239c SK PENYAMPAIAN UMPAN BALIK (PELAPORAN) DARI PELAKSANA KEPADA PENANGGUNGJAWAB PROGRAM DAN KEPALA PUSKESMAS

 

 

 






KEPUTUSAN

KEPALA  PUSKESMAS BABAT TOMAN

NOMOR:         /ADM/PKM-BT/2017

                                                                                                                

TENTANG

 

PENYAMPAIAN UMPAN BALIK (PELAPORAN) DARI PELAKSANA KEPADA PENANGGUNGJAWAB PROGRAM DAN KEPALA PUSKESMAS

DI PUSKESMAS BABAT TOMAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA PUSKESMAS BABAT TOMAN

 

Menimbang

:

a.

 

bahwa dalam pelaksanaan mekanisme untuk memperoleh umapan balik dari pelaksana kegiatan kepada penanggung jawab upaya dan kepala puskesmas untuk perbaikan kinerja program dan pelayanan sebagai dasar dalam melaksanakan  tindaklanjut;

 

 

b.

bahwa dalam bentuk tanggungjawab pelakasana kegiatan dan penanggungjawab upaya  puskesmas dalam melaksanakan program kegiatan puskesmas sesuai dengan rencana yang disusun;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Babat Toman

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

 

 

2.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang  Pusat Kesehatan Masyarakat;

 

 

3.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

 

 

4.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;

MEMUTUSKAN

Menetapkan

 

:

 

 

PENYAMPAIAN UMPAN BALIK (PELAPORAN) DARI PELAKSANA KEPADA PENANGGUNGJAWAB PROGRAM DAN KEPALA PUSKESMAS DI PUSKESMAS BABAT TOMAN

Kesatu

:

 

Adanya mekanisme untuk memperoleh umpan balik dari pelaksana kegiatan kepada penggungjawab upaya puskesmas dan kepala puskesmas untuk perbaikan kinerja dan tindak lanjut.

Kedua

:

 

Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di  : Babat 

Pada tanggal :            Maret 2017

Kepala Puskesmas Babat Toman

 

 

 

dr. Ichsan Nurhamdan

No comments:

Post a Comment