| Standar 2.6 Penyelenggaraan UKM esensial.  Upaya Kesehatan Masyarakat esensial
  dilaksanakan dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah
  kerja Puskesmas.   LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW 
 
 | ||||||||
| a. Kriteria 2.6.1 Cakupan dan Pelaksanaan UKM
  Esensial Promosi Kesehatan LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW 
 
 | ||||||||
| Pokok
  Pikiran:  a) Cakupan
  UKM Esensial Promosi Kesehatan diukur dengan 3 (tiga) indikator kinerja utama
  pelayanan, yaitu:  (1)  
  presentasi
  posyandu aktif sesuai dengan target yang telah ditetapkan menurut ketentuan
  perundang-undangan;  (2)  
  terbentuknya
  tatanan sehat sesuai dengan pedoman; dan  (3)  
  melakukan
  proses pemberdayaan masyarakat.  b)  Penetapan indikator kinerja
  utama pelayanan promosi kesehatan terintegrasi dengan penetapan indikator
  kinerja Puskesmas.  c)  Definisi operasional posyandu
  aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  d)  Terbentuknya tatanan sehat
  sesuai dengan pedoman adalah upaya yang dilakukan petugas Puskesmas dalam
  membentuk tatanan/tempat yang mengupayakan kesehatan dengan melakukan proses
  untuk memberdayakan masyarakat melalui kegiatan menginformasikan, mempengaruhi
  dan membantu masyarakat agar berperan aktif untuk mendukung perubahan
  perilaku dan lingkungan sehat serta menjaga dan meningkatkan kesehatan
  masyarakat. Contoh : rumah tangga sehat, sekolah sehat, dan lainlain.  e)    
  Melakukan
  proses pemberdayaan masyarakat adalah memfasilitasi proses pemberdayaan
  masyarakat dengan tahapan:  
 f)  
  Untuk
  mencapai kinerja UKM Esensial Promosi Kesehatan dilakukan upaya-upaya
  promotif dan preventif sebagai berikut:  
 g)  Dilakukan pemantauan dan
  analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja dan upaya
  pencapaian kinerja pelayanan UKM Esensial Promosi Kesehatan yang telah
  dilakukan.  h) Pencatatan dan pelaporan UKM
  Esensial Promosi Kesehatan, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan
  secara lengkap, akurat, tepat waktu dan sesuai prosedur. Pelaporan kepada
  kepala puskesmas dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya
  mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan
  kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian
  secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan,
  pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.  | ||||||||
| Elemen Penilaian | R | D | W | 
 | ||||
| a) Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM Esensial
  Promosi Kesehatan sesuai dengan yang diminta dalam pokok pikiran disertai
  dengan analisisnya (R, D). | SK Kepala Puskesmas tentang Indikator dan  target Kinerja Pelayanan UKM Promosi Kesehatan sebagai bagian dari indikator
  kinerja Puskesmas | 1. Bukti pencapaian target indikator kinerja
  promosi kesehatan   2. Analisis pencapaian target indikator
  kinerja promosi kesehatan |   | 
 | ||||
| b) Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan
  preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Promosi Kesehatan
  sebagaimana pokok pikiran, dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan
  kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R,
  D, W) | 1.RPK tahunan dan RPK Bulanan.  2. KAK pelayanan UKM esensial promosi
  kesehatan.   3. SK tentang pelayanan UKM di Puskesmas    4. SOP sesuai dengan pelayanan UKM kesehatan
  promosi kesehatan Panduan Pelayanan Promosi Kesehatan | Bukti pelaksanaan pelayanan UKM esensial
  promosi kesehatan sesuai dengan pokok pikiran minimal. Bukti pelaksanaan
  disesuaikan dengan jenis kegiatan. Misal, apabila kegiatan dalam bentuk
  pertemuan, minimal melampirkan  Undangan  Notula dan/ atau laporan yang disertai
  dengan foto kegiatan  Daftar hadir   | PJ UKM, Koordinator Promosi Kesehatan dan
  pelaksana promkes :  Penggalian
  informasi pelayanan promosi kesehatan   | 
 | ||||
| c) Dilakukan pemantauan
  secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya
  yang telah dilakukan (D, W)  |   | 1.  Jadwal pemantauan  2. Hasil pemantauan capaian indikator
  promosi kesehatan yang disertai dengan analisis | PJ UKM, Koordinator
  Promosi Kesehatan dan pelaksana promkes : 
  Penggalian informasi upaya pemantauan dan penilaian pelayanan promosi
  kesehatan | 
 | ||||
| d) Disusun rencana tindak lanjut dan dilakukan
  tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen
  perencanaan (D, W) |   | 1.Rencana tindak lanjut pelayanan promosi
  kesehatan sesuai hasil pemantauan dapat berupa RUK atau RPK perubahan atau
  RPK bulanan   2.Bukti hasil tindaklanjut yang disusun di
  nomer 1   | PJ UKM, Koordinator Promosi Kesehatan dan
  pelaksana promosi kesehatan :  Penggalian
  informasi upaya menyusun rencana tindak lanjut promosi kesehatan yang
  dilakukan | 
 | ||||
| e) Dilaksanakan pencatatan dan dilakukan
  pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota
  sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W) | SOP Pencatatan dan Pelaporan (lihat bab I)   | 1.  Bukti pencatatan indikator kinerja pelayanan UKM promosi kesehatan.  2.Bukti pelaporan capaian indikator
  pelayanan UKM promosi kesehatan kepada Kepala Puskesmas sesuai mekanisme yang
  telah ditetapkan.  3. Bukti pelaporan indikator kinerja promosi
  kesehatan yang terintegrasi dengan pelaporan kinerja Puskesmas kepada Dinas
  Kesehatan.  Catatan: Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi,
  jika ada sistem pelaporan elektronik yang ditetapkan oleh Kemenkes maka
  pastikan Puskesmas sudah melaksanakan. Jenis pelaporan elektronik mengikuti
  pemberlakukan saat dilaksanakan survei.   | Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator
  promosi kesehatan dan pelaksana :  Penggalian
  informasi terkait pencatatan dan pelaporan promosi kesehatan   | 
 | ||||
 
No comments:
Post a Comment