INTEGRASI INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS DENGAN ILP ( INTEGRASI LAYANAN PRIMER ) PUSKESMAS
Untuk
perubahan ke ILP yang diketik warna merah
|
Standar 5.4 Pelaporan insiden keselamatan
pasien dan pengembangan budaya keselamatan. Puskesmas menetapkan sistem pelaporan insiden keselamatan pasien dan
pengembangan budaya keselamatan. Pelaporan insiden keselamatan pasien
berhubungan dengan budaya keselamatan di Puskesmas dan diperlukan untuk
mencegah insiden lebih lanjut atau berulang pada masa mendatang yang akan
membawa dampak kerugian yang lebih besar bagi Puskesmas |
|||||
|
a. Kriteria 5.4.1 Dilakukan
pelaporan, dokumentasi, analisis akar masalah, dan penyusunan tindakan
korektif sebagai upaya perbaikan, dan pencegahan potensi insiden keselamatan
pasien. |
|||||
|
Pokok Pikiran:
a)
Insiden keselamatan pasien adalah
setiap kejadian yang tidak disengaja dan kondisi yang mengakibatkan atau
berpotensi mengakibatkan cedera yang dapat dicegah pada pasien. b)
Insiden keselamatan pasien terdiri atas
(1) kondisi potensial cedera signifikan (KPCS), (2) kejadian nyaris cedera
(KNC), (3) kejadian tidak cedera (KTC), (4) kejadian tidak diharapkan (KTD),
dan (5) kejadian sentinel (KS). c)
Upaya keselamatan pasien dilakukan
untuk mencegah terjadinya insiden. Jenis insiden terdiri atas insiden sebagai
berikut: (1) Kejadian
tidak diharapkan (KTD) adalah insiden yang mengakibatkan cedera pada pasien.
Misalnya, pasien jatuh dari tempat tidur dan menimbulkan luka pada
pergelangan kaki. (2) Kejadian
tidak cedera (KTC) adalah insiden yang sudah mengenai/terpapar pada pasien,
tetapi tidak terjadi cedera. Misalnya, perawat salah memberikan obat kepada
pasien, obat telah diminum, tetapi pasien tidak mengalami cedera. (3) Kondisi
potensial cedera signifikan (KPCS) adalah semua situasi atau kondisi terkait
(selain dari proses penyakit) yang berpotensi menyebabkan cedera signifikan /
kejadian sentinel. Misalnya, DC shock rusak, walaupun belum ada pasien tapi
berpotensi menyebabkan cedera signifikan. (4) Kejadian
nyaris cedera (KNC) adalah insiden yang terjadi, tetapi belum
mengenai/terpapar pada pasien karena dapat dicegah. Misalnya, ketika perawat
mau memberikan obat kepada pasien, saat mengecek, ternyata obat yang
diberikan oleh farmasi adalah obat milik pasien yang lain yang namanya mirip
sehingga obat tersebut tidak jadi diberikan. (5) Sentinel
adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan (unexpected occurrence) yang mengakibatkan kematian atau cedera
yang serius. Kejadian sentinel
dapat berupa (a)
kematian yang tidak diduga, termasuk
dan tidak terbatas hanya pada 1.
kematian yang tidak berhubungan dengan
perjalanan penyakit atau kondisi pasien (contoh: kematian akibat proses
transfer yang terlambat); 2.
kematian bayi aterm; dan 3.
bunuh diri; (b)
kehilangan permanen fungsi yang tidak
terkait penyakit atau kondisi pasien; (c)
tindakan salah sisi, salah prosedur,
dan salah pasien; (d)
penculikan anak, termasuk bayi atau
anak dikirim ke rumah yang bukan rumah orang tuanya; dan (e)
perkosaan, kekejaman di tempat kerja
seperti penyerangan (berakibat kematian atau kehilangan fungsi secara
permanen) atau pembunuhan (yang disengaja) atas pasien, anggota keluarga,
staf, dokter, pengunjung, atau vendor/pihak ketiga ketika berada dalam lingkungan
Puskesmas. d)
Pelaporan insiden keselamatan pasien
yang selanjutnya disebut pelaporan insiden adalah suatu sistem untuk
mendokumentasikan laporan insiden keselamatan pasien. Pelaporan insiden
terdiri atas laporan insiden internal dan laporan insiden eksternal. e)
Sistem pelaporan diharapkan dapat
mendorong individu di dalam Puskesmas untuk peduli akan bahaya atau potensi
bahaya yang dapat terjadi pada pasien. Pelaporan juga penting digunakan untuk
memantau upaya pencegahan terjadinya kesalahan (error) sehingga dapat mendorong dilakukannya investigasi. Di sisi
lain, pelaporan akan menjadi awal proses belajar untuk mencegah kejadian yang
sama terulang kembali. f)
Puskesmas perlu melakukan analisis
dengan menggunakan matriks pemeringkatan (grading)
risiko yang akan menentukan jenis investigasi insiden yang dilakukan setelah
laporan insiden internal. Investigasi terdiri atas investigasi sederhana dan
investigasi dengan Root Cause Analysis
(RCA). Investigasi menggunakan analisis akar masalah (RCA) terdiri atas
investigasi sederhana (untuk grading
risiko warna hijau dan biru) dan investigasi komprehensif (untuk grading risiko warna merah dan
kuning). Pada kejadian sentinel tidak perlu mempertimbangkan warna grading. g)
Puskesmas perlu menetapkan sistem
pelaporan pembelajaran keselamatan pasien puskesmas (SP2KPP) insiden yang
meliputi kebijakan, alur pelaporan, formulir pelaporan, prosedur pelaporan,
insiden yang harus dilaporkan internal, yaitu semua jenis insiden termasuk
kejadian sentinel, kejadian tidak diharapkan, kejadian nyaris cedera,
kejadian tidak cedera dan kejadian potensial cedera significant. Sementara
itu, laporan eksternal yang dilaporkan adalah IKP yang termasuk pada jenis
insiden KTD dan kejadian sentinel yang telah dilakukan analisa akar masalah
(RCA) dan rencana tindakan korektifnya. Ditentukan juga siapa saja yang
membuat laporan, batas waktu pelaporan, investigasi, dan tindak lanjutnya. h)
Pelaporan insiden keselamatan pasien
dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. |
|||||
|
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
|
|
a) Dilakukan pelaporan jika terjadi insiden sesuai dengan kebijakan dan
prosedur yang ditetapkan kepada tim keselamatan pasien dan kepala puskesmas
yang disertai dengan analisis, investigasi insiden, dan tindak lanjut
terhadap insiden (R, D, W). . Pelaporan insiden
keselamatan dapat berasal dari klaster 2, 3, lintas klaster, pelaporan di
klaster 1 |
1. SK pelaporan insiden
keselamatan pasien 2. SOP pelaporan insiden
keselamatan pasien secara internal 3. SOP pelaporan insiden
keselamatan pasien secara eksternal |
Bukti dilakukan pelaporan
IKP, baik internal atau eksternal Bukti analisis,
investigasi insiden Bukti tindaklanjut
perbaikan untuk mencegah terjadinya insiden secara berulang |
|
Penggalian informasi
tentang proses pelaporan insiden keselamatan pasien |
|
|
b) Dilakukan pelaporan kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien (KNKP)
terhadap insiden, analisis, dan tindak lanjut sesuai dengan kerangka waktu
yang ditetapkan (D, O, W) . Pelaporan IKP ke KNKP
dilakukan oleh PJ Klaster 1 dan koordinator Tim Keselamatan Pasien setelah
dilakukan analisis dan tindak lanjut sesuai dengan jangka waktu yang
ditetapkan |
Bukti pelaporan IKP
melalui aplikasi pelaporan IKP, baik pelaporan nihil atau pelaporan jika
terjadi KTD atau sentinel |
Pengamatan surveior
terhadap pelaporan IKP melalui aplikasi pelaporan IKP |
Penggalian informasi
tentang proses pelaporan insiden keselamatan pasien ke KNKP |
|
|
b. Kriteria 5.4.2 Tenaga
kesehatan pemberi asuhan berperan penting dalam memperbaiki perilaku dalam
pemberian pelayanan yang mencerminkan budaya mutu dan budaya keselamatan. |
||||
|
Pokok Pikiran:
a) Upaya
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien menjadi tanggung jawab
seluruh tenaga kesehatan yang memberikan asuhan pasien. Puskesmas melakukan
pengukuran budaya keselamatan pasien dengan melakukan survei budaya
keselamatan pasien setiap tahun. Budaya keselamatan pasien juga dikenal
sebagai budaya yang aman, yakni sebuah budaya organisasi yang mendorong
setiap individu anggota staf (klinis atau administratif) melaporkan hal-hal
yang menghawatirkan tentang keselamatan atau mutu pelayanan tanpa imbal jasa
dari Puskesmas. b) Tenaga
kesehatan adalah tenaga medis, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lain yang
diberi wewenang dan bertanggung jawab untuk melaksanakan asuhan pasien. c) Perilaku
terkait budaya keselamatan berupa
d) Perilaku
yang tidak mendukung budaya keselamatan seperti: (1)
perilaku yang tidak layak (inappropriate), antara lain,
penggunaan kata atau bahasa tubuh yang merendahkan atau menyinggung perasaan
sesama staf, misalnya mengumpat dan memaki; (2)
perilaku yang mengganggu (disruptive), antara lain, perilaku
tidak layak yang dilakukan secara berulang, bentuk tindakan verbal atau
nonverbal yang membahayakan atau mengintimidasi staf lain, komentar sembrono
di depan pasien yang berdampak menurunkan kredibilitas staf klinis lain,
misalnya dengan mengomentari negatif hasil tindakan atau pengobatan staf lain
di depan pasien dengan mengatakan, “Obatnya ini salah. Tamatan mana dia?”,
melarang perawat untuk membuat laporan insiden, memarahi staf klinis lainnya
di depan pasien, atau kemarahan yang ditunjukkan dengan melempar membuang
rekam medis di ruang rawat; (3)
perilaku yang melecehkan (harassment) terkait dengan ras, agama,
suku termasuk gender; dan (4)
pelecehan seksual. e) Mutu layanan klinis tidak hanya
ditentukan oleh sistem pelayanan yang ada, tetapi juga oleh perilaku dalam
pemberian pelayanan. Tenaga kesehatan perlu melakukan evaluasi terhadap
perilaku dalam pemberian pelayanan dan melakukan upaya perbaikan, baik pada
sistem pelayanan maupun perilaku pelayanan, yang mencerminkan budaya
keselamatan dan budaya perbaikan pelayanan klinis yang berkelanjutan. |
||||
Elemen Penilaian |
D |
W |
||
|
a) Dilakukan pengukuran budaya keselamatan pasien dengan melakukan survei
budaya keselamatan pasien yang menjadi acuan dalam program budaya keselamatan
(D,W). Survei budaya keselamatan
pasien dapat dilakukan oleh PJ Klaster 1 dan Koordinator Tim Keselamatan
Pasien |
Bukti observasi kepatuhan terhadap kode etik
dan peraturan internal Puskesmas, yang terdiri dari unsur untuk meningkatkan
mutu dan keselamatan pasien |
Penggalian informasi terkait latar belakang
penyusunan komponen dalam kode etik dan peraturan internal yang disusun untuk
meningkatkan mutu dan keselamata pasien |
||
|
b) Puskesmas membuat sistem untuk mengidentifikasi dan menyampaikan
laporan perilaku yang tidak mendukung budaya keselamatan atau "tidak
dapat diterima" dan upaya perbaikannya (D, W). |
Terdapat mekanisme atau sistem yang tertuang
dalam SOP, untuk laporan terhadap penemuan perilaku yang melanggar kode etik
dan peraturan internal |
Penggalian informasi alur pelaporan dan
sistem jaminan kerahasiaan pelapor |
||
|
c) Dilakukan edukasi tentang
mutu klinis dan keselamatan pasien pada semua tenaga kesehatan pemberi asuhan
(D,
W) edukasi tentang mutu klinis dan keselamatan
pasien semua Klaster dan lintas klaster |
1. Bukti sosialisasi kode etik dan peraturan internal, dimana komponennya
terdiri dari unsur peningkatan mutu dan keselamatan pasien 2. Terdapat bukti tindak lanjut atas pelaporan adanya tindakan yang
melanggar kode etik dan peraturan internal |
Penggalian informasi kepada petugas
Puskesmas, terkait pemahamannya terhadap kode etik dan peraturan internal
Puskesmas serta hubungannya antara isi dalam kode etik dan peraturan internal
tersebut dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien |
||
No comments:
Post a Comment