INTEGRASI INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS DENGAN ILP ( INTEGRASI LAYANAN PRIMER ) PUSKESMAS
Untuk
perubahan ke ILP yang diketik warna merah
|
Standar 5.5 Program pencegahan dan
pengendalian infeksi. Program pencegahan dan pengendalian infeksi
dilaksanakan untuk mencegah dan meminimalkan terjadinya infeksi terkait
dengan pelayanan Kesehatan. Pencegahan dan pengendalian infeksi yang
selanjutnya disingkat PPI adalah upaya untuk mencegah dan meminimalkan
terjadinya infeksi pada pasien, petugas, pengunjung, dan masyarakat sekitar
fasilitas kesehatan |
|||
|
a. Kriteria 5.5.1 Regulasi
dan program pencegahan dan pengendalian infeksi dilaksanakan oleh seluruh
karyawan Puskesmas secara komprehensif untuk mencegah dan meminimalkan risiko
terjadinya infeksi yang terkait dengan pelayanan kesehatan. |
|||
|
Pokok Pikiran: a)
Pencegahan dan pengendalian infeksi
yang selanjutnya disingkat PPI adalah upaya untuk mencegah dan meminimalkan
terjadinya infeksi pada pasien, petugas, pengunjung, dan masyarakat sekitar
fasilitas kesehatan. b)
Tujuan PPI adalah meningkatkan kualitas
pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan sehingga melindungi sumber daya
manusia kesehatan, pasien, dan masyarakat dari penyakit infeksi yang terkait
pelayanan kesehatan. c)
Risiko infeksi yang didapat dan/atau
ditularkan di antara pasien, staf, mahasiswa, dan pengunjung diidentifikasi
dan dicegah atau diminimalkan melalui kegiatan PPI. d)
Puskesmas perlu menyusun program PPI
yang meliputi (a) implementasi kewaspadaan isolasi yang terdiri atas
kewaspadaan Standar dan
kewaspadaan berdasar transmisi, (b) pendidikan dan pelatihan PPI (dapat
berupa pelatihan atau lokakarya) baik bagi petugas maupun pasien dan
keluarga, serta masyarakat, (c) penyusunan dan penerapan bundel infeksi
terkait pelayanan kesehatan, (D)
pemantauan (monitoring) pelaksanaan
kewaspadaan isolasi, (e) surveilans penyakit infeksi terkait pelayanan
kesehatan, serta (f) penggunaan anti mikroba secara bijak dan dilakukan
pelaporan sesuai dengan peraturan perundangundangan. e)
Kegiatan yang tercantum dalam program
PPI bergantung pada kompleksitas kegiatan klinis dan pelayanan Puskesmas,
besar kecilnya area Puskesmas, tingkat risiko dan cakupan populasi yang
dilayani, geografis, jumlah pasien, serta jumlah pegawai dan merupakan bagian
yang terintegrasi dengan Program Peningkatan Mutu. f)
Agar pencegahan dan pengendalian
infeksi dapat dilaksanakan dengan optimal, perlu ditetapkan staf yang
terlatih untuk mengoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan prinsip
dan program PPI dalam pelayanan berdasarkan kebijakan dan pedoman yang mengacu
pada ketentuan peraturan perundang-undangan. g)
Untuk memantau dan menilai pelaksanaan
program PPI, disusun indikator sebagai bukti dilaksanakannya kegiatan yang
direncanakan. |
|||
|
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
|
1. Puskesmas menyusun rencana
dan melaksanakan program PPI yang terdiri atas (R, D): (1) implementasi kewaspadaan isolasi yang terdiri atas kewaspadaan standar
dan (2) kewaspadaan berdasar transmisi, pendidikan
dan pelatihan PPI (dapat berupa pelatihan atau lokakarya) baik bagi petugas
maupun pasien dan keluarga, serta masyarakat, penyusunan dan penerapan bundel
infeksi terkait pelayanan kesehatan, pemantauan (monitoring) pelaksanaan
kewaspadaan isolasi, surveilans penyakit infeksi terkait pelayanan kesehatan
dan, penggunaan anti mikroba secara bijak dan komprehensif dalam
penyelenggaraan pelayanan di Puskesmas A. Program dan pelaksanaan
PPI: 1.Kewaspadaan Isolasi 2.Pencegahan dan
pengendalian infeksi dengan penerapan bundles Healthcare-Associated
Infections (HAIs) dan PPI pada penggunaan peralatan kesehatan lainnya di
Puskesmas 3.Penggunaan antimikroba
yang bijak 4.Pendidikan dan pelatihan 5.Surveilans |
Ditetapkan SK Pelaksanaan PPI Terdapat : SOP Perencanaan PPI SOP Pelaksanaan PPI |
Bukti Dokumen Perencanaan PPI yang terdapat
dalam RUK dan RPK Puskesmas Bukti Pelaksanaan PPI di Puskesmas
|
|
|
2. Dilakukan pemantauan,
evaluasi, tindak lanjut, dan pelaporan terhadap pelaksanaan program PPI
dengan menggunakan indikator yang ditetapkan (D, W) . Risiko-risiko
infeksi diidentifikasi untuk tiap-tiap klaster yang menjadi dasar untuk
penyusunan program PPI Puskesmas |
|
1. Bukti pelaksanaan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan program PPI dengan indikator yang telah
ditetapkan. 2. Bukti penilaian kinerja PPI 3. Bukti rekomendasi perbaikan dan
tindaklanjutnya dari hasil monev program PPI
|
Penggalian Informasi terkait pemantauan,
evaluasi, tindak lanjut, dan pelaporan terhadap pelaksanaan program PPI |
c. Kriteria 5.5.3 Puskesmas yang mengurangi risiko infeksi terkait dengan
pelayanan kesehatan perlu melaksanakan dan mengimplementasikan program PPI
untuk mengurangi risiko infeksi baik bagi pasien, petugas, keluarga pasien,
masyarakat, maupun lingkungan. |
|||||||||
|
Pokok
Pikiran: a)
Program pencegahan dan pengendalian
infeksi di Puskesmas adalah program yang dilakukan untuk mengidentifikasi dan
mengurangi risiko tertular dan menularkan infeksi di antara pasien, petugas,
keluarga, masyarakat, dan lingkungan melalui penerapan kewaspadaan isolasi
yang terdiri atas kewaspadaan Standar
dan kewaspadaan berdasar transmisi, penggunaan antimikroba secara bijak, dan
bundel untuk infeksi terkait pelayanan kesehatan. b)
Pelaksanaan program tersebut perlu
dipantau secara terus-menerus untuk menjamin penerapan yang konsisten. c)
Kewaspadaan Standar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan melalui hal sebagai berikut: (1)
Kebersihan tangan Kebersihan
tangan merupakan salah satu cara yang sangat efektif dalam pencegahan infeksi
yang wajib dilakukan baik oleh petugas kesehatan, pasien, pengunjung, maupun
masyarakat luas. Penerapan dan edukasi tentang kebersihan tangan perlu
dilakukan secara terus-menerus agar dapat dilaksanakan secara konsisten. (2)
Penggunaan alat pelindung diri (APD)
secara benar dan sesuai indikasi Alat
pelindung diri (APD) digunakan dengan benar untuk mencegah dan mengendalikan
infeksi. APD yang dimaksud meliputi tutup kepala (topi), masker, google (perisai wajah), sarung tangan,
gaun pelindung, sepatu pelindung digunakan secara tepat dan benar oleh
petugas Puskesmas, dan digunakan sesuai dengan indikasi dalam pemberian
asuhan pasien. (3)
Etika batuk dan bersin Etika
batuk dan bersin diterapkan untuk semua orang untuk kasus infeksi dengan
transmisi droplet atau airborne. Ketika batuk atau bersin,
seseorang harus menutup hidung dan mulut dengan menggunakan tisu atau lengan
dalam baju, segera membuang tisu yang sudah dipakai ke dalam tempat sampah,
kemudian mencuci tangan dengan menggunakan air bersih dan sabun atau pencuci
tangan berbasis alkohol, serta wajib menggunakan masker. (4)
Penempatan pasien dengan benar Pasien
dengan penyakit infeksi harus ditempatkan terpisah dengan pasien bukan
penyakti infeksi. Penempatan pasien harus disesuaikan dengan pola transmisi
infeksi dan sebaiknya ditempatkan di ruangan tersendiri. Jika tidak tersedia
ruangan tersendiri, dapat dilakukan kohorting.
Jarak antara tempat tidur pasien yang satu dengan yang lain minimal 1 meter. (5)
Penyuntikan yang aman Tindakan
penyuntikan yang aman perlu memperhatikan kesterilan alat yang digunakan dan
prosedur penyuntikannya. Pemakaian spuit dan jarum suntik steril harus sekali
pakai serta berlaku juga pada penggunaan vial multidosis untuk mencegah
timbulnya kontaminasi mikroba saat obat dipakai pada pasien. Penyuntikan yang
aman berdasarkan prinsip PPI meliputi: (a)
menerapkan teknik aseptik untuk
mencegah kontaminasi alat injeksi; (b)
semua alat suntik yang dipergunakan
harus sekali pakai untuk satu pasien dan satu prosedur, walaupun jarum
suntiknya berbeda; (c)
gunakan dosis tunggal (single dose) untuk obat injeksi dan
cairan pelarut (flushing); (d)
pencampuran obat dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan; dan (e)
pengelolaan limbah tajam bekas pakai
perlu dikelola dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6)
Dekontaminasi peralatan perawatan
pasien dengan benar. Penurunan
risiko infeksi dilakukan dengan kegiatan dekontaminasi melalui pembersihan
awal (pre cleanning), pembersihan,
disinfeksi, dan/atau sterilisasi dengan mengacu pada kategori Spaulding yang meliputi: a)
kritikal, berkaitan dengan alat
kesehatan yang digunakan pada jaringan steril atau sistem pembuluh darah
dengan menggunakan teknik sterilisasi,
seperti instrumen bedah dan partus set. b) semikritikal,
berkaitan dengan peralatan yang digunakan pada selaput mukosa dan area kecil
di kulit yang lecet dengan menggunakan disinfeksi
tingkat tinggi (DTT), seperti oropharyngeal
airway (OPA)/Guedel, penekan lidah, dan kaca gigi. c)
nonkritikal, berkaitan dengan peralatan
yang digunakan pada permukaan tubuh yang berhubungan dengan kulit yang utuh
dengan melakukan disinfeksi tingkat
rendah, seperti tensimeter atau termometer. Proses
dekontaminasi tersebut meliputi tindakan sebagai berikut. (a)
Pembersihan awal dilakukan oleh petugas
di tempat kerja dengan menggunakan APD dengan cara membersihkan diri dari
semua kotoran, darah, dan cairan tubuh dengan air mengalir untuk kemudian
melakukan transportasi ke tempat pembersihan, disinfeksi, dan sterilisasi. (b)
Pembersihan merupakan proses secara
fisik untuk membuang semua kotoran, darah, atau cairan tubuh lainnya dari
permukaan peralatan secara manual atau mekanis dengan mencuci bersih
peralatan dengan detergen (golongan disinfenktan dan klorin dengan komposisi
sesuai dengan Standar yang
berlaku) atau larutan enzymatic,
dan ditiriskan sebelum dilakukan disinfeksi atau sterilisasi. (c)
Disinfeksi tingkat tinggi dilakukan
untuk peralatan semikritikal untuk menghilangkan semua mikroorganisme,
kecuali beberapa bakteri endospora (endospore
bacterial) dengan cara merebus, menguapkan, atau menggunakan disinfektan
kimiawi. (d)
Sterilisasi merupakan proses
menghilangkan semua mikroorganisme, termasuk endospora dengan menggunakan uap
bertekanan tinggi (autoclave),
panas kering (oven), sterilisasi
kimiawi, atau cara sterilisasi yang lain. Dekontaminasi lingkungan adalah
pembersihan permukaan lingkungan yang berada di sekitar pasien dari
kemungkinan kontaminasi darah, produk darah, atau cairan tubuh. Pembersihan
dilakukan dengan menggunakan cairan desinfektan seperti klorin 0,05% untuk
permukaan lingkungan dan 0,5% pada lingkungan yang terkontaminasi darah dan
produk darah. Selain klorin, dapat digunakan desinfektan lain sesuai dengan
ketentuan. (7)
Pengelolaan linen dengan benar Pengelolan
linen yang baik dan benar adalah salah satu upaya untuk menurunkan risiko
infeksi. Linen terbagi menjadi linen kotor noninfeksius dan linen kotor
infeksius. Linen kotor infeksius adalah linen yang terkena darah atau cairan
tubuh lainnya. Penatalaksanaan linen yang sudah digunakan harus dilakukan
dengan hati-hati. Kehati-hatian ini mencakup penggunaan APD oleh petugas yang
mengelola linen dan kebersihan tangan sesuai dengan prinsip PPI, terutama
pada linen infeksius. Fasilitas kesehatan harus membuat regulasi pengelolaan.
Penatalaksanaan linen meliputi penatalaksanaan linen di ruangan, transportasi
linen ke ruang cuci/laundry, dan
penatalaksanaan linen di ruang cuci/laundry.
Prinsip yang harus diperhatikan dalam penatalaksanaan linen adalah selalu
memisahkan antara linen bersih, linen kotor, dan linen steril. Dengan kata
lain, setiap kelompok linen tersebut harus ditempatkan secara terpisah. (8)
Pengelolaan limbah dengan benar dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan Puskesmas
setiap harinya menghasilkan limbah, terutama limbah infeksius, benda tajam,
dan jarum yang apabila pengelolaan pembuangan dilakukanI dengan tidak benar
dapat menimbulkan risiko infeksi. Pengelolaan limbah infeksius meliputi
pengelolaan limbah cairan tubuh infeksius, darah, sampel laboratorium, benda
tajam (seperti jarum) dalam penyimpanan khusus (safety box), dan limbah B3. Proses edukasi kepada karyawan
mengenai pengelolaan yang aman, ketersediaan tempat penyimpanan khusus, dan
pelaporan pajanan limbah infeksius atau tertusuk jarum dan benda tajam.
Pengelolaan limbah meliputi limbah sebagai berikut: (a)
Limbah infeksius adalah limbah yang
terkontaminasi darah dan cairan tubuh, sampel laboratorium, produk darah, dan
lain-lain yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna kuning dan
dilakukan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (b)
Limbah benda tajam adalah semua limbah
yang memiliki permukaan tajam yang dimasukkan ke dalam penyimpanan khusus
tahan tusukan dan tahan air (safety box). Penyimpanan tidak boleh
melebihi ¾ isi kotak penyimpanan tersebut. (c)
Limbah cair infeksius segera dibuang ke
tempat pembuangan limbah cair (spoel
hoek). (d)
Pengelolaan limbah dimaksud meliputi
identifikasi, penampungan, pengangkutan, tempat penampungan sementara, dan
pengolahan akhir limbah. Dalam
menjalankan tugas pelayanan, petugas kesehatan perlu dilindungi dari terpapar
infeksi. Pelindungan
petugas dilakukan melalui pemeriksaan berkala, pemberian vaksinasi, dan
pelindungan, serta tindak lanjut jika terjadi pajanan. (9)
Perlindung petugas terhadap infeksi Petugas
kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan perlu dilindungi terhadap
terpapar infeksi. Perlindungan petugas dilakukan melalu pemeriksaan berkala,
pemberian vaksinasi, dan perlindungan serta tindak lanjut jika terjadi
pajanan. d) Penerapan kewaspadaan Standar perlu dipantau oleh tim PPI atau petugas yang diberi
tanggung jawab agar dilaksanakan secara periodik dalam penyelenggaraan
kegiatan pelayanan Puskesmas. |
|||||||||
|
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
|
||||
|
a) Terdapat bukti penerapan dan pemantauan prinsip kewaspadaan standar
sesuai dengan Pokok Pikiran pada angka (1) sampai dengan angka (9) sesuai
dengan prosedur yang ditetapkan (R, D, O, W). . Penerapan dan pemantauan
prinsip kewaspadaan standar pada semua klaster dan lintas klaster |
SOP penerapan kewaspadaan
standar seperti Penggunaan APD, pengelolaan Linen, penempatan pasien,
pengelolahan limbah, Dekontamina si peralatan perawatan pasien dengan benar
dll |
Dokumen Bukti penerapan
kewaspadaan standar berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan di Puskesmas |
Pengamatan surveior
terhadap pelaksanakan penerapan kewaspadaan standar sesuai regulasi yang
ditetapkan |
Penggalian informasi
terkait proses penerapan kewaspadaan standar |
|
||||
|
b) Jika ada pengelolaan pada pokok pikiran angka (6) sampai dengan angka
(8) yang dilaksanakan oleh pihak ketiga,Puskesmas harus memastikan standar
mutu diterapkan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan (D, W) |
Bukti MOU dengan pihak ketiga |
|
Penggalian informasi terkait proses dan
pelaksanaan kerjasama dengan pihak ketiga |
|
|||||
d. Kriteria 5.5.4 Puskesmas
melakukan upaya kebersihan tangan sesuai standar. |
||||
|
Pokok Pikiran:
a)
Puskesmas melakukan edukasi dan
menyediakan sarana edukasi untuk kebersihan tangan bagi pengunjung dan
petugas puskesmas. b)
Puskesmas wajib menyediakan sarana dan
prasarana untuk melakukan kebersihan tangan, antara lain: (1) fasilitas
cuci tangan meliputi air mengalir, sabun, tisu pengering tangan/handuk sekali
pakai; dan/atau (2) hand rubs
berbasis alkohol yang ketersediaannya harus terjamin di Puskesmas. c) Penanggung jawab PPI melakukan evaluasi
dan tindaklanjut penerapan PPI di Puskesmas secara periodik sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan. |
||||
|
Elemen Penilaian |
D |
O |
W |
|
|
a) Dilakukan edukasi kebersihan tangan pada seluruh karyawan Puskesmas,
pasien, dan keluarga pasien (D, W). . Edukasi kebersihan tangan
pada seluruh karyawan Puskesmas, pasien, dan keluarga pasien pada semua
klaster dan lintas klaster |
Dokumen edukasi kebersihan
tangan kepada karyawan Puskesmas, pasien, dan keluarga pasien seperti
penyediaan media edukasi leflet,video dll, foto2 edukasi, daftar hadir dan
undangan saat melakukan edukasi jika
ada |
Penggalian informasi
tentang pelaksanaan edukasi kebersihan tangan kepada petugas Puskesmas dan
pasien |
|
|
|
b) Sarana dan prasarana untuk
kebersihan tangan tersedia di tempat pelayanan (O). |
|
Pengamatan surveior terhadap tersedianya
perlengkapan dan peralatan kebersihan tangan seperti wastafel, ketersediaan
air, handrub, tisu dll |
|
|
|
c) Dilakukan evaluasi dan
tindak lanjut terhadap pelaksanaan kebersihan tangan secara periodik sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan (D, W) |
1. dokumen audit kebersihan tangan 2. dokumen evaluasi penyediaan perlengkapan
dan peralatan kebersihan tangan |
|
Penggalian informasi terkait pelaksanaan
evaluasi kebersihan tangan |
|
e. Kriteria 5.5.5 Dilakukan
upaya pencegahan penularan infeksi dengan penerapan kewaspadaan berdasar
transmisi dalam penyelenggaraan pelayanan pasien yang dapat ditularkan
melalui transmisi. |
||||
|
Pokok
Pikiran: a) Program
PPI dalam kewaspadaan isolasi terdiri atas kewaspadaan Standar dan kewaspadaan berdasarkan transmisi. Kewaspadaan
berdasar transmisi meliputi kewaspadaan terhadap penularan melalui kontak, droplet, dan air borne. b) Penularan
penyakit air borne disease, termasuk penularan yang
diakibatkan oleh prosedur atau tindakan yang menimbulkan aerosolisasi,
merupakan salah satu risiko yang perlu diwaspadai dan mendapat perhatian
khusus di Puskesmas. c) Untuk
mengurangi risiko penularan air borne
disease, dilakukan antara lain dengan penggunaan APD, penataan ruang
periksa, penempatan pasien, ataupun transfer pasien dilakukan sesuai dengan
prinsip PPI. Upaya pencegahan juga perlu ditujukan untuk memberikan
pelindungan kepada staf, pengunjung, serta lingkungan pasien. Pembersihan
kamar dengan benar setiap hari selama pasien tinggal di Puskesmas dan
pembersihan kembali setelah pasien pulang harus dilakukan sesuai dengan Standar atau pedoman pencegahan dan
pengendalian infeksi. d) Untuk
mencegah penularan airborne disease,
perlu dilakukan identifikasi pasien yang berisiko dengan memberikan masker,
menempatkan pasien di tempat tersendiri atau kohorting, dan mengajarkan etika
batuk. e) Untuk
pencegahan penularan transmisi airborne,
ditetapkan alur dan SOP pengelolaan pasien sesuai dengan ketentuan. |
||||
|
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
|
a) Dilakukan identifikasi
penyakit infeksi yang ditularkan melalui transmisi airborne dan
prosedur atau tindakan yang dilayani di Puskesmas yang menimbulkan
aerosolisasi serta upaya pencegahan penularan infeksi melalui transmisi
airborne dengan pemakaian APD, penataan ruang periksa, penempatan pasien,
ataupun transfer pasien sesuai dengan regulasi yang disusun (R,
O, W) |
1. SOP / alur pemisahan pelayanan Pasien
untuk mencegah terjadinya transmisi 2. SOP penetapan prosedur pelayanan unbtuk
mencegah terjadinya transmisi |
pengamatan surveior terhadap proses
pemisahan pasien untuk mencegah terjadinya transmisi penularan sesuai dengan
regulasi dan penerapan prosedur pelayanan untuk mencegah transmisi |
Penggalian informasi
terkait proses pemisahan pelayanan pasien dan penerapan prosedur pelayanan
untuk mencegah terjadinya transmisi |
|
|
b) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil pemantauan
terhadap pelaksanaan penataaan ruang periksa, penggunaan APD, penempatan
pasien, dan transfer pasien untuk mencegah transmisi infeksi (D,
W). Monitoring evaluasi dan
tindaklanjut penerapan kewaspadaan berdasarkan transmisi dilakukan di Klaster
2, 3, dan lintas klaster |
1. Dokumen bukti evaluasi penerapan
kewaspadaan berdasarkan transmisi 2.Dokumen hasil tindaklanjut penerapan
kewaspadaan berdasarkan transmisi |
Penggalian informasi terkait proses
monitoring dan evaluasi penerapan kewaspadaan berdasarkan transmisi |
||
f. Kriteria 5.5.6 Ditetapkan
dan dilakukan proses untuk menangani outbreak infeksi, baik di
Puskesmas maupun di wilayah kerja Puskesmas. |
||
|
Pokok Pikiran:
a) Puskesmas
menetapkan kebijakan tentang outbreak
penanggulangan sesuai dengan wewenangnya untuk menjamin pelindungan kepada
petugas, pengunjung, dan lingkungan pasien. b) Kriteria outbreak
infeksi terkait dengan pelayanan kesehatan di
Puskesmas adalah sebagai berikut: (1) Terdapat
kejadian infeksi yang sebelumnya tidak ada atau sejak lama tidak pernah
muncul yang diakibatkan oleh kegiatan pelayanan kesehatan yang berdampak
risiko infeksi, baik di Puskesmas maupun di wilayah kerja Puskesmas. (2) Peningkatan
kejadian sebanyak dua kali lipat atau lebih jika dibanding dengan periode
sebelumnya. (3) Kejadian
dapat meningkat secara luas dalam kurun waktu yang sama. (4) Kejadian
infeksi ditetapkan sebagai outbreak
oleh pemerintah. c) Dalam keadaan outbreak, disusun dan diterapkan panduan, protokol kesehatan, dan
prosedur yang sesuai untuk mencegah penularan penyakit infeksi. |
||
Elemen Penilaian |
D |
W |
|
a) Dilakukan identifikasi
mengenai kemungkinan terjadinya outbreak infeksi, baik yang terjadi di
Puskesmas maupun di wilayah kerja Puskesmas (D, W). Pengumpulan data outbreak infeksi ada di klaster 4 |
Dokumen data kasus outbreak yang
terjadi di Puskesmas dan wilayah kerja Puskesmas |
Penggalian informasi terkait proses
pengumpulan data outbreak kepada petugas Puskesmas, Dinkes
Kabupaten/kota dan lintas sektor |
|
b) Jika terjadi outbreak infeksi, dilakukan penanggulangan sesuai
dengan kebijakan, panduan, protokol kesehatan, dan prosedur yang disusun
serta dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan
penanggulangan sesuai dengan regulasi yang disusun (D,
W) Penanganan
penanggulangan outbreak infeksi dilakukan di klaster 4 sesuai kebijakan,
panduan dan protokol kesehatan serta prosedur yang disusun serta dilakukan
evaluasi dan tindak lanjut pada klaster 4 |
Dokumen penanganan kejadian outbreak di
Puskesmas |
Penggalian informasi terkait dengan kejadian
KLB kepada petugas Puskesmas, Dinkes Kabupaten/kota dan lintas sektor |
No comments:
Post a Comment