INTEGRASI INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS DENGAN ILP ( INTEGRASI LAYANAN PRIMER ) PUSKESMAS
Untuk
perubahan ke ILP yang diketik warna merah
|
Standar 3.8 Penyelenggaraan rekam medis. Rekam Medis diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan kebijakan dan prosedur. Puskesmas wajib menyelenggarakan rekam
medis yang berisi data dan informasi asuhan pasien yang dibutuhkan untuk
pelayanan pasien dan rekam medis itu dapat diakses oleh petugas kesehatan
pemberian asuhan, manajemen, dan pihak di luar organisasi yang diberi hak
akses terhadap rekam medis untuk kepentingan pasien, asuransi, dan
kepentingan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan |
||||||||||||||
|
a. Kriteria 3.8.1 Tata kelola
penyelenggaraan rekam medis dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. |
||||||||||||||
|
Pokok Pikiran: a)
Rekam medis merupakan sumber informasi
utama mengenai proses asuhan dan perkembangan pasien sehingga menjadi media
komunikasi yang penting. Agar informasi ini berguna dan mendukung asuhan
pasien secara berkelanjutan, rekam medis harus tersedia selama asuhan pasien
dan setiap saat dibutuhkan serta dijaga untuk selalu mencatat perkembangan
terkini dari kondisi pasien. b)
Rekam medis diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekam medis adalah berkas yang
berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan,
pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Rekam medis harus dibuat secara tertulis, lengkap, dan jelas atau secara
elektronik. c)
Perlu dilakukan Standarisasi (1) kode diagnosis, (2) kode prosedur/tindakan, dan
(3) simbol dan singkatan yang digunakan dan tidak boleh digunakan, kemudian
pelaksanaannya dipantau untuk mencegah kesalahan komunikasi dan pemberian
asuhan pasien serta untuk dapat mendukung pengumpulan dan analisis data. Standarisasi tersebut harus konsisten dengan Standar yang berlaku sesuai
ketentuan. d)
Dokter, perawat, bidan, dan petugas
pemberi asuhan yang lain bersama- sama menyepakati isi rekam medis sesuai
dengan kebutuhan informasi yang perlu ada dalam pelaksanaan asuhan pasien. e)
Penyelenggaraan rekam medis dilakukan
secara berurutan dari sejak pasien masuk sampai pasien pulang, dirujuk, atau
meninggal yang meliputi kegiatan
f)
Efek obat, efek samping obat, dan
kejadian alergi didokumentasikan dalam rekam medis. g)
Jika dijumpai adanya riwayat alergi
obat, riwayat alergi tersebut harus didokumentasikan sebagai informasi klinis
dalam rekam medis. h)
Rekam medis diisi oleh setiap dokter,
dokter gigi, dan/atau tenaga kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan
perseorangan. i)
Apabila terdapat lebih dari satu tenaga
dokter, dokter gigi, dan/atau tenaga kesehatan dalam satu fasilitas
kesehatan, rekam medis dibuat secara terintegrasi. j)
Setiap catatan dalam rekam medis harus
lengkap dan jelas dengan mencantumkan nama, waktu dan tanda tangan dokter,
dokter gigi, dan/atau tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan secara
berurutan sesuai dengan waktu pelayanan. k)
Dalam hal terjadi kesalahan dalam
pencatatan rekam medis, dokter, dokter gigi, dan/atau tenaga kesehatan lain dapat melakukan koreksi dengan
cara mencoret satu garis tanpa menghilangkan catatan yang dibetulkan, lalu
memberi paraf dan tanggal; dalam hal diperlukan penambahan kata atau kalimat,
diperlukan paraf dan tanggal. l)
Rekam medis rawat jalan paling sedikit
berisi:
m)
Rekam medis pasien rawat inap
sekurang-kurangnya berisi:
n)
Rekam Medis untuk pasien gawat darurat
ditambahkan isian berupa
o)
Puskesmas menetapkan dan melaksanakan
kebijakan penyimpanan berkas rekam medis dan data serta informasi lainnya.
Jangka waktu penyimpanan rekam medis, data dan informasi lainnya terkait
pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mendukung
asuhan pasien, manajemen, dokumentasi yang sah secara hukum, pendidikan dan
penelitian. p)
Kebijakan tentang penyimpanan (retensi)
rekam medis konsisten dengan kerahasiaan dan keamanan informasi tersebut.
Berkas rekam medis, data dan informasi dapat dimusnahkan setelah melampui
periode waktu penyimpanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali
ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik. |
||||||||||||||
|
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
|
|||||||||
|
a) Penyelenggaraan rekam
medis dilakukan secara berurutan dari sejak pasien masuk sampai pasien
pulang, dirujuk, atau meninggal meliputi kegiatan. 1) registrasi pasien; 2) pendistribusian rekam medis; 3) isi rekam medis dan pengisian informasi
klinis; 4) pengolahan data dan pengkodean; 5) klaim pembiayaan; 6) penyimpanan rekam medis; 7) penjaminan mutu; 8) pelepasan informasi kesehatan 9) pemusnahan rekam medis; dan 10) termasuk riwayat alergi obat, dilakukan sesuai dengan kebijakan dan
prosedur yang ditetapkan (R, D, O, W) |
1. SK penyelenggaraan rekam medis 2. SK tentang akses rekam medis 3. SOP pelayanan rekam medis 4. SOP pengisian rekam medis |
Rekam Medis 1. Kelengkapan rekam medis 2. Singkatan yang boleh dan tidak boleh dipakai
dalam rekam medis 3. Penulisan Riwayat alergi pasien pada rekam
medis berita acara pemusnahan rekam medis, sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan |
Pengamatan surveior terhadap penyelenggaraan
rekam medis di Puskesmas |
Petugas rekam medik Penggalian informasi tentang
penyelenggaraan, pendistribusian, pengolahan data dan pengkodean dan
penyimpanan serta pemusnahan rekam medis |
|
|||||||||
|
b) Rekam medis diisi secara lengkap dan dengan tulisan yang terbaca serta
harus dibubuhi nama, waktu pemeriksaan, dan tanda tangan dokter, dokter gigi
dan/atau tenaga kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan perseorangan;
apabila ada kesalahan dalam melakukan pencatatan di rekam medis, dilakukan
koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (D,
O, W) . Rekam medis elektronik
serta pada aplikasi pencatatan pelayanan luar gedung (co.ASIK) terkoneksi dan
terintegrasi dengan satu sehat |
|
Telaah rekam medis |
Pengamatan surveior terhadap pengisian rekam
medis |
Dokter, Dokter Gigi dan/ atau tenaga
kesehatan Penggalian informasi tentang
pengisian rekam medis |
|
|||||||||
|
Standar 3.9 Penyelenggaraan pelayanan
laboratorium. Penyelenggaraan pelayanan laboratorium
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan
laboratorium dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang
ditetapkan |
||||||
|
a. Kriteria 3.9.1 Pelayanan
laboratorium dikelola sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan |
||||||
|
Pokok Pikiran: a)
Puskesmas menetapkan jenis pelayanan
laboratorium yang tersedia di Puskesmas. b)
Agar pelaksanaan pelayanan laboratorium
dapat memberikan hasil pemeriksaan yang tepat, perlu ditetapkan kebijakan dan
prosedur pelayanan laboratorium mulai dari permintaan, penerimaaan,
pengambilan, dan penyimpanan spesimen, pengelolaan reagen pelaksanaan
pemeriksaan, dan penyampaian hasil pemeriksaan kepada pihak yang membutuhkan,
serta pengelolaan limbah medis dan bahan berbahaya dan beracun (B3). c)
Pemeriksaan berisiko tinggi adalah
pemeriksaan terhadap spesimen yang berisiko infeksi pada petugas, misalnya
spesimen sputum dengan kecurigaan tuberculosis atau darah dari pasien dengan
kecurigaan hepatitis B dan HIV/AIDS. d)
Regulasi pelayanan laboratorium perlu
disusun sebagai acuan yang meliputi kebijakan dan pedoman serta prosedur
pelayanan laboratorium yang mengatur tentang (1)
jenis-jenis pelayanan laboratorium yang
disediakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan Puskesmas; (2)
waktu penyerahan hasil pemeriksaan
laboratorium; (3)
pemeriksaan laboratorium yang berisiko
tinggi; (4)
permintaan pemeriksaan, penerimaan
specimen, pengambilan, dan penyimpanan spesimen; (5)
pelayanan pemeriksaan di luar jam kerja
pada Puskesmas rawat inap atau puskesmas yang menyediakan pelayanan di luar
jam kerja; (6)
pemeriksaan laboratorium; (7)
kesehatan dan keselamatan kerja dalam
pelayanan laboratorium; (8)
penggunaan alat pelindung diri; dan (9) pengelolaan
reagen. e)
Untuk menjamin mutu pelayanan
laboratorium, perlu dilakukan upaya pemantapan mutu internal dan pemantapan
mutu eksternal di Puskesmas. Pemantapan mutu dilakukan sesuai dengan
jenis dan ketersediaan peralatan laboratorium yang digunakan dan sesuai
dengan peraturan perundang- undangan. f)
Puskesmas wajib mengikuti pemantapan
mutu eskternal (PME) secara periodik yang diselenggarakan oleh institusi yang
ditetapkan oleh pemerintah. g)
Jika pemeriksaan laboratorium tidak
dapat dilakukan oleh Puskesmas karena keterbatasan kemampuan, dapat dilakukan
rujukan pemeriksaan laboratorium dengan prosedur yang jelas. h)
Pimpinan Puskesmas perlu menetapkan
jangka waktu yang dibutuhkan untuk melaporkan hasil tes laboratorium. Hasil
dilaporkan dalam kerangka waktu berdasarkan kebutuhan pasien dan kebutuhan
petugas pemberi pelayanan klinis. Pemeriksaan pada gawat darurat dan di luar
jam kerja serta pada akhir minggu termasuk dalam ketentuan ini. i)
Hasil pemeriksaan yang segera (urgent),
seperti dari unit gawat darurat, diberikan perhatian khusus. Sebagai
tambahan, bila pelayanan laboratorium dilakukan dengan bekerja sama dengan
pihak luar, laporan hasil pemeriksaan juga harus tepat waktu sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan atau yang tercantum dalam kontrak. j)
Reagensia dan bahan-bahan lain yang
selalu harus ada untuk pelayanan laboratorium bagi pasien harus
diidentifikasi dan ditetapkan. k)
Evaluasi periodik dilakukan terhadap
ketersediaan dan penyimpanan semua reagensia untuk memastikan akurasi dan
presisi hasil pemeriksaan. l)
Kebijakan dan prosedur ditetapkan untuk
memastikan pemberian label yang lengkap dan akurat untuk reagensia dan
larutan yang digunakan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. m)
Sesuai dengan peralatan dan prosedur
yang dilaksanakan di laboratorium, perlu ditetapkan rentang nilai normal dan
rentang nilai rujukan untuk setiap pemeriksaan yang dilaksanakan. n)
Nilai normal dan rentang nilai rujukan
harus tercantum dalam catatan klinis, sebagai bagian dari laporan atau dalam
dokumen terpisah o)
Jika pemeriksaan dilaksanakan oleh
laboratorium luar, laporan hasil pemeriksaan harus dilengkapi dengan rentang
nilai. Jika terjadi perubahan metode atau peralatan yang digunakan untuk
melakukan pemeriksaan atau ada perubahan terkait perkembangan ilmu dan
teknologi, harus dilakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan tentang
rentang nilai pemeriksaan laboratorium. p)
Ada prosedur rujukan spesimen dan
pasien, jika pemeriksaan laboratorium tidak dapat dilakukan di Puskesmas. |
||||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
|
|
|
a) Kepala Puskesmas menetapkan nilai normal, rentang nilai rujukan untuk
setiap jenis pemeriksaan yang disediakan, dan nilai kritis pemeriksaan
laboratorium (R). . Perhatikan jenis pelayanan laboratorium dalam gedung dan luar gedung |
1. SK jenis pelayanan laboratorium 2. SK tentang rentang nilai normal
laboratorium 3. SK tentang nilai kritis laboratorium 4. SOP – SOP terkait
pelayanan laboratorium dan pengelolaan limbah
|
|
||||
|
b) Reagensia esensial dan bahan lain tersedia sesuai dengan jenis
pelayanan yang ditetapkan, pelabelan, dan penyimpanannya, termasuk proses
untuk menyatakan jika reagen tidak tersedia (R, D, W). |
1. SOP pelabelan reagen esensial dan bahan
lain SOP penyimpanan reagen esensial
dan bahan lain SOP Bahan Medis Habis pakai (bahan dan
alatnya) SOP penyampaian pelayanan
laboratorium jika reagen tidak tersedia |
1) Material Safety Data Sheet (MSDS) tiap reagen 2) Bukti penyimpanan dan pelabelan reagensia
sesuai dengan regulasi (check list), 3) Bukti perhitungan kebutuhan reagensia
termasuk buffer stock, 4) Bukti pemesanan reagensia, 5) Check list monev ketersediaan reagensia 6) Bukti penyampaian pelayanan laboratorum jika
reagen tidak tersedia |
Petugas Laboratorium Penggalian informasi tentang Pengelolaan
reagen, pelabelan dan penyimpanan |
|
||
|
c) Penyelenggaraan pelayanan laboratorium, yang meliputi (1) sampai
dengan (9), dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan
(R,
D, O, W). |
SOP jika terjadi tumpahan reagen dan pajanan
petugas, SOP pelayanan laboratorium
meliputi angka 1 s.d. 9 sesuai pokok pikiran |
Bukti pelaksanaan pelayanan laboratorium
meliputi angka 1 s.d. 9 sesuai pokok pikiran |
Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan
pelayanan laboratorium meliputi angka 1 s.d.9 sesuai pokok pikiran |
Petugas Laboratorium Penggalian informasi tentang pelaksanaan
pelayanan laboratorium meliputi angka 1 s.d.9 sesuai pokok pikiran |
|
|
|
d) Pemantapan mutu internal
dan pemantapan mutu eksternal dilakukan terhadap pelayanan laboratorium
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan dilakukan perbaikan
jika terjadi penyimpangan (R, D, O, W). |
1. SK tentang pelaksanaan PMI
dan PME 2. SOP Pemantapan Mutu Internal 3. SOP Pemantapan Mutu Eksternal |
1. Bukti pelaksanaan PMI dan
PME 2. Bukti pelaksanaan
perbaikan bila terjadi penyimpangan |
Pengamatan surveior tentang pelaksanaan PMI
dan bukti dilakukan PME |
Petugas Laboratorium Penggalian informasi tentang pelaksanaan
PMI dan hasil PME |
|
|
|
e) Evaluasi dan tindak lanjut
dilakukan terhadap waktu pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium (D,
W) |
|
1. Bukti hasil evaluasi terhadap waktu
pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium
2. Bukti Hasil tindaklanjut dari pelaksanaan
evaluasi |
|
Petugas Laboratorium Penggalian informasi tentang pelaksanaan
evaluasi dan tindaklanjut terhadap waktu pelaporan hasil pemeriksaan
laboratorium |
|
|
|
Standar 3.10 Penyelenggaraan pelayanan
kefarmasian. Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayana n
kefarmasian dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan |
||||||||||
|
a. Kriteria 3.10.1 Pelayanan kefarmasian
dikelola sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. |
||||||||||
|
Pokok Pikiran: a) Pelayanan
kefarmasian harus tersedia di Puskesmas. Oleh karena itu, jenis dan jumlah
obat serta bahan medis habis pakai (BMHP) harus tersedia sesuai dengan
kebutuhan pelayanan. b) Pengelolaan
sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai terdiri atas
c) Pelayanan
farmasi di Puskesmas terdiri atas
d) Penarikan
obat kedaluwarsa (out of date),
rusak, atau obat substitusi dari peredaran dikelola sesuai dengan kebijakan
dan prosedur. e) Formularium
obat yang merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan harus tersedia
di Puskesmas perlu disusun sebagai acuan dalam pemberian pelayanan kepada
pasien dengan mengacu pada formularium nasional; pemilihan jenis obat
dilakukan melalui proses kolaboratif antarpemberi asuhan dengan
mempertimbangkan kebutuhan pasien, keamanan, dan efisiensi. f)
Jika terjadi kehabisan obat karena
terlambatnya pengiriman, kurangnya stok nasional, atau sebab lain yang tidak
dapat diantisipasi dalam pengendalian inventaris yang normal, perlu diatur
suatu proses untuk mengingatkan para dokter/dokter gigi tentang kekurangan
obat tersebut dan saran untuk penggantinya. g) Obat
yang disediakan harus dapat dijamin keaslian dan keamanannya. Oleh karena
itu, perlu dilakukan pengelolaan rantai pengadaan obat. Pengelolaan rantai
pengadaan obat adalah suatu rangkaian kegiatan yang meliputi proses
perencanaan dan pemilihan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan,
pendistribusian, dan penggunaan obat. h) Peresepan
dilakukan oleh tenaga medis. Dalam pelayanan resep, petugas farmasi wajib
melakukan pengkajian/telaah resep yang meliputi pemenuhan persyaratan
administratif, persyaratan farmaseutik, dan persyaratan klinis sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, antara lain, (a) ketepatan identitas pasien, obat, dosis,
frekuensi, aturan minum/makan obat, dan waktu pemberian; (b) duplikasi pengobatan; (c) potensi alergi atau sensitivitas; (D) interaksi antara obat dan
obat lain atau dengan makanan; (e) variasi Kriteria penggunaan; (f) berat badan pasien dan/atau informasi
fisiologik lainnya; dan (g) kontra indikasi. i)
Dalam pemberian obat, harus juga
dilakukan kajian benar yang meliputi ketepatan identitas pasien, ketepatan
obat, ketepatan dosis, ketepatan rute pemberian, dan ketepatan waktu
pemberian. j)
Untuk Puskesmas rawat inap, penggunaan
obat oleh pasien/pengobatan sendiri, baik yang dibawa ke Puskesmas, yang
diresepkan, maupun yang dipesan di Puskesmas, diketahui dan dicatat dalam
rekam medis. Harus dilaksanakan pengawasan penggunaan obat, terutama obat
psikotropika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. k)
Obat yang perlu diwaspadai adalah obat
yang mengandung risiko yang meningkat bila ada salah penggunaan dan dapat
menimbulkan kerugian besar pada pasien. l)
Obat yang perlu diwaspadai (high alert) terdiri atas : (1)
obat risiko tinggi, yaitu obat yang
bila terjadi kesalahan (error)
dapat menimbulkan kematian atau kecacatan, seperti insulin, heparin, atau
kemoterapeutik; dan (2)
obat yang nama, kemasan, label,
penggunaan klinik tampak/kelihatan sama (look
alike), dan bunyi ucapan sama (sound
alike), seperti Xanax dan Zantac atau hydralazine
dan hydroxyzine atau disebut juga
nama obat rupa ucapan mirip (NORUM). m)
Agar obat layak dikonsumsi oleh pasien,
kebersihan dan keamanan terhadap obat yang tersedia harus dilakukan mulai
dari pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan penyampaian obat kepada
pasien serta penatalaksanaan obat kedaluwarsa (out of date), rusak, atau obat substitusi. n)
Puskesmas menetapkan kebijakan dan
prosedur dalam penyampaian obat kepada pasien agar pasien memahami indikasi,
dosis, cara penggunaan obat, dan efek samping yang mungkin terjadi. o)
Pasien, dokternya, perawat dan petugas
kesehatan yang lain bekerja bersama untuk memantau pasien yang mendapat obat.
Tujuan pemantauan adalah untuk mengevaluasi efek pengobatan terhadap gejala
pasien atau penyakitnya dan untuk mengevaluasi pasien terhadap kejadian efek
samping obat. p)
Berdasarkan pemantauan, dosis, atau
jenis obat, bila perlu, dapat disesuaikan dengan memperhatikan pemberian obat
secara rasional. Pemantauan dimaksudkan untuk mengidentifikasi respons terapeutik yang diantisipasi ataupun
reaksi alergik dan interaksi obat yang tidak diantisipasi serta untuk
mencegah risiko bagi pasien. Memantau efek obat dalam hal ini termasuk
mengobservasi dan mendokumentasikan setiap kejadian salah obat (medication error). q)
Bila terjadi kegawatdaruratan pasien,
akses cepat terhadap obat gawat darurat (emergency)
yang tepat adalah sangat penting. Perlu ditetapkan lokasi penyimpanan obat
gawat darurat di tempat pelayanan dan obat gawat darurat yang harus disuplai
ke lokasi tersebut. r)
Untuk memastikan akses ke obat gawat
darurat bilamana diperlukan, disediakan prosedur untuk mencegah
penyalahgunaan, pencurian, atau kehilangan terhadap obat dimaksud. Prosedur
ini memastikan bahwa obat diganti bilamana digunakan, rusak, atau kedaluwarsa.
Keseimbangan antara akses, kesiapan, dan keamanan dari tempat penyimpanan
obat gawat darurat perlu dipenuhi. s)
Rekonsiliasi obat merupakan proses
membandingkan instruksi pengobatan dengan obat yang telah didapat pasien.
Rekonsiliasi dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan pelayanan obat (medication error), seperti obat tidak
diberikan, duplikasi, kesalahan dosis, atau interaksi obat. t)
Tujuan dilakukannya rekonsiliasi obat
adalah: (1) memastikan
informasi yang akurat tentang obat yang digunakan pasien; (2) mengidentifikasi
ketidaksesuaian akibat tidak terdokumentasinya instruksi dokter; dan (3) mengidentifikasi
ketidaksesuaian akibat tidak terbacanya instruksi dokter. u) Tahap
proses rekonsiliasi obat adalah sebagai berikut. (1)
Pengumpulan data. Tahap ini dilakukan
dengan mencatat data dan memverifikasi obat yang sedang dan akan digunakan
pasien yang meliputi nama obat, dosis, frekuensi, rute, obat mulai diberikan,
obat diganti, obat dilanjutkan, obat dihentikan, riwayat alergi pasien, serta
efek samping obat yang pernah terjadi. Khusus untuk data alergi dan efek
samping obat, dicatat tanggal kejadian, obat yang menyebabkan terjadinya
reaksi alergi dan efek samping, efek yang terjadi, dan tingkat keparahan.
Data riwayat penggunaan obat didapatkan dari pasien, keluarga pasien, daftar
obat pasien, obat yang ada pada pasien, dan rekam medis (medication chart). Data obat yang dapat digunakan tidak lebih
dari tiga bulan sebelumnya. Pada semua obat yang digunakan oleh pasien, baik
resep maupun obat bebas termasuk herbal, harus dilakukan proses rekonsiliasi.
(2)
Komparasi. Petugas kesehatan
membandingkan data obat yang pernah, sedang, dan akan digunakan.
Ketidakcocokan (discrepancy) adalah
bilamana ditemukan ketidakcocokan/perbedaan di antara data-data tersebut.
Ketidakcocokan dapat pula terjadi bila ada obat yang hilang, berbeda,
ditambahkan, atau diganti tanpa ada penjelasan yang didokumentasikan pada
rekam medis pasien. Ketidakcocokan ini dapat bersifat disengaja (intentional) oleh dokter pada saat
penulisan resep ataupun tidak disengaja (unintentional)
ketika dokter tidak tahu adanya perbedaan pada saat menuliskan resep. (3)
Apoteker melakukan konfirmasi kepada
dokter jika menemukan ketidaksesuaian dokumentasi. Bila ada ketidaksesuaian,
dokter harus dihubungi kurang dari 24 jam. Hal lain yang harus dilakukan oleh
apoteker adalah: (a) menentukan
bahwa adanya perbedaan tersebut disengaja atau tidak disengaja; (b) mendokumentasikan
alasan penghentian, penundaan, atau pengganti; dan (c) memberikan
tanda tangan, tanggal, dan waktu dilakukannya rekonsilliasi obat. (4)
Komunikasi. Komunikasi dilakukan dengan
pasien dan/atau keluarga pasien atau perawat mengenai perubahan terapi yang
terjadi. Apoteker bertanggung jawab terhadap informasi obat yang diberikan. |
||||||||||
|
Elemen Penilaian |
R |
D |
0 |
W |
|
|||||
|
a) Tersedia daftar
formularium obat puskesmas (D). |
|
1. Formularium Obat Puskesmas 2. Bukti Penyusunan Formularium Obat |
|
|||||||
|
b) Dilakukan pengelolaan
sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai oleh tenaga kefarmasian sesuai
dengan pedoman dan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, O, W). B. Pelayanan farmasi menjadi bagian dari
Lintas klaster perhatikan pelayanan farmasi dalam gedung dan luar gedung |
1. SK tentang pelayanan kefarmasian 2. SOP tentang pengelolaan sediaan farmasi dan bahan habis
pakai |
1. LPLPO serta bukti pengawasan pengelolaan dan penggunaan obat oleh
Dinas Kesehatan 2. Bukti penerimaan obat
dan kartu stok obat 3. Bukti penanganan obat kadaluarsa 4. Bukti penyimpanan obat FIFO, FEFO |
Pengamatan surveior terhadap pengelolaan
sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai |
Petugas Farmasi Penggalian informasi tentang farmasi dan bahan medis habis pakai |
|
|||||
|
c) Dilakukan rekonsiliasi obat dan pelayanan farmasi klinik oleh tenaga
kefarmasian sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R,
D, O, W). Pengendalian mutu
pelayanan farmasi (a) Unsur masukan (input),
yaitu SDM, sarpras, ketersediaan dana, dan SOP. (b) Unsur proses, yaitu
tindakan yang dilakukan, komunikasi, dan kerja sama. (c) Unsur lingkungan,
yaitu kebijakan, organisasi, manajemen, budaya, respon dan tingkat pendidikan
masyarakat Formularium Puskesmas •Kendali mutu dan biaya
agar pelayanan kesehatan yang dilakukan dapat memenuhi standar mutu pelayanan
kefarmasian. •Disusun berdasarkan
analisis kebutuhan pasien dan jenis pelayanan |
1. SOP rekonsiliasi obat 2. SOP pelayanan farmasi klinik |
Bukti rekonsiliasi obat Bukti asuhan farmasi dalam CPPT rekam medis |
Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan
rekonsiliasi obat dan pelayanan farmasi klinik |
Petugas Farmasi Penggalian informasi tentang pelaksanaan
rekonsiliasi obat dan pelayanan farmasi klinik |
|
|||||
|
d) Dilakukan kajian resep dan pemberian obat dengan benar pada setiap
pelayanan pemberian obat (R, D, O, W) |
SOP
kajian resep dan pemberian obat |
Bukti kajian/telaah resep |
Pengamatan surveior terhadap kajian resep dan pemberian obat |
Petugas Farmasi Penggalian informasi tentang kajian resep dan pemberian
obat |
|
|||||
|
e) Dilakukan edukasi kepada
setiap pasien tentang indikasi dan cara penggunaan obat (R,
D, O, W). |
SOP pemberian informasi obat (PIO) |
Bukti pelaksaaan PIO |
Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan PIO |
Petugas Farmasi Penggalian informasi tentang pelaksanaan
PIO |
|
|||||
|
f) Obat gawat darurat
tersedia pada unit yang diperlukan dan dapat diakses untuk memenuhi kebutuhan
yang bersifat gawat darurat, lalu dipantau dan diganti tepat waktu setelah
digunakan atau jika kedaluwarsa ( R, D, O, W) Aspek khusus yang perlu diperhatikan: a). Obat High Alert •Obat risiko tinggi •Obat Look Alike Nama Obat dan Rupa Ucapan Mirip
(NORUM) •Elektrolit konsentrat b). Obat
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor c).Obat
Kegawatdaruratan Medis d). Penyimpanan
vaksin |
1. SOP penyediaan dan penyimpanan obat gawat
darurat 2. SOP pemantauan/ monitoring obat gawat
darurat secara berkala |
Bukti penyediaan obat emergensi serta
monitoringnya |
Pengamatan surveior terhadap tempat
penyimpanan obat emergensi, cara mengakses, pemantauan dan penggantian obat
emergensi, jumlah stock obat dengan kartu stock obat |
Petugas di ruang yang melaksanakan
tindakan Penggalian informasi tentang
pelaksanaan pengelolaan obat gawat darurat |
|
|||||
|
g) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap ketersediaan obat dan
kesesuaian peresepan dengan formularium (D, W) |
|
1. Bukti evaluasi ketersediaan obat dan
kesesuaian peresepan dengan formularium
2. Bukti hasil tindaklanjut dari pelaksanaan
evaluasi obat dan kesesuaian peresepan dengan formularium. |
Petugas farmasi Penggalian informasi tentang pelaksanaan
evaluasi dan tindaklanjut terhadap ketersediaan obat dan kesesuain peresepan
dengan formularium. |
|
||||||
No comments:
Post a Comment