Standar ILP Puskesmas Penyelenggaraan rekam medis, farmasi, dan laboratorium

INTEGRASI INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS DENGAN ILP ( INTEGRASI LAYANAN PRIMER ) PUSKESMAS

Untuk perubahan ke ILP yang diketik warna merah 

Standar 3.8 Penyelenggaraan rekam medis.

Rekam Medis diselenggarakan sesuai dengan ketentuan kebijakan dan prosedur. Puskesmas wajib menyelenggarakan rekam medis yang berisi data dan informasi asuhan pasien yang dibutuhkan untuk pelayanan pasien dan rekam medis itu dapat diakses oleh petugas kesehatan pemberian asuhan, manajemen, dan pihak di luar organisasi yang diberi hak akses terhadap rekam medis untuk kepentingan pasien, asuransi, dan kepentingan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan 

a. Kriteria 3.8.1 Tata kelola penyelenggaraan rekam medis dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pokok Pikiran:

a)     Rekam medis merupakan sumber informasi utama mengenai proses asuhan dan perkembangan pasien sehingga menjadi media komunikasi yang penting. Agar informasi ini berguna dan mendukung asuhan pasien secara berkelanjutan, rekam medis harus tersedia selama asuhan pasien dan setiap saat dibutuhkan serta dijaga untuk selalu mencatat perkembangan terkini dari kondisi pasien.

b)     Rekam medis diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Rekam medis harus dibuat secara tertulis, lengkap, dan jelas atau secara elektronik.

c)     Perlu dilakukan Standarisasi (1) kode diagnosis, (2) kode prosedur/tindakan, dan (3) simbol dan singkatan yang digunakan dan tidak boleh digunakan, kemudian pelaksanaannya dipantau untuk mencegah kesalahan komunikasi dan pemberian asuhan pasien serta untuk dapat mendukung pengumpulan dan analisis data.

Standarisasi tersebut harus konsisten dengan Standar yang berlaku sesuai ketentuan.

d)     Dokter, perawat, bidan, dan petugas pemberi asuhan yang lain bersama- sama menyepakati isi rekam medis sesuai dengan kebutuhan informasi yang perlu ada dalam pelaksanaan asuhan pasien.

e)     Penyelenggaraan rekam medis dilakukan secara berurutan dari sejak pasien masuk sampai pasien pulang, dirujuk, atau meninggal yang meliputi kegiatan

(1) registrasi pasien;

(2) pendistribusian rekam medis;

(3) isi rekam medis dan pengisian informasi klinis;

(4) pengolahan data dan pengkodean;

(5) klaim pembiayaan;

(6) penyimpanan rekam medis;

(7) penjaminan mutu;

(8) pelepasan informasi kesehatan; dan

(9) pemusnahan rekam medis

f)      Efek obat, efek samping obat, dan kejadian alergi didokumentasikan dalam rekam medis.

g)     Jika dijumpai adanya riwayat alergi obat, riwayat alergi tersebut harus didokumentasikan sebagai informasi klinis dalam rekam medis.

h)     Rekam medis diisi oleh setiap dokter, dokter gigi, dan/atau tenaga kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan perseorangan.

i)       Apabila terdapat lebih dari satu tenaga dokter, dokter gigi, dan/atau tenaga kesehatan dalam satu fasilitas kesehatan, rekam medis dibuat secara terintegrasi.

j)       Setiap catatan dalam rekam medis harus lengkap dan jelas dengan mencantumkan nama, waktu dan tanda tangan dokter, dokter gigi, dan/atau tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan secara berurutan sesuai dengan waktu pelayanan.

k)     Dalam hal terjadi kesalahan dalam pencatatan rekam medis, dokter, dokter gigi, dan/atau tenaga kesehatan

lain dapat melakukan koreksi dengan cara mencoret satu garis tanpa menghilangkan catatan yang dibetulkan, lalu memberi paraf dan tanggal; dalam hal diperlukan penambahan kata atau kalimat, diperlukan paraf dan tanggal.

l)       Rekam medis rawat jalan paling sedikit berisi:

(1) identitas pasien;

(2) tanggal dan waktu;

(3) hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;

(4) penyakit;

(5) hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;

(6) diagnosis;

(7) rencana penatalaksanaan

(8) pengobatan dan/ atau tindakan;

(9) pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien

(10)                     persetujuan dan penolakan tindakan jika diperlukan;

(11)                     untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik; dan

(12)                     nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi dan atau tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.

m)   Rekam medis pasien rawat inap sekurang-kurangnya berisi:

(1)     identitas pasien;

(2)     tanggal dan waktu;

(3)     hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;

(4)     hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;

(5)     diagnosis;

(6)     rencana penatalaksanaan;

(7)     pengobatan dan/ atau tindakan;

(8)     persetujuan tindakan jika diperlukan;

(9)      catatan observasi klinis dan hasil pengobatan;

(10)       ringkasan pulang (discharge summary);

(11)       nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi dan atau tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan;

(12)       pelayanan lain yang telah dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu;

(13)       untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik; dan

(14)       nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayana kesehatan.

n)     Rekam Medis untuk pasien gawat darurat ditambahkan isian berupa

(1)         identitas pasien;

(2)         kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan;

(3)         identitas pengantar pasien;

(4)         tanggal dan waktu;

(5)         hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;

(6)         hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;

(7)         diagnosis;

(8)         rencana penatalaksanaan;

(9)         pengobatan dan/ atau tindakan;

(10)      ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan di unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut;

(11)      nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi dan atau tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan;

(12)      sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain; dan

(13)      pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

o)     Puskesmas menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyimpanan berkas rekam medis dan data serta informasi lainnya. Jangka waktu penyimpanan rekam medis, data dan informasi lainnya terkait pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mendukung asuhan pasien, manajemen, dokumentasi yang sah secara hukum, pendidikan dan penelitian.

p)     Kebijakan tentang penyimpanan (retensi) rekam medis konsisten dengan kerahasiaan dan keamanan informasi tersebut. Berkas rekam medis, data dan informasi dapat dimusnahkan setelah melampui periode waktu penyimpanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik.

Elemen Penilaian

R

D

O

W

 

a) Penyelenggaraan rekam medis dilakukan secara berurutan dari sejak pasien masuk sampai pasien pulang, dirujuk, atau meninggal meliputi kegiatan.

1)    registrasi pasien;

2)    pendistribusian rekam medis;

3)    isi rekam medis dan pengisian informasi klinis; 

4)    pengolahan data dan pengkodean;

5)    klaim pembiayaan; 

6)    penyimpanan rekam medis;

7)    penjaminan mutu; 

8)    pelepasan informasi kesehatan

9)    pemusnahan rekam medis; dan

10) termasuk riwayat alergi obat,

dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan (R, D, O, W)

1.  SK penyelenggaraan rekam medis  

2.  SK tentang akses rekam medis 

3.  SOP pelayanan rekam medis  

4.  SOP pengisian rekam medis

Rekam Medis 

1.   Kelengkapan rekam medis

2.   Singkatan yang boleh dan tidak boleh dipakai dalam rekam medis

3.   Penulisan Riwayat alergi pasien pada rekam medis 

berita acara pemusnahan rekam medis, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Pengamatan surveior terhadap penyelenggaraan rekam medis di Puskesmas

Petugas rekam medik  Penggalian informasi tentang penyelenggaraan, pendistribusian, pengolahan data dan pengkodean dan penyimpanan serta pemusnahan rekam medis

 

b) Rekam medis diisi secara lengkap dan dengan tulisan yang terbaca serta harus dibubuhi nama, waktu pemeriksaan, dan tanda tangan dokter, dokter gigi dan/atau tenaga kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan perseorangan; apabila ada kesalahan dalam melakukan pencatatan di rekam medis, dilakukan koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (D, O, W)  .

Rekam medis elektronik serta pada aplikasi pencatatan pelayanan luar gedung (co.ASIK) terkoneksi dan terintegrasi dengan satu sehat

 

Telaah rekam medis

Pengamatan surveior terhadap pengisian rekam medis

Dokter, Dokter Gigi dan/ atau tenaga kesehatan  Penggalian informasi tentang pengisian rekam medis

 


 

Standar 3.9 Penyelenggaraan pelayanan laboratorium.

Penyelenggaraan pelayanan laboratorium dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan laboratorium dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan 

a. Kriteria 3.9.1 Pelayanan laboratorium dikelola sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan

Pokok Pikiran:

a)           Puskesmas menetapkan jenis pelayanan laboratorium yang tersedia di Puskesmas.

b)           Agar pelaksanaan pelayanan laboratorium dapat memberikan hasil pemeriksaan yang tepat, perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur pelayanan laboratorium mulai dari permintaan, penerimaaan, pengambilan, dan penyimpanan spesimen, pengelolaan reagen pelaksanaan pemeriksaan, dan penyampaian hasil pemeriksaan kepada pihak yang membutuhkan, serta pengelolaan limbah medis dan bahan berbahaya dan beracun (B3).

c)            Pemeriksaan berisiko tinggi adalah pemeriksaan terhadap spesimen yang berisiko infeksi pada petugas, misalnya spesimen sputum dengan kecurigaan tuberculosis atau darah dari pasien dengan kecurigaan hepatitis B dan HIV/AIDS.

d)           Regulasi pelayanan laboratorium perlu disusun sebagai acuan yang meliputi kebijakan dan pedoman serta prosedur pelayanan laboratorium yang mengatur tentang

(1)             jenis-jenis pelayanan laboratorium yang disediakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan Puskesmas;

(2)             waktu penyerahan hasil pemeriksaan laboratorium;

(3)             pemeriksaan laboratorium yang berisiko tinggi;

(4)             permintaan pemeriksaan, penerimaan specimen, pengambilan, dan penyimpanan spesimen;

(5)             pelayanan pemeriksaan di luar jam kerja pada Puskesmas rawat inap atau puskesmas yang menyediakan pelayanan di luar jam kerja;

(6)             pemeriksaan laboratorium;

(7)             kesehatan dan keselamatan kerja dalam pelayanan laboratorium;

(8)             penggunaan alat pelindung diri; dan

(9) pengelolaan reagen.

e)           Untuk menjamin mutu pelayanan laboratorium, perlu dilakukan upaya pemantapan mutu internal dan pemantapan mutu eksternal di Puskesmas.

Pemantapan mutu dilakukan sesuai dengan jenis dan ketersediaan peralatan laboratorium yang digunakan dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

f)            Puskesmas wajib mengikuti pemantapan mutu eskternal (PME) secara periodik yang diselenggarakan oleh institusi yang ditetapkan oleh pemerintah.

g)           Jika pemeriksaan laboratorium tidak dapat dilakukan oleh Puskesmas karena keterbatasan kemampuan, dapat dilakukan rujukan pemeriksaan laboratorium dengan prosedur yang jelas.

h)          Pimpinan Puskesmas perlu menetapkan jangka waktu yang dibutuhkan untuk melaporkan hasil tes laboratorium. Hasil dilaporkan dalam kerangka waktu berdasarkan kebutuhan pasien dan kebutuhan petugas pemberi pelayanan klinis. Pemeriksaan pada gawat darurat dan di luar jam kerja serta pada akhir minggu termasuk dalam ketentuan ini.

i)            Hasil pemeriksaan yang segera (urgent), seperti dari unit gawat darurat, diberikan perhatian khusus. Sebagai tambahan, bila pelayanan laboratorium dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak luar, laporan hasil pemeriksaan juga harus tepat waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan atau yang tercantum dalam kontrak.

j)            Reagensia dan bahan-bahan lain yang selalu harus ada untuk pelayanan laboratorium bagi pasien harus diidentifikasi dan ditetapkan.

k)          Evaluasi periodik dilakukan terhadap ketersediaan dan penyimpanan semua reagensia untuk memastikan akurasi dan presisi hasil pemeriksaan.

l)            Kebijakan dan prosedur ditetapkan untuk memastikan pemberian label yang lengkap dan akurat untuk reagensia dan larutan yang digunakan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

m)         Sesuai dengan peralatan dan prosedur yang dilaksanakan di laboratorium, perlu ditetapkan rentang nilai normal dan rentang nilai rujukan untuk setiap pemeriksaan yang dilaksanakan.

n)          Nilai normal dan rentang nilai rujukan harus tercantum dalam catatan klinis, sebagai bagian dari laporan atau dalam dokumen terpisah

o)           Jika pemeriksaan dilaksanakan oleh laboratorium luar, laporan hasil pemeriksaan harus dilengkapi dengan rentang nilai. Jika terjadi perubahan metode atau peralatan yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan atau ada perubahan terkait perkembangan ilmu dan teknologi, harus dilakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan tentang rentang nilai pemeriksaan laboratorium.

p)          Ada prosedur rujukan spesimen dan pasien, jika pemeriksaan laboratorium tidak dapat dilakukan di Puskesmas.



Elemen Penilaian

R

D

O

W

 

a) Kepala Puskesmas menetapkan nilai normal, rentang nilai rujukan untuk setiap jenis pemeriksaan yang disediakan, dan nilai kritis pemeriksaan laboratorium (R). . Perhatikan jenis pelayanan laboratorium dalam gedung dan luar gedung

1. SK jenis pelayanan laboratorium

2. SK tentang rentang nilai normal laboratorium

3. SK tentang nilai kritis laboratorium

4. SOP – SOP terkait pelayanan laboratorium dan pengelolaan limbah 

 

 

 

b) Reagensia esensial dan bahan lain tersedia sesuai dengan jenis pelayanan yang ditetapkan, pelabelan, dan penyimpanannya, termasuk proses untuk menyatakan jika reagen tidak tersedia (R, D, W).

1. SOP pelabelan reagen esensial dan bahan lain  SOP penyimpanan reagen esensial dan bahan lain 

SOP Bahan Medis Habis pakai (bahan dan alatnya)  SOP penyampaian pelayanan laboratorium jika reagen tidak tersedia

1)  Material Safety Data Sheet (MSDS) tiap reagen

2)  Bukti penyimpanan dan pelabelan reagensia sesuai dengan regulasi (check list),

3)  Bukti perhitungan kebutuhan reagensia termasuk buffer stock,

4)  Bukti pemesanan reagensia,

5)  Check list monev ketersediaan reagensia

6)  Bukti penyampaian pelayanan laboratorum jika reagen tidak tersedia

Petugas Laboratorium  Penggalian informasi tentang Pengelolaan reagen, pelabelan dan penyimpanan

 

c) Penyelenggaraan pelayanan laboratorium, yang meliputi (1) sampai dengan (9), dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan (R, D, O, W).

SOP jika terjadi tumpahan reagen dan pajanan petugas,  SOP pelayanan laboratorium meliputi angka 1 s.d. 9 sesuai pokok pikiran

Bukti pelaksanaan pelayanan laboratorium meliputi angka 1 s.d. 9 sesuai pokok pikiran

Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan pelayanan laboratorium meliputi angka 1 s.d.9 sesuai pokok pikiran

Petugas Laboratorium  Penggalian informasi tentang pelaksanaan pelayanan laboratorium meliputi angka 1 s.d.9 sesuai pokok pikiran

 

d) Pemantapan mutu internal dan pemantapan mutu eksternal dilakukan terhadap pelayanan laboratorium sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan dilakukan perbaikan jika terjadi penyimpangan (R, D, O, W).

1. SK tentang pelaksanaan PMI dan PME 

2. SOP Pemantapan Mutu Internal 

3. SOP Pemantapan Mutu Eksternal

1. Bukti pelaksanaan PMI dan PME  

2. Bukti pelaksanaan perbaikan bila terjadi penyimpangan

Pengamatan surveior tentang pelaksanaan PMI dan bukti dilakukan PME

Petugas Laboratorium   Penggalian informasi tentang pelaksanaan PMI dan hasil PME

 

e) Evaluasi dan tindak lanjut dilakukan terhadap waktu pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium (D, W)

 

1. Bukti hasil evaluasi terhadap waktu pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium 

2. Bukti Hasil tindaklanjut dari pelaksanaan evaluasi

 

Petugas Laboratorium  Penggalian informasi tentang pelaksanaan evaluasi dan tindaklanjut terhadap waktu pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium

 


 

Standar 3.10 Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian.

Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayana n kefarmasian dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan

a. Kriteria 3.10.1 Pelayanan kefarmasian dikelola sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan.

Pokok Pikiran:

a)  Pelayanan kefarmasian harus tersedia di Puskesmas. Oleh karena itu, jenis dan jumlah obat serta bahan medis habis pakai (BMHP) harus tersedia sesuai dengan kebutuhan pelayanan.

b) Pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai terdiri atas

(1)            perencanaan kebutuhan;

(2)            permintaan;

(3)            penerimaan;

(4)            penyimpanan

(5)            pendistribusian;

(6)            pengendalian;

(7)            pencatatan, pelaporan dan pengarsiapan; dan

(8)            pemantauan dan evaluasi pengelolaan

c) Pelayanan farmasi di Puskesmas terdiri atas

(1)            pengkajian resep dan penyerahan obat;

(2)            pemberian informasi obat (PIO);

(3)            konseling;

(4)            visite pasien (khusus Puskesmas rawat inap);

(5)            rekonsiliasi obat;

(6)            pemantauan terapi obat (PTO); dan

(7)            evaluasi penggunaan obat

d)  Penarikan obat kedaluwarsa (out of date), rusak, atau obat substitusi dari peredaran dikelola sesuai dengan kebijakan dan prosedur.

e)  Formularium obat yang merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan harus tersedia di Puskesmas perlu disusun sebagai acuan dalam pemberian pelayanan kepada pasien dengan mengacu pada formularium nasional; pemilihan jenis obat dilakukan melalui proses kolaboratif antarpemberi asuhan dengan mempertimbangkan kebutuhan pasien, keamanan, dan efisiensi.

f)   Jika terjadi kehabisan obat karena terlambatnya pengiriman, kurangnya stok nasional, atau sebab lain yang tidak dapat diantisipasi dalam pengendalian inventaris yang normal, perlu diatur suatu proses untuk mengingatkan para dokter/dokter gigi tentang kekurangan obat tersebut dan saran untuk penggantinya.

g)  Obat yang disediakan harus dapat dijamin keaslian dan keamanannya. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengelolaan rantai pengadaan obat. Pengelolaan rantai pengadaan obat adalah suatu rangkaian kegiatan yang meliputi proses perencanaan dan pemilihan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, dan penggunaan obat.

h)  Peresepan dilakukan oleh tenaga medis. Dalam pelayanan resep, petugas farmasi wajib melakukan pengkajian/telaah resep yang meliputi pemenuhan persyaratan administratif, persyaratan farmaseutik, dan persyaratan klinis sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain,

(a) ketepatan identitas pasien, obat, dosis, frekuensi, aturan minum/makan obat, dan waktu pemberian;

(b) duplikasi pengobatan;

(c) potensi alergi atau sensitivitas;

(D) interaksi antara obat dan obat lain atau dengan makanan;

(e) variasi Kriteria penggunaan;

(f) berat badan pasien dan/atau informasi fisiologik lainnya; dan

(g) kontra indikasi.

i)      Dalam pemberian obat, harus juga dilakukan kajian benar yang meliputi ketepatan identitas pasien, ketepatan obat, ketepatan dosis, ketepatan rute pemberian, dan ketepatan waktu pemberian.

j)      Untuk Puskesmas rawat inap, penggunaan obat oleh pasien/pengobatan sendiri, baik yang dibawa ke Puskesmas, yang diresepkan, maupun yang dipesan di Puskesmas, diketahui dan dicatat dalam rekam medis. Harus dilaksanakan pengawasan penggunaan obat, terutama obat psikotropika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

k)     Obat yang perlu diwaspadai adalah obat yang mengandung risiko yang meningkat bila ada salah penggunaan dan dapat menimbulkan kerugian besar pada pasien.

l)      Obat yang perlu diwaspadai (high alert) terdiri atas :

(1)         obat risiko tinggi, yaitu obat yang bila terjadi kesalahan (error) dapat menimbulkan kematian atau kecacatan, seperti insulin, heparin, atau kemoterapeutik; dan

(2)         obat yang nama, kemasan, label, penggunaan klinik tampak/kelihatan sama (look alike), dan bunyi ucapan sama (sound alike), seperti Xanax dan Zantac atau hydralazine dan hydroxyzine atau disebut juga nama obat rupa ucapan mirip (NORUM).

m)   Agar obat layak dikonsumsi oleh pasien, kebersihan dan keamanan terhadap obat yang tersedia harus dilakukan mulai dari pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan penyampaian obat kepada pasien serta penatalaksanaan obat kedaluwarsa (out of date), rusak, atau obat substitusi.

n)    Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur dalam penyampaian obat kepada pasien agar pasien memahami indikasi, dosis, cara penggunaan obat, dan efek samping yang mungkin terjadi.

o)     Pasien, dokternya, perawat dan petugas kesehatan yang lain bekerja bersama untuk memantau pasien yang mendapat obat. Tujuan pemantauan adalah untuk mengevaluasi efek pengobatan terhadap gejala pasien atau penyakitnya dan untuk mengevaluasi pasien terhadap kejadian efek samping obat.

p)     Berdasarkan pemantauan, dosis, atau jenis obat, bila perlu, dapat disesuaikan dengan memperhatikan pemberian obat secara rasional. Pemantauan dimaksudkan untuk mengidentifikasi respons terapeutik yang diantisipasi ataupun reaksi alergik dan interaksi obat yang tidak diantisipasi serta untuk mencegah risiko bagi pasien. Memantau efek obat dalam hal ini termasuk mengobservasi dan mendokumentasikan setiap kejadian salah obat (medication error).

q)     Bila terjadi kegawatdaruratan pasien, akses cepat terhadap obat gawat darurat (emergency) yang tepat adalah sangat penting. Perlu ditetapkan lokasi penyimpanan obat gawat darurat di tempat pelayanan dan obat gawat darurat yang harus disuplai ke lokasi tersebut.

r)     Untuk memastikan akses ke obat gawat darurat bilamana diperlukan, disediakan prosedur untuk mencegah penyalahgunaan, pencurian, atau kehilangan terhadap obat dimaksud. Prosedur ini memastikan bahwa obat diganti bilamana digunakan, rusak, atau kedaluwarsa. Keseimbangan antara akses, kesiapan, dan keamanan dari tempat penyimpanan obat gawat darurat perlu dipenuhi.

s)     Rekonsiliasi obat merupakan proses membandingkan instruksi pengobatan dengan obat yang telah didapat pasien. Rekonsiliasi dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan pelayanan obat (medication error), seperti obat tidak diberikan, duplikasi, kesalahan dosis, atau interaksi obat.

t)      Tujuan dilakukannya rekonsiliasi obat adalah:

(1)    memastikan informasi yang akurat tentang obat yang digunakan pasien;

(2)    mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat tidak terdokumentasinya instruksi dokter; dan

(3)    mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat tidak terbacanya instruksi dokter.

u) Tahap proses rekonsiliasi obat adalah sebagai berikut.

(1)         Pengumpulan data. Tahap ini dilakukan dengan mencatat data dan memverifikasi obat yang sedang dan akan digunakan pasien yang meliputi nama obat, dosis, frekuensi, rute, obat mulai diberikan, obat diganti, obat dilanjutkan, obat dihentikan, riwayat alergi pasien, serta efek samping obat yang pernah terjadi. Khusus untuk data alergi dan efek samping obat, dicatat tanggal kejadian, obat yang menyebabkan terjadinya reaksi alergi dan efek samping, efek yang terjadi, dan tingkat keparahan. Data riwayat penggunaan obat didapatkan dari pasien, keluarga pasien, daftar obat pasien, obat yang ada pada pasien, dan rekam medis (medication chart). Data obat yang dapat digunakan tidak lebih dari tiga bulan sebelumnya. Pada semua obat yang digunakan oleh pasien, baik resep maupun obat bebas termasuk herbal, harus dilakukan proses rekonsiliasi.

(2)         Komparasi. Petugas kesehatan membandingkan data obat yang pernah, sedang, dan akan digunakan. Ketidakcocokan (discrepancy) adalah bilamana ditemukan ketidakcocokan/perbedaan di antara data-data tersebut. Ketidakcocokan dapat pula terjadi bila ada obat yang hilang, berbeda, ditambahkan, atau diganti tanpa ada penjelasan yang didokumentasikan pada rekam medis pasien. Ketidakcocokan ini dapat bersifat disengaja (intentional) oleh dokter pada saat penulisan resep ataupun tidak disengaja (unintentional) ketika dokter tidak tahu adanya perbedaan pada saat menuliskan resep.

(3)         Apoteker melakukan konfirmasi kepada dokter jika menemukan ketidaksesuaian dokumentasi. Bila ada ketidaksesuaian, dokter harus dihubungi kurang dari 24 jam. Hal lain yang harus dilakukan oleh apoteker adalah:

(a)       menentukan bahwa adanya perbedaan tersebut disengaja atau tidak disengaja;

(b)       mendokumentasikan alasan penghentian, penundaan, atau pengganti; dan

(c)       memberikan tanda tangan, tanggal, dan waktu dilakukannya rekonsilliasi obat.

(4)         Komunikasi. Komunikasi dilakukan dengan pasien dan/atau keluarga pasien atau perawat mengenai perubahan terapi yang terjadi. Apoteker bertanggung jawab terhadap informasi obat yang diberikan.

Elemen Penilaian

R

D

0

W

 

a) Tersedia daftar formularium obat puskesmas (D).

 

1. Formularium Obat Puskesmas 

2. Bukti Penyusunan Formularium Obat

 

b) Dilakukan pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan pedoman dan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, O, W).

B. Pelayanan farmasi menjadi bagian dari Lintas klaster perhatikan pelayanan farmasi dalam gedung dan luar gedung

1. SK tentang pelayanan kefarmasian 

2. SOP tentang

pengelolaan sediaan farmasi dan bahan habis pakai

1. LPLPO serta bukti pengawasan pengelolaan dan penggunaan obat oleh Dinas Kesehatan

2. Bukti penerimaan obat dan kartu stok obat

3. Bukti penanganan obat kadaluarsa

4. Bukti penyimpanan obat FIFO, FEFO

Pengamatan surveior terhadap pengelolaan sediaan farmasi

dan bahan medis habis pakai

Petugas Farmasi  Penggalian informasi tentang farmasi dan

bahan medis habis pakai

 

c) Dilakukan rekonsiliasi obat dan pelayanan farmasi klinik oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, O, W).

Pengendalian mutu pelayanan farmasi

(a) Unsur masukan (input), yaitu SDM, sarpras, ketersediaan dana, dan SOP.

(b) Unsur proses, yaitu tindakan yang dilakukan, komunikasi, dan kerja sama.

(c) Unsur lingkungan, yaitu kebijakan, organisasi, manajemen, budaya, respon dan tingkat pendidikan masyarakat

      Formularium Puskesmas

•Kendali mutu dan biaya agar pelayanan kesehatan yang dilakukan dapat memenuhi standar mutu pelayanan kefarmasian.

•Disusun berdasarkan analisis kebutuhan pasien dan jenis pelayanan

1. SOP rekonsiliasi obat 

2. SOP pelayanan farmasi klinik

Bukti rekonsiliasi obat

Bukti asuhan farmasi dalam CPPT rekam medis

Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan rekonsiliasi obat dan pelayanan farmasi klinik

Petugas Farmasi  Penggalian informasi tentang pelaksanaan rekonsiliasi obat dan pelayanan farmasi klinik

 

d) Dilakukan kajian resep dan pemberian obat dengan benar pada setiap pelayanan pemberian obat (R, D, O, W) 

 SOP kajian resep dan pemberian obat

 

Bukti kajian/telaah resep

 

Pengamatan surveior terhadap kajian

resep dan pemberian obat

Petugas Farmasi  Penggalian

informasi tentang kajian resep dan pemberian obat

 

e) Dilakukan edukasi kepada setiap pasien tentang indikasi dan cara penggunaan obat (R, D, O, W).

SOP pemberian informasi obat (PIO)

Bukti pelaksaaan PIO

Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan PIO

Petugas Farmasi  Penggalian informasi tentang pelaksanaan PIO

 

f) Obat gawat darurat tersedia pada unit yang diperlukan dan dapat diakses untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat gawat darurat, lalu dipantau dan diganti tepat waktu setelah digunakan atau jika kedaluwarsa ( R, D, O, W)

 Aspek khusus yang perlu diperhatikan:

  a). Obat High Alert

•Obat risiko tinggi

•Obat Look Alike Nama Obat dan Rupa Ucapan Mirip (NORUM)

•Elektrolit konsentrat

b). Obat Narkotika, Psikotropika dan Prekursor

c).Obat Kegawatdaruratan Medis

d). Penyimpanan vaksin

1. SOP penyediaan dan penyimpanan obat gawat darurat 

2. SOP pemantauan/ monitoring obat gawat darurat secara berkala

Bukti penyediaan obat emergensi serta monitoringnya

Pengamatan surveior terhadap tempat penyimpanan obat emergensi, cara mengakses, pemantauan dan penggantian obat emergensi, jumlah stock obat dengan kartu stock obat

Petugas di ruang yang melaksanakan tindakan  Penggalian informasi tentang pelaksanaan pengelolaan obat gawat darurat

 

g) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap ketersediaan obat dan kesesuaian peresepan dengan formularium (D, W)

 

1. Bukti evaluasi ketersediaan obat dan kesesuaian peresepan dengan formularium 

2. Bukti hasil tindaklanjut dari pelaksanaan evaluasi obat dan kesesuaian peresepan dengan formularium.

Petugas farmasi  Penggalian informasi tentang pelaksanaan evaluasi dan tindaklanjut terhadap ketersediaan obat dan kesesuain peresepan dengan formularium.

 


 

No comments:

Post a Comment