INTEGRASI INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS DENGAN ILP ( INTEGRASI LAYANAN PRIMER ) PUSKESMAS
Untuk
perubahan ke ILP yang diketik warna merah
|
Standar 3.7 Pelayanan Rujukan. Pelayanan rujukan dilakukan sesuai dengan
ketentuan kebijakan dan prosedur. Pelayanan rujukan dilaksanakan apabila
pasien memerlukan penanganan yang bukan merupakan kompetensi dari fasilitas
kesehatan tingkat pertama |
||
|
a. Kriteria 3.7.1 Pelaksanaan
pelayanan rujukan dilakukan sesuai dengan ketentuan kebijakan dan prosedur
yang telah ditetapkan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
Pokok Pikiran:
a) Jika
kebutuhan pasien akan pelayanan tidak dapat dipenuhi oleh Puskesmas, pasien
harus dirujuk ke fasilitas kesehatan yang mampu menyediakan pelayanan
berdasarkan kebutuhan pasien, baik ke FKTRL Puskesmas lain, perawatan rumahan
(home care), dan paliatif. b) Untuk
memastikan kontinuitas pelayanan, informasi tentang kondisi pasien dituangkan
dalam surat pengantar rujukan yang meliputi kondisi klinis pasien, prosedur,
dan pemeriksaan yang telah dilakukan dan kebutuhan pasien lebih lanjut. c) Proses
rujukan harus diatur dengan kebijakan dan prosedur, termasuk alternatif
rujukan sehingga pasien dijamin dalam memperoleh pelayanan yang dibutuhkan di
tempat rujukan pada saat yang tepat. d) Komunikasi
dengan fasilitas kesehatan yang lebih mampu dilakukan untuk memastikan
kemampuan dan ketersediaan pelayanan di FKRTL. e) Pada
pasien yang akan dirujuk dilakukan stabilisasi sesuai dengan Standar rujukan. f)
Pasien/keluarga terdekat pasien
mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang rencana rujukan yang
meliputi (1) alasan rujukan, (2) fasilitas kesehatan yang dituju, termasuk
pilihan fasilitas kesehatan lainnya jika ada, sehingga pasien/keluarga dapat memutuskan
fasilitas mana yang dipilih, serta (3) kapan rujukan harus dilakukan. g) Jika
pasien perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lain, wajib diupayakan
proses rujukan berjalan sesuai dengan kebutuhan dan pilihan pasien agar
pasien memperoleh kepastian mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan
pilihan tersebut dengan konsekuensinya. h) Dilakukan
identifikasi kebutuhan dan pilihan pasien (misalnya kebutuhan transportasi,
petugas kompeten yang mendampingi, sarana medis, dan keluarga yang menemani,
termasuk pilihan fasilitas kesehatan rujukan) selama proses rujukan. i)
Selama proses rujukan pasien secara
langsung, pemberi asuhan yang kompeten terus memantau kondisi pasien dan
fasilitas kesehatan penerima rujukan menerima resume tertulis mengenai
kondisi klinis pasien dan tindakan yang telah dilakukan. j)
Pada saat serah terima di tempat
rujukan, petugas yang mendampingi pasien memberikan informasi secara lengkap
(SBAR) tentang kondisi pasien kepada petugas penerima transfer pasien. |
||
|
Elemen Penilaian |
D |
W |
|
a) Pasien/keluarga terdekat pasien memperoleh informasi rujukan dan
memberi persetujuan untuk dilakukan rujukan berdasarkan kebutuhan pasien dan
kriteria rujukan untuk menjamin kelangsungan layanan ke fasilitas kesehatan
yang lain (D, W). A. Kriteria rujukan
disesuaikan: a) Jika dari hasil
pemeriksaan shadow test dan pemeriksaan refleks fundus ditemukan katarak
matur dan/atau lensa tampak b) Jika pasien telah
mengalami gangguan penglihatan yang signifikan c) Bila timbul komplikasi d) Perlu dilakukan edukasi
dan konseling terkait perawatan katarak dan penyakit lainnya, serta tindak
lanjut perawatan pasca operasi katarak (rujuk balik) |
1. Surat Persetujuan rujukan 2. Informed consent. |
Pasien/keluarga pasien Penggalian informasi tentang pelayanan
rujukan dan persetujuan untuk dilakukan rujukan Catatan: Jika ada kasus rujukan |
|
b) Dilakukan komunikasi
dengan fasilitas kesehatan yang menjadi tujuan rujukan dan dilakukan tindakan
stabilisasi terlebih dahulu kepada pasien sebelum dirujuk sesuai kondisi
pasien, indikasi medis dan kemampuan dan wewenang yang dimiliki agar
keselamatan pasien selama pelaksanaan rujukan dapat terjamin (D,
W). |
1. Bukti komunikasi efektif (SBAR dan TBAK)
dengan fasilitas kesehatan rujukan 2. Telaah Rekam medis (catatan stabilisasi
pasien sebelum dirujuk ke FKTRL), 3. Ceklist persiapan pasien
rujukan. |
Petugas yang memberikan rujukan Penggalian informasi tentang pelaksanaan
komunikasi dengan fasilitas kesehatan yang menjadi tujuan rujukan dan
pelaksanaan monitoring /stabilisasi pasien Catatan: Jika ada kasus rujukan |
|
c) Dilakukan serah terima
pasien yang disertai dengan informasi yang lengkap meliputi situation,
background, assessment, recomemdation (SBAR) kepada petugas (D,
W) |
1. Resume pasien, 2. Bukti serah terima pasien yang dilengkapi
dengan SBAR, stempel FKTRL serta nama petugas yang menerima rujukan. 3. Surat Rujukan dan form
monitoring selama rujukan |
Petugas yang memberikan rujukan Penggalian informasi tentang proses serah
terima pasien termasuk implementasi SBAR |
b. Kriteria 3.7.2 Dilakukan
tindak lanjut terhadap rujukan balik dari FKRTL. |
|||||
|
1)
Pokok Pikiran: a)
Untuk menjamin kesinambungan pelayanan,
pada pasien yang dirujuk balik dari FKRTL dilaksanakan tindak lanjut sesuai
dengan umpan balik rujukan dan hasilnya dicatat dalam rekam medis. b)
Jika Puskesmas menerima umpan balik
rujukan pasien dari fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut atau fasilitas
kesehatan lain, tindak lanjut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku melalui
proses kajian dengan memperhatikan rekomendasi umpan balik rujukan. c)
Dalam pelaksanaan rujuk balik harus
dilakukan pemantauan (monitoring)
dan dokumentasi pelaksanaan rujuk balik. |
|||||
|
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
|
|
a) Dokter/dokter gigi Dokter/dokter gigi penangggung jawab pelayanan
melakukan kajian ulang kondisi medis sebelum menindaklanjuti umpan balik dari
FKRTL sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan (R,
D, O). Proses pengkajian ulang,
baik untuk pasien ibu dan anak, dewasa dan lansia, maupun penyakit menular
baik di puskesmas maupun di puskesmas pembantu, mengikuti care pathway yang
ada |
1. SK tentang rujuk balik 2. SOP Rujuk Balik 3. SOP Kajian ulang kondisi pasien rujuk
balik FKTRL dan tindak lanjut |
1. Telaah rekam medis/CPPT yang berisi
kajian ulang oleh dokter/ dokter gigi tentang kondisi pasien program rujuk
balik 2. Surat rujuk balik dari RS |
Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan
pengkajian ulang kondisi pasien program rujuk balik |
|
|
|
b) Dokter/dokter gigi
penanggung jawab pelayanan melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi umpan
balik rujukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan (D,
O, W). |
Telaah rekam medis/CPPT tentang tindak
lanjut rekomendasi umpan balik rujukan |
Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan
tindak lanjut terhadap rekomendasi umpan balik rujukan |
Dokter/dokter gigi penanggung jawab
(DPJP) Penggalian informasi tentang
tindak lanjut terhadap rekomendasi umpan balik rujukan |
|
|
|
c) Pemantauan dalam proses
rujukan balik harus dicatat dalam formulir pemantauan (D) |
Hasil pelaksanaan monitoring proses rujukan
balik dalam CPPT |
|
|||
No comments:
Post a Comment