Standar 3.7 ILP Puskesmas Pelayanan Rujukan.

INTEGRASI INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS DENGAN ILP ( INTEGRASI LAYANAN PRIMER ) PUSKESMAS

Untuk perubahan ke ILP yang diketik warna merah 

Standar 3.7 Pelayanan Rujukan.

Pelayanan rujukan dilakukan sesuai dengan ketentuan kebijakan dan prosedur. Pelayanan rujukan dilaksanakan apabila pasien memerlukan penanganan yang bukan merupakan kompetensi dari fasilitas kesehatan tingkat pertama 

a. Kriteria 3.7.1 Pelaksanaan pelayanan rujukan dilakukan sesuai dengan ketentuan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pokok Pikiran:

a)  Jika kebutuhan pasien akan pelayanan tidak dapat dipenuhi oleh Puskesmas, pasien harus dirujuk ke fasilitas kesehatan yang mampu menyediakan pelayanan berdasarkan kebutuhan pasien, baik ke FKTRL Puskesmas lain, perawatan rumahan (home care), dan paliatif.

b)  Untuk memastikan kontinuitas pelayanan, informasi tentang kondisi pasien dituangkan dalam surat pengantar rujukan yang meliputi kondisi klinis pasien, prosedur, dan pemeriksaan yang telah dilakukan dan kebutuhan pasien lebih lanjut.

c)  Proses rujukan harus diatur dengan kebijakan dan prosedur, termasuk alternatif rujukan sehingga pasien dijamin dalam memperoleh pelayanan yang dibutuhkan di tempat rujukan pada saat yang tepat.

d)  Komunikasi dengan fasilitas kesehatan yang lebih mampu dilakukan untuk memastikan kemampuan dan ketersediaan pelayanan di FKRTL.

e)  Pada pasien yang akan dirujuk dilakukan stabilisasi sesuai dengan Standar rujukan.

f)   Pasien/keluarga terdekat pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang rencana rujukan yang meliputi (1) alasan rujukan, (2) fasilitas kesehatan yang dituju, termasuk pilihan fasilitas kesehatan lainnya jika ada, sehingga pasien/keluarga dapat memutuskan fasilitas mana yang dipilih, serta (3) kapan rujukan harus dilakukan.

g)  Jika pasien perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lain, wajib diupayakan proses rujukan berjalan sesuai dengan kebutuhan dan pilihan pasien agar pasien memperoleh kepastian mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan pilihan tersebut dengan konsekuensinya.

h)  Dilakukan identifikasi kebutuhan dan pilihan pasien (misalnya kebutuhan transportasi, petugas kompeten yang mendampingi, sarana medis, dan keluarga yang menemani, termasuk pilihan fasilitas kesehatan rujukan) selama proses rujukan.

i)   Selama proses rujukan pasien secara langsung, pemberi asuhan yang kompeten terus memantau kondisi pasien dan fasilitas kesehatan penerima rujukan menerima resume tertulis mengenai kondisi klinis pasien dan tindakan yang telah dilakukan.

j)   Pada saat serah terima di tempat rujukan, petugas yang mendampingi pasien memberikan informasi secara lengkap (SBAR) tentang kondisi pasien kepada petugas penerima transfer pasien.

Elemen Penilaian

D

W

a) Pasien/keluarga terdekat pasien memperoleh informasi rujukan dan memberi persetujuan untuk dilakukan rujukan berdasarkan kebutuhan pasien dan kriteria rujukan untuk menjamin kelangsungan layanan ke fasilitas kesehatan yang lain (D, W).

A. Kriteria rujukan disesuaikan:

a) Jika dari hasil pemeriksaan shadow test dan pemeriksaan refleks fundus ditemukan katarak matur dan/atau lensa tampak

b) Jika pasien telah mengalami gangguan penglihatan yang signifikan

c) Bila timbul komplikasi

d) Perlu dilakukan edukasi dan konseling terkait perawatan katarak dan penyakit lainnya, serta tindak lanjut perawatan pasca operasi katarak (rujuk balik)

1. Surat Persetujuan rujukan

2. Informed consent.

Pasien/keluarga pasien  Penggalian informasi tentang pelayanan rujukan dan persetujuan untuk dilakukan rujukan  Catatan: Jika ada kasus rujukan

b) Dilakukan komunikasi dengan fasilitas kesehatan yang menjadi tujuan rujukan dan dilakukan tindakan stabilisasi terlebih dahulu kepada pasien sebelum dirujuk sesuai kondisi pasien, indikasi medis dan kemampuan dan wewenang yang dimiliki agar keselamatan pasien selama pelaksanaan rujukan dapat terjamin (D, W).

1. Bukti komunikasi efektif (SBAR dan TBAK) dengan fasilitas kesehatan rujukan 

2. Telaah Rekam medis (catatan stabilisasi pasien sebelum dirujuk ke FKTRL), 

3. Ceklist persiapan pasien rujukan.

Petugas yang memberikan rujukan  Penggalian informasi tentang pelaksanaan komunikasi dengan fasilitas kesehatan yang menjadi tujuan rujukan dan pelaksanaan monitoring /stabilisasi pasien Catatan: Jika ada kasus rujukan

c) Dilakukan serah terima pasien yang disertai dengan informasi yang lengkap meliputi situation, background, assessment, recomemdation (SBAR) kepada petugas (D, W)

1. Resume pasien,  

2. Bukti serah terima pasien yang dilengkapi dengan SBAR, stempel FKTRL serta nama petugas yang menerima rujukan.

3. Surat Rujukan dan form monitoring selama rujukan 

Petugas yang memberikan rujukan  Penggalian informasi tentang proses serah terima pasien termasuk implementasi SBAR


 



b. Kriteria 3.7.2 Dilakukan tindak lanjut terhadap rujukan balik dari FKRTL.

1)             Pokok Pikiran:

a)              Untuk menjamin kesinambungan pelayanan, pada pasien yang dirujuk balik dari FKRTL dilaksanakan tindak lanjut sesuai dengan umpan balik rujukan dan hasilnya dicatat dalam rekam medis.

b)             Jika Puskesmas menerima umpan balik rujukan pasien dari fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut atau fasilitas kesehatan lain, tindak lanjut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku melalui proses kajian dengan memperhatikan rekomendasi umpan balik rujukan.

c)              Dalam pelaksanaan rujuk balik harus dilakukan pemantauan (monitoring) dan dokumentasi pelaksanaan rujuk balik.

Elemen Penilaian

R

D

O

W

 

a) Dokter/dokter gigi Dokter/dokter gigi penangggung jawab pelayanan melakukan kajian ulang kondisi medis sebelum menindaklanjuti umpan balik dari FKRTL sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan (R, D, O).

Proses pengkajian ulang, baik untuk pasien ibu dan anak, dewasa dan lansia, maupun penyakit menular baik di puskesmas maupun di puskesmas pembantu, mengikuti care pathway yang ada

1. SK tentang rujuk balik 

2. SOP Rujuk Balik 

3. SOP Kajian ulang kondisi pasien rujuk balik FKTRL dan tindak lanjut

1. Telaah rekam medis/CPPT yang berisi kajian ulang oleh dokter/ dokter gigi tentang kondisi pasien program rujuk balik 

2. Surat rujuk balik dari RS

Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan pengkajian ulang kondisi pasien program rujuk balik

 

 

b) Dokter/dokter gigi penanggung jawab pelayanan melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi umpan balik rujukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan (D, O, W).

Telaah rekam medis/CPPT tentang tindak lanjut rekomendasi umpan balik rujukan

Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan tindak lanjut terhadap rekomendasi umpan balik rujukan

Dokter/dokter gigi penanggung jawab (DPJP)  Penggalian informasi tentang tindak lanjut terhadap rekomendasi umpan balik rujukan

 

c) Pemantauan dalam proses rujukan balik harus dicatat dalam formulir pemantauan (D) 

Hasil pelaksanaan monitoring proses rujukan balik dalam CPPT

 


 

No comments:

Post a Comment