INTEGRASI INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS DENGAN ILP ( INTEGRASI LAYANAN PRIMER ) PUSKESMAS
Untuk perubahan ke ILP yang diketik warna merah|
Pelayanan Gizi dilakukan sesuai dengan
kebutuhan pasien dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan Gizi
diberikan sesuai dengan status gizi pasien secara reguler, sesuai dengan
rencana asuhan, umur, budaya, dan bila pasien berperan serta dalam
perencanaan dan seleksi makanan |
||||||
|
a. Kriteria 3.5.1 Pelayanan
Gizi dilakukan sesuai dengan status gizi pasien dan konsisten dengan asuhan
klinis yang tersedia secara reguler. |
||||||
|
Pokok
Pikiran a) Terapi
gizi adalah pelayanan gizi yang diberikan kepada pasien berdasarkan
pengkajian gizi, yang meliputi terapi diet, konseling gizi, dan pemberian
makanan khusus dalam rangka penyembuhan pasien. b) Kondisi
kesehatan dan pemulihan pasien membutuhkan asupan makanan dan gizi yang
memadai. Oleh karena itu, makanan perlu disediakan secara reguler, sesuai
dengan rencana asuhan, umur, budaya, dan bila dimungkinkan pilihan menu
makanan. Pasien berperan serta dalam perencanaan dan seleksi makanan. c) Pemesanan
dan pemberian makanan dilakukan sesuai dengan status gizi dan kebutuhan
pasien. d) Penyediaan
bahan, penyiapan, penyimpanan, dan penanganan makanan harus dimonitor untuk
memastikan keamanan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
praktik terkini. Risiko kontaminasi dan pembusukan diminimalkan dalam proses
tersebut. e) Setiap
pasien harus mengonsumsi makanan sesuai dengan Standar angka kecukupan gizi. f) Angka
kecukupan gizi adalah suatu nilai acuan kecukupan rata-rata zat gizi setiap
hari bagi semua orang menurut golongan umur, jenis kelamin, ukuran tubuh, dan
aktivitas fisik untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal. g) Pelayanan
Gizi kepada pasien dengan risiko gangguan gizi di Puskesmas diberikan secara
reguler sesuai dengan rencana asuhan berdasarkan hasil penilaian status gizi
dan kebutuhan pasien sesuai dengan proses asuhan gizi terStandar (PAGT) yang tercantum di dalam Pedoman Pelayanan Gizi di
Puskesmas. h) Pelayanan
Gizi kepada pasien rawat inap harus dicatat dan didokumentasikan di dalam
rekam medis dengan baik. i) Keluarga
pasien dapat berpartisipasi dalam menyediakan makanan bila makanan sesuai dan
konsisten dengan kajian kebutuhan pasien dan rencana asuhan dengan
sepengetahuan dari petugas kesehatan yang berkompeten dan makanan disimpan
dalam kondisi yang baik untuk mencegah kontaminasi. |
||||||
|
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
|
|
|
a) Rencana asuhan gizi
disusun berdasar kajian kebutuhan gizi pada pasien sesuai dengan kondisi
kesehatan dan kebutuhan pasien (R, D, W). Gizi bumil, busui, balita, anak, remaja,
dewasa dan lansia (sesuai siklus hidup) |
1. Hasil konseling gizi kepada pasien 2. Hasil kajian kebutuhan gizi pada pasien |
Petugas gizi
Penggalian informasi tentang rencana asuhan gizi |
|
|||
|
b) Makanan disiapkan dan
disimpan dengan cara yang baku untuk mengurangi risiko kontaminasi dan
pembusukan (R, D, O, W). |
1. Form penyimpanan makanan 2. Catatan pemisahan makanan yang cepat
membusuk |
Pengamatan surveior terhadap cara
penyimpanan makanan |
Petugas gizi
Penggalian informasi tentang cara penyimpanan makanan |
|
||
|
c) Distribusi dan pemberian
makanan dilakukan sesuai dengan jadwal dan pemesanan, serta hasilnya
didokumentasikan (R, D, O, W) |
1. SOP Distribusi makanan 2. SOP Pemberian makanan |
1. Bukti dilakukan
identifikasi makanan sebelum diberikan ke pasien 2. Form distribusi makan 3. Jadwal pemberian makan pada pasien |
Pengamatan surveior terhadap proses
distribusi dan pemberian makanan kepada pasien |
Petugas gizi
Penggalian informasi tentang distribusi dan pemberian makanan kepada
pasien |
|
|
|
d) Pasien dan/atau keluarga
pasien diberi edukasi tentang pembatasan diet pasien dan keamanan/kebersihan
makanan bila keluarga ikut menyediakan makanan bagi pasien (D). |
Bukti dilakukan pemberian edukasi gizi
kepada pasien dan / atau keluarga pasien jika keluarga ikut menyediakan
makanan bagi pasien |
|
|
|||
|
e) Proses kolaboratif
digunakan untuk merencanakan, memberikan, dan memantau pelayanan gizi (D,
W). |
|
CPPT ( Catatan Perkembangan Pasien
Terintegrasi) dalam rekam medis |
Petugas gizi
Penggalian informasi tentang pelaksanaan kolaboratid dalam
merencanakan, memberikan dan memantau pelayanan gizi |
|
||
|
f) Respons pasien pelayanan
Gizi dipantau dan dicatat dalam rekam medisnya (D) |
|
CPPT ( Catatan Perkembangan Pasien
Terintegrasi) dalam rekam medis |
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment