INTEGRASI INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS DENGAN ILP ( INTEGRASI LAYANAN PRIMER ) PUSKESMAS
Untuk
perubahan ke ILP yang diketik warna merah
Standar 3.3 Pelayanan gawat darurat Pelayanan gawat darurat dilaksanakan dengan
segera sebagai prioritas pelayanan. Tersedia pelayanan gawat darurat yang
dilakukan sesuai dengan kebutuhan darurat, mendesak atau segera |
||||||||||||
|
a. Kriteria 3.3.1 Prosedur
penanganan pasien gawat darurat disusun berdasar panduan praktik klinis untuk
penanganan pasien gawat darurat dengan referensi yang dapat
dipertanggungjawabkan. |
||||||||||||
|
Pokok
Pikiran: a)
Pasien gawat darurat diidentifikasi
dengan proses triase mengacu pada pedoman tata laksana triase sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. b)
Prinsip triase dalam memberlakukan
sistem prioritas dengan penentuan atau penyeleksian pasien yang harus
didahulukan untuk mendapatkan penanganan, yang mengacu pada tingkat ancaman
jiwa yang timbul berdasarkan: (1)
ancaman jiwa yang dapat mematikan dalam
hitungan menit (2)
dapat meninggal dalam hitungan jam (3)
trauma ringan (4)
sudah meninggal Pasien-pasien
tersebut didahulukan diperiksa dokter sebelum pasien yang lain, mendapat
pelayanan diagnostik sesegera mungkin dan diberikan perawatan sesuai dengan
kebutuhan. c)
Pasien harus distabilkan terlebih
dahulu sebelum dirujuk yaitu bila tidak tersedia pelayanan di Puskesmas untuk
memenuhi kebutuhan pasien dengan kondisi emergensi dan pasien memerlukan
rujukan ke fasilitas kesehatan yang mempunyai kemampuan lebih tinggi. d)
Dalam penanganan pasien dengan
kebutuhan darurat, mendesak, atau segera, termasuk melakukan deteksi dini
tanda tanda dan gejala penyakit menular misalnya infeksi melalui udara/airborne. |
||||||||||||
|
Elemen penilaian: |
R |
D |
O |
W |
S |
|
||||||
|
a) Pasien diprioritaskan atas
dasar kegawatdaruratan sebagai tahap triase sesuai dengan kebijakan, pedoman
dan prosedur yang ditetapkan (R, D, O, W, S). Kegawatdaruratan di klaster 5 Pelayanan Kegawatdaruratan harus memenuhi
kriteria kegawatdaruratan. Kriteria kegawatdaruratan antara lain, yaitu: a) mengancam nyawa, membahayakan diri dan
orang lain/lingkungan; b) adanya gangguan pada jalan nafas,
pernafasan, dan sirkulasi; c) adanya penurunan kesadaran; d) adanya gangguan hemodinamik; dan/atau e) memerlukan tindakan segera |
1. SK tentang pelayanan klinis 2. SK tentang triase 3. Panduan Tata laksana Triase, 4. SOP triase, 5. SOP Penanganan gawat darurat |
Telaah Rekam Medis |
Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan
pelayanan klinis dan triase |
Petugas di pelayanan kegawatdaruratan Penggalian informasi terkait pelaksanaan
prosedur triage |
Simulasi pelaksanaan triage |
|
||||||
|
b) Pasien gawat darurat yang
perlu dirujuk ke FKRTL diperiksa dan distabilisasi terlebih dahulu sesuai
dengan kemampuan Puskesmas dan dipastikan dapat diterima di FKRTL sesuai
dengan kebijakan, pedoman dan prosedur yang ditetapkan (R,
D, O). Dilakukan pelayanan stabilisasi pra rujukan dan rujukan |
1. SK tentang pelayanan 2. rujukan
SOP Rujukan |
1. Telaah rekam medis
pelaksanaan stabilisasi, 2. Bukti pelaksanaan rujukan
yang berisikan komunikasi dan SBAR sebelum rujukan, observasi selama
rujukan, 3. Bukti dilakukan komunikasi dengan RS
rujukan. |
Pengamatan surveior
terhadap proses penanganan pasien rujukan (pelaksanaan stabilisasi dan
komunikasi sebelum rujukan) |
|
|
|
||||||
|
||||||||||||
No comments:
Post a Comment