INTEGRASI
INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS DENGAN ILP ( INTEGRASI LAYANAN PRIMER )
PUSKESMAS
Untuk
perubahan ke ILP yang diketik warna merah
BAB IV PROGRAM PRIORITAS NASIONAL (PPN) Program Prioritas Nasional dilaksanakan
melalui integrasi pelayanan UKM dan UKP sesuai dengan prinsip pencegahan lima
tingkat (five level prevention)
|
|||||||||
|
Standar 4.1 Pencegahan dan
penurunan stunting. Puskesmas melaksanakan pencegahan dan penurunan stunting
beserta pemantauan dan evaluasinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan |
|||||||||
|
a. Kriteria 4.1.1 Pencegahan
dan penurunan stunting direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan
dievaluasi dengan melibatkan lintas program, lintas sektor, dan pemberdayaan
masyarakat. |
|||||||||
|
k Pikiran: a) Pencegahan
dan penurunan stunting
direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan dievaluasi dengan melibatkan lintas
program, lintas sektor, dan pemberdayaan masyarakat. b) Upaya
pencegahan dan penurunan stunting tidak dapat dilakukan oleh sektor kesehatan
saja, tetapi perlu dilakukan pemberdayaan lintas sektor dan masyarakat
melalui perbaikan pola makan, pola asuh, dan sanitasi serta akses terhadap
air bersih. c) Upaya
pencegahan dan penurunan stunting dilakukan terintegrasi lintas program,
antara lain, dalam pelayanan pemeriksaan kehamilan, imunisasi, kegiatan
promosi, dan konseling (menyusui dan gizi), pemberian suplemen, dan kegiatan
internvesi lainnya. d) Integrasi
lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting, antara lain,
dilakukan melalui advokasi dan sosialisasi kepada tokoh masyarakat, keluarga,
masyarakat, serta sasaran program dan intervensi lainnya. e) Dalam
pencegahan dan penurunan stunting, dilakukan upaya promotif dan preventif
untuk meningkatkan layanan dan cakupan intervensi gizi sensitif (lintas
sektor) dan intervensi gizi spesifik (lintas program) sesuai dengan pedoman
yang berlaku. f) Intervensi
gizi sensitif antara lain, meliputi
g) Intervensi
gizi spesifik meliputi
h) Bentuk
intervensi sensitif dan spesifik dalam perjalanannya akan mengikuti
perkembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. i) Penetapan
indikator kinerja stunting terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja
Puskesmas. j) Pencegahan
dan penurunan stunting harus dapat menjamin terlaksananya pencatatan dan
pelaporan yang akurat dan sesuai prosedur terutama pengukuran panjang atau
tinggi badan menurut umur (PB/U - TB/U) dan perkembangan balita. k) Pencatatan
dan pelaporan pelayanan pencegahan dan penurunan stunting, baik secara manual
maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu, dan sesuai
dengan prosedur. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota dan/atau pihak lainnya mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara
tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti
lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya. l) Puskesmas
melakukan pengukuran terhadap indikator kinerja yang telah ditetapkan dan
disertai dengan analisis capaian. Analisis capaian indikator dilakukan dengan
metode analisis sesuai dengan pedoman dan panduan yang berlaku, misal dengan
merujuk pada metode analisis situasi yang terdapat di dalam buku Pedoman
Manajemen Puskesmas. m) Rencana
program pencegahan dan penurunan stunting disusun dengan mengutamakan upaya
promotif dan preventif berdasarkan hasil analisis masalah gizi di wilayah
kerja Puskesmas dengan pelibatan lintas program yang terintegrasi dengan RUK
dan RPK pelayanan UKM serta UKP, laboratorium, dan kefarmasian. |
|||||||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
||||||
|
a) Ditetapkan indikator dan target kinerja stunting dalam rangka
mendukung program pencegahan dan penurunan, yang disertai capaian dan
analisisnya (R, D, W).
Ditetapkan indikator dan
target kinerja stunting dalam rangka mendukung program pencegahan dan
penurunan, yang disertai capaian dan analisisnya sesuai alur kerja kluster
dan care pathway (R, D, W). |
SK Indikator kinerja dan target terkait
pencegahan dan penurunan stunting yang merupakan bagian dari indikator
kinerja pelayanan UKM di bab II |
Bukti pencapaian indikator stunting yang
disertai dengan analisisnya |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Gizi
dan pelaksana Penggalian informasi
terkait penetapan indikator, pencapaian dan analisanya |
||||||
|
b) Ditetapkan program pencegahan dan penurunan stunting (R,
W). |
1. RUK dan RPK terkait dengan
kegiatan pencegahan dan penanggulangan stunting yang terintegrasi dengan RUK
dan RPK pelayanan UKM Gizi 2. RPK Bulanan kegiatan pencegahan dan
penanggulangan stunting 3. KAK terkait dengan kegiatan pencegahan
dan penanggulangan stunting |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Gizi
dan pelaksana Penggalian informasi
terkait proses penetapan program pencegahan dan penurunan stunting |
|||||||
c) Dikoordinasikan dan
dilaksanakan kegiatan pencegahan dan penurunan stunting dalam bentuk
intervensi gizi spesifik dan sensitif sesuai dengan rencana yang disusun
bersama lintas program dan lintas sektor sesuai dengan kebijakan, prosedur,
dan kerangka acuan yang telah ditetapkan (R, D,W).
Dikoordinasikan dan
dilaksanakan kegiatan pencegahan dan penurunan stunting dalam bentuk
intervensi gizi spesifik dan sensitif berdasarkan alur kerja klaster dan care
pathway sesuai dengan rencana yang disusun bersama lintas program dan lintas
sektor sesuai dengan kebijakan, prosedur, dan kerangka acuan yang telah
ditetapkan (R, D, W). |
SK tentang media komunikasi dan koordinasi
di Puskesmas (lihat bab I) SOP komunikasi dan koordinasi di Puskesmas
(lihat bab II) |
1. Bukti koordinasi kegiatan pencegahan dan
penurunan stunting sesuai dengan regulasi yang ditetapkan di Puskesmas. 2. Bukti hasil pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan RPK dan RPKB, dan mengacu pada SK, SOP dan KAK yang
ditetapkan. (lihat dokumen regulasi pada EP b) |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Gizi
dan lintas sektor: Penggalian
informasi terkait koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pencegahan &
penurunan stunting sesuai dengan yang direncanakan |
||||||
|
d) Dilakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan
program pencegahan dan penurunan stunting (D, W).
Dilakukan pemantauan,
evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program pencegahan dan
penurunan stunting sesuai dengan alur kerja klaster dan care pathway (D, W). |
|
Jadwal pemantauan dan evaluasi Hasil pemantauan dan evaluasi sesuai dengan
jadwal Bukti hasil tindaklanjut dari pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator
Gizi: Penggalian informasi terkait
kegiatan pemantauan dan evaluasi beserta tindaklanjutnya |
||||||
|
e) Dilaksanakan pencatatan
dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R,
D, W) Dilaksanakan pencatatan dan dilakukan
pelaporan (sesuai dengan alur kerja klaster dan care pathway) kepada
puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur
yang telah ditetapkan (R, D, W). |
1. SK tentang Pencatatan dan Pelaporan 2. SOP pencatatan dan pelaporan Catatan: SK dan SOP pencatatan dan pelaporan lihat
di bab I |
1. Bukti pencatatan kasus stunting di
Puskesmas 2. Bukti pelaporan kasus stunting kepada
Kepala Puskesmas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. 3. Bukti pelaporan kasus
stunting di Puskesmas kepada Dinas Kesehatan sesuai dengan regulasi yang
ditetapkan. Catatan: Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi saat
ini, jika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes maka
pastikan Puskesmas sudah melaksanakan. Pencatatan pelaporan stunting misal
melalui melalui aplikasi sigizi terpadu (e-PPBGM) Jenis pelaporan elektronik mengikuti
pemberlakukan saat dilaksanakan survei |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Gizi,
Dinas Kesehatan: Penggalian informasi
terkait dengan pencatatan dan pelaporan kepada Kepala Puskesmas, Dinas
Kesehatan Daerah Kab/Kota |
||||||
|
Standar 4.3 Peningkatan cakupan dan mutu
imunisasi. |
|||||||
|
Peningkatan cakupan dan mutu imunisasi
diselenggarakan dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan
kesehatan semesta, terutama penguatan pelayanan kesehatan primer, dengan
mendorong upaya promotif dan preventif. Puskesmas melaksanakan program
imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
|||||||
|
a. Kriteria 4.3.1 Program
imunisasi direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan dievaluasi dalam upaya
peningkatan capaian cakupan dan mutu imunisasi. |
|||||||
|
Pokok Pikiran:
a)
Sebagai upaya untuk melindungi
masyarakat dari penyakit menular yang dapat dicegah melalui imunisasi,
Puskesmas wajib melaksanakan kegiatan imunisasi sebagai bagian dari program
prioritas nasional. b)
Penetapan indikator kinerja imunisasi
terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas. c)
Pelaksanaan program imunisasi di
Puskesmas perlu direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan dievaluasi agar
dapat mencapai cakupan imunisasi secara optimal. d)
Perencanaan yang terperinci (micro
planning) meliputi pemetaan wilayah, identifikasi dan penentuan jumlah
sasaran, kebutuhan SDM, penentuan kebutuhan, jadwal pelaksanaan imunisasi,
serta jadwal dan mekanisme distribusi logistik, dan biaya operasional disusun
untuk memastikan pelaksanaan program imunisasi berjalan dengan baik.
Perencanaan yang terperinci disusun dengan melibatkan lintas program terkait.
e)
Tindak lanjut perbaikan program
imunisasi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi dilaksanakan meliputi
upaya promotif dan preventif dalam rangka penjangkauan sasaran dan
peningkatan cakupan imunisasi melalui: (1)
kegiatan sweeping, drop out follow up
(DOFU), kegiatan SOS (sustainable
outreach services) untuk daerah geografis sulit, defaulter tracking, backlog
fighting, crash program, dan catch
up campaign; (2)
upaya peningkatan kualitas imunisasi
melalui pengelolaan vaksin yang sesuai dengan prosedur, pemberian imunisasi
yang aman dan sesuai dengan prosedur, kegiatan validasi data sasaran,
penilaian mandiri atas kualitas data (data quality self assessment/DQS), dan penilaian kenyamanan cepat (rapid convenience assessment/RCA)
untuk melakukan validasi terhadap hasil cakupan imunisasi dan supervisi
berkala; serta (3)
upaya penggerakan masyarakat dengan
kegiatan penyuluhan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi,
peningkatan keterlibatan lintas program dan lintas sektor terkait, dan
pembentukan forum komunikasi masyarakat peduli imunisasi. f)
Puskesmas melakukan pengelolaan rantai
dingin vaksin (cold chain vaccines)
sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. g)
Puskesmas melakukan pengukuran terhadap
indikator kinerja yang telah ditetapkan dan disertai dengan analisis capaian.
Analisis capaian indikator dilakukan dengan metode analisis sesuai dengan
pedoman/panduan yang berlaku, misal dengan merujuk pada metode analisis
situasi yang terdapat di dalam buku
Pedoman Manajemen Puskesmas. h)
Pencatatan dan pelaporan pelayanan
imunisasi, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap,
akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan prosedur dengan format laporan yang
telah ditetapkan yang meliputi cakupan indikator kinerja imunisasi, stok dan
pemakaian vaksin dan logistik lainnya, serta kondisi peralatan rantai vaksin
dan KIPI. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota dan/atau pihak lainnya mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara
tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti
lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya. i)
Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan
secara berkala, berkesinambungan, dan berjenjang, kemudian dilakukan analisis
serta dibuat rencana tindak lanjut perbaikan program imunisasi. j)
Rencana program peningkatan dan cakupan
mutu imunisasi disusun dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif
berdasarkan hasil analisis masalah imunisasi di wilayah kerja Puskesmas
dengan pelibatan lintas program yang terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan
UKM serta UKP, laboratorium, dan kefarmasian. |
|||||||
|
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
|
||
|
a) Ditetapkan indikator dan target kinerja program imunisasi yang
disertai capaian dan analisisnya (R, D, W).
Ditetapkan indikator dan
target kinerja program imunisasi yang disertai capaian dan analisisnya sesuai
alur kerja klaster dan care pathway (R, D, W). |
Indikator dan target kinerja imunisasi yang
merupakan bagian dari indikator kinerja pelayanan UKM di bab II |
Bukti pencapaian indikator kinerja pelayanan
imunisasi yang disertai dengan analisisnya |
|
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2 dan
pelaksanan imunisasi: Penggalian
informasi terkait proses penetapan indikator, pencapaian dan analisanya |
|
||
|
b) Ditetapkan program imunisasi (R, W).
Tersedia data dan
informasi yang sesuai dengan kebutuhan program imunisasi sesuai alur kerja
klaster dan care pathway (R, D, W). |
1. RUK dan RPK terkait dengan kegiatan program
imunisasi yang terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan P2 2. RPK Bulanan program imunisasi. 3. KAK terkait program imunisasi |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2 dan
pelaksanan imunisasi: Penggalian
informasi terkait proses penetapan program imunisasi |
|
||||
|
c) Tersedia vaksin dan
logistik sesuai dengan kebutuhan program imunisasi (R,
D, O, W). Dikoordinasikan dan dilaksanakan program
imunisasi sesuai dengan alur kerja klaster dan care pathway serta lintas
program dan lintas sektor sesuai dengan kebijakan dan prosedur, dan
dilaksanakan logistik serta jejaring layanan imunisasi (R, D, W). |
1. SOP penyediaan kebutuhan vaksin dan logistik |
Bukti pengelolaan vaksin dan logistiknya |
Pengamatan surveior terhadap ketersediaan
vaksin dan logistik |
Pj UKP, Koordinator dan/ atau pelaksana
Imunisasi Penggalian informasi terkait
ketersediaan vaksin dan logistik program |
|
||
|
d) Dilakukan pengelolaan vaksin untuk memastikan rantai vaksin dikelola
sesuai dengan prosedur (R, D, O, W). Dilakukan pemantauan dan evaluasi serta tindak lanjut upaya perbaikan
program imunisasi sesuai alur kerja klaster dan care pathway (D, W). |
1. SOP penyimpanan vaksin 2. SOP pemantauan suhu vaksin dan kondisi
vaksin |
1. Bukti pemantauan suhu
vaksin Bukti pengecekkan kondisi
vaksin 2. Bukti kalibrasi
terhadap alat ukur suhu vaksin |
Pengamatan surveior terhadap pengelolaan
vaksin untuk memastikan rantau vaksin dikelola sesuai standar |
Pj UKP, Koordinator dan/ atau pelaksana
Imunisasi Penggalian informasi terkait
pemantauan rantai vaksin |
|
||
|
e) Kegiatan peningkatan cakupan dan mutu imunisasi dikoordinasikan dan
dilaksanakan sesuai dengan rencana dan prosedur yang telah ditetapkan bersama
secara lintas program dan lintas sektor sesuai dengan kebijakan,
pedoman/panduan, prosedur, dan kerangka acuan yang telah ditetapkan (R,
D, W). |
SK tentang media komunikasi dan koordinasi
di Puskesmas. (lihat bab I) SOP komunikasi dan koordinasi (lihat bab II) |
1. Bukti koordinasi
kegiatan peningkatan cakupan dan mutu imunisasi 2. Bukti hasil pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan RPK dan RPKB, serta mengacu pada SK, SOP, dan KAK yang
ditetapkan. (lihat dokumen regulasi pada EP b) |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P
& Pelaksana imunisasi: Penggalian informasi terkait koordinasi dan
pelaksanaan kegiatan peningkatan cakupan dan mutu imunisasi |
|
|||
|
f) Dilakukan pemantauan dan evaluasi serta tindak lanjut upaya perbaikan
program imunisasi (D, W). |
|
1. Jadwal pemantauan dan
evaluasi 2. Hasil pemantauan dan
evaluasi sesuai dengan jadwal 3. Bukti hasil
tindaklanjut dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P
& Pelaksana Imunisasi: Penggalian
informasi terkait kegiatan pemantauan dan evaluasi beserta tindaklanjutnya |
|
|||
|
g) Dilaksanakan pencatatan
dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R,
D, W) |
1. SK tentang Pencatatan dan
Pelaporan 2. SOP pencatatan dan pelaporan Catatan: SK dan SOP pencatatan dan pelaporan lihat
di bab I |
1. Bukti pencatatan program
imunisasi di Puskesmas 2. Bukti pelaporan program imunisasi kepada Kepala
Puskesmas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. 2. Bukti pelaporan program imuniasi
Puskesmas kepada Dinas Kesehatan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan Catatan: Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi
saat ini, jika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes
maka pastikan Puskesmas sudah melaksanakan. Untuk Pencatatan pelaporan
program imunisasi saat ini menggunakan aplikasi SMILE dan/ atau ASIK. Jenis
pelaporan elektronik mengikuti pemberlakukan saat dilaksanakan survei. |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P
& Pelaksana Imunisasi: Penggalian
informasi terkait dengan pencatatan dan pelaporan kepada Dinas Kesehatan
Daerah Kab/Kota |
|
|||
|
Standar 4.4 Program penanggulangan
tuberkulosis. Program Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) diselenggarakan dalam upaya
meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, terutama
penguatan pelayanan kesehatan primer dengan mendorong upaya promotif dan
preventif. Puskesmas memberikan pelayanan kepada pengguna layanan TBC mulai dari
penemuan kasus TBC pada orang yang terduga TBC, penegakan diagnosis,
penetapan klasifikasi dan tipe pengguna layanan TBC, serta tata laksana kasus
yang terdiri atas pengobatan pengguna layanan beserta pemantauan dan
evaluasinya untuk memutus mata rantai penularan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. |
|||||
|
a. Kriteria 4.4.1 Puskesmas
melaksanakan pelayanan kepada pasien TBC mulai dari penemuan kasus TBC pada
orang yang terduga TBC, penegakan diagnosis, penetapan klasifikasi dan tipe
pengguna layanan TBC, serta tata laksana kasus yang terdiri atas pengobatan pasien
beserta pemantauan dan evaluasinya. |
|||||
|
Pokok Pikiran: a)
Penanggulangan tuberkulosis adalah
segala upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif tanpa
mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk melindungi
kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan, kecacatan, atau kematian,
memutuskan penularan, mencegah resistensi obat, dan mengurangi dampak negatif
yang ditimbulkan akibat tuberkulosis. b)
Tuberkulosis merupakan permasalahan
penyakit menular baik global maupun nasional. Upaya untuk penanggulangan
penularan tuberkulosis merupakan salah satu program prioritas nasional di
bidang kesehatan c)
Program penanggulangan tuberkulosis
direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan ditindak lanjuti dalam upaya
mengeliminasi tuberkulosis. d)
Penetapan indikator kinerja TBC
terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas e)
Pelayanan pasien TBC dilaksanakan
melalui: (1) pelayanan
kasus TBC Sensitif Obat (SO) yang terdiri atas (a) penemuan
kasus TBC secara aktif dan pasif; (b) diagnosis
dilakukan sesuai Standar dengan
pemeriksaan tes cepat molekuler, mikroskopis, dan biakan; (c) pengobatan
TBC sesuai Standar; dan (d) pemantauan
pasien TBC dilakukan melalui pemeriksaan mikroskopis pada akhir bulan ke-2,
akhir bulan ke-5, dan pada akhir pengobatan. (2) pelayanan
kasus TBC Resisten Obat (RO) dilakukan dengan: (a) penemuan
kasus TBC secara aktif dan pasif; (b) kemampuan
Puskesmas dalam melakukan penjaringan kasus TBC RO dan merujuk terduga untuk
melakukan diagnosis jika diperlukan (c) kemampuan
Puskesmas dalam melanjutkan pengobatan pasien TBC RO; dan (d) kemampuan
Puskesmas dalam melakukan rujukan pemeriksaan laboratorium dan tindak lanjut
(follow up) bagi pengguna layanan TBC RO. (3) pemberian
pengobatan pencegahan TBC pada anak dan ODHA; (4) pemberian
edukasi tentang penularan, pencegahan penyakit TB, dan etika batuk kepada
pasien dan keluarga; (5) pemberian
layanan oleh Puskesmas dalam pengawasan menelan obat (PMO) bagi pasien TBC SO
dan TBC RO; (6) kewajiban
melaporkan kasus TBC kepada pengelola Program Nasional Penanggulangan TBC; (7) pengikutsertaan
dalam pemantapan mutu laboratorium mikroskopis TBC sesuai dengan ketentuan
program TBC; dan (8) penguatan
peran lintas program, lintas sektor, dan komunitas dalam penerapan pembauran
negeri dan swasta (public private mix/PPM),
pelibatan organisasi profesi, asosiasi fasyankes, BPJS, dan lain-lain. f) Upaya
promotif dan preventif dilakukan dalam rangka penanggulangan program TB
sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. g)
Program pengendalian tuberkulosis perlu
disusun dan dikoordinasikan, baik dalam upaya preventif maupun upaya kuratif
di Puskesmas, melalui strategi atau strategi pengawasan langsung pengobatan
jangka pendek atau DOTS (directly observed treatment shortcourse). Untuk
menjalankan strategi ini, Puskesmas membentuk tim DOTS. h)
Untuk tercapainya target Program
Penanggulangan TBC Nasional, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
harus menetapkan target indikator kinerja penanggulangan TBC tingkat daerah
berdasarkan target nasional dan memperhatikan strategi nasional yang selanjutnya
dijadikan dasar bagi Puskesmas dalam menetapkan sasaran serta indikator
kinerja yang dipantau setiap tahunnya. i) Puskesmas
melakukan pengukuran terhadap indikator kinerja yang telah ditetapkan dan
disertai dengan analisis capaian. Analisis capaian indikator dilakukan dengan
metode analisis sesuai dengan pedoman/panduan yang berlaku, misal dengan
merujuk pada metode analisis situasi yang terdapat di dalam buku Pedoman
Manajemen Puskesmas. j) Rencana
program penanggulangan tuberkulosis disusun dengan mengutamakan upaya
promotif dan preventif berdasarkan hasil analisis masalah pengendalian
tuberkulosis di wilayah kerja Puskesmas dengan pelibatan lintas program yang
terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan UKM serta UKP, laboratorium, dan
kefarmasian. k)
Pencatatan dan pelaporan pelayanan
penanggulangan tuberkulosis, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan
secara lengkap, akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan prosedur. Pelaporan
kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan/atau
pihak lainnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaporan
kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian
secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan,
pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya. |
|||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
|
|
a) Ditetapkan indikator dan
target kinerja penanggulangan tuberkulosis yang disertai capaian dan
analisisnya. (R, D, W).
. Ditetapkan indikator dan
target kinerja penanggulangan tuberkulosis yang disertai capaian dan
analisisnya sesuai alur kerja klaster dan care pathway. (R, D, W). |
SK indikator dan target
kinerja Tuberkulosis yang merupakan bagian dari indikator & target
kinerja pelayanan UKM di bab II |
Bukti pencapaian indikator
kinerja pelayanan tuberkulosis yang disertai dengan analisisnya |
|
Kepala Puskesmas, Pj UKM,
Koordinator P2P dan pelaksanan Tuberkulosis:
Penggalian informasi terkait proses penetapan indikator, pencapaian
dan analisanya |
|
|
b) Ditetapkan rencana program
penanggulangan tuberkulosis (R). . Ditetapkan rencana program penanggulangan tuberkulosis sesuai alur
kerja klaster dan care pathway (R). |
1. RUK dan RPK terkait dengan kegiatan program
penanggulangan tuberkulosis yang terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan
P2P 2. RPK Bulanan program penanggulangan
tuberkulosis 3. KAK terkait program penanggulangan
tuberculosis. |
|
|||
|
c) Ditetapkan tim TB DOTS di
Puskesmas yang terdiri dari dokter, perawat, analis laboratorium dan petugas
pencatatan pelaporan terlatih (R). Ditetapkan tim TB DOTS di Puskesmas yang
terdiri dari dokter, perawat, analis laboratorium dan petugas pencatatan
pelaporan terlatih sesuai alur kerja klaster dan care pathway (R). |
SK Tim TB DOTS di Puskesmas. |
|
|||
|
d) Tersedia logistik, baik
OAT maupun nonOAT, sesuai dengan kebutuhan program serta dikelola sesuai
dengan prosedur (R, D, O, W). Tersedia logistik, baik OAT maupun non-OAT, sesuai dengan kebutuhan
program serta dikelola sesuai alur kerja klaster dan care pathway dan sesuai
dengan prosedur (R, D, O, W). |
1. SOP perhitungan kebutuhan logistik OAT dan Non OAT 2. SOP pengelolaan OAT dan non OAT |
Bukti perhitungan
kebutuhan OAT dan non OAT sesuai dengan SOP yang ditetapkan. |
Pengamatan surveior
terhadap ketersediaan dan pengelolaan OAT dan non OAT |
Pj UKP, Koordinator dan/
atau pelaksana TB Penggalian informasi
terkait ketersediaan dan pengelolaan OAT dan non OAT |
|
|
e) Dilakukan tata laksana kasus tuberkulosis mulai dari diagnosis,
pengobatan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut sesuai dengan kebijakan,
pedoman/ panduan, dan prosedur yang telah ditetapkan (
R, D, O, W). . Dilakukan tata laksana kasus tuberkulosis mulai dari diagnosis,
pengobatan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut sesuai dengan kebijakan
sesuai alur kerja klaster dan care pathway, pedoman/panduan, dan prosedur
yang telah ditetapkan (R, D, O, W). |
SOP tata laksana kasus
tuberkulosis |
Telaah rekam medis pasien
TB |
Pengamatan surveior
terhadap tata laksana pasien TB |
PJ UKP, DPJP Penggalian informasi terkait tata laksana
pasien TB di Puskesmas |
|
|
f) Dikoordinasikan dan dilaksanakan program penanggulangan tuberkulosis
sesuai dengan rencana yang disusun bersama secara lintas program dan lintas
sektor (R, D, W). Dikoordinasikan dan
dilaksanakan program penanggulangan tuberkulosis sesuai alur kerja klaster
dan care pathway dan sesuai dengan rencana yang disusun bersama serta lintas
program dan lintas sektor (R, D, W). |
SK tentang media
komunikasi dan koordinasi di Puskesmas. (lihat bab I) SOP komunikasi dan
koordinasi (lihat bab II) |
1. Bukti koordinasi kegiatan peningkatan
program penanggulangan tuberkulosis 2. Bukti hasil pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan RPK dan RPKB, serta mengacu pada SK, SOP dan KAK yang
ditetapkan. (Lihat dokumen regulasi pada EP b). |
Kepala Puskesmas, Pj UKM,
Koordinator P2P & Pelaksana Tuberkulosis, lintas program dan lintas
sektor: Penggalian informasi terkait
koordinasi dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan tuberkulosis |
|
|
|
g) Dilakukan pemantauan dan
evaluasi serta tindak lanjut upaya perbaikan program penanggulangan
tuberculosis (D, W). . Dilakukan pemantauan dan evaluasi serta
tindak lanjut upaya perbaikan program penanggulangan tuberkulosis sesuai alur
kerja klaster dan care pathway (D, W). |
|
1. Jadwal pemantauan dan
evaluasi 2. Hasil pemantauan dan
evaluasi sesuai dengan jadwal 3.. Bukti hasil
tindaklanjut dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P
& Pelaksana Tuberkulosis:
Penggalian informasi terkait kegiatan pemantauan dan evaluasi beserta
tindaklanjutnya |
|
|
|
h) Dilaksanakan pencatatan
dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas, dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R,
D,W) Dilaksanakan pencatatan
dan dilakukan pelaporan sesuai alur kerja klaster dan care pathway kepada
kepala puskesmas, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan
prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W). |
1. SK tentang Pencatatan
dan Pelaporan SOP pencatatan dan pelaporan Catatan: SK dan SOP pencatatan dan
pelaporan lihat di bab I |
1. Bukti pencatatan kasus TB di Pukesmas 2. Bukti pelaporan kasus TB kepada Kepala Puskesmas sesuai
mekanisme yang telah ditetapkan. 3. Bukti pelaporan kasus TB Puskesmas kepada Dinas Kesehatan sesuai
dengan regulasi yang ditetapkan. Catatan: Pencatatan pelaporan
mengikuti regulasi saat ini, jika ada sistem pelaporan elektonik yang
ditetapkan oleh Kemenkes maka pastikan Puskesmas sudah melaksanakan. Untuk
pencatatan pelaporan kasus TB melalui aplikasi SITB. Jenis pelaporan
elektronik mengikuti pemberlakukan saat dilaksanakan survei. |
Kepala Puskesmas, Pj UKM,
Koordinator P2P & Pelaksana Tuberkulosis: Penggalian informasi terkait dengan
pencatatan dan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Daerah Kab/Kota |
|
|
|
Standar 4.5 Pengendalian penyakit tidak
menular dan faktor risikonya. Pengendalian penyakit tidak menular dan faktor risikonya
diselenggarakan dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan
kesehatan semesta, terutama penguatan pelayanan kesehatan primer dengan
mendorong upaya promotif dan preventif.. Puskesmas melaksanakan pengendalian
penyakit tidak menular utama yang meliputi hipertensi, diabetes melitus,
kanker payudara dan leher rahim, Penyakit Paru Obstruksi Kronis (PPOK), serta
Program Rujuk Balik (PRB) penyakit tidak menular (PTM) dan penyakit
katastropik lainnya sesuai dengan kompetensi di tingkat primer, juga
penanganan faktor risiko PTM melalui pelayanan terpadu penyakit tidak menular
(Pandu PTM) sesuai dengan algoritma Pandu.. |
|||||||
|
a. Kriteria 4.5.1 Program
pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular serta faktor risikonya
direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan ditindaklanjuti. |
|||||||
|
Pokok Pikiran: a) Peningkatan
faktor risiko dan penyakit tidak menular tidak hanya berdampak pada
terjadinya peningkatan angka morbiditas, mortalitas, dan disablilitas, tetapi
juga berdampak kehilangan produktivitas yang berdampak pada beban ekonomi
baik tingkat individu, keluarga, dan masyarakat. b) Upaya
pengendalian penyakit tidak menular dilakukan melalui berbagai kegiatan
promotif dan preventif tanpa mengesampingkan tindakan kuratif dan
rehabilitatif. c) Deteksi
dini atau skrining perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan
kasus PTM. d) Dalam
upaya pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular, seperti pola makan
tidak sehat, kurang aktivitas fisik, merokok, dan faktor risiko yang lain,
dilakukan secara terintegrasi melalui pendekatan keluarga dengan PIS- PK dan
gerakan masyarakat. e) Kegiatan
promotif dan preventif dilakukan melalui upaya sebagai berikut: (1) Promotif
Upaya
ini dilakukan dengan memberikan informasi dan edukasi seluas- luasnya kepada
masyarakat agar tumbuh kesadaran untuk ikut bertanggung jawab terhadap
kesehatan diri dan lingkungannya, antara lain, dengan: (a)
melaksanakan promosi kesehatan/KIE
tentang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular kepada masyarakat
minimal sebulan sekali, antara lain, pola konsumsi makanan sehat dan gizi
seimbang, pencegahan obesitas, penghentian kebiasaan merokok, aktivitas
fisik, faktor risiko kanker leher rahim dan kanker payudara, faktor risiko
PTM lainnya, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dan materi PTM
lainnya; dan (b)
menyediakan media KIE PTM dalam bentuk
cetakan, tautan yang bisa diunduh, atau dalam bentuk media lainnya. (2) Preventif
(a) Penyelenggaraan UKBM melalui Pos
Pembinaan Terpadu (Posbindu) PTM 1. Penyelenggaraan UKBM melalui posbindu
PTM dilakukan secara berkala dan teratur serta sesuai dengan jumlah sasaran
dalam melakukan deteksi dini faktor risiko PTM yang dilakukan oleh kader
posbindu terlatih. (a)
Ukur Berat Badan (BB); (b)
Ukur Tinggi Badan (TB); (c)
Ukur Tekanan Darah (TD); (d)
Gula Darah Sewaktu (GDs); (e)
Indeks Masa Tubuh (IMT) dan Lingkar
Perut (LP); dan (f)
Pemeriksaan tajam penglihatan (Etumbling atau hitung jari) dan tajam
pendengaran menggunakan tes berbisik modifikasi; (g)
Penapisan PPOK dengan kuesioner PUMA (Prevalence StUdy and Regular Practice,
Diagnosis and TreatMent, Among General Practitioners in Populations at Risk
of COPD in Latin America). Instrumen PUMA digunakan untuk mendeteksi PPOK
menggunakan tujuh kuesioner dengan nilai jika lebih dari tujuh, pasien
diarahkan melanjutkan pemeriksaan dengan spiro untuk penegakan diagnosisnya.
Dilakukan di FKTP dan posbindu oleh kader atau nakes; (h)
Pemberian edukasi dilakukan sesuai
dengan kebutuhan. 2. Tahapan kegiatan posyandu terdiri atas lima
tahap, yaitu (a)
pendaftaran peserta; (b)
wawancaran FR; (c)
pengukuran FR yang terdiri atas
pengukuran berat badan, pengukuran tinggi badan, pengukuran lingkar perut,
penghitungan IMT, wawancara PUMA, serta pemeriksaan tajam penglihatan dan
tajam pendengaran; (d)
pemeriksaan FR PTM yang terdiri atas
pengukuran tekanan darah dan pemeriksaan kadar gula darah; dan (e)
identifikasi FR PTM, edukasi, dan
tindak lanjut dini. 3. Pelaksanaan
pemeliharaan sarana pendukung posbindu PTM dilakukan dengan kalibrasi
terhadap alat ukur digital. (b) Penyelenggaraan
layanan konseling upaya berhenti merokok (UBM) melalui tenaga terlatih. (c) Pembuatan
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Puskesmas melalui kerja sama dengan
dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan instansi terkait untuk mendorong
dan mengawasi penerapatan KTR di tujuh tatanan (fasyankes, sekolah, tempat
kerja, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bermain anak, dan tempat umum
lainnya yang ditetapkan). (d) Preventif
di FKTP dilakukan melalui deteksi dini kanker payudara dan kanker leher rahim
dengan pemeriksaan payudara klinis (SADANIS) dan inspeksi visual asam asetat
(IVA) pada perempuan usia 30—50 tahun yang sudah pernah melakukan kontak
seksual. f) Kegiatan
kuratif dan rehabilitatif dilakukan, antara lain, melalui upaya (1)
menguatkan akses pelayanan terpadu PTM
di Puskesmas dengan menguatkan keterampilan petugas kesehatan dalam
penanganan PTM dan faktor risiko PTM sesuai dengan wewenang dan kompetensi di
FKTP; (2)
menguatkan sistem rujukan dari UKBM ke
FKTP; (3)
menindaklanjuti Program Rujuk Balik
(PRB) PTM; (4)
menindaklanjuti pelayanan paliatif
berbasis komunitas sesuai dengan Standar;
dan (5)
menyelenggarakan pelayanan sesuai
dengan panduan praktik klinis bagi dokter di Puskesmas dan algoritma penyakit
PTM, antara lain, pelayanan hipertensi, DM, serta deteksi dini kanker leher
rahim dan kanker payudara. g) Penyelenggaraan
PTM oleh Puskesmas dilakukan melalui kegiatan: (1)
memanfaatkan charta obesitas di Puskesmas dan di luar Puskesmas; (2)
melakukan pembinaan kepada posbindu PTM
minimal dua kali per tahun; (3)
menyediakan charta prediksi faktor risiko PTM bagi Puskesmas yang sudah
melaksanakan Pandu PTM; dan (4)
menguatkan keterampilan penanganan
kasus PTM, terutama pada dokter dan tenaga kesehatan, yang dilakukan untuk
mencegah terjadinya komplikasi dengan pelatihan/ lokakarya/ peningkatan
kemampuan teknis penanganan kasus PTM. h) Penetapan
indikator kinerja stunting
terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas. i) Puskesmas
melakukan pengukuran dan analisis terhadap indikator kinerja yang telah
ditetapkan. Analisis capaian indikator dilakukan dengan metode analisis
sesuai dengan pedoman dan panduan yang berlaku, misal dengan merujuk pada
metode analisis situasi yang terdapat di dalam buku Pedoman Manajemen Puskesmas. j) Pencatatan
dan pelaporan pelayanan pengendalian penyakit tidak menular dan faktor
risikonya, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap,
akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan prosedur. Pelaporan kepada kepala
puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan/atau pihak lainnya
mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaporan kepada kepala
puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung
melalui pertemuanpertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan
manajemen, dan forum lainnya. k) Pelaksanaan
pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut dilakukan secara terintegrasi lintas
program dan lintas sektor. l) Rencana
program penanggulangan penyakit tidak menular dan faktor risikonya disusun
dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif berdasarkan hasil analisis
masalah penyakit tidak menular di wilayah kerja Puskesmas dengan pelibatan
lintas program yang terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan UKM serta UKP,
laboratorium, dan kefarmasian. |
|||||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
|
||
|
a) Ditetapkan indikator kinerja pengendalian penyakit tidak menular yang
disertai capaian dan analisisnya (R, D, W). Ditetapkan indikator
kinerja pengendalian penyakit tidak menular yang disertai capaian dan
analisisnya sesuai alur kerja klaster dan care pathway (R, D, W |
SK indikator dan target kinerja PTM yang
merupakan bagian dari indikator & target kinerja pelayanan UKM di bab II |
Bukti pencapaian indikator kinerja PTM yang
disertai dengan analisisnya |
|
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P
dan pelaksanan PTM: Penggalian
informasi terkait proses penetapan indikator, pencapaian dan analisanya. |
|
||
|
b) Ditetapkan program pengendalian Penyakit Tidak Menular termasuk
rencana peningkatan kapasitas tenaga terkait P2PTM (R,
W). Ditetapkan program pengendalian Penyakit
Tidak Menular termasuk rencana khusus kegiatannya terkait PTM yang disusun
bersama lintas program dan lintas sektor serta sesuai alur kerja klaster dan
care pathway (R, D, W). |
1. RUK dan RPK terkait dengan
kegiatan program pengendalian Penyakit Tidak Menular yang terintegrasi dengan
RUK dan RPK pelayanan P2 2. RPK Bulanan program pengendalian Penyakit
Tidak Menular 3. KAK terkait program pengendalian Penyakit
Tidak Menular |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P
dan pelaksanan PTM: Penggalian
informasi terkait proses penetapan program PTM |
|
||||
|
c) Kegiatan pengendalian
penyakit tidak menular dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana
yang telah disusun bersama lintas program dan lintas sektor sesuai dengan
kebijakan, pedoman/panduan, prosedur dan kerangka acuan yang telah ditetapkan
(R,
D, W). Kegiatan pengendalian penyakit tidak menular
dimulai dari kegiatan promosi kesehatan sesuai rencana yang telah ditetapkan
lintas program dan lintas sektor, skrining kesehatan, deteksi dini, pelayanan
kesehatan, peningkatan kapasitas petugas kesehatan (R, D, W |
1. SK tentang media komunikasi dan koordinasi di Puskesmas. (lihat bab
I) 2. SOP komunikasi dan koordinasi lihat bab II) |
1. Bukti koordinasi kegiatan
peningkatan program pengendalian Penyakit Tidak Menular 2. Bukti hasil pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan RPK dan RPKB, serta mengacu pada SK, SOP dan KAK yang
ditetapkan. (lihat dokumen regulasi pada EP b).
|
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P
& Pelaksana PTM kader dan sasaran PTM:
Penggalian informasi terkait koordinasi dan pelaksanaan kegiatan
Penanggulangan PTM |
|
|||
|
d) Diselenggarakan tahapan kegiatan dan pemeriksaan PTM di Posbindu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku (R, D, O, W). . Dikoordinasikan dan dilaksanakan kegiatan pengenalan PTM di posbindu
PTM melalui pemeriksaan kesehatan pada rentang waktu tertentu untuk menemukan
faktor risiko dan Penyakit Tidak Menular pada masyarakat sesuai alur kerja
klaster dan care pathway (R, D, W). |
SK tentang pemeriksaan PTM di Posbindu SOP terkait kegiatan PTM di Posbindu |
Bukti pelaksanaan PTM di Posbindu |
Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan
pelayanan Posbindu |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P
& Pelaksana PTM dan kader:
Penggalian informasi terkait pelaksanaan pelayanan PTM di Posbindu |
|
||
|
e) Dilakukan tata laksana Penyakit Tidak Menular secara terpadu mulai
dari diagnosis, pengobatan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut sesuai
dengan panduan praktik klinis dan algoritma pelayanan PTM oleh tenaga
kesehatan yang berkompeten ( D, O, W). . Dilakukan pemantauan dan evaluasi serta tindak lanjut upaya perbaikan
program pengendalian penyakit tidak menular sesuai alur kerja klaster dan
care pathway (D, W). |
|
Telaah rekam medis terkait
tata laksana PTM secara terpadu terhadap pasien |
Pengamatan surveior terhadap tata laksana
PTM secara terpadu |
Pj UKP, DPJP
Penggalian informasi terkait tata laksana PTM secara terpadu |
|
||
|
f) Dilakukan pemantauan,
evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program pengendalian
penyakit tidak menular (D, W). . Dilaksanakan pencatatan, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap
pelaksanaan program pengendalian penyakit tidak menular sesuai alur kerja
klaster dan care pathway (D, W). |
|
1. Jadwal pemantauan dan evaluasi 2. Hasil pemantauan dan evaluasi sesuai dengan
jadwal 3. Bukti hasil
tindaklanjut dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
|
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P
& Pelaksana PTM: Penggalian
informasi terkait kegiatan pemantauan dan evaluasi penanggulangan PTM |
|
|||
|
g) Dilaksanakan pencatatan,
dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R,
D, W) |
1. SK tentang Pencatatan dan Pelaporan 2. SOP pencatatan dan pelaporan Catatan: SK dan SOP pencatatan dan pelaporan lihat
di bab I |
1. Bukti pencatatan kasus PTM di Puskesmas 2. Bukti pelaporan kasus PTM kepada Kepala
Puskesmas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. 3. Bukti pelaporaan kasus PTM Puskesmas
kepada Dinas Kesehatan. sesuai dengan regulasi yang ditetapakan. Catatan: Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi
saat ini, jika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes
maka pastikan Puskesmas sudah melaksanakan. Pencatatan pelaporan kasus PTM
menggunakan aplikasi ASIK Jenis
pelaporan elektronik mengikuti pemberlakukan saat dilaksanakan survei |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P
& Pelaksana PTM: Penggalian
informasi terkait dengan pencatatan dan pelaporan kepada Dinas Kesehatan
Daerah Kab/Kota |
|
|||
No comments:
Post a Comment