BAB IV ILP PUSKESMAS PROGRAM PRIORITAS NASIONAL (PPN)

INTEGRASI INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS DENGAN ILP ( INTEGRASI LAYANAN PRIMER ) PUSKESMAS

Untuk perubahan ke ILP yang diketik warna merah 

 


BAB IV PROGRAM PRIORITAS NASIONAL (PPN)

Program Prioritas Nasional dilaksanakan melalui integrasi pelayanan UKM dan UKP sesuai dengan prinsip pencegahan lima tingkat (five level prevention) 

Standar 4.1 Pencegahan dan penurunan stunting. Puskesmas melaksanakan pencegahan dan penurunan stunting beserta pemantauan dan evaluasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

a. Kriteria 4.1.1 Pencegahan dan penurunan stunting direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan dievaluasi dengan melibatkan lintas program, lintas sektor, dan pemberdayaan masyarakat.

k Pikiran:

a)    Pencegahan dan penurunan stunting direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan dievaluasi dengan melibatkan lintas program, lintas sektor, dan pemberdayaan masyarakat.

b)   Upaya pencegahan dan penurunan stunting tidak dapat dilakukan oleh sektor kesehatan saja, tetapi perlu dilakukan pemberdayaan lintas sektor dan masyarakat melalui perbaikan pola makan, pola asuh, dan sanitasi serta akses terhadap air bersih.

c)    Upaya pencegahan dan penurunan stunting dilakukan terintegrasi lintas program, antara lain, dalam pelayanan pemeriksaan kehamilan, imunisasi, kegiatan promosi, dan konseling (menyusui dan gizi), pemberian suplemen, dan kegiatan internvesi lainnya.

d)   Integrasi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting, antara lain, dilakukan melalui advokasi dan sosialisasi kepada tokoh masyarakat, keluarga, masyarakat, serta sasaran program dan intervensi lainnya.

e)   Dalam pencegahan dan penurunan stunting, dilakukan upaya promotif dan preventif untuk meningkatkan layanan dan cakupan intervensi gizi sensitif (lintas sektor) dan intervensi gizi spesifik (lintas program) sesuai dengan pedoman yang berlaku.

f)     Intervensi gizi sensitif antara lain, meliputi

(1)           perlindungan sosial;

(2)           penguatan pertanian

(3)        perbaikan air dan sanitasi lingkungan;

(4)        keluarga berencana;

(5)       perkembangan anak usia dini;

(6)    kesehatan mental ibu;

(7)     perlindungan anak; dan

(8)    pendidikan dalam kelas.

g)     Intervensi gizi spesifik meliputi

(1)              pemberian tablet tambah darah (TTD) pada remaja puteri;

(2)              pemberian tablet tambah darah (TTD) pada ibu hamil;

(3)              pemberian makanan tambahan pada ibu hamil kurang energi kronik (KEK);

(4)              promosi/konseling pemberian makanan bayi dan anak (IMD, ASI eksklusif, dan makanan pendamping ASI yang tepat);

(5)              pemantauan pertumbuhan dan perkembangan balita;

(6)              tata laksana balita gizi buruk;

(7)              pemberian vitamin A bayi dan balita;

(8)              pemberian tambahan asupan gizi untuk balita gizi kurang;

(9)              penganekaragaman makanan;

(10)           suplementasi/fortifikasi gizi mikro;

(11)           manajemen dan pencegahan penyakit;

(12)           intervensi gizi dalam kedaruratan; dan

(13)           kampanye asupan protein hewani pada ibu hamil, ASI eksklusif; dan MPASI kepada bayi dan balita.

h)    Bentuk intervensi sensitif dan spesifik dalam perjalanannya akan mengikuti perkembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

i)      Penetapan indikator kinerja stunting terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas.

j)      Pencegahan dan penurunan stunting harus dapat menjamin terlaksananya pencatatan dan pelaporan yang akurat dan sesuai prosedur terutama pengukuran panjang atau tinggi badan menurut umur (PB/U - TB/U) dan perkembangan balita.

k)    Pencatatan dan pelaporan pelayanan pencegahan dan penurunan stunting, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan prosedur. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan/atau pihak lainnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.

l)      Puskesmas melakukan pengukuran terhadap indikator kinerja yang telah ditetapkan dan disertai dengan analisis capaian. Analisis capaian indikator dilakukan dengan metode analisis sesuai dengan pedoman dan panduan yang berlaku, misal dengan merujuk pada metode analisis situasi yang terdapat di dalam buku Pedoman Manajemen Puskesmas.

m)   Rencana program pencegahan dan penurunan stunting disusun dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif berdasarkan hasil analisis masalah gizi di wilayah kerja Puskesmas dengan pelibatan lintas program yang terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan UKM serta UKP, laboratorium, dan kefarmasian.


Elemen Penilaian

R

D

W

a) Ditetapkan indikator dan target kinerja stunting dalam rangka mendukung program pencegahan dan penurunan, yang disertai capaian dan analisisnya (R, D, W). Ditetapkan indikator dan target kinerja stunting dalam rangka mendukung program pencegahan dan penurunan, yang disertai capaian dan analisisnya sesuai alur kerja kluster dan care pathway (R, D, W).

SK Indikator kinerja dan target terkait pencegahan dan penurunan stunting yang merupakan bagian dari indikator kinerja pelayanan UKM di bab II

Bukti pencapaian indikator stunting yang disertai dengan analisisnya

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Gizi dan pelaksana  Penggalian informasi terkait penetapan indikator, pencapaian dan analisanya 

b) Ditetapkan program pencegahan dan penurunan stunting (R, W).

1. RUK dan RPK terkait dengan kegiatan pencegahan dan penanggulangan stunting yang terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan UKM Gizi 

2. RPK Bulanan kegiatan pencegahan dan penanggulangan stunting 

3. KAK terkait dengan kegiatan pencegahan dan penanggulangan stunting

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Gizi dan pelaksana  Penggalian informasi terkait proses penetapan program pencegahan dan penurunan stunting


c) Dikoordinasikan dan dilaksanakan kegiatan pencegahan dan penurunan stunting dalam bentuk intervensi gizi spesifik dan sensitif sesuai dengan rencana yang disusun bersama lintas program dan lintas sektor sesuai dengan kebijakan, prosedur, dan kerangka acuan yang telah ditetapkan (R, D,W). Dikoordinasikan dan dilaksanakan kegiatan pencegahan dan penurunan stunting dalam bentuk intervensi gizi spesifik dan sensitif berdasarkan alur kerja klaster dan care pathway sesuai dengan rencana yang disusun bersama lintas program dan lintas sektor sesuai dengan kebijakan, prosedur, dan kerangka acuan yang telah ditetapkan (R, D, W).

SK tentang media komunikasi dan koordinasi di Puskesmas (lihat bab I) 

SOP komunikasi dan koordinasi di Puskesmas (lihat bab II)

1. Bukti koordinasi kegiatan pencegahan dan penurunan stunting sesuai dengan regulasi yang ditetapkan di Puskesmas.

2. Bukti hasil pelaksanaan kegiatan sesuai dengan RPK dan RPKB, dan mengacu pada SK, SOP dan KAK yang ditetapkan. (lihat dokumen regulasi pada EP b)

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Gizi dan lintas sektor:  Penggalian informasi terkait koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pencegahan & penurunan stunting sesuai dengan yang direncanakan

d) Dilakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program pencegahan dan penurunan stunting (D, W).

Dilakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program pencegahan dan penurunan stunting sesuai dengan alur kerja klaster dan care pathway (D, W).

 

Jadwal pemantauan dan evaluasi 

Hasil pemantauan dan evaluasi sesuai dengan jadwal 

Bukti hasil tindaklanjut dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi 

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Gizi:  Penggalian informasi terkait kegiatan pemantauan dan evaluasi beserta tindaklanjutnya

e) Dilaksanakan pencatatan dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W)  Dilaksanakan pencatatan dan dilakukan pelaporan (sesuai dengan alur kerja klaster dan care pathway) kepada puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W).

1. SK tentang Pencatatan dan Pelaporan 

2. SOP pencatatan dan pelaporan 

Catatan: SK dan SOP pencatatan dan pelaporan lihat di bab I

1. Bukti pencatatan kasus stunting di Puskesmas

2. Bukti pelaporan kasus stunting kepada Kepala Puskesmas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

3. Bukti pelaporan kasus stunting di Puskesmas kepada Dinas Kesehatan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.

Catatan: Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi saat ini, jika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes maka pastikan Puskesmas sudah melaksanakan. Pencatatan pelaporan stunting misal melalui melalui aplikasi sigizi terpadu (e-PPBGM)  Jenis pelaporan elektronik mengikuti pemberlakukan saat dilaksanakan survei

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Gizi, Dinas Kesehatan:   Penggalian informasi terkait dengan pencatatan dan pelaporan kepada Kepala Puskesmas, Dinas Kesehatan Daerah Kab/Kota


 

 

Standar 4.3 Peningkatan cakupan dan mutu imunisasi.

Peningkatan cakupan dan mutu imunisasi diselenggarakan dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, terutama penguatan pelayanan kesehatan primer, dengan mendorong upaya promotif dan preventif. Puskesmas melaksanakan program imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

a. Kriteria 4.3.1 Program imunisasi direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan dievaluasi dalam upaya peningkatan capaian cakupan dan mutu imunisasi.

Pokok Pikiran:

a)        Sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari penyakit menular yang dapat dicegah melalui imunisasi, Puskesmas wajib melaksanakan kegiatan imunisasi sebagai bagian dari program prioritas nasional.

b)        Penetapan indikator kinerja imunisasi terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas.

c)        Pelaksanaan program imunisasi di Puskesmas perlu direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan dievaluasi agar dapat mencapai cakupan imunisasi secara optimal.

d)        Perencanaan yang terperinci (micro planning) meliputi pemetaan wilayah, identifikasi dan penentuan jumlah sasaran, kebutuhan SDM, penentuan kebutuhan, jadwal pelaksanaan imunisasi, serta jadwal dan mekanisme distribusi logistik, dan biaya operasional disusun untuk memastikan pelaksanaan program imunisasi berjalan dengan baik. Perencanaan yang terperinci disusun dengan melibatkan lintas program terkait.

e)        Tindak lanjut perbaikan program imunisasi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi dilaksanakan meliputi upaya promotif dan preventif dalam rangka penjangkauan sasaran dan peningkatan cakupan imunisasi melalui:

(1)         kegiatan sweeping, drop out follow up (DOFU), kegiatan SOS (sustainable outreach services) untuk daerah geografis sulit, defaulter tracking, backlog fighting, crash program, dan catch up campaign;

(2)         upaya peningkatan kualitas imunisasi melalui pengelolaan vaksin yang sesuai dengan prosedur, pemberian imunisasi yang aman dan sesuai dengan prosedur, kegiatan validasi data sasaran, penilaian mandiri atas kualitas data (data quality self assessment/DQS), dan penilaian kenyamanan cepat (rapid convenience assessment/RCA) untuk melakukan validasi terhadap hasil cakupan imunisasi dan supervisi berkala; serta

(3)         upaya penggerakan masyarakat dengan kegiatan penyuluhan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi, peningkatan keterlibatan lintas program dan lintas sektor terkait, dan pembentukan forum komunikasi masyarakat peduli imunisasi.

f)         Puskesmas melakukan pengelolaan rantai dingin vaksin (cold chain vaccines) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

g)        Puskesmas melakukan pengukuran terhadap indikator kinerja yang telah ditetapkan dan disertai dengan analisis capaian. Analisis capaian indikator dilakukan dengan metode analisis sesuai dengan pedoman/panduan yang berlaku, misal dengan merujuk pada metode analisis situasi yang terdapat di dalam buku Pedoman Manajemen Puskesmas.

h)        Pencatatan dan pelaporan pelayanan imunisasi, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan prosedur dengan format laporan yang telah ditetapkan yang meliputi cakupan indikator kinerja imunisasi, stok dan pemakaian vaksin dan logistik lainnya, serta kondisi peralatan rantai vaksin dan KIPI. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan/atau pihak lainnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.

i)         Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan secara berkala, berkesinambungan, dan berjenjang, kemudian dilakukan analisis serta dibuat rencana tindak lanjut perbaikan program imunisasi.

j)         Rencana program peningkatan dan cakupan mutu imunisasi disusun dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif berdasarkan hasil analisis masalah imunisasi di wilayah kerja Puskesmas dengan pelibatan lintas program yang terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan UKM serta UKP, laboratorium, dan kefarmasian.

Elemen Penilaian

R

D

O

W

 

a) Ditetapkan indikator dan target kinerja program imunisasi yang disertai capaian dan analisisnya (R, D, W). Ditetapkan indikator dan target kinerja program imunisasi yang disertai capaian dan analisisnya sesuai alur kerja klaster dan care pathway (R, D, W).

Indikator dan target kinerja imunisasi yang merupakan bagian dari indikator kinerja pelayanan UKM di bab II

Bukti pencapaian indikator kinerja pelayanan imunisasi yang disertai dengan analisisnya

 

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2 dan pelaksanan imunisasi:  Penggalian informasi terkait proses penetapan indikator, pencapaian dan analisanya

 

b) Ditetapkan program imunisasi (R, W). Tersedia data dan informasi yang sesuai dengan kebutuhan program imunisasi sesuai alur kerja klaster dan care pathway (R, D, W).

1.    RUK dan RPK terkait dengan kegiatan program imunisasi yang terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan P2

2.    RPK Bulanan program imunisasi.

3.    KAK terkait program imunisasi

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2 dan pelaksanan imunisasi:  Penggalian informasi terkait proses penetapan program imunisasi

 

c) Tersedia vaksin dan logistik sesuai dengan kebutuhan program imunisasi (R, D, O, W).

Dikoordinasikan dan dilaksanakan program imunisasi sesuai dengan alur kerja klaster dan care pathway serta lintas program dan lintas sektor sesuai dengan kebijakan dan prosedur, dan dilaksanakan logistik serta jejaring layanan imunisasi (R, D, W).

1. SOP penyediaan kebutuhan vaksin dan logistik

Bukti pengelolaan vaksin dan logistiknya

Pengamatan surveior terhadap ketersediaan vaksin dan logistik

Pj UKP, Koordinator dan/ atau pelaksana Imunisasi  Penggalian informasi terkait ketersediaan vaksin dan logistik program

 

d) Dilakukan pengelolaan vaksin untuk memastikan rantai vaksin dikelola sesuai dengan prosedur (R, D, O, W). Dilakukan pemantauan dan evaluasi serta tindak lanjut upaya perbaikan program imunisasi sesuai alur kerja klaster dan care pathway (D, W).

1. SOP penyimpanan vaksin 

2. SOP pemantauan suhu vaksin dan kondisi vaksin

1. Bukti pemantauan suhu vaksin  Bukti pengecekkan kondisi vaksin 

2. Bukti kalibrasi terhadap alat ukur suhu vaksin

Pengamatan surveior terhadap pengelolaan vaksin untuk memastikan rantau vaksin dikelola sesuai standar

Pj UKP, Koordinator dan/ atau pelaksana Imunisasi  Penggalian informasi terkait pemantauan rantai vaksin

 

e) Kegiatan peningkatan cakupan dan mutu imunisasi dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan prosedur yang telah ditetapkan bersama secara lintas program dan lintas sektor sesuai dengan kebijakan, pedoman/panduan, prosedur, dan kerangka acuan yang telah ditetapkan (R, D, W).

SK tentang media komunikasi dan koordinasi di Puskesmas. (lihat bab I) 

SOP komunikasi dan koordinasi (lihat bab II)

1. Bukti koordinasi kegiatan peningkatan cakupan dan mutu imunisasi 

2. Bukti hasil pelaksanaan kegiatan sesuai dengan RPK dan RPKB, serta mengacu pada SK, SOP, dan KAK yang ditetapkan. (lihat dokumen regulasi pada EP b)

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana imunisasi: Penggalian informasi terkait koordinasi dan pelaksanaan kegiatan peningkatan cakupan dan mutu imunisasi

 

f) Dilakukan pemantauan dan evaluasi serta tindak lanjut upaya perbaikan program imunisasi (D, W).

 

1. Jadwal pemantauan dan evaluasi 

2. Hasil pemantauan dan evaluasi sesuai dengan jadwal 

3. Bukti hasil tindaklanjut dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana Imunisasi:  Penggalian informasi terkait kegiatan pemantauan dan evaluasi beserta tindaklanjutnya

 

g) Dilaksanakan pencatatan dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W) 

1. SK tentang Pencatatan dan Pelaporan   2. SOP pencatatan dan pelaporan Catatan: SK dan SOP pencatatan dan pelaporan lihat di bab I

1. Bukti pencatatan program imunisasi di Puskesmas 2. Bukti pelaporan program imunisasi kepada Kepala Puskesmas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

2. Bukti pelaporan program imuniasi Puskesmas kepada Dinas Kesehatan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan 

Catatan: Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi saat ini, jika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes maka pastikan Puskesmas sudah melaksanakan. Untuk Pencatatan pelaporan program imunisasi saat ini menggunakan aplikasi SMILE dan/ atau ASIK. Jenis pelaporan elektronik mengikuti pemberlakukan saat dilaksanakan survei.

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana Imunisasi:  Penggalian informasi terkait dengan pencatatan dan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Daerah Kab/Kota

 


 

Standar 4.4 Program penanggulangan tuberkulosis.  

Program Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) diselenggarakan dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, terutama penguatan pelayanan kesehatan primer dengan mendorong upaya promotif dan preventif.

Puskesmas memberikan pelayanan kepada pengguna layanan TBC mulai dari penemuan kasus TBC pada orang yang terduga TBC, penegakan diagnosis, penetapan klasifikasi dan tipe pengguna layanan TBC, serta tata laksana kasus yang terdiri atas pengobatan pengguna layanan beserta pemantauan dan evaluasinya untuk memutus mata rantai penularan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

a. Kriteria 4.4.1 Puskesmas melaksanakan pelayanan kepada pasien TBC mulai dari penemuan kasus TBC pada orang yang terduga TBC, penegakan diagnosis, penetapan klasifikasi dan tipe pengguna layanan TBC, serta tata laksana kasus yang terdiri atas pengobatan pasien beserta pemantauan dan evaluasinya.

Pokok Pikiran:

a)              Penanggulangan tuberkulosis adalah segala upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan, kecacatan, atau kematian, memutuskan penularan, mencegah resistensi obat, dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat tuberkulosis.

b)              Tuberkulosis merupakan permasalahan penyakit menular baik global maupun nasional. Upaya untuk penanggulangan penularan tuberkulosis merupakan salah satu program prioritas nasional di bidang kesehatan

c)              Program penanggulangan tuberkulosis direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan ditindak lanjuti dalam upaya mengeliminasi tuberkulosis.

d)              Penetapan indikator kinerja TBC terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas

e)              Pelayanan pasien TBC dilaksanakan melalui:

(1)    pelayanan kasus TBC Sensitif Obat (SO) yang terdiri atas

(a)    penemuan kasus TBC secara aktif dan pasif;

(b)    diagnosis dilakukan sesuai Standar dengan pemeriksaan tes cepat molekuler, mikroskopis, dan biakan;

(c)    pengobatan TBC sesuai Standar; dan

(d)    pemantauan pasien TBC dilakukan melalui pemeriksaan mikroskopis pada akhir bulan ke-2, akhir bulan ke-5, dan pada akhir pengobatan.

(2)    pelayanan kasus TBC Resisten Obat (RO) dilakukan dengan:

(a)    penemuan kasus TBC secara aktif dan pasif;

(b)    kemampuan Puskesmas dalam melakukan penjaringan kasus TBC RO dan merujuk terduga untuk melakukan diagnosis jika diperlukan

(c)    kemampuan Puskesmas dalam melanjutkan pengobatan pasien TBC RO; dan

(d)    kemampuan Puskesmas dalam melakukan rujukan pemeriksaan laboratorium dan tindak lanjut (follow up) bagi pengguna layanan TBC RO.

(3)    pemberian pengobatan pencegahan TBC pada anak dan ODHA;

(4)    pemberian edukasi tentang penularan, pencegahan penyakit TB, dan etika batuk kepada pasien dan keluarga;

(5)    pemberian layanan oleh Puskesmas dalam pengawasan menelan obat (PMO) bagi pasien TBC SO dan TBC RO;

(6)    kewajiban melaporkan kasus TBC kepada pengelola Program Nasional Penanggulangan TBC;

(7)    pengikutsertaan dalam pemantapan mutu laboratorium mikroskopis TBC sesuai dengan ketentuan program TBC; dan

(8)    penguatan peran lintas program, lintas sektor, dan komunitas dalam penerapan pembauran negeri dan swasta (public private mix/PPM), pelibatan organisasi profesi, asosiasi fasyankes, BPJS, dan lain-lain.

f) Upaya promotif dan preventif dilakukan dalam rangka penanggulangan program TB sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

g)              Program pengendalian tuberkulosis perlu disusun dan dikoordinasikan, baik dalam upaya preventif maupun upaya kuratif di Puskesmas, melalui strategi atau strategi pengawasan langsung pengobatan jangka pendek atau DOTS (directly observed treatment shortcourse). Untuk menjalankan strategi ini, Puskesmas membentuk tim DOTS.

h)             Untuk tercapainya target Program Penanggulangan TBC Nasional, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota harus menetapkan target indikator kinerja penanggulangan TBC tingkat daerah berdasarkan target nasional dan memperhatikan strategi nasional yang selanjutnya dijadikan dasar bagi Puskesmas dalam menetapkan sasaran serta indikator kinerja yang dipantau setiap tahunnya.

i) Puskesmas melakukan pengukuran terhadap indikator kinerja yang telah ditetapkan dan disertai dengan analisis capaian. Analisis capaian indikator dilakukan dengan metode analisis sesuai dengan pedoman/panduan yang berlaku, misal dengan merujuk pada metode analisis situasi yang terdapat di dalam buku Pedoman Manajemen Puskesmas.

j) Rencana program penanggulangan tuberkulosis disusun dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif berdasarkan hasil analisis masalah pengendalian tuberkulosis di wilayah kerja Puskesmas dengan pelibatan lintas program yang terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan UKM serta UKP, laboratorium, dan kefarmasian.

k)              Pencatatan dan pelaporan pelayanan penanggulangan tuberkulosis, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan prosedur. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan/atau pihak lainnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.




Elemen Penilaian

R

D

O

W

 

a) Ditetapkan indikator dan target kinerja penanggulangan tuberkulosis yang disertai capaian dan analisisnya. (R, D, W). . Ditetapkan indikator dan target kinerja penanggulangan tuberkulosis yang disertai capaian dan analisisnya sesuai alur kerja klaster dan care pathway. (R, D, W).

SK indikator dan target kinerja Tuberkulosis yang merupakan bagian dari indikator & target kinerja pelayanan UKM di bab II

Bukti pencapaian indikator kinerja pelayanan tuberkulosis yang disertai dengan analisisnya

 

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P dan pelaksanan Tuberkulosis:  Penggalian informasi terkait proses penetapan indikator, pencapaian dan analisanya

 

b) Ditetapkan rencana program penanggulangan tuberkulosis (R). . Ditetapkan rencana program penanggulangan tuberkulosis sesuai alur kerja klaster dan care pathway (R).

1.     RUK dan RPK terkait dengan kegiatan program penanggulangan tuberkulosis yang terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan P2P

2.     RPK Bulanan program penanggulangan tuberkulosis

3.     KAK terkait program penanggulangan tuberculosis.  

 

c) Ditetapkan tim TB DOTS di Puskesmas yang terdiri dari dokter, perawat, analis laboratorium dan petugas pencatatan pelaporan terlatih (R).

Ditetapkan tim TB DOTS di Puskesmas yang terdiri dari dokter, perawat, analis laboratorium dan petugas pencatatan pelaporan terlatih sesuai alur kerja klaster dan care pathway (R).

SK Tim TB DOTS di Puskesmas.

 

d) Tersedia logistik, baik OAT maupun nonOAT, sesuai dengan kebutuhan program serta dikelola sesuai dengan prosedur (R, D, O, W).

Tersedia logistik, baik OAT maupun non-OAT, sesuai dengan kebutuhan program serta dikelola sesuai alur kerja klaster dan care pathway dan sesuai dengan prosedur (R, D, O, W).

1. SOP perhitungan kebutuhan logistik OAT dan Non OAT 

2. SOP pengelolaan OAT dan non OAT

Bukti perhitungan kebutuhan OAT dan non OAT sesuai dengan SOP yang ditetapkan.

Pengamatan surveior terhadap ketersediaan dan pengelolaan OAT dan non OAT

Pj UKP, Koordinator dan/ atau pelaksana TB  Penggalian informasi terkait ketersediaan dan pengelolaan OAT dan non OAT 

 

e) Dilakukan tata laksana kasus tuberkulosis mulai dari diagnosis, pengobatan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut sesuai dengan kebijakan, pedoman/ panduan, dan prosedur yang telah ditetapkan ( R, D, O, W). . Dilakukan tata laksana kasus tuberkulosis mulai dari diagnosis, pengobatan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut sesuai dengan kebijakan sesuai alur kerja klaster dan care pathway, pedoman/panduan, dan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, O, W).

SOP tata laksana kasus tuberkulosis

Telaah rekam medis pasien TB

Pengamatan surveior terhadap tata laksana pasien TB

PJ UKP, DPJP  Penggalian informasi terkait tata laksana pasien TB di Puskesmas

 

f) Dikoordinasikan dan dilaksanakan program penanggulangan tuberkulosis sesuai dengan rencana yang disusun bersama secara lintas program dan lintas sektor (R, D, W).

Dikoordinasikan dan dilaksanakan program penanggulangan tuberkulosis sesuai alur kerja klaster dan care pathway dan sesuai dengan rencana yang disusun bersama serta lintas program dan lintas sektor (R, D, W).

SK tentang media komunikasi dan koordinasi di Puskesmas. (lihat bab I) 

SOP komunikasi dan koordinasi (lihat bab II)

1. Bukti koordinasi kegiatan peningkatan program penanggulangan tuberkulosis 

2. Bukti hasil pelaksanaan kegiatan sesuai dengan RPK dan RPKB, serta mengacu pada SK, SOP dan KAK yang ditetapkan. (Lihat dokumen regulasi pada EP b).

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana Tuberkulosis, lintas program dan lintas sektor:  Penggalian informasi terkait koordinasi dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan tuberkulosis

 

g) Dilakukan pemantauan dan evaluasi serta tindak lanjut upaya perbaikan program penanggulangan tuberculosis (D, W). .

Dilakukan pemantauan dan evaluasi serta tindak lanjut upaya perbaikan program penanggulangan tuberkulosis sesuai alur kerja klaster dan care pathway (D, W).

 

1. Jadwal pemantauan dan evaluasi 

2. Hasil pemantauan dan evaluasi sesuai dengan jadwal 

3.. Bukti hasil tindaklanjut dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi

 

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana Tuberkulosis:  Penggalian informasi terkait kegiatan pemantauan dan evaluasi beserta tindaklanjutnya

 

h) Dilaksanakan pencatatan dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas, dinas

kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D,W) 

Dilaksanakan pencatatan dan dilakukan pelaporan sesuai alur kerja klaster dan care pathway kepada kepala puskesmas, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W).

1. SK tentang Pencatatan dan Pelaporan SOP pencatatan dan pelaporan Catatan:

SK dan SOP pencatatan dan pelaporan lihat di bab I

1. Bukti pencatatan kasus TB di Pukesmas

2. Bukti pelaporan kasus TB kepada

Kepala Puskesmas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

3. Bukti pelaporan kasus TB Puskesmas kepada Dinas Kesehatan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.

Catatan: Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi saat ini, jika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes maka pastikan Puskesmas sudah melaksanakan. Untuk pencatatan pelaporan kasus TB melalui aplikasi SITB. Jenis pelaporan elektronik mengikuti pemberlakukan saat dilaksanakan survei.

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana Tuberkulosis:

 Penggalian informasi terkait dengan pencatatan dan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Daerah Kab/Kota

 


 

Standar 4.5 Pengendalian penyakit tidak menular dan faktor risikonya.

Pengendalian penyakit tidak menular dan faktor risikonya diselenggarakan dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, terutama penguatan pelayanan kesehatan primer dengan mendorong upaya promotif dan preventif.. Puskesmas melaksanakan pengendalian penyakit tidak menular utama yang meliputi hipertensi, diabetes melitus, kanker payudara dan leher rahim, Penyakit Paru Obstruksi Kronis (PPOK), serta Program Rujuk Balik (PRB) penyakit tidak menular (PTM) dan penyakit katastropik lainnya sesuai dengan kompetensi di tingkat primer, juga penanganan faktor risiko PTM melalui pelayanan terpadu penyakit tidak menular (Pandu PTM) sesuai dengan algoritma Pandu..

a. Kriteria 4.5.1 Program pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular serta faktor risikonya direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan ditindaklanjuti.

Pokok Pikiran:

a)     Peningkatan faktor risiko dan penyakit tidak menular tidak hanya berdampak pada terjadinya peningkatan angka morbiditas, mortalitas, dan disablilitas, tetapi juga berdampak kehilangan produktivitas yang berdampak pada beban ekonomi baik tingkat individu, keluarga, dan masyarakat.

b)     Upaya pengendalian penyakit tidak menular dilakukan melalui berbagai kegiatan promotif dan preventif tanpa mengesampingkan tindakan kuratif dan rehabilitatif.

c)     Deteksi dini atau skrining perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus PTM.

d)     Dalam upaya pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular, seperti pola makan tidak sehat, kurang aktivitas fisik, merokok, dan faktor risiko yang lain, dilakukan secara terintegrasi melalui pendekatan keluarga dengan PIS- PK dan gerakan masyarakat.

e)     Kegiatan promotif dan preventif dilakukan melalui upaya sebagai berikut:

(1) Promotif

Upaya ini dilakukan dengan memberikan informasi dan edukasi seluas- luasnya kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran untuk ikut bertanggung jawab terhadap kesehatan diri dan lingkungannya, antara lain, dengan:

(a)          melaksanakan promosi kesehatan/KIE tentang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular kepada masyarakat minimal sebulan sekali, antara lain, pola konsumsi makanan sehat dan gizi seimbang, pencegahan obesitas, penghentian kebiasaan merokok, aktivitas fisik, faktor risiko kanker leher rahim dan kanker payudara, faktor risiko PTM lainnya, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dan materi PTM lainnya; dan

(b)          menyediakan media KIE PTM dalam bentuk cetakan, tautan yang bisa diunduh, atau dalam bentuk media lainnya.

(2) Preventif

(a) Penyelenggaraan UKBM melalui Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) PTM

1. Penyelenggaraan UKBM melalui posbindu PTM dilakukan secara berkala dan teratur serta sesuai dengan jumlah sasaran dalam melakukan deteksi dini faktor risiko PTM yang dilakukan oleh kader posbindu terlatih.

(a)       Ukur Berat Badan (BB);

(b)       Ukur Tinggi Badan (TB);

(c)        Ukur Tekanan Darah (TD);

(d)       Gula Darah Sewaktu (GDs);

(e)        Indeks Masa Tubuh (IMT) dan Lingkar Perut (LP); dan

(f)         Pemeriksaan tajam penglihatan (Etumbling atau hitung jari) dan tajam pendengaran menggunakan tes berbisik modifikasi;

(g)        Penapisan PPOK dengan kuesioner PUMA (Prevalence StUdy and Regular Practice, Diagnosis and TreatMent, Among General Practitioners in Populations at Risk of COPD in Latin America). Instrumen PUMA digunakan untuk mendeteksi PPOK menggunakan tujuh kuesioner dengan nilai jika lebih dari tujuh, pasien diarahkan melanjutkan pemeriksaan dengan spiro untuk penegakan diagnosisnya. Dilakukan di FKTP dan posbindu oleh kader atau nakes;

(h)       Pemberian edukasi dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

2. Tahapan kegiatan posyandu terdiri atas lima tahap, yaitu

(a)       pendaftaran peserta;

(b)       wawancaran FR;

(c)        pengukuran FR yang terdiri atas pengukuran berat badan, pengukuran tinggi badan, pengukuran lingkar perut, penghitungan IMT, wawancara PUMA, serta pemeriksaan tajam penglihatan dan tajam pendengaran;

(d)       pemeriksaan FR PTM yang terdiri atas pengukuran tekanan darah dan pemeriksaan kadar gula darah; dan

(e)        identifikasi FR PTM, edukasi, dan tindak lanjut dini.

3.  Pelaksanaan pemeliharaan sarana pendukung posbindu PTM dilakukan dengan kalibrasi terhadap alat ukur digital.

(b) Penyelenggaraan layanan konseling upaya berhenti merokok (UBM) melalui tenaga terlatih.

(c) Pembuatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Puskesmas melalui kerja sama dengan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan instansi terkait untuk mendorong dan mengawasi penerapatan KTR di tujuh tatanan (fasyankes, sekolah, tempat kerja, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan).

(d) Preventif di FKTP dilakukan melalui deteksi dini kanker payudara dan kanker leher rahim dengan pemeriksaan payudara klinis (SADANIS) dan inspeksi visual asam asetat (IVA) pada perempuan usia 30—50 tahun yang sudah pernah melakukan kontak seksual.

f)      Kegiatan kuratif dan rehabilitatif dilakukan, antara lain, melalui upaya

(1)          menguatkan akses pelayanan terpadu PTM di Puskesmas dengan menguatkan keterampilan petugas kesehatan dalam penanganan PTM dan faktor risiko PTM sesuai dengan wewenang dan kompetensi di FKTP;

(2)          menguatkan sistem rujukan dari UKBM ke FKTP;

(3)          menindaklanjuti Program Rujuk Balik (PRB) PTM;

(4)          menindaklanjuti pelayanan paliatif berbasis komunitas sesuai dengan Standar; dan

(5)          menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan panduan praktik klinis bagi dokter di Puskesmas dan algoritma penyakit PTM, antara lain, pelayanan hipertensi, DM, serta deteksi dini kanker leher rahim dan kanker payudara.

g)     Penyelenggaraan PTM oleh Puskesmas dilakukan melalui kegiatan:

(1)    memanfaatkan charta obesitas di Puskesmas dan di luar Puskesmas;

(2)    melakukan pembinaan kepada posbindu PTM minimal dua kali per tahun;

(3)    menyediakan charta prediksi faktor risiko PTM bagi Puskesmas yang sudah melaksanakan Pandu PTM; dan

(4)    menguatkan keterampilan penanganan kasus PTM, terutama pada dokter dan tenaga kesehatan, yang dilakukan untuk mencegah terjadinya komplikasi dengan pelatihan/ lokakarya/ peningkatan kemampuan teknis penanganan kasus PTM.

h)     Penetapan indikator kinerja stunting terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas.

i)       Puskesmas melakukan pengukuran dan analisis terhadap indikator kinerja yang telah ditetapkan. Analisis capaian indikator dilakukan dengan metode analisis sesuai dengan pedoman dan panduan yang berlaku, misal dengan merujuk pada metode analisis situasi yang terdapat di dalam buku Pedoman Manajemen Puskesmas.

j)       Pencatatan dan pelaporan pelayanan pengendalian penyakit tidak menular dan faktor risikonya, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan prosedur. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan/atau pihak lainnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuanpertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.

k)     Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut dilakukan secara terintegrasi lintas program dan lintas sektor.

l)       Rencana program penanggulangan penyakit tidak menular dan faktor risikonya disusun dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif berdasarkan hasil analisis masalah penyakit tidak menular di wilayah kerja Puskesmas dengan pelibatan lintas program yang terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan UKM serta UKP, laboratorium, dan kefarmasian.



Elemen Penilaian

R

D

O

W

 

a) Ditetapkan indikator kinerja pengendalian penyakit tidak menular yang disertai capaian dan analisisnya (R, D, W).

Ditetapkan indikator kinerja pengendalian penyakit tidak menular yang disertai capaian dan analisisnya sesuai alur kerja klaster dan care pathway (R, D, W

SK indikator dan target kinerja PTM yang merupakan bagian dari indikator & target kinerja pelayanan UKM di bab II

Bukti pencapaian indikator kinerja PTM yang disertai dengan analisisnya

 

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P dan pelaksanan PTM:  Penggalian informasi terkait proses penetapan indikator, pencapaian dan analisanya.

 

b) Ditetapkan program pengendalian Penyakit Tidak Menular termasuk rencana peningkatan kapasitas tenaga terkait P2PTM (R, W). Ditetapkan program pengendalian Penyakit Tidak Menular termasuk rencana khusus kegiatannya terkait PTM yang disusun bersama lintas program dan lintas sektor serta sesuai alur kerja klaster dan care pathway (R, D, W).

1. RUK dan RPK terkait dengan kegiatan program pengendalian Penyakit Tidak Menular yang terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan P2 

2. RPK Bulanan program pengendalian Penyakit Tidak Menular 

3. KAK terkait program pengendalian Penyakit Tidak Menular

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P dan pelaksanan PTM:  Penggalian informasi terkait proses penetapan program PTM

 

c) Kegiatan pengendalian penyakit tidak menular dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disusun bersama lintas program dan lintas sektor sesuai dengan kebijakan, pedoman/panduan, prosedur dan kerangka acuan yang telah ditetapkan (R, D, W).

Kegiatan pengendalian penyakit tidak menular dimulai dari kegiatan promosi kesehatan sesuai rencana yang telah ditetapkan lintas program dan lintas sektor, skrining kesehatan, deteksi dini, pelayanan kesehatan, peningkatan kapasitas petugas kesehatan (R, D, W

1. SK tentang media komunikasi dan koordinasi di Puskesmas. (lihat bab I)  

2. SOP komunikasi dan koordinasi lihat bab II)

1. Bukti koordinasi kegiatan peningkatan program pengendalian Penyakit Tidak Menular  

2. Bukti hasil pelaksanaan kegiatan sesuai dengan RPK dan RPKB, serta mengacu pada SK, SOP dan KAK yang ditetapkan. (lihat dokumen regulasi pada EP b).

   

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana PTM kader dan sasaran PTM:  Penggalian informasi terkait koordinasi dan pelaksanaan kegiatan Penanggulangan PTM

 

d) Diselenggarakan tahapan kegiatan dan pemeriksaan PTM di Posbindu sesuai dengan ketentuan yang berlaku (R, D, O, W). . Dikoordinasikan dan dilaksanakan kegiatan pengenalan PTM di posbindu PTM melalui pemeriksaan kesehatan pada rentang waktu tertentu untuk menemukan faktor risiko dan Penyakit Tidak Menular pada masyarakat sesuai alur kerja klaster dan care pathway (R, D, W).

SK tentang pemeriksaan PTM di Posbindu 

SOP terkait kegiatan PTM di Posbindu

Bukti pelaksanaan PTM di Posbindu

Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan pelayanan Posbindu

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana PTM dan kader:  Penggalian informasi terkait pelaksanaan pelayanan PTM di Posbindu

 

e) Dilakukan tata laksana Penyakit Tidak Menular secara terpadu mulai dari diagnosis, pengobatan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut sesuai dengan panduan praktik klinis dan algoritma pelayanan PTM oleh tenaga kesehatan yang berkompeten ( D, O, W). . Dilakukan pemantauan dan evaluasi serta tindak lanjut upaya perbaikan program pengendalian penyakit tidak menular sesuai alur kerja klaster dan care pathway (D, W).

 

Telaah rekam medis terkait tata laksana PTM secara terpadu terhadap pasien

Pengamatan surveior terhadap tata laksana PTM secara terpadu

Pj UKP, DPJP  Penggalian informasi terkait tata laksana PTM secara terpadu

 

f) Dilakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program pengendalian penyakit tidak menular (D, W). . Dilaksanakan pencatatan, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program pengendalian penyakit tidak menular sesuai alur kerja klaster dan care pathway (D, W).

   

1. Jadwal pemantauan dan evaluasi

2. Hasil pemantauan dan evaluasi sesuai dengan jadwal  

3. Bukti hasil tindaklanjut dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi

   

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana PTM:  Penggalian informasi terkait kegiatan pemantauan dan evaluasi penanggulangan PTM

 

g) Dilaksanakan pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W) 

1. SK tentang Pencatatan dan Pelaporan 

2. SOP pencatatan dan pelaporan

Catatan: SK dan SOP pencatatan dan pelaporan lihat di bab I

1. Bukti pencatatan kasus PTM di Puskesmas

2. Bukti pelaporan kasus PTM kepada Kepala Puskesmas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

3. Bukti pelaporaan kasus PTM Puskesmas kepada Dinas Kesehatan. sesuai dengan regulasi yang ditetapakan.

Catatan: Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi saat ini, jika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes maka pastikan Puskesmas sudah melaksanakan. Pencatatan pelaporan kasus PTM menggunakan aplikasi ASIK  Jenis pelaporan elektronik mengikuti pemberlakukan saat dilaksanakan survei 

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana PTM:  Penggalian informasi terkait dengan pencatatan dan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Daerah Kab/Kota

 


 


No comments:

Post a Comment