2313b SK MANAJEMEN RESIKO

 

                 

KEPUTUSAN

KEPALA  PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGAGLIK II

Nomor :

 

TENTANG

 

MANAJEMEN RESIKO

DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGAGLIK II

 

KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

 

 

Menimbang

:

a.      bahwa dalam rangka melindungi keselamatan dan kesehatan serta meningkatkan produktifitas petugas, melindungi keselamatan pasien, pengunjung, dan masyarakat, perlu diupayakan meminimalkan risiko akibat pelaksanaan program dan kegiatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Ngaglik II;

b.      bahwa dalam upaya meminimalkan risiko akibat  pelaksanaan program dan kegiatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Ngaglik II, perlu dilakukan manajemen rasiko;

c.      bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Ngaglik II;

 

Mengingat

:

 1.     Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara  );

 2.     Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara  );

 3.     Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara  );

 4.     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

 5.     Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman;

 6.     Peraturan Bupati Sleman Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2009 Nomor 34 Seri D);

 

 

 


 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

Keputusan Kepala Puskesmas tentang manajemen risiko di Pusat Kesehatan Masyarakat ngaglik II.

Kedua

:

Manajemen risiko sebagaimana dimaksud diktum Kesatu meliputi kegiatan:

1.    Kajian dampak dari kegiatan pelayanan;

2.    Identifikasi risiko;

3.    Analisis risiko;

4.    Upaya pencegahan dan pengendalian.

Ketiga

:

Kegiatan sebagaimana diktum Kedua mengacu pada pedoman yang berlaku.

Keempat

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran  Pusat Kesehatan Masyarakat Ngaglik II;

Kelima

:

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila

 

 

dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

 

 

 

                                                                                 

Ditetapkan di :      

Sleman

Pada tanggal :

02 Januari 2015

 

 

                                                                                 

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGAGLIK II

 

 

 

 

 

 

 

 

NING KHOIRUM

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment