KEPUTUSAN
KEPALA
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGAGLIK II
Nomor :
TENTANG
MANAJEMEN RESIKO
DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGAGLIK II
KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka melindungi keselamatan dan kesehatan
serta meningkatkan produktifitas petugas, melindungi keselamatan pasien,
pengunjung, dan masyarakat, perlu diupayakan meminimalkan risiko akibat
pelaksanaan program dan kegiatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Ngaglik II; b.
bahwa dalam upaya meminimalkan risiko
akibat pelaksanaan program dan
kegiatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Ngaglik II, perlu
dilakukan manajemen rasiko; c.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point b, perlu
ditetapkan Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Ngaglik II; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara
); 2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara ); 3.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara ); 4.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009
tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman; 6.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Pembentukan
Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2009 Nomor
34 Seri D); |
|
|
MEMUTUSKAN |
Menetapkan |
: |
|
Kesatu |
: |
Keputusan Kepala Puskesmas tentang manajemen risiko di Pusat Kesehatan Masyarakat
ngaglik II. |
Kedua |
: |
Manajemen
risiko sebagaimana dimaksud diktum Kesatu meliputi kegiatan: 1.
Kajian dampak dari kegiatan pelayanan; 2.
Identifikasi risiko; 3.
Analisis risiko; 4.
Upaya pencegahan dan pengendalian. |
Ketiga |
: |
Kegiatan
sebagaimana diktum Kedua mengacu pada pedoman yang berlaku. |
Keempat |
: |
Segala
biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini
dibebankan pada anggaran Pusat
Kesehatan Masyarakat Ngaglik II; |
Kelima |
: |
Surat
keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila |
|
|
dikemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau
dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. |
|
|
|
Ditetapkan di :
|
Sleman |
Pada tanggal : |
02 Januari 2015 |
|
|
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGAGLIK II |
|
|
|
|
|
NING KHOIRUM |
|
No comments:
Post a Comment