KOP
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SIPAYUNG
NOMOR : /KAPUS/I/2017
TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM PENGOBATAN
TRADISIONAL
UPT PUSKESMAS SIPAYUNG
KECAMATAN RENGAT
KABUPATEN INDRAGIRI HULU
KEPALA UPT PUSKESMAS
SIPAYUNG,
Menimbang |
: |
a. bahwa
pengobatan tradisional merupakan salah satu upaya pengobatan atau perawatan
cara lain diluar ilmu kedokeran atau ilmu keperawatan yang banyak
dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengatasi masalah kesehatan di wilayah UPT Puskesmas Sipayung; b. bahwa pengobatan tradisional yang dapat
dipertanggung jawabkan manfaat dan keamanan perlu terus dibina , ditingkatkan
dikembangkan dan diawasi untuk digunakan dalam mewujudkan derajat kesehatan
yang optimal c. bahwa sehubungan
dengan butir a dan b tersebut diatas perlu ditetapkan Penanggung jawab
program penyelenggaraan Pengobatan tradisional ( BATRA ) |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; 2.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1186/ Menkes/Per/XI/ 1986 tentang Pemanfaat akupunture
/ akupresure disarana pelayanan kesehatan |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
PENYELENGGARAAN PROGRAM PENGOBATAN
TRADISIONAL DI UPT PUSKESMAS SIPAYUNG. |
KESATU |
: |
Menunjuk
nama penanggung jawab Program Pengobatan
Tradisional/ Batra di UPT Puskesmas Sipayung sesuai dengan daftar
lampiran I |
KEDUA |
: |
Dalam Penyelenggaraan
Program pengobatan tradisional penanggung jawab bertujuan untuk 1.
Membina upaya
pengobatan tradisional 2.
Memberikan perlindungan
kepada masyarakat 3.
Mengiventarisasi
jumlah pengobat tradisional , jenis dan cara pengobatannya |
KETIGA |
: |
Dalam
pelaksanaan tugasnya penanggung jawab program bekerja sesuai dengan peraturan
yang berlaku dan ditetapkan dalam uraian tugas (daftar lampiran II). |
KEEMPAT |
: |
Surat keputusan ini mulai berlaku sejak
ditetapkan
dan apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini,
akan dilakukan
perubahan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : RENGAT
Pada
tanggal : 2017
KEPALA
UPT PUSKESMAS SIPAYUNG
M.Sobri
NIP : 19660601 199603 1
001
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSKESMAS SIPAYUNG NOMOR
:
/KAPUS / I /
2017TENTANG PENYELENGGARA PROGRAM PENGOBATAN TRADISIONAL.
NAMA :
WIWIN HARDIANTO
NIP :
19831128 201406 1 004
PENANANGGUNG
JAWAB : PROGRAM
PENGOBATAN TRADISIONAL.
KEPALA
UPT PUSKESMAS SIPAYUNG
M.Sobri
NIP : 19660601 199603 1
001
LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SIPAYUNG NOMOR :
/KAPUS / I /
2017TENTANG PENYELENGGARA PROGRAM PENGOBATAN TRADISIONAL.
URAIAN TUGAS PROGRAM PENGOBATAN TRADISIONAL
1.
Melaksanakan
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan program pengobatan tradisional
2.
Melaksanakan
pelayanan kesehatan tradisional dipuskesmas
3.
Melaksanakan
penyelenggaraan pelayanan Batra dan akupresure dipuskesmas
4.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan puskesmas
KEPALA
UPT PUSKESMAS SIPAYUNG
M.Sobri
NIP : 19660601 199603 1
001
No comments:
Post a Comment