INTEGRASI INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS DENGAN ILP ( INTEGRASI LAYANAN PRIMER ) PUSKESMAS
Untuk
perubahan ke ILP yang diketik warna merah
|
BAB II PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) YANG
BERORIENTASI PADA UPAYA PROMOTIF DAN PREVENTIF |
|
|||||||||||||
|
Standar 2.1 Perencanaan terpadu pelayanan
UKM. Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas disusun
secara terpadu berbasis wilayah kerja Puskesmas dengan melibatkan lintas
program dan lintas sektor sesuai dengan analisis kebutuhan masyarakat, data
hasil penilaian kinerja (capaian indikator kinerja) Puskesmas termasuk
memperhatikan hasil pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan
Keluarga (PIS PK) dan capaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM) daerah
Kabupaten/Kota |
|
|||||||||||||
|
a.
Kriteria 2.1.1 Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas disusun secara terpadu
berbasis wilayah kerja Puskesmas dengan melibatkan lintas program dan lintas
sektor sesuai dengan analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, data hasil
penilaian kinerja (capaian indikator kinerja) Puskesmas termasuk
memperhatikan hasil pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan
Keluarga (PIS-PK) dan capaian target standar pelayanan minimal (SPM) daerah
kabupaten/kota |
|
|||||||||||||
|
Pokok Pikiran:
a) Identifikasi
kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap kegiatan UKM dapat dilakukan dengan
survei mawas diri dan musyawarah masyarakat desa maupun melalui
pertemuan-pertemuan konsultatif lainnya dengan masyarakat, seperti jajak
pendapat, temu muka, survei mawas diri, survei kepuasan masyarakat, dan
pertemuan dengan media lainnya. b) Pelaksanaan
identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat mengacu pada kebijakan dan
prosedur yang berlaku. c)
Hasil identifikasi kebutuhan dan
harapan masyarakat yang telah dianalisis dan dibahas bersama lintas program
dan lintas sektor (musyawarah masyarakat desa/kelurahan, lokakarya mini
(bulanan dan triwulan), selanjutnya, dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan
rencana usulan kegiatan UKM. d) Data
capaian kinerja (capaian indikator kinerja) pelayanan UKM dianalisis dengan
memperhatikan hasil pelaksanaan PIS PK dan capaian target SPM yang berbasis
wilayah kerja Puskesmas. Hasil analisis tersebut dibahas secara terpadu
bersama lintas program dan lintas sektor sebagai dasar dalam penyusunan
rencana usulan kegiatan (RUK) UKM. e)
Kegiatan-kegiatan dalam setiap
pelayanan UKM di Puskesmas disusun oleh pelaksana, koordinator pelayanan UKM,
dan Penanggungjawab UKM, yang mengacu pada hasil analisis data kinerja dengan
memperhatikan data PIS PK, analisis capaian SPM daerah kabupaten/kota,
pedoman atau acuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas
Kesehatan Provinsi, maupun dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dengan
mengutamakan program prioritas nasional (antara lain penurunan stunting, peningkatan cakupan
imunisasi, penanggulangan TB, pengendalian penyakit tidak menular, penurunan
jumlah kematian ibu, dan jumlah kematian bayi serta memperhatikan hasil
analisis kebutuhan dan harapan masyarakat f)
Dalam Standar ini, kata “pelayanan” digunakan untuk menggantikan kata
“program”. Contoh: Program Promosi kesehatan menjadi Pelayanan Promosi
kesehatan. |
|
|||||||||||||
|
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
|
||||||||||
|
a) Dilakukan identifikasi
kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, keluarga dan individu
yang merupakan sasaran pelayanan UKM sesuai dengan kebijakan dan prosedur
yang telah ditetapkan (R, D, W). |
1. SK tentang identifikasi
kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, keluarga dan individu
yang merupakan sasaran pelayanan UKM 2.SOP identifikasi kebutuhan dan harapan
masyarakat, kelompok masyarakat, keluarga dan individu yang merupakan sasaran
pelayanan UKM |
1. Bukti hasil identifikasi kebutuhan dan
harapan masyarakat, kelompok masyarakat, keluarga dan individu yang merupakan
sasaran pelayanan UKM, sesuai dengan yang ditetapkan oleh Puskesmas. 2.Data
dukung identifikasi disesuaikan dengan metode yang dipilih untuk • melakukan identifikasi kebutuhan dan harapan
masyarakat, kelompok masyarakat, keluarga dan individu, seperti yang
dituangkan dalam Pokok Pikiran 1. Misal jika dalam bentuk pertemuan dengan
tokoh masyarakat, maka minimal melampirkan: Undangan Daftar hadir Notula yang diserta dengan foto kegiatan |
Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator
Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM:
Penggalian informasi terkait identifikasi kebutuhan dan harapan
masyarakat, kelompok masyarakat, keluarga dan individu yang merupakan sasaran
pelayanan UKM |
|
||||||||||
|
b) Hasil identifikasi
kebutuhan dan harapan masyarakat dianalisis bersama dengan lintas program dan
lintas sektor sebagai bahan untuk pembahasan dalam menyusun rencana kegiatan
UKM (D, W). (Tiap-tiap pelayanan UKM dimaknai dengan tiap-tiap pelayanan di
klaster 2, 3 dan 4 untuk pelayanan di luar gedung.) |
|
1. Bukti analisis hasil identifikasi 2. Rencana kegiatan berdasarkan hasil analisis 3. Bukti dilakukan analisis bersama lintas
program & lintas sektor, minimal melampirkan: Undangan Daftar hadir
Notula yang diserta dengan foto kegiatan Catatan: Pemenuhan angka 1 dan 2 dapat dikerjakan
dalam 1 form |
Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator
Pelayanan UKM, dan pelaksana pelayanan UKM serta lintas sektor: Penggalian informasi terkait proses
analisis yang sudah dilakukan terhadap hasil identifikasi kebutuhan dan harapan
masyarakat yang sudah diperoleh |
|
||||||||||
|
c) Data capaian kinerja
pelayanan UKM Puskesmas dianalisis bersama lintas program dan lintas sektor
dengan memperhatikan hasil pelaksanaan PIS PK sebagai bahan untuk pembahasan
dalam menyusun rencana kegiatan yang berbasis wilayah kerja (R,
D, W). (Data capaian kinerja pelayanan luar gedung klaster 2, 3 dan 4
sesuai dengan indikator yang ditetapkan dan pelaksanaan sesuai dengan
ketentuan pelaporan yang telah ditetapkan (pembuktian dari pelaporan ini
melalui laporan yang masuk di setiap klaster). |
SK Indikator Kinerja pelayanan UKM yang
merupakan bagian dari SK Indikator Kinerja Puskesmas (lihat kriteria 1.6.1) |
1. Capaian kinerja
pelayanan UKM yang sudah dilengkapi dengan analisis, dengan memperhatikan
hasil PIS PK. Pelaksanaan analisis agar mengacu pada pedoman manajemen
Puskesmas. 2.Rencana kegiatan berdasarkan hasil analisis. 3.Bukti
keterlibatan lintas program & lintas sektor, minimal melampirkan: • Undangan Daftar hadir Notula yang diserta dengan foto kegiatan Catatan: Pemenuhan angka 1 dan 2 dapat dikerjakan
dalam 1 form |
Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator
Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM, serta lintas sektor: Penggalian informasi terkait proses
analisis yang sudah dilakukan berdasarkan capaian kinerja dengan memperhatikan
hasil PIS PK |
|
||||||||||
|
d) Tersedia rencana usulan
kegiatan (RUK) UKM yang disusun secara terpadu dan berbasis wilayah kerja
Puskesmas berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, hasil
pembahasan analisis data capaian kinerja pelayanan UKM, dengan memperhatikan
hasil pelaksanaan kegiatan PIS PK (D, W) (Rencana Usulan Kegiatan (RUK) UKM dimaknai sebagai Rencana
usulan kegiatan klaster 2, 3 dan 4 pelayanan di luar gedung UKM) |
|
RUK yang menunjukkan hasil rumusan dari EP b
dan EP c |
Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator
Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM:
Penggalian informasi terkait hasil RUK yang disusun |
|
||||||||||
b) Kriteria 2.1.2 Perencanaan
pelayanan UKM Puskesmas memuat kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk
mengatasi permasalahan kesehatan dan meningkatkan perilaku hidup bersih dan
sehat yang proses kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut dilakukan oleh
masyarakat sendiri dengan difasilitasi oleh Puskesmas |
||||||||||||||
|
Pokok Pikiran: a) Dalam
upaya meningkatkan derajat kesehatan di wilayah kerja, setiap pelaksana
kegiatan, koordinator pelayanan, dan penanggung jawab UKM Puskesmas wajib
memfasilitasi kegiatan yang berwawasan kesehatan melalui pemberdayaan
masyarakat. b) Pemberdayaan
masyarakat bidang kesehatan yang selanjutnya disebut Pemberdayaan Masyarakat
adalah proses untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kemampuan
individu, keluarga serta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya
kesehatan yang dilaksanakan dengan cara fasilitasi proses pemecahan masalah
melalui pendekatan edukatif dan partisipatif serta memperhatikan kebutuhan
potensi dan sosial budaya setempat. c) Strategi
Pemberdayaan Masyarakat meliputi: (1)
peningkatan pengetahuan dan kemampuan
masyarakat dalam mengenali dan mengatasi permasalahan kesehatan yang
dihadapi; (2)
peningkatan kesadaran masyarakat
melalui penggerakan masyarakat; (3)
pengembangan dan pengorganisasian
masyarakat; (4)
penguatan dan peningkatan advokasi
kepada pemangku kepentingan; (5)
peningkatan kemitraan dan partisipasi
lintas sektor, lembaga kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan,dan swasta;
dan (6)
peningkatan pemanfaatan potensi dan
sumber daya berbasis kearifan lokal. d) Penyelenggaraan
Pemberdayaan Masyarakat dilakukan dengan tahapan: (1)
pengenalan kondisi desa/kelurahan; (2)
survei mawas diri; (3)
musyawarah di desa/kelurahan; (4)
perencanaan partisipatif; (5)
pelaksanaan kegiatan; (6)
pembinaan kelestarian; dan (7)
pengintegrasian program, kegiatan,
dan/atau kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat yang sudah ada sesuai dengan
kebutuhan dan kesepakatan masyarakat. e) Perencanaan
Pemberdayaan Masyarakat terintegrasi dengan profil kesehatan keluarga
(prokesga) sesuai definisi Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga
(PIS-PK). f)
Pengembangan/pengorganisasian
masyarakat (community organization)
dalam pemberdayaan dilakukan dengan mengupayakan peran dan fungsi organisasi
masyarakat dalam pembangunan kesehatan. Membangun kesadaran masyarakat
merupakan awal dari kegiatan pengorganisasian masyarakat yang dilakukan
dengan membahas bersama tentang kebutuhan dan harapan mereka, berdasarkan
prioritas masalah kesehatan sesuai dengan sumber daya yang dimiliki. g) Bentuk
pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dapat dilakukan melalui kegiatan
upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) seperti posyandu, posbindu
PTM, posyandu Lansia, komunitas peduli kesehatan remaja, komunitas peduli
HIV/AIDS, peduli TB, komunitas peduli kesehatan ibu dan anak, dan seterusnya
dan/atau melalui kegiatan di tatanan-tatanan seperti sekolah, pesantren,
pasar, tempat ibadah, dan lain-lain. h) Kegiatan
fasilitasi berupa: (1)
melaksanakan advokasi dan sosialisasi
kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan mitra terkait untuk mendukung
pelaksanaan Pemberdayaan
Masyarakat; (2)
melakukan pendampingan dan pembinaan
teknis dalam tahapan penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat; (3)
melakukan koordinasi dengan lintas
sektor dan pemangku kepentingan di wilayah kerja Puskesmas dalam pelaksanaan
Pemberdayaan Masyarakat; (4)
membangun kemitraan dengan organisasi
kemasyarakatan dan swasta di wilayah kerja Puskesmas dalam pelaksanaan
Pemberdayaan Masyarakat (5)
mengembangkan media komunikasi,
informasi, dan edukasi kesehatan terkait Pemberdayaan Masyarakat dengan
memanfaatkan potensi dan sumber daya berbasis kearifan lokal; (6)
melakukan peningkatan kapasitas tenaga
pendamping Pemberdayaan Masyarakat dan kader; (7)
melakukan dan memfasilitasi edukasi
kesehatan kepada masyarakat; (8)
menggerakkan masyarakat untuk
berpartisipasi dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat; (9)
melakukan pencatatan dan pelaporan
pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota
secara berkala; dan (10)
melakukan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah kerja Puskesmas secara berkala
i)
Kegiatan fasilitasi yang dimaksud
dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, perbaikan dan evaluasi terhadap
kegiatan Pemberdayaan Masyarakat tersebut. j)
Pemberdayaan Masyarakat dalam bidang
kesehatan tergambar dalam rencana usulan kegiatan (RUK) dan rencana
pelaksanaan kegiatan (RPK) setiap koordinator pelayanan dan pelaksana
kegiatan UKM puskesmas. |
||||||||||||||
|
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
|
||||||||||
|
a) Terdapat kegiatan
fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat yang dituangkan dalam RUK dan RPK
Puskesmas termasuk kegiatan Pemberdayaan Masyarakat bersumber dari swadaya
masyarakat dan sudah disepakati bersama masyarakat sesuai dengan kebijakan
dan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W). (.
Pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan ILP di
kegiatan klaster 2, 3 dan 4 dilibatkan dengan melibatkan kader dalam
preventif melalui pemberdayaan kader, posyandu, dan mengakomodir dalam
keterlibatan masyarakat lainnya.) |
1. SK Kepala Puskesmas
tentang fasilitasi pemberdayaan masyarakat
2.SOP tentang fasilitasi pemberdayaan
masyarakat dalam kegiatan Puskesmas. 3.KAK Kegiatan Fasilitasi Pemberdayaan
Masyarakat |
1. RUK & RPK, yang
mengakomodir kegiatan fasilitasi pemberdayaan masyarakat mengacu pada pokok
pikiran termasuk kegiatan Pemberdayaan Masyarakat bersumber dari swadaya
masyarakat 2. 2.Bukti kesepakatan kegiatan pada angka 1 bersama dengan masyarakat. Catatan: Bukti kesepakatan disesuaikan dengan
kegiatan yang dilakukan saat menyusun RUK & RPK. |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan
UKM dan pelaksana pelayanan UKM, serta masyarakat: Penggalian informasi terkait isi RUK &
RPK yang memuat kegiatan fasilitasi pemberdayaan masyarakat bersumber dari
swadaya masyarakat |
|
||||||||||
|
b) Terdapat bukti keterlibatan masyarakat dalam kegiatan Pemberdayaan
Masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, perbaikan, dan evaluasi untuk
mengatasi masalah kesehatan di wilayahnya (D, W). |
|
1.Bukti pelaksanaan keterlibatan masyarakat:
2.RPK yang memuat kegiatan pemberdayaan masyarakat. 3.Bukti keterlibatan masyarakat dalam
kegiatan pemberdayaan sesuai angka 1 mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
perbaikan dan evaluasi Catatan: Bukti keterlibatan
masyarakat disesuaikan dengan kegiatan yang dilakukan. Misal, kegiatan
dilakukan dalam bentuk pertemuan minimal melampirkan daftar hadir, dan notula
yang diserta dengan foto kegiatan. |
Kepala Puskesmas, Pj UKM,
Koordinator Pelayanan UKM, dan pelaksana pelayanan UKM serta masyarakat: Penggalian informasi terkait keterlibatan
masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
perbaik |
|
||||||||||
|
c) Dilakukan evaluasi dan
tindak lanjut terhadap kegiatan Pemberdayaan Masyarakat (D,
W) |
|
1. Bukti hasil evaluasi
kegiatan pemberdayaan masyarakat. Untuk mengevaluasi dapat dilakukan dengan
melihat KAK Pemberdayaan Masyarakat dan disandingkan dengan hasil kegiatan. 2. Bukti hasil tindaklanjut
dari pelaksanaan evaluasi |
Kepala
Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM, dan pelaksana pelayanan
UKM Penggalian informasi terkait
keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan evaluasi dan tindaklanjut kegiatan
pemberdayaan masyarakat. |
|
||||||||||
c) Kriteria 2.1.3 Rencana
Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Pelayanan UKM terintegrasi lintas program dan
mengacu pada Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Puskesmas. |
|
|||||||||||||
|
Pokok Pikiran:
a) Perencanaan
pelayanan UKM Puskesmas disusun secara terintegrasi lintas program agar
efektif dan efisien serta melalui tahapan perencanaan Puskesmas. b) Penyusunan
RPK harus mengacu pada RUK yang telah ditetapkan, dengan cara membandingkan
alokasi anggaran yang disetujui. Jika sebagian kegiatan yang direncanakan
dalam RUK tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasan sumber daya, maka
dimungkinkan sebagian kegiatan yang tercantum dalam RUK tidak dituangkan
dalam RPK c) RPK
pelayanan UKM menggambarkan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Puskesmas
dalam kurun waktu satu tahun dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan
kegiatan bulan (RPK Bulanan). d) RPK
pelayanan UKM dimungkinkan untuk diubah/disesuaikan dengan kebutuhan
berdasarkan hasil dari pengawasan dan pengendalian terhadap capaian kinerja,
termasuk apabila dijumpai kondisi tertentu (bencana alam, KLB, perubahan
kebijakan, dan lain-lain). e) RPK
pelayanan UKM dirinci dalam RPK untuk masingmasing pelayanan UKM dan disusun
Kerangka Acuan Kegiatan (KAK). |
|
|||||||||||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
|
||||||||||
|
a) Tersedia rencana
pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan UKM yang terintegrasi dalam rencana
pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan Puskesmas sesuai dengan ketentuan yang
berlaku (R). (Tersedia rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan klaster 2,
3 dan 4 yang terintegrasi dalam rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan
Puskesmas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
RPK pelayanan UKM yang terintegrasi dalam
RPK Puskesmas. |
|
||||||||||||
|
b) Tersedia RPK bulanan
(RPKB) untuk masingmasing pelayanan UKM yang disusun setiap bulan (R). (Tersedia RPK bulanan (RPKB) untuk masing-masing pelayanan luar
gedung klaster 2, 3 dan 4 yang disusun setiap bulan) |
RPKB masing-masing pelayanan UKM |
|
||||||||||||
|
c) Tersedia kerangka acuan kegiatan (KAK) untuk tiap kegiatan dari
masing-masing pelayanan UKM sesuai dengan RPK yang disusun (R). (Tersedia kerangka
acuan kegiatan (KAK) untuk tiap kegiatan dari masing-masing pelayanan luar
gedung klaster 2, 3 dan 4 sesuai dengan RPK yang disusun) |
KAK sesuai dengan kegiatan di dalam RPK
pelayanan UKM |
|
||||||||||||
|
d) Jika terjadi perubahan
rencana pelaksanaan pelayanan UKM berdasarkan hasil pemantauan, kebijakan
atau kondisi tertentu, dilakukan penyesuaian RPK (D, W) Jika terjadi perubahan rencana pelaksanaan
pelayanan luar gedung pada klaster 2, 3 dan 4 berdasarkan hasil pemantauan,
kebijakan atau kondisi tertentu, dilakukan penyesuaian RPK |
|
RPK Perubahan jika ada perubahan yang
disertai dengan dasar dilakukan perubahan. Contoh dasar dilakukan perubahan: Pada tahun
2020 terjadi pandemic covid-19 dan Puskesmas diminta untuk menyusun kegiatan
terkait dengan Covid-19, akan tetapi kegiatan tersebut belum teranggarkan.
Sebagai dasar melakukan perubahan, Puskesmas menyertakan surat misal dari
Dinas Kesehatan tentang kegiatan covid-19 yang harus dianggarkan oleh
Puskesmas sebagai dasar dilakukan perubahan RPK. |
Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator dan
pelaksana Penggalian informasi terkait
proses penyusunan perubahan RPK |
|
||||||||||
No comments:
Post a Comment