Standar 2.1 ILP PUSKESMAS Perencanaan terpadu pelayanan UKM.

INTEGRASI INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS DENGAN ILP ( INTEGRASI LAYANAN PRIMER ) PUSKESMAS

Untuk perubahan ke ILP yang diketik warna merah 

BAB II PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) YANG BERORIENTASI PADA UPAYA PROMOTIF DAN PREVENTIF

 

Standar 2.1 Perencanaan terpadu pelayanan UKM.

Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas disusun secara terpadu berbasis wilayah kerja Puskesmas dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor sesuai dengan analisis kebutuhan masyarakat, data hasil penilaian kinerja (capaian indikator kinerja) Puskesmas termasuk memperhatikan hasil pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS PK) dan capaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM) daerah Kabupaten/Kota

 

 a. Kriteria 2.1.1 Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas disusun secara terpadu berbasis wilayah kerja Puskesmas dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor sesuai dengan analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, data hasil penilaian kinerja (capaian indikator kinerja) Puskesmas termasuk memperhatikan hasil pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) dan capaian target standar pelayanan minimal (SPM) daerah kabupaten/kota 

 

Pokok Pikiran:

a)  Identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap kegiatan UKM dapat dilakukan dengan survei mawas diri dan musyawarah masyarakat desa maupun melalui pertemuan-pertemuan konsultatif lainnya dengan masyarakat, seperti jajak pendapat, temu muka, survei mawas diri, survei kepuasan masyarakat, dan pertemuan dengan media lainnya.

b)  Pelaksanaan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat mengacu pada kebijakan dan prosedur yang berlaku.

c)   Hasil identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat yang telah dianalisis dan dibahas bersama lintas program dan lintas sektor (musyawarah masyarakat desa/kelurahan, lokakarya mini (bulanan dan triwulan), selanjutnya, dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan rencana usulan kegiatan UKM.

d)  Data capaian kinerja (capaian indikator kinerja) pelayanan UKM dianalisis dengan memperhatikan hasil pelaksanaan PIS PK dan capaian target SPM yang berbasis wilayah kerja Puskesmas. Hasil analisis tersebut dibahas secara terpadu bersama lintas program dan lintas sektor sebagai dasar dalam penyusunan rencana usulan kegiatan (RUK) UKM.

e)   Kegiatan-kegiatan dalam setiap pelayanan UKM di Puskesmas disusun oleh pelaksana, koordinator pelayanan UKM, dan Penanggungjawab UKM, yang mengacu pada hasil analisis data kinerja dengan memperhatikan data PIS PK, analisis capaian SPM daerah kabupaten/kota, pedoman atau acuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, maupun dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dengan mengutamakan program prioritas nasional (antara lain penurunan stunting, peningkatan cakupan imunisasi, penanggulangan TB, pengendalian penyakit tidak menular, penurunan jumlah kematian ibu, dan jumlah kematian bayi serta memperhatikan hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat

f)    Dalam Standar ini, kata “pelayanan” digunakan untuk menggantikan kata “program”. Contoh: Program Promosi kesehatan menjadi Pelayanan Promosi kesehatan.

 

Elemen Penilaian

R

D

W

 

a) Dilakukan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, keluarga dan individu yang merupakan sasaran pelayanan UKM sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W).

1. SK tentang identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, keluarga dan individu yang merupakan sasaran pelayanan UKM

2.SOP identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, keluarga dan individu yang merupakan sasaran pelayanan UKM  

1. Bukti hasil identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, keluarga dan individu yang merupakan sasaran pelayanan UKM, sesuai dengan yang ditetapkan oleh Puskesmas. 2.Data dukung identifikasi disesuaikan dengan metode yang dipilih untuk   melakukan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, keluarga dan individu, seperti yang dituangkan dalam Pokok Pikiran 1. Misal jika dalam bentuk pertemuan dengan tokoh masyarakat, maka minimal melampirkan: Undangan

Daftar hadir

Notula yang diserta dengan foto kegiatan 

Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM:  Penggalian informasi terkait identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, keluarga dan individu yang merupakan sasaran pelayanan UKM  

 

b) Hasil identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat dianalisis bersama dengan lintas program dan lintas sektor sebagai bahan untuk pembahasan dalam menyusun rencana kegiatan UKM (D, W).

(Tiap-tiap pelayanan UKM dimaknai dengan tiap-tiap pelayanan di klaster 2, 3 dan 4 untuk pelayanan di luar gedung.)

 

1. Bukti analisis hasil identifikasi

2. Rencana kegiatan berdasarkan hasil analisis

3. Bukti dilakukan analisis bersama lintas program & lintas sektor, minimal melampirkan: Undangan Daftar hadir Notula yang diserta dengan foto kegiatan

Catatan: Pemenuhan angka 1 dan 2 dapat dikerjakan dalam 1 form

Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator Pelayanan UKM, dan pelaksana pelayanan UKM serta lintas sektor:  Penggalian informasi terkait proses analisis yang sudah dilakukan terhadap hasil identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat yang sudah diperoleh

 

c) Data capaian kinerja pelayanan UKM Puskesmas dianalisis bersama lintas program dan lintas sektor dengan memperhatikan hasil pelaksanaan PIS PK sebagai bahan untuk pembahasan dalam menyusun rencana kegiatan yang berbasis wilayah kerja (R, D, W).

(Data capaian kinerja pelayanan luar gedung klaster 2, 3 dan 4 sesuai dengan indikator yang ditetapkan dan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan pelaporan yang telah ditetapkan (pembuktian dari pelaporan ini melalui laporan yang masuk di setiap klaster).

SK Indikator Kinerja pelayanan UKM yang merupakan bagian dari SK Indikator Kinerja Puskesmas (lihat kriteria 1.6.1)

1. Capaian kinerja pelayanan UKM yang sudah dilengkapi dengan analisis, dengan memperhatikan hasil PIS PK. Pelaksanaan analisis agar mengacu pada pedoman manajemen Puskesmas. 2.Rencana kegiatan berdasarkan hasil analisis. 3.Bukti keterlibatan lintas program & lintas sektor, minimal melampirkan: • Undangan Daftar hadir Notula yang diserta dengan foto kegiatan 

Catatan: Pemenuhan angka 1 dan 2 dapat dikerjakan dalam 1 form

Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM, serta lintas sektor:  Penggalian informasi terkait proses analisis yang sudah dilakukan berdasarkan capaian kinerja dengan memperhatikan hasil PIS PK

 

d) Tersedia rencana usulan kegiatan (RUK) UKM yang disusun secara terpadu dan berbasis wilayah kerja Puskesmas berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, hasil pembahasan analisis data capaian kinerja pelayanan UKM, dengan memperhatikan hasil pelaksanaan kegiatan PIS PK (D, W)

(Rencana Usulan Kegiatan (RUK) UKM dimaknai sebagai Rencana usulan kegiatan klaster 2, 3 dan 4 pelayanan di luar gedung UKM)

 

RUK yang menunjukkan hasil rumusan dari EP b dan EP c

Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM:  Penggalian informasi terkait hasil RUK yang disusun

 



b) Kriteria 2.1.2 Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas memuat kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk mengatasi permasalahan kesehatan dan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat yang proses kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut dilakukan oleh masyarakat sendiri dengan difasilitasi oleh Puskesmas 

Pokok Pikiran:

a)  Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan di wilayah kerja, setiap pelaksana kegiatan, koordinator pelayanan, dan penanggung jawab UKM Puskesmas wajib memfasilitasi kegiatan yang berwawasan kesehatan melalui pemberdayaan masyarakat.

b)  Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang selanjutnya disebut Pemberdayaan Masyarakat adalah proses untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kemampuan individu, keluarga serta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya kesehatan yang dilaksanakan dengan cara fasilitasi proses pemecahan masalah melalui pendekatan edukatif dan partisipatif serta memperhatikan kebutuhan potensi dan sosial budaya setempat.

c)  Strategi Pemberdayaan Masyarakat meliputi:

(1)    peningkatan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi;

(2)    peningkatan kesadaran masyarakat melalui penggerakan masyarakat;

(3)    pengembangan dan pengorganisasian masyarakat;

(4)    penguatan dan peningkatan advokasi kepada pemangku kepentingan;

(5)    peningkatan kemitraan dan partisipasi lintas sektor, lembaga kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan,dan swasta; dan

(6)    peningkatan pemanfaatan potensi dan sumber daya berbasis kearifan lokal.

d)  Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dilakukan dengan tahapan:

(1)    pengenalan kondisi desa/kelurahan;

(2)    survei mawas diri;

(3)    musyawarah di desa/kelurahan;

(4)    perencanaan partisipatif;

(5)    pelaksanaan kegiatan;

(6)    pembinaan kelestarian; dan

(7)    pengintegrasian program, kegiatan, dan/atau kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat yang sudah ada sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan masyarakat.

e)  Perencanaan Pemberdayaan Masyarakat terintegrasi dengan profil kesehatan keluarga (prokesga) sesuai definisi Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK).

f)   Pengembangan/pengorganisasian masyarakat (community organization) dalam pemberdayaan dilakukan dengan mengupayakan peran dan fungsi organisasi masyarakat dalam pembangunan kesehatan. Membangun kesadaran masyarakat merupakan awal dari kegiatan pengorganisasian masyarakat yang dilakukan dengan membahas bersama tentang kebutuhan dan harapan mereka, berdasarkan prioritas masalah kesehatan sesuai dengan sumber daya yang dimiliki.

g)  Bentuk pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dapat dilakukan melalui kegiatan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) seperti posyandu, posbindu PTM, posyandu Lansia, komunitas peduli kesehatan remaja, komunitas peduli HIV/AIDS, peduli TB, komunitas peduli kesehatan ibu dan anak, dan seterusnya dan/atau melalui kegiatan di tatanan-tatanan seperti sekolah, pesantren, pasar, tempat ibadah, dan lain-lain.

h) Kegiatan fasilitasi berupa:

(1)    melaksanakan advokasi dan sosialisasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan mitra terkait untuk mendukung pelaksanaan

Pemberdayaan Masyarakat;

(2)    melakukan pendampingan dan pembinaan teknis dalam tahapan penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat;

(3)    melakukan koordinasi dengan lintas sektor dan pemangku kepentingan di wilayah kerja Puskesmas dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat;

(4)    membangun kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan dan swasta di wilayah kerja Puskesmas dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat

(5)    mengembangkan media komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan terkait Pemberdayaan Masyarakat dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya berbasis kearifan lokal;

(6)    melakukan peningkatan kapasitas tenaga pendamping Pemberdayaan Masyarakat dan kader;

(7)    melakukan dan memfasilitasi edukasi kesehatan kepada masyarakat;

(8)    menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;

(9)    melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota secara berkala; dan

(10)  melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah kerja Puskesmas secara berkala

i)   Kegiatan fasilitasi yang dimaksud dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, perbaikan dan evaluasi terhadap kegiatan Pemberdayaan Masyarakat tersebut.

j)   Pemberdayaan Masyarakat dalam bidang kesehatan tergambar dalam rencana usulan kegiatan (RUK) dan rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) setiap koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM puskesmas.

Elemen Penilaian

R

D

W

 

a) Terdapat kegiatan fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat yang dituangkan dalam RUK dan RPK Puskesmas termasuk kegiatan Pemberdayaan Masyarakat bersumber dari swadaya masyarakat dan sudah disepakati bersama masyarakat sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W).

(. Pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan ILP di kegiatan klaster 2, 3 dan 4 dilibatkan dengan melibatkan kader dalam preventif melalui pemberdayaan kader, posyandu, dan mengakomodir dalam keterlibatan masyarakat lainnya.)

1. SK Kepala Puskesmas tentang fasilitasi pemberdayaan masyarakat 

2.SOP tentang fasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Puskesmas.  3.KAK Kegiatan Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat

1. RUK & RPK, yang mengakomodir kegiatan fasilitasi pemberdayaan masyarakat mengacu pada pokok pikiran termasuk kegiatan Pemberdayaan Masyarakat bersumber dari swadaya masyarakat  2. 2.Bukti kesepakatan kegiatan pada angka 1 bersama dengan masyarakat.  Catatan: Bukti kesepakatan disesuaikan dengan kegiatan yang dilakukan saat menyusun RUK & RPK.

Kepala  Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM, serta masyarakat:  Penggalian informasi terkait isi RUK & RPK yang memuat kegiatan fasilitasi pemberdayaan masyarakat bersumber dari swadaya masyarakat

 

b) Terdapat bukti keterlibatan masyarakat dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, perbaikan, dan evaluasi untuk mengatasi masalah kesehatan di wilayahnya (D, W).

 

1.Bukti pelaksanaan keterlibatan masyarakat: 2.RPK yang memuat kegiatan pemberdayaan masyarakat.

3.Bukti keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan sesuai angka 1 mulai dari perencanaan, pelaksanaan, perbaikan dan evaluasi 

Catatan: Bukti keterlibatan masyarakat disesuaikan dengan kegiatan yang dilakukan. Misal, kegiatan dilakukan dalam bentuk pertemuan minimal melampirkan daftar hadir, dan notula yang diserta dengan foto kegiatan.

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM, dan pelaksana pelayanan UKM serta masyarakat:  Penggalian informasi terkait keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, perbaikkan dan evaluasi.

 

c) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap kegiatan Pemberdayaan Masyarakat (D, W)

 

1. Bukti hasil evaluasi kegiatan pemberdayaan masyarakat. Untuk mengevaluasi dapat dilakukan dengan melihat KAK Pemberdayaan Masyarakat dan disandingkan dengan hasil kegiatan.

2. Bukti hasil tindaklanjut dari pelaksanaan evaluasi

Kepala  Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM, dan pelaksana pelayanan UKM  Penggalian informasi terkait keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan evaluasi dan tindaklanjut kegiatan pemberdayaan masyarakat.

 



c) Kriteria 2.1.3 Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Pelayanan UKM terintegrasi lintas program dan mengacu pada Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Puskesmas.

 

Pokok Pikiran:

a)  Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas disusun secara terintegrasi lintas program agar efektif dan efisien serta melalui tahapan perencanaan Puskesmas.

b)  Penyusunan RPK harus mengacu pada RUK yang telah ditetapkan, dengan cara membandingkan alokasi anggaran yang disetujui. Jika sebagian kegiatan yang direncanakan dalam RUK tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasan sumber daya, maka dimungkinkan sebagian kegiatan yang tercantum dalam RUK tidak dituangkan dalam RPK

c)  RPK pelayanan UKM menggambarkan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan kegiatan bulan (RPK Bulanan).

d)  RPK pelayanan UKM dimungkinkan untuk diubah/disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan hasil dari pengawasan dan pengendalian terhadap capaian kinerja, termasuk apabila dijumpai kondisi tertentu (bencana alam, KLB, perubahan kebijakan, dan lain-lain).

e)  RPK pelayanan UKM dirinci dalam RPK untuk masingmasing pelayanan UKM dan disusun Kerangka Acuan Kegiatan (KAK).

 


Elemen Penilaian

R

D

W

 

a) Tersedia rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan UKM yang terintegrasi dalam rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan Puskesmas sesuai dengan ketentuan yang berlaku (R).

(Tersedia rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan klaster 2, 3 dan 4 yang terintegrasi dalam rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan Puskesmas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
)

RPK pelayanan UKM yang terintegrasi dalam RPK Puskesmas.

 

 

 

b) Tersedia RPK bulanan (RPKB) untuk masingmasing pelayanan UKM yang disusun setiap bulan (R).

(Tersedia RPK bulanan (RPKB) untuk masing-masing pelayanan luar gedung klaster 2, 3 dan 4 yang disusun setiap bulan)

RPKB masing-masing pelayanan UKM

 

c) Tersedia kerangka acuan kegiatan (KAK) untuk tiap kegiatan dari masing-masing pelayanan UKM sesuai dengan RPK yang disusun (R).

(Tersedia kerangka acuan kegiatan (KAK) untuk tiap kegiatan dari masing-masing pelayanan luar gedung klaster 2, 3 dan 4 sesuai dengan RPK yang disusun)

KAK sesuai dengan kegiatan di dalam RPK pelayanan UKM

 

 

 

d) Jika terjadi perubahan rencana pelaksanaan pelayanan UKM berdasarkan hasil pemantauan, kebijakan atau kondisi tertentu, dilakukan penyesuaian RPK (D, W) 

Jika terjadi perubahan rencana pelaksanaan pelayanan luar gedung pada klaster 2, 3 dan 4 berdasarkan hasil pemantauan, kebijakan atau kondisi tertentu, dilakukan penyesuaian RPK

 

RPK Perubahan jika ada perubahan yang disertai dengan dasar dilakukan perubahan. Contoh dasar dilakukan perubahan: Pada tahun 2020 terjadi pandemic covid-19 dan Puskesmas diminta untuk menyusun kegiatan terkait dengan Covid-19, akan tetapi kegiatan tersebut belum teranggarkan. Sebagai dasar melakukan perubahan, Puskesmas menyertakan surat misal dari Dinas Kesehatan tentang kegiatan covid-19 yang harus dianggarkan oleh Puskesmas sebagai dasar dilakukan perubahan RPK.

Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator dan pelaksana  Penggalian informasi terkait proses penyusunan perubahan RPK

 

No comments:

Post a Comment