INTEGRASI INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS DENGAN ILP ( INTEGRASI LAYANAN PRIMER ) PUSKESMAS
Untuk
perubahan ke ILP yang diketik warna merah
|
Standar 2.2 Kemudahan akses sasaran dan
masyarakat terhadap pelayanan UKM. Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan
dan pelaksana kegiatan UKM memastikan kemudahan akses sasaran dan masyarakat
terhadap pelaksanaan pelayanan UKM. Pelayanan UKM Puskesmas mudah diakses
oleh sasaran dan masyarakat, untuk mendapatkan informasi kegiatan serta
penyampaian umpan balik dan keluhan. |
||
|
a. Kriteria 2.2.1 Penjadwalan
pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas disepakati bersama dengan memperhatikan
masukan sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas
sektor yang dilaksanakan sesuai dengan rencana. |
||
|
1)
Pokok Pikiran: a)
Keberhasilan pelaksanaan kegiatan UKM,
Puskesmas tergantung pada peran aktif masyarakat, kelompok masyarakat,
keluarga, dan individu yang menjadi sasaran. b)
Jadwal pelaksanaan kegiatan disusun
berdasarkan masukan dari sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas
program dan lintas sektor terkait dan disepakati bersama. Jadwal tersebut
memuat waktu, tempat dan sasaran kegiatan. c)
Agar sasaran, masyarakat, lintas
program dan lintas sektor berperan aktif dalam kegiatan, maka jadwal
pelaksanaan kegiatan UKM harus disampaikan kepada sasaran, masyarakat,
kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor terkait dengan
memanfaatkan media komunikasi yang sudah ditetapkan. d)
Agar sasaran berperan aktif dalam
kegiatan UKM, maka pelaksanaan kegiatan UKM perlu mempertimbangkan kondisi
sosial, tata nilai budaya masyarakat sebagai dasar untuk menetapkan metode
dan teknologi yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan UKM. e)
Metode adalah cara yang digunakan dalam
pelaksanaan kegiatan. Contoh: ceramah, diskusi, pembinaan, kunjungan rumah,
dan sebagainya. Teknologi adalah media/audio visual aid yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan. Contoh: lembar
balik, model, LCD, film dan sebagainya. f)
Bilamana dilakukan perubahan jadwal,
informasi tentang waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan UKM harus disepakati
dan diinformasikan dengan jelas dan tempat kegiatan mudah diakses oleh
sasaran kegiatan UKM, masyarakat dan kelompok masyarakat. |
||
|
Elemen Penilaian |
D |
W |
|
a) Tersedia jadwal serta informasi pelaksanaan kegiatan UKM yang disusun
berdasarkan hasil kesepakatan dengan sasaran, masyarakat, kelompok
masyarakat, lintas program dan lintas sektor terkait (D,
W). . Jadwal serta informasi
pelaksanaan kegiatan klaster 2, 3 dan 4 yang dilaksanakan di luar gedung
bersama dengan masyarakat, lintas pelayanan dan lintas sektor |
1. Bukti ketersediaan jadwal
dan informasi pelayanan UKM Puskesmas 2.Bukti kesepakatan jadwal bersama sasaran,
masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor. Jika
kegiatan dilakukan dalam bentuk pertemuan, maka bukti kegiatan minimal
melampirkan daftar hadir dan notula yang diserta dengan foto kegiatan |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator
Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM serta lintas sektor: Penggalian informasi terkait penyusunan
jadwal kegiatan UKM |
|
b) Jadwal pelaksanaan kegiatan UKM diinformasikan kepada sasaran,
masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program, dan lintas sektor melalui
media komunikasi yang sudah ditetapkan (D, W).
Sasaran adalah sasaran
klaster ibu dan anak, klaster dewasa dan lansia, dan klaster pencegahan
penyakit menular, sesuai dengan siklus hidup. |
Bukti dilakukan penyampaian informasi jadwal
pelaksanaan kegiatan UKM sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh
Puskesmas. |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator
Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM serta lintas sektor: Penggalian informasi terkait penyampaian
informasi kegiatan UKM yang dilakukan oleh Puskesmas |
|
c) Tersedia bukti penyampaian
informasi perubahan jadwal bilamana terjadi perubahan jadwal pelaksanaan
kegiatan (D, W). |
Bukti penyampaian informasi perubahan jadwal
bilamana terjadi perubahan jadwal pelaksanaan kegiatan, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Puskesmas, bisa melalui papan informasi,
leaflet, dll |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator
Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM, serta lintas sektor: Penggalian informasi terkait penyampaian
informasi perubahan jadwal kegiatan UKM
|
No comments:
Post a Comment