Standar 1.3 ILP Puskesmas Manajemen sumber daya manusia.

INTEGRASI INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS DENGAN ILP ( INTEGRASI LAYANAN PRIMER ) PUSKESMAS

Untuk perubahan ke ILP yang diketik warna merah


Standar 1.3 ILP Puskesmas Manajemen sumber daya manusia. 

c. Kriteria 1.3.3 Setiap pegawai mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan ilmu dan keterampilan yang diperlukan.

 

1)   Pokok Pikiran:

a)  Dalam upaya peningkatan kompetensi semua pegawai yang ada, Puskesmas perlu merencanakan dan memberi kesempatan bagi seluruh pegawai yang ada di Puskesmas untuk meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan/ atau pelatihan. Selain itu, peningkatan kompetensi pegawai dapat dilakukan dengan cara mengikuti workshop/lokakarya, seminar, simposium, dan on the job training (OJT), baik secara daring maupun luring.

b)  Puskesmas melakukan analisis kesenjangan kompetensi untuk memetakan kebutuhan peningkatan kompetensi pegawai.

c)  Hasil analisis kesenjangan kompetensi dijadikan sebagai dasar dalam mengajukan peningkatan kompetensi para pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d)  Puskesmas memfasilitasi pemenuhan kompetensi pegawai karena adanya kesenjangan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan sebagai bentuk dukungan dari manajemen bagi semua tenaga Puskesmas.

e)  Puskesmas melakukan pendokumentasian hasil peningkatan kompetensi sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

 


Elemen Penilaian

R

D

W

 

a) Tersedia informasi mengenai peluang untuk meningkatkan kompetensi bagi semua tenaga yang ada di Puskesmas (D).

(Semua tenaga di masing-masing klaster)

1. Bukti informasi peluang peningkatan kompetensi pegawai.

 

 

b) Ada dukungan dari manajemen bagi semua tenaga yang ada di Puskesmas untuk memanfaatkan peluang tersebut(R, W).

(Peningkatan kompetensi manajemen disemua klaster dan lintas klaster)

1. RUK yang mencantumkan kegiatan peningkatan kompetensi pegawai.

 

Kepala Puskesmas, KTU:  penggalian informasi terkait bentuk dukungan dalam peningkatan kompetensi pegawai.

 

c) Jika ada tenaga yang mengikuti peningkatan kompetensi, dilakukan evaluasi penerapan terhadap hasil peningkatan kompetensi tersebut di tempat kerja (R, D, W).

1. SOP tentang Penerapan Hasil Peningkatan Kompetensi Pegawai  

1. Bukti pelaksanaan kegiatan peningkatan kompetensi yang dilakukan oleh pegawai.

2. Hasil evaluasi terhadap hasil peningkatan kompetensi yang diikuti pegawai.

KTU dan pegawai yang mengikuti peningkatan kompetensi:  penggalian informasi terkait proses dan hasil evaluasi terhadap hasil peningkatan kompetensi yang diikuti pegawai.

 




e. Kriteria 1.3.5 Pegawai baru dan pegawai alih tugas wajib mengikuti orientasi agar memahami dan mampu melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya 

 

Pokok Pikiran:

a)  Setiap pegawai baru dan pegawai alih tugas baik yang diposisikan sebagai pimpinan Puskesmas, penanggung jawab upaya Puskesmas, koordinator pelayanan, maupun pelaksana kegiatan harus mengikuti orientasi.

b)  Khusus Puskesmas yang menerima mahasiswa dengan tujuan magang maka pelaksanaan orientasi dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Puskesmas dan kurikulum dari institusi pendidikan.

c)  Orientasi dilakukan agar pegawai baru dan pegawai alih tugas memahami tugas, peran, dan tanggung jawab yang akan diemban.

d)  Puskesmas menyusun kerangka acuan pelaksanaan orientasi sebagai dasar dalam melakukan kegiatan orientasi umum dan orientasi khusus.

e)  Kegiatan orientasi umum dilaksanakan untuk mengenal secara garis besar visi, misi, tata nilai, kode etik perilaku, tugas pokok dan fungsi serta struktur organisasi Puskesmas, program mutu dan keselamatan pasien, serta program pencegahan dan pengendalian infeksi. Kegiatan orientasi umum yang ditujukan terutama kepada pegawai baru ini juga dapat ditambah dengan penjelasan topik lainnya yang dipandang perlu oleh Puskesmas.

f)   Kegiatan orientasi khusus difokuskan pada orientasi di tempat tugas yang menjadi tanggung jawab dari pegawai yang bersangkutan dan tanggung jawab spesifik sesuai dengan penugasan pegawai tersebut.

g)  Pada kegiatan orientasi khusus ini, pegawai baru dan pegawai alih tugas juga diberikan penjelasan terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, bagaimana melakukan tugas dengan aman sesuai dengan Panduan Praktik Klinis, panduan asuhan lainnya, dan pedoman program lainnya.

 

Elemen Penilaian

R

D

W

 

a) Orientasi pegawai dilaksanakan sesuai kerangka acuan yang disusun (R, D, W).

(Orientasi pegawai baru melibatkan PJ masing-masing klaster dan lintas klaster)

1. Kerangka acuan kegiatan orientasi pegawai.

1. Bukti pelaksanaan kegiatan orientasi pegawai.

KTU dan pegawai yang mengikuti orientasi:  penggalian informasi terkait proses pelaksanaan kegiatan orientasi pegawai baru dan pegawai alih tugas.

 

b) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan orientasi pegawai (D, W).

(Evaluasi pegawai baru melibatkan PJ masing-masing klaster dan lintas klaster)

 

1. Bukti evaluasi pelaksanaan kegiatan orientasi pegawai.

2.Bukti tindak lanjut terhadap hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan orientasi pegawai.

KTU:  penggalian informasi terkait hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan orientasi pegawai baru dan pegawai alih tugas serta tindak lanjutnya.

 


f. Kriteria 1.3.6 Puskesmas menyelenggarakan pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).  

Pokok Pikiran:

a)       Pegawai yang bekerja di Puskesmas mempunyai risiko terpapar infeksi yang dapat menimbulkan penyakit akibat kerja, terjadinya kecelakaan kerja terkait dengan pekerjaan yang dilakukan dalam pelayanan baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu pegawai mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap kesehatannya.

b)      Program pemeriksaan kesehatan secara berkala perlu dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh kepala Puskesmas. Demikian juga dengan pemberian imunisasi bagi pegawai yang sesuai dengan hasil identifikasi risiko penyakit infeksi dan program perlindungan pegawai dari penularan penyakit infeksi perlu dilakukan dan dilaporkan jika terjadi paparan. Tindak lanjut pelayanan kesehatan dan konseling perlu disusun dan diterapkan.

c)       Program K3 juga meliputi promosi kesehatan dan kesejahteraan (well being) pegawai (misalnya: manajemen stres, pola hidup sehat, monitoring beban kerja, keseimbangan kehidupan, dan kepuasan kerja) serta pencegahan penyakit akibat kerja.

d)      Pegawai juga berhak untuk mendapat pelindungan atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh pengguna layanan, keluarga pengguna layanan, maupun oleh sesama pegawai. Program pelindungan pegawai terhadap kekerasan fisik, termasuk proses pelaporan, tindak lanjut pelayanan kesehatan, dan konseling, perlu disusun dan diterapkan.

e)      Untuk menerapkan program kesehatan dan keselamatan kerja pegawai, semua staf harus memahami cara mereka melaporkan, cara mereka dirawat, dan cara mereka menerima konseling dan tindak lanjut akibat cedera, seperti tertusuk jarum (suntik), terpapar penyakit menular, memahami identifikasi risiko dan kondisi yang berbahaya di tempat kerja serta masalah-masalah penerapan kesehatan dan keselamatan lainnya. Program tersebut juga menyediakan pemeriksaan kesehatan pada awal bekerja, imunisasi dan pemeriksaan preventif secara berkala, pengobatan untuk kondisi-kondisi umum yang berhubungan dengan pekerjaan, seperti cedera punggung, atau cedera yang lebih mendesak.

f)        Puskesmas melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil pelaporan pelaksanaan program K3 bagi pegawai. Pelaksanaan tindak lanjut K3 dapat terintegrasi dengan kegiatan pelayanan kesehatan lainnya yang saling berkaitan.

g)       Dalam menyelenggarakan program K3, kepala Puskesmas menunjuk petugas yang bertanggung jawab terhadap program K3 yang dalam tata hubungan kerjanya berada di bawah penanggung jawab mutu. Jika Puskesmas tidak memiliki SDM yang memadai, petugas yang bertanggung jawab terhadap program K3 dapat dirangkap oleh petugas yang bertanggung jawab terhadap program lain, seperti manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK), pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), keselamatan pasien (KP), dan lainnya.

Elemen Penilaian

R

D

W

 

a) Ditetapkan petugas yang bertanggung jawab terhadap program K3 dan program K3 Puskesmas serta dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program K3 (R, D, W).

(Program K3 dilaksanakan di semua klaster dan lintas klaster)

1.SK tentang penetapan koordinator atau tim K3 yang terintegrasi dengan SK Penanggung Jawab dan Koordinator Pelayanan pada Kriteria 1.2.1.

2.SK tentang penetapan program K3 yang terintegrasi dengan SK Jenis Pelayanan pada Kriteria 1.1.1.

1. Dokumen program K3.

2. Bukti evaluasi program K3.

Koordinator atau Tim K3:  penggalian informasi terkait pelaksanaan program-program K3 dan hasil evaluasinya.

 

b) Dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala terhadap pegawai untuk menjaga kesehatan pegawai sesuai dengan program yang telah ditetapkan oleh kepala Puskesmas (R, D, W).

(Pemeriksaan kesehatan secara berkala semua petugas yang ada di semua klaster dan lintas klaster.)

1. RUK dan RPK yang mencantumkan kegiatan pemeriksaan kesehatan berkala bagi pegawai.

1. Bukti hasil pemeriksaan berkala kesehatan pegawai.

Koordinator atau Tim K3:  penggalian informasi terkait proses pelaksanaan pemeriksaan berkala kesehatan pegawai.

 

c) Ada program dan pelaksanaan imunisasi bagi pegawai sesuai dengan tingkat risiko dalam pelayanan (R, D, W).

1. RUK dan RPK yang mencantumkan kegiatan imunisasi bagi pegwai

1. Dokumen analisis tingkat risiko pelayanan.

2.Bukti pelaksanaan imunisasi bagi pegawai.

Koordinator atau Tim K3:  penggalian informasi terkait proses pelaksanaan imunisasi bagi pegawai.

 

d) Apabila ada pegawai yang terpapar penyakit infeksi, kekerasan, atau cedera akibat kerja, dilakukan konseling dan tindak lanjutnya (D, W).

 

1. Bukti pelaksanaan konseling terhadap pegawai. 2. Bukti tindak lanjut hasil konseling terhadap pegawai.

Koordinator atau Tim K3:  penggalian informasi terkait proses pelaksanaan konseling bagi pegawai dan tindak lanjutnya.

 

No comments:

Post a Comment