INTEGRASI INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS DENGAN ILP ( INTEGRASI LAYANAN PRIMER ) PUSKESMAS
Untuk
perubahan ke ILP yang diketik warna merah
Standar 1.3 ILP Puskesmas Manajemen sumber daya manusia.
|
c. Kriteria 1.3.3 Setiap pegawai mendapatkan
kesempatan untuk mengembangkan ilmu dan keterampilan yang diperlukan. |
|
|||||||||||
|
1)
Pokok Pikiran: a) Dalam
upaya peningkatan kompetensi semua pegawai yang ada, Puskesmas perlu
merencanakan dan memberi kesempatan bagi seluruh pegawai yang ada di
Puskesmas untuk meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan/ atau
pelatihan. Selain itu, peningkatan kompetensi pegawai dapat dilakukan dengan
cara mengikuti workshop/lokakarya, seminar, simposium, dan on the job training (OJT), baik secara
daring maupun luring. b) Puskesmas
melakukan analisis kesenjangan kompetensi untuk memetakan kebutuhan
peningkatan kompetensi pegawai. c) Hasil
analisis kesenjangan kompetensi dijadikan sebagai dasar dalam mengajukan
peningkatan kompetensi para pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. d) Puskesmas
memfasilitasi pemenuhan kompetensi pegawai karena adanya kesenjangan sesuai
dengan mekanisme yang telah ditetapkan sebagai bentuk dukungan dari manajemen
bagi semua tenaga Puskesmas. e) Puskesmas
melakukan pendokumentasian hasil peningkatan kompetensi sesuai dengan
prosedur yang telah ditetapkan. |
|
|||||||||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
|
||||||||
|
a) Tersedia informasi
mengenai peluang untuk meningkatkan kompetensi bagi semua tenaga yang ada di
Puskesmas (D). (Semua tenaga di masing-masing klaster) |
1. Bukti informasi peluang
peningkatan kompetensi pegawai. |
|
||||||||||
|
b) Ada dukungan dari
manajemen bagi semua tenaga yang ada di Puskesmas untuk memanfaatkan peluang
tersebut(R, W). (Peningkatan kompetensi manajemen disemua klaster dan lintas
klaster) |
1. RUK yang mencantumkan
kegiatan peningkatan kompetensi pegawai. |
|
Kepala Puskesmas, KTU: penggalian informasi terkait bentuk
dukungan dalam peningkatan kompetensi pegawai. |
|
||||||||
|
c) Jika ada tenaga yang
mengikuti peningkatan kompetensi, dilakukan evaluasi penerapan terhadap hasil
peningkatan kompetensi tersebut di tempat kerja (R, D, W). |
1. SOP tentang Penerapan
Hasil Peningkatan Kompetensi Pegawai |
1. Bukti pelaksanaan kegiatan peningkatan kompetensi yang dilakukan oleh
pegawai. 2. Hasil evaluasi terhadap hasil peningkatan kompetensi yang diikuti
pegawai. |
KTU dan pegawai yang mengikuti peningkatan
kompetensi: penggalian informasi
terkait proses dan hasil evaluasi terhadap hasil peningkatan kompetensi yang
diikuti pegawai. |
|
||||||||
e. Kriteria 1.3.5 Pegawai
baru dan pegawai alih tugas wajib mengikuti orientasi agar memahami dan mampu
melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya |
|
|||||||||||
|
Pokok
Pikiran: a) Setiap
pegawai baru dan pegawai alih tugas baik yang diposisikan sebagai pimpinan
Puskesmas, penanggung jawab upaya Puskesmas, koordinator pelayanan, maupun
pelaksana kegiatan harus mengikuti orientasi. b) Khusus
Puskesmas yang menerima mahasiswa dengan tujuan magang maka pelaksanaan
orientasi dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Puskesmas dan kurikulum dari
institusi pendidikan. c) Orientasi
dilakukan agar pegawai baru dan pegawai alih tugas memahami tugas, peran, dan
tanggung jawab yang akan diemban. d) Puskesmas
menyusun kerangka acuan pelaksanaan orientasi sebagai dasar dalam melakukan
kegiatan orientasi umum dan orientasi khusus. e) Kegiatan
orientasi umum dilaksanakan untuk mengenal secara garis besar visi, misi,
tata nilai, kode etik perilaku, tugas pokok dan fungsi serta struktur
organisasi Puskesmas, program mutu dan keselamatan pasien, serta program
pencegahan dan pengendalian infeksi. Kegiatan orientasi umum yang ditujukan
terutama kepada pegawai baru ini juga dapat ditambah dengan penjelasan topik
lainnya yang dipandang perlu oleh Puskesmas. f) Kegiatan
orientasi khusus difokuskan pada orientasi di tempat tugas yang menjadi
tanggung jawab dari pegawai yang bersangkutan dan tanggung jawab spesifik
sesuai dengan penugasan pegawai tersebut. g) Pada
kegiatan orientasi khusus ini, pegawai baru dan pegawai alih tugas juga
diberikan penjelasan terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,
bagaimana melakukan tugas dengan aman sesuai dengan Panduan Praktik Klinis,
panduan asuhan lainnya, dan pedoman program lainnya. |
|
|||||||||||
|
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
|
||||||||
|
a) Orientasi pegawai
dilaksanakan sesuai kerangka acuan yang disusun (R, D, W). (Orientasi pegawai baru melibatkan PJ masing-masing klaster dan
lintas klaster) |
1. Kerangka acuan kegiatan
orientasi pegawai. |
1. Bukti pelaksanaan kegiatan
orientasi pegawai. |
KTU dan pegawai yang mengikuti
orientasi: penggalian informasi
terkait proses pelaksanaan kegiatan orientasi pegawai baru dan pegawai alih
tugas. |
|
||||||||
|
b) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan orientasi
pegawai (D, W). (Evaluasi pegawai
baru melibatkan PJ masing-masing klaster dan lintas klaster) |
|
1. Bukti evaluasi pelaksanaan kegiatan
orientasi pegawai. 2.Bukti tindak lanjut terhadap hasil
evaluasi pelaksanaan kegiatan orientasi pegawai. |
KTU:
penggalian informasi terkait hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan
orientasi pegawai baru dan pegawai alih tugas serta tindak lanjutnya. |
|
||||||||
f. Kriteria 1.3.6 Puskesmas
menyelenggarakan pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). |
||||||||||||
|
Pokok Pikiran: a) Pegawai
yang bekerja di Puskesmas mempunyai risiko terpapar infeksi yang dapat
menimbulkan penyakit akibat kerja, terjadinya kecelakaan kerja terkait dengan
pekerjaan yang dilakukan dalam pelayanan baik langsung maupun tidak langsung.
Oleh karena itu pegawai mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
dan perlindungan terhadap kesehatannya. b) Program
pemeriksaan kesehatan secara berkala perlu dilakukan sesuai ketentuan yang
ditetapkan oleh kepala Puskesmas. Demikian juga dengan pemberian imunisasi
bagi pegawai yang sesuai dengan hasil identifikasi risiko penyakit infeksi
dan program perlindungan pegawai dari penularan penyakit infeksi perlu
dilakukan dan dilaporkan jika terjadi paparan. Tindak lanjut pelayanan
kesehatan dan konseling perlu disusun dan diterapkan. c) Program
K3 juga meliputi promosi kesehatan dan kesejahteraan (well being) pegawai (misalnya: manajemen stres, pola hidup
sehat, monitoring beban kerja, keseimbangan kehidupan, dan kepuasan kerja)
serta pencegahan penyakit akibat kerja. d) Pegawai
juga berhak untuk mendapat pelindungan atas tindak kekerasan yang dilakukan
oleh pengguna layanan, keluarga pengguna layanan, maupun oleh sesama pegawai.
Program pelindungan pegawai terhadap kekerasan fisik, termasuk proses
pelaporan, tindak lanjut pelayanan kesehatan, dan konseling, perlu disusun
dan diterapkan. e) Untuk
menerapkan program kesehatan dan keselamatan kerja pegawai, semua staf harus
memahami cara mereka melaporkan, cara mereka dirawat, dan cara mereka
menerima konseling dan tindak lanjut akibat cedera, seperti tertusuk jarum
(suntik), terpapar penyakit menular, memahami identifikasi risiko dan kondisi
yang berbahaya di tempat kerja serta masalah-masalah penerapan kesehatan dan
keselamatan lainnya. Program tersebut juga menyediakan pemeriksaan kesehatan
pada awal bekerja, imunisasi dan pemeriksaan preventif secara berkala,
pengobatan untuk kondisi-kondisi umum yang berhubungan dengan pekerjaan,
seperti cedera punggung, atau cedera yang lebih mendesak. f)
Puskesmas melakukan evaluasi dan tindak
lanjut terhadap hasil pelaporan pelaksanaan program K3 bagi pegawai.
Pelaksanaan tindak lanjut K3 dapat terintegrasi dengan kegiatan pelayanan
kesehatan lainnya yang saling berkaitan. g) Dalam
menyelenggarakan program K3, kepala Puskesmas menunjuk petugas yang
bertanggung jawab terhadap program K3 yang dalam tata hubungan kerjanya
berada di bawah penanggung jawab mutu. Jika Puskesmas tidak memiliki SDM yang
memadai, petugas yang bertanggung jawab terhadap program K3 dapat dirangkap
oleh petugas yang bertanggung jawab terhadap program lain, seperti manajemen
fasilitas dan keselamatan (MFK), pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI),
keselamatan pasien (KP), dan lainnya. |
||||||||||||
|
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
|
||||||||
|
a) Ditetapkan petugas yang bertanggung jawab terhadap program K3 dan
program K3 Puskesmas serta dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program K3
(R,
D, W). (Program K3
dilaksanakan di semua klaster dan lintas klaster) |
1.SK tentang penetapan koordinator atau tim
K3 yang terintegrasi dengan SK Penanggung Jawab dan Koordinator Pelayanan
pada Kriteria 1.2.1. 2.SK tentang penetapan program K3 yang
terintegrasi dengan SK Jenis Pelayanan pada Kriteria 1.1.1. |
1. Dokumen program K3. 2. Bukti evaluasi program K3. |
Koordinator atau Tim K3: penggalian informasi terkait pelaksanaan
program-program K3 dan hasil evaluasinya. |
|
||||||||
|
b) Dilakukan pemeriksaan
kesehatan secara berkala terhadap pegawai untuk menjaga kesehatan pegawai
sesuai dengan program yang telah ditetapkan oleh kepala Puskesmas (R,
D, W). (Pemeriksaan kesehatan secara berkala semua petugas yang ada di
semua klaster dan lintas klaster.) |
1. RUK dan RPK yang
mencantumkan kegiatan pemeriksaan kesehatan berkala bagi pegawai. |
1. Bukti hasil pemeriksaan berkala kesehatan pegawai. |
Koordinator atau Tim K3: penggalian informasi terkait proses
pelaksanaan pemeriksaan berkala kesehatan pegawai. |
|
||||||||
|
c) Ada program dan
pelaksanaan imunisasi bagi pegawai sesuai dengan tingkat risiko dalam
pelayanan (R, D, W). |
1. RUK dan RPK yang
mencantumkan kegiatan imunisasi bagi pegwai |
1. Dokumen analisis tingkat risiko pelayanan. 2.Bukti pelaksanaan
imunisasi bagi pegawai. |
Koordinator atau Tim K3: penggalian informasi terkait proses
pelaksanaan imunisasi bagi pegawai. |
|
||||||||
|
d) Apabila ada pegawai yang
terpapar penyakit infeksi, kekerasan, atau cedera akibat kerja, dilakukan
konseling dan tindak lanjutnya (D, W). |
|
1. Bukti pelaksanaan
konseling terhadap pegawai. 2. Bukti tindak lanjut hasil konseling terhadap
pegawai. |
Koordinator atau Tim K3: penggalian informasi terkait proses
pelaksanaan konseling bagi pegawai dan tindak lanjutnya. |
|
||||||||
No comments:
Post a Comment