INTEGRASI INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS DENGAN ILP ( INTEGRASI LAYANAN PRIMER ) PUSKESMAS
Untuk perubahan ke ILP yang diketik warna merah
d. Kriteria 1.2.4 Puskesmas
menjamin ketersediaan data dan informasi melalui penyelenggaraan sistem
informasi Puskesmas Pokok Pikiran:
a)
Dalam upaya meningkatkan status
kesehatan di wilayah kerjanya, Puskesmas menyediakan data dan informasi
sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,
maupun pengambilan keputusan pada tingkat kebijakan di dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota termasuk penyampaian informasi kepada masyarakat dan pihak
terkait. b)
Ketersediaan data dan informasi akan
memudahkan tim mutu, para penanggung jawab upaya, koordinator pelayanan, dan
masing-masing pelaksana kegiatan, baik UKM maupun UKP, laboratorium, dan
kefarmasian, dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi
keberhasilan upaya kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pengguna
layanan. c)
Penyelenggaraan sistem informasi
Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d)
Data dan informasi tersebut meliputi
minimal data dasar dan data program serta data dan informasi lain yang
ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dinas kesehatan daerah
provinsi, dan Kementerian Kesehatan. e)
Data dasar terdiri atas identitas
Puskesmas, wilayah kerja Puskesmas, sumber daya Puskesmas, dan sasaran
program Puskesmas. Kemudian, data program meliputi data UKM esensial, UKM
pengembangan, UKP, dan program lainnya, yakni manajemen Puskesmas, pelayanan
kefarmasian, pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat, pelayanan
laboratorium, dan kunjungan keluarga pada kegiatan PIS-PK. f)
Pengumpulan, penyimpanan, analisis dan
pelaporan data yang masuk ke dalam sistem informasi dilakukan sesuai dengan
periodisasi yang telah ditentukan. g)
Distribusi informasi, baik secara
internal maupun eksternal dilakukan sesuai dengan ketentuan, termasuk akses
data dan informasi harus mempertimbangkan aspek kerahasiaan informasi dan
kepentingan bagi pengguna data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h)
Sistem informasi Puskesmas dapat
diselenggarakan secara elektronik dan/atau secara nonelektronik, serta perlu
dilakukan pengawasan/pemantauan dan evaluasi secara periodik. Elemen Penilaian R D O W a) Dilaksanakan pengumpulan,
penyimpanan, analisis data, dan pelaporan serta distribusi informasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sistem informasi
Puskesmas (R, D, W). (Pengumpulan, penyimpanan, analisis data, dan pelaporan serta
distribusi informasi secara berjenjang dilakukan melalui Pemantauan Wilayah
Setempat (PWS). 1. SK tentang Pengumpulan, Penyimpanan, dan
Analisis Data serta Pelaporan dan Distribusi Informasi. 2. SOP tentang Pengumpulan dan Penyimpanan
Laporan. 3. SOP tentang Analisis Data. 4. SOP tentang Pelaporan dan Distribusi
Informasi. Catatan: Jika menggunakan sistem informasi, maka SOP
poin 2 dan poin 4 menyesuaikan. 1. Bukti pengumpulan dan penyimpanan laporan. 2. Bukti analisis data. 3. Bukti pelaporan dan distribusi informasi. Catatan: Jika menggunakan sistem informasi, maka
bukti pelaksanaan poin 1 dan poin 3 menyesuaikan. KTU, para PJ, para Koordinator Pelayanan dan
Pelaksana Kegiatan: penggalian
informasi terkait proses pengumpulan, penyimpanan, dan analisis data serta
pelaporan dan distribusi informasi. b) Dilakukan evaluasi dan
tindak lanjut terhadap penyelenggaraan sistem informasi Puskesmas secara
periodik (D, W). (Evaluasi dan tindak lanjut peningkatan jejaring pelayanan dan
sistem informasi puskesmas harus dapat meningkatkan capaian kinerja
puskesmas)
1. Bukti evaluasi
penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas. 2. Bukti hasil tindak lanjut.
KTU dan petugas Sistem Informasi Puskesmas: penggalian informasi terkait
proses dan hasil evaluasi serta tindak lanjut penyelenggaraan Sistem
Informasi Puskesmas. c) Terdapat informasi
pencapaian kinerja Puskesmas melalui sistem informasi Puskesmas (D,
O). (Semua terdokumentasi di klaster 1.) 1. Bukti pencapaian kinerja Puskesmas sesuai dengan sistem informasi yang
digunakan. Pengamatan surveior terhadap penyajian
informasi pencapaian kinerja Puskesmas.
No comments:
Post a Comment