INTEGRASI
INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS DENGAN ILP ( INTEGRASI LAYANAN PRIMER )
PUSKESMAS
Untuk perubahan ke ILP yang diketik warna merah
|
c. Kriteria 1.2.3 Jaringan
pelayanan dan jejaring di wilayah kerja Puskesmas dikelola dan dioptimalkan
untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kepada masyarakat |
|||
|
1)
Pokok Pikiran: a) Puskesmas
perlu mengidentifikasi jaringan pelayanan dan jejaring yang ada di wilayah
kerja Puskesmas untuk optimalisasi koordinasi dan/atau rujukan di bidang
upaya kesehatan. b) Yang
dimaksud jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas adalah sebagaimana yang
diatur dalam peraturan yang mengatur tentang Puskesmas. c) Kepala
Puskesmas dan penanggung jawab upaya/kegiatan Puskesmas mempunyai kewajiban
untuk melakukan pembinaan terhadap jaringan pelayanan dan jejaring yang ada
di wilayah kerja Puskesmas agar jaringan pelayanan dan jejaring tersebut
dapat memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan UKM, UKP, laboratorium,
dan kefarmasian yang mudah diakses oleh masyarakat. d) Program
pembinaan meliputi aspek KMP, UKM, UKP, laboratorium, dan kefarmasian,
termasuk pembinaan ketenagaan, sarana prasarana, dan pembiayaan dalam upaya
pemberian pelayanan yang bermutu. e) Indikator
kinerja pembinaan jaringan dan jejaring Puskesmas ditetapkan oleh kepala
Puskesmas. Indikator tersebut digunakan untuk menilai sejauh mana cakupan dan
keberhasilan pelaksanaan program pembinaan tersebut. |
|||
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
|
a) Ditetapkan indikator
kinerja pembinaan jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas (R). |
1. SK tentang Indikator
Kinerja Pembinaan Jaringan Pelayanan dan Jejaring Puskesmas. |
||
|
b) Dilakukan identifikasi
jaringan pelayanan dan jejaring di wilayah kerja Puskesmas untuk optimalisasi
koordinasi dan/atau rujukan di bidang upaya kesehatan (D). (Jaringan dan jejaring pada standar ini dimaknai sebagai suatu
jejaring yang terintegrasi, baik yang dalam kendali puskesmas, maupun yang di
luar kendali puskesmas dan yang ada di masyarakat yang terkait dengan upaya
dan pelayanan kesehatan: yaitu jejaring berbasis wilayah administrasi,
jejaring berbasis wilayah kerja, jejaring berbasis tempat kerja, jejaring
sistem rujukan, dan jejaring lintas sektor) |
|
1. Daftar identifikasi
jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas. |
|
|
c) Disusun dan dilaksanakan program pembinaan terhadap jaringan pelayanan
dan jejaring Puskesmas dalam rangka mencapai indikator kinerja pembinaan
dengan jadwal dan penanggung jawab yang jelas (R, D, W). (Pembinaan/Pengelolaan jejaring meliputi: |
1. Kerangka acuan kegiatan
pembinaan terhadap jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas. |
1.Jadwal pembinaan jaringan pelayanan dan
jejaring Puskesmas. 2.Laporan pelaksanaan pembinaan terhadap
jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas. Catatan: data dukung bukti pelaksanaan pembinaan
disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dilakukan, misalnya pembinaan dalam
bentuk pertemuan minimal berupa daftar hadir dan notula yang diserta dengan
foto kegiatan. |
PJ Jaringan Pelayanan dan Jejaring
Puskesmas: penggalian informasi
terkait program, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjutnya terhadap
pembinaan jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas. |
|
d) Dilakukan evaluasi dan
tindak lanjut terhadap pencapaian indikator kinerja pembinaan jaringan
pelayanan dan jejaring Puskesmas (D). |
|
1. Hasil evaluasi terhadap
indikator kinerja pembinaan jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas. 2.Bukti hasil tindak lanjut. |
|
No comments:
Post a Comment