INTEGRASI INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS DENGAN ILP ( INTEGRASI LAYANAN PRIMER ) PUSKESMAS
Untuk perubahan ke ILP yang diketik warna merahb. Kriteria 1.2.2 Kebijakan,
pedoman/panduan, prosedur, dan kerangka acuan terkait pelaksanaan kegiatan,
disusun, didokumentasikan, dan dikendalikan serta didasarkan pada ketentuan
peraturan perundang-undangan, termasuk pengendalian dokumen bukti pelaksanaan
kegiatan. |
||||
|
Pokok Pikiran: a)
Dalam menyusun kebijakan,
pedoman/panduan, prosedur, dan kerangka acuan didasarkan pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau berbasis bukti ilmiah
terkini. b)
Berbasis bukti ilmiah terkini dapat
dibuktikan dengan mengacu pada referensi yang ter-update. c)
Untuk menyusun, mendokumentasikan, dan
mengendalikan seluruh dokumen yang ada di Puskesmas perlu disusun pedoman
tata naskah Puskesmas. d)
Pedoman tata naskah Puskesmas berfungsi
sebagai acuan dalam penyusunan dokumen, meliputi: (1)
dokumen regulasi (kebijakan,
pedoman/panduan, prosedur, dan kerangka acuan); (2)
dokumen eksternal; dan (3)
dokumen bukti rekaman pelaksanaan
kegiatan. e)
Pedoman tata naskah Puskesmas mengatur,
antara lain: (1) penyusunan,
tinjauan, dan pengesahan dokumen regulasi internal oleh kepala Puskesmas; (2) proses
tinjauan dokumen regulasi internal dilakukan secara berkala dan selanjutnya
dilakukan pengesahan oleh kepala Puskesmas; (3) pengendalian
dokumen dilakukan untuk memastikan dokumen regulasi internal termuktahir yang
tersedia di unit-unit pelayanan; (4) perubahan
dokumen harus diidentifikasi, salah satunya melalui riwayat perubahan dalam
dokumen regulasi internal; (5) pemeliharaan
dokumen meliputi penataan dan penyimpanan sesuai dengan pengkodean dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan identitas dan
keterbacaan dokumen; (6) pengelolaan
dokumen eksternal meliputi pencatatan, penataan, dan penyimpanan sesuai
dengan pengkodean dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; (7) pengaturan
masa penyimpanan (retensi) dokumen yang kedaluwarsa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjamin agar dokumen tersebut
tidak disalahgunakan; dan (8) penyediaan
alur penyusunan dan pendistribusian dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. f) Penyusunan
pedoman tata naskah Puskesmas dapat merujuk pada kebijakan masing-masing
daerah dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
tata naskah dinas. g) Seluruh
pegawai harus menggunakan kebijakan, pedoman/ panduan, kerangka acuan, dan
prosedur yang telah ditetapkan untuk pelaksanaan kegiatan baik KMP, UKM, UKP,
laboratorium, dan kefarmasian. h) Penyusunan
kebijakan, pedoman/panduan, kerangka acuan, dan prosedur masing-masing
pelayanan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau pedoman
yang dikeluarkan oleh organisasi profesi terkait. i) Masing-masing
pelayanan kesehatan perseorangan harus menyusun prosedur pelayanan kesehatan
perseorangan yang mengacu pada Pedoman Pelayanan Kedokteran dan Panduan
Praktik Klinis. |
||||
|
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
|
a) Ditetapkan pedoman tata
naskah Puskesmas (R) |
1. Pedoman Tata Naskah
Puskesmas |
|||
|
b) Ditetapkan kebijakan,
pedoman/panduan, prosedur, dan kerangka acuan untuk KMP, penyelenggaraan UKM
serta penyelenggaraan UKP, laboratorium, dan kefarmasian yang didasarkan pada
ketentuan peraturan perundang undangan dan/atau berbasis bukti ilmiah terkini
(R,
W) |
1. SK, pedoman/panduan, SOP, kerangka acuan
kegiatan KMP. 2. SK, pedoman/panduan, SOP, kerangka acuan
kegiatan penyelenggaraan UKM. 3. SK, pedoman/panduan, SOP, kerangka acuan
kegiatan penyelenggaraan UKP, kefarmasian dan laboratorium. |
KTU dan penanggung jawab upaya: penggalian informasi terkait proses
penyusunan dokumen regulasi. |
||
|
c) Dilakukan pengendalian, penataan, dan distribusi dokumen sesuai dengan
prosedur yang telah ditetapkan (R, D, O, W). (Pengendalian dan
penataan dokumen dilakukan di klaster 1) |
1. SOP tentang Pengendalian Dokumen. 2. SOP tentang Penataan Dokumen 3. SOP tentang Distribusi Dokumen. Catatan: yang dimaksud dengan dokumen adalah dokumen
internal dan dokumen eksternal. |
1. Bukti pengendalian dan
distribusi dokumen: bukti penomoran regulasi internal, rekapitulasi
distribusi dokumen, bukti distribusi dokumen. |
Pengamatan surveior terhadap pengendalian,
penataan, dan distribusi dokumen. |
KTU dan petugas yang ditunjuk untuk
pengendalian dokumen: penggalian
informasi terkait proses pengendalian, penataan, dan distribusi dokumen |
No comments:
Post a Comment