|
UPT PUSKESMAS JONGGOL Kab. Bogor |
PENGELOLAAN SARANA DAN OBAT PADA PELAYANAN
GIZI |
|
||
|
SOP |
No
dokumen |
: |
||
|
No
revisi |
: |
|||
|
Tanggal
terbit |
: |
|||
|
Halaman
|
: |
|||
|
|
Dr.Hj.
Dina Indriyanti NIP
197203162002122003 |
|||
|
1.
Pengertian |
Sarana dan obat gizi adalah
alat dan bahan penunjang dalam
mengoptimalisasikan kegitan pelayanan gizi, terdiri dari : 1. Sarana / alat gizi : Dacin, Timbangan ibu Hamil, Alat Ukur
Panjang/Tinggi Badan, KMS, Iodina Test, Food Model,APE, balok SKDN, Poster,
leaflet 2.
Obat Gizi : Vitamin A 100.000 IU, Vitamin A 200.000 IU dan Tablet Tambah
Darah, |
|||
|
2.
Tujuan |
Terpenuhinya kebutuhan sarana/obat gizi di tingkat puskesmas |
|||
|
3.
Kebijakan |
-Undang-undang no 36 tahun 2009
tentang Kesehatan -Undang-undang no
23 tahun 2014 tentang Kesehatan |
|||
|
4.
Referensi |
Buku Juklak Perbaikan Gizi yang diterbitkan oleh seksi gizi Dias
Kesehatan Kabupaten Bogor Tahun 2015 |
|||
|
5.
Alat dan Bahan |
|
|||
|
6.Prosedur/Langkah-langkah |
TINGKAT PUSKESMAS A. Persiapan/Perencanaan : -
Menyiapkan data sasaran -
Menghitung/menginventariskebutuhan
memperhitungkan stok -
Mengajukan surat permintaan kebutuhan ke
seksi gizi dinas kesehatan -
Menyiapkan tempat penyimpanan B.
Pelaksanaan -
Sarana/obat diterima oleh bendahara
barang/obat dan dicatat di buku penerimaan sarana dan kartu sarana -
Sarana/obat dikeluarkan oleh bendahara
barang/obat dan dicatat di buku pengeluaran sarana/obat dan kartu sarana -
Pengelola gizi menerima sarana/obat dan
dicatat di kartu persediaan sesuai
jenis saran/obat -
Membuat alokasi sarana/obat sesuai
permintaan/sasaran C. Monitoring,Pelaporan dan Evaluasi Sarana/obat
dilaporkan secara berkala setiap 6 bulan sekali dengan menggunakan format
laporan mutasi sarana TINGKAT DESA A. Persiapan/Perencanaan : -
Menyiapkan data sasaran -
Menghitung/menginventaris kebutuhan
memperhitungkan stok -
Mengajukan permintaan kebutuhan ke pengelola
gizi puskesmas B.
Pelaksanaan -
Sarana/obat diterima oleh bidan desa dan
dicatat di buku penerimaan sarana dan kartu sarana -
Sarana/obat dikeluarkan oleh bidan desa dan
dicatat di buku pengeluaran sarana/obat -
Bidan desa menerima sarana/obat dan dicatat
di buku bantu -
Membuat alokasi sarana/obat sesuai
permintaan/sasaran dari kader C. Monitoring,Pelaporan dan Evaluasi
|
|||
|
7Unsur
Pelaksana |
|
|||
|
8.Unit
Terkait |
Poskesdes,Posyandu,
Pustu, BPA, BPU,KIA,Farmasi |
|||
No comments:
Post a Comment