Tuesday, February 24, 2026

SOP PENGELOLAAN SARANA DAN OBAT PADA PELAYANAN GIZI

 

 

 

UPT PUSKESMAS JONGGOL

Kab. Bogor

 

PENGELOLAAN SARANA DAN OBAT PADA PELAYANAN GIZI

 

 

 

SOP

No dokumen

:

 

No revisi

:

 

Tanggal terbit

:

 

Halaman

:

 

 

 

 

 

 

Dr.Hj. Dina Indriyanti

NIP 197203162002122003

1. Pengertian

 

Sarana  dan obat gizi adalah alat dan bahan  penunjang dalam mengoptimalisasikan kegitan pelayanan gizi, terdiri dari :

1. Sarana / alat gizi :  Dacin, Timbangan ibu Hamil, Alat Ukur Panjang/Tinggi Badan, KMS, Iodina Test, Food Model,APE, balok SKDN, Poster, leaflet

2. Obat Gizi : Vitamin A 100.000 IU, Vitamin A 200.000 IU dan Tablet Tambah Darah,

 

2. Tujuan

 

Terpenuhinya kebutuhan sarana/obat gizi di tingkat puskesmas

 

3. Kebijakan

 

-Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

-Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Kesehatan

 

4. Referensi

 

Buku Juklak Perbaikan Gizi yang diterbitkan oleh seksi gizi Dias Kesehatan Kabupaten Bogor Tahun 2015

 

5. Alat dan Bahan

 

 

6.Prosedur/Langkah-langkah

 

TINGKAT PUSKESMAS

A. Persiapan/Perencanaan :

-    Menyiapkan data sasaran

-    Menghitung/menginventariskebutuhan memperhitungkan stok

-    Mengajukan surat permintaan kebutuhan ke seksi gizi dinas kesehatan

-    Menyiapkan tempat penyimpanan

B. Pelaksanaan

-    Sarana/obat diterima oleh bendahara barang/obat dan dicatat di buku penerimaan sarana dan kartu sarana

-    Sarana/obat dikeluarkan oleh bendahara barang/obat dan dicatat di buku pengeluaran sarana/obat dan kartu sarana

-    Pengelola gizi menerima sarana/obat dan dicatat  di kartu persediaan sesuai jenis saran/obat

-    Membuat alokasi sarana/obat sesuai permintaan/sasaran

C. Monitoring,Pelaporan dan Evaluasi

Sarana/obat dilaporkan secara berkala setiap 6 bulan sekali dengan menggunakan format laporan mutasi sarana

 

TINGKAT DESA

A. Persiapan/Perencanaan :

-    Menyiapkan data sasaran

-    Menghitung/menginventaris kebutuhan memperhitungkan stok

-    Mengajukan permintaan kebutuhan ke pengelola gizi puskesmas

B. Pelaksanaan

-    Sarana/obat diterima oleh bidan desa dan dicatat di buku penerimaan sarana dan kartu sarana

-    Sarana/obat dikeluarkan oleh bidan desa dan dicatat di buku pengeluaran sarana/obat

-    Bidan desa menerima sarana/obat dan dicatat di buku bantu

-    Membuat alokasi sarana/obat sesuai permintaan/sasaran dari kader

C. Monitoring,Pelaporan dan Evaluasi

  • Sarana/obat dilaporkan secara berkala setiap 6 bulan sekali dengan menggunakan format laporan mutasi sarana tk desa.

 

7Unsur Pelaksana

 

 

  1. Tenaga Pelaksana Gizi
  2. Pembina Desa
  3. Kader Posyandu
  4. Petugas terkait Bendahara barang, bendahara obat

 

8.Unit Terkait

Poskesdes,Posyandu, Pustu,  BPA, BPU,KIA,Farmasi

 

 

No comments:

Post a Comment