BAB V PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN (PMKP)
Gambaran Umum
UTD harus memiliki program PMKP
yang menjangkau seluruh unit kerja dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan
menjamin keselamatan pasien dan pendonor. Kepala UTD menetapkan tim mutu untuk mengelola program PMKP, agar mekanisme koordinasi pelaksanaan program PMKP di UTD dapat berjalan lebih baik. Standar ini menjelaskan
pendekatan yang komprehensif untuk program
PMKP yang berdampak pada semua aspek pelayanan. Pendekatan ini mencakup:
1.
peran serta dan keterlibatan setiap unit dalam program PMKP;
2.
pengukuran data obyektif yang tervalidasi; dan
3.
penggunaan data yang obyektif
dan kaji banding
untuk membuat program PMKP.
Standar PMKP ditujukan pada
semua kegiatan di UTD secara menyeluruh dalam spektrum yang luas berupa
kerangka kerja untuk perbaikan kinerja dan menurunkan risiko akibat variasi
dalam proses pelayanan. Kerangka kerja dalam standar ini juga dapat terintegrasi
dengan kejadian yang tidak dapat dicegah (program manajemen risiko) dan pemanfaatan
sumber daya (pengelolaan utilisasi). Diharapkan UTD yang menerapkan kerangka
kerja ini akan:
1.
mengembangkan
dukungan pimpinan yang lebih besar untuk program
PMKP secara menyeluruh di UTD;
2.
memberi pemahaman kepada semua petugas tentang
program PMKP;
4.
menetapkan prioritas pengukuran data dan prioritas
perbaikan;
5.
membuat keputusan berdasarkan pengukuran data; dan
6.
melakukan
perbaikan berdasarkan perbandingan dengan UTD yang setara atau data berbasis
bukti lainnya, baik nasional dan internasional.
Standar 5.1 Tim Mutu (PMKP 1)
UTD mempunyai tim mutu yang kompeten untuk
mengelola kegiatan PMKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maksud dan Tujuan
PMKP merupakan proses kegiatan yang
berkesinambungan (continuous improvement)
yang dilaksanakan dengan koordinasi dan integrasi antara unit pelayanan. Oleh
karena itu kepala UTD perlu menetapkan tim mutu yang bertugas membantu kepala UTD dalam mengelola kegiatan
PMKP dan manajemen risiko di
UTD.
Dalam melaksanakan tugasnya, tim mutu memiliki
fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam PMKP, kepala
UTD menetapkan:
a) penanggung jawab mutu sebagai penanggung jawab dalam PMKP;
b) petugas pengumpul
data; dan
c)
petugas yang akan melakukan validasi data (validator, dapat dilakukan
oleh penanggung jawab mutu).
Di samping laporan hasil pelaksanaan program PMKP,
tim mutu juga melaporkan hasil pelaksanaan program manajemen risiko berupa
pemantauan penanganan risiko yang telah dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan
kepada kepala UTD.
UTD menjalankan program haemovigilance (HV) dalam rangka meningkatkan keamanan darah. Haemovigilance adalah seperangkat
prosedur pengawasan yang mencakup seluruh rantai transfusi, mulai dari
pengambilan darah pendonor dan pengolahan darah serta komponennya sampai dengan
pemberian transfusi kepada resipien dan tindak lanjutnya. Tim mutu membuat
program PMKP yang akan diterapkan pada semua unit pelayanan setiap tahun. Program
PMKP meliputi tapi tidak terbatas
pada:
a)
pengukuran mutu
indikator termasuk Indikator Nasional Mutu (INM), indikator mutu prioritas
teknis dan indikator mutu prioritas manajemen;
b)
melakukan
perbaikan mutu dan mempertahankan perbaikan berkelanjutan;
c)
mengurangi
varian dalam pelayanan dengan melakukan pengukuran kepatuhan terhadap prosedur;
d)
mengukur dampak
efisiensi dan efektivitas prioritas perbaikan terhadap keuangan dan sumber daya
lainnya;
e)
pelaporan dan analisis insiden
keselamatan pasien dan program
haemovigilance;
f)
penerapan sasaran keselamatan pasien;
g)
evaluasi perjanjian kerja sama;
h)
pelatihan semua petugas sesuai perannya dalam program PMKP; dan
i)
mengkomunikasikan hasil pengukuran mutu meliputi masalah
mutu dan capaian data kepada seluruh petugas.
Hal-hal penting yang perlu dilakukan agar program PMKP dapat diterapkan secara menyeluruh di unit pelayanan,
meliputi:
a) dukungan kepala UTD;
b) upaya perubahan
budaya menuju budaya keselamatan;
c)
secara proaktif
melakukan identifikasi dan menurunkan variasi
dalam pelayanan;
d) menggunakan hasil pengukuran data untuk fokus pada isu pelayanan prioritas yang akan diperbaiki
atau ditingkatkan; dan
e)
berupaya mencapai dan
mempertahankan perbaikan yang berkelanjutan.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Kepala UTD membentuk tim mutu untuk mengelola
kegiatan PMKP serta uraian tugasnya. (R) |
R |
Dokumen kebijakan (SK/
Pedoman/ panduan/SOP/KAK)
tentang Tim mutu disertai dengan uraian tugasnya (lihat 3.2) |
0 5 10 |
|
2) Tim mutu menyusun program PMKP meliputi poin a) sampai dengan poin i) sebagaimana dimaksud dalam maksud
dan tujuan. (R, W) |
R |
Dokumen kebijakan (SK/ Pedoman/ panduan/SOP/ KAK) tentang Program
peningkatan mutu UTD (lihat 2.3) |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD dan PJ mutu: Penggalian informasi terkait penyusunan program mutu |
||
|
3) Program PMKP dievaluasi dalam rapat koordinasi
melibatkan kepala UTD setiap triwulan untuk menjamin perbaikan mutu yang
berkesinambungan. (D, W) |
D |
1)
Bukti pelaksanaan program peningkatan mutu menyesuaikan dengan
jenis kegiatan yang dilakukan. 2)
Bukti evaluasi pelaksanaan program
peningkatan mutu |
0 5 10 |
|
W |
PJ Mutu dan Tim mutu Penggalian informasi terkait proses pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan mutu |
||
Standar 5.2 Pemilihan Indikator Mutu Prioritas UTD (PMKP 2)
Tim mutu berperan serta dalam proses pemilihan
indikator dan melaksanakan koordinasi serta integrasi kegiatan pengukuran data
indikator mutu dan keselamatan pasien di UTD.
Maksud dan Tujuan
UTD melakukan pemilihan indikator mutu prioritas
dengan mempertimbangkan prioritas untuk pengukuran yang berdampak
luas/menyeluruh di UTD. Program PMKP berperan penting dalam membantu unit
melakukan pengukuran indikator yang ditetapkan. Tim mutu juga bertugas untuk
mengintegrasikan semua kegiatan pengukuran indikator di UTD, termasuk
pengukuran budaya keselamatan, sistem pelaporan insiden keselamatan pasien dan
pelaporan haemovigilance. Kejadian
yang dilaporkan dalam program haemovigilance
di UTD meliputi kejadian pada pendonor, komponen darah, dan resipien yang
terkait tahapan proses penyiapan darah. Pelaporan dilakukan secara internal di
UTD dan secara berjenjang sesuai
ketentuan peraturan perundangan-
undangan yang mengatur tentang
Penyelenggaraan Sistem Haemovigilance.
Integrasi semua pengukuran ini akan menghasilkan solusi dan perbaikan yang terintegrasi.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Tim mutu berperan aktif dalam pemilihan indikator mutu
prioritas teknis maupun manajemen (R,D,W) |
R |
Dokumen kebijakan (SK/ pedoman/ panduan/SOP/ KAK) tentang indikator
mutu di UTD disertai profil indikator mutu
(lihat 2.3) |
0 |
|
D |
Bukti proses pembahasan dan
pemilihan indikator mutu UTD |
5 |
|
|
|
10 |
||
|
W |
Tim mutu Penggalian informasi
terkait proses pemilihan indikator mutu |
|
|
|
2) Tim mutu melaksanakan koordinasi dan monitoring kegiatan pengukuran serta melakukan supervisi ke bagian layanan |
D |
1)
Bukti pembahasan pelaksanaan koordinasi dan monitoring pengukuran mutu 2)
Bukti pelaksanaan supervisi |
0 5 |
|
|
W |
Tim mutu Penggalian informasi terkait proses koordinasi dan monitoring pengukuran indikator mutu termasuk supervisi |
10 |
|
3) Tim mutu mengkompilasi dan menganalisis laporan insiden keselamatan pasien, pengukuran budaya keselamatan, dan
pelaporan haemovigilance
untuk mendapatkan solusi dan
perbaikan terintegrasi |
D |
1)
Bukti laporan insiden keselamtan pasien, budaya keselamatan pasien dan haemovigilance 2)
Bukti kompilasi dan analisis
hasil laporan insiden keselamatan pasien, pengukuran budaya keselamatan dan hemovigillance |
0 5 10 |
|
|
W |
Kepala UTD dan Tim mutu : Penggalian informasi terkait proses kompilasi dan analisis laporan insiden
keselamatan pasien, budaya keselamatan dan haemovigilance |
|
Standar 5.3 Pengumpulan Data Indikator Mutu (PMKP 3) Pengumpulan data indikator
mutu dilakukan oleh petugas pengumpul data di tiap
bagian.
Maksud dan Tujuan
Pengumpulan data indikator mutu berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu pengukuran Indikator Nasional Mutu
(INM) dan prioritas perbaikan tingkat UTD meliputi:
a)
INM yaitu
indikator mutu nasional yang wajib dilakukan pengukuran dan digunakan sebagai
informasi mutu secara nasional.
b) Indikator mutu prioritas UTD
mencakup:
(1)
indikator sasaran keselamatan pasien;
(2)
indikator prioritas teknis; dan
(3)
indikator prioritas manajemen.
Setiap indikator mutu baik indikator mutu prioritas
teknis maupun indikator mutu prioritas manajemen agar dilengkapi dengan profil
indikator sebagai berikut:
a)
judul indikator;
b) dasar pemikiran;
c)
dimensi mutu;
d) tujuan;
e) definisi operasional;
f)
jenis indikator;
g) satuan pengukuran;
h) numerator (pembilang);
i)
denominator (penyebut);
j)
target pencapaian;
k) kriteria inklusi dan eksklusi;
l)
formula;
m) metode pengumpulan data;
n) sumber
data;
o) instrumen pengambilan data;
p) populasi/sampel (besar
sampel dan cara pengambilan sampel);
q) periode pengumpulan data;
r)
periode analisis dan pelaporan
data;
s)
penyajian data; dan
t)
penanggung jawab.
Hasil analisis data harus dilaporkan kepada
penanggung jawab mutu untuk ditindaklanjuti dan menjadi masukan dalam
pengambilan keputusan untuk memperbaiki proses pelayanan secara berkelanjutan.
Tujuan analisis data adalah untuk dapat membandingkan UTD dengan 4
(empat) cara. Perbandingan tersebut
membantu UTD dalam memahami sumber dan penyebab perubahan yang tidak diinginkan
dan membantu memfokuskan upaya perbaikan.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Indikator mutu prioritas teknis dan indikator mutu prioritas manajemen telah
dibuat profil indikator mencakup poin a) sampai dengan poin t)
sebagaimana dimaksud dalam maksud dan tujuan |
R |
Dokumen kebijakan (SK/ pedoman/ panduan/ SOP/ KAK) tentang indikator
mutu di UTD disertai profil indikator mutu yang terintegrasi |
0 5 10 |
|
D |
Dokumen indikator mutu prioritas teknis dan
indikator mutu prioritas manajemen
telah dibuat profil indikator mencakup poin
a) sampai dengan poin t) |
||
|
2) UTD melakukan
pengumpulan data
mencakup poin a) sampai dengan poin
b) sebagaimana dimaksud dalam maksud dan tujuan |
D |
Bukti pengumpulan indikator mutu
UTD sesuai profil |
0 5 10 |
|
W |
Tim mutu termasuk PJ indikator Penggalian
informasi terkait proses pengumpulan indikator mutu |
||
|
3) Hasil analisis data dilaporkan kepada penanggung jawab mutu |
D |
1) Bukti hasil analisis data 2)
Bukti pelaporan secara berjenjang (lihat di bab 1 dan 2) |
0 5 10 |
|
W |
Tim mutu Penggalian
informasi terkait analisis data |
||
Standar 5.4 Agregasi dan Analisis Data Dilakukan
untuk Mendukung Program PMKP (PMKP 4)
Agregasi
dan analisis data dilakukan untuk mendukung program PMKP.
Maksud dan Tujuan
Data yang dikumpulkan akan diagregasi dan
dianalisis menjadi informasi untuk pengambilan keputusan yang tepat dan akan
membantu UTD melihat pola dan tren capaian kinerjanya. Sekumpulan data tersebut
misalnya data indikator mutu, data laporan insiden keselamatan pasien, data
manajemen risiko dan data pencegahan dan pengendalian infeksi. Informasi ini penting untuk membantu UTD memahami kinerjanya saat ini dan
mengidentifikasi peluang-peluang untuk perbaikan kinerja UTD.
UTD harus melaporkan data mutu dan keselamatan
pasien ke eksternal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan meliputi:
a)
pelaporan
Indikator Nasional Mutu (INM) ke Kementerian Kesehatan melalui aplikasi
mutu fasilitas pelayanan
Kesehatan; dan
b)
pelaporan
Insiden Keselamatan Pasien (IKP) ke Komite Nasional
Keselamatan Pasien (KNKP) melalui aplikasi e-report.
Dengan berpartisipasi dalam pelaporan data mutu dan keselamatan pasien ke eksternal, UTD dapat
membandingkan kinerjanya dengan kinerja UTD setara baik di skala lokal maupun
nasional. Perbandingan kinerja merupakan pendekatan yang efektif untuk mencari
peluang-peluang perbaikan.
Program PMKP mencakup analisis dampak
prioritas perbaikan yang didukung oleh pimpinan, misalnya terdapat bukti yang
mendukung pernyataan bahwa penggunaan prosedur untuk menstandarkan pengelolaan darah memberikan dampak
yang bermakna pada peningkatan
mutu pelayanan dan mengurangi terjadinya kesalahan. Petugas program PMKP
mengembangkan instrumen untuk mengevaluasi penggunaan sumber daya untuk proses
yang berjalan, kemudian untuk mengevaluasi kembali penggunaan sumber daya untuk
proses yang telah diperbaiki. Sumber daya dapat berupa sumber daya manusia
(misalnya, waktu yang digunakan untuk setiap langkah dalam suatu proses) atau
melibatkan penggunaan teknologi dan sumber daya lainnya. Analisis ini akan
memberikan informasi yang berguna terkait perbaikan yang memberikan dampak
efisiensi dan biaya
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Telah dilakukan agregasi dan analisis data menggunakan metode dan
teknik statistik terhadap semua indikator mutu yang telah diukur |
D |
Bukti analisis data |
0 5 10 |
|
W |
Tim
Mutu dan PJ indikator: Penggalian informasi terkait analisis
data |
||
|
2) Hasil analisis
digunakan untuk
membuat rekomendasi tindakan perbaikan serta menghasilkan efisiensi penggunaan sumber
daya |
D |
Bukti rekomendasi tindakan perbaikan berdasarkan hasil analisis |
0 5 10 |
|
W |
Tim Mutu dan PJ indikator Penggalian informasi terkait proses rekomendasi perbaikan |
||
|
3) Hasil analisis data dilaporkan kepada kepala UTD sebagai
bagian dari program PMKP |
D |
Bukti pelaporan analisis data
mutu secara berjenjang |
0 5 10 |
|
W |
Kepala
UTD dan Tim Mutu Penggalian informasi terkait proses pelaporan data |
||
|
4) Memiliki bukti
hasil |
D |
1)
Bukti analisis INM dan IKP 2)
Bukti
pelaporan INM dan IKP melalui aplikasi mutu fasyankes |
|
|
analisis berupa laporan INM dan
e- |
|
0 |
|
|
report IKP dilaporkan kepada Kementerian |
|
5 |
|
|
Kesehatan sesuai dengan ketentuan |
|
10 |
|
|
peraturan perundang- |
|
|
|
|
undangan |
|
|
Standar 5.5 Validasi Data (PMKP 5)
UTD melakukan proses
validasi data terhadap
indikator mutu yang diukur.
Maksud dan Tujuan
Validasi data adalah alat penting untuk memahami
mutu dari data dan untuk menetapkan tingkat kepercayaan (confidence level) para pengambil keputusan terhadap data itu
sendiri. Ketika UTD mempublikasikan data tentang hasil kegiatan pelayanan,
keselamatan pasien, UTD memiliki kewajiban etis untuk memberikan informasi yang
akurat kepada publik. UTD bertanggung jawab untuk memastikan bahwa data yang
dipublikasikan ke masyarakat adalah valid. Keandalan dan validitas pengukuran
dan kualitas data dapat ditetapkan melalui proses validasi data internal UTD.
Dilakukan validasi data, jika terdapat salah satu
atau lebih kondisi dibawah ini:
a)
pengukuran indikator baru;
b)
bila data akan
dipublikasi ke masyarakat baik melalui website
UTD atau media lain;
c)
ada perubahan
pada pengukuran yang selama ini sudah dilakukan, misalnya perubahan profil
indikator, instrumen pengumpulan data, proses agregasi data, atau perubahan
petugas pengumpul data atau validator;
d)
bila terdapat perubahan hasil pengukuran tanpa diketahui sebabnya;
e)
bila terdapat
perubahan sumber data, misalnya terdapat perubahan sistem pencatatan pelaporan
kegiatan dari manual ke elektronik;
f)
bila terdapat
perubahan subyek data seperti perubahan sampel pengukuran indikator, pedoman
atau prosedur baru diberlakukan, serta adanya teknologi dan metodologi baru;
dan
g)
bila data akan
dilaporkan ke kepala UTD dan dinas kesehatan secara regular.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) UTD melakukan validasi yang berbasis bukti apabila
terdapat kondisi salah satu atau lebih dari poin a) sampai dengan poin g) sebagaimana dimaksud dalam maksud dan
tujuan |
D |
Bukti dilakukan validasi data indikator mutu sesuai pokok pikiran |
0 5 10 |
|
W |
Tim Mutu. Penggalian informasi terkait proses validasi hasil pengukuran indikator mutu |
||
|
2) UTD bertanggung jawab atas validitas dan kualitas
data serta hasil yang dipublikasikan. |
D |
Bukti validitas data pelaporan mutu |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD dan Tim mutu. Penggalian informasi pengesahan pelaporan mutu |
||
Standar 5.6 Mencapai dan Mempertahankan Perbaikan
Standar (PMKP 6)
UTD mencapai perbaikan
mutu dan dipertahankan.
Maksud dan Tujuan
Hasil analisis data digunakan untuk
mengidentifikasi potensi perbaikan atau untuk mengurangi atau mencegah kejadian
yang merugikan. Rencana
perbaikan perlu dilakukan uji coba dan selama masa uji coba, dilakukan evaluasi
hasilnya untuk membuktikan bahwa perbaikan sudah sesuai dengan yang diharapkan.
Proses uji perbaikan ini dapat menggunakan metode-metode perbaikan yang sudah teruji misalnya
Plan-Do-Chek-Action (PDCA)
atau Plan-Do-Study-Action (PDSA) atau
metode lain. Hal ini untuk memastikan bahwa terdapat perbaikan berkelanjutan
untuk meningkatkan mutu dan Keselamatan pasien. Perubahan yang efektif tersebut
di standarisasi dengan membuat regulasi di UTD misalnya kebijakan, prosedur,
dan lain-lainnya, dan harus disosialisasikan kepada semua
petugas.Perbaikan-perbaikan yang dicapai dan dipertahankan oleh UTD didokumentasikan sebagai bagian dari pengelolaan program
PMKP di UTD.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1)
UTD membuat rencana perbaikan dan menerapkannya
untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien |
D |
1) Bukti rencana perbaikan 2)
Bukti pelaksanaan rencana perbaikan mutu |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD dan tim mutu Penggalian
informasi tentang proses perbaikan mutu |
||
|
2) Hasil perbaikan telah didokumentasikan. |
D |
Bukti dokumentasi hasil perbaikan mutu |
0 |
|
|
|
|
5 10 |
Standar 5.7 Evaluasi Proses Pelaksanaan Standar
Pelayanan di UTD (PMKP 7)
Dilakukan evaluasi proses pelaksanaan
standar pelayanan di UTD untuk menunjang pengukuran mutu pelayanan.
Maksud dan Tujuan
Penerapan standar pelayanan di UTD berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dievaluasi menggunakan daftar
tilik kepatuhan prosedur.
Tujuan pemantauan pelaksanaan evaluasi pelayanan berdasarkan standar
pelayanan sebagai berikut:
a)
mendorong tercapainya standarisasi proses
pelayanan di UTD;
b)
mengurangi risiko
dalam proses pengelolaan darah;
c)
memanfaatkan sumber daya yang tersedia dengan efisien dalam melaksanakan pelayanan tepat waktu
dan efektif;
d)
memanfaatkan indikator
prioritas sebagai indikator
dalam penilaian kepatuhan
penerapan standar pelayanan; dan
e)
secara konsisten menggunakan
standar pelayanan dalam mengupayakan pelayanan yang bermutu.
Tujuan evaluasi adalah untuk menilai
efektivitas penerapan standar pelayanan di UTD sehingga standar pelayanan di
UTD dapat mengurangi variasi dari proses dan hasil serta berdampak terhadap
efisiensi (kendali biaya).
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Tim mutu melakukan evaluasi penerapan standar
sebagaimana dimaksud dalam maksud dan tujuan |
D |
Bukti evaluasi proses
pelaksanaan
standar pelayanan |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD dan tim
mutu: Penggalian informasi terkait evaluasi standar
pelayanan |
||
|
2) Dilakukan upaya perbaikan berdasarkan hasil evaluasi dan didokumentasikan |
D |
Bukti hasil tindak
lanjut berdasarkan hasil evaluasi |
0 5 10 |
Standar 5.8 Sistem Pelaporan dan Pembelajaran
Insiden Keselamatan Pasien (PMKP 8)
UTD mengembangkan sistem pelaporan dan
pembelajaran keselamatan pasien di UTD.
Maksud dan Tujuan
Insiden keselamatan pasien merupakan suatu kejadian
yang tidak disengaja ketika memberikan pelayanan/Care Management Problem (CMP)
atau kondisi yang berhubungan dengan lingkungan di UTD termasuk infrastruktur, sarana
prasarana Service Delivery Problem
(SDP), yang dapat berpotensi atau telah menyebabkan
bahaya bagi pasien dan pendonor.
Kejadian keselamatan pasien tidak selalu merupakan
hasil dari kecacatan pada sistem atau rancangan proses, kerusakan sistem,
kegagalan alat atau kesalahan manusia.
Kejadian yang Tidak Diharapkan (KTD),
Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC), dan Kondisi
Potensial Cedera Signifikan (KPCS) didefinisikan sebagai berikut:
a)
Kejadian Tidak
Diharapkan (KTD) adalah insiden keselamatan pasien yang menyebabkan cedera pada
pasien atau pendonor;
b)
Kejadian Tidak
Cedera (KTC) adalah insiden keselamatan pasien yang sudah terpapar pada pasien
atau pendonor namun tidak menyebabkan cedera;
c)
Kejadian Nyaris
Cedera (near-miss atau hampir cedera)
atau KNC adanya insiden keselamatan pasien yang belum terpapar pada pasien atau
pendonor;
d)
Suatu Kondisi
Potensial Cedera Signifikan (KPCS) adalah suatu kondisi yang berpotensi
menyebabkan terjadinya Kejadian Tidak Diharapkan (KTD); dan
e)
Kejadian
Sentinel adalah suatu kejadian yang berdampak luas. Kejadian sentinel merupakan salah satu jenis insiden keselamatan
pasien yang harus dilaporkan yang menyebabkan terjadinya hal-hal berikut ini:
a) kematian;
b) cedera permanen; dan
c) cedera berat yang bersifat
sementara/reversible.
Cedera permanen adalah dampak yang dialami pasien
atau pendonor yang bersifat irreversible akibat insiden yang dialami misalnya kecacatan,
kelumpuhan, kebutaan, tuli, dan lain-lainnya. Cedera berat yang bersifat
sementara adalah cedera
yang bersifat kritis
dan dapat mengancam nyawa
yang berlangsung dalam suatu kurun waktu
tanpa terjadi cedera permanen/gejala sisa, namun kondisi tersebut mengharuskan
pemindahan pasien atau pendonor ke tingkat perawatan yang lebih
tinggi/pengawasan untuk jangka waktu yang lama.
Tim mutu membentuk tim investigator segera setelah
menerima laporan kejadian sentinel, kemudian
dianalisis akar masalahnya secara komprehensif (Root
Cause Analysis/RCA) dengan waktu tidak melebihi 45 (empat puluh lima) hari.
Tidak semua kesalahan menyebabkan kejadian
sentinel, dan tidak semua kejadian sentinel terjadi akibat adanya suatu
kesalahan. Mengidentifikasi suatu insiden sebagai kejadian sentinel tidak
mengindikasikan adanya tanggungan hukum.
Mekanisme pelaporan insiden keselamatan pasien
dilakukan baik internal maupun
eksternal, penentuan grading matriks risiko serta investigasi dan analisis
insiden berdasarkan hasil grading tersebut.
UTD berpartisipasi untuk melaporkan insiden
keselamatan pasien yang telah dilakukan investigasi dan analisis ke KNKP sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Kepala UTD
menetapkan sistem pelaporan dan pembelajaran keselamatan pasien termasuk di dalamnya definisi, jenis insiden keselamatan pasien meliputi kejadian sentinel, KTD, KNC, KTC dan KPCS, mekanisme
pelaporan dan analisisnya serta pembelajarannya |
R |
Dokumen
kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP/ KAK)
tentang Pelaporan IKP |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD dan Tim mutu: Penggalian informasi terkait proses pelaporan IKP |
||
|
2) Tim mutu membentuk tim investigasi sesegera mungkin untuk melakukan
investigasi komprehensif/analisis akar masalah (root
cause analysis) pada semua kejadian
sentinel dalam kurun waktu
tidak melebihi 45 (empat puluh lima) hari (jika ada) |
R |
Dokumen
kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP/ KAK) tentang tim investigasi (lihat EP 1) |
0 5 10 |
|
D |
Bukti investigasi komprehensif/Analisa RCA |
||
|
W |
PJ Mutu/ Keselamatan pasien
Penggalian informasi terkait proses investigasi komprehensif |
||
|
|
R |
Dokumen kebijakan |
0 |
|
3) Kepala UTD menetapkan
proses untuk menganalisis
KTD, KNC, KTC, KPCS dengan melakukan investigasi sederhana dengan
kurun waktu yaitu grading biru tidak melebihi 7 (tujuh) hari, grading hijau tidak
melebihi 14
(empat belas) hari |
|
(SK/pedoman/panduan/SOP/ KAK)
investigasi keselamatan pasien termasuk risk
grading (lihat EP 1) |
5 10 |
|
W |
PJ Mutu/ Keselamatan pasien Penggalian informasi terkait proses investigasi |
||
|
4) UTD melakukan tindakan perbaikan korektif
dan memantau efektivitasnya untuk mencegah atau mengurangi berulangnya Sentinel, KTD, KNC, KTC,
KPCS tersebut |
D |
1. Bukti pelaksanaan analisis insiden keselamatan pasien sampai dengan
investigasi sederhana 2. Bukti tindak lanjut perbaikan untuk mencegah
insiden berulang |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD dan PJ Mutu/ KP Penggalian informasi terkait proses tindakan korektif |
Standar 5.9 Analisis
dan Pemantauan Data Insiden Keselamatan Pasien (PMKP 9)
Data laporan insiden keselamatan pasien selalu
dianalisis setiap 3 (tiga) bulan untuk memantau ketika muncul tren atau variasi
yang tidak diinginkan.
Maksud dan Tujuan
Tim mutu melakukan analisis dan memantau insiden
keselamatan pasien yang dilaporkan setiap triwulan untuk mendeteksi pola, tren
serta mungkin variasi berdasarkan frekuensi pelayanan dan/atau risiko terhadap
pasien dan pendonor.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1)
Proses pengumpulan data diterapkan untuk memastikan akurasi data, analisis, dan pelaporan |
D |
1)
Bukti pengumpulan data IKP 2) Bukti pelaporan IKP |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD dan PJ Mutu/KP: Penggalian informasi terkait
proses pengumpulan data IKP |
||
|
2) Data luaran (outcome)
dilaporkan kepada kepala UTD sebagai bagian dari program PMKP |
D |
Bukti dilakukan pelaporan IKP secara internal |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD dan PJ Mutu Penggalian informasi proses pelaporan IKP secara internal |
||
Standar 5.10 Pengukuran dan Evaluasi Budaya
Keselamatan Pasien (PMKP 10)
UTD melakukan pengukuran dan evaluasi budaya keselamatan pasien
Maksud dan Tujuan
Pengukuran budaya keselamatan perlu dilakukan oleh
UTD dengan melakukan survei budaya keselamatan pasien setiap tahun. Budaya
keselamatan pasien juga dikenal sebagai budaya yang aman, yakni sebuah budaya organisasi
yang mendorong setiap petugas (teknis dan
manajemen) melaporkan hal-hal yang menghawatirkan tentang
keselamatan atau mutu pelayanan. Kepala UTD melakukan
evaluasi rutin terhadap hasil survei budaya keselamatan dengan melakukan
analisis dan tindak lanjutnya
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) UTD melaksanakan pengukuran budaya
keselamatan pasien dengan survei budaya keselamatan pasien setiap tahun menggunakan metode yang telah terbukti. |
R |
Dokumen
kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP/ KAK)
tentang Budaya keselamatan pasien |
0 5 10 |
|
D |
Bukti pelaksanaan survei budaya keselamatan pasien |
||
|
W |
Penggalian informasi kepada Kepala UTD, Tim Mutu dan pelaksana terkait proses budaya keselamatan pasientermasuk
survei |
||
|
2) Hasil pengukuran
budaya keselamatan sebagai acuan dalam menyusun program peningkatan
budaya keselamatan di UTD |
D |
1)
Hasil pengukuran budaya keselamatan 2) Bukti proses penyusunan program mutu |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD, PJ Mutu dan Tim
mutu Penggalian informasi terkait program peningkatan budaya
keselamatan di UTD |
||
Standar
5.11 Penerapan Program Manajemen
Risiko (PMKP 11) Tim mutu memandu penerapan program
manajemen risiko di UTD Maksud dan
Tujuan
Tim mutu membuat daftar risiko tingkat UTD
berdasarkan daftar risiko yang dibuat tiap unit setiap tahun. Berdasarkan
daftar risiko tersebut ditentukan prioritas risiko yang dimasukkan dalam profil risiko UTD. Profil risiko tersebut akan menjadi bahan
dalam penyusunan program manajemen risiko UTD dan menjadi
prioritas untuk dilakukan penanganan dan pemantauannya. Proses analisis risiko proaktif
ini dilaksanakan minimal sekali dalam setahun dan didokumentasikan
pelaksanaannya.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Tim mutu menyusun program manajemen risiko dan
memandu penerapan program manajemen risiko yang ditetapkan oleh kepala UTD |
D |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP/ KAK) tentang program
manajemen risiko (lihat 2.3, 2.7) |
0 5 10 |
|
2) Tim mutu membuat daftar risiko UTD berdasarkan daftar risiko bagian-bagian di UTD |
D |
Daftar risiko UTD |
0 5 10 |
|
W |
PJ dan Tim Mutu Penggalian informasi proses penyusunan daftar risiko |
||
|
3) Tim mutu membuat profil
risiko dan rencana penanganan |
D |
Bukti profil risiko |
0 5 10 |
|
W |
PJ dan Tim mutu Penggalian informasi proses penyusunan profil risiko |
||
|
4) Tim mutu membuat pemantauan terhadap rencana
penanganan risiko dan melaporkan kepada kepala UTD setiap 6 (enam) bulan |
D |
1) Bukti pelaksanaan 2)
Bukti pemantauan penanganan risiko 3) Bukti penyampaian laporan pelaksanaan manajemen risiko sesuai EP |
0 5 10 |
|
W |
Tim mutu Penggalian informasi terkait proses pemantauan dan pelaporan penanganan risiko |
||
Standar 5.12 Audit Internal
(PMKP 12)
UTD melakukan evaluasi
kegiatan perbaikan kinerja
melalui audit internal yang dilaksanakan secara periodik
Maksud dan Tujuan
Upaya perbaikan mutu dan kinerja perlu dievaluasi
apakah mencapai sasaran/indikator yang ditetapkan. Salah satu cara evaluasi
yang dapat dilakukan adalah audit internal. Audit internal adalah penilaian
yang sistematis dan objektif yang dilakukan oleh auditor internal untuk
memeriksa dan mengevaluasi kegiatan organisasi.
Program audit internal dilaksanakan secara periodik
sebagai fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa kegiatan pelayanan
dilaksanakan sesuai standar yang berlaku dan untuk meninjau kembali pelaksanaan dan efektivitas dari upaya peningkatan
mutu yang telah dilakukan.
Audit dilaksanakan oleh petugas yang kompeten serta
independen dari segala kegiatan yang akan diaudit.
UTD harus membuat prosedur audit internal yang
memuat frekwensi dan persyaratan untuk melakukan audit,
pencatatan dan pelaporan
hasil audit.
Kegiatan
perbaikan dan pencegahan dilakukan segera jika ditemukan hasil yang tidak sesuai selama audit dan
harus dinilai kembali untuk efektivitasnya.
Persiapan audit:
a)
pihak yang
terlibat dalam audit internal: penanggung jawab mutu, auditor internal dan
pihak yang akan diaudit (auditee);
dan
b)
lokasi audit: semua bidang
atau unit yang ada dalam sebuah organisasi UTD.
Hasil temuan audit internal disampaikan kepada kepala UTD, penanggung
jawab teknis dan manajemen serta pelaksana kegiatan sebagai dasar untuk
melakukan perbaikan.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Adanya kebijakan yang menetapkan pelaksanaan audit internal |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP/ KAK) tentang audit
internal (lihat 2.3) |
0 5 10 |
|
2) Dilakukan audit
internal secara periodik terhadap upaya perbaikan
mutu dan kinerja dalam
upaya mencapai sasaran/indikator
mutu dan kinerja yang ditetapkan |
D |
Bukti pelaksanaan audit internal |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD, PJ adminsitrasi, PJ Teknis, Tim Mutu Penggalian informasi proses audit internal |
||
|
3) Ada laporan dan umpan balik hasil audit
internal kepada kepala UTD, penanggung jawab teknis dan penanggung jawab manajemen untuk mengambil
keputusan dalam strategi perbaikan program
dan kegiatan UTD |
D |
Bukti laporan audit internal secara berjenjang |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD,
PJ adminsitrasi, PJ Teknis, Tim Mutu Proses pelaporan hasil audit internal |
||
|
4) Tindak lanjut dilakukan terhadap temuan dan
rekomendasi dari hasil audit internal |
D |
Bukti tindak lanjut
dan rekomendasi hasil audit internal |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD,
PJ adminsitrasi, PJ Teknis, Tim Mutu Proses tindak lanjut termasuk perbaikan kinerja |
||
No comments:
Post a Comment