|
|
SOP PULP CAPPING INDIREK |
|
|
|
SPO |
No. Dokumen : |
||
|
No. Revisi
: |
|||
|
Tanggal Terbit : |
|||
|
Halaman
: |
|||
|
PUSKESMAS II PURWOKERTO
TIMUR |
Tanda Tangan |
|
|
|
RUANG LINGKUP |
Prosedur ini berisi tahap – tahap penumpatan terhadap lesi
yang dalam, jika
semua dentin yang karies dibuang mungkin akan menyebabkan terbukanya pulpa. |
||
|
TUJUAN |
Perawatan karies gigi yang sudah mendekati pulpa,
dilakukan pembuangan jaringan karies dengan hati-hati. |
||
|
KEBIJAKAN |
1. Gigi anterior diciduwi / permanen 2. Gigi posterior diciduwi / permanen |
||
|
PETUGAS |
1. Dokter gigi |
||
|
PROSEDUR |
1. Anamnesa 1.1
Ketidaknyamanan yang ringan karena rangsangan kimia dan termal. 1.2
Tidak ada nyeri spontan 2. Pemeriksaan Klinis 2.1
Lesi karies besar. 2.2
Tidak ada lymphadenopathy. 2.3
Gingiva yang berdekatan normal. 2.4
Warna gigi normal 3. Diagnosa 3.1 Pulpitis ireversible 4. Terapi 4.1
Bersihkan karies dengan hati-hati, pada titik terdalam dapat menggunakan excavator
yang tajam ujung membulat ukuran 0,1mm. 4.2
Bersihkan kavitas dari jaringan infeksius sampai benar-benar bersih
(ditandai dengan tidak adanya material yang masih dapat terbawa oleh excavator
yang tajam tersebut). 4.3
Kavitas disterilkan dengan air calxyl atau obat lain yang tidak caustik.
Hindari penggunaan alkohol, karena dapat memicu terjadinya dehidrasi cairan
tubulus dentin. 4.4
Aplikasi preparat Kalsium hidroksida Ca(OH)2 kemudian dilapisi Zinc Okside Eugenol (ZOE) yang diletakkan didasar kavitas kemudian dilapisi semen fosfat dan akhirnya ditutup dengan basis dari GIC. 4.5
Perawatan dilanjutkan 1-2 minggu kemudian. 4.6
Pada kunjungan kedua, lakukan tes vitalitas pada gigi tersebut,
perhatikan apakah ada perubahan saat gigi menerima rangsangan. 4.7
Apabila masih terdapat rasa sakit yang jelas, cek kondisi basis apakah
ada kebocoran tepi, apabila ditemukan maka lakukan prosedur aplikasi Ca(OH)2
dengan ditutup dengan basis dari GIC lagi. 4.8
Apabila sudah tidak ada keluhan, maka dapat dilakukan tumpatan tetap
dengan resin komposit atau tumpatan tuang. |
||
|
REFERENSI |
KMK – NO, -HK.02.02/MENKES/62/2015 |
||
No comments:
Post a Comment