BAB II. TATA KELOLA DAN KEPEMIMPINAN (TKK)
Gambaran Umum
Pelayanan
transfusi darah merupakan
upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia
sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. Pelayanan transfusi
darah sebagai salah satu upaya kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
sangat membutuhkan ketersediaan darah atau komponen darah yang cukup, aman, mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat. Darah dan
produk darah memegang peranan penting dalam pelayanan kesehatan. Ketersediaan, keamanan dan kemudahan akses terhadap darah dan produk darah
harus dapat dijamin. Struktur organisasi UTD paling sedikit meliputi kepala UTD, penanggung jawab teknis, penanggung jawab administrasi, dan penanggung jawab mutu yang mengkoordinasikan seluruh
pelayanan UTD
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Untuk dapat memberikan pelayanan yang baik, UTD dituntut memiliki kepemimpinan yang efektif. Kepemimpinan efektif ini ditentukan oleh sinergi yang positif antara kepala UTD, penanggung jawab teknis, penanggung jawab administrasi, dan penanggung jawab mutu. Kepala UTD secara kolaboratif mengoperasionalkan UTD bersama dengan para penanggung jawab dan seluruh petugas untuk mencapai visi misi yang ditetapkan serta memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan peningkatan mutu dan keselamatan pasien, pengelolaan perjanjian kerja sama, serta pengelolaan sumber daya. Operasional UTD berhubungan dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada mulai dari kepala UTD sampai dengan para penanggung jawab serta seluruh petugas yang ada. Setiap pemangku kepentingan memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UTD menerapkan tata kelola dengan
baik dan memberikan pelayanan yang
berkualitas secara konsisten pada seluruh bagian UTD dengan mengutamakan mutu
dan keselamatan pasien.
Standar 2.1 Pengorganisasian UTD (TKK 1)
Struktur organisasi dijelaskan didalam aturan
internal UTD yang ditetapkan oleh kepala UTD.
Maksud dan Tujuan
Kepala UTD memiliki tugas pokok dan fungsi secara
khusus dalam pengelolaan UTD. Regulasi yang mengatur hal tersebut dapat
berbentuk peraturan internal UTD atau dokumen lainnya yang serupa. Kepala UTD
memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk memberi petunjuk dan pengawasan agar
UTD dijalankan secara efektif dan efisien, memberikan pelayanan yang bermutu
dan aman. Berdasarkan hal tersebut maka kepala
UTD perlu menetapkan peraturan internal UTD yang mengatur:
a)
pengorganisasian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b) peran, tugas, fungsi dan kewenangan setiap petugas UTD.
Struktur organisasi UTD sangat bergantung pada
kebutuhan pelayanan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggung jawab dan akuntabilitas pengelola UTD diuraikan berdasarkan bagan
struktur organisasi dan manajemen organisasi UTD, yang ditetapkan oleh kepala
UTD untuk menjadi peraturan internal UTD.
Kepala UTD bertanggung jawab menjamin komitmen,
pendekatan ke arah peningkatan mutu pelayanan UTD yang dituangkan dalam visi
dan misi UTD. Kepala UTD menetapkan visi misi yang menjadi acuan dalam
penyusunan program kerja, indikator dan target cakupan UTD. Visi dan misi UTD
ditetapkan dalam suatu kebijakan.
Dalam menjalankan pelayanan UTD yang bermutu dan
aman, UTD wajib memiliki izin operasional/perizinan berusaha
dan registrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) UTD
memiliki Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) |
R |
Dokumen kebijakan |
0 5 |
|
|
|
(SK/pedoman/panduan/SOP/ KAK) tentang struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) |
10 |
|
2) Kepala UTD menetapkan visi dan misi UTD |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP/KAK) tentang visi dan misi UTD |
0 |
|
|
|
||
|
|
5 |
||
|
|
10 |
||
|
3) Kepala UTD memastikan bahwa UTD telah memiliki izin operasional/perizinan berusaha dan kode registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan |
D |
Bukti Surat Izin Operasional (SIO) UTD/perizinan berusaha dan kode registrasi |
0 |
|
|
5 |
||
|
|
10 |
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
|
Standar 2.1.1 Tanggung Jawab Kepala UTD (TKK 1.1)
Kepala UTD bertanggung jawab untuk menjalankan UTD
dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maksud dan Tujuan
Pimpinan tertinggi organisasi UTD adalah kepala
UTD. Dalam menjalankan operasional UTD, kepala UTD
dapat dibantu oleh penanggung jawab teknis, penanggung jawab administrasi dan
penanggung jawab mutu. Persyaratan untuk menjadi kepala UTD mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendidikan dan pengalaman kepala UTD
tersebut telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas yang termuat dalam
uraian tugas.
Tugas dan tanggung jawab kepala UTD minimal
meliputi:
a) menetapkan kebijakan
teknis dan rencana kerja UTD;
b) menentukan pola dan tata cara kerja UTD;
c) memimpin
pelaksanaan kegiatan teknis
UTD;
d) melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan
UTD; dan
e) melakukan koordinasi teknis internal UTD maupun lintas
sektor terkait.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Terdapat kebijakan tentang kualifikasi kepala UTD, uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai dengan persyaratan dan |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP/ KAK) tentang kualifikasi Jabatan Kepala UTD SK kepala UTD
dilengkapi uraian tugas |
0 |
|
|
5 |
||
|
|
|
||
|
|
10 |
||
|
|
|
||
|
ketentuan peraturan perundang-undangan |
|
|
|
|
2) Kepala UTD menjalankan operasional UTD sesuai
dengan tugas dan tanggung jawab minimal meliputi poin a) sampai
dengan poin e) sebagaimana dimaksud dalam maksud dan
tujuan yang dituangkan dalam uraian tugasnya |
D |
Bukti pelaksanaan tugas dan tanggung sesuai maksud dan tujuan minimal huruf a sampai dengan
e |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD, Pemilik UTD/ Instansi
Induk: Penggalian informasi terkait proses pelaksanan tugas dan tanggung jawab
kepala UTD |
||
|
3) Kepala UTD bertanggung jawab kepada pemilik/instansi
induk UTD dan telah dievaluasi
setiap 1 (satu) tahun sekali |
D |
Bukti evaluasi kegiatan UTD dan bukti laporan kinerja tahunan |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD, pemilik
UTD/ instansi Induk: Penggalian informasi terkait proses evaluasi kegiatan |
Standar 2.1.2 Perencanaan Program
Pelayanan UTD (TKK 1.2)
UTD merencanakan dan menentukan program pelayanan
UTD untuk memenuhi kebutuhan pendonor/pasien.
Maksud dan Tujuan
Kepala UTD menunjuk penanggung jawab teknis,
penanggung jawab administrasi dan penanggung jawab mutu untuk bekerja sama
dalam menyusun kebijakan dan rencana kerja yang dibutuhkan serta memastikan
terlaksananya kebijakan yang telah ditetapkan.
Dalam mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, UTD harus:
a)
merencanakan
dan menentukan jenis pelayanan yang akan disediakan oleh UTD yang mengacu pada
klasifikasi dan kemampuan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b)
meminta masukan
dan partisipasi masyarakat, jejaring, fasilitas pelayanan kesehatan dan
pihak-pihak lain untuk memenuhi kebutuhan permintaan darah dan bentuk pelayanan
yang sesuai dengan masukan masyarakat;
c)
menentukan
komunitas dan populasi pendonor, mengidentifikasi pelayanan yang dibutuhkan,
dan merencanakan komunikasi berkelanjutan dengan kelompok pemangku kepentingan;
d) menyediakan informasi
yang meliputi:
(1)
informasi
tentang layanan, jam kegiatan kerja, proses untuk mendapatkan pelayanan, dan
(2)
informasi tentang mutu layanan;
e)
menetapkan pelayanan
UTD yang meliputi
kemudahan akses pendonor, kemudahan akses memperoleh
darah, pemenuhan kebutuhan darah dan komponen darah, pengerahan dan pelestarian
pendonor, mekanisme ketersediaan darah, distribusi darah dan komponen darah
yang aman dan berkualitas.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) UTD
memiliki pelayanan yang meliputi kemudahan akses pendonor, kemudahan akses memperoleh darah,
pemenuhan kebutuhan darah dan komponen darah, pengerahan dan pelestarian
pendonor, mekanisme ketersediaan darah, distribusi darah dan komponen darah yang aman
serta berkualitas, yang ditetapkan oleh Kepala UTD |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP /KAK) tentang pelayanan UTD |
0 5 10 |
|
O |
Pengamatan surveior terhadap pelayanan UTD |
||
|
W |
Kepala UTD,
Tim adminisrasi, Tim
Teknis: Pengggalian informasi tentang
pelayanan UTD |
||
|
2) UTD merencanakan dan menentukan program pelayanan untuk memenuhi
kebutuhan permintaan darah |
D |
Bukti perencanaan program pelayanan darah |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD, Tim administrasi, Tim teknis Penggalian informasi terkait proses perencanaan program pelayanan darah |
||
|
3) UTD menyediakan informasi
tentang pelayanan yang disediakan
kepada para pemangku kepentingan terkait, rumah sakit, dan terdapat proses
untuk menerima masukan bagi peningkatan pelayanan |
D |
1.
Bukti penyediaan informasi pelayanan yang disediakan UTD 2.
Bukti umpan balik/ masukan
sesuai maksud dan tujuan |
0 5 10 |
|
O |
Pengamatan surveior terhadap ketersediaan informasi
pelayanan dan media penyampaian masukan |
||
|
|
W |
Kepala UTD, Tim teknis, Tim administrasi Penggalian informasi terkait proses pemberian dan penerimaan informasi |
|
|
4) Kepala UTD menunjuk penanggung jawab |
R |
SK Penetapan PJ teknis, PJ administrasi dan PJ mutu |
0 |
|
teknis, penanggung jawab administrasi dan |
|
dilengkapi uraian
tugas |
5 |
|
penanggung jawab
mutu |
|
|
10 |
|
sesuai kualifikasi dalam persyaratan yang telah ditetapkan beserta uraian tugasnya |
|
|
|
Standar 2.1.2.1 Akses Pendonor (TKK 1.2.1)
UTD menjamin kemudahan
akses pendonor.
Maksud dan Tujuan
UTD menjamin pendonor
mendapatkan kemudahan akses, di antaranya:
a)
informasi
syarat, jadwal, alur konseling dan alur kegiatan pengelolaan donor darah di
UTD;
b)
pelayanan
penyumbangan darah yang terdiri dari rekrutmen pendonor, seleksi pendonor, pengambilan
darah lengkap dan/atau pengambilan darah apheresis; dan
c) notifikasi hasil darah pendonor
reaktif.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Ada
informasi tentang akses menjadi pendonor antara lain informasi mengenai syarat,
alur konseling dan alur kegiatan pengelolaan
donor darah di UTD |
D |
Tersedia informasi sesuai maksud dan tujuan |
0 5 10 |
|
O |
Pengamatan surveior terhadap informasi mengenai syarat, jadwal, alur
konseling dan alur kegiatan pengelolaan donor darah di UTD |
||
|
2) Terdapat notifikasi hasil darah pedonor
reaktif |
D |
Bukti notifikasi hasil darah pendonor reaktif |
0 5 10 |
|
W |
Tim teknis Pengalian informasi terkait proses notifikasi hasil darah pendonor reaktif dan tindak lanjut yang dilakukan |
||
Standar 2.1.2.2 Mekanisme
Kemudahan Akses Memperoleh Darah (TKK 1.2.2)
Kepala UTD menetapkan mekanisme kemudahan akses memperoleh
darah.
Maksud dan Tujuan
UTD menjamin
kemudahan akses dalam memperoleh darah dan komponen darah diantaranya:
a) informasi ketersediaan darah dan komponen
darah; dan
b) tersedianya darah
dan komponen darah.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Ada prosedur pemberian informasi mengenai ketersediaan darah dan komponen darah |
R |
Dokumen kebijakan (SK/ Pedoman/ panduan/SOP/KAK) tentang prosedur pemberian informasi mengenai ketersediaan darah dan komponen darah |
0 |
|
|
5 |
||
|
|
10 |
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
2) Ada bukti pemberian informasi mengenai ketersediaan darah
dan komponen darah |
D |
Bukti informasi ketersediaan
darah dan komponen darah |
0 5 10 |
|
O |
Pengamatan surveior terhadap pemberian informasi mengenai ketersediaan darah dan komponen darah |
||
|
|
W |
Tim administrasi dan tim teknis Penggalian informasi terkait proses pemberian informasi
mengenai ketersediaan darah dan
komponen darah |
|
|
3) Tersedia alur untuk memperoleh darah dan |
D |
1)
Ketersediaan alur untuk memperoleh darah dan komponen darah 2)
Bukti pelaksanaan proses perolehan darah dan komponen darah |
0 |
|
komponen darah |
|
5 |
|
|
|
|
10 |
|
|
|
O |
Pengamatan surveior terhadap alur untuk |
|
|
|
|
memperoleh darah dan |
|
|
|
|
komponen darah |
|
Standar 2.1.2.3 Pemenuhan Kebutuhan Darah dan Komponen Darah (TKK 1.2.3)
UTD menjamin pemenuhan kebutuhan
darah dan komponen
darah.
Maksud dan Tujuan
UTD menjamin pemenuhan kebutuhan darah dan komponen
darah dengan melakukan berbagai upaya seperti pengerahan pendonor darah
sukarela dan bekerja sama dengan jejaring pelayanan transfusi darah.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Tersedia data kebutuhan darah serta daftar fasilitas |
D |
1) Data kebutuhan atau permintaan
darah |
0 5 |
|
pelayanan kesehatan yang
bekerja sama |
|
2) Daftar fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama |
10 |
|
2) UTD menyusun perencanaan pemenuhan kebutuhan
darah dan komponen darah |
D |
Bukti pelaksanaan penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan darah dan komponen darah |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD, tim manajemen Penggalian informasi terkait proses penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan darah dan komponen
darah |
||
|
3) UTD melakukan evaluasi dan rencana tindak lanjut pemenuhan kebutuhan
darah dan komponen darah. |
D |
Bukti hasil evaluasi pelaksanaan pemenuhan kebutuhan darah dan, rencana
tindak lanjut pemenuhan kebutuhan darah dan komponen darah |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD, tim manajemen Penggalian
informasi terhadap proses melakukan
evaluasi dan rencana tindak lanjut pemenuhan kebutuhan darah dan komponen darah |
Standar 2.1.2.4
Pengerahan dan Pelestarian Pendonor (TKK 1.2.4) UTD memastikan terlaksananya pengerahan dan
pelestarian pendonor Maksud dan Tujuan
Pengerahan pendonor merupakan kegiatan memotivasi,
mengumpulkan dan mengerahkan masyarakat dari kelompok risiko rendah agar
bersedia menjadi pendonor darah sukarela. Pelestarian pendonor darah sukarela
merupakan upaya yang dilakukan untuk mempertahankan pendonor darah sukarela
dapat melakukan donor darah secara berkesinambungan dan teratur selama
hidupnya.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1)
Kepala UTD
menetapkan prosedur pengerahan dan pelestarian pendonor |
R |
Dokumen kebijakan (SK/ Pedoman/panduan/SOP/KAK)
tentang prosedur pengerahan dan pelestarian pendonor |
0 5 10 |
|
2)
Terdapat bukti
komunikasi dalam
pelaksanaan pengerahan dan pelestarian pendonor |
D |
Bukti komunikasi pengerahan dan pelestarian pendonor sesuai maksud
dan tujuan (pelaksanaan KIE) |
0 5 10 |
|
W |
Tim manajemen, tim teknis Penggalian informasi terhadap proses komunikasi
dalam pelaksanaan pengerahan dan pelestarian pendonor |
||
Standar 2.1.2.5
Ketersediaan Darah (TKK 1.2.5) Kepala UTD
menetapkan mekanisme ketersediaan darah. Maksud
dan Tujuan
Kepala UTD menetapkan mekanisme ketersediaan darah
secara berkesinambungan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan
monitoring dan evaluasi
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Kepala UTD menetapkan prosedur dalam menjamin ketersediaan darah |
R |
Dokumen kebijakan (SK/ Pedoman/panduan/SOP/KAK) tentang pemenuhan ketersediaan darah |
0 |
|
|
|
||
|
|
5 |
||
|
|
10 |
||
|
2) UTD mengupayakan ketersediaan darah sesuai dengan prosedur |
D |
Bukti UTD mengupayakan ketersediaan darah. |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD, PJ Teknis , PJ
mutu: Penggalian informasi terhadap upaya ketersediaan darah |
||
|
3) UTD melaksanakan
monitoring dan evaluasi
ketersediaan darah. |
D |
Bukti monitoring dan evaluasi ketersediaan darah |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD, PJ teknis, PJ mutu Penggalian informasi terhadap proses monitoring dan evaluasi
ketersediaan darah. |
||
Standar 2.1.2.6 Distribusi Darah dan Komponen Darah
yang Aman dan Berkualitas (TKK 1.2.6)
UTD menjamin distribusi darah dan komponen darah yang aman dan berkualitas.
Maksud dan Tujuan
UTD menjamin terlaksananya distribusi darah dan
komponen darah yang aman dan berkualitas. Distribusi darah dan komponen darah
dilakukan secara sistem tertutup dan sistem rantai dingin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Kepala UTD menetapkan prosedur pelaksanaan distribusi darah |
R |
Dokumen kebijakan (SK/ Pedoman/panduan/SOP/KAK)
tentang distribusi darah |
0 5 10 |
|
2) Distribusi darah dilakukan secara sistem tertutup dan sistem rantai dingin sesuai dengan prosedur dan didokumentasikan |
D |
Bukti pelaksanaan distribusi
darah sesuai EP |
0 5 10 |
|
O |
Pengamatan surveior terhadap proses distribusi darah sesuai EP |
||
|
W |
Tim teknis Penggalian informasi terkait proses distribusi darah |
||
|
3) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut distribusi darah |
D |
Bukti evaluasi dan
tindak lanjut distribusi darah |
0 5 10 |
|
W |
Tim teknis dan tim mutu: Bukti evaluasi dan tindak lanjut distribusi darah |
||
Standar 2.2 Komunikasi Efektif
(TKK)
UTD memastikan komunikasi yang efektif telah
dilaksanakan secara menyeluruh baik di internal maupun di eksternal UTD.
Maksud dan Tujuan
Komunikasi yang efektif baik antar petugas, antar
unit, antara petugas dengan manajemen, antara petugas dengan pendonor, serta
antara petugas dengan organisasi di luar UTD merupakan tanggung jawab UTD. UTD
tidak hanya mengatur parameter komunikasi
yang efektif, tetapi juga memberikan
teladan dalam melakukan komunikasi efektif tentang misi, rencana strategi,
kegiatan pelayanan dan informasi terkait lainnya. UTD memperhatikan keakuratan
dan ketepatan waktu dalam pemberian informasi dan pelaksanaan komunikasi dalam
lingkungan UTD.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) UTD memastikan |
R |
Dokumen kebijakan (SK/ |
0 |
|
bahwa terdapat |
|
Pedoman/panduan/SOP/KAK) |
|
|
proses untuk menyampaikan |
|
tentang komunikasi internal
dan eksternal UTD |
5 |
|
informasi dalam |
|
|
10 |
|
lingkungan internal dan eksternal UTD. |
|
|
|
|
2) UTD memastikan
bahwa komunikasi yang efektif antar unit, antara petugas dengan manajemen,
antara petugas UTD dengan pendonor dan antar petugas telah dilaksanakan |
D |
Bukti pelaksanaan komunikasi yang efektif
baik internal maupun eksternal |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD, Tim Teknis, Tim manajemen Penggalian informasi terkait proses komunikasi yang efektif internal
dan eksternal |
||
|
3) UTD telah melakukan sosialisasi terhadap visi, misi, tujuan,
rencana strategis
dan
kebijakan UTD kepada semua petugas |
D |
Bukti sosialisasi visi, misi, tujuan,
rencana strategis dan kebijakan UTD minimal
terdiri dari (notulensi, daftar hadir,
dokumentasi) |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD, Tim Teknis, Tim manajemen. Penggalian informasi terkait proses sosialisasi
visi, misi, tujuan, rencana strategis dan kebijakan UTD minimal terdiri dari (notulensi, daftar hadir, dokumentasi) |
Standar 2.3 Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (TKK 3)
Kepala UTD menetapkan, merencanakan,
mengembangkan dan menerapkan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
Maksud dan Tujuan
Peran UTD dalam
mengembangkan program mutu dan keselamatan pasien sangat penting. Diharapkan pelaksanaan program mutu dan
keselamatan pasien dapat membangun budaya mutu di UTD. Kepala UTD menetapkan
tim mutu untuk mengembangkan dan melaksanakan program peningkatan mutu dan
keselamatan pasien. UTD memilih mekanisme pengukuran mutu pelayanan untuk
meningkatkan mutu dan keselamatan pasien. Di samping itu, UTD juga memberikan
arahan dan dukungan terhadap pelaksanaan program misalnya menyediakan sumber
daya yang cukup agar tim mutu dapat bekerja secara efektif.
UTD menerapkan mekanisme dan proses untuk memantau
dan melakukan koordinasi secara menyeluruh terhadap penerapan program
di UTD. Koordinasi ini dapat tercapai melalui pemantauan dari tim mutu.
Laporan hasil pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien disampaikan kepada kepala UTD secara berkala setiap triwulan. Laporan yang diberikan mencakup hasil pengukuran data, upaya perbaikan mutu yang akan dilaksanakan atau yang sudah diselesaikan,
hasil pencapaian sasaran
keselamatan pasien dan program kaji banding
yang akan dilakukan.
Saluran komunikasi
ditetapkan oleh UTD menggunakan jalur yang efektif serta mudah dipahami,
meliputi:
a) informasi hasil pengukuran
data kepada kepala UTD, misalnya
dashboard; dan
b) informasi hasil pengukuran data kepada petugas
misalnya buletin, papan informasi (story board), pertemuan petugas, dan proses lainnya.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKO R |
|
|
1) Kepala UTD menetapkan kebijakan terkait peningkatan mutu serta berperan aktif
dalam merencanakan, mengembangkan dan
menerapkan program peningkatan mutu
dan keselamatan pasien di lingkungan UTD |
R |
Dokumen kebijakan (SK/
Pedoman/panduan/SOP/KAK)
tentang program peningkatan mutu dan keselamatan pasien |
0 5 10 |
|
D |
Bukti pelaksanaan program peningkatan mutu
dan keselamatan pasien di lingkungan UTD |
||
|
W |
Kepala UTD, Tim teknis, Tim manajemen Penggalian informasi terkait proses penerapan program peningkatan mutu
dan keselamatan pasien di lingkungan UTD |
||
|
2) UTD memilih dan menetapkan proses
pengukuran mutu pelayanan |
R |
Dokumen kebijakan (SK/Pedoman/panduan/SOP/KAK) tentang Indikator mutu |
0 5 10 |
|
D |
Bukti pembahasan indikator mutu UTD minimal
terdiri dari notulen, foto, daftar hadir |
||
|
3) UTD memastikan
terlaksananya program peningkatan mutu dan
keselamatan pasien termasuk memberikan dukungan teknologi dan sumber daya yang
adekuat agar dapat berjalan secara efektif |
D |
Bukti pelaksanaan program peningkatan
mutu dan Keselamatan pasien (lihat 7.3) |
0 5 10 |
|
O |
Pengamatan surveior terkait upaya
peningkatan mutu dan
keselamatan pasien di UTD |
||
|
W |
Tim mutu Penggalian informasi terhadap proses monitoring dan evaluasi program peningkatan mutu dan
keselamatan pasien termasuk dukungan teknologi dan sumber daya |
||
|
4) Kepala UTD menetapkan |
|
Dokumen kebijakan(SK/pedoman/prosedur/S |
0 |
|
pemantauan dan |
OP) tentang pemantauan
dan |
5 |
|
|
koordinasi program |
koordinasi program peningkatan |
|
|
|
peningkatan mutu |
mutu dan keselamatan pasien. |
10 |
|
|
dan keselamatan |
|
|
|
|
pasien |
|
|
|
Standar 2.4 Penetapan Prioritas Perbaikan yang akan
dilakukan (TKK 4)
Kepala UTD menetapkan prioritas
perbaikan yang akan dilakukan.
Maksud dan Tujuan
Tanggung jawab kepala UTD adalah merencanakan dan
menetapkan prioritas perbaikan yang akan dilakukan, yaitu perbaikan yang akan
berdampak luas/menyeluruh dan dapat dilakukan di berbagai unit pelayanan baik
dalam bidang teknis maupun administrasi. Prioritas perbaikan tersebut harus
diukur dalam bentuk indikator dan pengukuran dilakukan secara berkala yang
mencakup:
a) sasaran keselamatan pasien;
b)
pelayanan
prioritas UTD untuk dilakukan perbaikan misalnya pada pelayanan yang berisiko
tinggi dan terdapat masalah dalam pelayanan tersebut, seperti pada pemeriksaan
IMLTD dan distribusi darah. Pemilihan pelayanan prioritas dapat menggunakan
kriteria pemilihan prioritas pengukuran dan perbaikan;
c) tujuan strategis
UTD;
d) perbaikan sistem yaitu perbaikan yang jika dilakukan akan
berdampak luas atau menyeluruh di UTD; dan
e) manajemen risiko.
Untuk memilih prioritas pengukuran dan perbaikan, UTD dapat menggunakan kriteria prioritas dengan
mempertimbangkan:
a) masalah yang paling banyak di UTD;
b) jumlah yang banyak (high volume);
c) proses berisiko
tinggi (high process);
d) ketidakpuasan pelanggan
(pendonor dan Fasyankes) dan petugas;
e) kemudahan dalam pengukuran;
f) ketentuan pemerintah/persyaratan eksternal; dan
g) tujuan strategis
UTD.
Penentuan prioritas terukur
dapat menggunakan skoring prioritas.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1)
UTD menggunakan data yang tersedia (data base) dalam menetapkan indikator prioritas UTD yang perbaikannya akan berdampak |
D |
1)
Bukti
analisis data kinerja, mutu dan keselamatan pasien 2)
Bukti pembahasan indikator prioritas |
0 |
|
|
5 |
||
|
|
10 |
||
|
W |
Kepala UTD, tim mutu |
|
|
|
luas/menyeluruh yang |
|
|
|
|
meliputi
poin a) sampai dengan poin e) sebagaimana dimaksud dalam maksud dan tujuan |
|
Penggalian informasi terkait proses penetapan indikator prioritas |
|
|
2) Dalam
memilih prioritas perbaikan, UTD menggunakan kriteria prioritas yang meliputi poin a) sampai dengan poin g) sebagaimana dimaksud dalam maksud |
D |
Bukti pelaksanaan pemilihan indikator prioritas sesuai
EP |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD, Tim mutu: Penggalian informasi proses penentuan kriteria prioritas |
||
|
dan tujuan |
|
|
|
Standar
2.5 Kepemimpinan UTD terkait Perjanjian Kerja Sama (TKK 5) UTD bertanggung jawab untuk mengkaji,
memilih, dan memantau perjanjian kerja sama serta
melakukan evaluasi termasuk inspeksi kepatuhan layanan
sesuai perjanjian kerja sama yang disepakati.
Maksud dan Tujuan
UTD bertanggung jawab untuk menjamin
keberlangsungan pelayanan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh UTD
adalah perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga. Kepala UTD menetapkan jenis
dan ruang lingkup layanan yang akan dilakukan perjanjian kerja sama baik pelayanan teknis maupun manajemen. Jenis
dan ruang lingkup layanan tersebut kemudian dituangkan dalam perjanjian kerja
sama untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan memenuhi kebutuhan
permintaan darah. Kepala UTD menetapkan kriteria dan isi perjanjian kerja sama agar dapat
berjalan dengan baik dan UTD memperoleh manfaat dan pelayanan yang bermutu.
UTD mengkaji dan memilih semua
perjanjian kerja sama serta bertanggung jawab untuk memantau
perjanjian kerja sama tersebut. Perjanjian kerja sama merupakan bagian dalam
program mutu dan keselamatan pasien. Untuk memastikan mutu dan keselamatan
pasien, perlu dilakukan evaluasi untuk semua layanan yang diberikan baik secara
langsung oleh UTD maupun melalui perjanjian kerja sama. Karena itu, UTD perlu
meminta informasi mutu, menganalisis, kemudian mengambil tindakan terhadap
informasi mutu yang diberikan pihak lain yang melakukan perjanjian kerja sama.
Isi perjanjian kerja sama dengan pihak lain harus mencantumkan apa yang
diharapkan untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien, dokumen yang harus
diserahkan kepada UTD, frekuensi penyerahan data, serta formatnya.
UTD menerima laporan mutu dari pihak lain
yang melakukan perjanjian kerja sama, untuk kemudian ditindaklanjuti dan
memastikan bahwa laporan-laporan tersebut diintegrasikan ke dalam proses
penilaian mutu UTD.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) UTD bertanggung
jawab terhadap perjanjian kerja sama untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
termasuk ruang lingkup pelayanan
yang dicantumkan dalam perjanjian kerja sama |
D |
Bukti perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD, Tim administrasi Penggalian informasi terkait proses dan pelaksanaan Kerjasama dengan pihak
ketiga |
||
|
2) UTD memastikan kepatuhan layanan perjanjian kerja sama sesuai kebutuhan |
D |
Bukti monitoring dan evaluasi
kepatuhan layanan perjanjian kerja sama |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD, Tim
administrasi Penggalian informasi terhadap proses monitoring dan evaluasi kepatuhan perjanjian |
||
|
3) Data
mutu semua perjanjian kerja
sama harus ditetapkan dan diserahkan kepada kepala UTD, disertai frekuensi dan mekanisme pelaporan, serta bagaimana UTD akan
merespons jika persyaratan atau ekspektasi mutu tidak terpenuhi |
R |
Dokumen kebijakan (SK/
Pedoman/panduan/SOP/KAK) tentang indikator perjanjian Kerjasama |
0 5 10 |
|
D |
1)
Bukti pelaksanaan monev kinerja PKS 2) Bukti pelaporan PKS |
||
|
4) UTD melakukan
analisis dan pemantauan informasi mutu yang dilaporkan pihak lain yang melakukan
perjanjian kerja sama, merupakan bagian dalam program peningkatan mutu dan keselamatan pasien |
D |
Bukti analisis dan pemantauan mutu |
0 5 10 |
|
W |
PJ dan tim mutu: Penggalian informasi terhadap proses analisis
dan pemantauan informasi mutu |
||
Standar 2.6 Kepemimpinan UTD Terkait Keputusan
Mengenai Sumber Daya (TKK 6)
UTD membuat keputusan tentang pengadaan dan
penggunaan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya dengan
mempertimbangkan mutu dan dampaknya pada keselamatan.
Maksud dan Tujuan
Pelayanan UTD yang berkualitas perlu didukung
dengan ketersediaan sumber daya sesuai standar dan kemampuan pelayanan UTD,
meliputi sumber daya manusia, sarana, prasarana, peralatan, reagen, Bahan Medis
Habis Pakai (BMHP), kendaraan, fasilitas keamanan dan keselamatan, fasilitas
pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbahnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
UTD mengembangkan proses untuk mengumpulkan data
dan informasi untuk pengadaan sumber daya serta memastikan bahwa keputusannya
sudah berdasarkan pertimbangan mutu dan keselamatan.
Data terkait keputusan mengenai sumber daya
adalah memahami kebutuhan dan peralatan, reagen, dan BMHP yang dibutuhkan untuk
pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Teknologi Informasi Kesehatan
(TIK) juga merupakan sumber daya yang penting bagi UTD. TIK mencakup metode
penyimpanan dan analisis data serta penyampaian informasi antar petugas agar
pelayanan dapat terkoordinasi dengan baik dan aman. Penggunaan sumber daya
membutuhkan arahan, dukungan, dan pengawasan dari kepala UTD.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) UTD menggunakan data dan informasi mutu serta dampak terhadap
keselamatan untuk membuat keputusan pengadaan dan penggunaan sumber daya |
D |
Bukti data dan informasi mutu Bukti proses pengadaan dan penggunaan sumber daya |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD, PJ administrasi, PJ mutu Penggalian informasi terhadap proses membuat perencanaan pengadaan dan penggunaan sumber daya. |
||
|
2) UTD memantau, mengevaluasi
dan memperbaiki mutu pengadaan, pengalokasian dan penggunaan sumber daya. |
D |
Bukti pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan perbaikan mutu sesuai EP |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD, PJ administrasi,
PJ mutu Penggalian informasi terhadap proses evaluasi dan perbaikan sesuai EP |
||
Standar 2.7 Penanggung Jawab Teknis (TKK 7)
Kegiatan teknis pelayanan darah di UTD dipimpin
oleh penanggung jawab teknis yang ditetapkan oleh kepala UTD sesuai dengan
kompetensinya untuk mengarahkan kegiatan pelayanan darah di UTD.
Maksud dan Tujuan
Kegiatan teknis pelayanan darah di UTD membutuhkan
kepemimpinan yang kompeten dalam
melaksanakan tanggung jawabnya
yang dituangkan dalam uraian
tugas.
Penanggung jawab teknis pelayanan
di UTD adalah tenaga kesehatan
yang bekerja purna waktu di UTD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, memiliki tugas dan tanggung jawab minimal terdiri dari:
a.
melaksanakan
kebijakan teknis dan rencana kerja terkait kegiatan pelayanan darah di UTD;
b.
melaksanakan
pola dan tata cara kerja kegiatan pelayanan darah di UTD;
c.
melaksanakan pengawasan, pengendalian,
dan evaluasi terkait kegiatan pelayanan darah di UTD; dan
d.
melakukan
koordinasi teknis terkait pelayanan darah di UTD. Penanggung jawab teknis merencanakan dan melaporkan kebutuhan petugas dan sumber daya misalnya
ruangan, peralatan dan sumber daya lainnya
kepada kepala UTD untuk memenuhi pelayanan sesuai kebutuhan pasien/pelanggan. Meskipun
penanggung jawab teknis telah membuat rencana kebutuhan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya,
namun terkadang terdapat
perubahan prioritas di dalam UTD yang
mengakibatkan tidak terpenuhinya sumber daya yang dibutuhkan. Oleh karena itu, penanggung jawab teknis harus memiliki proses untuk merespon kekurangan sumber daya agar memastikan pemberian pelayanan yang aman dan efektif bagi semua
pasien/pelanggan. Penanggung jawab teknis memastikan bahwa semua petugas
teknis memahami tanggung jawabnya
dan mengadakan kegiatan
orientasi dan pelatihan bagi petugas baru. Kegiatan orientasi
mencakup pemahaman tentang
visi misi, lingkup pelayanan yang diberikan, serta kebijakan dan prosedur yang terkait pelayanan yang
akan diberikan. Bila terdapat revisi kebijakan atau prosedur baru, petugas akan
diberikan sosialisasi ulang. Penanggung jawab teknis
menyusun program kerja di unit teknis termasuk di dalamnya kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta manajemen
risiko setiap tahun, menggunakan format yang seragam yang telah ditetapkan UTD
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Penanggung jawab teknis diangkat |
R |
Dokumen kebijakan (SK/ Pedoman/panduan/SOP/KAK) |
0 |
|
sesuai kualifikasi dalam persyaratan yang ditetapkan |
|
tentang penanggung
jawab teknis yang memuat
persyaratan sesuai kualifikasi (lihat 1.2.1) |
5 10 |
|
D |
Bukti kualifikasi Penanggungjawab teknis (dokumen kepegawaian) |
||
|
2) Penanggung jawab teknis menyusun program kerja yang termasuk didalamnya kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta manajemen risiko setiap tahun |
D |
Dokumen program peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta manajemen risiko (lihat 2.3) |
0 5 10 |
|
W |
PJ mutu dan tim mutu : Penggalian informasi terkait
proses penyusunan program kerja termasuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta manajemen risiko |
||
|
3) Penanggung jawab teknis mengusulkan kebutuhan
sumber daya mencakup ruangan,
peralatan medis, teknologi informasi dan sumber daya lain yang diperlukan unit layanan |
D |
Bukti usulan kebutuhan sumber daya sesuai EP |
0 5 10 |
|
4) Penanggung jawab teknis
melakukan pengawasan,
pengendalian, dan evaluasi serta koordinasi teknis terkait pelayanan darah di UTD |
D |
Bukti pengawasan, pengendalian, dan evaluasi serta koordinasi
teknis terkait pelayanan darah di UTD |
0 5 10 |
|
W |
Tim teknis Penggalian informasi proses pengawasan, pengendalian, dan evaluasi serta
koordinasi teknis terkait pelayanan darah di UTD |
Standar 2.8 Penanggung Jawab
Administrasi (TKK 8)
Kegiatan administrasi pelayanan darah di UTD
dipimpin oleh penanggung jawab administrasi yang ditetapkan oleh kepala UTD
sesuai dengan kompetensinya untuk mengarahkan kegiatan administrasi pelayanan
darah di UTD.
Maksud dan Tujuan
Administrasi pelayanan UTD membutuhkan kepemimpinan
yang kompeten dalam melaksanakan tanggung jawabnya yang dituangkan dalam uraian
tugas.
Penanggung jawab administrasi di UTD adalah
tenaga yang bekerja purna waktu di UTD sesuai peraturan
yang berlaku, memiliki
tugas dan tanggung jawab minimal terdiri dari:
a.
melaksanakan kebijakan
dan rencana kerja terkait administrasi UTD;
b. melaksanakan pola dan tata cara kerja terkait administrasi UTD;
c.
melaksanakan pengawasan, pengendalian,
dan evaluasi terkait administrasi UTD; dan
d. melakukan koordinasi teknis terkait administrasi UTD.
Penanggung jawab administrasi merencanakan dan
melaporkan kebutuhan petugas dan sumber daya misalnya ruangan, peralatan dan
sumber daya lainnya kepada kepala UTD untuk mendukung terlaksananya administrasi dengan baik.
Meskipun penanggung jawab administrasi telah membuat rencana
kebutuhan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya, namun terkadang terdapat
perubahan prioritas di dalam UTD yang mengakibatkan tidak terpenuhinya sumber
daya yang dibutuhkan. Oleh karena itu, penanggung jawab administrasi harus memiliki
proses untuk merespon kekurangan sumber daya agar memastikan administrasi
berjalan sesuai dengan yang semestinya.
Penanggung jawab administrasi memastikan bahwa
semua petugas administrasi memahami tanggung jawabnya dan mengadakan kegiatan
orientasi dan pelatihan bagi petugas baru. Kegiatan orientasi mencakup
pemahaman tentang visi misi, lingkup kegiatan yang akan dikerjakan, serta
kebijakan dan prosedur terkait pelayanan administrasi.
Penanggung jawab administrasi menyusun program
kerja terkait administrasi yang termasuk di dalamnya mendukung kegiatan
peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta manajemen risiko setiap tahun,
menggunakan format yang seragam yang telah ditetapkan oleh UTD.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Penanggung jawab administrasi diangkat
sesuai kualifikasi dalam persyaratan
yang ditetapkan |
R |
Dokumen kebijakan (SK/ Pedoman/panduan/SOP/KA K) tentang Penetapan penanggung jawab administrasi (lihat 1.2.1) |
0 5 10 |
|
D |
Bukti kualifikasi Penanggungjawab administrasi (data kepegawaian) |
||
|
2) Penanggung jawab administrasi menyusun
program kerja yang termasuk didalamnya mendukung
kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta
manajemen risiko setiap tahun |
D |
Bukti program kerja
PJ administrasi sesuai EP |
0 5 10 |
|
W |
PJ adminsitrasi: Penggalian informasi proses penyusunan program kerja sesuai EP |
||
|
3) Penanggung jawab administrasi mengusulkan kebutuhan sumber daya mencakup ruangan, peralatan, teknologi informasi dan sumber daya lain yang diperlukan |
D |
Bukti usulan kebutuhan sumber daya mencakup ruangan, peralatan, teknologi informasi dan sumber daya lain yang diperlukan |
0 5 10 |
|
4) Penanggung jawab administrasi melakukan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi serta
koordinasi dan integrasi antar petugas administrasi di UTD |
D |
Bukti pengawasan, pengendalian, dan evaluasi serta
koordinasi dan integrasi antar petugas
administrasi di UTD |
0 5 10 |
|
W |
PJ administrasi dan Tim administrasi. Penggalian informasi proses pengawasan, pengendalian, dan evaluasi serta koordinasi
dan integrasi antar
petugas administrasi di UTD |
Standar 2.9 Penanggung Jawab Mutu (TKK 9)
Penanggung jawab mutu berperan aktif dalam
meningkatkan mutu dan keselamatan pasien dan pendonor dengan melakukan
pengukuran indikator mutu UTD dan memantau serta memperbaiki pelayanan di UTD. Maksud dan Tujuan
Penanggung jawab mutu melibatkan semua
petugas dalam kegiatan pengukuran indikator nasional dan indikator prioritas
UTD yang perbaikannya akan berdampak luas/menyeluruh di UTD baik bidang teknis
maupun administrasi.
Penanggung jawab mutu memilih indikator mutu yang
akan dilakukan pengukuran sesuai dengan pelayanan yang mencakup hal-hal sebagai
berikut:
a) pengukuran Indikator Nasional Mutu (INM); dan
b) pengukuran indikator mutu prioritas teknis dan manajemen
yang berdampak luas dan menyeluruh di UTD.
Pencapaian target harus ditetapkan untuk
setiap indikator, yang diukur dan dianalisis secara berkala. Jika target telah
tercapai dan dapat dipertahankan dalam waktu 2 (dua) tahun maka indikator dapat
diganti dengan indikator yang baru.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Penanggung jawab
mutu mengkoordinir pelaksanaan pengukuran INM sesuai dengan |
D |
Bukti pelaksanaan pengukuran INM |
0 5 |
|
W |
Tim mutu |
||
|
pelayanan yang
diberikan oleh bagiannya |
|
Penggalian informasi terkait proses pengukuran INM |
10 |
|
2) Penanggung jawab
mutu mengkoordinir pelaksanaan pengukuran indikator prioritas teknis dan manajemen sesuai dengan pelayanan yang diberikan oleh unitnya, termasuk semua
layanan kontrak yang menjadi tanggung jawabnya |
D |
Bukti pelaksanaan pengukuran indikator prioritas teknis dan manajemen |
0 5 10 |
|
W |
Tim mutu Penggalian informasi proses pengukuran indikator prioritas |
||
|
3) Penanggung jawab
mutu memilih indikator mutu yang baru bila target indikator prioritas teknis dan manajemen sebelumnya
telah tercapai dan dapat dipertahankan dalam waktu 2 (dua) tahun |
D |
Bukti pemilihan indikator mutu sesuai EP |
0 5 10 |
|
W |
PJ mutu dan tim mutu Penggalian informasi proses pemilihan indikator mutu sesuai EP |
Standar 2.10
Kepemimpinan dalam Evaluasi Kinerja Bagian (TKK 10) UTD mengevaluasi kinerja petugas
di bidang masing-masing menggunakan indikator mutu yang diukur di bagiannya.
Maksud dan Tujuan
UTD memberikan penilaian kinerja petugas yang
bekerja di setiap bagian. Karena itu penilaian kinerja petugas harus mencakup
pencapaian indikator prioritas di setiap bagian sebagai upaya perbaikan dalam
meningkatkan mutu dan keselamatan pasien.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
UTD melakukan penilaian kinerja para petugas dalam memberikan pelayanan untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien menggunakan indikator
yang telah ditetapkan |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/prosedur/SOP/KAK) tentang penilaian kinerja berdasarkan indikator yang telah diteapkan |
0 5 10 |
|
D |
Dokumen
Hasil penilaian dan Dokumen pendukung |
||
Standar 2.11 Kepemimpinan Untuk Budaya
Keselamatan di UTD (TKK 11)
UTD menerapkan, memantau dan mengambil tindakan serta mendukung budaya keselamatan di seluruh area UTD.
Maksud dan Tujuan
Budaya keselamatan di UTD merupakan suatu
lingkungan kolaboratif dimana para petugas saling menghargai satu sama lain.
UTD mendorong kerja sama tim yang efektif dan menciptakan rasa aman secara
psikologis. Para pemberi layanan menyadari bahwa ada keterbatasan manusia yang
bekerja dalam suatu sistem yang kompleks sehingga dibutuhkan suatu proses
pembelajaran atau upaya untuk mendorong perbaikan. Seluruh petugas juga dapat
belajar dari insiden keselamatan pasien.
Budaya keselamatan juga merupakan hasil penerapan
dari nilai-nilai, sikap, persepsi, kompetensi, dan pola perilaku individu maupun kelompok yang menentukan komitmen dalam mengelola pelayanan
kesehatan maupun keselamatan.
Upaya peningkatan mutu dan keselamatan berkembang
dalam suatu lingkungan yang membutuhkan kerja sama dan rasa hormat satu sama
lain, tanpa memandang jabatannya. UTD menunjukkan komitmennya mendorong
terciptanya budaya keselamatan dengan cara tidak mengintimidasi dan atau
mempengaruhi petugas dalam memberikan pelayanan.
Kepala UTD menetapkan program budaya keselamatan di
UTD yang mencakup:
a.
perilaku
memberikan pelayanan yang aman secara konsisten untuk mencegah terjadinya
kesalahan pada pelayanan berisiko tinggi.;
b.
perilaku di
mana para individu dapat melaporkan kesalahan dan insiden tanpa takut dikenakan
sanksi atau teguran dan diperlakuan secara adil (just culture);
c.
kerja sama tim
dan koordinasi untuk menyelesaikan masalah keselamatan pasien;
d.
komitmen UTD
dalam mendukung petugas seperti waktu kerja para petugas, pendidikan, metode
yang aman untuk melaporkan masalah dan hal lainnya untuk menyelesaikan masalah
keselamatan pasien.
e.
identifikasi
dan mengenali masalah akibat perilaku yang tidak diinginkan (perilaku kurang
hati-hati);
f.
evaluasi budaya secara berkala
dengan metode seperti
kelompok Focus Group Discusion (FGD), wawancara dengan petugas, dan analisis
data.
g.
mendorong kerja
sama dan membangun sistem, dalam mengembangkan budaya perilaku yang aman; dan
h.
menanggapi perilaku
yang tidak diinginkan pada semua petugas
di
semua jenjang di UTD, termasuk petugas manajemen,
petugas administrasi dan petugas teknis.
Perilaku yang tidak mendukung budaya
keselamatan diantaranya adalah perilaku yang tidak layak seperti kata-kata atau
bahasa tubuh yang merendahkan atau menyinggung perasaan sesama petugas,
misalnya mengumpat dan memaki, perilaku yang mengganggu, bentuk tindakan verbal
atau non verbal yang membahayakan atau mengintimidasi petugas lain, perilaku
yang melecehkan (harassment) terkait
dengan ras, agama, dan suku termasuk gender serta pelecehan seksual.
Seluruh pemangku kepentingan di UTD
bertanggung jawab mewujudkan budaya keselamatan dengan berbagai cara. Saat ini
di fasilitas pelayanan kesehatan masih terdapat budaya menyalahkan orang lain
ketika terjadi suatu kesalahan (blaming
culture), yang akhirnya menghambat budaya keselamatan.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Kepala UTD menetapkan program budaya keselamatan yang mencakup poin
a) sampai dengan poin h) sebagaimana dimaksud dalam maksud dan tujuan serta mendukung penerapannya secara akuntabel dan transparan |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/prosedur/SOP/KAK) tentang penetapan program budaya keselamatan yang mencakup poin a) sampai dengan poin
h) |
0 |
|
|
5 |
||
|
|
10 |
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
2) UTD memberikan edukasi
dan menyediakan informasi (kepustakaan dan laporan)
terkait budaya keselamatan
bagi semua petugas yang bekerja di UTD |
D |
1)
Bukti informasi terkait budaya keselamatan 2)
Bukti pemberian edukasi budaya keselamatan |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD, PJ
mutu dan tim mutu: Penggalian informasi terkait proses edukasi dan informasi terkait budaya keselamatan |
||
|
3) UTD menyediakan sumber daya untuk mendukung dan mendorong budaya keselamatan di UTD |
D |
Bukti tersedianya sumber daya |
0 |
|
|
untuk mendukung dan mendorong |
|
|
|
|
budaya keselamatan di UTD |
5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
10 |
|
|
4) UTD melakukan pemantauan dan evaluasi budaya keselamatan di UTD serta hasil yang diperoleh |
D |
Bukti tindak lanjut dan
perbaikan berdasarkan hasil evaluasi |
0 5 10 |
|
W |
PJ mutu dan tim
mutu: Penggalian informasi terkait proses pemenuhan sumber daya untuk pelaksanaan buadaya
keselamatan |
||
|
dipergunakan untuk perbaikan |
|
|
|
Standar 2.12 Manajemen Risiko
(TKK 12)
Program manajemen risiko yang terintegrasi
digunakan untuk mencegah terjadinya cedera dan kerugian di UTD.
Maksud dan Tujuan
Manajemen risiko adalah proses yang proaktif dan
berkesinambungan meliputi identifikasi, analisis, evaluasi, pengendalian,
informasi komunikasi, pemantauan, dan pelaporan risiko, termasuk berbagai
strategi yang dijalankan untuk mengelola risiko dan potensinya. Tujuan
penerapan manajemen risiko untuk mencegah terjadinya cedera dan kerugian di
UTD. UTD perlu menerapkan manajemen risiko dan rencana penanganan risiko untuk
memitigasi dan mengurangi risiko bahaya yang ada atau mungkin terjadi.
Beberapa kategori risiko yang harus diidentifikasi
meliputi namun tidak terbatas pada:
a)
Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko yang terjadi saat
UTD memberikan pelayanan kepada pendonor dan pasien, meliputi risiko yang
berhubungan dengan pengambilan darah, pemeriksaan, pengolahan darah, risiko
PPI (terkait pengendalian dan pencegahan infeksi),
risiko MFK (terkait dengan fasilitas dan lingkungan, seperti kondisi
bangunan yang membahayakan, risiko yang terkait dengan ketersediaan sumber air
dan listrik) dan lain lain.
b) Risiko Keuangan
Risiko keuangan merupakan risiko yang disebabkan
oleh segala sesuatu yang menimbulkan tekanan terhadap pendapatan dan belanja organisasi.
c)
Risiko Kepatuhan (terhadap hukum dan peraturan
yang berlaku).
d)
Risiko Reputasi (citra UTD yang dirasakan oleh masyarakat).
e)
Risiko Strategis
(terkait dengan rencana
strategis termasuk tujuan strategis UTD).
Proses manajemen risiko
yang diterapkan di UTD meliputi:
a)
komunikasi dan konsultasi;
b)
menetapkan konteks;
c) identifikasi risiko sesuai kategori risiko pada poin a) sampai dengan poin e) sebagaimana dimaksud dalam maksud dan tujuan.
d)
analisis risiko;
e)
evaluasi risiko;
f)
penanganan risiko; dan
g)
pemantauan risiko.
Program manajemen
risiko UTD harus disusun setiap tahun berdasarkan daftar risiko yang
diprioritaskan dalam profil risiko meliputi:
a) proses manajemen
risiko (poin a) sampai dengan
poin g);
b) integrasi manajemen
risiko di UTD;
c) pelaporan kegiatan program manajemen risiko; dan
d) pengelolaan klaim tuntutan yang dapat menyebabkan tuntutan.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Kepala UTD menetapkan program manajemen risiko meliputi poin a) sampai dengan poin d) sebagaimana dimaksud dalam maksud dan tujuan |
R |
Dokumen kebijaka (SK/pedoman/prosedur/SOP/ KAK) terkait program manajemen risiko meliputi poin a) sampai dengan
poin d) sebagaimana dimaksud
dalam maksud dan tujuan |
0 |
|
|
|
||
|
|
5 |
||
|
|
|
||
|
|
10 |
||
|
|
|
||
|
2) UTD memantau penyusunan daftar risiko yang diprioritaskan menjadi profil risiko di UTD |
D |
1)
Daftar risiko termasuk
profil risiko 2) Bukti pemantauan daftar risiko |
0 5 10 |
|
W |
PJ mutu dan tim mutu Penggalian informasi proses
penyusunan dan pemantauan penyusunan daftar
risiko |
||
No comments:
Post a Comment