Tuesday, February 24, 2026

BAB II. TATA KELOLA DAN KEPEMIMPINAN (TKK)

BAB II. TATA KELOLA DAN KEPEMIMPINAN (TKK)

Gambaran Umum

Pelayanan transfusi darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. Pelayanan transfusi darah sebagai salah satu upaya kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sangat membutuhkan ketersediaan darah atau komponen darah yang cukup, aman, mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat. Darah dan produk darah memegang peranan penting dalam pelayanan kesehatan. Ketersediaan, keamanan  dan kemudahan akses terhadap darah dan produk darah harus dapat dijamin. Struktur organisasi UTD paling sedikit meliputi kepala UTD, penanggung jawab teknis, penanggung jawab  administrasi, dan penanggung jawab mutu yang mengkoordinasikan seluruh pelayanan UTD

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk dapat memberikan pelayanan yang baik, UTD dituntut memiliki kepemimpinan yang efektif. Kepemimpinan efektif ini ditentukan oleh sinergi yang positif antara kepala UTD, penanggung jawab teknis, penanggung jawab administrasi, dan penanggung jawab mutu. Kepala UTD secara kolaboratif mengoperasionalkan UTD bersama dengan para penanggung jawab dan seluruh petugas untuk mencapai visi misi yang ditetapkan serta memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan peningkatan mutu dan keselamatan pasien, pengelolaan perjanjian kerja sama, serta pengelolaan sumber daya. Operasional UTD berhubungan dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada mulai dari kepala UTD sampai dengan para penanggung jawab serta seluruh petugas yang ada. Setiap pemangku kepentingan memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UTD menerapkan tata kelola dengan baik dan memberikan pelayanan yang berkualitas secara konsisten pada seluruh bagian UTD dengan mengutamakan mutu dan keselamatan pasien.

Standar 2.1 Pengorganisasian UTD (TKK 1)

Struktur organisasi dijelaskan didalam aturan internal UTD yang ditetapkan oleh kepala UTD.

Maksud dan Tujuan

Kepala UTD memiliki tugas pokok dan fungsi secara khusus dalam pengelolaan UTD. Regulasi yang mengatur hal tersebut dapat berbentuk peraturan internal UTD atau dokumen lainnya yang serupa. Kepala UTD memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk memberi petunjuk dan pengawasan agar UTD dijalankan secara efektif dan efisien, memberikan pelayanan yang bermutu dan aman. Berdasarkan hal tersebut maka kepala UTD perlu menetapkan peraturan internal UTD yang mengatur:

a)        pengorganisasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

b)       peran, tugas, fungsi dan kewenangan setiap petugas UTD.

Struktur organisasi UTD sangat bergantung pada kebutuhan pelayanan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanggung jawab dan akuntabilitas pengelola UTD diuraikan berdasarkan bagan struktur organisasi dan manajemen organisasi UTD, yang ditetapkan oleh kepala UTD untuk menjadi peraturan internal UTD.

Kepala UTD bertanggung jawab menjamin komitmen, pendekatan ke arah peningkatan mutu pelayanan UTD yang dituangkan dalam visi dan misi UTD. Kepala UTD menetapkan visi misi yang menjadi acuan dalam penyusunan program kerja, indikator dan target cakupan UTD. Visi dan misi UTD ditetapkan dalam suatu kebijakan.

Dalam menjalankan pelayanan UTD yang bermutu dan aman, UTD wajib memiliki izin operasional/perizinan berusaha dan registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

1) UTD memiliki Struktur Organisasi dan Tata

Kelola (SOTK)

R

Dokumen kebijakan

0

 

5


 

 

 

(SK/pedoman/panduan/SOP/ KAK) tentang struktur organisasi dan tata kelola (SOTK)

10

2) Kepala UTD menetapkan visi dan misi UTD

R

Dokumen kebijakan

(SK/pedoman/panduan/SOP/KAK)

tentang visi dan misi UTD

0

 

 

 

5

 

10

3) Kepala UTD memastikan bahwa

UTD telah memiliki izin operasional/perizinan

berusaha dan kode registrasi sesuai

dengan ketentuan

peraturan perundang-

undangan

D

Bukti Surat Izin Operasional (SIO) UTD/perizinan berusaha dan kode

registrasi

0

 

5

 

10

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Standar 2.1.1 Tanggung Jawab Kepala UTD (TKK 1.1)

Kepala UTD bertanggung jawab untuk menjalankan UTD dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maksud dan Tujuan

Pimpinan tertinggi organisasi UTD adalah kepala UTD. Dalam menjalankan operasional UTD, kepala UTD dapat dibantu oleh penanggung jawab teknis, penanggung jawab administrasi dan penanggung jawab mutu. Persyaratan untuk menjadi kepala UTD mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendidikan dan pengalaman kepala UTD tersebut telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas yang termuat dalam uraian tugas.

Tugas dan tanggung jawab kepala UTD minimal meliputi:

a)   menetapkan kebijakan teknis dan rencana kerja UTD;

b)  menentukan pola dan tata cara kerja UTD;

c)   memimpin pelaksanaan kegiatan teknis UTD;

d)   melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan UTD; dan

e)  melakukan koordinasi teknis internal UTD maupun lintas sektor terkait.

 

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

1) Terdapat kebijakan

tentang kualifikasi

kepala UTD, uraian

tugas, tanggung jawab

dan wewenang sesuai

dengan persyaratan dan

R

Dokumen kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP/

KAK) tentang kualifikasi

Jabatan Kepala UTD

SK kepala UTD dilengkapi

uraian tugas

0

 

5

 

 

 

10

 

 


 

ketentuan peraturan perundang-undangan

 

 

 

2) Kepala  UTD menjalankan operasional UTD sesuai dengan tugas  dan tanggung jawab minimal meliputi poin a) sampai dengan  poin  e) sebagaimana dimaksud dalam maksud dan tujuan yang dituangkan

dalam uraian tugasnya

D

Bukti pelaksanaan tugas dan tanggung sesuai maksud dan tujuan  minimal  huruf  a

sampai dengan e

0

 

5

 

10

W

Kepala UTD, Pemilik UTD/ Instansi Induk:

Penggalian informasi terkait proses pelaksanan tugas dan tanggung jawab kepala UTD

3) Kepala UTD bertanggung jawab kepada pemilik/instansi induk UTD dan telah dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sekali

D

Bukti evaluasi kegiatan UTD

dan bukti laporan kinerja tahunan

0

 

5

 

10

W

Kepala UTD, pemilik UTD/ instansi Induk:

Penggalian informasi terkait proses evaluasi kegiatan

 

Standar 2.1.2 Perencanaan Program Pelayanan UTD (TKK 1.2)

UTD merencanakan dan menentukan program pelayanan UTD untuk memenuhi kebutuhan pendonor/pasien.

Maksud dan Tujuan

Kepala UTD menunjuk penanggung jawab teknis, penanggung jawab administrasi dan penanggung jawab mutu untuk bekerja sama dalam menyusun kebijakan dan rencana kerja yang dibutuhkan serta memastikan terlaksananya kebijakan yang telah ditetapkan.

Dalam mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, UTD harus:

a)     merencanakan dan menentukan jenis pelayanan yang akan disediakan oleh UTD yang mengacu pada klasifikasi dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b)     meminta masukan dan partisipasi masyarakat, jejaring, fasilitas pelayanan kesehatan dan pihak-pihak lain untuk memenuhi kebutuhan permintaan darah dan bentuk pelayanan yang sesuai dengan masukan masyarakat;

c)      menentukan komunitas dan populasi pendonor, mengidentifikasi pelayanan yang dibutuhkan, dan merencanakan komunikasi berkelanjutan dengan kelompok pemangku kepentingan;

d)     menyediakan informasi yang meliputi:

(1)         informasi tentang layanan, jam kegiatan kerja, proses untuk mendapatkan pelayanan, dan

(2)         informasi tentang mutu layanan;


 

e)     menetapkan pelayanan UTD yang meliputi kemudahan akses pendonor, kemudahan akses memperoleh darah, pemenuhan kebutuhan darah dan komponen darah, pengerahan dan pelestarian pendonor, mekanisme ketersediaan darah, distribusi darah dan komponen darah yang aman dan berkualitas.

 

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

1) UTD memiliki pelayanan yang meliputi kemudahan akses pendonor, kemudahan akses memperoleh darah, pemenuhan kebutuhan darah dan komponen darah, pengerahan dan pelestarian pendonor, mekanisme ketersediaan darah, distribusi darah dan komponen darah yang aman  serta

berkualitas, yang ditetapkan oleh Kepala

UTD

R

Dokumen kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP

/KAK) tentang pelayanan

UTD

0

 

5

 

10

O

Pengamatan surveior terhadap pelayanan UTD

W

Kepala UTD, Tim adminisrasi, Tim Teknis:

Pengggalian informasi tentang pelayanan UTD

2) UTD merencanakan dan menentukan program pelayanan untuk memenuhi kebutuhan permintaan darah

D

Bukti perencanaan program pelayanan darah

0

 

5

10

W

Kepala UTD, Tim administrasi, Tim teknis Penggalian informasi terkait proses perencanaan program

pelayanan darah

3) UTD menyediakan informasi tentang

pelayanan yang disediakan kepada para pemangku kepentingan terkait, rumah sakit, dan terdapat proses untuk menerima masukan bagi peningkatan pelayanan

D

1.    Bukti penyediaan informasi pelayanan yang disediakan UTD

2.    Bukti umpan balik/ masukan sesuai maksud dan tujuan

0

 

5

 

10

O

Pengamatan  surveior terhadap ketersediaan informasi pelayanan dan media penyampaian

masukan

 

W

Kepala UTD, Tim teknis, Tim administrasi

Penggalian informasi terkait

proses pemberian dan penerimaan informasi

 

4) Kepala UTD menunjuk

penanggung jawab

R

SK Penetapan PJ teknis, PJ

administrasi dan PJ mutu

0

teknis, penanggung jawab administrasi dan

 

dilengkapi uraian tugas

5

penanggung jawab mutu

 

 

10


sesuai kualifikasi dalam persyaratan yang telah ditetapkan beserta uraian

tugasnya

 

 

 

 

Standar 2.1.2.1 Akses Pendonor (TKK 1.2.1)

UTD menjamin kemudahan akses pendonor.

Maksud dan Tujuan

UTD menjamin pendonor mendapatkan kemudahan akses, di antaranya:

a)      informasi syarat, jadwal, alur konseling dan alur kegiatan pengelolaan donor darah di UTD;

b)      pelayanan penyumbangan darah yang terdiri dari rekrutmen pendonor, seleksi pendonor, pengambilan darah lengkap dan/atau pengambilan darah apheresis; dan

c)      notifikasi hasil darah pendonor reaktif.

 

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

1) Ada informasi tentang akses menjadi pendonor antara lain informasi mengenai syarat, alur konseling dan alur kegiatan pengelolaan donor

darah di UTD

D

Tersedia informasi sesuai

maksud dan tujuan

0

 

5

 

10

O

Pengamatan surveior terhadap informasi mengenai syarat, jadwal, alur konseling dan alur kegiatan pengelolaan donor darah di UTD

2) Terdapat notifikasi hasil darah pedonor reaktif

D

Bukti notifikasi hasil darah pendonor reaktif

0

 

5

10

W

Tim teknis

Pengalian informasi terkait proses notifikasi hasil darah pendonor reaktif dan tindak

lanjut yang dilakukan

 

Standar 2.1.2.2 Mekanisme Kemudahan Akses Memperoleh Darah (TKK 1.2.2)

Kepala UTD menetapkan mekanisme kemudahan akses memperoleh darah.

Maksud dan Tujuan

UTD menjamin kemudahan akses dalam memperoleh darah dan komponen darah diantaranya:

a)      informasi ketersediaan darah dan komponen darah; dan

b)      tersedianya darah dan komponen darah.


 

 

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

1) Ada prosedur pemberian informasi mengenai

ketersediaan darah dan komponen darah

R

Dokumen kebijakan (SK/ Pedoman/

panduan/SOP/KAK) tentang prosedur

pemberian informasi

mengenai ketersediaan

darah dan komponen

darah

0

 

5

 

10

 

 

 

 

 

 

2) Ada bukti pemberian informasi mengenai ketersediaan darah dan komponen darah

D

Bukti informasi ketersediaan darah dan

komponen darah

0

 

5

 

10

O

Pengamatan surveior terhadap pemberian

informasi mengenai

ketersediaan darah dan komponen darah

 

W

Tim administrasi dan tim teknis

Penggalian  informasi terkait proses pemberian informasi mengenai

ketersediaan darah dan komponen darah

 

3) Tersedia alur untuk

memperoleh darah dan

D

1)     Ketersediaan alur untuk memperoleh darah dan komponen darah

2)     Bukti pelaksanaan proses perolehan darah dan komponen

darah

0

komponen darah

 

5

 

 

10

 

O

Pengamatan surveior terhadap alur untuk

 

 

 

memperoleh darah dan

 

 

 

komponen darah

 

 

Standar 2.1.2.3 Pemenuhan Kebutuhan Darah dan Komponen Darah (TKK 1.2.3)

UTD menjamin pemenuhan kebutuhan darah dan komponen darah.

Maksud dan Tujuan

UTD menjamin pemenuhan kebutuhan darah dan komponen darah dengan melakukan berbagai upaya seperti pengerahan pendonor darah sukarela dan bekerja sama dengan jejaring pelayanan transfusi darah.

 

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

1) Tersedia data kebutuhan darah serta daftar fasilitas

D

1) Data kebutuhan atau permintaan darah

0

5


 

pelayanan kesehatan yang bekerja sama

 

2) Daftar fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama

10

2) UTD menyusun perencanaan pemenuhan kebutuhan darah dan  komponen darah

D

Bukti pelaksanaan penyusunan rencana pemenuhan  kebutuhan

darah dan komponen darah

0

 

5

 

10

W

Kepala UTD, tim manajemen

Penggalian informasi terkait proses penyusunan rencana pemenuhan

kebutuhan darah dan komponen darah

3) UTD melakukan evaluasi dan rencana tindak lanjut pemenuhan kebutuhan darah dan komponen darah.

D

Bukti hasil evaluasi pelaksanaan pemenuhan kebutuhan darah dan, rencana tindak lanjut pemenuhan  kebutuhan

darah dan komponen darah

0

 

5

 

10

W

Kepala UTD, tim manajemen Penggalian informasi terhadap proses melakukan evaluasi dan rencana  tindak  lanjut

pemenuhan kebutuhan darah dan komponen darah

 

Standar 2.1.2.4 Pengerahan dan Pelestarian Pendonor (TKK 1.2.4) UTD memastikan terlaksananya pengerahan dan pelestarian pendonor Maksud dan Tujuan

Pengerahan pendonor merupakan kegiatan memotivasi, mengumpulkan dan mengerahkan masyarakat dari kelompok risiko rendah agar bersedia menjadi pendonor darah sukarela. Pelestarian pendonor darah sukarela merupakan upaya yang dilakukan untuk mempertahankan pendonor darah sukarela dapat melakukan donor darah secara berkesinambungan dan teratur selama hidupnya.


 

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

1) Kepala UTD menetapkan prosedur pengerahan dan pelestarian

pendonor

R

Dokumen kebijakan (SK/ Pedoman/panduan/SOP/KAK) tentang prosedur pengerahan dan pelestarian pendonor

0

 

5

 

10

2) Terdapat bukti komunikasi dalam pelaksanaan pengerahan  dan pelestarian pendonor

D

Bukti komunikasi pengerahan dan pelestarian pendonor sesuai maksud dan tujuan

(pelaksanaan KIE)

0

 

5

 

10

W

Tim manajemen, tim teknis Penggalian informasi terhadap proses komunikasi dalam pelaksanaan pengerahan dan

pelestarian pendonor

 

Standar 2.1.2.5 Ketersediaan Darah (TKK 1.2.5) Kepala UTD menetapkan mekanisme ketersediaan darah. Maksud dan Tujuan

Kepala UTD menetapkan mekanisme ketersediaan darah secara berkesinambungan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi

 

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

1) Kepala UTD

menetapkan prosedur

dalam menjamin ketersediaan darah

R

Dokumen kebijakan (SK/

Pedoman/panduan/SOP/KAK)

tentang pemenuhan

ketersediaan darah

0

 

 

 

5

 

10

2) UTD mengupayakan ketersediaan darah sesuai dengan prosedur

D

Bukti UTD mengupayakan

ketersediaan darah.

0

 

5

 

10

W

Kepala UTD, PJ Teknis , PJ mutu:

Penggalian informasi terhadap upaya ketersediaan darah

3) UTD melaksanakan monitoring dan evaluasi ketersediaan darah.

D

Bukti monitoring dan evaluasi ketersediaan darah

0

 

5

 

10

W

Kepala UTD, PJ teknis, PJ mutu

Penggalian informasi terhadap

proses monitoring dan evaluasi ketersediaan darah.

 

Standar 2.1.2.6 Distribusi Darah dan Komponen Darah yang Aman dan Berkualitas (TKK 1.2.6)

UTD menjamin distribusi darah dan komponen darah yang aman dan berkualitas.

Maksud dan Tujuan

UTD menjamin terlaksananya distribusi darah dan komponen darah yang aman dan berkualitas. Distribusi darah dan komponen darah dilakukan secara sistem tertutup dan sistem rantai dingin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

1) Kepala UTD menetapkan prosedur pelaksanaan distribusi darah

R

Dokumen kebijakan (SK/ Pedoman/panduan/SOP/KAK) tentang distribusi darah

0

 

5

 

10

2) Distribusi darah

dilakukan secara sistem tertutup dan sistem rantai dingin sesuai dengan prosedur  dan didokumentasikan

D

Bukti pelaksanaan distribusi darah sesuai EP

0

5

 

10

O

Pengamatan surveior terhadap proses distribusi darah sesuai

EP

W

Tim teknis

Penggalian informasi terkait proses distribusi darah

3) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut distribusi darah

D

Bukti evaluasi dan tindak

lanjut distribusi darah

0

 

5

 

10

W

Tim teknis dan tim mutu: Bukti evaluasi dan tindak

lanjut distribusi darah

 

Standar 2.2 Komunikasi Efektif (TKK)

UTD memastikan komunikasi yang efektif telah dilaksanakan secara menyeluruh baik di internal maupun di eksternal UTD.

Maksud dan Tujuan

Komunikasi yang efektif baik antar petugas, antar unit, antara petugas dengan manajemen, antara petugas dengan pendonor, serta antara petugas dengan organisasi di luar UTD merupakan tanggung jawab UTD. UTD tidak hanya mengatur parameter komunikasi yang efektif, tetapi juga memberikan teladan dalam melakukan komunikasi efektif tentang misi, rencana strategi, kegiatan pelayanan dan informasi terkait lainnya. UTD memperhatikan keakuratan dan ketepatan waktu dalam pemberian informasi dan pelaksanaan komunikasi dalam lingkungan UTD.

 

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

1) UTD memastikan

R

Dokumen kebijakan (SK/

0

bahwa terdapat

 

Pedoman/panduan/SOP/KAK)

 

proses untuk menyampaikan

 

tentang komunikasi internal dan eksternal UTD

5

informasi dalam

 

 

10


 

lingkungan internal dan eksternal UTD.

 

 

 

2) UTD memastikan bahwa komunikasi yang efektif antar unit, antara petugas dengan manajemen, antara petugas UTD dengan pendonor dan antar petugas

telah dilaksanakan

D

Bukti pelaksanaan komunikasi yang efektif baik internal

maupun eksternal

0

 

5

 

10

W

Kepala UTD, Tim Teknis, Tim manajemen

Penggalian informasi terkait proses komunikasi yang efektif internal dan eksternal

3) UTD   telah melakukan sosialisasi terhadap visi, misi, tujuan, rencana strategis dan kebijakan UTD kepada  semua petugas

D

Bukti sosialisasi visi, misi, tujuan, rencana strategis dan kebijakan UTD minimal terdiri

dari (notulensi, daftar hadir, dokumentasi)

0

 

5

 

10

W

Kepala UTD, Tim Teknis, Tim manajemen.  Penggalian informasi terkait proses sosialisasi visi, misi, tujuan, rencana strategis dan kebijakan UTD minimal terdiri dari (notulensi, daftar  hadir,

dokumentasi)

 

Standar 2.3 Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (TKK 3)

Kepala UTD menetapkan, merencanakan, mengembangkan dan menerapkan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.

Maksud dan Tujuan

Peran UTD dalam mengembangkan program mutu dan keselamatan pasien sangat penting. Diharapkan pelaksanaan program mutu dan keselamatan pasien dapat membangun budaya mutu di UTD. Kepala UTD menetapkan tim mutu untuk mengembangkan dan melaksanakan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien. UTD memilih mekanisme pengukuran mutu pelayanan untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien. Di samping itu, UTD juga memberikan arahan dan dukungan terhadap pelaksanaan program misalnya menyediakan sumber daya yang cukup agar tim mutu dapat bekerja secara efektif.

UTD menerapkan mekanisme dan proses untuk memantau dan melakukan koordinasi secara menyeluruh terhadap penerapan program di UTD. Koordinasi ini dapat tercapai melalui pemantauan dari tim mutu.

Laporan hasil pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien disampaikan kepada kepala UTD secara berkala setiap triwulan. Laporan yang diberikan mencakup hasil pengukuran data, upaya perbaikan mutu yang akan dilaksanakan atau yang sudah diselesaikan,

hasil pencapaian sasaran keselamatan pasien dan program kaji banding yang akan dilakukan.

Saluran komunikasi ditetapkan oleh UTD menggunakan jalur yang efektif serta mudah dipahami, meliputi:

a)   informasi hasil pengukuran data kepada kepala UTD, misalnya

dashboard; dan

b)   informasi hasil pengukuran data kepada petugas misalnya buletin, papan informasi (story board), pertemuan petugas, dan proses lainnya.

 

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKO

R

1) Kepala  UTD menetapkan kebijakan terkait peningkatan mutu serta berperan aktif dalam merencanakan, mengembangkan dan  menerapkan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien  di

lingkungan UTD

R

Dokumen kebijakan (SK/ Pedoman/panduan/SOP/KAK) tentang program peningkatan mutu dan keselamatan pasien

0

5

 

10

D

Bukti pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan

pasien di lingkungan UTD

W

Kepala UTD, Tim teknis, Tim manajemen

Penggalian informasi terkait proses penerapan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di lingkungan UTD

2) UTD memilih dan menetapkan proses pengukuran mutu pelayanan

R

Dokumen kebijakan

(SK/Pedoman/panduan/SOP/KAK) tentang Indikator mutu

0

 

5

 

10

D

Bukti pembahasan indikator mutu UTD minimal terdiri dari notulen,

foto, daftar hadir

3) UTD memastikan terlaksananya program peningkatan mutu dan keselamatan pasien  termasuk memberikan dukungan teknologi  dan sumber daya yang adekuat agar dapat berjalan secara efektif

D

Bukti pelaksanaan program peningkatan mutu dan Keselamatan pasien (lihat 7.3)

0

 

5

10

O

Pengamatan surveior terkait upaya peningkatan mutu dan keselamatan

pasien di UTD

W

Tim mutu

Penggalian informasi terhadap proses monitoring dan evaluasi program peningkatan mutu dan keselamatan pasien termasuk dukungan teknologi

dan sumber daya

4) Kepala UTD menetapkan

 

Dokumen kebijakan(SK/pedoman/prosedur/S

0

pemantauan dan

OP) tentang pemantauan dan

5

koordinasi program

koordinasi program peningkatan

 

peningkatan mutu

mutu dan keselamatan pasien.

10

dan keselamatan

 

 

pasien

 

 


 

Standar 2.4 Penetapan Prioritas Perbaikan yang akan dilakukan (TKK 4)

Kepala UTD menetapkan prioritas perbaikan yang akan dilakukan.

Maksud dan Tujuan

Tanggung jawab kepala UTD adalah merencanakan dan menetapkan prioritas perbaikan yang akan dilakukan, yaitu perbaikan yang akan berdampak luas/menyeluruh dan dapat dilakukan di berbagai unit pelayanan baik dalam bidang teknis maupun administrasi. Prioritas perbaikan tersebut harus diukur dalam bentuk indikator dan pengukuran dilakukan secara berkala yang mencakup:

a)     sasaran keselamatan pasien;

b)     pelayanan prioritas UTD untuk dilakukan perbaikan misalnya pada pelayanan yang berisiko tinggi dan terdapat masalah dalam pelayanan tersebut, seperti pada pemeriksaan IMLTD dan distribusi darah. Pemilihan pelayanan prioritas dapat menggunakan kriteria pemilihan prioritas pengukuran dan perbaikan;

c)      tujuan strategis UTD;

d)     perbaikan sistem yaitu perbaikan yang jika dilakukan akan berdampak luas atau menyeluruh di UTD; dan

e)     manajemen risiko.

Untuk memilih prioritas pengukuran dan perbaikan, UTD dapat menggunakan kriteria prioritas dengan mempertimbangkan:

a)   masalah yang paling banyak di UTD;

b)  jumlah yang banyak (high volume);

c)   proses berisiko tinggi (high process);

d)  ketidakpuasan pelanggan (pendonor dan Fasyankes) dan petugas;

e)   kemudahan dalam pengukuran;

f)    ketentuan pemerintah/persyaratan eksternal; dan

g)   tujuan strategis UTD.

Penentuan prioritas terukur dapat menggunakan skoring prioritas.

 

 

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

1)   UTD menggunakan data

yang tersedia (data base)

dalam menetapkan

indikator prioritas UTD

yang perbaikannya akan

berdampak

D

1)     Bukti analisis data kinerja, mutu dan keselamatan pasien

2)     Bukti  pembahasan

indikator prioritas

0

 

5

 

10

W

Kepala UTD, tim mutu

 

luas/menyeluruh yang

 

 

 


 

meliputi poin a) sampai dengan poin e) sebagaimana  dimaksud

dalam maksud dan tujuan

 

Penggalian informasi terkait proses penetapan indikator prioritas

 

2) Dalam memilih prioritas perbaikan, UTD menggunakan kriteria prioritas yang meliputi poin a) sampai dengan poin  g) sebagaimana

dimaksud dalam maksud

D

Bukti pelaksanaan pemilihan indikator

prioritas sesuai EP

0

 

5

 

10

W

Kepala UTD, Tim mutu: Penggalian informasi proses penentuan kriteria prioritas

dan tujuan

 

 

 

 

Standar 2.5 Kepemimpinan UTD terkait Perjanjian Kerja Sama (TKK 5) UTD bertanggung jawab untuk mengkaji, memilih, dan memantau perjanjian kerja sama serta melakukan evaluasi termasuk inspeksi kepatuhan layanan sesuai perjanjian kerja sama yang disepakati.

Maksud dan Tujuan

UTD bertanggung jawab untuk menjamin keberlangsungan pelayanan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh UTD adalah perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga. Kepala UTD menetapkan jenis dan ruang lingkup layanan yang akan dilakukan perjanjian kerja sama baik pelayanan teknis maupun manajemen. Jenis dan ruang lingkup layanan tersebut kemudian dituangkan dalam perjanjian kerja sama untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan memenuhi kebutuhan permintaan darah. Kepala UTD menetapkan kriteria dan isi perjanjian kerja sama agar dapat berjalan dengan baik dan UTD memperoleh manfaat dan pelayanan yang bermutu.

UTD mengkaji dan memilih semua perjanjian kerja sama serta bertanggung jawab untuk memantau perjanjian kerja sama tersebut. Perjanjian kerja sama merupakan bagian dalam program mutu dan keselamatan pasien. Untuk memastikan mutu dan keselamatan pasien, perlu dilakukan evaluasi untuk semua layanan yang diberikan baik secara langsung oleh UTD maupun melalui perjanjian kerja sama. Karena itu, UTD perlu meminta informasi mutu, menganalisis, kemudian mengambil tindakan terhadap informasi mutu yang diberikan pihak lain yang melakukan perjanjian kerja sama. Isi perjanjian kerja sama dengan pihak lain harus mencantumkan apa yang diharapkan untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien, dokumen yang harus diserahkan kepada UTD, frekuensi penyerahan data, serta formatnya.


 

UTD menerima laporan mutu dari pihak lain yang melakukan perjanjian kerja sama, untuk kemudian ditindaklanjuti dan memastikan bahwa laporan-laporan tersebut diintegrasikan ke dalam proses penilaian mutu UTD.

 

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

1) UTD bertanggung jawab terhadap perjanjian kerja sama untuk memenuhi kebutuhan pelayanan termasuk ruang  lingkup pelayanan  yang

dicantumkan dalam perjanjian kerja sama

D

Bukti perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga

0

 

5

10

W

Kepala UTD, Tim administrasi Penggalian informasi terkait proses dan pelaksanaan Kerjasama dengan pihak ketiga

2) UTD memastikan kepatuhan layanan perjanjian kerja sama sesuai kebutuhan

D

Bukti monitoring dan evaluasi kepatuhan layanan perjanjian

kerja sama

0

 

5

 

10

W

Kepala UTD, Tim administrasi Penggalian informasi terhadap proses monitoring dan evaluasi

kepatuhan perjanjian

3) Data mutu semua perjanjian kerja sama harus ditetapkan dan diserahkan kepada kepala UTD, disertai frekuensi  dan mekanisme pelaporan, serta bagaimana UTD akan merespons jika persyaratan atau ekspektasi mutu tidak

terpenuhi

R

Dokumen kebijakan (SK/ Pedoman/panduan/SOP/KAK)

tentang indikator perjanjian Kerjasama

0

 

5

 

10

D

1)      Bukti pelaksanaan monev kinerja PKS

2)      Bukti pelaporan PKS

4) UTD melakukan analisis dan

pemantauan informasi mutu yang dilaporkan pihak lain yang melakukan perjanjian kerja sama, merupakan bagian dalam program peningkatan mutu dan

keselamatan pasien

D

Bukti analisis dan pemantauan mutu

0

 

5

10

W

PJ dan tim mutu:

Penggalian informasi terhadap proses analisis dan pemantauan informasi mutu

 

 

Standar 2.6 Kepemimpinan UTD Terkait Keputusan Mengenai Sumber Daya (TKK 6)

UTD membuat keputusan tentang pengadaan dan penggunaan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya dengan mempertimbangkan mutu dan dampaknya pada keselamatan.

Maksud dan Tujuan

Pelayanan UTD yang berkualitas perlu didukung dengan ketersediaan sumber daya sesuai standar dan kemampuan pelayanan UTD, meliputi sumber daya manusia, sarana, prasarana, peralatan, reagen, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), kendaraan, fasilitas keamanan dan keselamatan, fasilitas pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UTD mengembangkan proses untuk mengumpulkan data dan informasi untuk pengadaan sumber daya serta memastikan bahwa keputusannya sudah berdasarkan pertimbangan mutu dan keselamatan.

Data terkait keputusan mengenai sumber daya adalah memahami kebutuhan dan peralatan, reagen, dan BMHP yang dibutuhkan untuk pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Teknologi Informasi Kesehatan (TIK) juga merupakan sumber daya yang penting bagi UTD. TIK mencakup metode penyimpanan dan analisis data serta penyampaian informasi antar petugas agar pelayanan dapat terkoordinasi dengan baik dan aman. Penggunaan sumber daya membutuhkan arahan, dukungan, dan pengawasan dari kepala UTD.

 

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

1) UTD menggunakan data dan informasi mutu serta dampak terhadap keselamatan untuk membuat keputusan pengadaan dan penggunaan sumber daya

D

Bukti data dan informasi mutu

Bukti proses pengadaan dan penggunaan sumber daya

0

 

5

 

10

W

Kepala UTD, PJ administrasi, PJ mutu

Penggalian informasi terhadap proses membuat perencanaan pengadaan dan penggunaan

sumber daya.

2) UTD memantau, mengevaluasi dan

memperbaiki mutu pengadaan, pengalokasian  dan penggunaan sumber daya.

D

Bukti pelaksanaan

pemantauan, evaluasi dan perbaikan mutu sesuai EP

0

 

5

 

10

W

Kepala UTD, PJ administrasi, PJ mutu

Penggalian informasi terhadap proses evaluasi dan perbaikan

sesuai EP

 

 

Standar 2.7 Penanggung Jawab Teknis (TKK 7)

Kegiatan teknis pelayanan darah di UTD dipimpin oleh penanggung jawab teknis yang ditetapkan oleh kepala UTD sesuai dengan kompetensinya untuk mengarahkan kegiatan pelayanan darah di UTD.


 

Maksud dan Tujuan

Kegiatan teknis pelayanan darah di UTD membutuhkan kepemimpinan yang kompeten dalam melaksanakan tanggung jawabnya yang dituangkan dalam uraian tugas.

Penanggung jawab teknis pelayanan di UTD adalah tenaga kesehatan yang bekerja purna waktu di UTD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki tugas dan tanggung jawab minimal terdiri dari:

a.      melaksanakan kebijakan teknis dan rencana kerja terkait kegiatan pelayanan darah di UTD;

b.      melaksanakan pola dan tata cara kerja kegiatan pelayanan darah di UTD;

c.       melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi terkait kegiatan pelayanan darah di UTD; dan

d.      melakukan koordinasi teknis terkait pelayanan darah di UTD. Penanggung jawab teknis merencanakan dan melaporkan kebutuhan petugas dan sumber daya misalnya ruangan, peralatan dan sumber daya lainnya kepada kepala UTD untuk memenuhi pelayanan sesuai kebutuhan pasien/pelanggan. Meskipun penanggung jawab teknis telah membuat rencana kebutuhan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya, namun terkadang terdapat perubahan prioritas di dalam UTD yang mengakibatkan tidak terpenuhinya sumber daya yang dibutuhkan. Oleh karena itu, penanggung jawab teknis harus memiliki proses untuk merespon kekurangan sumber daya agar memastikan pemberian pelayanan yang aman dan efektif bagi semua pasien/pelanggan. Penanggung jawab teknis memastikan bahwa semua petugas teknis memahami tanggung jawabnya dan mengadakan kegiatan orientasi dan pelatihan bagi petugas baru. Kegiatan orientasi mencakup pemahaman tentang visi misi, lingkup pelayanan yang diberikan, serta kebijakan dan prosedur yang terkait pelayanan yang akan diberikan. Bila terdapat revisi kebijakan atau prosedur baru, petugas akan diberikan sosialisasi ulang. Penanggung jawab teknis menyusun program kerja di unit teknis termasuk di dalamnya kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta manajemen risiko setiap tahun, menggunakan format yang seragam yang telah ditetapkan UTD

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

1) Penanggung jawab teknis diangkat

R

Dokumen kebijakan (SK/ Pedoman/panduan/SOP/KAK)

0


 

sesuai kualifikasi dalam persyaratan yang ditetapkan

 

tentang penanggung jawab teknis yang memuat persyaratan sesuai kualifikasi (lihat 1.2.1)

5

10

D

Bukti kualifikasi

Penanggungjawab teknis (dokumen kepegawaian)

2) Penanggung jawab teknis menyusun program kerja yang termasuk didalamnya kegiatan peningkatan mutu dan

keselamatan pasien serta manajemen risiko setiap tahun

D

Dokumen program peningkatan mutu dan keselamatan pasien

serta manajemen risiko (lihat 2.3)

0

 

5

 

10

W

PJ mutu dan tim mutu : Penggalian informasi terkait proses penyusunan program kerja termasuk peningkatan

mutu dan keselamatan pasien serta manajemen risiko

3) Penanggung jawab teknis mengusulkan kebutuhan sumber daya mencakup ruangan, peralatan medis, teknologi informasi dan sumber daya  lain yang

diperlukan unit layanan

D

Bukti usulan kebutuhan sumber daya sesuai EP

0

 

5

 

10

4) Penanggung jawab teknis melakukan pengawasan, pengendalian,  dan evaluasi  serta

koordinasi teknis terkait pelayanan darah di UTD

D

Bukti pengawasan, pengendalian, dan evaluasi serta koordinasi teknis terkait

pelayanan darah di UTD

0

 

5

 

10

W

Tim teknis

Penggalian informasi proses pengawasan, pengendalian, dan evaluasi serta koordinasi teknis

terkait pelayanan darah di UTD

 

Standar 2.8 Penanggung Jawab Administrasi (TKK 8)

Kegiatan administrasi pelayanan darah di UTD dipimpin oleh penanggung jawab administrasi yang ditetapkan oleh kepala UTD sesuai dengan kompetensinya untuk mengarahkan kegiatan administrasi pelayanan darah di UTD.

Maksud dan Tujuan

Administrasi pelayanan UTD membutuhkan kepemimpinan yang kompeten dalam melaksanakan tanggung jawabnya yang dituangkan dalam uraian tugas.

Penanggung jawab administrasi di UTD adalah tenaga yang bekerja purna waktu di UTD sesuai peraturan yang berlaku, memiliki tugas dan tanggung jawab minimal terdiri dari:

a.    melaksanakan kebijakan dan rencana kerja terkait administrasi UTD;


 

b.    melaksanakan pola dan tata cara kerja terkait administrasi UTD;

c.    melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi terkait administrasi UTD; dan

d.    melakukan koordinasi teknis terkait administrasi UTD.

Penanggung jawab administrasi merencanakan dan melaporkan kebutuhan petugas dan sumber daya misalnya ruangan, peralatan dan sumber daya lainnya kepada kepala UTD untuk mendukung terlaksananya administrasi dengan baik. Meskipun penanggung jawab administrasi telah membuat rencana kebutuhan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya, namun terkadang terdapat perubahan prioritas di dalam UTD yang mengakibatkan tidak terpenuhinya sumber daya yang dibutuhkan. Oleh karena itu, penanggung jawab administrasi harus memiliki proses untuk merespon kekurangan sumber daya agar memastikan administrasi berjalan sesuai dengan yang semestinya.

Penanggung jawab administrasi memastikan bahwa semua petugas administrasi memahami tanggung jawabnya dan mengadakan kegiatan orientasi dan pelatihan bagi petugas baru. Kegiatan orientasi mencakup pemahaman tentang visi misi, lingkup kegiatan yang akan dikerjakan, serta kebijakan dan prosedur terkait pelayanan administrasi.

Penanggung jawab administrasi menyusun program kerja terkait administrasi yang termasuk di dalamnya mendukung kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta manajemen risiko setiap tahun, menggunakan format yang seragam yang telah ditetapkan oleh UTD.

 

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

1) Penanggung jawab administrasi diangkat sesuai kualifikasi dalam persyaratan yang ditetapkan

R

Dokumen kebijakan (SK/ Pedoman/panduan/SOP/KA

K) tentang Penetapan

penanggung jawab administrasi (lihat 1.2.1)

0

 

5

 

10

D

Bukti kualifikasi Penanggungjawab administrasi (data

kepegawaian)

2) Penanggung jawab administrasi menyusun program kerja yang termasuk didalamnya mendukung kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta manajemen risiko setiap

tahun

D

Bukti program kerja PJ

administrasi sesuai EP

0

 

5

 

10

W

PJ adminsitrasi:

Penggalian informasi proses penyusunan program kerja sesuai EP


 

3) Penanggung jawab administrasi mengusulkan kebutuhan sumber daya mencakup ruangan,  peralatan, teknologi informasi dan sumber daya lain yang

diperlukan

D

Bukti usulan kebutuhan sumber daya mencakup ruangan, peralatan, teknologi informasi dan sumber daya lain yang diperlukan

0

5

 

10

4) Penanggung jawab administrasi melakukan pengawasan, pengendalian,  dan evaluasi serta koordinasi dan integrasi antar petugas administrasi di UTD

D

Bukti pengawasan, pengendalian, dan evaluasi serta koordinasi dan

integrasi antar petugas administrasi di UTD

0

 

5

 

10

W

PJ administrasi dan Tim administrasi.

Penggalian informasi proses pengawasan, pengendalian, dan evaluasi serta koordinasi dan integrasi antar petugas

administrasi di UTD

 

Standar 2.9 Penanggung Jawab Mutu (TKK 9)

Penanggung jawab mutu berperan aktif dalam meningkatkan mutu dan keselamatan pasien dan pendonor dengan melakukan pengukuran indikator mutu UTD dan memantau serta memperbaiki pelayanan di UTD. Maksud dan Tujuan

Penanggung jawab mutu melibatkan semua petugas dalam kegiatan pengukuran indikator nasional dan indikator prioritas UTD yang perbaikannya akan berdampak luas/menyeluruh di UTD baik bidang teknis maupun administrasi.

Penanggung jawab mutu memilih indikator mutu yang akan dilakukan pengukuran sesuai dengan pelayanan yang mencakup hal-hal sebagai berikut:

a)   pengukuran Indikator Nasional Mutu (INM); dan

b)  pengukuran indikator mutu prioritas teknis dan manajemen yang berdampak luas dan menyeluruh di UTD.

Pencapaian target harus ditetapkan untuk setiap indikator, yang diukur dan dianalisis secara berkala. Jika target telah tercapai dan dapat dipertahankan dalam waktu 2 (dua) tahun maka indikator dapat diganti dengan indikator yang baru.

 

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

1) Penanggung jawab mutu mengkoordinir pelaksanaan pengukuran

INM sesuai dengan

D

Bukti pelaksanaan

pengukuran INM

0

 

5

W

Tim mutu


 

pelayanan yang diberikan oleh bagiannya

 

Penggalian informasi terkait proses pengukuran INM

10

2) Penanggung jawab mutu mengkoordinir pelaksanaan pengukuran indikator prioritas teknis dan manajemen  sesuai dengan pelayanan yang diberikan oleh unitnya, termasuk semua layanan kontrak yang menjadi

tanggung jawabnya

D

Bukti pelaksanaan pengukuran  indikator prioritas teknis dan

manajemen

0

 

5

 

10

W

Tim mutu

Penggalian informasi proses pengukuran indikator prioritas

3) Penanggung jawab mutu memilih indikator mutu yang baru bila target indikator prioritas teknis dan manajemen sebelumnya  telah tercapai dan dapat dipertahankan dalam

waktu 2 (dua) tahun

D

Bukti pemilihan indikator mutu sesuai EP

0

 

5

10

W

PJ mutu dan tim mutu Penggalian informasi proses pemilihan indikator mutu sesuai EP

 

Standar 2.10 Kepemimpinan dalam Evaluasi Kinerja Bagian (TKK 10) UTD mengevaluasi kinerja petugas di bidang masing-masing menggunakan indikator mutu yang diukur di bagiannya.

Maksud dan Tujuan

UTD memberikan penilaian kinerja petugas yang bekerja di setiap bagian. Karena itu penilaian kinerja petugas harus mencakup pencapaian indikator prioritas di setiap bagian sebagai upaya perbaikan dalam meningkatkan mutu dan keselamatan pasien.

 

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

UTD  melakukan penilaian kinerja para petugas   dalam memberikan pelayanan   untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien menggunakan indikator yang  telah

ditetapkan

R

Dokumen kebijakan (SK/pedoman/prosedur/SOP/KAK) tentang penilaian kinerja berdasarkan indikator yang telah

diteapkan

0

 

5

 

10

D

Dokumen Hasil penilaian dan Dokumen pendukung

 

Standar 2.11 Kepemimpinan Untuk Budaya Keselamatan di UTD (TKK 11)

UTD menerapkan, memantau dan mengambil tindakan serta mendukung budaya keselamatan di seluruh area UTD. 

Maksud dan Tujuan

Budaya keselamatan di UTD merupakan suatu lingkungan kolaboratif dimana para petugas saling menghargai satu sama lain. UTD mendorong kerja sama tim yang efektif dan menciptakan rasa aman secara psikologis. Para pemberi layanan menyadari bahwa ada keterbatasan manusia yang bekerja dalam suatu sistem yang kompleks sehingga dibutuhkan suatu proses pembelajaran atau upaya untuk mendorong perbaikan. Seluruh petugas juga dapat belajar dari insiden keselamatan pasien.

Budaya keselamatan juga merupakan hasil penerapan dari nilai-nilai, sikap, persepsi, kompetensi, dan pola perilaku individu maupun kelompok yang menentukan komitmen dalam mengelola pelayanan kesehatan maupun keselamatan.

Upaya peningkatan mutu dan keselamatan berkembang dalam suatu lingkungan yang membutuhkan kerja sama dan rasa hormat satu sama lain, tanpa memandang jabatannya. UTD menunjukkan komitmennya mendorong terciptanya budaya keselamatan dengan cara tidak mengintimidasi dan atau mempengaruhi petugas dalam memberikan pelayanan.

Kepala UTD menetapkan program budaya keselamatan di UTD yang mencakup:

a.      perilaku memberikan pelayanan yang aman secara konsisten untuk mencegah terjadinya kesalahan pada pelayanan berisiko tinggi.;

b.      perilaku di mana para individu dapat melaporkan kesalahan dan insiden tanpa takut dikenakan sanksi atau teguran dan diperlakuan secara adil (just culture);

c.       kerja sama tim dan koordinasi untuk menyelesaikan masalah keselamatan pasien;

d.      komitmen UTD dalam mendukung petugas seperti waktu kerja para petugas, pendidikan, metode yang aman untuk melaporkan masalah dan hal lainnya untuk menyelesaikan masalah keselamatan pasien.

e.      identifikasi dan mengenali masalah akibat perilaku yang tidak diinginkan (perilaku kurang hati-hati);

f.        evaluasi budaya secara berkala dengan metode seperti kelompok Focus Group Discusion (FGD), wawancara dengan petugas, dan analisis data.

g.      mendorong kerja sama dan membangun sistem, dalam mengembangkan budaya perilaku yang aman; dan

h.      menanggapi perilaku yang tidak diinginkan pada semua petugas di


 

semua jenjang di UTD, termasuk petugas manajemen, petugas administrasi dan petugas teknis.

Perilaku yang tidak mendukung budaya keselamatan diantaranya adalah perilaku yang tidak layak seperti kata-kata atau bahasa tubuh yang merendahkan atau menyinggung perasaan sesama petugas, misalnya mengumpat dan memaki, perilaku yang mengganggu, bentuk tindakan verbal atau non verbal yang membahayakan atau mengintimidasi petugas lain, perilaku yang melecehkan (harassment) terkait dengan ras, agama, dan suku termasuk gender serta pelecehan seksual.

Seluruh pemangku kepentingan di UTD bertanggung jawab mewujudkan budaya keselamatan dengan berbagai cara. Saat ini di fasilitas pelayanan kesehatan masih terdapat budaya menyalahkan orang lain ketika terjadi suatu kesalahan (blaming culture), yang akhirnya menghambat budaya keselamatan.

 

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

1) Kepala UTD

menetapkan program

budaya keselamatan yang mencakup poin a)

sampai dengan poin h) sebagaimana

dimaksud dalam

maksud dan tujuan

serta mendukung

penerapannya secara

akuntabel dan

transparan

R

Dokumen kebijakan

(SK/pedoman/prosedur/SOP/KAK)

tentang penetapan program budaya keselamatan yang mencakup poin

a) sampai dengan poin h)

0

 

5

 

10

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2) UTD memberikan edukasi   dan menyediakan informasi (kepustakaan   dan laporan) terkait budaya keselamatan bagi semua petugas yang

bekerja di UTD

D

1)     Bukti informasi terkait budaya keselamatan

2)     Bukti pemberian edukasi budaya keselamatan

0

 

5

10

W

Kepala UTD, PJ mutu dan tim mutu:

Penggalian informasi terkait proses edukasi dan informasi terkait

budaya keselamatan

3) UTD menyediakan

sumber daya untuk

mendukung dan

mendorong budaya

keselamatan di UTD

D

Bukti tersedianya sumber daya

0

 

untuk mendukung dan mendorong

 

 

budaya keselamatan di UTD

5

 

 

 

 

 

10

4) UTD melakukan pemantauan dan evaluasi budaya keselamatan di UTD

serta hasil yang diperoleh

D

Bukti tindak lanjut dan perbaikan

berdasarkan hasil evaluasi

0

 

5

 

10

W

PJ mutu dan tim mutu:

Penggalian informasi terkait proses pemenuhan sumber daya untuk

pelaksanaan buadaya keselamatan


 

dipergunakan untuk perbaikan

 

 

 

 

Standar 2.12 Manajemen Risiko (TKK 12)

Program manajemen risiko yang terintegrasi digunakan untuk mencegah terjadinya cedera dan kerugian di UTD.

Maksud dan Tujuan

Manajemen risiko adalah proses yang proaktif dan berkesinambungan meliputi identifikasi, analisis, evaluasi, pengendalian, informasi komunikasi, pemantauan, dan pelaporan risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola risiko dan potensinya. Tujuan penerapan manajemen risiko untuk mencegah terjadinya cedera dan kerugian di UTD. UTD perlu menerapkan manajemen risiko dan rencana penanganan risiko untuk memitigasi dan mengurangi risiko bahaya yang ada atau mungkin terjadi.

Beberapa kategori risiko yang harus diidentifikasi meliputi namun tidak terbatas pada:

a)        Risiko Operasional

Risiko operasional adalah risiko yang terjadi saat UTD memberikan pelayanan kepada pendonor dan pasien, meliputi risiko yang berhubungan dengan pengambilan darah, pemeriksaan, pengolahan darah, risiko PPI (terkait pengendalian dan pencegahan infeksi), risiko MFK (terkait dengan fasilitas dan lingkungan, seperti kondisi bangunan yang membahayakan, risiko yang terkait dengan ketersediaan sumber air dan listrik) dan lain lain.

b)       Risiko Keuangan

Risiko keuangan merupakan risiko yang disebabkan oleh segala sesuatu yang menimbulkan tekanan terhadap pendapatan dan belanja organisasi.

c)        Risiko Kepatuhan (terhadap hukum dan peraturan yang berlaku).

d)       Risiko Reputasi (citra UTD yang dirasakan oleh masyarakat).

e)        Risiko Strategis (terkait dengan rencana strategis termasuk tujuan strategis UTD).

Proses manajemen risiko yang diterapkan di UTD meliputi:

a)       komunikasi dan konsultasi;

b)       menetapkan konteks;

c)        identifikasi risiko sesuai kategori risiko pada poin a) sampai dengan poin e) sebagaimana dimaksud dalam maksud dan tujuan.

d)       analisis risiko;

e)       evaluasi risiko;

f)         penanganan risiko; dan

g)       pemantauan risiko.

Program manajemen risiko UTD harus disusun setiap tahun berdasarkan daftar risiko yang diprioritaskan dalam profil risiko meliputi:

a)     proses manajemen risiko (poin a) sampai dengan poin g);

b)     integrasi manajemen risiko di UTD;

c)     pelaporan kegiatan program manajemen risiko; dan

d)     pengelolaan klaim tuntutan yang dapat menyebabkan tuntutan.

 

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

1) Kepala UTD

menetapkan program

manajemen risiko

meliputi poin a)

sampai dengan poin

d) sebagaimana

dimaksud dalam maksud dan tujuan

R

Dokumen kebijaka

(SK/pedoman/prosedur/SOP/

KAK) terkait program

manajemen risiko meliputi

poin a) sampai dengan poin d) sebagaimana dimaksud dalam

maksud dan tujuan

0

 

 

 

5

 

 

 

10

 

 

2) UTD memantau penyusunan daftar risiko yang diprioritaskan menjadi profil risiko di UTD

D

1)      Daftar risiko termasuk profil risiko

2)      Bukti pemantauan daftar

risiko

0

 

5

 

10

W

PJ mutu dan tim mutu Penggalian informasi proses penyusunan dan pemantauan

penyusunan daftar risiko

 

No comments:

Post a Comment