BAB III. KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA (KKS)
Gambaran
Umum
Efektivitas sistem manajemen
mutu dan produksi produk darah yang baik tergantung pada Sumber Daya Manusia
(SDM), oleh karenanya dibutuhkan kecukupan SDM yang terlatih dan kompeten untuk
melaksanakan semua kegiatan sesuai dengan prosedur. SDM harus memahami sistem
manajemen mutu untuk unit penyedia darah, memahami tanggung jawabnya dan
mendapatkan pelatihan awal serta berkelanjutan sesuai kebutuhan.
Perekrutan, pengangkatan dan
evaluasi terhadap SDM dilakukan melalui proses yang efisien dan konsisten.
Orientasi terhadap UTD dan orientasi terhadap tugas pekerjaan SDM merupakan
suatu proses yang penting. UTD menyelenggarakan program kesehatan dan keselamatan
SDM untuk memastikan kondisi kerja
yang aman, kesehatan
fisik dan
mental, produktivitas dan kepuasan kerja.
Program ini bersifat dinamis,
proaktif, dan mencakup hal-hal yang mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan
SDM seperti pemeriksaan kesehatan kerja saat rekrutmen, pengendalian
paparan/pajanan kerja yang berbahaya, vaksinasi, serta kondisi-kondisi umum terkait
kerja.
Standar 3.1 Perencanaan dan Pengelolaan SDM (KKS 1)
Kepala UTD merencanakan dan menetapkan persyaratan
pendidikan, keterampilan, pengetahuan, dan persyaratan lainnya bagi semua SDM
di UTD sesuai kebutuhan.
Maksud dan Tujuan
Kepala UTD menetapkan persyaratan pendidikan,
kompetensi dan pengalaman setiap SDM di UTD untuk melaksanakan pelayanan darah
di UTD. Kepala UTD mempertimbangkan faktor berikut ini untuk menghitung kebutuhan SDM:
a. visi dan misi UTD;
b. beban kerja;
c. kemampuan UTD; dan
d. peralatan/teknologi yang digunakan dalam
pengelolaan darah.
UTD harus mematuhi peraturan perundang-undangan
tentang syarat pendidikan, keterampilan atau persyaratan lainnya yang
dibutuhkan SDM. Perencanaan kebutuhan SDM disusun secara kolaboratif oleh
penanggung jawab teknis dan penanggung jawab administrasi dengan
mengidentifikasi jumlah, jenis, dan kualifikasi SDM yang dibutuhkan.
Perencanaan tersebut ditinjau secara berkelanjutan dan diperbarui sesuai
kebutuhan. Proses perencanaan menggunakan metode-metode yang diakui sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan kebutuhan mempertimbangkan hal-hal di bawah ini:
a. peningkatan jumlah permintaan darah atau kekurangan SDM di
satu unit sehingga dibutuhkan rotasi SDM dari satu unit ke unit lain;
b.
permintaan SDM untuk rotasi tugas berdasarkan nilai-nilai budaya
atau agama dan kepercayaan; dan
c.
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Kepala UTD menetapkan regulasi terkait persyaratan
pendidikan, kompetensi dan pengalaman setiap SDM di UTD untuk |
R |
Dokumen kebijakan (SK/Pedoman/prosedur/SOP/ KAK) tentang persyaratan
pendidikan, kompetensi dan pengalaman SDM di UTD |
0 5 10 |
|
melaksanakan pelayanan darah |
|
|
|
|
2) Terdapat bukti verifikasi
ijazah, Surat
Tanda Registasi (STR) dan
surat izin untuk menjalankan praktek profesional di UTD oleh
lembaga pendidikan/organisasi
profesi/lembaga yang berwenang mengeluarkan ijazah, STR dan
surat izin untuk menjalankan
praktek profesional |
D |
Bukti hasil verifikasi sesuai
EP |
0 5 10 |
|
3) Kebutuhan SDM telah direncanakan sesuai poin a) sampai dengan
poin d) sebagaimana dimaksud dalam maksud dan tujuan |
D |
Bukti perencaan kebutuhan SDM poin a) sampai dengan poin d) sebagaimana dimaksud dalam
maksud dan tujuan. |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD dan Tim manajemen atau tim perencana Penggalian informasi terkait proses perencanaan kebutuhan SDM |
||
|
4) Perencanaan SDM meliputi
penghitungan jumlah, jenis, dan kualifikasi
SDM menggunakan metode yang diakui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
D |
Bukti perhitungan jumlah, jenis dan kualifikasi SDM (peta jabatan) |
0 5 10 |
|
5) Perencanaan SDM mencakup penugasan dan rotasi/alih fungsi SDM |
D |
Bukti Perencanaan SDM mencakup penugasan dan rotasi/alih fungsi SDM |
0 5 10 |
|
6) Efektivitas perencanaan SDM
dipantau secara berkelanjutan dan diperbarui sesuai kebutuhan |
D |
Bukti pemantauan perencanaan SDM dan tindak lanjut perbaikan |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD dan
tim administrasi Penggalian informasi proses pemantauan perencaanan SDM dan perbaikan |
Standar 3.2 Uraian Tugas SDM (KKS 2)
Tanggung
jawab tiap SDM dituangkan dalam uraian tugas.
Maksud dan Tujuan
Setiap SDM yang bekerja di UTD harus mempunyai
uraian tugas. Pelaksanaan tugas, orientasi, dan evaluasi kinerja SDM didasarkan
pada uraian tugasnya.
Uraian tugas mencakup:
a. tugas pokok; dan
b. tugas tambahan.
Uraian tugas khusus juga dibutuhkan jika:
a. tenaga kesehatan ditugaskan di bidang manajerial, misalnya
kepala bidang, kepala unit.
b. tenaga kesehatan melakukan 2 (dua) tugas yaitu di bidang
manajerial dan teknis.
c. tenaga kesehatan dan/atau peserta didik yang sedang
mengikuti pendidikan dan bekerja di bawah supervisi, harus ditentukan batasan
kewenangan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dikerjakan oleh petugas
tersebut.
d. tenaga kesehatan/petugas lain yang diberi wewenang dan
disetujui memberikan pelayanan di UTD.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Setiap SDM memiliki uraian tugas sesuai dengan tugas yang diberikan |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/prosedur/SOP/ KAK) tentang uraian tugas |
0 |
|
|
|
||
|
|
5 |
||
|
|
10 |
||
|
2) Tenaga kesehatan yang
diidentifikasi dalam poin a) sampai
dengan poin d) sebagaimana tercantum dalam maksud dan tujuan,
memiliki uraian tugas yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya |
D |
Bukti kesuaian uraian tugas dan tugas dan tanggung jawab petugas (Baik
tugas pokok maupun tugas tambahan) |
0 5 10 |
|
W |
Tenaga kesehatan UTD Penggalian informasi terkait pemahaman petugas terhadap uraian tugas |
||
Standar 3.3 Informasi
Kepegawaian (KKS 3)
Terdapat informasi
kepegawaian yang terdokumentasi dalam file kepegawaian setiap SDM.
Maksud dan Tujuan
Setiap SDM memiliki informasi
kepegawaian yang terdokumentasi dalam file kepegawaian. File kepegawaian yang terkini berisikan
dokumentasi
setiap SDM UTD yang harus dijaga
kerahasiaannya oleh seorang penanggung jawab yang ditunjuk oleh kepala UTD.
File kepegawaian memuat:
a.
riwayat pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan tugas dan fungsinya (fotokopi ijazah, STR, SIP
dan lain-lain);
b.
riwayat pengalaman kerja, referensi dari tempat kerja
sebelumnya jika tersedia;
c. uraian tugas yang ditetapkan oleh kepala UTD;
d. laporan hasil
orientasi ketika mendapatkan penugasan/pegawai baru;
e.
laporan hasil evaluasi kinerja
dan penilaian kompetensi secara berkala;
f.
riwayat kesehatan
yang dipersyaratkan, seperti
vaksinasi, hasil medical
check up; dan
g.
file kepegawaian tersebut distandardisasi dan
terus diperbarui sesuai dengan kebijakan UTD.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Kepala UTD menetapkan kebijakan standarisasi dan kerahasiaan file kepegawaian SDM |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/prosedur/SOP/KAK) |
0 |
|
|
tentang standarisasi dan kerahasiaan file kepegawaian SDM |
5 |
|
|
|
|
10 |
|
|
2) File kepegawaian mencakup poin
a) sampai dengan poin
g) sebagaimana dimaksud dalam maksud dan tujuan |
D |
Bukti file kepegawaian mencakup poin a) sampai
dengan poin g) sebagaimana dimaksud dalam maksud dan tujuan |
0 |
|
|
|
||
|
|
5 |
||
|
|
10 |
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
3) Kepala UTD menetapkan penanggung jawab
dokumen kepegawaian |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/prosedur/SOP/KAK) tentang penanggung jawab dokumen kepegawain |
0 |
|
|
5 |
||
|
|
10 |
||
Standar 3.4 Orientasi SDM (KKS 4)
Semua SDM UTD diberikan orientasi
pada saat pengangkatan SDM.
Maksud dan Tujuan
Semua SDM UTD diberikan orientasi mengenai UTD dan
unit tempat mereka ditugaskan dan tanggung jawab pekerjaannya dalam
melaksanakan kegiatan pelayanan di UTD. Pemahaman terhadap UTD secara
keseluruhan dan tanggung jawabnya berperan dalam tercapainya tujuan UTD.
Orientasi secara umum meliputi informasi
tentang organisasi dan penyelenggaraan UTD, program mutu dan keselamatan pasien
serta program pencegahan dan pengendalian infeksi. Orientasi khusus meliputi
tugas dan tanggung jawab dalam melakukan pekerjaannya. Hasil orientasi ini
dicatat dalam file kepegawaian. SDM paruh waktu, sukarelawan, dan mahasiswa
juga diberikan orientasi umum dan orientasi khusus.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Kepala UTD menetapkan program orientasi bagi SDM di UTD |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/prosedur/SOP/KAK) tentang program orientasi |
0 5 10 |
|
2) SDM baru diberikan orientasi umum dan orientasi khusus |
D |
Bukti pelaksanaan orientasi umum dan orientasi khusus
SDM |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD, Tim administrasi dan SDM baru. Penggalian informasi terkait proses orientasi |
||
|
3) SDM yang dikontrak,
SDM paruh waktu, mahasiswa dan sukarelawan
juga diberikan orientasi umum dan orientasi khusus (jika ada) |
D |
Bukti pelaksanaan orientasi umum dan orientasi khusus bagi SDM yang dikontrak, SDM paruh waktu, mahasiswa dan sukarelawan |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD, Tim
administrasi, SDM yang mengikuti orientasi. Penggalian informasi terkait proses
orientasi sesuai EP |
||
Standar 3.5 Pendidikan dan Pelatihan SDM (KKS 5)
Tiap SDM diberikan pendidikan dan pelatihan yang
berkelanjutan untuk mendukung atau meningkatkan keterampilan dan
pengetahuannya.
Maksud dan Tujuan
UTD mengumpulkan data dari berbagai sumber dalam
penyusunan program pendidikan dan pelatihan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dan/atau memenuhi persyaratan pendidikan
berkelanjutan. Sumber informasi untuk menentukan kebutuhan pendidikan SDM
mencakup:
a.
hasil kegiatan pengukuran data mutu dan keselamatan pasien;
b. hasil analisis
laporan insiden keselamatan pasien;
c.
hasil survei budaya keselamatan pasien;
d. hasil pemantauan
program manajemen fasilitas
dan keselamatan;
e.
pengenalan teknologi termasuk
penambahan peralatan baru, keterampilan dan pengetahuan baru;
f.
hasil penilaian kinerja;
g. prosedur baru;
h. rencana untuk menyediakan layanan baru di masa yang akan datang;
i. hasil analisis/kajian khusus; dan
j. kebutuhan dan usulan dari setiap unit.
Selain itu, UTD menentukan SDM mana yang diharuskan
untuk mendapatkan pendidikan berkelanjutan untuk menjaga kemampuan mereka dan
bagaimana pendidikan SDM tersebut akan dipantau dan didokumentasikan.
UTD meningkatkan dan mempertahankan kinerja SDM
dengan mendukung program pendidikan dan pelatihan termasuk menyediakan sarana
prasarana, peralatan, ruangan, tenaga pengajar, dan waktu. Program pendidikan
dan pelatihan dibuat setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dan/atau
memenuhi persyaratan pendidikan berkelanjutan.
Hasil pendidikan dan pelatihan SDM
didokumentasikan dalam file kepegawaian. Pelatihan diatur sedemikian rupa agar
tidak mengganggu pelayanan.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) UTD melakukan
identifikasi kebutuhan Pendidikan SDM berdasarkan informasi, mencakup poin
a) sampai dengan poin j) sebagaimana dimaksud dalam
maksud dan tujuan |
D |
Daftar Identifikasi kebutuhan pendidikan SDM berdasarkan informasi, mencakup poin a) sampai
dengan poin j) sebagaimana dimaksud dalam maksud dan tujuan |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD dan Tim
administrasi: Penggalian informasi terkait proses Identifikasi kebutuhan SDM |
||
|
2) Program pendidikan dan pelatihan disusun berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan pendidikan SDM berdasarkan informasi |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/prosedur/SOP/KAK) tentang program Pendidikan dan pelatihan |
0 5 10 |
|
D |
Bukti Identifikasi kebutuhan pendidikan (Dokumen daftar
kompetensi SDM dan rencana pelatihan) |
||
|
W |
Tim administrasi: Penggalian informasi terkait proses penyusunan program Pendidikan pelatihan |
||
|
3) Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
diberikan kepada SDM sesuai kebutuhan |
D |
Bukti
pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan |
0 5 10 |
|
4) UTD menyediakan
waktu, anggaran, sarana dan prasarana yang memadai bagi semua SDM untuk
mendapat kesempatan mengikuti pendidikan
dan pelatihan yang dibutuhkan. |
R |
Dokumen kebijakan (SK/Pedoman/prosedur/SOP/KAK) tentang program Pendidikan dan pelatihan sesuai
EP (lihat EP 2) |
0 5 10 |
|
D |
Bukti ketersediaan sumber
daya untuk pendidikan dan pelatihan sesuai EP |
||
|
W |
Kepala UTD dan PJ administrasi Penggalian informasi terkait proses pemenuhan sumberdaya untuk diklat |
Standar 3.6 Kesehatan dan Keselamatan Kerja SDM (KKS 6)
UTD menyelenggarakan pelayanan kesehatan
dan keselamatan SDM.
Maksud dan Tujuan
SDM UTD mempunyai risiko terpapar infeksi karena
pekerjaannya yang berhubungan baik secara langsung dan maupun tidak langsung
dengan pendonor dan darah. Pelayanan kesehatan dan keselamatan SDM merupakan
hal penting untuk menjaga kesehatan fisik, kesehatan mental, kepuasan,
produktivitas, dan keselamatan SDM dalam bekerja. Karena hubungan SDM dengan
pendonor dan kontak dengan bahan infeksius maka petugas kesehatan berisiko
terpapar penularan infeksi. Identifikasi sumber infeksi berdasar atas
epidemiologi sangat penting untuk menemukan SDM yang berisiko terpapar infeksi.
Pelaksanaan program pencegahan serta skrining seperti vaksinasi, dan
profilaksis dapat menurunkan terjadinya infeksi penyakit menular secara
signifikan.
Cara UTD
melakukan orientasi dan pelatihan SDM, penyediaan lingkungan kerja yang aman, pemeliharaan
peralatan dan teknologi, pencegahan atau pengendalian infeksi serta beberapa
faktor lainnya menentukan kesehatan dan kesejahteraan SDM. SDM UTD juga dapat mengalami
kekerasan di tempat kerja, untuk itu UTD diminta menyusun program pencegahan kekerasan.
Program kesehatan dan keselamatan SDM UTD tersebut
mencakup hal- hal sebagai berikut:
a.
skrining kesehatan awal;
b.
tindakan-tindakan
untuk mengendalikan paparan/pajanan kerja yang berbahaya;
c.
pendidikan, pelatihan, dan intervensi terkait
cara pengelolaan darah yang aman;
d. edukasi terkait
pengelolaan kekerasan di tempat kerja;
e.
edukasi dan intervensi terhadap
SDM yang berpotensi melakukan Kejadian
Tidak Diharapkan (KTD) atau kejadian sentinel;
f.
tata laksana kondisi terkait pekerjaan yang umum dijumpai
di UTD;
g. vaksinasi pencegahan, dan pemeriksaan kesehatan
berkala; dan
h.
pengelolaan kesehatan mental
SDM, seperti pada saat kondisi kedaruratan penyakit infeksi/pandemi.
Dalam pelaksanaan
program kesehatan dan keselamatan SDM UTD, maka SDM harus memahami:
a.
cara pelaporan
dan mendapatkan pengobatan, menerima konseling, dan menangani cedera yang
mungkin terjadi, terpapar penyakit menular, atau mendapat kekerasan di tempat
kerja;
b. identifikasi
risiko dan kondisi berbahaya di
UTD; dan
b. masalah kesehatan
dan keselamatan lainnya.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Kepala UTD menetapkan program kesehatan dan keselamatan SDM mencakup setidaknya poin a) sampai dengan poin h) sebagaimana dimaksud dalam maksud dan tujuan |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/prosedur/SOP/KAK) tentang tentang program kesehatan dan keselamatan SDM sesuai
EP |
0 |
|
|
|
||
|
|
5 |
||
|
|
|
||
|
|
10 |
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
2) UTD mengidentifikasi penularan penyakit infeksi dan risiko SDM terpapar atau tertular serta melakukan upaya pencegahan dengan pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi |
D |
1)
Bukti identifikaasi risiko penyakit infeksi pada SDM 2)
Bukti pelaksanaan pemeriksaan
berkala kesehatan dan vaksinasi petugas |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD, tim teknis, tim mutu. Penggalian informasi terkait proses pemeriksaan kesehatan dan
vaksinasi petugas |
||
|
3) UTD melaksanakan evaluasi,
konseling, dan tata laksana lebih lanjut untuk SDM yang terpapar penyakit infeksi serta
diintegrasikan dengan program pencegahan dan pengendalian infeksi |
D |
Bukti pajanan penatalaksanaan pasca |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD Tim teknis dan tim mutu penggalian informasi terkait proses penatalaksanaan pasca pajanan dan pengintegrasian hasil evaluasi |
||
|
4) UTD mengidentifikasi area yang berpotensi |
D |
Bukti identifikasi area berpotensi tindakan kekerasan di tempat
kerja (workplace violence). Bukti |
0 |
|
|
5 |
||
|
untuk terjadi tindakan
kekerasan di tempat kerja (workplace
violence) dan menerapkan upaya
untuk mengurangi risiko tersebut |
|
pelaksanaan upaya untuk mengurangi risiko tersebut |
10 |
|
W |
Kepala UTD, tim teknis dan tim mutu Penggalian informasi proses identifikasi area yang berpotensi untuk
tindakan kekerasan di tempat kerja dan upaya pencegahan |
||
|
5) UTD melaksanakan evaluasi, konseling, dan tata
laksana lebih lanjut untuk SDM yang mengalami cedera akibat tindakan kekerasan di tempat kerja |
D |
Bukti pelaksanaan evaluasi, konseling, dan tata laksana SDM yang mengalami cedera akibat tindakan
kekerasan di tempat kerja |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD, tim manajemen, tim mutu. Penggalian informasi terkait
proses pelaksanaan evaluasi, konseling, dan tata laksana SDM yang mengalami cedera akibat tindakan
kekerasan di tempat kerja |
No comments:
Post a Comment