BAB VIII PELAYANAN DARAH (PD)
Gambaran Umum
Darah dan produk darah berperan
penting dalam pelayanan kesehatan. Ketersediaan, keamanan dan kemudahan akses
terhadap darah dan produk darah harus
dapat dijamin. Dalam rangka memberikan pelindungan kepada masyarakat, pelayanan
darah hanya dilakukan oleh
SDM yang memiliki kompetensi
dan kewenangan, dan hanya dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang
memenuhi persyaratan. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang
kedokteran khususnya dalam teknologi pelayanan darah, pengelolaan komponen
darah dan pemanfaatannya dalam pelayanan kesehatan harus diterapkan dengan
benar sesuai standar yang berlaku. Hal ini diperlukan untuk mencegah timbulnya
berbagai risiko terjadinya penularan penyakit baik bagi penerima pelayanan
darah maupun bagi tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan maupun
lingkungan sekitarnya.
Pengamanan pelayanan transfusi
darah harus dilaksanakan pada tiap tahap kegiatan mulai dari pengerahan dan
pelestarian pendonor darah, pengambilan dan pelabelan darah pendonor, pencegahan penularan penyakit, pengolahan darah, penyimpanan darah dan
pemusnahan darah, pendistribusian darah, penyaluran dan penyerahan darah, serta
tindakan medis pemberian darah kepada pasien.
Salah satu upaya pengamanan
darah adalah uji saring terhadap Infeksi IMLTD. Darah dengan hasil uji saring
IMLTD reaktif tidak boleh dipergunakan untuk transfusi. Sebagai bentuk
kepedulian terhadap pendonor, Pemerintah telah mengamanahkan perlunya pemberitahuan
hasil uji saring reaktif kepada pendonor yang bersangkutan. Pemberitahuan harus
dilaksanakan melalui mekanisme tertentu sehingga pendonor dapat terjaga
kerahasiaannya dan mendapatkan tindak lanjut pemeriksaan diagnostik dan
penanganan yang tepat.
Untuk menjamin pelayanan darah
yang bermutu dan aman, harus dilakukan pengawasan mutu terhadap proses produksi
darah dan produk darah. Pengawasan dilakukan untuk memonitor semua proses
produksi terhadap persyaratan yang ditetapkan untuk menjamin bahwa proses tetap
terawasi. Hal ini memberikan suatu mekanisme untuk identifikasi masalah
potensial lebih awal dan meningkatkan
jaminan bahwa mutu dari komponen
darah akhir akan memenuhi spesifikasi.
Standar 8.1 Rekrutmen Pendonor
(PD 1)
UTD menjamin pelaksanaan rekrutmen pendonor memenuhi
persyaratan
Maksud dan Tujuan
Kepala UTD menetapkan suatu kebijakan dalam
pelaksanaan rekrutmen pendonor. Pelaksanaan rekrutmen pendonor dilaksanakan
sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Setiap UTD memiliki tanggung jawab untuk
memenuhi ketersediaan darah di wilayah kerjanya atau jejaring. Ketersediaan
darah sangat tergantung kepada kemauan dan kesadaran masyarakat untuk
mendonorkan darahnya secara sukarela dan teratur. Untuk mencapai hal tersebut
UTD perlu melakukan kegiatan rekrutmen pendonor yang meliputi upaya sosialisasi
dan kampanye donor darah sukarela, pengerahan pendonor serta pelestarian
pendonor.
Target utama rekrutmen pendonor adalah diperolehnya
jumlah darah sesuai dengan kebutuhan atau target UTD yang difokuskan terhadap
pendonor darah sukarela risiko rendah. Ketersediaan darah yang aman dan bermutu
selain ditentukan oleh pemeriksaan serologi IMLTD, juga sangat dipengaruhi oleh
rekrutmen pendonor yang tepat dan terarah.
UTD senantiasa melakukan pemetaan surveilans
epidemiologi untuk memperoleh (database) wilayah-wilayah yang teridentifikasi
berisiko terhadap keamanan dan mutu darah. Data surveilans epidemiologi mengacu kepada data dinas kesehatan
setempat.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Tersedia informasi atau edukasi yang harus disediakan untuk pendonor |
D |
Bukti informasi dan edukasi untuk pendonor |
0 5 10 |
|
O |
Pengamatan surveior terhadap media informasi dan edukasi |
||
|
2) Tersedia kriteria/persyaratan rekrutmen pendonor |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP/ KAK) tentang kriteria/persyaratan rekrutmen pendonor |
0 |
|
|
5 |
||
|
|
10 |
||
|
3) Tersedia data yang menunjukkan bahwa UTD melakukan pemetaan
surveilans epidemiologi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
D |
Data pemetaan surveilans
epidemiologi sesuai dengan maksud dan tujuan |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD dan Tim Mutu Penggalian informasi terkait pemetaan surveilans epidemiologi |
||
Standar 8.1.1 Seleksi Pendonor
(PD 1.1)
UTD menjamin pelaksanaan seleksi pendonor sesuai dengan persyaratan.
Maksud dan Tujuan
Setiap UTD memiliki
tanggung jawab yang sangat pokok
atas ketersediaan, mutu,
keamanan darah dan komponen darah serta kewajiban untuk menjamin tidak
terjadinya bahaya terhadap pendonor darah saat proses pengambilan darah,
resipien dan komponen darah yang diambil atau petugas yang melakukan
pengambilan darah.
Kewajiban ini dapat dipenuhi melalui jaminan bahwa
pendonor telah diseleksi dengan hati-hati dari penyumbang darah sukarela,
berdasarkan terpenuhinya kriteria yang dinilai melalui kuesioner kesehatan dan
pemeriksaan fisik terbatas. Tujuan dari penilaian ini adalah untuk menjamin bahwa pendonor berada
dalam kondisi kesehatan yang baik dan untuk mengidentifikasi setiap faktor
risiko yang mungkin mempengaruhi keamanan dan mutu dari darah yang didonorkan.
Terdapat beberapa kriteria umum yang dapat
diterapkan kepada semua pendonor dan kriteria tambahan yang diterapkan kepada
pendonor yang menyumbangkan komponen darah yang spesifik, misalnya pendonor apheresis.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Kepala UTD menetapkan kebijakan, pedoman dan prosedur
tentang seleksi pendonor |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP/ KAK) tentang mekanisme seleksi pendonor |
0 5 |
|
|
10 |
||
|
2) Tersedia kriteria seleksi pendonor |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP/
KAK) tentang mekanisme seleksi pendonor |
0 |
|
|
5 |
||
|
|
|
||
|
|
10 |
||
|
3) Ada data pendonor yang tidak memenuhi kriteria seleksi pendonor, baik
yang ditolak
sementara atau secara permanen |
D |
Data pendonor sesuai dengan maksud dan tujuan |
0 |
|
5 |
|||
|
10 |
|||
|
4) Ada evaluasi terhadap data pendonor yang tidak memenuhi kriteria seleksi pendonor |
D |
Bukti evaluasi terhadap data donor yang tidak memenuhi kritera seleksi donor |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD, Tim teknis: Penggalian informasi terkait data donor yang tidak memenuhi kriteria seleksi donor |
||
Standar 8.1.2 Petugas Pelayanan Darah (PD 1.2)
Seleksi pendonor dan pengambilan darah dilakukan
oleh petugas yang kompeten sesuai prosedur.
Maksud dan Tujuan
Calon donor diseleksi oleh petugas yang kompeten.
Kepala UTD menetapkan kriteria seleksi
pendonor. Tersedia
prosedur seleksi
pendonor yang memuat kriteria seleksi dan penolakan pendonor. Prosedur
dilaksanakan dan didokumentasikan.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|||
|
1) Seleksi pendonor dilakukan oleh petugas yang kompeten |
D |
Bukti kompetensi petugas
seleksi donor (lihat 3.3) |
0 |
||
|
|
5 |
||||
|
W |
Kepala UTD dan tim manajemen. Penggalian informasi terkait pemenuhan kompetensi petugas seleksi donor |
||||
|
|
10 |
||||
|
|
|
||||
|
2) Pengambilan darah dilakukan oleh petugas yang kompeten |
D |
Bukti kompetensi pengambilan darah |
petugas |
0 5 10 |
|
|
O |
Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan pengambilan darah oleh petugas |
||||
|
3) Calon pendonor |
D |
Bukti pelaksanaan |
seleksi |
0 |
|
|
diseleksi sesuai |
|
pendonor |
|
||
|
O |
Pengamatan proses
seleksi donor |
||||
|
prosedur |
5 10 |
||||
|
W |
Tim teknis Penggalian informasi terkait
proses seleksi donor |
||||
|
4) Pelaksanaan seleksi didokumentasikan |
D |
Bukti dokumentasi pendonor |
seleksi |
0 5 |
|
|
|
|
|
|
10 |
|
Standar 8.2 Riwayat Kesehatan Calon Pendonor (PD 2)
Riwayat kesehatan calon pendonor harus dapat
ditelusur dan didokumentasikan
Maksud dan Tujuan
Informasi tentang riwayat kesehatan pendonor harus
diperoleh dengan lengkap dalam menilai kepatutan pendonor untuk menyumbangkan
darahnya. UTD harus memberikan informasi dan edukasi yang menjelaskan tentang
risiko penyakit menular,
penyakit yang berhubungan
dengan kekebalan tubuh maupun penyalahgunaan obat-obatan. Jika
calon pendonor tidak memenuhi kriteria donor, maka petugas harus memberi
advokasi serta dilakukan tindak lanjut.
Informasi tentang penyakit infeksi yang
ditularkan melalui darah meliputi informasi terkini dan akurat tentang perilaku
yang berisiko dan rute penularan infeksi tersebut.
Informasi tentang hasil uji saring
IMLTD yang reaktif disampaikan melalui petugas
konseling yang sudah terlatih dan dijamin kerahasiaannya.
Informasi tentang pentingnya memberitahukan
UTD tentang setiap kejadian pasca penyumbangan darah atau informasi yang dapat
mempengaruhi penyumbangan darah. Informasi dan edukasi merupakan strategi
penting dalam rekrutmen donor. Strategi yang tepat merupakan kunci keberhasilan
rekrutmen donor.
Tujuan edukasi adalah untuk merubah
pemahaman dan perilaku masyarakat dalam hal:
a)
manfaat darah,
pentingnya mendonasikan darah secara sukarela dan teratur; dan
b) perilaku berisiko yang dapat mempengaruhi keamanan dan mutu darah.
Pendonor harus diminta untuk memberitahu UTD sesegera mungkin jika terdapat
reaksi lambat akibat penyumbangan darah. Pendonor harus dinilai terhadap
kriteria di bawah ini melalui pemeriksaan fisik dan pengkajian kuesioner
kesehatan donor yang telah diisi oleh petugas UTD (dokter/perawat) sebagai
berikut:
a) usia;
b) berat badan;
c) tekanan darah;
d) denyut nadi;
e) suhu tubuh;
f) hemoglobin;
g) interval sejak penyumbangan terakhir;
h) penampilan donor (anemia, jaundice, sianosis, dispnoe, ketidakstabilan mental);
i) riwayat kesehatan
termasuk kondisi kesehatan
saat ini:
(1)
Kondisi medis yang memerlukan penolakan permanen;
(2)
Kondisi medis yang memerlukan penolakan sementara;
(3)
Imunisasi pencegahan; dan
(4)
Penyakit infeksi.
j) risiko terkait
gaya hidup.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Terdapat kuesioner riwayat kesehatan calon pendonor sesuai ketentuan |
D |
Bukti dokumen kuesioner
riwayat kesehatan calon pendonor |
0 |
|
5 |
|||
|
10 |
|||
|
2) UTD memastikan kuesioner riwayat kesehatan calon pendonor diisi
dengan lengkap |
D |
Bukti kuesioner pendonor diisi dengan lengkap |
0 |
|
|
|||
|
5 |
|||
|
10 |
|||
|
O |
Pengamatan surveior terhadap proses pengisian kuesioner Riwayat kesehatan |
0 5 |
|
|
|
calon pendonor |
10 |
|
|
3) UTD menolak calon pendonor yang tidak memenuhi kriteria |
D |
Bukti calon pendonor yang tidak memenuhi kriteria ditolak (jika ada) |
0 |
|
5 |
|||
|
10 |
|||
|
4) UTD melakukan edukasi kepada calon pendonor yang tidak memenuhi persyaratan donor |
D |
Bukti pelaksanaan edukasi calon pendonor yang tidak
memenuhi persyaratan donor |
0 |
|
5 |
|||
|
10 |
|||
Standar 8.2.1 Pemeriksaan Fisik (PD 2.1)
Pemeriksaan fisik dilakukan oleh petugas yang kompeten dan berwenang
sesuai prosedur
Maksud dan Tujuan
Pemeriksaan sangat penting dilakukan untuk
memastikan kesehatan pendonor dan untuk menjamin keamanan darah. Pemeriksaan
fisik donor dilakukan oleh petugas
yang berkompeten dan berwenang sesuai
prosedur dan didokumentasikan. Kepala UTD menetapkan kriteria pendonor
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1)
Terdapat
prosedur pemeriksaan fisik donor sebagaimana dimaksud dalam maksud dan tujuan |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP/ KAK) tentang pemeriksaan donor |
0 |
|
|
5 |
||
|
|
|
||
|
|
10 |
||
|
2) Pemeriksaan fisik dilakukan sebelum donor oleh petugas yang kompeten dan berwenang sesuai prosedur dan didokumentasikan |
D |
1)
Bukti peleksanaan pemeriksaan fisik
donor 2)
Bukti pencatatan hasil pemeriksaan fisik donor 3)
Bukti kompetensi petugas yang melakukan |
0 |
|
|
5 |
||
|
|
10 |
||
|
|
|
||
|
|
|
pemeriksaan fisik UTD (file kepegawaian lihat 3.3) |
|
|
3) Kepala UTD
melakukan penetapan kelayakan calon pendonor |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP/ KAK) tentang kriteria calon pendonor (lihat 6.5) |
0 5 10 |
Standar 8.2.2 Pemeriksaan Hemoglobin, Golongan Darah ABO dan Rhesus (D)
(PD 2.2)
UTD melakukan pemeriksaan hemoglobin, golongan
darah ABO dan Rhesus D.
Maksud dan Tujuan
Pemeriksaan haemoglobin, golongan darah ABO dan
Rhesus dilakukan oleh petugas yang kompeten. Seluruh sampel diperiksa dengan
reagensia dan antisera serta didokumentasikan.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) UTD melakukan pemeriksaan
hemoglobin sesuai
prosedur |
D |
Bukti pelaksanaan pemeriksaan Hb pendonor sesuai prosedur (lihat 8.2) |
0 5 10 |
|
2) UTD melakukan pemeriksaan golongan darah ABO dan Rhesus (D) |
D |
Bukti pelaksanaan pemeriksaan gol darah ABO dan Rhesus D(lihat 8.2) |
0 5 10 |
|
3) UTD memastikan reagensia dan antisera yang digunakan berfungsi dengan
baik |
D |
Bukti reagem
dan antisera dipastikan berfungsi dengan baik (lihat 2.6, 4.9) |
0 5 10 |
|
W |
PJ administrasi , PJ teknis dan tim teknis Penggalian informasi terkait pelaksanaan pengelolaan reagen |
||
|
4) Semua sampel
darah dilakukan pemeriksaan
haemoglobin sesuai
prosedur |
D |
Bukti pelaksanaan pemeriksaan Hb pada sampel
darah sesuai prosedur (lihat 8.2) |
0 5 10 |
|
W |
Tim teknis Penggalian informasi terkait proses pemeriksaan HB |
||
|
|
D |
Bukti pelaksanan pemerisaan gol darah ABO |
0 |
|
5) Sampel darah dilakukan pemeriksaan golongan
darah ABO dan Rhesus (D) sesuai prosedur |
|
dan rhesus sesuai prosedur(lihat 8.2) |
5 10 |
|
W |
Tim teknis Penggalian informasi terkait proses pemeriksaan golongan darah dan rhesus |
Standar 8.3 Pengambilan Darah (PD 3)
Pengambilan darah dilakukan
sesuai dengan prosedur
Maksud dan Tujuan
Darah adalah produk terapeutik dan harus diambil
memenuhi sistem manajemen mutu untuk unit penyedia darah untuk menjamin mutu
dan keamanannya, dan untuk meminimalkan potensi
kontaminasi bakteri atau mikroorganisme lainnya. Sebelum
proses penyumbangan darah, petugas harus melakukan identifikasi pendonor, kemudian darahnya
ditampung di dalam kantong
darah steril.
Nomor seri penyumbangan yang unik harus diterapkan
dan diperiksa akurasinya untuk setiap penyumbangan serta terhubung dengan semua
dokumen pendonor (formulir
pendonor), tabung sampel dan kantong darah (baik kantong darah primer dan sekunder). Nomor
harus tercetak dalam format barcode dan terbaca oleh mata, dan jumlahnya
mencukupi untuk semua kebutuhan yang memerlukan label. Kantong darah yang akan
digunakan, harus sudah dilakukan validasi, disetujui untuk digunakan dan penggunaannya mengikuti instruksi pabrik.
Kantong darah harus diperiksa terhadap integritas dari individual pack, selang,
jarum dan antikoagulannya sebelum digunakan. Kantong dengan kerusakan, jarum
yang bengkok, tekukan di selang atau perubahan warna antikoagulan tidak boleh digunakan.
Pengambilan darah harus sesuai dengan prosedur.
Kantong darah dan sampel harus ditempatkan pada tempat yang suhunya terkontrol
dan sesuai untuk komponen darah yang akan dibuat dan pemeriksaan yang akan
dilakukan. Komponen darah dan sampel harus ditransportasikan ke tempat
pengolahan dan pemeriksaan dalam kondisi yang sama. Kondisi penyimpanan dan transportasi harus divalidasi
agar suhu yang ditetapkan terpelihara.
Pendonor harus dimonitor terhadap adanya reaksi
samping dari proses penyumbangan darah. Jika terjadi reaksi samping yang tidak
bisa ditangani maka pendonor harus segera dirujuk kepada petugas medis sesegera
mungkin.
Dokumen untuk setiap kegiatan harus
dipelihara termasuk untuk penyumbangan darah yang gagal, reaksi samping atau kejadian yang tidak diharapkan. Dokumen harus mencakup rincian data pendonor
dengan lengkap, pemeriksaan medis, tipe dan jumlah komponen darah yang diambil,
lokasi serta tanggal penyumbangan darah. Dokumen harus menuangkan informasi
yang dapat dilacak dengan lengkap dari sejak penyumbangan darah hingga detil
bahan dan peralatan yang digunakan dan identifikasi petugas yang menjalankan
setiap kegiatan. Dokumen harus terpelihara dalam kondisi yang baik dan bertahan
untuk periode waktu yang ditetapkan oleh kepala UTD atau oleh ketentuan yang
telah disetujui untuk diberlakukan.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
||
|
1) Terdapat prosedur pengambilan darah |
R |
Dokumen kebijakan (SK/ Pedoman/
panduan/SOP/KAK) |
0 5 |
|
|
|
|
tentang darah |
pengambilan |
10 |
|
2)
Terdapat bukti yang menunjukkan bahwa kantong darah yang digunakan telah divalidasi dan disetujui untuk digunakan |
D |
Bukti pelaksanaan validasi dan persetujuan penggunaan
kantong darah |
0 5 |
|
|
|
10 |
|||
|
|
|
|||
|
3) Terdapat bukti yang menunjukkan bahwa kantong darah diperiksa terhadap integritas dari
kemasan, selang, jarum dan
antikoagulannya sebelum digunakan |
D |
Bukti pelaksanaan pemeriksaan kantong darah sesuai EP |
0 5 10 |
|
|
W |
Tim teknis Penggalian informasi terkait pemeriksaan kantong darah sesuai EP |
|||
|
4) Dilakukan pendonor identifikasi |
D |
Bukti identifikasi pendonor (lihat 1.1) |
0 5 10 |
|
|
O |
Pengamatan surveior terhadap proses Identifikasi pendonor |
|||
|
S |
Simulasi proses Identifikasi pendonor |
|||
|
5) Pengambilan darah dilakukan sesuai
prosedur |
D |
Bukti pengambilan darah |
0 |
|
|
|
(lihat 8.1.1) |
5 |
||
|
O |
Pengamatan |
surveior |
||
|
|
terhadap darah |
pengambilan |
10 |
|
|
6) Pemeriksaan paska donasi dan pelabelan semua |
D |
Bukti |
pelaksanaan |
0 |
|
|
pemeriksaan paska
donasi dan pelabelan kantong |
5 |
||
|
kantong, dokumen dan tabung
untuk menjamin bahwa semuanya sudah dilabel dan masing-masing memiliki label
nomor donasi yang unik. |
|
darah, kantong |
dokumen |
dan |
10 |
|
O |
Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan pasca donasi dan proses pelabelan kantong
darah, dokumen dan tabung |
||||
|
7) Kantong
dan sampel darah ditempatkan dan ditransportasikan pada tempat yang suhunya terkontrol |
D |
Bukti
penempatan dan transportasi kantong darah dan sampel darah |
0 |
||
|
|
5 |
||||
|
O |
Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan penempatan dan transportasi kantong darah dan sampel darah |
||||
|
|
10 |
||||
|
8) Donor dimonitor terhadap adanya reaksi samping selama dan sesudah proses |
D |
Bukti monitoring donor terhadap adanya reaksi
samping selama dan |
0 5 |
||
|
penyumbangan darah. |
|
sesudah proses penyumbangan darah |
10 |
||
|
9) Dokumen untuk setiap kegiatan dipelihara termasuk untuk penyumbangan darah
yang gagal, reaksi
samping atau kejadian yang tidak diharapkan. |
D |
Bukti dokumen penyumbang darah
sesuai EP |
|
||
|
|
0 |
||||
|
|
5 |
||||
|
W |
Pengamatan surveior terhadap proses
dokumen penyumbang darah sesuai EP |
||||
|
|
10 |
||||
|
|
|
||||
Standar 8.4 Pemeriksaan Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD) (PD
4)
UTD melakukan pemeriksaan IMLTD.
Maksud dan Tujuan
Tindakan transfusi bukan merupakan tindakan tanpa
risiko. Berbagai risiko dapat terjadi termasuk salah satunya adalah risiko
infeksi melalui transfusi darah, misalnya infeksi HIV, Hepatitis B, Hepatitis
C, Human T- cell Lymphotropic Virus (HTLV), Sifilis, Dengue, West Nile Virus (WNV), dan Chagas’
Disease, dan sebagainya.
Uji saring IMLTD untuk menghindari risiko penularan infeksi
dari pendonor kepada pasien merupakan bagian yang kritis dari proses
penjaminan bahwa transfusi dilakukan dengan cara seaman mungkin. Uji saring
darah terhadap infeksi paling sedikit wajib ditujukan untuk deteksi HIV,
Hepatitis B, Hepatitis C dan Sifilis. Untuk jenis infeksi lain seperti Malaria, dan lainnya tergantung prevalensi
infeksi tersebut di masing- masing
daerah.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
||||
|
1) Kepala UTD menetapkan kebijakan, pedoman dan |
|
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/panduan/ |
0 |
|||
|
prosedur pemeriksaan prosedur sampel dan |
tentang IMLTD dan penanganan produk darah |
R |
SOP/ KAK) tentang pemeriksaan IMLTD, penanganan sampel dan produk
darah |
5 10 |
||
|
reaktif |
|
reaktif |
|
|||
|
2) Sampel pemeriksaan IMLTD memenuhi kriteria sebelum diperiksa |
D |
Bukti sesuai tujuan |
sampel maksud |
IMLTD dan |
0 5 |
|
|
O |
Pengamatan surveior terhadap sampel pemeriksaan IMLTD |
|||||
|
|
|
10 |
||||
|
3) Pemeriksaan |
IMLTD |
|
|
0 |
||
|
dilakukan oleh petugas yang kompeten |
D |
Bukti kompetensi petugas
pelaksana pemeriksaan |
5 |
|||
|
|
|
IMLTD (file kepegawaian |
|
|||
|
|
|
lihat 3.3) |
10 |
|||
|
4) Semua sampel donor dilakukan pemeriksaan IMLTD sesuai prosedur |
D |
Bukti pemeriksaan uji saring
IMLTD sesuai prosedur |
0 |
|||
|
|
5 |
|||||
|
O |
Pengamatan surveior terhadap proses pemeriksaan IMLTD pada sampel darah |
|||||
|
|
10 |
|||||
|
5) Hasil pemeriksaan IMLTD termasuk hasil yang reaktif didokumentasikan sesuai dengan prosedur |
|
|
0 |
|||
|
D |
Bukti dokumentasi hasil pemeriksaan IMLTD |
5 10 |
||||
Standar 8.4.1
Pemeriksaan Konfirmasi Golongan
Darah (PD 4.1)
UTD wajib melakukan pemeriksaan konfirmasi golongan
darah setiap darah pendonor.
Maksud dan Tujuan
Pengujian golongan darah pertama kali dapat
dilakukan saat seleksi pendonor bersamaan dengan pemeriksaan kadar hemoglobin.
Namun demikian, pengujian golongan darah saat seleksi pendonor perlu
dikonfirmasi kembali melalui pengujian golongan darah menggunakan sampel yang
diambil setelah pengambilan darah, metode dengan tingkat akurasi yang lebih
tinggi dan di dalam laboratorium, sehingga hasil pengujian golongan darah serta
antibodi golongan darah dapat lebih dipercaya.
Sampel pengujian konfirmasi golongan darah harus
memenuhi persyaratan dan divalidasi sebelum digunakan. Setiap tabung sampel
harus memiliki identitas yang dapat dikaitkan
dengan kantong darah
donor, darah yang disumbangkan dan hasil
pengujian golongan darah. Reagen yang dipergunakan dalam pemeriksaan konfirmasi golongan darah donor
harus lulus evaluasi untuk direkomendasikan, yang dilakukan oleh badan
berwenang dan divalidasi sebelum digunakan.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Kepala UTD menetapkan kebijakan, pedoman dan prosedur tentang konfirmasi golongan darah dan prosedur penanganan hasil konfirmasi golongan
darah yang tidak sesuai |
R |
Dokumen kebijakan (SK/
Pedoman/ panduan/SOP) Tentang
konfirmasi golongan
darah sesuai maksud dan tujuan |
0 5 10 |
|
2) Sampel konfirmasi golongan darah memenuhi kriteria |
D |
Bukti pemenuhan kriteria sampel konfirmasi |
0 |
|
|
|
5 |
|
|
|
|
10 |
|
|
3) Konfirmasi golongan darah dilakukan oleh petugas yang kompeten |
|
|
0 |
|
D |
Bukti kompetensi petugas yang melakukan konfirmasi |
5 |
|
|
|
golongan darah |
10 |
|
|
4) Semua sampel donor dilakukan konfirmasi golongan darah
sesuai prosedur |
D |
Bukti pelaksananaan konfirmasi golingan darah |
0 5 10 |
|
O |
Pengamatan surveior terhadap pelaksaan konfirmasi
golongan darah |
||
Standar 8.4.2 Pemeriksaan Uji Saring Antibodi
(PD 4.2)
UTD melakukan pemeriksaan uji saring antibodi
bila tersedia pemeriksaan uji saring antibodi setiap
darah pendonor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maksud dan Tujuan
Pengujian serologi golongan darah merupakan upaya
pengamanan darah yang sangat penting, oleh karena hanya darah pendonor yang
cocok dan serasi dengan darah pasien yang dapat ditransfusikan. Oleh karena itu
pengujian darah harus dilakukan dengan cermat sehingga didapatkan hasil
pengujian serologi golongan darah yang akurat.
Untuk efisiensi dan peningkatan keamanan transfusi,
UTD dapat melakukan uji saring antibodi dengan menggunakan reagen yang harus
lulus evaluasi untuk direkomendasikan, yang dilakukan oleh badan berwenang dan
divalidasi sebelum digunakan. Sampel donor untuk uji saring antibodi harus
memenuhi persyaratan dan divalidasi sebelum digunakan. Setiap tabung sampel harus memiliki
identitas yang dapat
dikaitkan
dengan donor darah, darah yang disumbangkan dan hasil uji saring antibodi.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Kepala UTD menetapkan kebijakan, pedoman
dan prosedur tentang uji saring antibodi dan prosedur penanganan hasil antibodi positif |
|
Dokumen kebijakan (SK/
Pedoman/ panduan/SOP) Tentang konfirmasi golongan darah termasuk golongan darah
yang tidak sesuai |
0 |
|
R |
|
||
|
|
5 |
||
|
|
10 |
||
|
2) Sampel uji saring antibodi memenuhi kriteria |
D |
Bukti pemenuhan kriteria |
0 |
|
|
sampel uji saring |
5 |
|
|
|
|
10 |
|
|
3) Uji saring antibodi dilakukan oleh petugas yang kompeten |
D |
Bukti kompetensi petugas |
0 |
|
|
yang melakukan konfirmasi golongan darah |
5 |
|
|
|
|
10 |
|
|
4) Semua sampel donor dilakukan uji saring antibodi sesuai
prosedur |
D |
|
0 |
|
|
Bukti sampel donor
di uji saring antibodi |
5 |
|
|
|
|
10 |
|
Standar 8.5 Pengolahan Darah (PD 5)
UTD melakukan pengolahan darah sesuai dengan prosedur
Maksud dan Tujuan
Pengolahan darah harus dilakukan sesuai dengan
prosedur yang didokumentasikan yang memenuhi sistem manajemen mutu untuk unit
penyedia darah. Prosedur ini harus didesain dan dilaksanakan dengan cara yang
dapat mencegah kesalahan dan meminimalkan risiko kontaminasi bakteri terhadap
komponen darah.
Mutu komponen darah dapat dijamin melalui
pengontrolan semua tahap produksi. Prosedur yang didokumentasikan harus
meliputi spesifikasi darah lengkap dan semua komponen darah yang diproduksi
dari darah lengkap atau diambil dengan cara apheresis.
Komponen darah harus diolah dari darah yang diambil
secara aseptik dari pendonor yang
telah dinilai dan telah memenuhi kriteria seleksi. Mutu komponen darah harus
terjamin melalui pengawasan pada semua tahap pengolahan mulai dari seleksi
donor hingga pengirimannya ke rumah sakit. Setiap komponen darah diberi label
sesuai aturan yang berlaku.
Pengawasan pengolahan harus
meliputi penyusunan spesifikasi komponen darah yang terdokumentasi, sistem kantong darah, antikoagulan, cairan
pengawet
dan semua peralatan
yang digunakan. Prosedur
harus divalidasi dan komponen
darah disimpan dan ditransportasikan di bawah kondisi yang telah divalidasi
yang akan menjamin mutunya. Harus ada program kontrol mutu untuk memonitor
secara reguler mutu dari produk komponen darah mengacu pada spesifikasinya dan lakukan
tindakan jika terdapat tren ke arah yang kurang baik.
Pencatatan semua proses pengolahan dan kegiatan yang berhubungan harus disimpan
untuk keperluan pelacakan dan konfirmasi kinerja
produk komponen
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Kepala UTD menetapkan kebijakan serah terima darah dari bagian pengambilan darah ke bagian pengolahan komponen darah |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP/
KAK) Tentang serah
terima darah |
0 |
|
|
5 10 |
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
2) Kepala UTD menetapkan kebijakan, pedoman dan prosedur tentang pengolahan komponen darah sesuai dengan ketentuan |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP/KAK) tentang
konfirmasi pengolahan komponen darah |
0 |
|
|
5 10 |
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
|
|
|
3) Kepala UTD menetapkan kebijakan, pedoman dan prosedur tentang penyimpanan darah karantina sesuai dengan ketentuan |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP/ KAK) tentang penyimpanana darah karantina |
0 |
|
|
5 |
||
|
|
10 |
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
4) Kepala UTD menetapkan
kebijakan, pedoman dan prosedur tentang pelepasan darah
dari penyimpanan karantina untuk pelulusan |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP/
KAK) tentang pelepasan darah |
0 |
|
|
5 10 |
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
5) Kepala UTD menetapkan kebijakan, pedoman dan prosedur tentang pelepasan darah
dari |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP/ KAK) tentang pelepasan darah dari penyimpanan darah |
0 |
|
|
5 |
||
|
|
10 |
||
|
penyimpanan
karantina untuk darah
reaktif/tidak sesuai spesifikasi. |
|
|
|
|
6) Pengolahan komponen darah dilakukan oleh petugas yang kompeten |
D |
Bukti kompetensi petugas pengolahan komponen
darah |
0 5 10 |
|
7) Penyimpanan
darah dan komponen darah dilakukan oleh petugas yang kompeten |
D |
Bukti kompetensi petugas penyimpanan darah
dan komponen darah (lihat
3.3) |
0 5 10 |
|
8) Kepala UTD menetapkan pelabelan komponen darah untuk proses produksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
R |
Dokumen kebijakan (SK/
Pedoman/ panduan/SOP/KAK) Tentang
pelabelan komponen darah
untuk proses produksi |
0 5 10 |
|
9) Seluruh hasil kegiatan pengolahan,
penyimpanan dan serah terima
produk darah didokumentasikan
sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan |
D |
Bukti dokumentasi kegiatam pengolahan,
penyimpanan dan serah terima produk |
0 5 10 |
|
O |
Pengamatan surveior terhadap pengolahan, penyimpanan dan serah terima
produk |
Standar 8.5.1 Pengelolaan Whole Blood (PD 5.1)
UTD menjamin mutu
dan keamanan darah, dilakukan pengelolaan whole
blood sesuai prosedur.
Maksud dan Tujuan
Sampel darah donor
harus diperiksa pada saat pengambilan dan sebelum digunakan.
Terdapat beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi sebagai
berikut:
a)
tersedia kantong
darah sesuai dengan manfaatnya sebelum
donor dilakukan;
b) sebelum dilakukan pengambilan darah, kantong darah telah diberi identitas;
c)
penentuan golongan
darah, setiap kantong
darah diperiksa terhadap golongan darah ABO;
d) penentuan faktor Rhesus,
setiap kantong darah diperiksa terhadap
Rhesus (D);
e)
whole blood selalu
diperiksa selama penyimpanan dan sebelum dikeluarkan. Jika warna atau
penampilan fisik tidak normal atau ada indikasi atau kecurigaan kontaminasi
mikroba, whole blood tidak digunakan
untuk transfuse; dan
f) setiap kantong
darah diperiksa terhadap
IMLTD.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Kepala UTD menetapkan kriteria whole blood sesuai dengan standar |
R |
Dokumen
kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP/ KAK) tentang kriteria whole blood |
0 5 10 |
|
2) UTD melakukan pengelolaan whole blood sesuai prosedur |
D |
Bukti pelaksanaan pengelolan whole blood |
0 5 10 |
|
O |
Pengamatan surveior terhadap pengelolaan whole
blood |
||
|
3) Whole blood
diperiksa dan dimonitor untuk memenuhi syarat yang telah ditetapkan |
D |
Bukti pemeriksaan dan monitoring whole blood |
0 5 10 |
|
O |
Pengamatan surveior terhadap pemeriksaan dan monitoring whole blood |
||
Standar 8.5.2 Packed Red Cells (PRC) (PD 5.2) UTD menjamin kualitas Packed
Red Cells (PRC). Maksud dan Tujuan
Terdapat
kriteria yang harus dipenuhi dalam menjaga kualitas
PRC:
a) segera setelah pembuatan komponen PRC ditempatkan di suhu
antara 2-6oC;
b) kantong PRC diberi label sesuai ketentuan
yang berlaku;
c) sel darah merah dipisahkan dengan cara sentrifugasi/sedimentasi, dilakukan sesuai prosedur dan dalam jangka
waktu yang ditentukan;
d) semua alat atau wadah yang bersentuhan dengan sel darah merah
/PRC dalam keadaan bersih; dan
e)
PRC diperiksa
secara berkala, segera setelah pemisahan plasma, selama penyimpanan, dan pada
saat dikeluarkan. PRC tidak diluluskan jika ada perubahan warna atau
perubahan fisik.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Kepala UTD menetapkan kriteria PRC sesuai dengan standar |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP/ KAK) tentang kriteria PRC |
0 5 10 |
|
2) UTD melakukan pengelolaan PRC sesuai prosedur |
D |
Bukti pelaksanaan pengelolaan PRC |
0 5 10 |
|
O |
Pengamatan surveior terhadap pengelolaan PRC |
||
|
3) PRC diperiksa dan dimonitor untuk memenuhi syarat yang
telah ditetapkan |
D |
Bukti pemeriksaan dan monitoring PRC |
0 5 10 |
|
O |
Pengamatan surveior terhadap proses pengelolaan PRC |
Standar 8.5.3 Pengolahan Komponen Trombosit
(PD 5.3)
UTD menjamin kualitas pengolahan komponen trombosit.
Maksud dan Tujuan
Pengolahan
komponen trombosit memenuhi
kriteria sebagai berikut:
a)
pemeriksaan dilakukan
seperti pada pengambilan whole blood, dan sebelum kantong diisi, diberi label
identitas;
b) pemisahan plasma dan trombosit serta resuspensi trombosit
dilakukan dalam sistem tertutup;
c)
segera setelah
pengambilan darah, whole blood yang akan diolah menjadi trombosit disimpan dalam
suhu antara 20°C dan 24°C;
d) komponen trombosit dipisahkan dalam jangka waktu
yang ditentukan dalam
prosedur;
e) komponen trombosit
disimpan pada suhu 20°C
hingga 24°C;
f)
komponen trombosit dimasukkan ke dalam agitator
dan inkubator yang konstan dan konsisten;
g)
kantong darah
yang digunakan untuk trombosit tidak berwarna dan transparan untuk memungkinkan
inspeksi visual terhadap isinya. Tutup
kantong menggunakan segel kedap udara untuk mencegah kontaminasi terhadap isi
kantong;
h) setiap bulan, dilakukan uji kontrol kualitas terhadap
minimal empat kantong darah dari donor yang berbeda sebagai berikut:
1) jumlah trombosit;
2)
pH tidak kurang dari 6,4; dan
3)
volume kantong komponen trombosit.
i)
jika hasil
pengujian uji kontrol kualitas menunjukkan bahwa produk tidak memenuhi
persyaratan yang ditentukan, dilakukan tindakan perbaikan segera dan
didokumentasikan.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Persiapan pembuatan |
D |
Bukti pelaksanaan persiapan pembuatan trombosit |
0 |
|
trombosit dilakukan sesuai prosedur |
|
|
5 10 |
|
2) Kepala UTD menetapkan
kriteria trombosit sesuai dengan standar. |
R |
Dokumen
kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP/KAK) tentang
kriteria trombosit |
0 5 10 |
|
3) UTD melakukan pengelolaan trombosit sesuai prosedur |
D |
Bukti pelaksanaan pengelolaan trombosit |
0 5 10 |
|
O |
Pengamatan surveior terhadap pengelolaan trombosit |
||
|
4) Trombosit
diperiksa dan dimonitor untuk
memenuhi syarat yang telah ditetapkan. |
D |
Bukti pemeriksaan dan monitoring trombosit |
0 5 10 |
|
W |
Tim teknis Penggalian informasi terkait proses pemeriksaan dan monitoring trombosit |
Standar 8.5.4 Pengolahan Plasma (PD 5.4)
Pengolahan plasma dilakukan sesuai prosedur untuk menjaga kualitas plasma.
Maksud dan Tujuan
Pengolahan
plasma memenuhi kriteria
sebagai berikut:
a)
whole blood yang
dipersiapkan untuk membuat plasma, FFP dan Liquid
Plasma, suhunya harus dipertahankan disimpan pada suhu 2°C sampai 6°C
sampai plasma dipisahkan. Jika whole
blood dipersiapkan untuk membuat platelet
rich plasma suhunya dipertahankan pada suhu 20°C sampai 24°C sampai plasma
dipisahkan. PRC disimpan pada suhu/2°C sampai 6°C segera setelah plasma
dipisahkan;
b) plasma untuk pembuatan FFP dipisahkan dari sel darah merah
dalam waktu 6 (enam) jam atau dalam jangka waktu yang ditentukan dalam prosedur;
c)
FFP dipisahkan
dari sel darah merah dan disimpan pada suhu yang telah ditentukan sesuai aturan
yang berlaku;
d) pembekuan plasma dilakukan secara cepat hingga bagian inti
plasma, mencapai suhu (-30°C) dalam waktu 1 jam dan kemudian disimpan didalam
freezer;
e)
FFP dicairkan
pada suhu 37°C. Dilakukan upaya pencegahan terhadap kontaminasi;
f)
plasma cair
dipisahkan dari sel darah merah dan disimpan pada suhu 2°C hingga 6°C dalam
waktu empat jam atau dalam jangka waktu yang ditentukan dalam prosedur;
g)
kantong plasma
tidak berwarna dan transparan untuk memungkinkan inspeksi visual terhadap
isinya. Tutup kantong menggunakan segel kedap udara untuk mencegah kontaminasi
isi;
h) sebelum kantong plasma diisi, kantong diberi label identitas;
i)
kantong plasma
diperiksa segera setelah plasma dipisahkan dan tidak dikeluarkan untuk
transfusi jika tampak perubahan warna dan bentuk atau indikasi kontaminasi;
j)
sebelum diisi,
diidentifikasi dengan nomor untuk menghubungkannya dengan donor; dan
k) produk akhir diperiksa segera setelah pemisahan plasma dan
tidak digunakan jika ada perubahan warna atau penampilan fisik atau indikasi
kontaminasi.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Kepala UTD menetapkan kriteria plasma sesuai dengan standar |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP/ |
0 |
|
|
KAK) tentang kriteria plasma |
5 |
|
|
2) UTD melakukan pengelolaan plasma sesuai prosedur |
D |
Bukti pelaksanaan pengelolaan plasma |
10 |
|
O |
Pengamatan surveior terhadap pengelolaan plasma |
0 5 |
|
|
|
|
|
10 |
Standar 8.5.5 Pengolahan cryoprecipitate (PD
5.5)
Pengolahan cryoprecipitate dilakukan sesuai prosedur untuk menjaga kualitas cryoprecipitate
Maksud dan Tujuan
Pengolahan cryoprecipitate memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) plasma dipisahkan
dari sel darah merah dengan sentrifugasi;
b) plasma disimpan dalam freezer dalam waktu 6 (enam) jam
setelah pengambilan darah atau dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai prosedur;
c)
bahan yang digunakan untuk pembekuan dipilih
sesuai prosedur;
d) segera setelah pemisahan dan pembekuan plasma, plasma
disimpan pada suhu -18°C atau lebih dingin;
e) AHF cryoprecipitate
dipisahkan dari plasma sesuai
prosedur;
f) tidak
ada pengencer yang ditambahkan sebelum dibekukan;
g)
kantong darah
yang digunakan untuk AHF cryoprecipitate tidak
berwarna dan transparan untuk memungkinkan inspeksi visual terhadap isinya.
Tutup kantong menggunakan segel kedap udara untuk mencegah kontaminasi;
h) kantong darah
diberi label identitas;
i) uji kendali
mutu dilakukan setiap bulan
minimal empat kantong
sebagai
representatif cryoprecipitate; dan
j)
jika rata-rata
AHF dalam kantong
darah <80 IU AHF per kantong,
dilakukan tindakan perbaikan segera, dan didokumentasikan.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Kepala UTD menetapkan kriteria cryoprecipitate sesuai dengan standar |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP/
KAK) tentang kriteria cryoprecipitate |
0 5 10 |
|
2) UTD melakukan pengelolaan cryoprecipitate sesuai prosedur |
D |
Bukti pelaksanaan pengelolaan cryoprecipitate |
0 5 10 |
|
O |
Pengamatan surveior terhadap pengelolaan cryoprecipitate |
||
|
3) Cryoprecipitate diperiksa dan dimonitor untuk memenuhi syarat yang
telah ditetapkan |
D |
Bukti pemeriksaan dan monitoring cryoprecipitate |
0 5 10 |
|
W |
Tim teknis Penggalian informasi terkait proses pemeriksaan dan monitoring cryoprecipitate |
||
Standar 8.6 Penyimpanan Darah Karantina (PD 6)
Terdapat sistem
untuk menjamin bahwa
setiap darah dan komponen darah dievaluasi dan disetujui untuk
diluluskan oleh petugas yang berwenang. Maksud
dan Tujuan
Terdapat sistem
untuk menjamin bahwa
setiap darah dan komponen darah dikarantina dan dilepaskan oleh
petugas yang berwenang.
Sistem harus dibuat untuk mengawasi
pelepasan komponen darah dari karantina. Sistem ini harus menjamin bahwa
komponen darah tidak akan dilepaskan, kecuali semua kriteria pelepasan telah
dipenuhi. Kriteria untuk pelepasan komponen darah harus didokumentasikan.
Kriteria pelepasan
komponen darah meliputi:
a) golongan darah ABO dan Rhesus telah dikonfirmasi; dan
b) darah yang disumbangkan telah diuji saring IMLTD dengan
hasil non reaktif.
Penilaian
dilakukan untuk memastikan bahwa darah dan komponen darah tidak boleh dilepaskan hingga memenuhi semua kriteria penerimaan yang telah ditetapkan.
Penilaian ini termasuk:
a)
sistem penelusuran;
b) proses untuk memastikan bahwa darah telah dikarantina sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c)
dokumentasi dari semua langkah
penyimpanan dan pelepasan
darah dari karantina;
d) mengidentifikasi donor
dengan IMLTD reaktif;
e)
tidak
meluluskan darah donor yang memberikan hasil tes penyakit menular yang reaktif;
dan
f)
dilakukan
review terhadap hasil pemeriksaan donor yang tidak memenuhi syarat oleh petugas
yang kompeten dan hasilnya harus disampaikan kepada donor yang bersangkutan.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Pelaksanaan karantina
darah sesuai dengan prosedur |
R |
Dokumen
kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP/ KAK) tentang karantina darah |
0 5 |
|
|
D |
Bukti pelaksanaan karantina darah dan komponen
darah |
10 |
|
2) Pelepasan darah dari |
|
|
0 |
|
penyimpanan karantina untuk pelulusan sesuai |
D |
Bukti pelaksanaan pelepasan
darah sesuai maksud dan |
5 |
|
dengan prosedur |
|
tujuan (lihat ep 1) |
10 |
|
3) Pelepasan darah
dari penyimpanan karantina untuk darah reaktif/tidak sesuai spesifikasi sesuai dengan |
D |
Bukti pelaksanaan pelepasan darah reaktif/ tidak sesuai spesifikasi |
0 5 10 |
|
prosedur |
|
|
|
|
4) Pencatatan pelepasan |
D |
Bukti pencatatan pelepasan |
0 |
|
darah dari penyimpanan
karantina untuk |
|
darah dari penyimpanan
untuk pelulusan |
5 |
|
pelulusan sesuai dengan prosedur |
|
|
10 |
|
5) Pencatatan pelepasan darah dari penyimpanan karantina untuk darah reaktif/tidak sesuai |
D |
Bukti pencatatan pelepasan darah untuk darah reaktif/ tidak sesuai
spesifikasi |
0 5 10 |
|
spesifikasi sesuai
dengan prosedur |
|
|
|
Standar 8.7 Pelulusan
Darah dan Komponen
Darah (PD 7)
Darah dan komponen
darah diluluskan setelah memenuhi semua kriteria yang telah ditetapkan.
Maksud dan Tujuan
Terdapat
sistem untuk menjamin
bahwa setiap darah dan komponen
darah dievaluasi dan disetujui untuk diluluskan oleh petugas yang
berwenang. Sistem harus dibuat untuk mengawasi
pelulusan komponen. Sistem ini
harus menjamin bahwa komponen darah tidak akan diluluskan, kecuali semua kriteria
pelulusan telah dipenuhi. Kriteria untuk pelulusan komponen darah harus didokumentasikan.
Kriteria penerimaan untuk pelulusan harus meliputi:
a)
golongan darah ABO dan Rhesus (D) telah dikonfirmasi;
b) darah yang disumbangkan telah diuji saring IMLTD dengan
hasil non reaktif; dan
c)
komponen darah sesuai dengan spesifikasi mutu.
Kontrol proses digunakan untuk melacak darah dan
produk darah dan untuk memastikan bahwa darah telah memenuhi kriteria pelulusan
produk. Pelaksanaan pemeriksaan darah serta hasil pemeriksaannya harus
didokumentasikan dan disimpan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan untuk setiap komponen darah yang diluluskan
harus dijaga termasuk:
a) pengecekan yang dilakukan;
b) jenis dan tindak lanjut terhadap
setiap komponen darah termasuk
pemusnahan;
c) tanggal setiap kegiatan; dan
d) identifikasi petugas
yang mengeluarkan atau membuang
komponen.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Tersedia prosedur penilaian darah dan komponen darah sebelum diluluskan |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP/ |
0 |
|
|
KAK) tentang penilaian darah
dan |
5 |
|
|
|
komponen darah sebelum diluluskan |
10 |
|
|
2) Pelaksanaan penilaian darah dan komponen |
D |
Bukti pelaksanaan
penilaian darah dan komponen darah |
0 |
|
|
|
sebelum diluluskan |
5 |
|
darah sebelum diluluskan |
W |
Tim teknis Penggalian informasi terkait penilaian darah
dan komponen darah |
10 |
|
3) Pelabelan darah dan komponen darah yang sudah dinyatakan lulus |
D |
Bukti pemberian indentitas (labeling) darah dan komponen darah sesuai
maksud dan tujuan (a sampai
dengan d) |
0 5 10 |
|
O |
Pengamatan surveior terhadap labeling darah
dan komponen darah |
Standar 8.8 Penyimpanan Darah dan Komponen
Darah (PD 8)
UTD menjamin penyimpanan darah dan komponen darah
dilakukan sesuai standar.
Maksud dan Tujuan
Penyimpanan darah dan komponen darah harus sesuai
standar, memenuhi sistem manajemen mutu untuk menjamin mutu dan keamanan. Darah dan komponen darah hanya
dapat diletakkan diatas permukaan yang bersih dan dipertahankan di dalam
rentang suhu yang ditentukan sesuai standar. Paparan komponen darah terhadap
suhu di luar range yang telah ditentukan sejak dari pengambilan hingga
transfusi harus dijaga seminimal mungkin. Setiap produk darah yang dihasilkan
wajib disimpan pada waktu tertentu.
UTD menjamin penyimpanan produk darah dalam kurun waktu
tertentu sesuai dengan produk yang dihasilkan. Pencatatan untuk semua
kegiatan pembersihan, pengecekan suhu dan pengecekan alarm dari fasilitas
penyimpanan komponen darah harus disimpan.
Fasilitas atau peralatan penyimpanan darah dan
komponen darah tidak boleh digunakan untuk menyimpan sampel, reagen atau
komponen darah yang infeksius. Area untuk karantina darah yang belum diuji
saring dan darah yang telah lulus pengujian, demikian juga darah yang telah
diuji silang serasi harus dipisahkan dan dilabel dengan jelas untuk mencegah
kejadian tertukar.
Komponen darah yang telah siap didistribusi harus disimpan berdasarkan jenis,
golongan darah dan masa kedaluwarsa (First Expired First Out - FEFO). Darah dan
komponen darah disimpan pada suhu yang sesuai dengan jenis komponennya untuk
menjamin keamanan dan kualitas.
Area penyimpanan yang digunakan untuk darah dan
komponen harus memenuhi persyaratan berikut:
a)
tersedia tempat
penyimpanan khusus yang digunakan untuk darah dan komponen darah; dan
b) area penyimpanan cukup untuk menyimpan darah dan komponen
darah secara terpisah berdasarkan golongan darah
dan jenis komponen sehingga risiko kesalahan akan berkurang.
Pemantauan
suhu area penyimpanan darah meliputi:
a)
UTD melakukan
pemantauan dan pencatatan suhu penyimpanan darah dan komponen darah secara
terus menerus;
b)
pencatatan suhu secara manual dilakukan minimal setiap empat jam.
(1)
ada bukti
bahwa semua area penyimpanan dipertahankan pada suhu yang tepat; dan
(2)
setiap suhu
penyimpanan darah dan komponen darah dipantau menggunakan sistem alarm.
c)
alat/probe perekam suhu diletakkan dalam
wadah cairan dengan volume yang sama dengan unit terkecil yang disimpan dan
memiliki karakteristik perpindahan panas yang mirip dengan darah;
d) alat penyimpanan darah dan komponen darah digunakan sesuai
kapasitasnya.
UTD melakukan dan mendokumentasikan
pemantauan terhadap suhu penyimpanan darah. Ketika suhu penyimpanan tidak
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, dilakukan tindakan perbaikan dan didokumentasikan.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Kepala UTD
menetapkan kebijakan, prosedur tentang penyimpanan darah dan komponen darah serta prosedur penanganan produk darah yang sudah kedaluwarsa dan rusak. |
R |
Dokumen kebijakan (SK/ Pedoman/ panduan/SOP/ KAK) tentang penyimpanan darah dan komponen darah serta penanganan produk
darah yang kadaluarsa dan rusak |
0 |
|
|
5 |
||
|
|
|
||
|
|
10 |
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
2) Peralatan untuk menyimpan komponen darah digunakan sesuai dengan
fungsinya |
D |
Bukti penggunaan peralatan
penyimpanan produk darah sesuai
prosedur |
0 5 10 |
|
O |
Pengamatan surveior terhadap penyimpanan komponen darah |
||
|
3) Area dan atau
peralatan |
D |
Bukti pelabelan pada area |
0 |
|
penyimpanan dilabel |
|
dan atau peralatan penyimpanan |
5 |
|
dengan mencegah |
jelas |
untuk kejadian |
O |
Pengamatan surveior terhadap area dan atau |
10 |
|
|
tertukar |
|
|
|
peralatan penyimpanan |
|
|
|
4) Terdapat bukti pengecekan suhu dan alarm fasilitas penyimpanan, termasuk hari, waktu
dan petugas yang melakukan kegiatan |
D |
Bukti pengecekan suku dan alarm fasilitas penyimpanan darah dan kantong darah |
|
|||
|
|
0 |
|||||
|
|
5 |
|||||
|
O |
Pengamatan terhadap penyimpanan |
surveior fasilitas |
||||
|
|
10 |
|||||
|
|
|
|||||
|
5) Terdapat dokumentasi penanganan masalah dan tindakan perbaikan untuk suhu yang
di luar spesifikasi atau jika terjadi kegagalan pada penyimpanan |
D |
Bukti penanganan masalah dan tindakan perbaikan jika terjadi kegagalan penyimpanan |
|
|||
|
|
0 |
|||||
|
|
5 |
|||||
|
|
10 |
|||||
|
|
|
|||||
|
6) Penanganan produk darah yang sudah kedaluwarsa dan rusak dilaksanakan sesuai prosedur dan didokumentasikan (jika ada) |
|
|
|
|||
|
|
|
0 |
||||
|
D |
Bukti penanganan produk darah kadaluarsa dan rusak |
5 |
||||
|
|
sesuai prosedur |
10 |
||||
|
|
|
|
||||
|
7) Darah dan komponen darah disimpan dalam suhu yang optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan |
D |
Bukti penyimpanan darah dan komponen darah
sesuai prosedur |
0 |
|||
|
|
5 |
|||||
|
O |
Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan penyimpanan darah dan komponen darah |
|||||
|
|
10 |
|||||
|
|
|
|||||
|
8) Komponen darah yang telah siap didistribusi disimpan berdasarkan jenis, golongan darah dan masa kedaluwarsa (FEFO-First Expired First Out) |
D |
Bukti pelaksanaan distribusi dan penyimpanan komponen darah sesuai prinsip FEFO |
|
|||
|
|
|
|||||
|
|
0 |
|||||
|
O |
Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan distribusi dan penyimpanan sesuai prinsip
FEFO |
|||||
|
|
5 |
|||||
|
|
10 |
|||||
|
W |
Tim teknis Penggalian informasi terkait pelaksanaan prinsip
FEFO dalam distribusi dan penyimapanan |
|||||
|
9) Pemantauan terhadap stok darah dan
komponen darah sesuai dengan
kebutuhan |
D |
Bukti pelaksanaan pemantauan stok darah dan komponen darah sesuai kebutuhan |
0 5 10 |
|||
|
W |
Tim teknis Penggalian informasi terkait pemantauan stok darah
dan komponen darah |
|||||
Standar 8.9
Pendistribusian Darah dan Komponen Darah (PD 9) UTD menjamin mutu darah selama proses pendistribusian darah Maksud dan Tujuan
Pendistribusian darah adalah penyampaian darah siap
pakai untuk keperluan transfusi dari UTD ke rumah sakit melalui Bank Darah
Rumah Sakit (BDRS) atau institusi kesehatan yang berwenang. Darah yang
distribusikan harus bebas dari sedikitnya empat penyakit menular (HIV,
hepatitis B, hepatitis C dan sifilis) yang ditunjukkan dengan hasil uji saring IMLTD non reaktif menggunakan metode uji saring
dan reagen IMLTD yang
telah divalidasi dan disetujui. Darah yang distribusikan harus sudah diuji
konfirmasi golongan darah ABO dan Rhesus menggunakan metode uji konfirmasi dan
reagen golongan darah yang telah divalidasi dan disetujui. Pendistribusian
darah harus tetap mempertahankan rantai dingin darah sesuai dengan jenis
komponennya menggunakan alat distribusi yang suhunya tervalidasi dan terkontrol
oleh personil yang kompeten.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Kepala UTD menetapkan kebijakan dan prosedur tentang
distribusi darah sesuai jenis produk
darah |
R |
Dokumen kebijakan (SK/
Pedoman/ panduan/SOP) tentang distribusi darah sesuai
jenis produk darah |
0 5 10 |
|
2) Kemasan darah harus diperiksa terhadap integritasnya
terkait dengan kebocoran, kerusakan, perlekatan label dan formular
pengiriman darah dan/ atau komponen darah yang menyertainya |
D |
Bukti konfirmasi pemeriksaan darah dan komponen darah yang didistribusikan sesuai dengan dokumen pengiriman |
0 5 10 |
|
O |
Pengamatan surveior proses pemeriksaan sebelum di distribusikan |
||
|
3) Ada
bukti bahwa darah dan komponen darah yang didistribusikan diperiksa atas jenis komponen darah, nomor
kantong darah dan tanggal kedaluwarsa, yang dikonfirmasikan terhadap dokumen pengiriman sebelum distribusikan |
D |
Bukti darah dan komponen darah
yang didistribusikan diperiksa atas jenis komponen darah, nomor kantong darah dan tanggal kedaluwarsa, yang dikonfirmasikan
terhadap dokumen pengiriman sebelum distribusikan. |
0 5 10 |
|
W |
Tim teknis Penggalian informasi terkait
proses pemeriksaan sebelum di distribusikan |
||
|
4) Cool box berisi
informasi tentang isi kemasan, jumlah kantong darah atau komponen darah dan informasi pencatatan suhu
transportasi pada saat serah terima produk darah |
D |
1)
Bukti serah terima produk darah 2)
Bukti pencatatan informasi isi cool
box |
0 5 10 |
|
O |
Pengamatan surveior terkait proses serah terima darah dan komponen darah |
|
|
|
3) Distribusi darah dan komponen darah dilaksanakan dengan sistem tertutup |
D |
Bukti distribusi darah sesuai EP |
0 5 10 |
|
O |
Pengamatan surveior terkait distribusi darah dan komponen
darah |
Standar 8.10 Pengawasan Mutu dan Identifikasi Darah (PD 10)
UTD menjamin terlaksananya pengawasan terhadap mutu
darah dan komponen darah.
Maksud dan Tujuan
Pengawasan mutu darah dan komponen darah tertuang
dalam suatu kebijakan, pedoman dan prosedur mengenai mutu produk darah. Darah
dan komponen darah yang dihasilkan oleh UTD harus terjamin mutunya. UTD berkewajiban melakukan penilaian mutu darah dan komponen darah, baik mutu pemeriksaan maupun mutu
darah dan komponen darah yang dihasilkan. UTD juga harus mengevaluasi hasil
pengawasan mutu darah dan komponen darah dari sampel darah dan komponen darah
yang diperiksa.
Data pengawasan mutu harus dikaji secara berkala
untuk mendeteksi kecenderungan dalam kinerja pemeriksaan yang dapat menunjukkan
masalah dalam sistem pemeriksaan serta dilakukan tindakan perbaikan dan
pencegahan sesuai hasil kajian.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Kepala UTD menetapkan kebijakan, pedoman dan prosedur pengawasan mutu darah dan
komponen darah serta prosedur penanganan ketidaksesuaian standar mutu darah dan komponen darah. |
R |
Dokumen kebijakan (SK/ Pedoman/ panduan/SOP/ KAK) tentang pengawasan mutu dan
komponen darah serta penanganan
ketidaksesuaian |
|
|
|
0 |
||
|
|
5 |
||
|
|
|
||
|
|
10 |
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
2) UTD melakukan monitoring dan evaluasi serta
tindak lanjut pengawasan terhadap |
D |
1) Bukti monitoring dan evaluasi mutu darah dan komponen darah |
0 |
|
|
5 |
||
|
mutu darah dan komponen
darah. |
|
2) Bukti tindak lanjut
pengawasan mutu darah dan komponen darah |
10 |
|
W |
Kepala UTD, Tim Teknis, Tim mutu Penggalian informasi terkait pengawasan dan evaluasi mutu darah |
Standar 8.10.1 Pemantapan Mutu Internal dan Pemantapan Mutu Eksternal
(PD 10.1)
UTD melaksanakan Pemantapan Mutu Internal
(PMI) dan Pemantapan Mutu Eksternal (PME).
Maksud dan Tujuan
UTD memiliki
kebijakan, pedoman dan prosedur pelaksanaan PMI dan PME.
PME terhadap
uji saring IMLTD dan uji serologi golongan
darah wajib diikuti seluruh UTD. PMI dilakukan oleh UTD sesuai tingkat kemampuan.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
||
|
1) Kepala
UTD menetapkan kebijakan tentang PMI dan PME pada
proses |
R |
Dokumen kebijakan (SK/ Pedoman/ panduan/SOP/ KAK) |
0 5 |
|
|
penyediaan darah |
|
tentang PMI dan
PME proses penyediaan darah |
10 |
|
|
2) Terdapat pelaksanaan bukti PMI |
D |
Bukti pelaksanaan PMI |
0 5 |
|
|
W |
Tim teknis Penggalian informasi terkait
pelaksanaan PMI |
|||
|
|
|
|
|
10 |
|
3) Terdapat bukti pelaksanaan PME |
D |
Bukti pelaksanaan PME |
0 |
|
|
W |
Kepala
UTD, Tim teknis Penggalian informasi |
5 |
||
|
|
terkait proses pelaksanaan PME |
10 |
||
|
4) UTD melakukan monitoring evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan
PMI dan PME. |
D |
Bukti monitoring dan evaluasi pelaksanaan PMI dan PME |
0 5 10 |
|
|
W |
Kepala UTD, Tim teknis Penggalian oinformasi proses monitoring dan evaluasi PME dan PME |
|||
Standar 8.11 Identifikasi dan Penelusuran Darah dan
Komponen Darah (PD 11)
Identifikasi dilakukan dengan benar,
identitas dijaga supaya tidak rusak mulai dari pengambilan darah hingga darah
didistribusikan.
Maksud dan Tujuan
UTD menetapkan dan melaksanakan prosedur
identifikasi serta penelusuran sampel, reagen, hasil pemeriksaan darah,
komponen darah, dan produk lainnya.
Pendonor harus terdaftar untuk
menyumbangkan darah sebelum mereka diperiksa atas kepatutannya untuk
menyumbangkan darah. Jika pendonor
telah menyumbangkan darah sebelumnya, mereka harus teridentifikasi dan secara
akurat identitasnya terhubung dengan pencatatan terdahulu. UTD menetapkan dan
melaksanakan prosedur identifikasi serta penelusuran sampel, reagen, hasil
pemeriksaan darah, komponen darah, dan produk lainnya.
Saat pendonor datang untuk registrasi, informasi minimal yang diperlukan
adalah:
a) nomor identitas (KTP) atau nomor
paspor untuk orang asing;
b) nomor kartu
donor (untuk donor ulang);
c) nama lengkap meliputi nama pertama, tengah dan akhir;
d) alamat rumah termasuk kelurahan,
kecamatan dan kota;
e) nomor ponsel;
f) jenis kelamin;
g) tanggal lahir;
h) tempat lahir;
i) pekerjaan;
j) alamat kantor; dan
k) alamat email.
Sampel darah, kantong darah, pendonor dan segala
yang berhubungan dengan darah harus memiliki identitas dengan sistem
identifikasi yang sama, untuk menjamin bahwa identitas selalu konsisten.
Kerahasiaan, keamanan dokumen donor harus terjaga
supaya tidak rusak. Dokumentasi
pendonor mencakup riwayat donor, pemeriksaan fisik, hasil pemeriksaan UTD,
hingga informed consent yang telah ditandatangani.
Dalam menjamin keselamatan, semua sampel, reagen,
hasil pemeriksaan, darah, komponen darah, dan produknya harus diberi label
dengan benar. Identitas harus dijaga supaya tidak rusak.
Beberapa hal yang harus dilaksanakan:
a) tersedia prosedur
identifikasi;
b) identifikasi menggunakan minimal dua kriteria;
c)
pada saat pengambilan sampel,
petugas pengambil sampel memberi
label identitas dengan nama lengkap dan nomor identifikasi unik:
(1)
memberi label sampel segera dihadapan pendonor;
(2)
mencatat waktu pengambilan sampel;
dan
(3)
mendokumentasikan identitas pengambil sampel.
d) terdapat prosedur
untuk menjaga identitas
untuk semua sampel; dan
e) prosedur identifikasi dilaksanakan sesuai prosedur
Darah dan komponen darah yang sudah kadaluarsa
dimusnahkan dengan cara yang tepat sesuai prosedur mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan. UTD menyimpan dokumentasi penerimaan dan
pemusnahan minimal selama 5 (lima) tahun, atau sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Sampel darah, kantong darah, dan segala yang
berhubungan dengan darah memiliki identitas dengan sistem identifikasi yang sama |
D |
Bukti pelaksanaan sistem identifikasi produk darah |
0 5 10 |
|
O |
Pengamatan surveior terkait proses Identifikasi produk darah |
||
|
2) Terdapat bukti bahwa kerahasiaan dan keamanan dokumen donor
terjaga dan tidak rusak |
D |
Bukti pelaksanaan menjaga kerahasiaan dan keamanan dokumen
donor |
0 5 10 |
|
O |
Pengamatan surveior terkait proses menjaga kerahasiaan
dan dokumen donor |
||
|
3) Terdapat bukti dokumentasi donor yang mencakup
riwayat donor,
pemeriksaan fisik, hasil pemeriksaan
UTD, hingga informed
consent yang telah ditandatangani |
D |
Bukti dokumentasi Riwayat donor sesuai yang tercantum dalam maksud
dan tujuan point a sampai dengan
k |
0 5 10 |
|
O |
Pengamatan surveior terkait bukti dokumentasi donor sesuai maksud dan
tujuan |
||
|
4) Terdapat prosedur identifikasi sampel, reagen, hasil pemeriksaan darah dan komponen darah mencakup poin a) sampai dengan poin d) sebagaimana dimaksud dalam maksud dan tujuan |
R |
Dokumen kebijakan (SK/ Pedoman/ panduan/SOP/KAK) Tentang Identifikasi sampel, reagen dan hasil pemeriksaan
darah (lihat 1.1) |
|
|
|
|
||
|
|
0 |
||
|
|
5 |
||
|
|
10 |
||
|
|
|
||
|
|
|
|
|
|
5) Identifikasi
dilakukan disetiap tahapan, mulai dari pengambilan darah hingga darah didistribusikan |
D |
Bukti pelaksanaan Identifikasi sampel, reagen,
hasil pemeriksaan, darah dan komponen darah sampai distribusi |
0 5 10 |
||||
|
W |
Tim Teknis Penggalian informasi terkait proses Identifikasi |
||||||
|
|
S |
Simulasi terhadap Identifikasi darah maksud dan tujuan |
proses sesuai |
|
|||
|
6) Semua dokumen UTD disimpan setidaknya selama 5 (lima)
tahun, atau sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan |
D |
Bukti pelaksanaan pengelolaan dokumen sesuai maksud dan tujuan |
0 5 10 |
||||
|
W |
Tim administrasi Penggalian informasi terkait pengelolaan dokumen |
||||||
|
7) Darah |
dan |
komponen |
D |
|
0 |
||
|
darah |
yang |
sudah |
|
Bukti |
pelaksanaan |
|
|
|
kedaluwarsa dikelola |
|
pengelolaan komponen darah |
5 |
||||
|
sesuai prosedur |
|
kadaluarsa |
10 |
||||
|
8) Terdapat nomor unik kantong darah dapat |
D |
Bukti nomor unik kantong |
0 |
||||
|
dikaitkan dengan
donor dan hasil pengolahan |
|
darah dapat dikaitkan dengan
donor dan hasil pengolahan |
5 |
||||
|
maupun pengujian |
|
mapupun pengujian |
10 |
||||
No comments:
Post a Comment