Tuesday, February 24, 2026

BAB IV. MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK)

 BAB IV. MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK)

Gambaran Umum

Darah dan komponen darah merupakan bahan pengobatan oleh karenanya harus diproduksi di dalam bangunan atau ruangan yang berlokasi, didesain, dikonstruksi, digunakan dan dirawat sesuai dengan tujuan. Hal ini dimaksudkan untuk:

1.  menjaga darah dan komponen darah dari kontaminasi;

2.  memungkinkan alur kerja yang sesuai bagi petugas, donor dan komponen darah untuk meminimalkan risiko kesalahan produksi; dan

3.  memungkinkan kegiatan pembersihan dan perawatan yang efisien. Ketentuan atau persyaratan terkait bangunan dan fasilitas secara rinci meliputi kondisi, kualifikasi, pengawasan lingkungan, kondisi lantai, dinding dan fittings, pembagian area kerja, serta tindakan pembersihan mengacu pada pemenuhan sistem manajemen mutu untuk unit penyedia darah.

Fasilitas fisik, bangunan, prasarana dan peralatan kesehatan serta sumber daya lainnya harus dikelola secara efektif untuk mengurangi dan mengendalikan bahaya, risiko, mencegah kecelakaan, cedera dan penyakit akibat kerja. Dalam pengelolaan fasilitas dan lingkungan serta pemantauan keselamatan, UTD menyusun program untuk pengelolaan fasilitas dan lingkungan serta program pengelolaan risiko untuk pemantauan keselamatan di seluruh lingkungan UTD.

Pengelolaan yang efektif mencakup perencanaan, pendidikan, dan pemantauan di mana pemimpin merencanakan ruang, peralatan, dan


 

sumber daya yang diperlukan untuk mendukung pelayanan yang disediakan secara aman dan efektif serta semua SDM diedukasi mengenai fasilitas, cara mengurangi risiko, cara memantau dan melaporkan situasi yang berisiko termasuk melakukan penilaian risiko yang komprehensif di seluruh fasilitas yang dikembangkan dan dipantau secara berkala. Tanpa melihat ukuran dan sumber daya yang dimiliki, UTD harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari tanggung jawab UTD. Pemanfaatan ruang dalam bangunan UTD harus efektif sesuai dengan fungsi pelayanan. Desain tata ruang harus memperhatikan alur kegiatan petugas, pendonor dan pengunjung.

Standar 4.1 Pengelolaan Fasilitas dan Keselamatan (MFK 1)

UTD melakukan pengelolaan sarana, prasarana dan peralatan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maksud dan Tujuan

UTD harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sarana, prasarana dan peralatan yang digunakan di UTD termasuk proteksi kebakaran. Kepala UTD dan penanggung jawab fasilitas keselamatan bertanggung jawab untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, keselamatan gedung dan kebakaran, dan persyaratan lainnya, seperti izin operasional/perizinan berusaha yang berlaku untuk fasilitas UTD dan mendokumentasikan semua buktinya secara lengkap.

UTD menjamin bahwa fasilitas yang dimiliki UTD dapat berfungsi baik dengan melakukan inspeksi fasilitas secara berkala dan secara proaktif mengumpulkan data serta membuat strategi untuk mengurangi risiko dan meningkatkan kualitas fasilitas keselamatan, kesehatan dan keamanan lingkungan pelayanan dan perawatan serta seluruh area UTD. Perencanaan dan penganggaran dalam peningkatan fasilitas, sistem, dan peralatan disusun setelah melakukan identifikasi kebutuhan berdasarkan pemantauan dan tindak lanjutnya.

 

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

1) Kepala UTD

menetapkan

kebijakan

pengelolaan fasilitas

dan keselamatan

R

Dokumen kebijakan (SK/pedoman/prosedur/SOP/KAK) tentang pengelolaan fasilitas dan keselamatan.Kebijakan, pedoman, panduan

0

 

5

 

10

2) UTD menjamin ketersediaan

sumber daya serta

D

Bukti pemenuhan sumber daya meliputi sarana, prasarana dan

0

 

peralatan

5


 

memastikan persyaratan sarana, prasarana dan peralatan terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

O

Pengamatan surveior terhadap ketersediaan sumber daya sesuai EP

10

W

Kepala UTD, Tim administrasi, tim mutu

Penggalian informasi proses penyediaan sumber daya meliputi sarana, prasarana dan peralatan

Standar 4.2 Ketersediaan Sarana UTD (MFK 2)

UTD memiliki sarana sesuai standar.

Maksud dan Tujuan

UTD harus menyediakan sarana dalam rangka menjamin keamanan dan efektifitas pelayanan untuk menyediakan darah yang aman dan berkualitas.

Bangunan UTD didesain untuk menjaga darah dan komponen darah dari kontaminasi, memungkinkan alur kerja yang sesuai bagi petugas, pendonor dan komponen darah dalam rangka meminimalkan risiko kesalahan produksi. Bangunan UTD dan fasilitasnya didesain agar mudah dibersihkan dan dirawat sehingga memperkecil risiko kontaminasi serta memberikan perlindungan maksimal terhadap kemasukan binatang termasuk serangga.

Luas bangunan UTD sesuai dengan jenis kelas kemampuan UTD mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan ruang dalam bangunan UTD harus efektif sesuai dengan fungsi pelayanan. Desain tata ruang harus memperhatikan alur kegiatan petugas, pendonor dan pengunjung.

Persyaratan minimal jenis dan luas ruang UTD pada tiap kelompok area sesuai angka 2) sebagaimana dimaksud dalam pendahuluan di Manajemen Fasilitas dan Keselamatan dipenuhi berdasarkan kelas kemampuan UTD yang diusulkan dan ketentuan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Penambahan luas ruang maupun penambahan jenis ruang di luar dari yang tercantum dalam persyaratan minimal ruang UTD juga dimungkinkan mempertimbangkan kebutuhan UTD dan rencana bertahap untuk meningkatkan kelas kemampuannya sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi pelayanan darah.

Setiap ruangan yang digunakan untuk kebutuhan pelayanan di UTD memiliki penanggung jawab.


 

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

1) Terdapat bangunan dan denah bangunan serta pembagian ruang sesuai kelompok area dengan memperhatikan alur kegiatan petugas, pendonor, darah, dan limbah untuk menjamin keamanan dan efektifitas pelayanan

R

Dokumen kebijakan (SK/pedoman/prosedur/S OP/KAK) tentang denah dan alur ruang kegiatan

0

 

5

 

10

O

Pengamatan surveior terhadap bangunan dan denah bangunan serta pembagian ruang sesuai

maksud dan tujuan

2) Terdapat ruang UTD yang

aman dan nyaman untuk

petugas, pendonor dan pengunjung sesuai

standar

O

Pengamatan surveior

0

 

terhadap ruang sesuai

 

 

maksud dan tujuan

5

 

 

10

3) Terdapat ruang yang cukup untuk penempatan

alat yang digunakan untuk pelayanan mulai dari

rekrutmen pendonor,

seleksi pendonor,

pengambilan darah

pendonor, pemeriksaan

laboratorium darah,

pengolahan komponen

darah, penyimpanan dan

distribusi darah

O

Pengamatan surveior terhadap ruang untuk

penempatan alat pelayanan

0

 

5

 

10

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4) Terdapat bukti setiap

ruangan yang digunakan

untuk kebutuhan teknis

pelayanan di UTD masing-

masing memiliki

penanggung jawab

R

Dokumen kebijakan

(SK/pedoman/prosedur/S

OP/KAK) tentang PJ

ruangan termasuk uraian

tugas (lihat 3.2)

0

 

 

 

5

 

 

 

10

 

 

5) Terdapat bukti sanitasi dan kebersihan seluruh area pelayanan terlaksana

D

Bukti pelaksanaan sanitasi dan kebersihan area pelayanan

0

5

 

O

Pengamatan surveior

terhadap sanitasi dan kebersihan area pelayanan

10

 

Standar 4.2.1 Fasilitas Penyimpanan Darah dan Komponen Darah (MFK 2.1)

Terdapat fasilitas penyimpanan darah dan komponen darah yang memadai dan terpelihara.

Maksud dan Tujuan

Penyimpanan darah dan komponen darah memerlukan fasilitas yang memadai serta lingkungan yang terkendali untuk memastikan bahwa efektifitas dan fungsinya tidak terganggu.


 

Penyimpanan darah dan komponen darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyimpanan darah dan komponen darah harus aman serta terlindung dari risiko kerusakan (suhu panas, air, api atau penyebab kerusakan lainnya).

Fasilitas atau peralatan yang digunakan untuk menyimpan komponen darah harus dikualifikasi dan divalidasi agar memenuhi sistem manajemen mutu untuk unit penyedia darah. Fasilitas atau peralatan harus dapat diamankan, didesain agar sirkulasi udara sekitar komponen darah terjaga dan dibersihkan secara teratur. Suhu dan alarm harus diperiksa secara teratur untuk menjamin kondisi yang telah ditentukan terjaga.

Fasilitas atau peralatan penyimpanan darah dan komponen darah tidak boleh digunakan untuk menyimpan sampel, reagen atau komponen darah yang infeksius. Area untuk karantina darah yang belum diuji saring dan darah yang telah lulus pengujian, demikian juga darah yang telah diuji silang serasi harus dipisahkan dan dilabel dengan jelas untuk mencegah kejadian tertukar.

Komponen darah yang telah siap didistribusi harus disimpan berdasarkan jenis komponen darah, golongan darah dan masa kedaluwarsa (First Expired First Out-FEFO).

Peralatan penyimpanan darah harus:

a.  tidak dapat diakses oleh orang yang tidak diberi kewenangan;

b.  mampu memisahkan dengan aman antara komponen darah yang masih dikarantina dengan yang sudah diuji;

c.  mampu memisahkan dan mengamankan fasilitas untuk komponen darah yang ditolak atau yang potensial infeksius;

d.  memiliki sistem monitoring dan pencatatan suhu independen;

e.  memiliki “probe” yang ditempatkan di dalam cairan yang merepresentasikan volume komponen darah yang disimpan di dalam alat penyimpanan. Sensor suhu dan termometer harus dikalibrasi paling sedikit setiap tahun dengan deviasi suhu terhadap alat pengukur standar tidak lebih dari 1 derajat celcius;

f.   memiliki alarm batas bawah dan atas yang akan mengindikasikan perubahan suhu misalnya ketika mati listrik. Alarm harus diperiksa secara teratur dan didokumentasikan;

g.  memiliki agitator yang bekerja secara terus menerus untuk penyimpanan komponen trombosit;


 

h.  memiliki prosedur untuk menjelaskan semua persyaratan penyimpanan, pemeriksaan, tinjauan terhadap suhu yang di luar spesifikasi dan persetujuan bahwa darah dan komponen darah digunakan atau dibuang; dan

i.    komponen darah harus disimpan pada kondisi suhu yang optimal untuk setiap jenis komponen darah.

Dilakukan pemantauan dan dokumentasi terhadap suhu dan kelembapan fasilitas penyimpanan darah dan komponen darah sesuai standar.

 

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

Fasilitas penyimpanan darah dan komponen darah harus terkontrol, baik suhu dan kelembapannya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan

R

Dokumen kebijakan (SK/pedoman/prosedur/SOP/KAK) tentang penyimpanan darah dan

komponen darah

0

 

5

 

10

D

Bukti pelaksanaan pemantauan

fasilitas penyimpanan darah dan komponen darah

O

Pengamatan surveior terhadap fasilitas penyimpanan darah dan

komponen darah

 

Pemeliharaan fasilitas penyimpanan darah dan komponen darah terkontrol dan dievaluasi

D

Bukti Pemeliharaan fasilitas penyimpanan darah dan komponen

darah termasuk evaluasinya sesuai maksud dan tujuan

0

 

5

 

10

W

Tim teknis

Penggalian informasi terkait proses dan evaluasi pemeliharaan fasilitas penyimpanan darah dan komponen

darah

 

Standar 4.3 Penanggung Jawab Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK 3)

UTD menetapkan penanggung jawab yang kompeten untuk mengawasi penerapan manajemen fasilitas dan keselamatan di UTD.

Maksud dan Tujuan

Untuk dapat mengelola fasilitas dan keselamatan di UTD secara efektif, maka perlu ditetapkan penanggung jawab MFK yang bertanggung jawab langsung kepada kepala UTD.

Penanggung jawab MFK harus memiliki kompetensi yang dibutuhkan serta berpengalaman untuk dapat melakukan pengelolaan dan pengawasan manajemen fasilitas dan keselamatan seperti kesehatan dan keselamatan kerja, kesehatan lingkungan, pengelolaan alat kesehatan, pengelolaan utilitas, dan unsur-unsur terkait lainnya sesuai kebutuhan UTD.


 

Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab penanggung jawab MFK meliputi:

a.  keselamatan, meliputi bangunan, prasarana, fasilitas, area konstruksi, lahan, dan peralatan UTD tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi pendonor, petugas, atau pengunjung;

b.  keamanan, perlindungan dari kehilangan, kerusakan, gangguan, atau akses atau penggunaan yang tidak sah;

c.  bahan dan limbah berbahaya, pengelolaan B3 serta bahan berbahaya lainnya dikontrol, dan limbah berbahaya dibuang dengan aman;

d.  proteksi kebakaran, melakukan penilaian risiko yang berkelanjutan untuk meningkatkan perlindungan seluruh aset, properti dan penghuni dari kebakaran dan asap;

e.  penanganan kedaruratan, risiko diidentifikasi dan respon terhadap keadaan darurat direncanakan dan dilaksanakan secara efektif;

f.   peralatan, peralatan dipilih, dipelihara, dan digunakan dengan cara yang aman untuk mengurangi risiko;

g.  sistem utilitas/prasarana, listrik, air, gas medik dan sistem utilitas lainnya dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian;

h.  konstruksi dan renovasi, risiko terhadap pendonor, petugas, dan pengunjung diidentifikasi dan dinilai selama konstruksi, renovasi, pembongkaran, dan aktivitas pemeliharaan lainnya; dan

i.    pelatihan, seluruh petugas di UTD dilatih/diedukasi dan memiliki pengetahuan tentang pengelolaan fasilitas UTD.

Penanggung jawab MFK menyusun Program MFK UTD meliputi poin a) sampai dengan poin i) setiap tahun.

Pengkajian dan penanganan risiko dimasukkan dalam daftar risiko manajemen fasilitas dan keselamatan. Berdasarkan daftar risiko tersebut, dibuat profil risiko yang akan menjadi prioritas dalam pemantauan risiko di fasilitas dan lingkungan UTD. Pengkajian, penanganan dan pemantauan risiko MFK tersebut akan diintegrasikan ke dalam daftar risiko UTD untuk penyusunan program manajemen risiko UTD.

Penanggung jawab MFK melakukan pengawasan terhadap manajemen fasilitas dan keselamatan yang meliputi:

a.    pengawasan pelaksanaan program secara konsisten dan berkesinambungan;

b.    pelaksanaan edukasi petugas;


 

c.    penilaian ulang secara berkala dan merevisi program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan jika dibutuhkan;

d.    penyerahan laporan tahunan kepada kepala UTD; dan

e.    pengelolaan laporan kejadian/insiden dan melakukan analisis, dan upaya perbaikan.

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

1) Kepala UTD

menetapkan penanggung jawab MFK yang memiliki kompetensi dan

pengalaman dalam

melakukan

pengelolaan pada

fasilitas dan

keselamatan di

lingkungan UTD

R

Dokumen kebijakan

(SK/pedoman/prosedur/SOP/KAK) tentang Penetapan penanggung jawab MFK (lihat 2.1.2)

0

 

5

10

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2) Penanggung jawab

MFK menyusun Program MFK yang meliputi  poin  a)

sampai dengan poin

i) sebagaimana

dimaksud dalam

maksud dan tujuan

R

Dokumen kebijakan

(SK/pedoman/prosedur/SOP/KAK) tentang Program MFK Dokumen kebijakan point a sampi I sesuai maksud dan tujuan (lihat 2.3)

0

 

5

 

10

 

 

 

 

 

 

3) Penanggung jawab

MFK melakukan pengawasan dan

evaluasi program

MFK setiap

tahunnya meliputi poin a) sampai dengan  poin  e)

sebagaimana

dimaksud dalam

maksud dan tujuan

serta melakukan

penyesuaian

program apabila

diperlukan

D

Bukti pelaksanaan pengawasan dan evaluasi program MFK sesuai maksud dan tujuan

0

5

 

 

10

 

 

 

W

Kepala UTD, PJ MFK

Penggalian informasi terkait proses pemantauan dan evaluasi program MFK

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Standar 4.4 Program MFK terkait aspek keselamatan

UTD menerapkan program MFK terkait aspek keselamatan di UTD.


 

Maksud dan Tujuan

Terlaksananya program MFK terkait aspek keselamatan akan memberikan jaminan bahwa sarana, prasarana, peralatan, lingkungan, teknologi dan informasi, dan sistem pelayanan yang berjalan di UTD tidak menimbulkan risiko bagi pendonor, petugas, dan pengunjung. Program keselamatan dan kesehatan kerja petugas diintegrasikan dalam program MFK. Perencanaan yang baik akan menciptakan fasilitas pelayanan darah termasuk area kerja petugas yang aman. Perencanaan yang efektif membutuhkan kesadaran semua petugas terhadap semua risiko yang ada di fasilitas. Tujuan perencanaan adalah untuk mencegah kecelakaan dan cedera serta untuk menjaga kondisi yang aman, dan menjamin keselamatan bagi pendonor, petugas, dan lainnya. UTD harus membuat pengkajian risiko secara proaktif terkait keselamatan di UTD setiap tahun dan didokumentasikan dalam daftar risiko/risk register.

UTD mengembangkan dan menerapkan program keselamatan serta mendokumentasikan hasil pemantauan yang dilakukan. Penting untuk melibatkan tim multidisiplin saat melakukan inspeksi keselamatan di UTD. UTD menerapkan proses untuk mengelola dan memantau keselamatan (merupakan bagian dari program MFK pada standar MFK 1) yang meliputi:

a.  pengelolaan risiko keselamatan di lingkungan UTD secara komprehensif;

b.  penyediaan fasilitas pendukung yang aman untuk mencegah kecelakaan dan cedera, penyakit akibat kerja, mengurangi bahaya dan risiko, serta mempertahankan kondisi aman bagi pendonor, petugas, dan pengunjung; dan

c.  pemeriksaan fasilitas dan lingkungan (ronde fasilitas) secara berkala dan dilaporkan sebagai dasar perencanaan anggaran untuk perbaikan, penggantian atau pengembangan.

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

1) UTD menerapkan proses

untuk mengelola fasilitas

dan memantau aspek

keselamatan di UTD

meliputi poin a) sampai

dengan poin c)

sebagaimana dimaksud

pada maksud dan tujuan

D

Bukti pelaksanaan pengelolaan fasilitas dan

pemantauan aspek keselamatan di UTD

0

 

5

 

10

O

Pengamatan surveior

terhadap proses pengelolaan keselamatan pada fasilitas dan lingkungan UTD

 

 

 

 

 

 

2) UTD membuat pengkajian

risiko secara proaktif terkait aspek keselamatan di UTD setiap tahun yang

D

Daftar risiko/risk register

0

W

Kepala UTD, Tim mutu Penggalian informasi terkait proses kajian risiko

5

 

10


 

didokumentasikan dalam

daftar risiko/risk register

 

 

 

3) UTD melakukan pemantauan risiko

keselamatan yang dilaporkan setiap 6 (enam) bulan kepada kepala UTD

D

Laporan pemantauan

risiko keselamatan

0

 

5

 

10

W

Kepala UTD, tim mutu Penggalian informasi terkait proses pemantauan

dan pelaporan risiko keselamatan

 

Standar 4.5 Program MFK terkait Aspek Keamanan (MFK 5) UTD menerapkan program MFK terkait aspek keamanan di UTD. Maksud dan Tujuan

Keamanan adalah perlindungan terhadap sarana dan prasarana milik UTD, pendonor, petugas, dan lainnya dari bahaya kehilangan, kerusakan, atau pengrusakan oleh orang yang tidak berwenang. Contoh kerentanan dan ancaman yang terkait dengan risiko keamanan adalah pencurian dan akses tidak terkunci/tidak aman ke area terlarang di UTD. Kejadian yang terkait dengan keamanan dapat disebabkan oleh individu baik dari luar maupun dalam UTD.

Area yang berisiko seperti ruang pemeriksaan IMLTD, ruang pengolahanan darah, ruang penyimpanan darah, dan ruangan IT harus diamankan dan dipantau. Area terpencil atau terisolasi dari fasilitas dan lingkungan misalnya tempat parkir, memerlukan kamera keamanan/Close Circuit Television (CCTV).

UTD menerapkan proses untuk mengelola dan memantau keamanan (merupakan bagian dari program MFK pada standar MFK 1) yang meliputi:

a.      melakukan pemeriksaan dan pemantauan keamanan fasilitas dan lingkungan secara berkala dan membuat tindak lanjut perbaikan;

b.     monitoring pada daerah berisiko keamanan sesuai penilaian risiko di UTD. Monitoring dapat dilakukan dengan penempatan petugas keamanan (sekuriti) dan atau memasang kamera keamanan/CCTV yang dapat dipantau oleh sekuriti;

c.      melindungi semua individu yang berada di lingkungan UTD terhadap kekerasan, kejahatan dan ancaman; dan

d.     menghindari terjadinya kehilangan, kerusakan, atau pengrusakan barang milik pribadi maupun milik UTD.

 

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

1) UTD menerapkan

proses pengelolaan

R

Dokumen kebijakan

(SK/pedoman/prosedur/SOP/KAK)

0


 

keamanan pada

fasilitas dan

lingkungan UTD meliputi poin a) sampai dengan poin

d) sebagaimana dimaksud dalam

maksud dan tujuan

 

terkait pengelolaan keamanan fasilitas dan lingkungan UTD

5

10

O

Pengamatan surveior terhadap proses pengelolaan keamanan pada fasilitas dan lingkungan UTD

2) UTD membuat pengkajian risiko secara proaktif

terkait   aspek keamanan di  UTD setiap tahun yang didokumentasikan dalam  daftar

risiko/risk register

D

Daftar risiko/risk register (lihat

2.1.2)

0

 

5

 

10

W

Tim mutu. Penggalian informasi terkait proses kajian risiko

3) UTD melakukan pemantauan risiko keamanan pada

fasilitas dan lingkungan UTD dan dilaporkan setiap 6

(enam) bulan kepada pimpinan UTD

D

Laporan risiko keamanan dan lingkungan UTD

0

 

5

 

10

W

Tim mutu

Penggalian informasi terhadap proses pemantauan dan pelaporan risiko keamanan dan lingkungan UTD

 

Standar 4.6 Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (MFK 6)

UTD menetapkan dan menerapkan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maksud dan Tujuan

UTD mengidentifikasi, menganalisis dan mengendalikan seluruh B3 dan limbahnya di UTD sesuai dengan standar keamanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. UTD melakukan identifikasi menyeluruh untuk semua area dimana B3 dan limbahnya berada dan harus mencakup informasi tentang jenis setiap B3 yang disimpan, jumlah (misalnya, perkiraan atau rata-rata) dan lokasinya di UTD. Dokumentasi ini juga harus memuat jumlah maksimum yang diperbolehkan untuk menyimpan B3 di area kerja (maximum quantity on hand). Misalnya, jika bahan sangat mudah terbakar atau beracun, ada batasan jumlah bahan yang dapat disimpan di area kerja. Inventarisasi B3 dibuat dan diperbarui setiap tahun, untuk memantau perubahan B3 yang digunakan dan disimpan. Kategori limbah B3 di UTD meliputi:

a)      limbah infeksius;

b)      limbah kimia berbahaya; dan

c)      limbah benda tajam.


 

Proses pengelolaan B3 di UTD (merupakan bagian dari program MFK pada standar MFK 1) meliputi:

a)   inventarisasi B3 serta limbahnya yang meliputi jenis, jumlah, simbol dan lokasi;

b)  penanganan, penyimpanan, dan penggunaan B3 serta limbahnya;

c)   penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan prosedur penggunaan, prosedur bila terjadi tumpahan, atau paparan/pajanan;

d)  pelatihan yang dibutuhkan oleh petugas yang menangani B3;

e)   pemberian label/rambu-rambu yang tepat pada B3 serta limbahnya;

f)    pelaporan dan investigasi dari tumpahan, eksposur (terpapar), dan insiden lainnya;

g)   dokumentasi, termasuk izin, lisensi, atau persyaratan peraturan lainnya; dan

h)  pengadaan/pembelian B3 dan pemasok (supplier) wajib melampirkan Lembar Data Keselamatan. Informasi yang tercantum di lembar data keselamatan diedukasi kepada petugas UTD, terutama kepada petugas dimana terdapat penyimpanan B3 di unitnya.

Tersedia prosedur pengelolaan B3 dan limbah, sehingga petugas memahami dampak yang mungkin terjadi ketika terjadi kontak dengan B3 (toksisitasnya), efek menggunakan B3 yang mungkin mengganggu kesehatan, penyimpanan dan pembuangan yang tepat setelah digunakan, jenis peralatan pelindung yang diperlukan, dan prosedur penanganan tumpahan, serta pertolongan pertama yang diperlukan untuk semua jenis paparan, termasuk menyediakan spill kit dan station eye wash untuk jenis dan ukuran potensi tumpahan serta proses pelaporan tumpahan dan paparan.

 

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

1) Kepala  UTD menetapkan proses pengelolaan B3 dan limbahnya termasuk prosedur penanganan limbah meliputi poin a) sampai dengan poin

h) sebagaimana

dimaksud dalam maksud dan tujuan

R

Dokumen kebijakan (SK/pedoman/prosedur/SOP/KAK) terkait pengelolaan B3 dan limbah B3

0

 

5

10

2) UTD membuat pengkajian risiko secara proaktif

terkait pengelolaan

D

Daftar risiko/risk register (lihat 2.1.2)

0

 

5

W

Tim mutu


 

B3 dan limbahnya di UTD setiap tahun yang didokumentasikan dalam  daftar

risiko/risk register

 

Penggalian informasi terkait proses kajian risiko

10

3) UTD mampu melakukan penanganan terhadap tumpahan limbah B3

D

Bukti laporan penangan limbah B3

0

5

 

10

O

Pengamatan surveior terkait ketersediaan prasarana penanganan tumpahan limbah B3

 

Standar 4.6.1 Sistem Pengelolaan Limbah B3 Cair dan Padat (MFK 6.1) UTD mempunyai sistem pengelolaan limbah B3 cair dan padat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maksud dan Tujuan

Kepala UTD juga menetapkan jenis limbah berbahaya yang dihasilkan oleh UTD dan mengidentifikasi pembuangannya (misalnya, kantong/tempat sampah yang diberi kode warna dan diberi label). Sistem pengelolaan limbah B3 cair dan padat mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan. Untuk pembuangan sementara limbah B3, UTD agar memenuhi persyaratan fasilitas pembuangan sementara limbah B3 sebagai berikut:

a.      lantai kedap (impermeable), berlantai beton atau semen dengan sistem drainase yang baik, serta mudah dibersihkan dan dilakukan disinfeksi;

b.     tersedia sumber air atau kran air untuk pembersihan yang dilengkapi dengan sabun cair;

c.      mudah diakses untuk penyimpanan limbah B3;

d.     dapat dikunci untuk menghindari akses oleh pihak yang tidak berkepentingan;

e.      mudah diakses oleh kendaraan yang akan mengumpulkan atau mengangkut limbah B3;

f.       terlindungi dari sinar matahari, hujan, angin kencang, banjir, dan faktor lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau bencana kerja;

g.     terlindung dari hewan: kucing, serangga, burung, dan lain-lainnya;

h.     dilengkapi dengan ventilasi dan pencahayaan yang baik serta memadai;

i.       berjarak jauh dari tempat penyimpanan atau penyiapan makanan;

j.       peralatan pembersihan, APD (antara lain masker, sarung tangan, penutup kepala, kacamata goggle, sepatu boot berbahan dasar karet dan tidak menyerap cairan, serta pakaian pelindung) dan wadah atau


 

kantong limbah harus diletakkan sedekat-dekatnya dengan lokasi fasilitas penyimpanan; dan

k.     dinding, lantai, dan juga langit-langit fasilitas penyimpanan senantiasa dalam keadaan bersih termasuk pembersihan lantai setiap hari.

Untuk limbah berwujud cair dapat dilakukan di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari fasilitas pelayanan kesehatan. Bila UTD mengolah limbah B3 sendiri maka wajib mempunyai izin mengolah limbah B3. Namun, bila pengolahan B3 dilaksanakan oleh pihak ketiga maka pihak ketiga tersebut wajib mempunyai izin sebagai transporter B3 dan izin pengolah B3. Pengangkut/transporter dan pengolah limbah B3 dapat dilakukan oleh institusi yang berbeda.

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

1) UTD  mengelola limbah B3 cair sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan

R

Dokumen kebijakan (SK/Pedoman/prosedur/SOP/KAK)

tentang Pengelolaan limbah B3 cair

0

5

 

10

D

Bukti pengelolaan limbah B3 cair

O

Pengamatan oleh surveior terhadap

Pengelolaan limbah B3 cair

 

W

Kepala UTD, Tim teknis dan tim mutu

Penggalian informasi terhadap

proses Pengelolaan limbah B3 cair

 

2) UTD mengelola limbah B3 padat sesuai  ketentuan peraturan perundang- undangan

R

Dokumen kebijakan (SK/pedoman/prosedur/SOP/KAK) tentang pengelolaan limbah B3

padat

0

 

5

 

10

D

Bukti Pengelolaan limbah B3 padat

O

Pengamatan oleh surveior terhadap

pengelolaan limbah B3 padat

 

W

Kepala UTD, tim teknis

Penggalian informasi terhadap proses pengelolaan limbah B3

padat

 

Standar 4.7 Proteksi Kebakaran (MFK 7)

UTD melakukan pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan penyediaan sarana jalan keluar yang aman dari fasilitas sebagai respon terhadap kebakaran dan keadaan darurat lainnya

Maksud dan Tujuan

UTD harus waspada terhadap risiko kebakaran, karena kebakaran merupakan risiko yang selalu ada, sehingga setiap UTD perlu memastikan agar semua yang ada di UTD aman dan selamat apabila terjadi kebakaran termasuk bahaya dari asap.

Dalam proteksi kebakaran juga termasuk keadaan darurat non-kebakaran misalnya kebocoran gas beracun yang dapat mengancam sehingga perlu


 

dievakuasi. UTD perlu melakukan penilaian terus menerus untuk memenuhi regulasi keamanan dan proteksi kebakaran sehingga secara efektif dapat mengidentifikasi, analisis, pengendalian risiko untuk mencegah dan meminimalkan risiko. Pengkajian risiko kebakaran merupakan salah satu upaya untuk menilai risiko keselamatan kebakaran. UTD melakukan pengkajian risiko kebakaran meliputi:

a)       pencegahan potensi penyebab kebakaran;

b)       penanganan; dan

c)        pemeliharaan.

Berdasarkan hasil pengkajian risiko kebakaran, UTD menerapkan proses proteksi kebakaran (yang merupakan bagian dari MFK pada standar MFK 1) untuk:

a.    pencegahan kebakaran melalui pengurangan risiko seperti penyimpanan dan penanganan bahan-bahan mudah terbakar secara aman;

b.    pengendalian potensi bahaya dan risiko kebakaran yang terkait dengan konstruksi di UTD;

c.    penyediaan rambu dan jalan keluar (evakuasi) yang aman serta tidak terhalang apabila terjadi kebakaran;

d.    penyediaan sistem peringatan dini secara pasif meliputi, detektor asap (smoke detector), detektor panas (heat detector), alarm kebakaran, dan lain-lainnya;

e.    penyediaan fasilitas pemadaman api secara aktif meliputi APAR, hidran, sistem sprinkler, dan lain-lainnya;

f.     sistem pemisahan (pengisolasian) dan kompartemenisasi pengendalian api dan asap; dan

g.    Terdapat sistem dan peralatan listrik darurat/alternatif, serta jalur kabel dan instalasi listrik yang aman.

 

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

1) Kepala UTD menetapkan

kebijakan sistem penanggulangan

kebakaran meliputi poin a) sampai

dengan poin c)

sebagaimana

dimaksud dalam

maksud dan tujuan

R

Dokumen kebijakan (SK/pedoman/prosedur/SOP/KAK)

tentang sistem penanggulangan kebakaran

0

 

5

 

10

 

 

 

 

 

 

 

 

2) UTD melakukan pengkajian risiko

D

Daftar risiko/risk register (lihat 4.4)

0


 

kebakaran secara proaktif

sebagaimana

dimaksud dalam maksud dan tujuan tiap tahun yang didokumentasikan dalam  daftar

risiko/risk register

W

Penggalian informasi terhadap proses pengkajian risiko kebakaran

5

10

3) UTD memastikan semua  petugas memahami proses proteksi kebakaran termasuk melakukan pelatihan penggunaan  alat pemadam kebakaran  setiap

tahun

D

Bukti pelaksanaan pelatihan penanggulangan kebakaran setiap

tahun.

0

 

5

 

10

W

Tim teknis

Penggalian informasi terkait proses

pelaksanaan pelatihan penanggulangan kebakaran

S

Meminta petugas melakukan simulasi proses penanggulangan kebakaran

4) UTD menyediakan sistem penanggulangan kebakaran yang dipelihara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan dan didokumentasikan

D

Bukti pemeliharaan sistem

penanggulangan kebakaran

0

 

5

 

10

W

Tim teknis dan tim administrasi Penggalian informasi terkait proses pemeliharaan sistem penaggulangan kebakaran

 

Standar 4.8 Proses Pengelolaan Peralatan (MFK 8)

UTD menetapkan dan menerapkan proses pengelolaan peralatan

Maksud dan Tujuan

Peralatan di tiap ruang dalam bangunan UTD minimal harus disediakan berdasarkan jenis kelas kemampuannya. Penyediaan peralatan ini harus disesuaikan dengan desain tata ruang agar petugas bekerja dengan nyaman dan aman. Persyaratan teknis minimal peralatan di tiap ruang UTD dipenuhi berdasarkan jenis kelas kemampuan UTD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penambahan jenis peralatan di luar dari yang tercantum dalam persyaratan teknis minimal dimungkinkan dengan mempertimbangkan kebutuhan UTD dan rencana bertahap untuk meningkatkan kelas kemampuannya sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkait pelayanan darah.

Jumlah peralatan yang disediakan disesuaikan dengan kebutuhan UTD. Peralatan kesehatan UTD harus bersih, terawat, terkualifikasi, dan adanya pencatatan kalibrasi oleh vendor atau instansi kalibrasi yang tersertifikasi dikalibrasi sesuai prosedur yang berlaku. Sarana dan prasarana UTD yang


 

dirancang untuk keamanan dan kenyamanan pengguna dan memenuhi persyaratan minimal sesuai jenis kelas kemampuan UTD yang diselenggarakan.

Untuk menjamin peralatan dapat digunakan dan layak pakai maka UTD perlu melakukan pengelolaan peralatan dengan baik dan sesuai standar serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses pengelolaan peralatan meliputi:

a.  identifikasi dan penilaian kebutuhan alat dan uji fungsi sesuai ketentuan;

b.  inventarisasi seluruh peralatan yang dimiliki oleh UTD dan peralatan Kerja Sama Operasional (KSO) milik pihak ketiga;

c.  pemeriksaan peralatan sesuai dengan penggunaan dan ketentuan pabrik secara berkala;

d.  pengujian yang dilakukan terhadap alat untuk memperoleh kepastian tidak adanya bahaya yang ditimbulkan sebagai akibat penggunaan alat; dan

e.  UTD melakukan pemeliharaan preventif dan kalibrasi, dan seluruh prosesnya didokumentasikan.

Kepala UTD menetapkan petugas yang kompeten untuk melaksanakan kegiatan ini. Hasil pemeriksaan (inspeksi), uji fungsi, dan pemeliharaan serta kalibrasi didokumentasikan. Hal ini menjadi dasar untuk menyusun perencanaan dan pengajuan anggaran untuk penggantian, perbaikan, peningkatan (upgrade), dan perubahan lain.

UTD memiliki sistem untuk memantau dan bertindak atas pemberitahuan bahaya peralatan medis, penarikan kembali alat/produk, insiden yang dapat dilaporkan, masalah, dan kegagalan yang dikirimkan oleh produsen, pemasok, atau badan pengatur. UTD harus mengidentifikasi dan mematuhi hukum dan peraturan yang berkaitan dengan pelaporan insiden terkait peralatan.

UTD mempunyai proses identifikasi, penarikan (recall) dan pengembalian, atau pemusnahan produk dan peralatan medis yang ditarik kembali oleh pabrik atau pemasok. Ada kebijakan atau prosedur yang mengatur penggunaan setiap produk atau peralatan yang ditarik kembali (under recall).

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

1) Kepala UTD menetapkan

pengelolaan dan

R

Dokumen kebijakan (SK/pedoman/prosedur/SOP/KAK)

0

 

5


 

penanggung jawab yang kompeten dalam pengelolaan dan pengawasan

peralatan di UTD

 

tentang penanggung jawab peralatan UTD

10

2) UTD melakukan pengelolaan peralatan  yang digunakan di UTD meliputi poin  a) sampai dengan poin

e) sebagaimana dimaksud dalam maksud dan tujuan

D

Bukti pengelolaan peralatan yang

digunakan di UTD meliputi poin a) sampai dengan poin e)

0

 

5

 

10

O

Pengamatan oleh surveior terhadap pengelolaan peralatan yang digunakan di UTD meliputi poin a)

sampai dengan poin e)

W

Kepala UTD, tim teknis

Penggalian informasi terkait proses pengelolaan peralatan

3) UTD melakukan pengkajian risiko

peralatan secara proaktif setiap tahun yang didokumentasikan dalam daftar

risiko/risk register

D

daftar risiko/risk register peralatan (lihat 4.4)

0

 

5

 

10

W

Kepala UTD, PJ peralatan Penggalian informasi terkait proses pengkaajian risiko peralatan

4) UTD menerapkan pemantauan fungsi peralatan sebagai dasar untuk

menjadi acuan dalam penyusunan

perencanaan

D

Bukti pemantauan fungsi peralatan

sesuai EP

0

 

5

 

10

W

Penggalian informasi terhadap proses pemantauan fungsi peralatan

5) Terdapat bukti

perbaikan yang

dilakukan oleh

pihak yang

berwenang dan

kompeten jika terdapat gangguan fungsi  peralatan

pada saat

pemantauan

D

bukti perbaikan peralatan sesuai EP (jika ada)

0

 

5

10

W

PJ administrasi dan PJ teknis Penggalian informasi terhadap proses perbaikan peralatan sesuai EP

 

Standar 4.9 Peralatan dan Sistem Utilitas (MFK 9)

Kepala UTD menetapkan dan melaksanakan proses untuk memastikan semua sistem utilitas berfungsi efisien dan efektif yang meliputi pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan prasarana.

Maksud dan Tujuan

Sistem utilitas yang tersedia dalam bangunan UTD secara umum paling sedikit meliputi instalasi air minum/air bersih, instalasi air hujan, instalasi air kotor (termasuk limbah), instalasi listrik, sistem ventilasi dan pengkondisian udara, sistem proteksi petir, sistem pencahayaan, penanganan kebisingan dan getaran, pengelolaan sampah (termasuk


 

limbah medis), fasilitas komunikasi dan informasi, sarana keselamatan dan sarana transportasi horizontal/vertikal. Persyaratan teknis minimal utilitas dalam tiap ruang UTD dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesinambungan fungsi utilitas merupakan hal esensial untuk memenuhi kebutuhan darah dan produk darah. Utilitas yang berfungsi efektif akan menunjang lingkungan pelayanan yang aman dan dapat mengurangi potensi risiko terutama pada sampel darah, produk darah, dan reagen pendukung pelayanan darah. Selain itu, perlu juga dilakukan pengelolaan komponen kritikal terhadap listrik dan air misalnya perpipaan, saklar, relay/penyambung, dan lain-lainnya.

Pengelolaan sistem utilitas dan komponen kritikal sekurang- kurangnya meliputi:

a)   ketersediaan air dan listrik sesuai kebutuhan pelayanan;

b)  membuat daftar inventaris komponen-komponen sistem utilitas, memetakan pendistribusiannya, dan melakukan update secara berkala.

c)   pemeriksaan, pemeliharaan, serta perbaikan semua komponen utilitas yang ada di daftar inventaris;

d)  jadwal pemeriksaan, uji fungsi, dan pemeliharaan semua sistem utilitas berdasar atas kriteria seperti rekomendasi dari pabrik, tingkat risiko, dan pengalaman UTD; dan

e)   pelabelan pada tuas-tuas kontrol sistem utilitas untuk membantu pemadaman darurat secara keseluruhan atau sebagian saat terjadi kebakaran.

 

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

1) Kepala UTD menetapkan

kebijakan pengelolaan

sistem utilitas yang meliputi

poin a) sampai dengan poin

e) sebagaimana dimaksud

dalam maksud dan tujuan

R

Dokumen kebijakan (SK/pedoman/prosedur

/SOP/KAK) tentang

pengelolaan sistem utilitas

0

 

5

 

10

 

 

2) UTD menerapkan proses inventarisasi sistim utilitas dan komponen kritikalnya setiap tahun

D

Bukti inventarisasi sistim utilitas dan

komponen kritikalnya

0

 

5

 

10

W

PJ administrasi, PJ teknis dan PJ mutu Penggalian informasi terkait proses

inventarisasi sistem utilitas

3) UTD telah melakukan pengkajian risiko sistim

D

daftar register risiko/risk sistim utilitas

0


 

utilitas dan komponen kritikalnya secara proaktif setiap tahun yang didokumentasikan dalam daftar risiko/risk register

 

dan komponen kritikalnya (lihat 4.4)

5

10

W

PJ administrasu, PJ teknis dan PJ mutu: Penggalian informasi terhadap proses kajian risiko sistim utilitas dan

komponen kritikalnya

4) UTD menerapkan pengelolaan sistem utilitas dan komponen kritikalnya secara berkala berdasarkan

ketentuan UTD

D

Bukti pelaksanaan pengelolaan sistem utilitas dan komponen kritikalnya  secara

berkala

0

 

5

 

10

 

0

Pengamatan surveior terhadap sistem utilitas dan komponen

kritikalnya

 

 

W

PJ administrasi, PJ Teknis, PJ mutu: Penggalian informasi terkait proses

pengelolaan sistem utilitas

 

5) Sistem utilitas dan komponen kritikalnya

diperbaiki bila diperlukan

D

Bukti perbaikan Sistem utilitas sesuai

kebutuhan

0

 

5

 

W

PJ administrasi, PJ Teknis, PJ mutu: Penggalian informasi terkait proses perbaikan

sistem utilitas

10

 

Standar 4.9.1 Ketersediaan Air Bersih dan Listrik Sesuai Kebutuhan (MFK 9.1)

Sistem utilitas UTD menjamin tersedianya air bersih dan listrik sesuai kebutuhan pelayanan serta menyediakan sumber cadangan/alternatif persediaan air dan tenaga listrik jika terjadi terputusnya sistem, kontaminasi, atau kegagalan

Maksud dan Tujuan

UTD mempunyai kebutuhan sistem utilitas yang berbeda-beda bergantung pada kebutuhan pelayanan dan sumber daya. UTD harus menyediakan sistem darurat dalam keadaan darurat seperti jika terjadi kegagalan sistem, pemutusan, dan kontaminasi.

Sistem darurat ini memberikan cukup tenaga listrik untuk mempertahankan fungsi yang esensial dalam keadaan darurat dan juga menurunkan risiko terkait terjadi kegagalan. Tenaga listrik cadangan dan darurat harus dites sesuai dengan rencana yang dapat membuktikan beban tenaga listrik memang seperti yang dibutuhkan. Perbaikan


 

dilakukan jika dibutuhkan seperti menambah kapasitas listrik di area dengan peralatan baru.

Mutu air dapat berubah karena banyak sebab seperti adanya kebocoran di jalur suplai ke UTD. Jika suplai air ke UTD terputus maka persediaan air bersih darurat harus tersedia segera.

Untuk mempersiapkan diri terhadap keadaan darurat, UTD harus melakukan upaya:

a.  mengidentifikasi peralatan, sistem, serta area yang memiliki risiko paling tinggi terhadap pelayanan (sebagai contoh, UTD mengidentifikasi area yang membutuhkan penerangan, pendinginan (lemari es), dan air bersih untuk membersihkan dan sterilisasi alat);

b.  menyediakan air bersih dan listrik sesuai dengan kebutuhan;

c.  menguji ketersediaan serta kehandalan sumber tenaga listrik dan air bersih darurat/pengganti/back-up;

d.  mendokumentasikan hasil-hasil pengujian; dan

e.  memastikan bahwa pengujian sumber cadangan/alternatif air bersih dan listrik dilakukan setidaknya setiap 6 (enam) bulan atau lebih sering jika dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, rekomendasi produsen, atau kondisi sumber listrik dan air.

Kondisi sumber listrik dan air yang mungkin dapat meningkatkan frekuensi pengujian mencakup:

a.  perbaikan sistem air bersih yang terjadi berulang-ulang;

b.  sumber air bersih sering terkontaminasi;

c.  jaringan listrik yang tidak dapat diandalkan; dan

b. pemadaman listrik yang tidak terduga dan berulang-ulang.

 

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

1) UTD melakukan pengelolaan utilitas

terhadap keadaan darurat yang meliputi poin a) sampai dengan poin e) sebagaimana dimaksud dalam maksud dan tujuan

D

Bukti pengelolaan utilitas

terhadap keadaan darurat

0

 

5

 

10

O

Pengamatan

terhadap utilitas darurat

surveior keadaan

W

Penggalian informasi terkait

proses pengelolaan utilitas keadaan darurat

2) Air bersih harus tersedia sesuai kebutuhan

O

Pengamatan surveior terhadap ketersediaan Air

0

 

 

bersih sesuai kebutuhan

5

 

W

Penggalian informasi terkait pemenuhan air bersih

10

3) Listrik

tersedia

sesuai

O

Pengamatan

surveior

0

kebutuhan

 

terhadap ketersediaan listrik sesuai kebutuhan

5


 

 

 

 

10

4) UTD mengidentifikasi area dan pelayanan yang berisiko paling tinggi bila terjadi kegagalan listrik atau air bersih

terkontaminasi atau terganggu dan melakukan penanganan

untuk mengurangi risiko

D

Identifikasi area pelayanan berisiko sesuai EP

0

 

5

 

10

O

Penggalian informasi terkait proses identifikasi, penanganan area dan pelayanan yang berisiko paling tinggi bila terjadi kegagalan listrik atau air

5) UTD mempunyai sumber listrik dan air bersih cadangan dalam keadaan darurat/emergensi

D

Pengamatan surveior terhadap sumber listrik dan air bersih cadangan dalam

keadaan darurat/emergensi.

0

 

5

 

10

O

Penggalian informasi terkait

pemenuhan sumber listrik dan air cadangan

 

Standar 4.9.2 Pemeriksaan Air Bersih dan Air Limbah (MFK 9.2)

UTD melakukan pemeriksaan air bersih dan air limbah secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maksud dan Tujuan

Mutu air rentan terhadap perubahan yang mendadak, termasuk perubahan di luar kontrol UTD. Kepala UTD menetapkan proses monitor mutu air. Tindakan dilakukan jika mutu air ditemukan tidak aman.

Monitor dilakukan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali atau lebih cepat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, kondisi sumber air, dan pengalaman sebelumnya dengan masalah mutu air. UTD memastikan pemeriksaan (tes) dilakukan lengkap dan tercatat dalam dokumen.

UTD perlu melakukan proses yang meliputi:

a.      pelaksanaan monitoring mutu air bersih paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Untuk pemeriksaan kimia minimal setiap 6 (enam) bulan atau lebih sering bergantung pada ketentuan peraturan perundang- undangan, kondisi sumber air, dan pengalaman sebelumnya dengan masalah mutu air. Hasil pemeriksaan didokumentasikan;

b.    pemeriksaan air limbah dilakukan setiap 3 (tiga) bulan atau lebih sering bergantung pada peraturan perundang-undangan, kondisi sumber air, dan hasil pemeriksaan air terakhir bermasalah. Hasil pemeriksaan didokumentasikan; dan

c.    melakukan monitoring hasil pemeriksaan air dan perbaikan bila diperlukan.


 

 

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

1) UTD  melakukan pemeriksaan air bersih dan air  limbah sekurang-kurangnya meliputi poin a) sampai dengan poin  c) sebagaimana dimaksud dalam  maksud dan

tujuan

D

Bukti pemeriksaan air bersih dan air limbah sesuai EP

0

 

5

 

10

W

Penggalian informasi terkait proses pemeriksaan air bersih dan air limbah

2) UTD melakukan pemantauan  dan evaluasi terhadap pemeriksaan air bersih dan air limbah

D

Bukti pemantauan dan

evaluasi pemeriksaan air bersih dan air limbah

0

 

5

 

10

W

Penggalian informasi terkait proses pemantauan dan evaluasi air bersih dan air

limbah

3) UTD menindaklanjuti hasil pemantauan dan evaluasi dan

didokumentasikan

D

Bukti tindaklanjuti hasil pemantauan dan evaluasi pemeriksaan air bersih dan air

limbah

0

 

5

 

10

W

Penggalian informasi terkait proses tindak lanjut hasil pemantauan pemeriksaan air

bersih dan air limbah

 

Standar 4.10 Mobil Donor Darah (MFK 10)

UTD memiliki mobil donor darah untuk rekrutmen pendonor dan kendaraan distribusi darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maksud dan Tujuan

UTD memiliki kendaraan tersendiri berupa mobil donor darah dan kendaraan untuk distribusi darah. Mobil donor darah didesain mendukung alur pelayanan donor darah yang baik saat kegiatan mobile unit (luar gedung) untuk meminimalkan risiko serta pembersihan dan pemeliharaan yang efisien sekaligus menjamin darah pendonor tetap terjaga suhunya hingga kembali ke UTD.

Persyaratan minimal kendaraan UTD meliputi:

a.  mobil donor darah UTD paling sedikit 1 (satu) unit; dan

b.  kendaraan untuk distribusi darah, paling sedikit 1 (satu) unit kendaraan roda dua.

Kendaraan untuk distribusi darah bertujuan untuk mendistribusikan darah siap pakai kepada rumah sakit yang meminta darah untuk keperluan transfusi dan/atau kepada UTD lain yang membutuhkan.


 

UTD melakukan pemeliharaan dan perawatan mobil donor darah dan kendaraan untuk distribusi darah secara rutin dan berkala.

Kepala UTD menetapkan petugas yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan mobil donor darah dan kendaraan untuk distribusi darah.

 

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

1) UTD memiliki mobil donor darah

dengan jumlah minimal 1 (satu) unit dan kendaraan untuk  distribusi

darah dengan jumlah minimal 1 (satu) unit

kendaraan roda dua

D

Bukti kepemilikan mobil donor

darah dan kendaraan distribusi darah

0

 

5

 

10

O

Pengamatan surveior terhadap ketersediaan mobil donor darah dan kendaraan untuk distribusi darah sesuai EP

2) Mobil donor darah

didesain mengacu

pada persyaratan

teknis dan terdapat

peralatan pengambilan darah

pendonor di

dalamnya

O

Pengamatan surveior terhadap

0

 

sfesifikasi Mobil donor darah

 

 

sesuai EP

5

 

 

 

 

 

10

 

 

 

 

 

 

3) Terdapat bukti pemeliharaan dan perawatan mobil donor darah dan kendaraan untuk distribusi darah yang dilakukan secara rutin dan

berkala

D

bukti pemeliharaan dan perawatan mobil donor darah dan kendaraan  untuk  distribusi

darah sesuai EP

0

 

5

 

10

O

Penggalian informasi terkait pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan mobil donor darah dan kendaraan distribusi darah

4) UTD harus

menyediakan

petugas yang

bertanggung jawab untuk melakukan

pemeliharaan dan

perawatan mobil

donor darah dan

kendaraan untuk

distribusi darah

yang ditunjuk oleh

kepala UTD

R

Dokumen kebijakan

(SK/pedoman/prosedur/SOP/KA

K) tentang PJ pemeliharaan dan

perawatan mobil donor darah

0

 

 

 

5

 

10

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

Standar 4.11 Edukasi Petugas tentang Pengelolaan Fasilitas (MFK 11) Seluruh petugas di UTD telah diedukasi dan memiliki pengetahuan tentang pengelolaan fasilitas UTD, program keselamatan dan peran mereka dalam memastikan keamanan dan keselamatan fasilitas secara efektif.

Maksud dan Tujuan

Seluruh petugas di UTD perlu diedukasi untuk menjalankan perannya dalam mengidentifikasi dan mengurangi risiko, melindungi orang lain dan diri mereka sendiri, serta menciptakan fasilitas yang aman, selamat dan terjamin.

Edukasi diberikan kepada semua petugas setiap tahun dan membahas semua program pengelolaan fasilitas dan keselamatan, mencakup instruksi tentang proses pelaporan potensi risiko dan pelaporan insiden dan cedera. Pengetahuan petugas dievaluasi tentang prosedur darurat, termasuk prosedur keselamatan kebakaran, bahan berbahaya dan respon terhadap bahaya, seperti tumpahan bahan kimia berbahaya, dan penggunaan peralatan yang dapat menimbulkan risiko bagi petugas. Pengetahuan dapat diuji melalui berbagai cara, seperti demonstrasi individu atau kelompok, penggunaan tes tertulis atau komputer, atau cara lain yang sesuai dengan pengetahuan yang diuji.

 

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

Semua petugas telah diberikan edukasi program MFK terkait aspek keamanan, keselamatan, pengelolaan B3 dan limbahnya, proteksi kebakaran, peralatan dan sistem utilitas setiap tahun dan dapat menjelaskan dan/atau menunjukkan peran

dan tanggung jawabnya dan didokumentasikan

D

bukti edukasi program

MFK sesuai maksud dan tujuan

0

 

5

 

10

W

Penggalian informasi terkait pelaksanaan edukasi program MFK

 

 

No comments:

Post a Comment