BAB IV. MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK)
Gambaran Umum
Darah dan komponen darah
merupakan bahan pengobatan oleh karenanya harus diproduksi di dalam bangunan
atau ruangan yang berlokasi, didesain, dikonstruksi, digunakan dan dirawat
sesuai dengan tujuan. Hal ini dimaksudkan untuk:
1. menjaga darah dan komponen
darah dari kontaminasi;
2.
memungkinkan alur kerja
yang sesuai bagi petugas, donor dan komponen darah untuk meminimalkan risiko kesalahan
produksi; dan
3.
memungkinkan
kegiatan pembersihan dan perawatan yang efisien. Ketentuan atau persyaratan terkait
bangunan dan fasilitas
secara rinci meliputi kondisi,
kualifikasi, pengawasan lingkungan, kondisi lantai, dinding
dan fittings, pembagian
area kerja, serta tindakan pembersihan mengacu pada pemenuhan sistem
manajemen mutu untuk unit penyedia darah.
Fasilitas fisik, bangunan,
prasarana dan peralatan kesehatan serta sumber daya lainnya harus dikelola
secara efektif untuk mengurangi dan mengendalikan bahaya, risiko, mencegah
kecelakaan, cedera dan penyakit akibat kerja. Dalam pengelolaan fasilitas dan
lingkungan serta pemantauan keselamatan, UTD menyusun program untuk pengelolaan
fasilitas dan lingkungan serta program pengelolaan risiko untuk pemantauan
keselamatan di seluruh lingkungan UTD.
Pengelolaan yang efektif
mencakup perencanaan, pendidikan, dan pemantauan di mana pemimpin merencanakan ruang, peralatan, dan
sumber daya yang diperlukan untuk mendukung
pelayanan yang disediakan secara aman dan efektif serta semua SDM diedukasi
mengenai fasilitas, cara mengurangi risiko, cara memantau dan melaporkan
situasi yang berisiko termasuk melakukan penilaian risiko yang komprehensif di
seluruh fasilitas yang dikembangkan dan dipantau secara berkala. Tanpa melihat
ukuran dan sumber daya yang dimiliki, UTD harus mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagai bagian dari tanggung jawab UTD. Pemanfaatan ruang
dalam bangunan UTD harus efektif sesuai dengan fungsi pelayanan. Desain tata
ruang harus memperhatikan alur kegiatan petugas, pendonor dan pengunjung.
Standar 4.1 Pengelolaan Fasilitas
dan Keselamatan (MFK 1)
UTD melakukan pengelolaan sarana, prasarana dan
peralatan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maksud dan Tujuan
UTD harus mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sarana, prasarana dan
peralatan yang digunakan di UTD termasuk proteksi kebakaran. Kepala UTD dan
penanggung jawab fasilitas keselamatan bertanggung jawab untuk mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan, keselamatan gedung dan kebakaran, dan
persyaratan lainnya, seperti izin operasional/perizinan berusaha yang berlaku
untuk fasilitas UTD dan mendokumentasikan semua buktinya secara lengkap.
UTD menjamin
bahwa fasilitas yang dimiliki UTD dapat berfungsi
baik dengan melakukan inspeksi
fasilitas secara berkala
dan secara proaktif mengumpulkan data serta membuat
strategi untuk mengurangi risiko dan meningkatkan kualitas fasilitas keselamatan, kesehatan dan keamanan lingkungan pelayanan dan
perawatan serta seluruh area UTD. Perencanaan
dan penganggaran dalam peningkatan fasilitas, sistem, dan peralatan disusun setelah melakukan
identifikasi kebutuhan berdasarkan pemantauan dan tindak lanjutnya.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Kepala UTD menetapkan kebijakan pengelolaan fasilitas dan keselamatan |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/prosedur/SOP/KAK) tentang pengelolaan fasilitas dan
keselamatan.Kebijakan, pedoman, panduan |
0 |
|
|
5 |
||
|
|
10 |
||
|
2) UTD menjamin ketersediaan sumber daya serta |
D |
Bukti pemenuhan sumber
daya meliputi sarana, prasarana dan |
0 |
|
|
peralatan |
5 |
|
|
memastikan persyaratan sarana, prasarana dan peralatan terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. |
O |
Pengamatan surveior terhadap
ketersediaan sumber daya sesuai EP |
10 |
|
W |
Kepala UTD, Tim administrasi, tim mutu Penggalian informasi proses penyediaan sumber daya meliputi sarana,
prasarana dan peralatan |
Standar 4.2 Ketersediaan Sarana
UTD (MFK 2)
UTD memiliki sarana sesuai standar.
Maksud dan Tujuan
UTD harus menyediakan sarana dalam rangka menjamin
keamanan dan efektifitas pelayanan untuk menyediakan darah yang aman dan berkualitas.
Bangunan UTD didesain untuk menjaga darah
dan komponen darah dari kontaminasi, memungkinkan alur kerja yang sesuai bagi
petugas, pendonor dan komponen darah dalam rangka meminimalkan risiko kesalahan
produksi. Bangunan UTD dan fasilitasnya didesain agar mudah dibersihkan dan
dirawat sehingga memperkecil risiko kontaminasi serta memberikan perlindungan
maksimal terhadap kemasukan binatang termasuk serangga.
Luas bangunan UTD sesuai dengan jenis kelas
kemampuan UTD mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan
ruang dalam bangunan UTD harus efektif sesuai dengan fungsi pelayanan. Desain tata ruang harus memperhatikan alur
kegiatan petugas, pendonor dan pengunjung.
Persyaratan minimal jenis dan luas ruang UTD pada
tiap kelompok area sesuai angka 2) sebagaimana dimaksud
dalam pendahuluan di Manajemen
Fasilitas dan Keselamatan dipenuhi berdasarkan kelas kemampuan UTD yang
diusulkan dan ketentuan ini mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penambahan luas ruang maupun penambahan jenis ruang di luar dari yang tercantum
dalam persyaratan minimal ruang UTD juga dimungkinkan mempertimbangkan kebutuhan UTD dan rencana bertahap untuk meningkatkan kelas
kemampuannya sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi pelayanan darah.
Setiap ruangan yang digunakan untuk kebutuhan
pelayanan di UTD memiliki penanggung jawab.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Terdapat bangunan dan denah
bangunan serta pembagian ruang sesuai kelompok area dengan memperhatikan alur kegiatan petugas, pendonor,
darah, dan limbah untuk menjamin keamanan dan efektifitas pelayanan |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/prosedur/S OP/KAK) tentang denah
dan alur ruang kegiatan |
0 5 10 |
|
O |
Pengamatan surveior terhadap
bangunan dan denah bangunan serta pembagian
ruang sesuai maksud dan tujuan |
||
|
2) Terdapat ruang
UTD yang aman dan
nyaman untuk petugas, pendonor dan pengunjung sesuai standar |
O |
Pengamatan surveior |
0 |
|
|
terhadap ruang sesuai |
|
|
|
|
maksud dan tujuan |
5 |
|
|
|
|
10 |
|
|
3) Terdapat ruang yang cukup untuk penempatan alat yang digunakan untuk pelayanan mulai dari rekrutmen pendonor, seleksi pendonor, pengambilan darah pendonor, pemeriksaan laboratorium darah, pengolahan komponen darah, penyimpanan dan distribusi darah |
O |
Pengamatan surveior terhadap ruang untuk penempatan alat pelayanan |
0 |
|
|
5 |
||
|
|
10 |
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
4) Terdapat bukti setiap ruangan yang digunakan untuk kebutuhan teknis pelayanan di UTD masing- masing memiliki penanggung jawab |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/prosedur/S OP/KAK) tentang PJ ruangan termasuk uraian tugas (lihat 3.2) |
0 |
|
|
|
||
|
|
5 |
||
|
|
|
||
|
|
10 |
||
|
|
|
||
|
5)
Terdapat bukti sanitasi dan
kebersihan seluruh area pelayanan terlaksana |
D |
Bukti pelaksanaan sanitasi dan
kebersihan area pelayanan |
0 5 |
|
|
O |
Pengamatan surveior terhadap sanitasi dan kebersihan area pelayanan |
10 |
Standar 4.2.1 Fasilitas
Penyimpanan Darah dan Komponen Darah (MFK 2.1)
Terdapat fasilitas penyimpanan darah dan komponen
darah yang memadai dan terpelihara.
Maksud dan Tujuan
Penyimpanan darah dan komponen darah memerlukan
fasilitas yang memadai serta lingkungan yang terkendali untuk memastikan bahwa
efektifitas dan fungsinya tidak terganggu.
Penyimpanan darah dan komponen darah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyimpanan darah dan komponen
darah harus aman serta terlindung dari risiko kerusakan (suhu panas, air, api
atau penyebab kerusakan lainnya).
Fasilitas atau peralatan yang digunakan untuk
menyimpan komponen darah harus dikualifikasi dan divalidasi agar memenuhi sistem
manajemen mutu untuk unit penyedia darah. Fasilitas atau peralatan harus
dapat diamankan, didesain agar sirkulasi udara sekitar komponen darah terjaga
dan dibersihkan secara teratur. Suhu dan alarm harus diperiksa secara teratur
untuk menjamin kondisi yang telah ditentukan terjaga.
Fasilitas atau peralatan penyimpanan darah
dan komponen darah tidak boleh digunakan untuk menyimpan sampel, reagen atau
komponen darah yang infeksius. Area untuk karantina darah yang belum diuji
saring dan darah yang telah lulus pengujian, demikian juga darah yang telah
diuji silang serasi harus dipisahkan dan dilabel dengan jelas untuk mencegah
kejadian tertukar.
Komponen darah yang telah siap didistribusi harus
disimpan berdasarkan jenis komponen darah, golongan darah dan masa
kedaluwarsa (First Expired First Out-FEFO).
Peralatan
penyimpanan darah harus:
a. tidak dapat diakses oleh orang yang tidak diberi kewenangan;
b. mampu memisahkan dengan aman antara komponen darah yang
masih dikarantina dengan yang sudah diuji;
c. mampu memisahkan dan mengamankan fasilitas untuk komponen
darah yang ditolak atau yang potensial infeksius;
d.
memiliki sistem monitoring dan pencatatan suhu independen;
e. memiliki “probe” yang ditempatkan di dalam cairan yang
merepresentasikan volume komponen darah yang disimpan di dalam alat penyimpanan. Sensor suhu dan termometer harus dikalibrasi paling sedikit setiap tahun dengan deviasi
suhu terhadap alat pengukur standar tidak lebih dari 1 derajat celcius;
f.
memiliki alarm
batas bawah dan atas yang akan mengindikasikan perubahan suhu misalnya ketika
mati listrik. Alarm harus diperiksa secara teratur dan didokumentasikan;
g. memiliki agitator yang bekerja secara terus menerus untuk
penyimpanan komponen trombosit;
h. memiliki prosedur untuk menjelaskan semua persyaratan
penyimpanan, pemeriksaan, tinjauan terhadap suhu yang di luar spesifikasi dan
persetujuan bahwa darah dan komponen darah digunakan atau dibuang; dan
i.
komponen darah harus disimpan pada kondisi suhu yang optimal
untuk setiap jenis komponen darah.
Dilakukan pemantauan dan dokumentasi terhadap suhu
dan kelembapan fasilitas penyimpanan darah dan komponen darah sesuai standar.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
Fasilitas penyimpanan darah dan komponen darah harus terkontrol,
baik suhu dan kelembapannya sesuai
ketentuan peraturan perundang- undangan |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/prosedur/SOP/KAK) tentang penyimpanan darah
dan komponen darah |
0 |
|
|
5 |
||
|
|
10 |
||
|
D |
Bukti pelaksanaan pemantauan fasilitas penyimpanan darah dan komponen
darah |
||
|
O |
Pengamatan surveior terhadap fasilitas penyimpanan darah
dan komponen darah |
|
|
|
Pemeliharaan fasilitas penyimpanan darah dan komponen
darah terkontrol dan dievaluasi |
D |
Bukti Pemeliharaan fasilitas penyimpanan darah dan komponen darah termasuk evaluasinya
sesuai maksud dan tujuan |
0 |
|
|
5 |
||
|
|
10 |
||
|
W |
Tim teknis Penggalian informasi terkait
proses dan evaluasi pemeliharaan fasilitas penyimpanan darah dan komponen darah |
||
Standar 4.3 Penanggung Jawab Manajemen Fasilitas
dan Keselamatan (MFK 3)
UTD menetapkan penanggung jawab yang
kompeten untuk mengawasi penerapan manajemen fasilitas dan keselamatan di UTD.
Maksud dan Tujuan
Untuk dapat mengelola fasilitas dan keselamatan di
UTD secara efektif, maka perlu ditetapkan penanggung jawab MFK yang bertanggung
jawab langsung kepada kepala UTD.
Penanggung
jawab MFK harus memiliki kompetensi yang dibutuhkan serta berpengalaman untuk dapat melakukan
pengelolaan dan pengawasan manajemen fasilitas dan keselamatan seperti
kesehatan dan keselamatan kerja, kesehatan lingkungan, pengelolaan alat
kesehatan, pengelolaan utilitas, dan unsur-unsur terkait lainnya sesuai kebutuhan UTD.
Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab
penanggung jawab MFK meliputi:
a. keselamatan, meliputi bangunan, prasarana, fasilitas, area
konstruksi, lahan, dan peralatan UTD tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi
pendonor, petugas, atau pengunjung;
b. keamanan, perlindungan dari kehilangan, kerusakan,
gangguan, atau akses atau penggunaan yang tidak sah;
c. bahan dan limbah berbahaya, pengelolaan B3 serta bahan
berbahaya lainnya dikontrol, dan limbah berbahaya dibuang dengan aman;
d. proteksi kebakaran, melakukan penilaian risiko yang
berkelanjutan untuk meningkatkan perlindungan seluruh aset, properti dan
penghuni dari kebakaran dan asap;
e. penanganan kedaruratan, risiko diidentifikasi dan respon
terhadap keadaan darurat direncanakan dan dilaksanakan secara efektif;
f.
peralatan, peralatan
dipilih, dipelihara, dan digunakan dengan cara yang aman untuk mengurangi risiko;
g. sistem utilitas/prasarana, listrik, air, gas medik dan
sistem utilitas lainnya dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian;
h. konstruksi dan renovasi, risiko terhadap pendonor,
petugas, dan pengunjung diidentifikasi dan dinilai selama konstruksi, renovasi,
pembongkaran, dan aktivitas pemeliharaan lainnya; dan
i.
pelatihan,
seluruh petugas di UTD dilatih/diedukasi dan memiliki pengetahuan tentang
pengelolaan fasilitas UTD.
Penanggung jawab MFK menyusun Program MFK
UTD meliputi poin a) sampai dengan poin i) setiap tahun.
Pengkajian dan penanganan risiko dimasukkan
dalam daftar risiko manajemen fasilitas dan keselamatan. Berdasarkan daftar
risiko tersebut, dibuat profil risiko yang akan menjadi prioritas dalam
pemantauan risiko di fasilitas dan lingkungan UTD. Pengkajian, penanganan dan
pemantauan risiko MFK tersebut akan
diintegrasikan ke dalam daftar risiko UTD untuk penyusunan program manajemen
risiko UTD.
Penanggung jawab MFK melakukan pengawasan
terhadap manajemen fasilitas dan keselamatan yang meliputi:
a.
pengawasan
pelaksanaan program secara konsisten dan berkesinambungan;
b.
pelaksanaan edukasi
petugas;
c.
penilaian ulang secara berkala
dan merevisi program
manajemen risiko fasilitas
dan lingkungan jika dibutuhkan;
d. penyerahan laporan tahunan kepada kepala UTD; dan
e.
pengelolaan laporan
kejadian/insiden dan melakukan
analisis, dan upaya perbaikan.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Kepala UTD menetapkan penanggung jawab MFK yang
memiliki kompetensi dan pengalaman dalam melakukan pengelolaan pada fasilitas dan keselamatan di lingkungan UTD |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/prosedur/SOP/KAK)
tentang Penetapan penanggung jawab MFK (lihat 2.1.2) |
0 |
|
|
5 10 |
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
2) Penanggung jawab MFK menyusun Program MFK yang meliputi poin a) sampai dengan
poin i) sebagaimana dimaksud dalam maksud dan tujuan |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/prosedur/SOP/KAK)
tentang Program MFK Dokumen kebijakan point a sampi I
sesuai maksud dan tujuan (lihat 2.3) |
0 |
|
|
5 10 |
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
3) Penanggung jawab MFK melakukan pengawasan dan evaluasi program MFK setiap tahunnya meliputi poin a) sampai
dengan poin e) sebagaimana dimaksud dalam maksud dan tujuan serta melakukan penyesuaian program apabila diperlukan |
D |
Bukti pelaksanaan pengawasan dan
evaluasi program MFK sesuai maksud dan tujuan |
0 5 |
|
|
|
10 |
|
|
|
|
|
|
|
W |
Kepala UTD, PJ MFK Penggalian informasi terkait proses pemantauan dan evaluasi program MFK |
|
|
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
Standar 4.4 Program
MFK terkait aspek keselamatan
UTD menerapkan program
MFK terkait aspek keselamatan di UTD.
Maksud dan Tujuan
Terlaksananya program MFK terkait
aspek keselamatan akan memberikan
jaminan bahwa sarana, prasarana, peralatan, lingkungan, teknologi dan informasi, dan sistem pelayanan yang
berjalan di UTD tidak menimbulkan risiko bagi pendonor, petugas, dan
pengunjung. Program keselamatan dan
kesehatan kerja petugas diintegrasikan dalam program MFK. Perencanaan yang baik akan menciptakan fasilitas
pelayanan darah termasuk area kerja petugas yang aman. Perencanaan yang efektif membutuhkan kesadaran semua
petugas terhadap semua risiko yang ada di fasilitas. Tujuan perencanaan adalah
untuk mencegah kecelakaan dan cedera serta untuk menjaga kondisi yang aman, dan menjamin keselamatan bagi pendonor,
petugas, dan lainnya.
UTD harus membuat pengkajian risiko secara proaktif
terkait keselamatan di UTD setiap tahun dan didokumentasikan dalam daftar
risiko/risk register.
UTD mengembangkan dan menerapkan program
keselamatan serta mendokumentasikan hasil pemantauan yang dilakukan. Penting
untuk melibatkan tim multidisiplin saat melakukan inspeksi
keselamatan di UTD. UTD menerapkan proses untuk mengelola
dan memantau keselamatan (merupakan bagian dari program MFK pada standar
MFK 1) yang meliputi:
a. pengelolaan risiko keselamatan di lingkungan UTD secara komprehensif;
b. penyediaan fasilitas pendukung yang aman untuk
mencegah kecelakaan dan
cedera, penyakit akibat kerja, mengurangi bahaya dan risiko, serta
mempertahankan kondisi aman bagi pendonor, petugas, dan pengunjung; dan
c. pemeriksaan fasilitas dan lingkungan (ronde fasilitas) secara berkala dan dilaporkan sebagai dasar perencanaan anggaran untuk perbaikan,
penggantian atau pengembangan.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) UTD menerapkan proses untuk mengelola fasilitas dan memantau aspek keselamatan di UTD meliputi poin a) sampai dengan poin c) sebagaimana dimaksud pada maksud dan tujuan |
D |
Bukti pelaksanaan pengelolaan fasilitas dan pemantauan aspek keselamatan di UTD |
0 |
|
|
5 |
||
|
|
10 |
||
|
O |
Pengamatan surveior terhadap proses pengelolaan keselamatan pada fasilitas dan
lingkungan UTD |
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
2) UTD membuat pengkajian risiko secara proaktif terkait aspek keselamatan di UTD setiap tahun
yang |
D |
Daftar risiko/risk register |
0 |
|
W |
Kepala UTD, Tim mutu Penggalian informasi terkait proses kajian
risiko |
5 10 |
|
|
didokumentasikan dalam daftar risiko/risk register |
|
|
|
|
3) UTD melakukan pemantauan risiko keselamatan yang dilaporkan setiap 6 (enam) bulan kepada kepala
UTD |
D |
Laporan pemantauan risiko keselamatan |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD, tim mutu Penggalian informasi terkait proses pemantauan dan pelaporan risiko keselamatan |
Standar 4.5
Program MFK terkait Aspek Keamanan (MFK 5) UTD menerapkan program MFK terkait aspek keamanan di UTD. Maksud dan Tujuan
Keamanan adalah perlindungan terhadap sarana dan
prasarana milik UTD, pendonor,
petugas, dan lainnya dari bahaya kehilangan, kerusakan, atau pengrusakan oleh
orang yang tidak berwenang. Contoh kerentanan dan ancaman yang terkait dengan
risiko keamanan adalah pencurian dan akses tidak terkunci/tidak aman ke area
terlarang di UTD. Kejadian yang terkait dengan keamanan dapat disebabkan oleh
individu baik dari luar maupun dalam UTD.
Area yang berisiko
seperti ruang pemeriksaan IMLTD, ruang pengolahanan darah, ruang penyimpanan
darah, dan ruangan IT harus diamankan dan dipantau. Area terpencil atau
terisolasi dari fasilitas dan lingkungan misalnya tempat parkir, memerlukan
kamera keamanan/Close Circuit Television (CCTV).
UTD menerapkan proses untuk mengelola dan memantau
keamanan (merupakan bagian dari program MFK pada standar
MFK 1) yang meliputi:
a.
melakukan
pemeriksaan dan pemantauan keamanan fasilitas dan lingkungan secara berkala dan
membuat tindak lanjut perbaikan;
b.
monitoring pada
daerah berisiko keamanan sesuai penilaian risiko di UTD. Monitoring dapat
dilakukan dengan penempatan petugas keamanan (sekuriti) dan atau memasang
kamera keamanan/CCTV yang dapat dipantau oleh sekuriti;
c.
melindungi
semua individu yang berada di lingkungan UTD terhadap kekerasan, kejahatan dan
ancaman; dan
d.
menghindari
terjadinya kehilangan, kerusakan, atau pengrusakan barang milik pribadi maupun
milik UTD.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) UTD menerapkan proses pengelolaan |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/prosedur/SOP/KAK) |
0 |
|
keamanan pada fasilitas dan lingkungan UTD meliputi
poin a) sampai dengan poin d) sebagaimana dimaksud dalam maksud dan tujuan |
|
terkait pengelolaan keamanan fasilitas dan
lingkungan UTD |
5 10 |
|
O |
Pengamatan surveior terhadap proses pengelolaan keamanan pada fasilitas dan lingkungan UTD |
||
|
2) UTD membuat pengkajian
risiko secara proaktif terkait aspek keamanan di UTD setiap tahun
yang didokumentasikan dalam daftar risiko/risk register |
D |
Daftar risiko/risk register (lihat 2.1.2) |
0 5 10 |
|
W |
Tim mutu. Penggalian
informasi terkait proses kajian risiko |
||
|
3) UTD melakukan pemantauan
risiko keamanan pada fasilitas dan lingkungan
UTD dan dilaporkan setiap 6 (enam) bulan kepada pimpinan UTD |
D |
Laporan risiko keamanan dan lingkungan UTD |
0 5 10 |
|
W |
Tim mutu Penggalian informasi terhadap proses pemantauan dan pelaporan risiko
keamanan dan lingkungan UTD |
Standar 4.6 Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (MFK 6)
UTD menetapkan dan menerapkan pengelolaan Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maksud dan Tujuan
UTD mengidentifikasi, menganalisis dan
mengendalikan seluruh B3 dan limbahnya di UTD sesuai dengan standar keamanan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan. UTD melakukan identifikasi
menyeluruh untuk semua area dimana B3 dan limbahnya berada dan harus mencakup
informasi tentang jenis setiap B3 yang disimpan, jumlah (misalnya, perkiraan
atau rata-rata) dan lokasinya di UTD. Dokumentasi ini juga harus memuat jumlah
maksimum yang diperbolehkan untuk menyimpan B3 di area kerja (maximum quantity
on hand). Misalnya, jika bahan sangat
mudah terbakar atau beracun, ada batasan jumlah bahan yang dapat disimpan di
area kerja. Inventarisasi B3 dibuat dan diperbarui setiap tahun, untuk memantau
perubahan B3 yang digunakan dan disimpan. Kategori limbah B3 di UTD meliputi:
a) limbah infeksius;
b) limbah kimia berbahaya; dan
c) limbah benda tajam.
Proses pengelolaan B3 di UTD (merupakan bagian dari program
MFK pada standar MFK 1)
meliputi:
a)
inventarisasi B3 serta limbahnya yang meliputi jenis,
jumlah, simbol dan lokasi;
b) penanganan, penyimpanan, dan penggunaan B3 serta limbahnya;
c)
penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan prosedur penggunaan, prosedur bila terjadi
tumpahan, atau paparan/pajanan;
d) pelatihan yang dibutuhkan oleh petugas yang menangani B3;
e) pemberian
label/rambu-rambu yang tepat pada B3
serta limbahnya;
f)
pelaporan dan
investigasi dari tumpahan, eksposur (terpapar), dan insiden lainnya;
g)
dokumentasi,
termasuk izin, lisensi, atau persyaratan peraturan lainnya; dan
h) pengadaan/pembelian B3 dan pemasok (supplier) wajib melampirkan Lembar Data Keselamatan. Informasi yang
tercantum di lembar data keselamatan diedukasi kepada petugas UTD, terutama
kepada petugas dimana terdapat penyimpanan B3 di unitnya.
Tersedia
prosedur pengelolaan B3 dan limbah,
sehingga petugas memahami
dampak yang mungkin terjadi ketika terjadi kontak dengan B3 (toksisitasnya), efek menggunakan B3 yang mungkin
mengganggu kesehatan, penyimpanan dan pembuangan yang tepat setelah
digunakan, jenis peralatan pelindung
yang diperlukan, dan prosedur penanganan tumpahan, serta pertolongan pertama
yang diperlukan untuk semua jenis paparan, termasuk menyediakan spill
kit dan station eye wash untuk
jenis dan ukuran potensi tumpahan serta proses pelaporan tumpahan dan paparan.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Kepala UTD menetapkan proses pengelolaan B3 dan
limbahnya termasuk prosedur
penanganan limbah meliputi poin a) sampai dengan poin h) sebagaimana dimaksud dalam maksud dan tujuan |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/prosedur/SOP/KAK) terkait pengelolaan B3 dan limbah B3 |
0 5 10 |
|
2) UTD membuat pengkajian
risiko secara proaktif terkait pengelolaan |
D |
Daftar risiko/risk register (lihat 2.1.2) |
0 5 |
|
W |
Tim mutu |
||
|
B3 dan limbahnya di UTD setiap tahun yang didokumentasikan dalam daftar risiko/risk register |
|
Penggalian informasi terkait proses
kajian risiko |
10 |
|
3) UTD mampu melakukan penanganan terhadap tumpahan limbah B3 |
D |
Bukti laporan penangan limbah
B3 |
0 5 10 |
|
O |
Pengamatan surveior terkait ketersediaan prasarana penanganan tumpahan
limbah B3 |
Standar 4.6.1
Sistem Pengelolaan Limbah
B3 Cair dan Padat (MFK 6.1)
UTD mempunyai sistem pengelolaan limbah
B3 cair dan padat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maksud dan Tujuan
Kepala UTD juga menetapkan jenis limbah
berbahaya yang dihasilkan oleh UTD dan mengidentifikasi pembuangannya (misalnya,
kantong/tempat sampah yang diberi kode warna dan diberi label). Sistem
pengelolaan limbah B3 cair dan padat mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan. Untuk pembuangan sementara limbah B3, UTD agar memenuhi
persyaratan fasilitas pembuangan sementara limbah B3 sebagai berikut:
a.
lantai kedap (impermeable), berlantai beton atau semen dengan
sistem drainase yang baik, serta mudah dibersihkan dan dilakukan
disinfeksi;
b.
tersedia sumber
air atau kran air untuk pembersihan yang dilengkapi dengan sabun cair;
c.
mudah diakses untuk penyimpanan limbah B3;
d.
dapat dikunci
untuk menghindari akses oleh pihak yang tidak berkepentingan;
e.
mudah diakses
oleh kendaraan yang akan mengumpulkan atau mengangkut limbah B3;
f.
terlindungi
dari sinar matahari, hujan, angin kencang, banjir, dan faktor lain yang
berpotensi menimbulkan kecelakaan atau bencana kerja;
g.
terlindung dari hewan: kucing, serangga, burung, dan lain-lainnya;
h. dilengkapi dengan
ventilasi dan pencahayaan yang baik serta
memadai;
i. berjarak
jauh dari tempat penyimpanan atau penyiapan makanan;
j.
peralatan
pembersihan, APD (antara lain masker, sarung tangan, penutup kepala, kacamata goggle, sepatu boot berbahan dasar karet
dan tidak menyerap cairan, serta pakaian pelindung) dan wadah atau
kantong limbah harus diletakkan sedekat-dekatnya
dengan lokasi fasilitas penyimpanan; dan
k.
dinding,
lantai, dan juga langit-langit fasilitas penyimpanan senantiasa dalam keadaan
bersih termasuk pembersihan lantai setiap hari.
Untuk limbah berwujud cair dapat dilakukan
di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Bila UTD mengolah limbah B3 sendiri maka wajib mempunyai izin mengolah limbah
B3. Namun, bila pengolahan B3 dilaksanakan oleh pihak ketiga maka pihak ketiga
tersebut wajib mempunyai izin sebagai transporter B3 dan izin pengolah B3.
Pengangkut/transporter dan pengolah limbah B3 dapat dilakukan oleh institusi
yang berbeda.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) UTD mengelola limbah B3 cair sesuai
ketentuan peraturan
perundang- undangan |
R |
Dokumen kebijakan (SK/Pedoman/prosedur/SOP/KAK) tentang Pengelolaan limbah B3 cair |
0 5 10 |
|
D |
Bukti pengelolaan limbah B3 cair |
||
|
O |
Pengamatan oleh surveior terhadap Pengelolaan limbah B3 cair |
||
|
|
W |
Kepala UTD, Tim teknis
dan tim mutu Penggalian informasi terhadap proses Pengelolaan limbah B3 cair |
|
|
2) UTD mengelola limbah B3 padat sesuai ketentuan peraturan
perundang- undangan |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/prosedur/SOP/KAK) tentang pengelolaan limbah
B3 padat |
0 5 10 |
|
D |
Bukti Pengelolaan limbah B3 padat |
||
|
O |
Pengamatan oleh surveior terhadap pengelolaan limbah
B3 padat |
||
|
|
W |
Kepala UTD, tim teknis Penggalian informasi terhadap proses pengelolaan limbah B3 padat |
|
Standar 4.7 Proteksi Kebakaran
(MFK 7)
UTD melakukan pencegahan, penanggulangan bahaya
kebakaran dan penyediaan sarana jalan keluar yang aman dari fasilitas sebagai
respon terhadap kebakaran dan keadaan darurat lainnya
Maksud dan Tujuan
UTD harus waspada terhadap risiko kebakaran, karena
kebakaran merupakan risiko yang selalu ada, sehingga setiap UTD perlu
memastikan agar semua yang ada di UTD aman dan selamat apabila terjadi
kebakaran termasuk bahaya dari asap.
Dalam proteksi kebakaran juga termasuk keadaan
darurat non-kebakaran misalnya kebocoran gas beracun yang dapat mengancam sehingga perlu
dievakuasi. UTD perlu melakukan penilaian
terus menerus untuk memenuhi regulasi keamanan dan proteksi kebakaran sehingga
secara efektif dapat mengidentifikasi, analisis, pengendalian risiko untuk
mencegah dan meminimalkan risiko. Pengkajian risiko kebakaran merupakan salah
satu upaya untuk menilai risiko keselamatan kebakaran. UTD melakukan pengkajian
risiko kebakaran meliputi:
a) pencegahan potensi penyebab kebakaran;
b) penanganan; dan
c)
pemeliharaan.
Berdasarkan hasil pengkajian risiko kebakaran, UTD
menerapkan proses proteksi kebakaran (yang merupakan bagian dari MFK pada
standar MFK 1) untuk:
a.
pencegahan
kebakaran melalui pengurangan risiko seperti penyimpanan dan penanganan
bahan-bahan mudah terbakar secara aman;
b.
pengendalian potensi
bahaya dan risiko kebakaran yang terkait dengan konstruksi di UTD;
c.
penyediaan
rambu dan jalan keluar (evakuasi) yang aman serta tidak terhalang apabila
terjadi kebakaran;
d.
penyediaan
sistem peringatan dini secara pasif
meliputi, detektor asap (smoke detector), detektor panas
(heat detector), alarm kebakaran, dan lain-lainnya;
e.
penyediaan
fasilitas pemadaman api secara aktif meliputi APAR, hidran, sistem sprinkler,
dan lain-lainnya;
f.
sistem pemisahan (pengisolasian) dan kompartemenisasi pengendalian api dan asap; dan
g.
Terdapat sistem
dan peralatan listrik darurat/alternatif, serta jalur kabel dan instalasi
listrik yang aman.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Kepala UTD menetapkan kebijakan sistem penanggulangan kebakaran meliputi poin a) sampai dengan poin c) sebagaimana dimaksud dalam maksud dan tujuan |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/prosedur/SOP/KAK) tentang sistem penanggulangan kebakaran |
0 |
|
|
5 |
||
|
|
10 |
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
2) UTD melakukan pengkajian risiko |
D |
Daftar risiko/risk register (lihat
4.4) |
0 |
|
kebakaran secara proaktif sebagaimana dimaksud dalam maksud dan tujuan
tiap tahun yang didokumentasikan dalam daftar risiko/risk register |
W |
Penggalian informasi terhadap proses pengkajian risiko kebakaran |
5 10 |
|
3) UTD memastikan semua petugas memahami proses proteksi kebakaran termasuk melakukan pelatihan penggunaan alat pemadam kebakaran setiap tahun |
D |
Bukti pelaksanaan pelatihan penanggulangan kebakaran setiap tahun. |
0 5 10 |
|
W |
Tim teknis Penggalian informasi terkait proses pelaksanaan pelatihan penanggulangan kebakaran |
||
|
S |
Meminta petugas melakukan simulasi proses penanggulangan kebakaran |
||
|
4) UTD menyediakan sistem penanggulangan
kebakaran yang dipelihara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan dan didokumentasikan |
D |
Bukti pemeliharaan sistem penanggulangan kebakaran |
0 5 10 |
|
W |
Tim teknis dan tim administrasi Penggalian informasi terkait proses pemeliharaan sistem penaggulangan kebakaran |
Standar 4.8 Proses Pengelolaan Peralatan (MFK 8)
UTD menetapkan dan menerapkan proses
pengelolaan peralatan
Maksud dan Tujuan
Peralatan di tiap ruang dalam bangunan UTD minimal
harus disediakan berdasarkan jenis kelas kemampuannya. Penyediaan peralatan ini
harus disesuaikan dengan desain tata ruang agar petugas bekerja dengan nyaman
dan aman. Persyaratan teknis minimal peralatan di tiap ruang UTD dipenuhi
berdasarkan jenis kelas kemampuan UTD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penambahan jenis peralatan
di luar dari yang tercantum dalam persyaratan teknis minimal
dimungkinkan dengan mempertimbangkan kebutuhan UTD dan rencana bertahap untuk
meningkatkan kelas kemampuannya sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkait
pelayanan darah.
Jumlah peralatan yang disediakan disesuaikan dengan
kebutuhan UTD. Peralatan kesehatan UTD harus bersih, terawat, terkualifikasi,
dan adanya pencatatan kalibrasi oleh vendor
atau instansi kalibrasi yang tersertifikasi
dikalibrasi sesuai prosedur
yang berlaku. Sarana dan prasarana
UTD yang
dirancang untuk keamanan dan kenyamanan
pengguna dan memenuhi persyaratan minimal sesuai jenis kelas kemampuan UTD yang
diselenggarakan.
Untuk menjamin peralatan dapat digunakan dan layak
pakai maka UTD perlu melakukan pengelolaan peralatan dengan baik dan sesuai
standar serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses pengelolaan peralatan meliputi:
a. identifikasi dan penilaian kebutuhan alat dan uji fungsi
sesuai ketentuan;
b. inventarisasi seluruh peralatan yang dimiliki oleh UTD dan
peralatan Kerja Sama Operasional (KSO) milik pihak ketiga;
c. pemeriksaan peralatan sesuai dengan penggunaan dan
ketentuan pabrik secara berkala;
d. pengujian yang dilakukan terhadap alat untuk memperoleh
kepastian tidak adanya bahaya yang ditimbulkan sebagai akibat penggunaan alat; dan
e. UTD melakukan pemeliharaan preventif dan kalibrasi, dan
seluruh prosesnya didokumentasikan.
Kepala UTD menetapkan petugas yang kompeten
untuk melaksanakan kegiatan ini. Hasil pemeriksaan (inspeksi), uji fungsi, dan
pemeliharaan serta kalibrasi didokumentasikan. Hal ini menjadi dasar untuk
menyusun perencanaan dan pengajuan anggaran untuk penggantian, perbaikan,
peningkatan (upgrade), dan perubahan
lain.
UTD memiliki sistem untuk memantau dan
bertindak atas pemberitahuan bahaya peralatan medis, penarikan kembali
alat/produk, insiden yang dapat dilaporkan, masalah,
dan kegagalan yang dikirimkan
oleh produsen, pemasok, atau badan pengatur. UTD harus mengidentifikasi dan mematuhi
hukum dan peraturan yang berkaitan dengan
pelaporan insiden terkait
peralatan.
UTD mempunyai proses
identifikasi, penarikan (recall) dan pengembalian,
atau pemusnahan produk dan peralatan medis yang ditarik kembali oleh pabrik
atau pemasok. Ada kebijakan atau prosedur yang mengatur penggunaan setiap
produk atau peralatan yang ditarik kembali (under
recall).
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Kepala UTD menetapkan pengelolaan dan |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/prosedur/SOP/KAK) |
0 5 |
|
penanggung jawab yang kompeten dalam pengelolaan dan pengawasan peralatan di UTD |
|
tentang penanggung jawab peralatan UTD |
10 |
|
2) UTD melakukan pengelolaan peralatan yang digunakan di UTD meliputi
poin a) sampai dengan poin e) sebagaimana dimaksud dalam maksud dan tujuan |
D |
Bukti pengelolaan peralatan yang digunakan di UTD meliputi poin a) sampai
dengan poin e) |
0 5 10 |
|
O |
Pengamatan oleh surveior terhadap pengelolaan peralatan yang digunakan di UTD meliputi poin a) sampai dengan
poin e) |
||
|
W |
Kepala UTD, tim teknis Penggalian informasi terkait proses
pengelolaan peralatan |
||
|
3) UTD melakukan pengkajian risiko peralatan secara proaktif setiap
tahun yang didokumentasikan dalam daftar risiko/risk register |
D |
daftar risiko/risk register peralatan (lihat 4.4) |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD, PJ peralatan Penggalian informasi terkait proses pengkaajian risiko peralatan |
||
|
4) UTD menerapkan
pemantauan fungsi peralatan sebagai dasar untuk menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan |
D |
Bukti pemantauan fungsi peralatan sesuai EP |
0 5 10 |
|
W |
Penggalian informasi terhadap proses pemantauan fungsi peralatan |
||
|
5) Terdapat bukti perbaikan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang dan kompeten jika terdapat gangguan fungsi peralatan pada saat pemantauan |
D |
bukti perbaikan peralatan sesuai EP (jika ada) |
0 5 10 |
|
W |
PJ administrasi dan PJ teknis Penggalian informasi terhadap proses perbaikan peralatan sesuai EP |
Standar 4.9 Peralatan dan Sistem Utilitas
(MFK 9)
Kepala UTD menetapkan dan melaksanakan proses untuk
memastikan semua sistem utilitas berfungsi efisien dan efektif yang meliputi
pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan prasarana.
Maksud dan Tujuan
Sistem utilitas yang tersedia dalam bangunan UTD
secara umum paling sedikit meliputi instalasi air minum/air bersih, instalasi
air hujan, instalasi air kotor
(termasuk limbah), instalasi listrik, sistem ventilasi dan pengkondisian udara,
sistem proteksi petir, sistem pencahayaan, penanganan kebisingan dan getaran,
pengelolaan sampah (termasuk
limbah medis), fasilitas komunikasi dan
informasi, sarana keselamatan dan sarana transportasi horizontal/vertikal.
Persyaratan teknis minimal utilitas dalam tiap ruang UTD dipenuhi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesinambungan fungsi utilitas merupakan hal
esensial untuk memenuhi kebutuhan darah dan produk darah. Utilitas yang
berfungsi efektif akan menunjang lingkungan pelayanan yang aman dan dapat
mengurangi potensi risiko terutama pada sampel darah, produk darah, dan reagen
pendukung pelayanan darah. Selain itu, perlu juga dilakukan pengelolaan
komponen kritikal terhadap listrik dan air misalnya perpipaan, saklar, relay/penyambung, dan lain-lainnya.
Pengelolaan sistem utilitas dan komponen kritikal
sekurang- kurangnya meliputi:
a)
ketersediaan air dan listrik sesuai kebutuhan
pelayanan;
b) membuat daftar inventaris komponen-komponen sistem
utilitas, memetakan pendistribusiannya, dan melakukan update secara berkala.
c)
pemeriksaan,
pemeliharaan, serta perbaikan semua komponen utilitas yang ada di daftar
inventaris;
d) jadwal pemeriksaan, uji fungsi, dan pemeliharaan semua
sistem utilitas berdasar atas kriteria seperti rekomendasi dari pabrik, tingkat
risiko, dan pengalaman UTD; dan
e)
pelabelan pada
tuas-tuas kontrol sistem utilitas untuk membantu pemadaman darurat secara
keseluruhan atau sebagian saat terjadi kebakaran.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Kepala
UTD menetapkan kebijakan pengelolaan sistem utilitas yang meliputi poin a) sampai dengan poin e) sebagaimana dimaksud dalam maksud dan tujuan |
R |
Dokumen kebijakan
(SK/pedoman/prosedur /SOP/KAK) tentang pengelolaan sistem utilitas |
0 |
|
|
5 |
||
|
|
10 |
||
|
|
|
||
|
2) UTD menerapkan proses inventarisasi sistim utilitas
dan komponen kritikalnya setiap tahun |
D |
Bukti inventarisasi sistim utilitas dan komponen kritikalnya |
0 5 10 |
|
W |
PJ administrasi, PJ teknis dan PJ mutu Penggalian informasi terkait proses inventarisasi sistem utilitas |
||
|
3) UTD telah melakukan pengkajian risiko sistim |
D |
daftar register risiko/risk sistim utilitas |
0 |
|
utilitas dan komponen kritikalnya secara proaktif
setiap tahun yang didokumentasikan
dalam daftar risiko/risk register |
|
dan komponen kritikalnya
(lihat 4.4) |
5 10 |
|
W |
PJ administrasu, PJ teknis dan PJ mutu: Penggalian informasi terhadap proses kajian risiko sistim utilitas
dan komponen kritikalnya |
||
|
4) UTD menerapkan pengelolaan sistem utilitas dan komponen
kritikalnya secara berkala berdasarkan ketentuan UTD |
D |
Bukti pelaksanaan pengelolaan sistem utilitas dan komponen kritikalnya secara berkala |
0 5 10 |
|
|
0 |
Pengamatan surveior terhadap sistem utilitas dan komponen kritikalnya |
|
|
|
W |
PJ administrasi, PJ Teknis, PJ mutu: Penggalian informasi terkait proses pengelolaan sistem utilitas |
|
|
5) Sistem utilitas dan komponen kritikalnya diperbaiki bila
diperlukan |
D |
Bukti perbaikan Sistem utilitas sesuai kebutuhan |
0 5 |
|
|
W |
PJ administrasi, PJ Teknis, PJ mutu: Penggalian informasi terkait
proses perbaikan sistem utilitas |
10 |
Standar 4.9.1 Ketersediaan Air Bersih dan Listrik Sesuai Kebutuhan (MFK
9.1)
Sistem utilitas UTD menjamin tersedianya air bersih
dan listrik sesuai kebutuhan pelayanan serta menyediakan sumber
cadangan/alternatif persediaan air dan tenaga listrik jika terjadi terputusnya
sistem, kontaminasi, atau kegagalan
Maksud dan Tujuan
UTD mempunyai kebutuhan sistem utilitas yang berbeda-beda bergantung pada kebutuhan pelayanan dan
sumber daya. UTD harus menyediakan sistem darurat dalam keadaan darurat seperti
jika terjadi kegagalan sistem, pemutusan, dan kontaminasi.
Sistem darurat ini memberikan cukup tenaga listrik
untuk mempertahankan fungsi yang esensial dalam keadaan darurat dan juga
menurunkan risiko terkait terjadi kegagalan. Tenaga listrik cadangan dan
darurat harus dites sesuai dengan rencana yang dapat membuktikan beban tenaga
listrik memang seperti
yang dibutuhkan. Perbaikan
dilakukan jika dibutuhkan seperti menambah
kapasitas listrik di area dengan peralatan baru.
Mutu air dapat berubah karena
banyak sebab seperti adanya kebocoran di jalur suplai ke UTD. Jika suplai air ke UTD terputus maka
persediaan air bersih darurat harus tersedia segera.
Untuk mempersiapkan diri terhadap keadaan
darurat, UTD harus melakukan upaya:
a. mengidentifikasi peralatan, sistem, serta area yang
memiliki risiko paling tinggi terhadap pelayanan (sebagai contoh, UTD
mengidentifikasi area yang
membutuhkan penerangan, pendinginan (lemari es), dan air bersih untuk membersihkan dan sterilisasi alat);
b. menyediakan air bersih dan listrik sesuai dengan kebutuhan;
c. menguji ketersediaan serta kehandalan sumber tenaga
listrik dan air bersih darurat/pengganti/back-up;
d. mendokumentasikan hasil-hasil pengujian; dan
e. memastikan bahwa pengujian sumber cadangan/alternatif air
bersih dan listrik dilakukan
setidaknya setiap 6 (enam) bulan atau lebih sering jika
dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, rekomendasi produsen, atau
kondisi sumber listrik dan air.
Kondisi sumber listrik dan air yang mungkin dapat meningkatkan frekuensi pengujian mencakup:
a. perbaikan sistem
air bersih yang terjadi berulang-ulang;
b. sumber air bersih sering
terkontaminasi;
c. jaringan listrik yang tidak dapat diandalkan; dan
b. pemadaman listrik
yang tidak terduga dan berulang-ulang.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
||||
|
1) UTD melakukan
pengelolaan utilitas terhadap keadaan darurat yang meliputi poin a) sampai dengan poin
e) sebagaimana dimaksud dalam maksud dan tujuan |
D |
Bukti pengelolaan utilitas terhadap keadaan
darurat |
0 5 10 |
|||
|
O |
Pengamatan terhadap utilitas darurat |
surveior
keadaan |
||||
|
W |
Penggalian informasi terkait proses pengelolaan utilitas keadaan darurat |
|||||
|
2) Air bersih
harus tersedia sesuai kebutuhan |
O |
Pengamatan surveior terhadap ketersediaan Air |
0 |
|||
|
|
|
bersih sesuai kebutuhan |
5 |
|||
|
|
W |
Penggalian informasi terkait pemenuhan air bersih |
10 |
|||
|
3) Listrik |
tersedia |
sesuai |
O |
Pengamatan |
surveior |
0 |
|
kebutuhan |
|
terhadap ketersediaan listrik sesuai kebutuhan |
5 |
|||
|
|
|
|
10 |
|
4) UTD mengidentifikasi
area dan pelayanan yang berisiko paling tinggi bila terjadi kegagalan listrik
atau air bersih terkontaminasi atau terganggu dan melakukan penanganan untuk mengurangi risiko |
D |
Identifikasi area pelayanan berisiko sesuai EP |
0 5 10 |
|
O |
Penggalian informasi terkait proses identifikasi,
penanganan area dan pelayanan yang
berisiko paling tinggi bila terjadi kegagalan listrik atau air |
||
|
5) UTD mempunyai sumber listrik dan air
bersih cadangan dalam keadaan
darurat/emergensi |
D |
Pengamatan surveior terhadap
sumber listrik dan air bersih cadangan dalam keadaan darurat/emergensi. |
0 5 10 |
|
O |
Penggalian informasi terkait pemenuhan sumber listrik dan air cadangan |
Standar 4.9.2 Pemeriksaan Air Bersih dan Air Limbah
(MFK 9.2)
UTD melakukan pemeriksaan air bersih dan air limbah
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maksud dan Tujuan
Mutu air rentan terhadap perubahan yang mendadak,
termasuk perubahan di luar kontrol UTD. Kepala UTD menetapkan proses monitor
mutu air. Tindakan dilakukan jika mutu air ditemukan tidak aman.
Monitor dilakukan paling sedikit 3 (tiga) bulan
sekali atau lebih cepat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,
kondisi sumber air, dan pengalaman sebelumnya dengan masalah mutu air. UTD
memastikan pemeriksaan (tes) dilakukan lengkap dan tercatat dalam dokumen.
UTD perlu melakukan
proses yang meliputi:
a.
pelaksanaan
monitoring mutu air bersih paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Untuk
pemeriksaan kimia minimal setiap 6 (enam) bulan atau lebih sering bergantung
pada ketentuan peraturan perundang- undangan, kondisi sumber air, dan
pengalaman sebelumnya dengan masalah mutu air. Hasil pemeriksaan
didokumentasikan;
b.
pemeriksaan air
limbah dilakukan setiap 3 (tiga) bulan atau lebih sering bergantung pada
peraturan perundang-undangan, kondisi sumber air, dan hasil pemeriksaan air
terakhir bermasalah. Hasil pemeriksaan didokumentasikan; dan
c.
melakukan
monitoring hasil pemeriksaan air dan perbaikan bila diperlukan.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) UTD melakukan pemeriksaan air bersih
dan air limbah sekurang-kurangnya meliputi poin a) sampai
dengan poin c) sebagaimana dimaksud dalam maksud dan tujuan |
D |
Bukti pemeriksaan air bersih dan air limbah sesuai EP |
0 5 10 |
|
W |
Penggalian informasi terkait proses pemeriksaan air bersih dan air
limbah |
||
|
2) UTD melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pemeriksaan air bersih dan air
limbah |
D |
Bukti pemantauan dan evaluasi pemeriksaan air bersih dan air limbah |
0 5 10 |
|
W |
Penggalian informasi terkait proses pemantauan dan evaluasi air bersih dan
air limbah |
||
|
3) UTD menindaklanjuti
hasil pemantauan dan evaluasi dan didokumentasikan |
D |
Bukti tindaklanjuti hasil pemantauan dan evaluasi pemeriksaan air bersih dan air limbah |
0 5 10 |
|
W |
Penggalian informasi terkait proses tindak lanjut hasil pemantauan pemeriksaan air bersih dan air limbah |
||
Standar 4.10 Mobil Donor
Darah (MFK 10)
UTD memiliki mobil donor darah untuk rekrutmen
pendonor dan kendaraan distribusi darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maksud dan Tujuan
UTD memiliki kendaraan tersendiri berupa mobil
donor darah dan kendaraan untuk distribusi darah. Mobil donor darah didesain mendukung alur pelayanan donor darah yang
baik saat kegiatan mobile unit (luar gedung) untuk meminimalkan risiko serta
pembersihan dan pemeliharaan yang efisien sekaligus menjamin darah pendonor
tetap terjaga suhunya hingga kembali ke UTD.
Persyaratan minimal kendaraan UTD meliputi:
a. mobil donor darah UTD paling sedikit
1 (satu) unit; dan
b. kendaraan untuk distribusi darah, paling sedikit
1 (satu) unit kendaraan
roda dua.
Kendaraan untuk distribusi darah bertujuan
untuk mendistribusikan darah siap pakai kepada rumah sakit yang meminta darah
untuk keperluan transfusi dan/atau kepada UTD lain yang membutuhkan.
UTD melakukan pemeliharaan dan perawatan
mobil donor darah dan kendaraan untuk distribusi darah secara rutin dan
berkala.
Kepala UTD menetapkan petugas yang
bertanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan mobil donor darah
dan kendaraan untuk distribusi darah.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) UTD memiliki mobil donor darah dengan jumlah minimal
1 (satu) unit dan kendaraan untuk distribusi darah dengan jumlah
minimal 1 (satu) unit kendaraan roda dua |
D |
Bukti kepemilikan mobil donor darah dan kendaraan distribusi darah |
0 5 10 |
|
O |
Pengamatan surveior terhadap ketersediaan mobil donor darah dan
kendaraan untuk distribusi darah sesuai
EP |
||
|
2) Mobil donor darah didesain mengacu pada persyaratan teknis dan terdapat peralatan pengambilan darah pendonor di dalamnya |
O |
Pengamatan surveior terhadap |
0 |
|
|
sfesifikasi Mobil donor darah |
|
|
|
|
sesuai EP |
5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
10 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3) Terdapat bukti pemeliharaan dan
perawatan mobil donor darah dan kendaraan untuk distribusi darah yang dilakukan secara rutin
dan berkala |
D |
bukti pemeliharaan dan perawatan mobil donor darah dan kendaraan untuk distribusi darah sesuai EP |
0 5 10 |
|
O |
Penggalian informasi terkait
pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan mobil donor darah dan kendaraan
distribusi darah |
||
|
4) UTD harus menyediakan petugas yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan mobil donor darah dan kendaraan untuk distribusi darah yang ditunjuk oleh kepala UTD |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/prosedur/SOP/KA K) tentang PJ pemeliharaan dan perawatan mobil
donor darah |
0 |
|
|
|
||
|
|
5 |
||
|
|
10 |
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
Standar 4.11 Edukasi Petugas
tentang Pengelolaan Fasilitas
(MFK 11) Seluruh petugas di UTD telah diedukasi dan memiliki pengetahuan tentang pengelolaan fasilitas UTD, program keselamatan dan peran
mereka dalam memastikan keamanan dan keselamatan fasilitas secara efektif.
Maksud dan Tujuan
Seluruh petugas di UTD perlu diedukasi untuk
menjalankan perannya dalam mengidentifikasi dan mengurangi risiko, melindungi
orang lain dan diri mereka sendiri, serta menciptakan fasilitas yang aman,
selamat dan terjamin.
Edukasi diberikan kepada semua petugas setiap tahun
dan membahas semua program pengelolaan fasilitas dan keselamatan, mencakup
instruksi tentang proses pelaporan potensi risiko dan pelaporan insiden dan
cedera. Pengetahuan petugas dievaluasi tentang prosedur darurat, termasuk
prosedur keselamatan kebakaran, bahan berbahaya dan respon terhadap bahaya,
seperti tumpahan bahan kimia berbahaya, dan penggunaan peralatan yang dapat
menimbulkan risiko bagi petugas. Pengetahuan dapat diuji melalui berbagai cara,
seperti demonstrasi individu atau kelompok, penggunaan tes tertulis atau
komputer, atau cara lain yang sesuai dengan pengetahuan yang diuji.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
Semua petugas telah diberikan
edukasi program MFK terkait aspek keamanan, keselamatan, pengelolaan B3 dan
limbahnya, proteksi kebakaran, peralatan dan sistem utilitas setiap tahun dan
dapat menjelaskan dan/atau menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dan didokumentasikan |
D |
bukti edukasi program MFK sesuai maksud dan tujuan |
0 5 10 |
|
W |
Penggalian informasi terkait pelaksanaan edukasi program MFK |
||
No comments:
Post a Comment