INSTRUMEN AKREDITASI RUMAH SAKIT

A. KELOMPOK MANAJEMEN RUMAH SAKIT

( Klik pada bagian judul untuk melihat rincian standar dan elemen penilaian )

 1. Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS),

a. Representasi Pemilik/Dewan Pengawas

b. Akuntabilitas Direktur Utama/Direktur/Kepala Rumah Sakit

c. Akuntabilitas Pimpinan Rumah Sakit

d. Kepemimpinan Rumah Sakit Untuk Mutu dan Keselamatan Pasien

e. Kepemimpinan Rumah Sakit Terkait Kontrak

f. Kepemimpinan Rumah Sakit Terkait Keputusan Mengenai Sumber Daya

g. Pengorganisasian dan Akuntabilitas Komite Medik, Komite Keperawatan, dan Komite Tenaga Kesehatan Lain

h. Akuntabilitas Kepala unit klinis/non klinis

i. Etika Rumah Sakit

j. Kepemimpinan Untuk Budaya Keselamatan di Rumah Sakit

k. Manajemen risiko

l. Program Penelitian Bersubjek Manusia di Rumah Sakit

2. Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS),

a. Perencanaan dan pengelolaan staf;

b. Pendidikan dan pelatihan;

c. Kesehatan dan keselamatan kerja staf;

d. Tenaga medis;

e. Tenaga keperawatan; dan

f. Tenaga kesehatan lain.

3. Manajemen Fasilitas  dan  Keselamatan  (MFK),

a. Kepemimpinan dan perencanaan; 

b. Keselamatan; 

c. Keamanan; 

d. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3; 

e. Proteksi kebakaran; 

f. Peralatan medis; 

g. Sistim utilitas; 

h. Penanganan kedaruratan dan bencana; 

i. Konstruksi dan renovasi; dan 

j. Pelatihan. 

4. Peningkatan  Mutu  dan Keselamatan Pasien (PMKP),

a. Pengelolaan kegiatan peningkatan mutu, keselamatan pasien dan manajemen risiko.

b. Pemilihan dan pengumpulan data indikator mutu.

c. Analisis dan validasi data indikator mutu.

d. Pencapaian dan upaya mempertahankan perbaikan mutu.

e. Sistem pelaporan dan pembelajaran keselamatan pasien rumah sakit (SP2KP-RS)

f. Penerapan manajemen risiko.

5. Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan (MRMIK),

a. Manajemen informasi 

b. Pengelolaan dokumen 

c. Rekam medis pasien 

d. Teknologi Informasi Kesehatan di Pelayanan Kesehatan

6. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), dan

a. Penyelenggaraan PPI di Rumah Sakit

b. Program PPI

c. Pengkajian Risiko

d. Peralatan medis dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)

e. Kebersihan lingkungan 

f. Manajemen linen

g. Limbah infeksius

h. Pelayanan makanan

i. Risiko infeksi pada konstruksi dan renovasi

j. Penularan infeksi

k. Kebersihan Tangan

l. Peningkatan mutu dan program edukasi

m. Edukasi, Pendidikan dan Pelatihan

7. Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan (PPK). 

a. Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan

b. Kompetensi dan Supervisi

c. Mutu dan Keselamatan Dalam Pelaksanaan Pendidikan


B. KELOMPOK PELAYANAN BERFOKUS PADA PASIEN

( Klik pada bagian judul untuk melihat rincian standar dan elemen penilaian )

8. Akses dan Kontinuitas Pelayanan (AKP),

a. Skrining pasien di rumah sakit;

b. Registrasi dan admisi di rumah sakit;

c. Kesinambungan pelayanan;

d. Transfer pasien internal di dalam rumah sakit;

e. Pemulangan, rujukan dan tindak lanjut; dan

f. Transportasi

9. Hak Pasien dan Keluarga (HPK),

a. Hak pasien dan keluarga; dan

b. Permintaan persetujuan pasien

10. Pengkajian Pasien (PP),

a. Pengkajian awal pasien;

b. Pengkajian ulang pasien; 

c. Pelayanan laboratorium dan pelayanan darah; dan

d. Pelayanan radiologi klinik. 

11. Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP),

a. Pemberian pelayanan untuk semua pasien 

b. Pelayanan pasien risiko tinggi dan penyediaan pelayanan risiko tinggi; 

c. Pemberian makanan dan terapi nutrisi; 

d. Pengelolaan nyeri; dan 

e. Pelayanan menjelang akhir hayat. 

12. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB),

a. Pengorganisasian dan pengelolaan pelayanan anastesi dan sedasi.

b. Pelayanan sedasi. 

c. Pelayanan anastesi.

d. Pelayanan pembedahan

13. Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO), dan

a. Pengorganisasian

b. Pemilihan, Perencanaan, dan Pengadaan

c. Penyimpanan

d. Peresepan

e. Penyiapan (Dispensing)

f. Pemberian Obat

g. Pemantauan

h. Program Pengendalian Resistansi Antimikroba

14. Komunikasi dan Edukasi (KE).

a. Pengelolaan kegiatan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) 

b. Komunikasi dengan pasien dan keluarga


 C. KELOMPOK SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP). 

( Klik pada bagian judul untuk melihat rincian standar dan elemen penilaian )

1. Sasaran 1 mengidentifikasi pasien dengan benar;

2. Sasaran 2 meningkatkan komunikasi yang efektif;

3. Sasaran 3 meningkatkan keamanan obat-obatan yang harus diwaspadai;

4. Sasaran 4 memastikan sisi yang benar, prosedur yang benar, pasien yang benar pada pembedahan/tindakan invasif;

5. Sasaran 5 mengurangi risiko infeksi akibat perawatan kesehatan; dan

6. Sasaran 6 mengurangi risiko cedera pasien akibat jatuh


D. KELOMPOK PROGRAM NASIONAL (PROGNAS).  

( Klik pada bagian judul untuk melihat rincian standar dan elemen penilaian )

1. Peningkatnan kesehatan ibu dan bayi. 

2. Penurunan angka kesakitan Tuberkulosis/TBC.

3. Penurunan angka kesakitan HIV/AIDS.

4. Penurunan prevalensi stunting dan wasting.

5. Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit. 



D. KELOMPOK PROGRAM NASIONAL (PROGNAS).

D. KELOMPOK PROGRAM NASIONAL (PROGNAS).  

( Klik pada bagian judul untuk melihat rincian standar dan elemen penilaian )

1. Peningkatnan kesehatan ibu dan bayi. 

2. Penurunan angka kesakitan Tuberkulosis/TBC.

3. Penurunan angka kesakitan HIV/AIDS.

4. Penurunan prevalensi stunting dan wasting.

5. Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit. 

C. KELOMPOK SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP).

 C. KELOMPOK SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP). 

( Klik pada bagian judul untuk melihat rincian standar dan elemen penilaian )

1. Sasaran 1 mengidentifikasi pasien dengan benar;

2. Sasaran 2 meningkatkan komunikasi yang efektif;

3. Sasaran 3 meningkatkan keamanan obat-obatan yang harus diwaspadai;

4. Sasaran 4 memastikan sisi yang benar, prosedur yang benar, pasien yang benar pada pembedahan/tindakan invasif;

5. Sasaran 5 mengurangi risiko infeksi akibat perawatan kesehatan; dan

6. Sasaran 6 mengurangi risiko cedera pasien akibat jatuh

B. KELOMPOK PELAYANAN BERFOKUS PADA PASIEN

 B. KELOMPOK PELAYANAN BERFOKUS PADA PASIEN

( Klik pada bagian judul untuk melihat rincian standar dan elemen penilaian )

8. Akses dan Kontinuitas Pelayanan (AKP),

a. Skrining pasien di rumah sakit;

b. Registrasi dan admisi di rumah sakit;

c. Kesinambungan pelayanan;

d. Transfer pasien internal di dalam rumah sakit;

e. Pemulangan, rujukan dan tindak lanjut; dan

f. Transportasi

9. Hak Pasien dan Keluarga (HPK),

a. Hak pasien dan keluarga; dan

b. Permintaan persetujuan pasien

10. Pengkajian Pasien (PP),

a. Pengkajian awal pasien;

b. Pengkajian ulang pasien; 

c. Pelayanan laboratorium dan pelayanan darah; dan

d. Pelayanan radiologi klinik. 

11. Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP),

a. Pemberian pelayanan untuk semua pasien 

b. Pelayanan pasien risiko tinggi dan penyediaan pelayanan risiko tinggi; 

c. Pemberian makanan dan terapi nutrisi; 

d. Pengelolaan nyeri; dan 

e. Pelayanan menjelang akhir hayat. 

12. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB),

a. Pengorganisasian dan pengelolaan pelayanan anastesi dan sedasi.

b. Pelayanan sedasi. 

c. Pelayanan anastesi.

d. Pelayanan pembedahan

13. Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO), dan

a. Pengorganisasian

b. Pemilihan, Perencanaan, dan Pengadaan

c. Penyimpanan

d. Peresepan

e. Penyiapan (Dispensing)

f. Pemberian Obat

g. Pemantauan

h. Program Pengendalian Resistansi Antimikroba

14. Komunikasi dan Edukasi (KE).

a. Pengelolaan kegiatan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) 

b. Komunikasi dengan pasien dan keluarga

A. KELOMPOK MANAJEMEN RUMAH SAKIT

A. KELOMPOK MANAJEMEN RUMAH SAKIT

( Klik pada bagian judul untuk melihat rincian standar dan elemen penilaian )

 1. Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS),

a. Representasi Pemilik/Dewan Pengawas

b. Akuntabilitas Direktur Utama/Direktur/Kepala Rumah Sakit

c. Akuntabilitas Pimpinan Rumah Sakit

d. Kepemimpinan Rumah Sakit Untuk Mutu dan Keselamatan Pasien

e. Kepemimpinan Rumah Sakit Terkait Kontrak

f. Kepemimpinan Rumah Sakit Terkait Keputusan Mengenai Sumber Daya

g. Pengorganisasian dan Akuntabilitas Komite Medik, Komite Keperawatan, dan Komite Tenaga Kesehatan Lain

h. Akuntabilitas Kepala unit klinis/non klinis

i. Etika Rumah Sakit

j. Kepemimpinan Untuk Budaya Keselamatan di Rumah Sakit

k. Manajemen risiko

l. Program Penelitian Bersubjek Manusia di Rumah Sakit

2. Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS),

a. Perencanaan dan pengelolaan staf;

b. Pendidikan dan pelatihan;

c. Kesehatan dan keselamatan kerja staf;

d. Tenaga medis;

e. Tenaga keperawatan; dan

f. Tenaga kesehatan lain.

3. Manajemen Fasilitas  dan  Keselamatan  (MFK),

a. Kepemimpinan dan perencanaan; 

b. Keselamatan; 

c. Keamanan; 

d. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3; 

e. Proteksi kebakaran; 

f. Peralatan medis; 

g. Sistim utilitas; 

h. Penanganan kedaruratan dan bencana; 

i. Konstruksi dan renovasi; dan 

j. Pelatihan. 

4. Peningkatan  Mutu  dan Keselamatan Pasien (PMKP),

a. Pengelolaan kegiatan peningkatan mutu, keselamatan pasien dan manajemen risiko.

b. Pemilihan dan pengumpulan data indikator mutu.

c. Analisis dan validasi data indikator mutu.

d. Pencapaian dan upaya mempertahankan perbaikan mutu.

e. Sistem pelaporan dan pembelajaran keselamatan pasien rumah sakit (SP2KP-RS)

f. Penerapan manajemen risiko.

5. Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan (MRMIK),

a. Manajemen informasi 

b. Pengelolaan dokumen 

c. Rekam medis pasien 

d. Teknologi Informasi Kesehatan di Pelayanan Kesehatan

6. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), dan

a. Penyelenggaraan PPI di Rumah Sakit

b. Program PPI

c. Pengkajian Risiko

d. Peralatan medis dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)

e. Kebersihan lingkungan 

f. Manajemen linen

g. Limbah infeksius

h. Pelayanan makanan

i. Risiko infeksi pada konstruksi dan renovasi

j. Penularan infeksi

k. Kebersihan Tangan

l. Peningkatan mutu dan program edukasi

m. Edukasi, Pendidikan dan Pelatihan

7. Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan (PPK). 

a. Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan

b. Kompetensi dan Supervisi

c. Mutu dan Keselamatan Dalam Pelaksanaan Pendidikan


5. Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit

 5.  Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit

a. Standar Prognas 5

Rumah sakit melaksanakan program pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di rumah sakit beserta pemantauan dan evaluasinya.

b. Standar Prognas 5.1

Rumah sakit menyiapkan sumber daya untuk penyelenggaraan pelayanan keluarga dan kesehatan reproduksi.

c. Maksud dan Tujuan Prognas 5 dan Prognas 5.1

Pelayanan Keluarga Berencana di Rumah Sakit (PKBRS) merupakan bagian dari program keluarga berencana (KB), yang sangat berperan dalam menurunkan angka kematian ibu dan percepatan penurunan stunting. Kunci keberhasilan PKBRS adalah ketersediaan alat dan obat kontrasepsi, sarana penunjang pelayanan kontrasepsi dan tenaga kesehatan yang sesuai kompetensi serta manjemen yang handal. Rumah sakit dalam melaksanakan PKBRS sesuai dengan pedoman pelayanan KB yang berlaku, dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:

1) Melaksanakan dan menerapkan standar pelayanaan KB secara terpadu dan paripurna.

2) Mengembangkan kebijakan dan Standar Prosedur Operasional (SPO) pelayanan KB dan meningkatkan kualitas pelayanan KB.

3) Meningkatkan kesiapan rumah sakit dalam melaksanakan

PKBRS termasuk pelayanan KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran.

4) Meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai model dan pembinaan teknis dalam melaksanakan PKBRS.

5) Meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai pusat rujukan pelayanan KB bagi sarana pelayanan kesehatan lainnya.

6) Melaksanakan sistem pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PKBRS.

7) Adanya regulasi rumah sakit yang menjamin pelaksanaan PKBRS, meliputi SPO pelayanan KB per metode kontrasepsi termasuk pelayanan KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran.

8) Upaya peningkatan PKBRS masuk dalam rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja anggaran (RKA) rumah sakit. 

9) Tersedia ruang pelayanan yang memenuhi persyaratan untuk PKBRS antara lain ruang konseling dan ruang pelayanan KB.

10) Pembentukan tim PKBR serta program kerja dan bukti pelaksanaanya.

11) Terselenggara kegiatan peningkatan kapasitas untuk meningkatkan kemampuan pelayanan PKBRS, termasuk KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran.

12) Pelaksanaan rujukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

13) Pelaporan dan analisis meliputi:

a) Ketersediaan semua jenis alat dan obat kontrasepsi sesuai dengan kapasitas rumah sakit dan kebutuhan pelayanan KB.

b) Ketersediaan sarana penunjang pelayanan KB.

c) Ketersediaan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan KB.

d) Angka capaian pelayanan KB per metode kontrasepsi, baik Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) dan Non MKJP.

e) Angka capaian pelayanan KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran.

f) Kejadian tidak dilakukannya KB Pasca Persalinan pada ibu baru bersalin dan KB Pasca Keguguran pada Ibu pasca keguguran.

d. Elemen Penilaian Prognas 5

1) Rumah sakit telah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan PKBRS.

2) Terdapat tim PKBRS yang ditetapkan oleh direktur disertai program kerjanya.

3) Rumah sakit telah melaksanakan program KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran.

4) Rumah sakit telah melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PKBRS.

e. Elemen Penilaian Prognas 5.1

1) Rumah sakit telah menyediakan alat dan obat kontrasepsi dan sarana penunjang pelayanan KB.

2) Rumah sakit menyediakan layanan konseling bagi peserta dan calon peserta program KB.  

3) Rumah sakit telah merancang dan menyediakan ruang pelayanan KB yang memadai.

4. Penurunan Prevalensi Stunting dan Wasting

 4. Penurunan Prevalensi Stunting dan Wasting

a. Standar Prognas 4

Rumah Sakit melaksanakan program penurunan prevalensi stunting dan wasting.

b. Standar Prognas 4.1

Rumah Sakit melakukan edukasi, pendampingan intervensi dan pengelolaan gizi serta penguatan jejaring rujukan kepada rumah sakit kelas di bawahnya dan FKTP di wilayahnya serta rujukan masalah gizi.

c. Maksud dan Tujuan Prognas 4 dan Prognas 4.1

Tersedia  regulasi  penyelenggaraan  program  penurunan prevalensi stunting dan prevalensi wasting di rumah sakit yang meliputi:

1) Program penurunan prevalensi stunting dan prevalensi wasting.

2) Panduan tata laksana.

3) Organisasi pelaksana program terdiri dari tenaga kesehatan yang kompeten dari unsur:

a) Staf Medis.

b) Staf Keperawatan.

c) Staf Instalasi Farmasi.

d) Staf Instalasi Gizi.

e) Tim Tumbuh Kembang.

f) Tim Humas Rumah Sakit.

Organisasi program penurunan prevalensi stunting dan wasting dipimpin oleh staf medis atau dokter spesialis anak. Rumah sakit menyusun program penurunan prevalensi stunting dan wasting di rumah sakit terdiri dari:

1) Peningkatan pemahaman dan kesadaran seluruh staf, pasien dan keluarga tentang masalah stunting dan wasting;

2) Intervensi spesifik di rumah sakit; 

3) Penerapan Rumah Sakit Sayang Ibu Bayi;

4) Rumah sakit sebagai pusat rujukan kasus stunting dan wasting;

5) Rumah sakit sebagai pendamping klinis dan manajemen serta merupakan jejaring rujukan

6) Program pemantauan dan evaluasi.

 

Penurunan prevalensi stunting dan prevalensi wasting meliputi:

1) Kegiatan sosialisasi dan pelatihan staf tenaga kesehatan rumah sakit tentang Program Penurunan Stunting dan Wasting.

2) Peningkatan efektifitas intervensi spesifik.

a) Program 1000 HPK.

b) Suplementasi Tablet Besi Folat pada ibu hamil.

c) Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada ibu hamil.

d) Promosi dan konseling IMD dan ASI Eksklusif.

e) Pemberian Makanan Bayi dan Anak (PMBA).

f) Pemantauan  Pertumbuhan  (Pelayanan  Tumbuh

Kembang bayi dan balita).

g) Pemberian Imunisasi.

h) Pemberian Makanan Tambahan Balita Gizi Kurang.

i) Pemberian Vitamin A.

j) Pemberian taburia pada Baduta (0-23 bulan).

k) Pemberian obat cacing pada ibu hamil.

3) Penguatan sistem surveilans gizi

a) Tata laksana tim asuhan gizi meliputi Tata laksana Gizi Stunting, Tata Laksana Gizi Kurang, Tata Laksana

Gizi Buruk (Pedoman Pencegahan dan Tata Laksana Gizi Buruk pada Balita).

b) Pencatatan dan Pelaporan kasus masalah gizi melalui aplikasi ePPGBM (Aplikasi Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat).

c) Melakukan evaluasi pelayanan, audit kesakitan dan kematian, pencatatan dan pelaporan gizi buruk dan stunting dalam Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS). Rumah sakit melaksanakan pelayanan sebagai pusat rujukan kasus stunting dan kasus wasting dengan menyiapkan sebagai:

1) Rumah sakit sebagai pusat rujukan kasus stunting untuk memastikan kasus, penyebab dan tata laksana lanjut oleh dokter spesialis anak.

2) Rumah sakit sebagai pusat rujukan balita gizi buruk dengan komplikasi medis.

3) Rumah sakit dapat melaksanakan pendampingan klinis dan manajemen serta penguatan jejaring rujukan kepada rumah sakit dengan kelas di bawahnya dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayahnya dalam tata laksana stunting dan gizi buruk.

d) Elemen Penilaian Prognas 4

1) Rumah sakit telah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan program gizi.

2) Terdapat tim untuk program penurunan prevalensi stunting dan wasting di rumah sakit.

3) Rumah sakit telah menetapkan sistem rujukan untuk kasus gangguan gizi yang perlu penanganan lanjut.

e) Elemen Penilaian Prognas 4.1

1) Rumah sakit membuktikan telah melakukan pendampingan intervensi dan pengelolaan gizi serta penguatan jejaring rujukan kepada rumah sakit kelas di bawahnya dan FKTP di wilayahnya serta rujukan masalah gizi.

2) Rumah sakit telah menerapkan sistem pemantauan dan evaluasi, bukti pelaporan, dan analisis.