e. Penyiapan (Dispensing)

  e.  Penyiapan (Dispensing)

1) Standar PKPO 5 

Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi dispensing sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai sesuai standar profesi dan peraturan perundang-undangan.

2) Maksud dan Tujuan PKPO 5

Penyiapan (dispensing) adalah rangkaian proses mulai dari diterimanya resep/permintaan obat/instruksi pengobatan sampai dengan penyerahan obat dan BMHP kepada dokter/perawat atau kepada pasien/keluarga. Penyiapan obat dilakukan oleh staf yang terlatih dalam lingkungan yang aman bagi pasien, staf dan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan dan standar praktik kefarmasian untuk menjamin keamanan, mutu, manfaat dan khasiatnya. Untuk menghindari kesalahan pemberian obat pada pasien rawat inap, maka obat yang diserahkan harus dalam bentuk yang siap digunakan, dan disertai dengan informasi lengkap tentang pasien dan obat. 

3) Elemen Penilaian PKPO 5

a) Telah memiliki sistem distribusi dan dispensing yang sama/seragam diterapkan di rumah sakit sesuai peraturan perundang-undangan.

b) Staf yang melakukan dispensing sediaan obat non steril kompeten.

c) Staf yang melakukan dispensing sediaan obat steril non sitostatika terlatih dan kompeten.

d) Staf yang melakukan pencampuran sitostatika terlatih dan kompeten.

e) Tersedia fasilitas dispensing sesuai standar praktik kefarmasian.

f) Telah melaksanakan penyerahan obat dalam bentuk yang siap diberikan untuk pasien rawat inap.

g) Obat yang sudah disiapkan diberi etiket yang meliputi identitas pasien, nama obat, dosis atau konsentrasi, cara pemakaian, waktu pemberian, tanggal dispensing dan tanggal kedaluwarsa/beyond use date (BUD).

 

4) Standar PKPO 5.1

Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi pengkajian resep dan telaah obat sesuai peraturan perundang-undangan dan standar praktik profesi.

5) Maksud dan Tujuan PKPO 5.1 

Pengkajian resep adalah kegiatan menelaah resep sebelum obat disiapkan, yang meliputi pengkajian aspek administratif, farmasetik dan klinis. Pengkajian resep dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang kompeten dan diberi kewenangan dengan tujuan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah terkait obat sebelum obat disiapkan.

Pengkajian resep aspek administratif meliputi: kesesuaian identitas pasien (lihat SKP 1), ruang rawat, status pembiayaan, tanggal resep, identitas dokter penulis resep. Pengkajian resep aspek farmasetik meliputi: nama obat, bentuk dan kekuatan sediaan, jumlah obat, instruksi cara pembuatan (jika diperlukan peracikan), stabilitas dan inkompatibilitas sediaan.

Pengkajian resep aspek klinis meliputi:

a) Ketepatan identitas pasien, obat, dosis, frekuensi, aturan pakai dan waktu pemberian.

b) Duplikasi pengobatan.

c) Potensi alergi atau hipersensitivitas.

d) Interaksi antara obat dan obat lain atau dengan makanan.

e) Variasi kriteria penggunaan dari rumah sakit, misalnya membandingkan dengan panduan praktik klinis, formularium nasional.

f) Berat badan pasien dan atau informasi fisiologis lainnya.

g) Kontraindikasi.

Dalam pengkajian resep tenaga teknis kefarmasian diberi kewenangan terbatas hanya aspek administratif dan farmasetik. 

Pengkajian resep aspek klinis yang baik oleh apoteker memerlukan data klinis pasien, sehingga apoteker harus diberi kemudahan akses untuk mendapatkan informasi klinis pasien.

Apoteker/tenaga teknis kefarmasian harus melakukan telaah obat sebelum obat diserahkan kepada perawat/pasien.untuk memastikan bahwa obat yang sudah disiapkan tepat:

a) Pasien.

b) Nama obat.

c) Dosis dan jumlah obat.

d) Rute pemberian.

e) Waktu pemberian.

6) Elemen Penilaian PKPO 5.1

a) Telah melaksanakan pengkajian resep yang dilakukan oleh staf yang kompeten dan berwenang serta didukung tersedianya informasi klinis pasien yang memadai.

b) Telah memiliki proses telaah obat sebelum diserahkan.

No comments:

Post a Comment