a. Pengorganisasian

 a. Pengorganisasian

1) Standar PKPO 1 

Sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat dikelola untuk memenuhi kebutuhan pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2) Maksud dan Tujuan PKPO 1

Rumah sakit menetapkan dan menerapkan sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat yang meliputi:

a) Perencanaan sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat.

b) Pemilihan.

c) Perencanaan dan pengadaan sediaan farmasi dan BMHP.

d) Penyimpanan.

e) Pendistribusian.

f) Peresepan/permintaan obat/instruksi pengobatan.

g) Penyiapan (dispensing).

h) Pemberian.

i) Pemantauan terapi obat.

Untuk memastikan efektivitas sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat, maka rumah sakit melakukan kajian sekurang-kurangnya sekali setahun. Kajian tahunan dilakukan dengan mengumpulkan semua informasi dan pengalaman yang berhubungan dengan pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat, termasuk jumlah laporan insiden kesalahan obat serta upaya untuk menurunkannya. Pelaksanaan kajian melibatkan Komite/Tim Farmasi dan Terapi, Komite/ Tim Penyelenggara Mutu, serta unit kerja terkait. Kajian bertujuan agar rumah sakit memahami kebutuhan dan prioritas perbaikan sistem berkelanjutan. Kajian meliputi proses-proses poin a) sampai dengan i), termasuk insiden kesalahan obat (medication error).

Pelayanan kefarmasian dipimpin oleh apoteker yang memiliki izin dan kompeten dalam melakukan supervisi semua aktivitas pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat di rumah sakit. Pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat bukan hanya tanggung jawab apoteker, tetapi juga staf lainnya yang terlibat, misalnya dokter, perawat, tenaga teknis kefarmasian, staf non klinis. Struktur organisasi dan tata hubungan kerja operasional pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat di rumah sakit mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Rumah sakit harus menyediakan sumber informasi yang dibutuhkan staf yang terlibat dalam pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat, misalnya informasi tentang dosis, interaksi obat, efek samping obat, stabilitas dan kompatibilitas dalam bentuk cetak dan/atau elektronik.

 3)  Elemen Penilaian PKPO 1

a) Rumah sakit telah menetapkan regulasi tentang sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat, termasuk pengorganisasiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b) Rumah sakit memiliki bukti seluruh apoteker memiliki izin dan kompeten, serta telah melakukan supervisi pelayanan kefarmasian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan.

c) Rumah sakit memiliki bukti kajian sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat yang dilakukan setiap tahun.

d) Rumah sakit memiliki sumber informasi obat untuk semua staf yang terlibat dalam penggunaan obat.

No comments:

Post a Comment