d. Transfer Pasien Internal di Dalam Rumah Sakit

d. Transfer Pasien Internal di Dalam Rumah Sakit

1) Standar AKP 4

Rumah sakit menetapkan informasi tentang pasien disertakan pada proses transfer internal antar unit di dalam rumah sakit. 

2) Maksud dan Tujuan AKP 4

Selama dirawat inap di rumah sakit, pasien mungkin dipindah dari satu pelayanan atau dari satu unit rawat inap ke berbagai unit pelayanan lain atau unit rawat inap lain. Jika profesional pemberi asuhan (PPA) berubah akibat perpindahan ini maka informasi penting terkait asuhan harus mengikuti pasien. Pemberian obat dan tindakan lain dapat berlangsung tanpa halangan dan kondisi pasien dapat dimonitor. Untuk memastikan setiap tim asuhan menerima informasi yang diperlukan maka rekam medis pasien ikut pindah atau ringkasan informasi yang ada di rekam medis disertakan waktu pasien pindah dan menyerahkan kepada tim asuhan yang menerima pasien. 

Formulir transfer pasien internal meliputi:

a) Alasan admisi;

b) Temuan signifikan;

c) Diagnosis;

d) Prosedur yang telah dilakukan;

e) Obat-obatan;

f) Perawatan lain yang diterima pasien; dan

g) Kondisi pasien saat transfer.

Bila pasien dalam pengelolaan manajer pelayanan pasien (MPP) maka kesinambungan proses tersebut di atas dipantau, diikuti, dan transfernya disupervisi oleh manajer pelayanan pasien (MPP). 

3) Elemen Penilaian AKP 4

a) Rumah sakit telah menerapkan proses transfer pasien antar unit pelayanan di dalam rumah sakit dilengkapi dengan formulir transfer pasien. 

b) Formulir transfer internal meliputi poin a) - g) pada Maksud dan Tujuan.

No comments:

Post a Comment