MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG
Showing posts with label Z.RUMAH SAKIT. Show all posts
Showing posts with label Z.RUMAH SAKIT. Show all posts

Wednesday, October 11, 2023

D. KELOMPOK PROGRAM NASIONAL (PROGNAS).



D. KELOMPOK PROGRAM NASIONAL (PROGNAS).  

( Klik pada bagian judul untuk melihat rincian standar dan elemen penilaian )

1. Peningkatnan kesehatan ibu dan bayi. 

2. Penurunan angka kesakitan Tuberkulosis/TBC.

3. Penurunan angka kesakitan HIV/AIDS.

4. Penurunan prevalensi stunting dan wasting.

5. Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit. 

C. KELOMPOK SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP).

 


C. KELOMPOK SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP). 

( Klik pada bagian judul untuk melihat rincian standar dan elemen penilaian )

1. Sasaran 1 mengidentifikasi pasien dengan benar;

2. Sasaran 2 meningkatkan komunikasi yang efektif;

3. Sasaran 3 meningkatkan keamanan obat-obatan yang harus diwaspadai;

4. Sasaran 4 memastikan sisi yang benar, prosedur yang benar, pasien yang benar pada pembedahan/tindakan invasif;

5. Sasaran 5 mengurangi risiko infeksi akibat perawatan kesehatan; dan

6. Sasaran 6 mengurangi risiko cedera pasien akibat jatuh

B. KELOMPOK PELAYANAN BERFOKUS PADA PASIEN


B. KELOMPOK PELAYANAN BERFOKUS PADA PASIEN

( Klik pada bagian judul untuk melihat rincian standar dan elemen penilaian )

8. Akses dan Kontinuitas Pelayanan (AKP),

a. Skrining pasien di rumah sakit;

b. Registrasi dan admisi di rumah sakit;

c. Kesinambungan pelayanan;

d. Transfer pasien internal di dalam rumah sakit;

e. Pemulangan, rujukan dan tindak lanjut; dan

f. Transportasi

9. Hak Pasien dan Keluarga (HPK),

a. Hak pasien dan keluarga; dan

b. Permintaan persetujuan pasien

10. Pengkajian Pasien (PP),

a. Pengkajian awal pasien;

b. Pengkajian ulang pasien; 

c. Pelayanan laboratorium dan pelayanan darah; dan

d. Pelayanan radiologi klinik. 

11. Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP),

a. Pemberian pelayanan untuk semua pasien 

b. Pelayanan pasien risiko tinggi dan penyediaan pelayanan risiko tinggi; 

c. Pemberian makanan dan terapi nutrisi; 

d. Pengelolaan nyeri; dan 

e. Pelayanan menjelang akhir hayat. 

12. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB),

a. Pengorganisasian dan pengelolaan pelayanan anastesi dan sedasi.

b. Pelayanan sedasi. 

c. Pelayanan anastesi.

d. Pelayanan pembedahan

13. Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO), dan

a. Pengorganisasian

b. Pemilihan, Perencanaan, dan Pengadaan

c. Penyimpanan

d. Peresepan

e. Penyiapan (Dispensing)

f. Pemberian Obat

g. Pemantauan

h. Program Pengendalian Resistansi Antimikroba

14. Komunikasi dan Edukasi (KE).

a. Pengelolaan kegiatan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) 

b. Komunikasi dengan pasien dan keluarga

A. KELOMPOK MANAJEMEN RUMAH SAKIT



A. KELOMPOK MANAJEMEN RUMAH SAKIT

( Klik pada bagian judul untuk melihat rincian standar dan elemen penilaian )

 1. Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS),

a. Representasi Pemilik/Dewan Pengawas

b. Akuntabilitas Direktur Utama/Direktur/Kepala Rumah Sakit

c. Akuntabilitas Pimpinan Rumah Sakit

d. Kepemimpinan Rumah Sakit Untuk Mutu dan Keselamatan Pasien

e. Kepemimpinan Rumah Sakit Terkait Kontrak

f. Kepemimpinan Rumah Sakit Terkait Keputusan Mengenai Sumber Daya

g. Pengorganisasian dan Akuntabilitas Komite Medik, Komite Keperawatan, dan Komite Tenaga Kesehatan Lain

h. Akuntabilitas Kepala unit klinis/non klinis

i. Etika Rumah Sakit

j. Kepemimpinan Untuk Budaya Keselamatan di Rumah Sakit

k. Manajemen risiko

l. Program Penelitian Bersubjek Manusia di Rumah Sakit

2. Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS),

a. Perencanaan dan pengelolaan staf;

b. Pendidikan dan pelatihan;

c. Kesehatan dan keselamatan kerja staf;

d. Tenaga medis;

e. Tenaga keperawatan; dan

f. Tenaga kesehatan lain.

3. Manajemen Fasilitas  dan  Keselamatan  (MFK),

a. Kepemimpinan dan perencanaan; 

b. Keselamatan; 

c. Keamanan; 

d. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3; 

e. Proteksi kebakaran; 

f. Peralatan medis; 

g. Sistim utilitas; 

h. Penanganan kedaruratan dan bencana; 

i. Konstruksi dan renovasi; dan 

j. Pelatihan. 

4. Peningkatan  Mutu  dan Keselamatan Pasien (PMKP),

a. Pengelolaan kegiatan peningkatan mutu, keselamatan pasien dan manajemen risiko.

b. Pemilihan dan pengumpulan data indikator mutu.

c. Analisis dan validasi data indikator mutu.

d. Pencapaian dan upaya mempertahankan perbaikan mutu.

e. Sistem pelaporan dan pembelajaran keselamatan pasien rumah sakit (SP2KP-RS)

f. Penerapan manajemen risiko.

5. Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan (MRMIK),

a. Manajemen informasi 

b. Pengelolaan dokumen 

c. Rekam medis pasien 

d. Teknologi Informasi Kesehatan di Pelayanan Kesehatan

6. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), dan

a. Penyelenggaraan PPI di Rumah Sakit

b. Program PPI

c. Pengkajian Risiko

d. Peralatan medis dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)

e. Kebersihan lingkungan 

f. Manajemen linen

g. Limbah infeksius

h. Pelayanan makanan

i. Risiko infeksi pada konstruksi dan renovasi

j. Penularan infeksi

k. Kebersihan Tangan

l. Peningkatan mutu dan program edukasi

m. Edukasi, Pendidikan dan Pelatihan

7. Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan (PPK). 

a. Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan

b. Kompetensi dan Supervisi

c. Mutu dan Keselamatan Dalam Pelaksanaan Pendidikan


5. Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit



 5.  Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit

a. Standar Prognas 5

Rumah sakit melaksanakan program pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di rumah sakit beserta pemantauan dan evaluasinya.

b. Standar Prognas 5.1

Rumah sakit menyiapkan sumber daya untuk penyelenggaraan pelayanan keluarga dan kesehatan reproduksi.

c. Maksud dan Tujuan Prognas 5 dan Prognas 5.1

Pelayanan Keluarga Berencana di Rumah Sakit (PKBRS) merupakan bagian dari program keluarga berencana (KB), yang sangat berperan dalam menurunkan angka kematian ibu dan percepatan penurunan stunting. Kunci keberhasilan PKBRS adalah ketersediaan alat dan obat kontrasepsi, sarana penunjang pelayanan kontrasepsi dan tenaga kesehatan yang sesuai kompetensi serta manjemen yang handal. Rumah sakit dalam melaksanakan PKBRS sesuai dengan pedoman pelayanan KB yang berlaku, dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:

1) Melaksanakan dan menerapkan standar pelayanaan KB secara terpadu dan paripurna.

2) Mengembangkan kebijakan dan Standar Prosedur Operasional (SPO) pelayanan KB dan meningkatkan kualitas pelayanan KB.

3) Meningkatkan kesiapan rumah sakit dalam melaksanakan

PKBRS termasuk pelayanan KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran.

4) Meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai model dan pembinaan teknis dalam melaksanakan PKBRS.

5) Meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai pusat rujukan pelayanan KB bagi sarana pelayanan kesehatan lainnya.

6) Melaksanakan sistem pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PKBRS.

7) Adanya regulasi rumah sakit yang menjamin pelaksanaan PKBRS, meliputi SPO pelayanan KB per metode kontrasepsi termasuk pelayanan KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran.

8) Upaya peningkatan PKBRS masuk dalam rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja anggaran (RKA) rumah sakit. 

9) Tersedia ruang pelayanan yang memenuhi persyaratan untuk PKBRS antara lain ruang konseling dan ruang pelayanan KB.

10) Pembentukan tim PKBR serta program kerja dan bukti pelaksanaanya.

11) Terselenggara kegiatan peningkatan kapasitas untuk meningkatkan kemampuan pelayanan PKBRS, termasuk KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran.

12) Pelaksanaan rujukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

13) Pelaporan dan analisis meliputi:

a) Ketersediaan semua jenis alat dan obat kontrasepsi sesuai dengan kapasitas rumah sakit dan kebutuhan pelayanan KB.

b) Ketersediaan sarana penunjang pelayanan KB.

c) Ketersediaan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan KB.

d) Angka capaian pelayanan KB per metode kontrasepsi, baik Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) dan Non MKJP.

e) Angka capaian pelayanan KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran.

f) Kejadian tidak dilakukannya KB Pasca Persalinan pada ibu baru bersalin dan KB Pasca Keguguran pada Ibu pasca keguguran.

d. Elemen Penilaian Prognas 5

1) Rumah sakit telah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan PKBRS.

2) Terdapat tim PKBRS yang ditetapkan oleh direktur disertai program kerjanya.

3) Rumah sakit telah melaksanakan program KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran.

4) Rumah sakit telah melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PKBRS.

e. Elemen Penilaian Prognas 5.1

1) Rumah sakit telah menyediakan alat dan obat kontrasepsi dan sarana penunjang pelayanan KB.

2) Rumah sakit menyediakan layanan konseling bagi peserta dan calon peserta program KB.  

3) Rumah sakit telah merancang dan menyediakan ruang pelayanan KB yang memadai.

4. Penurunan Prevalensi Stunting dan Wasting



 4. Penurunan Prevalensi Stunting dan Wasting

a. Standar Prognas 4

Rumah Sakit melaksanakan program penurunan prevalensi stunting dan wasting.

b. Standar Prognas 4.1

Rumah Sakit melakukan edukasi, pendampingan intervensi dan pengelolaan gizi serta penguatan jejaring rujukan kepada rumah sakit kelas di bawahnya dan FKTP di wilayahnya serta rujukan masalah gizi.

c. Maksud dan Tujuan Prognas 4 dan Prognas 4.1

Tersedia  regulasi  penyelenggaraan  program  penurunan prevalensi stunting dan prevalensi wasting di rumah sakit yang meliputi:

1) Program penurunan prevalensi stunting dan prevalensi wasting.

2) Panduan tata laksana.

3) Organisasi pelaksana program terdiri dari tenaga kesehatan yang kompeten dari unsur:

a) Staf Medis.

b) Staf Keperawatan.

c) Staf Instalasi Farmasi.

d) Staf Instalasi Gizi.

e) Tim Tumbuh Kembang.

f) Tim Humas Rumah Sakit.

Organisasi program penurunan prevalensi stunting dan wasting dipimpin oleh staf medis atau dokter spesialis anak. Rumah sakit menyusun program penurunan prevalensi stunting dan wasting di rumah sakit terdiri dari:

1) Peningkatan pemahaman dan kesadaran seluruh staf, pasien dan keluarga tentang masalah stunting dan wasting;

2) Intervensi spesifik di rumah sakit; 

3) Penerapan Rumah Sakit Sayang Ibu Bayi;

4) Rumah sakit sebagai pusat rujukan kasus stunting dan wasting;

5) Rumah sakit sebagai pendamping klinis dan manajemen serta merupakan jejaring rujukan

6) Program pemantauan dan evaluasi.

 

Penurunan prevalensi stunting dan prevalensi wasting meliputi:

1) Kegiatan sosialisasi dan pelatihan staf tenaga kesehatan rumah sakit tentang Program Penurunan Stunting dan Wasting.

2) Peningkatan efektifitas intervensi spesifik.

a) Program 1000 HPK.

b) Suplementasi Tablet Besi Folat pada ibu hamil.

c) Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada ibu hamil.

d) Promosi dan konseling IMD dan ASI Eksklusif.

e) Pemberian Makanan Bayi dan Anak (PMBA).

f) Pemantauan  Pertumbuhan  (Pelayanan  Tumbuh

Kembang bayi dan balita).

g) Pemberian Imunisasi.

h) Pemberian Makanan Tambahan Balita Gizi Kurang.

i) Pemberian Vitamin A.

j) Pemberian taburia pada Baduta (0-23 bulan).

k) Pemberian obat cacing pada ibu hamil.

3) Penguatan sistem surveilans gizi

a) Tata laksana tim asuhan gizi meliputi Tata laksana Gizi Stunting, Tata Laksana Gizi Kurang, Tata Laksana

Gizi Buruk (Pedoman Pencegahan dan Tata Laksana Gizi Buruk pada Balita).

b) Pencatatan dan Pelaporan kasus masalah gizi melalui aplikasi ePPGBM (Aplikasi Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat).

c) Melakukan evaluasi pelayanan, audit kesakitan dan kematian, pencatatan dan pelaporan gizi buruk dan stunting dalam Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS). Rumah sakit melaksanakan pelayanan sebagai pusat rujukan kasus stunting dan kasus wasting dengan menyiapkan sebagai:

1) Rumah sakit sebagai pusat rujukan kasus stunting untuk memastikan kasus, penyebab dan tata laksana lanjut oleh dokter spesialis anak.

2) Rumah sakit sebagai pusat rujukan balita gizi buruk dengan komplikasi medis.

3) Rumah sakit dapat melaksanakan pendampingan klinis dan manajemen serta penguatan jejaring rujukan kepada rumah sakit dengan kelas di bawahnya dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayahnya dalam tata laksana stunting dan gizi buruk.

d) Elemen Penilaian Prognas 4

1) Rumah sakit telah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan program gizi.

2) Terdapat tim untuk program penurunan prevalensi stunting dan wasting di rumah sakit.

3) Rumah sakit telah menetapkan sistem rujukan untuk kasus gangguan gizi yang perlu penanganan lanjut.

e) Elemen Penilaian Prognas 4.1

1) Rumah sakit membuktikan telah melakukan pendampingan intervensi dan pengelolaan gizi serta penguatan jejaring rujukan kepada rumah sakit kelas di bawahnya dan FKTP di wilayahnya serta rujukan masalah gizi.

2) Rumah sakit telah menerapkan sistem pemantauan dan evaluasi, bukti pelaporan, dan analisis.

3. Penurunan Angka Kesakitan HIV/AIDS

 

3. Penurunan Angka Kesakitan HIV/AIDS

a. Standar Prognas 3 

Rumah sakit melaksanakan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b. Maksud dan Tujuan Prognas 3

Rumah sakit dalam melaksanakan penanggulangan HIV/AIDS sesuai standar pelayanan bagi rujukan orang dengan HIV/AIDS (ODHA) dan satelitnya dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1) Meningkatkan fungsi pelayanan Voluntary Counseling and Testing (VCT).

2) Meningkatkan fungsi pelayanan Antiretroviral Therapy (ART) atau bekerja sama dengan rumah sakit yang ditunjuk.

3) Meningkatkan fungsi pelayanan Infeksi Oportunistik (IO).

4) Meningkatkan fungsi pelayanan pada ODHA dengan factor risiko Injection Drug Use (IDU).

5) Meningkatkan fungsi pelayanan penunjang yang meliputi pelayanan gizi, laboratorium dan radiologi, pencatatan dan pelaporan.

c. Elemen Penilaian Prognas 3

1) Rumah sakit telah melaksanakan kebijakan program penanggulangan HIV/AIDS sesuai ketentuan perundangan.

2) Rumah sakit telah menerapkan fungsi rujukan HIV/AIDS pada rumah sakit sesuai dengan kebijakan yang berlaku. 

3) Rumah sakit melaksanakan pelayanan PITC dan PMTC.

4) Rumah sakit memberikan pelayanan ODHA dengan faktor risiko IO. 

5) Rumah sakit merencanakan dan mengadakan penyediaan ART.

6) Rumah sakit melakukan pemantauan dan evaluasi program penanggulangan HIV/AIDS.

2. Penurunan Angka Kesakitan Tuberkulosis/TBC



 2.  Penurunan Angka Kesakitan Tuberkulosis/TBC

a. Standar Prognas 2

Rumah  sakit  melaksanakan  program  penanggulangan tuberkulosis. 

b. Maksud dan Tujuan Prognas 2

Pemerintah mengeluarkan kebijakan penanggulangan tuberkulosis berupa upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif, preventif, tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan, kecatatan atau kematian, memutuskan penularan mencegah resistensi obat dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat tuberkulosis.

Rumah sakit dalam melaksanakan penanggulangan tubekulosis melakukan kegiatan yang meliputi:

1) Promosi kesehatan yang diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan yang benar dan komprehensif mengenai pencegahan penularan, penobatan, pola hidup bersih dan sehat (PHBS) sehingga terjadi perubahan sikap dan perilaku sasaran yaitu pasien dan keluarga, pengunjung serta staf rumah sakit.

2) Surveilans tuberkulosis, merupakan kegiatan memperoleh data epidemiologi yang diperlukan dalam sistem informasi program penanggulangan tuberkulosis, seperti pencatatan dan pelaporan tuberkulosis sensitif obat, pencatatan dan pelaporan tuberkulosis resistensi obat.

3) Pengendalian faktor risiko tuberkulosis, ditujukan untuk mencegah, mengurangi penularan dan kejadian penyakit tuberkulosis, yang pelaksanaannya sesuai dengan pedoman pengendalian pencegahan infeksi tuberkulosis di rumah sakit pengendalian faktor risiko tuberkulosis, ditujukan untuk mencegah, mengurangi penularan dan kejadian penyakit tuberkulosis, yang pelaksanaannya sesuai dengan pedoman pengendalian pencegahan infeksi tuberkulosis di rumah sakit.

4) Penemuan dan penanganan kasus tuberkulosis. 

Penemuan kasus tuberkulosis dilakukan melalui pasien yang datang kerumah sakit, setelah pemeriksaan, penegakan diagnosis, penetapan klarifikasi dan tipe pasien tuberkulosis. Sedangkan untuk penanganan kasus dilaksanakan sesuai tata laksana pada pedoman nasional pelayanan kedokteran tuberkulosis dan standar lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

5) Pemberian kekebalan 

Pemberian kekebalan dilakukan melalui pemberian imunisasi BCG terhadap bayi dalam upaya penurunan risiko tingkat pemahaman tuberkulosis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6) Pemberian obat pencegahan. 

Pemberian obat pencegahan selama 6 (enam) bulan yang ditujukan pada anak usia dibawah 5 (lima) tahun yang kontak erat dengan pasien tuberkulosis aktif; orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) yang tidak terdiagnosis tuberkulosis; populasi tertentu lainnya sesuai peraturan perundangundangan.

Untuk menjalankan kegiatan tersebut maka rumah sakit dapat membentuk tim/panitia pelaksana program TB Paru Rumah

Sakit.

c. Elemen Penilaian Prognas 2

1) Rumah sakit menerapkan regulasi tentang pelaksanaan penanggulangan tuberkulosis di rumah sakit. 

2) Direktur menetapkan tim TB Paru Rumah sakit beserta program kerjanya. 

3) Ada bukti pelaksanaan promosi kesehatan, surveilans dan upaya pencegahan tuberkulosis

4) Tersedianya laporan pelaksanaan promosi Kesehatan.

 

d. Standar Prognas 2.1 

Rumah sakit menyediakan sarana dan prasarana pelayanan tuberkulosis sesuai peraturan perundang-undangan.

e. Maksud dan Tujuan Prognas 2.1

Dalam melaksanakan pelayanan kepada penderita TB Paru dan program TB Paru di rumah sakit, maka harus tersedia sarana dan prasarana yang memenuhi syarat pelayanan TB Paru sesuai dengan Pedoman Pelayanan TB Paru.

f. Elemen Penilaian Prognas 2.1

1) Tersedia ruang pelayanan rawat jalan yang memenuhi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi tuberkulosis.

2) Bila rumah sakit memberikan pelayanan rawat inap bagi pasien tuberkulosis paru dewasa maka rumah sakit harus memiliki ruang rawat inap yang memenuhi pedoman pencegahan danpengendalian infeksi tuberkulosis.

3) Tersedia ruang pengambilan spesimen sputum yang memenuhi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi tuberkulosis. 

 

g. Standar Prognas 2.2 

Rumah sakit telah melaksanakan pelayanan tuberkulosis dan upaya pengendalian faktor risiko tuberkulosis sesuai peraturan perundang-undangan.  

h. Elemen Penilaian Prognas 2.2

1) Rumah sakit telah menerapkan kepatuhan staf medis terhadap panduan praktik klinis tuberkulosis. 

2) Rumah sakit merencanakan dan mengadakan penyediaan Obat Anti Tuberkulosis. 

3) Rumah sakit melaksanakan pelayanan TB MDR (bagi rumah sakit rujukan TB MDR). 

4) Rumah sakit melaksanakan pencatatan dan pelaporan kasus TB Paru sesuai ketentuan. 

 

1. Peningkatan Kesehatan Ibu dan Bayi

 

1.  Peningkatan Kesehatan Ibu dan Bayi

a. Standar Prognas 1

Rumah sakit melaksanakan program PONEK 24 jam dan 7

(tujuh) hari seminggu. 

b. Maksud dan Tujuan Prognas 1

Rumah sakit melaksanakan program PONEK sesuai dengan

pedoman PONEK yang berlaku dengan langkah langkah sebagai berikut:

1) Melaksanakan dan menerapkan standar pelayanan perlindungan ibu dan bayi secara terpadu.

2) Mengembangkan kebijakan dan standar pelayanan ibu dan bayi.

3) Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi.

4) Meningkatkan kesiapan rumah sakit dalam melaksanakan fungsi pelayanan obstetric dan neonates termasuk pelayanan kegawatdaruratan (PONEK 24 jam).

5) Meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai model dan Pembina teknis dalam pelaksanaan IMD dan ASI Eksklusif serta Perawatan Metode Kanguru (PMK) pada BBLR

6) Meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai pusat rujukan pelayanan kesehatan ibu dan bayi bagi sarana pelayanan kesehatan lainnya.

7) Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program RSSIB 10 langkah menyusui dan peningkatan kesehatan ibu

8) Melakukan pemantauan dan analisis yang meliputi: 

a) Angka keterlambatan operasi section caesaria

b) Angka kematian ibu dan anak

c) Kejadian tidak dilakukannya inisiasi menyusui dini

(IMD) pada bayi baru lahir

c. Elemen Penilaian Prognas 1

1) Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pelaksanaan PONEK 24 jam. 

2) Terdapat Tim PONEK yang ditetapkan oleh rumah sakit dengan rincian tugas dan tanggungjawabnya. 

3) Terdapat program kerja yang menjadi acuan dalam pelaksanaan program PONEK Rumah Sakit sesuai Maksud dan Tujuan.

4) Terdapat bukti pelaksanaan program PONEK Rumah Sakit.

5) Program PONEK Rumah Sakit dipantau dan dievaluasi secara rutin.

 

d. Standar Prognas 1.1

Untuk meningkatkan efektifitas sistem rujukan maka Rumah

sakit melakukan pembinaan kepada jejaring fasilitas Kesehatan rujukan yang ada.

e. Maksud dan Tujuan Prognas 1.1

Salah satu tugas dari rumah sakit dengan kemampuan PONEK adalah melakukan pembinaan kepada jejaring rujukan seperti Puskesmas, Klinik bersalin, praktek perseorangan dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Pembinaan jejaring rujukan dapat dilakukan dengan mengadakan pelatihan kepada fasilitas kesehatan jejaring, berbagi pengalaman dalam pelayanan ibu dan anak serta peningkatanan kompetensi jejaring rujukan secara berkala. Rumah sakit memetakan jejaring rujukan yang ada dan membuat program pembinaan setiap tahun.

f. Elemen Penilaian Standar Prognas 1.1 

1) Rumah sakit menetapkan program pembinaan jejaring rujukan rumah sakit.

2) Rumah sakit melakukan pembinaan terhadap jejaring secara berkala.

3) Telah dilakukan evaluasi program pembinaan jejaring rujukan

6. Mengurangi Risiko Cedera Pasien Akibat Jatuh

 

6. Mengurangi Risiko Cedera Pasien Akibat Jatuh

a. Standar SKP 6 

Rumah sakit menerapkan proses untuk mengurangi risiko cedera pasien akibat jatuh di rawat jalan.

b. Standar SKP 6.1

Rumah sakit  menerapkan proses untuk mengurangi risiko cedera  pasien  akibat jatuh di rawat inap.

c. Maksud dan Tujuan SKP 6 dan 6.1

Risiko jatuh pada pasien rawat jalan berhubungan dengan kondisi pasien, situasi, dan/atau lokasi di rumah sakit. Di unit rawat jalan, dilakukan skrining risiko jatuh pada pasien dengan kondisi, diagnosis, situasi, dan/atau lokasi yang menyebabkan risiko jatuh. Jika hasil skrining pasien berisiko jatuh, maka harus dilakukan intervensi untuk mengurangi risiko jatuh pasien tersebut. Skrining risiko jatuh di rawat jalan meliputi:

1) kondisi pasien misalnya pasien geriatri, dizziness, vertigo, gangguan keseimbangan, gangguan penglihatan, penggunaan obat, sedasi, status kesadaran dan atau kejiwaan, konsumsi alkohol.

2) diagnosis, misalnya pasien dengan diagnosis penyakit Parkinson. 

3) situasi misalnya pasien yang mendapatkan sedasi atau pasien dengan riwayat tirah baring/perawatan yang lama yang akan dipindahkan untuk pemeriksaan penunjang dari ambulans, perubahan posisi akan meningkatkan risiko jatuh. 

4) lokasi misalnya area-area yang berisiko pasien jatuh, yaitu tangga, area yang penerangannya kurang atau mempunyai unit pelayanan dengan peralatan parallel bars, freestanding staircases seperti unit rehabilitasi medis. Ketika suatu lokasi tertentu diidentifikasi sebagai area risiko tinggi yang lebih rumah sakit dapat menentukan bahwa semua pasien yang mengunjungi lokasi tersebut akan dianggap berisiko jatuh dan menerapkan langkah-langkah untuk mengurangi risiko jatuh yang berlaku untuk semua pasien.

Skrining umumnya berupa evaluasi sederhana meliputi pertanyaan dengan jawaban sederhana: ya/tidak, atau metode lain meliputi pemberian nilai/skor untuk setiap respons pasien. Rumah sakit dapat menentukan bagaimana proses skrining dilakukan. Misalnya skrining dapat dilakukan oleh petugas registrasi, atau pasien dapat melakukan skrining secara mandiri, seperti di anjungan mandiri untuk skrining di unit rawat jalan. 

Contoh pertanyaan skrining sederhana dapat meliputi:

1) Apakah Anda merasa tidak stabil ketika berdiri atau berjalan?; 

2) Apakah Anda khawatir akan jatuh?; 

3) Apakah Anda pernah jatuh dalam setahun terakhir?

Rumah sakit dapat menentukan pasien rawat jalan mana yang akan dilakukan skrining risiko jatuh. Misalnya, semua pasien di unit rehabilitasi medis, semua pasien dalam perawatan lama/tirah baring lama datang dengan ambulans untuk pemeriksaan rawat jalan, pasien yang dijadwalkan untuk operasi rawat jalan dengan tindakan anestesi atau sedasi, pasien dengan gangguan keseimbangan, pasien dengan gangguan penglihatan, pasien anak di bawah usia 2 (dua) tahun, dan seterusnya.

Untuk semua pasien rawat inap baik dewasa maupun anak harus dilakukan pengkajian risiko jatuh menggunakan metode pengkajian yang baku sesuai ketentuan rumah sakit. Kriteria risiko jatuh dan intervensi yang dilakukan harus didokumentasikan dalam rekam medis pasien. Pasien yang sebelumnya risiko rendah jatuh dapat meningkat risikonya secara mendadak menjadi risiko tinggi jatuh. Perubahan risiko ini dapat diakibatkan, namun tidak terbatas pada tindakan pembedahan dan/atau anestesi, perubahan mendadak pada kondisi pasien, dan penyesuaian obat-obatan yang diberikan sehingga pasien memerlukan pengkajian ulang jatuh selama dirawat inap dan paska pembedahan. 

d. Elemen Penilaian SKP 6

1) Rumah sakit telah melaksanakan skrining pasien rawat jalan pada kondisi, diagnosis, situasi atau lokasi yang dapat menyebabkan pasien berisiko jatuh, dengan menggunakan alat bantu/metode skrining yang ditetapkan rumah sakit

2) Tindakan dan/atau intervensi dilakukan untuk mengurangi risiko jatuh pada pasien jika hasil skrining menunjukkan adanya risiko jatuh dan hasil skrining serta intervensi didokumentasikan.

 e.  Elemen Penilaian SKP 6.1

1) Rumah sakit telah melakukan pengkajian risiko jatuh untuk semua pasien rawat inap baik dewasa maupun anak menggunakan metode pengkajian yang baku sesuai dengan ketentuan rumah sakit.

2) Rumah sakit telah melaksanakan pengkajian ulang risiko jatuh pada pasien rawat inap karena adanya perubahan kondisi, atau memang sudah mempunyai risiko jatuh dari hasil pengkajian.

3) Tindakan dan/atau intervensi untuk mengurangi risiko jatuh pada pasien rawat inap telah dilakukan dan didokumentasikan.

POSTINGAN POPULER