D. KELOMPOK PROGRAM NASIONAL (PROGNAS).
( Klik pada bagian judul untuk melihat rincian standar dan elemen penilaian )
1. Peningkatnan kesehatan ibu dan bayi.
2. Penurunan angka kesakitan Tuberkulosis/TBC.
3. Penurunan angka kesakitan HIV/AIDS.
DAPATKAN DOKUMEN AKREDITASI PUSKESMAS VERSI 5 BAB ILP TERBARU LENGKAP : FILE SK, PEDOMAN, PANDUAN, KAK, SOP, & TELUSUR YANG SUDAH TERSUSUN TIAP EP . HUB WA : 085879527051
D. KELOMPOK PROGRAM NASIONAL (PROGNAS).
( Klik pada bagian judul untuk melihat rincian standar dan elemen penilaian )
1. Peningkatnan kesehatan ibu dan bayi.
2. Penurunan angka kesakitan Tuberkulosis/TBC.
3. Penurunan angka kesakitan HIV/AIDS.
C. KELOMPOK SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP).
( Klik pada bagian judul untuk melihat rincian standar dan elemen penilaian )
1. Sasaran 1 mengidentifikasi pasien dengan benar;
2. Sasaran 2 meningkatkan komunikasi yang efektif;
3. Sasaran 3 meningkatkan keamanan obat-obatan yang harus diwaspadai;
5. Sasaran 5 mengurangi risiko infeksi akibat perawatan kesehatan; dan
B. KELOMPOK PELAYANAN BERFOKUS PADA PASIEN
( Klik pada bagian judul untuk melihat rincian standar dan elemen penilaian )
8. Akses dan Kontinuitas Pelayanan (AKP),
a. Skrining pasien di rumah sakit;
b. Registrasi dan admisi di rumah sakit;
d. Transfer pasien internal di dalam rumah sakit;
e. Pemulangan, rujukan dan tindak lanjut; dan
9. Hak Pasien dan Keluarga (HPK),
a. Hak pasien dan keluarga; dan
b. Permintaan persetujuan pasien
10. Pengkajian Pasien (PP),
c. Pelayanan laboratorium dan pelayanan darah; dan
d. Pelayanan radiologi klinik.
11. Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP),
a. Pemberian pelayanan untuk semua pasien
b. Pelayanan pasien risiko tinggi dan penyediaan pelayanan risiko tinggi;
c. Pemberian makanan dan terapi nutrisi;
e. Pelayanan menjelang akhir hayat.
12. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB),
a. Pengorganisasian dan pengelolaan pelayanan anastesi dan sedasi.
13. Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO), dan
b. Pemilihan, Perencanaan, dan Pengadaan
c. Penyimpanan
d. Peresepan
h. Program Pengendalian Resistansi Antimikroba
14. Komunikasi dan Edukasi (KE).
a. Pengelolaan kegiatan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS)
A. KELOMPOK MANAJEMEN RUMAH SAKIT
( Klik pada bagian judul untuk melihat rincian standar dan elemen penilaian )
a.
Representasi Pemilik/Dewan Pengawas
b.
Akuntabilitas Direktur Utama/Direktur/Kepala Rumah Sakit
c.
Akuntabilitas Pimpinan Rumah Sakit
d.
Kepemimpinan Rumah Sakit Untuk Mutu dan Keselamatan Pasien
e.
Kepemimpinan Rumah Sakit Terkait Kontrak
f.
Kepemimpinan Rumah Sakit Terkait Keputusan Mengenai Sumber Daya
h.
Akuntabilitas Kepala unit klinis/non klinis
j.
Kepemimpinan Untuk Budaya Keselamatan di Rumah Sakit
l. Program Penelitian Bersubjek Manusia di Rumah Sakit
2. Kualifikasi dan Pendidikan
Staf (KPS),
a.
Perencanaan dan pengelolaan staf;
c.
Kesehatan dan keselamatan kerja staf;
3. Manajemen Fasilitas dan
Keselamatan (MFK),
a.
Kepemimpinan dan perencanaan;
d.
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3;
h.
Penanganan kedaruratan dan bencana;
i.
Konstruksi dan renovasi; dan
4. Peningkatan Mutu
dan Keselamatan Pasien (PMKP),
a.
Pengelolaan kegiatan peningkatan mutu, keselamatan pasien dan manajemen risiko.
b.
Pemilihan dan pengumpulan data indikator mutu.
c.
Analisis dan validasi data indikator mutu.
d.
Pencapaian dan upaya mempertahankan perbaikan mutu.
e.
Sistem pelaporan dan pembelajaran keselamatan pasien rumah sakit (SP2KP-RS)
f. Penerapan manajemen risiko.
5. Manajemen Rekam Medik dan
Informasi Kesehatan (MRMIK),
d. Teknologi Informasi Kesehatan di Pelayanan Kesehatan
6. Pencegahan dan Pengendalian
Infeksi (PPI), dan
a.
Penyelenggaraan PPI di Rumah Sakit
d.
Peralatan medis dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
i.
Risiko infeksi pada konstruksi dan renovasi
l.
Peningkatan mutu dan program edukasi
m. Edukasi, Pendidikan dan Pelatihan
7. Pendidikan dalam Pelayanan
Kesehatan (PPK).
a.
Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan
c. Mutu dan Keselamatan Dalam Pelaksanaan Pendidikan
5. Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit
a. Standar Prognas 5
Rumah sakit melaksanakan program
pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di rumah sakit beserta
pemantauan dan evaluasinya.
b. Standar Prognas 5.1
Rumah sakit menyiapkan sumber
daya untuk penyelenggaraan pelayanan keluarga dan kesehatan reproduksi.
c. Maksud dan Tujuan Prognas 5 dan Prognas 5.1
Pelayanan Keluarga Berencana di
Rumah Sakit (PKBRS) merupakan bagian dari program keluarga berencana (KB), yang
sangat berperan dalam menurunkan angka kematian ibu dan percepatan penurunan
stunting. Kunci keberhasilan PKBRS adalah ketersediaan alat dan obat
kontrasepsi, sarana penunjang pelayanan kontrasepsi dan tenaga kesehatan yang
sesuai kompetensi serta manjemen yang handal. Rumah sakit dalam melaksanakan
PKBRS sesuai dengan pedoman pelayanan KB yang berlaku, dengan langkah-langkah
pelaksanaan sebagai berikut:
1) Melaksanakan dan menerapkan
standar pelayanaan KB secara terpadu dan paripurna.
2) Mengembangkan kebijakan dan
Standar Prosedur Operasional (SPO) pelayanan KB dan meningkatkan kualitas
pelayanan KB.
3) Meningkatkan kesiapan rumah
sakit dalam melaksanakan
PKBRS termasuk pelayanan KB Pasca
Persalinan dan Pasca Keguguran.
4) Meningkatkan fungsi rumah
sakit sebagai model dan pembinaan teknis dalam melaksanakan PKBRS.
5) Meningkatkan fungsi rumah
sakit sebagai pusat rujukan pelayanan KB bagi sarana pelayanan kesehatan
lainnya.
6) Melaksanakan sistem pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan PKBRS.
7) Adanya regulasi rumah sakit
yang menjamin pelaksanaan PKBRS, meliputi SPO pelayanan KB per metode
kontrasepsi termasuk pelayanan KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran.
8) Upaya peningkatan PKBRS masuk
dalam rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja anggaran (RKA) rumah
sakit.
9) Tersedia ruang pelayanan yang
memenuhi persyaratan untuk PKBRS antara lain ruang konseling dan ruang
pelayanan KB.
10) Pembentukan tim PKBR serta
program kerja dan bukti pelaksanaanya.
11) Terselenggara kegiatan
peningkatan kapasitas untuk meningkatkan kemampuan pelayanan PKBRS, termasuk KB
Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran.
12) Pelaksanaan rujukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
13) Pelaporan dan analisis
meliputi:
a) Ketersediaan semua jenis alat
dan obat kontrasepsi sesuai dengan kapasitas rumah sakit dan kebutuhan
pelayanan KB.
b) Ketersediaan sarana penunjang
pelayanan KB.
c) Ketersediaan tenaga kesehatan
yang memberikan pelayanan KB.
d) Angka capaian pelayanan KB per
metode kontrasepsi, baik Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) dan Non MKJP.
e) Angka capaian pelayanan KB
Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran.
f) Kejadian tidak dilakukannya KB
Pasca Persalinan pada ibu baru bersalin dan KB Pasca Keguguran pada Ibu pasca
keguguran.
d. Elemen Penilaian Prognas 5
1) Rumah sakit telah menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan PKBRS.
2) Terdapat tim PKBRS yang
ditetapkan oleh direktur disertai program kerjanya.
3) Rumah sakit telah melaksanakan
program KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran.
4) Rumah sakit telah melakukan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PKBRS.
e. Elemen Penilaian Prognas 5.1
1) Rumah sakit telah menyediakan
alat dan obat kontrasepsi dan sarana penunjang pelayanan KB.
2) Rumah sakit menyediakan
layanan konseling bagi peserta dan calon peserta program KB.
3) Rumah sakit telah merancang
dan menyediakan ruang pelayanan KB yang memadai.
4. Penurunan Prevalensi Stunting dan Wasting
a. Standar Prognas 4
Rumah Sakit melaksanakan program
penurunan prevalensi stunting dan wasting.
b. Standar Prognas 4.1
Rumah Sakit melakukan edukasi,
pendampingan intervensi dan pengelolaan gizi serta penguatan jejaring rujukan
kepada rumah sakit kelas di bawahnya dan FKTP di wilayahnya serta rujukan
masalah gizi.
c. Maksud dan Tujuan Prognas 4 dan Prognas 4.1
Tersedia regulasi
penyelenggaraan program penurunan prevalensi stunting dan prevalensi
wasting di rumah sakit yang meliputi:
1) Program penurunan prevalensi
stunting dan prevalensi wasting.
2) Panduan tata laksana.
3) Organisasi pelaksana program
terdiri dari tenaga kesehatan yang kompeten dari unsur:
a) Staf Medis.
b) Staf Keperawatan.
c) Staf Instalasi Farmasi.
d) Staf Instalasi Gizi.
e) Tim Tumbuh Kembang.
f) Tim Humas Rumah Sakit.
Organisasi program penurunan
prevalensi stunting dan wasting dipimpin oleh staf medis atau dokter spesialis
anak. Rumah sakit menyusun program penurunan prevalensi stunting dan wasting di
rumah sakit terdiri dari:
1) Peningkatan pemahaman dan
kesadaran seluruh staf, pasien dan keluarga tentang masalah stunting dan
wasting;
2) Intervensi spesifik di rumah
sakit;
3) Penerapan Rumah Sakit Sayang
Ibu Bayi;
4) Rumah sakit sebagai pusat
rujukan kasus stunting dan wasting;
5) Rumah sakit sebagai pendamping
klinis dan manajemen serta merupakan jejaring rujukan
6) Program pemantauan dan
evaluasi.
Penurunan prevalensi stunting dan
prevalensi wasting meliputi:
1) Kegiatan sosialisasi dan
pelatihan staf tenaga kesehatan rumah sakit tentang Program Penurunan Stunting
dan Wasting.
2) Peningkatan efektifitas
intervensi spesifik.
a) Program 1000 HPK.
b) Suplementasi Tablet Besi Folat
pada ibu hamil.
c) Pemberian Makanan Tambahan
(PMT) pada ibu hamil.
d) Promosi dan konseling IMD dan
ASI Eksklusif.
e) Pemberian Makanan Bayi dan
Anak (PMBA).
f) Pemantauan Pertumbuhan
(Pelayanan Tumbuh
Kembang bayi dan balita).
g) Pemberian Imunisasi.
h) Pemberian Makanan Tambahan
Balita Gizi Kurang.
i) Pemberian Vitamin A.
j) Pemberian taburia pada Baduta
(0-23 bulan).
k) Pemberian obat cacing pada ibu
hamil.
3) Penguatan sistem surveilans
gizi
a) Tata laksana tim asuhan gizi
meliputi Tata laksana Gizi Stunting, Tata Laksana Gizi Kurang, Tata Laksana
Gizi Buruk (Pedoman Pencegahan
dan Tata Laksana Gizi Buruk pada Balita).
b) Pencatatan dan Pelaporan kasus
masalah gizi melalui aplikasi ePPGBM (Aplikasi Pencatatan dan Pelaporan Gizi
Berbasis Masyarakat).
c) Melakukan evaluasi pelayanan,
audit kesakitan dan kematian, pencatatan dan pelaporan gizi buruk dan stunting
dalam Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS). Rumah sakit melaksanakan pelayanan
sebagai pusat rujukan kasus stunting dan kasus wasting dengan menyiapkan sebagai:
1) Rumah sakit sebagai pusat
rujukan kasus stunting untuk memastikan kasus, penyebab dan tata laksana lanjut
oleh dokter spesialis anak.
2) Rumah sakit sebagai pusat
rujukan balita gizi buruk dengan komplikasi medis.
3) Rumah sakit dapat melaksanakan
pendampingan klinis dan manajemen serta penguatan jejaring rujukan kepada rumah
sakit dengan kelas di bawahnya dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
di wilayahnya dalam tata laksana stunting dan gizi buruk.
d) Elemen Penilaian Prognas 4
1) Rumah sakit telah menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan program gizi.
2) Terdapat tim untuk program
penurunan prevalensi stunting dan wasting di rumah sakit.
3) Rumah sakit telah menetapkan
sistem rujukan untuk kasus gangguan gizi yang perlu penanganan lanjut.
e) Elemen Penilaian Prognas 4.1
1) Rumah sakit membuktikan telah
melakukan pendampingan intervensi dan pengelolaan gizi serta penguatan jejaring
rujukan kepada rumah sakit kelas di bawahnya dan FKTP di wilayahnya serta
rujukan masalah gizi.
2) Rumah sakit telah menerapkan
sistem pemantauan dan evaluasi, bukti pelaporan, dan analisis.
3. Penurunan Angka Kesakitan HIV/AIDS
a. Standar Prognas 3
Rumah sakit melaksanakan
penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Maksud dan Tujuan Prognas 3
Rumah sakit dalam melaksanakan
penanggulangan HIV/AIDS sesuai standar pelayanan bagi rujukan orang dengan
HIV/AIDS (ODHA) dan satelitnya dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Meningkatkan fungsi pelayanan
Voluntary Counseling and Testing (VCT).
2) Meningkatkan fungsi pelayanan
Antiretroviral Therapy (ART) atau bekerja sama dengan rumah sakit yang ditunjuk.
3) Meningkatkan fungsi pelayanan
Infeksi Oportunistik (IO).
4) Meningkatkan fungsi pelayanan
pada ODHA dengan factor risiko Injection Drug Use (IDU).
5) Meningkatkan fungsi pelayanan
penunjang yang meliputi pelayanan gizi, laboratorium dan radiologi, pencatatan
dan pelaporan.
c. Elemen Penilaian Prognas 3
1) Rumah sakit telah melaksanakan
kebijakan program penanggulangan HIV/AIDS sesuai ketentuan perundangan.
2) Rumah sakit telah menerapkan
fungsi rujukan HIV/AIDS pada rumah sakit sesuai dengan kebijakan yang
berlaku.
3) Rumah sakit melaksanakan
pelayanan PITC dan PMTC.
4) Rumah sakit memberikan
pelayanan ODHA dengan faktor risiko IO.
5) Rumah sakit merencanakan dan
mengadakan penyediaan ART.
6) Rumah sakit melakukan
pemantauan dan evaluasi program penanggulangan HIV/AIDS.
2. Penurunan Angka Kesakitan Tuberkulosis/TBC
a. Standar Prognas 2
Rumah sakit
melaksanakan program penanggulangan tuberkulosis.
b. Maksud dan Tujuan Prognas 2
Pemerintah mengeluarkan kebijakan
penanggulangan tuberkulosis berupa upaya kesehatan yang mengutamakan aspek
promotif, preventif, tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif yang
ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan,
kecatatan atau kematian, memutuskan penularan mencegah resistensi obat dan mengurangi
dampak negatif yang ditimbulkan akibat tuberkulosis.
Rumah sakit dalam melaksanakan
penanggulangan tubekulosis melakukan kegiatan yang meliputi:
1) Promosi kesehatan yang
diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan yang benar dan komprehensif mengenai
pencegahan penularan, penobatan, pola hidup bersih dan sehat (PHBS) sehingga
terjadi perubahan sikap dan perilaku sasaran yaitu pasien dan keluarga,
pengunjung serta staf rumah sakit.
2) Surveilans tuberkulosis,
merupakan kegiatan memperoleh data epidemiologi yang diperlukan dalam sistem
informasi program penanggulangan tuberkulosis, seperti pencatatan dan pelaporan
tuberkulosis sensitif obat, pencatatan dan pelaporan tuberkulosis resistensi
obat.
3) Pengendalian faktor risiko
tuberkulosis, ditujukan untuk mencegah, mengurangi penularan dan kejadian
penyakit tuberkulosis, yang pelaksanaannya sesuai dengan pedoman pengendalian
pencegahan infeksi tuberkulosis di rumah sakit pengendalian faktor risiko
tuberkulosis, ditujukan untuk mencegah, mengurangi penularan dan kejadian
penyakit tuberkulosis, yang pelaksanaannya sesuai dengan pedoman pengendalian
pencegahan infeksi tuberkulosis di rumah sakit.
4) Penemuan dan penanganan kasus
tuberkulosis.
Penemuan kasus tuberkulosis
dilakukan melalui pasien yang datang kerumah sakit, setelah pemeriksaan,
penegakan diagnosis, penetapan klarifikasi dan tipe pasien tuberkulosis.
Sedangkan untuk penanganan kasus dilaksanakan sesuai tata laksana pada pedoman
nasional pelayanan kedokteran tuberkulosis dan standar lainnya sesuai dengan
peraturan perundang- undangan.
5) Pemberian kekebalan
Pemberian kekebalan dilakukan
melalui pemberian imunisasi BCG terhadap bayi dalam upaya penurunan risiko
tingkat pemahaman tuberkulosis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6) Pemberian obat
pencegahan.
Pemberian obat pencegahan selama
6 (enam) bulan yang ditujukan pada anak usia dibawah 5 (lima) tahun yang kontak
erat dengan pasien tuberkulosis aktif; orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) yang
tidak terdiagnosis tuberkulosis; populasi tertentu lainnya sesuai peraturan
perundangundangan.
Untuk menjalankan kegiatan
tersebut maka rumah sakit dapat membentuk tim/panitia pelaksana program TB Paru
Rumah
Sakit.
c. Elemen Penilaian Prognas 2
1) Rumah sakit menerapkan
regulasi tentang pelaksanaan penanggulangan tuberkulosis di rumah sakit.
2) Direktur menetapkan tim TB
Paru Rumah sakit beserta program kerjanya.
3) Ada bukti pelaksanaan promosi
kesehatan, surveilans dan upaya pencegahan tuberkulosis
4) Tersedianya laporan
pelaksanaan promosi Kesehatan.
d. Standar Prognas 2.1
Rumah sakit menyediakan sarana
dan prasarana pelayanan tuberkulosis sesuai peraturan perundang-undangan.
e. Maksud dan Tujuan Prognas 2.1
Dalam melaksanakan pelayanan
kepada penderita TB Paru dan program TB Paru di rumah sakit, maka harus
tersedia sarana dan prasarana yang memenuhi syarat pelayanan TB Paru sesuai
dengan Pedoman Pelayanan TB Paru.
f. Elemen Penilaian Prognas 2.1
1) Tersedia ruang pelayanan rawat
jalan yang memenuhi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi tuberkulosis.
2) Bila rumah sakit memberikan
pelayanan rawat inap bagi pasien tuberkulosis paru dewasa maka rumah sakit
harus memiliki ruang rawat inap yang memenuhi pedoman pencegahan
danpengendalian infeksi tuberkulosis.
3) Tersedia ruang pengambilan
spesimen sputum yang memenuhi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi
tuberkulosis.
g. Standar Prognas 2.2
Rumah sakit telah melaksanakan
pelayanan tuberkulosis dan upaya pengendalian faktor risiko tuberkulosis sesuai
peraturan perundang-undangan.
h. Elemen Penilaian Prognas 2.2
1) Rumah sakit telah menerapkan
kepatuhan staf medis terhadap panduan praktik klinis tuberkulosis.
2) Rumah sakit merencanakan dan
mengadakan penyediaan Obat Anti Tuberkulosis.
3) Rumah sakit melaksanakan
pelayanan TB MDR (bagi rumah sakit rujukan TB MDR).
4) Rumah sakit melaksanakan
pencatatan dan pelaporan kasus TB Paru sesuai ketentuan.
1. Peningkatan Kesehatan Ibu dan Bayi
a. Standar Prognas 1
Rumah sakit melaksanakan program
PONEK 24 jam dan 7
(tujuh) hari seminggu.
b. Maksud dan Tujuan Prognas 1
Rumah sakit melaksanakan program
PONEK sesuai dengan
pedoman PONEK yang berlaku dengan
langkah langkah sebagai berikut:
1) Melaksanakan dan menerapkan
standar pelayanan perlindungan ibu dan bayi secara terpadu.
2) Mengembangkan kebijakan dan
standar pelayanan ibu dan bayi.
3) Meningkatkan kualitas pelayanan
kesehatan ibu dan bayi.
4) Meningkatkan kesiapan rumah
sakit dalam melaksanakan fungsi pelayanan obstetric dan neonates termasuk
pelayanan kegawatdaruratan (PONEK 24 jam).
5) Meningkatkan fungsi rumah
sakit sebagai model dan Pembina teknis dalam pelaksanaan IMD dan ASI Eksklusif
serta Perawatan Metode Kanguru (PMK) pada BBLR
6) Meningkatkan fungsi rumah
sakit sebagai pusat rujukan pelayanan kesehatan ibu dan bayi bagi sarana
pelayanan kesehatan lainnya.
7) Melaksanakan pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan program RSSIB 10 langkah menyusui dan peningkatan
kesehatan ibu
8) Melakukan pemantauan dan
analisis yang meliputi:
a) Angka keterlambatan operasi
section caesaria
b) Angka kematian ibu dan anak
c) Kejadian tidak dilakukannya
inisiasi menyusui dini
(IMD) pada bayi baru lahir
c. Elemen Penilaian Prognas 1
1) Rumah sakit menetapkan
regulasi tentang pelaksanaan PONEK 24 jam.
2) Terdapat Tim PONEK yang
ditetapkan oleh rumah sakit dengan rincian tugas dan tanggungjawabnya.
3) Terdapat program kerja yang
menjadi acuan dalam pelaksanaan program PONEK Rumah Sakit sesuai Maksud dan Tujuan.
4) Terdapat bukti pelaksanaan
program PONEK Rumah Sakit.
5) Program PONEK Rumah Sakit
dipantau dan dievaluasi secara rutin.
d. Standar Prognas 1.1
Untuk meningkatkan efektifitas
sistem rujukan maka Rumah
sakit melakukan pembinaan kepada
jejaring fasilitas Kesehatan rujukan yang ada.
e. Maksud dan Tujuan Prognas 1.1
Salah satu tugas dari rumah sakit
dengan kemampuan PONEK adalah melakukan pembinaan kepada jejaring rujukan
seperti Puskesmas, Klinik bersalin, praktek perseorangan dan fasilitas
pelayanan kesehatan lainnya. Pembinaan jejaring rujukan dapat dilakukan dengan
mengadakan pelatihan kepada fasilitas kesehatan jejaring, berbagi pengalaman
dalam pelayanan ibu dan anak serta peningkatanan kompetensi jejaring rujukan
secara berkala. Rumah sakit memetakan jejaring rujukan yang ada dan membuat
program pembinaan setiap tahun.
f. Elemen Penilaian Standar Prognas
1.1
1) Rumah sakit menetapkan program
pembinaan jejaring rujukan rumah sakit.
2) Rumah sakit melakukan
pembinaan terhadap jejaring secara berkala.
6. Mengurangi Risiko Cedera Pasien Akibat Jatuh
a. Standar SKP 6
Rumah sakit menerapkan proses
untuk mengurangi risiko cedera pasien akibat jatuh di rawat jalan.
b. Standar SKP 6.1
Rumah sakit menerapkan proses untuk mengurangi risiko
cedera pasien akibat jatuh di rawat inap.
c. Maksud dan Tujuan SKP 6 dan 6.1
Risiko jatuh pada pasien rawat
jalan berhubungan dengan kondisi pasien, situasi, dan/atau lokasi di rumah
sakit. Di unit rawat jalan, dilakukan skrining risiko jatuh pada pasien dengan
kondisi, diagnosis, situasi, dan/atau lokasi yang menyebabkan risiko jatuh.
Jika hasil skrining pasien berisiko jatuh, maka harus dilakukan intervensi
untuk mengurangi risiko jatuh pasien tersebut. Skrining risiko jatuh di rawat
jalan meliputi:
1) kondisi pasien misalnya pasien
geriatri, dizziness, vertigo, gangguan keseimbangan, gangguan penglihatan,
penggunaan obat, sedasi, status kesadaran dan atau kejiwaan, konsumsi alkohol.
2) diagnosis, misalnya pasien
dengan diagnosis penyakit Parkinson.
3) situasi misalnya pasien yang
mendapatkan sedasi atau pasien dengan riwayat tirah baring/perawatan yang lama
yang akan dipindahkan untuk pemeriksaan penunjang dari ambulans, perubahan
posisi akan meningkatkan risiko jatuh.
4) lokasi misalnya area-area yang
berisiko pasien jatuh, yaitu tangga, area yang penerangannya kurang atau
mempunyai unit pelayanan dengan peralatan parallel bars, freestanding
staircases seperti unit rehabilitasi medis. Ketika suatu lokasi tertentu
diidentifikasi sebagai area risiko tinggi yang lebih rumah sakit dapat
menentukan bahwa semua pasien yang mengunjungi lokasi tersebut akan dianggap
berisiko jatuh dan menerapkan langkah-langkah untuk mengurangi risiko jatuh
yang berlaku untuk semua pasien.
Skrining umumnya berupa evaluasi
sederhana meliputi pertanyaan dengan jawaban sederhana: ya/tidak, atau metode
lain meliputi pemberian nilai/skor untuk setiap respons pasien. Rumah sakit
dapat menentukan bagaimana proses skrining dilakukan. Misalnya skrining dapat
dilakukan oleh petugas registrasi, atau pasien dapat melakukan skrining secara
mandiri, seperti di anjungan mandiri untuk skrining di unit rawat jalan.
Contoh pertanyaan skrining
sederhana dapat meliputi:
1) Apakah Anda merasa tidak
stabil ketika berdiri atau berjalan?;
2) Apakah Anda khawatir akan
jatuh?;
3) Apakah Anda pernah jatuh dalam
setahun terakhir?
Rumah sakit dapat menentukan
pasien rawat jalan mana yang akan dilakukan skrining risiko jatuh. Misalnya,
semua pasien di unit rehabilitasi medis, semua pasien dalam perawatan
lama/tirah baring lama datang dengan ambulans untuk pemeriksaan rawat jalan,
pasien yang dijadwalkan untuk operasi rawat jalan dengan tindakan anestesi atau
sedasi, pasien dengan gangguan keseimbangan, pasien dengan gangguan
penglihatan, pasien anak di bawah usia 2 (dua) tahun, dan seterusnya.
Untuk semua pasien rawat inap
baik dewasa maupun anak harus dilakukan pengkajian risiko jatuh menggunakan
metode pengkajian yang baku sesuai ketentuan rumah sakit. Kriteria risiko jatuh
dan intervensi yang dilakukan harus didokumentasikan dalam rekam medis pasien.
Pasien yang sebelumnya risiko rendah jatuh dapat meningkat risikonya secara
mendadak menjadi risiko tinggi jatuh. Perubahan risiko ini dapat diakibatkan,
namun tidak terbatas pada tindakan pembedahan dan/atau anestesi, perubahan mendadak
pada kondisi pasien, dan penyesuaian obat-obatan yang diberikan sehingga pasien
memerlukan pengkajian ulang jatuh selama dirawat inap dan paska
pembedahan.
d. Elemen Penilaian SKP 6
1) Rumah sakit telah melaksanakan
skrining pasien rawat jalan pada kondisi, diagnosis, situasi atau lokasi yang
dapat menyebabkan pasien berisiko jatuh, dengan menggunakan alat bantu/metode
skrining yang ditetapkan rumah sakit
2) Tindakan dan/atau intervensi
dilakukan untuk mengurangi risiko jatuh pada pasien jika hasil skrining
menunjukkan adanya risiko jatuh dan hasil skrining serta intervensi
didokumentasikan.
e. Elemen Penilaian
SKP 6.1
1) Rumah sakit telah melakukan
pengkajian risiko jatuh untuk semua pasien rawat inap baik dewasa maupun anak
menggunakan metode pengkajian yang baku sesuai dengan ketentuan rumah sakit.
2) Rumah sakit telah melaksanakan
pengkajian ulang risiko jatuh pada pasien rawat inap karena adanya perubahan
kondisi, atau memang sudah mempunyai risiko jatuh dari hasil pengkajian.
3) Tindakan dan/atau intervensi
untuk mengurangi risiko jatuh pada pasien rawat inap telah dilakukan dan
didokumentasikan.