5. Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit

 5.  Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit

a. Standar Prognas 5

Rumah sakit melaksanakan program pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di rumah sakit beserta pemantauan dan evaluasinya.

b. Standar Prognas 5.1

Rumah sakit menyiapkan sumber daya untuk penyelenggaraan pelayanan keluarga dan kesehatan reproduksi.

c. Maksud dan Tujuan Prognas 5 dan Prognas 5.1

Pelayanan Keluarga Berencana di Rumah Sakit (PKBRS) merupakan bagian dari program keluarga berencana (KB), yang sangat berperan dalam menurunkan angka kematian ibu dan percepatan penurunan stunting. Kunci keberhasilan PKBRS adalah ketersediaan alat dan obat kontrasepsi, sarana penunjang pelayanan kontrasepsi dan tenaga kesehatan yang sesuai kompetensi serta manjemen yang handal. Rumah sakit dalam melaksanakan PKBRS sesuai dengan pedoman pelayanan KB yang berlaku, dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:

1) Melaksanakan dan menerapkan standar pelayanaan KB secara terpadu dan paripurna.

2) Mengembangkan kebijakan dan Standar Prosedur Operasional (SPO) pelayanan KB dan meningkatkan kualitas pelayanan KB.

3) Meningkatkan kesiapan rumah sakit dalam melaksanakan

PKBRS termasuk pelayanan KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran.

4) Meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai model dan pembinaan teknis dalam melaksanakan PKBRS.

5) Meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai pusat rujukan pelayanan KB bagi sarana pelayanan kesehatan lainnya.

6) Melaksanakan sistem pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PKBRS.

7) Adanya regulasi rumah sakit yang menjamin pelaksanaan PKBRS, meliputi SPO pelayanan KB per metode kontrasepsi termasuk pelayanan KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran.

8) Upaya peningkatan PKBRS masuk dalam rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja anggaran (RKA) rumah sakit. 

9) Tersedia ruang pelayanan yang memenuhi persyaratan untuk PKBRS antara lain ruang konseling dan ruang pelayanan KB.

10) Pembentukan tim PKBR serta program kerja dan bukti pelaksanaanya.

11) Terselenggara kegiatan peningkatan kapasitas untuk meningkatkan kemampuan pelayanan PKBRS, termasuk KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran.

12) Pelaksanaan rujukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

13) Pelaporan dan analisis meliputi:

a) Ketersediaan semua jenis alat dan obat kontrasepsi sesuai dengan kapasitas rumah sakit dan kebutuhan pelayanan KB.

b) Ketersediaan sarana penunjang pelayanan KB.

c) Ketersediaan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan KB.

d) Angka capaian pelayanan KB per metode kontrasepsi, baik Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) dan Non MKJP.

e) Angka capaian pelayanan KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran.

f) Kejadian tidak dilakukannya KB Pasca Persalinan pada ibu baru bersalin dan KB Pasca Keguguran pada Ibu pasca keguguran.

d. Elemen Penilaian Prognas 5

1) Rumah sakit telah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan PKBRS.

2) Terdapat tim PKBRS yang ditetapkan oleh direktur disertai program kerjanya.

3) Rumah sakit telah melaksanakan program KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran.

4) Rumah sakit telah melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PKBRS.

e. Elemen Penilaian Prognas 5.1

1) Rumah sakit telah menyediakan alat dan obat kontrasepsi dan sarana penunjang pelayanan KB.

2) Rumah sakit menyediakan layanan konseling bagi peserta dan calon peserta program KB.  

3) Rumah sakit telah merancang dan menyediakan ruang pelayanan KB yang memadai.

No comments:

Post a Comment