h. Program Pengendalian Resistansi Antimikroba

 

 h.  Program Pengendalian Resistansi Antimikroba

1) Standar PKPO 8

Rumah sakit menyelenggarakan program pengendalian resistansi antimikroba (PPRA) sesuai peraturan perundangundangan.

2) Maksud dan Tujuan PKPO 8

Resistansi antimikroba (antimicrobial resistance = AMR) telah menjadi masalah kesehatan nasional dan global. Pemberian obat antimikroba (antibiotik atau antibakteri, antijamur, antivirus, antiprotozoa) yang tidak rasional dan tidak bijak dapat memicu terjadinya resistansi yaitu ketidakmampuan membunuh atau menghambat pertumbuhan mikroba sehingga penggunaan pada penanganan penyakit infeksi tidak efektif. Meningkatnya kejadian resistansi antimikroba akibat dari penggunaan antimikroba yang tidak bijak dan pencegahan pengendalian infeksi yang belum optimal. Resistansi antimikroba di rumah sakit menyebabkan menurunnya mutu pelayanan, meningkatkan morbiditas dan mortalitas, serta meningkatnya beban biaya perawatan dan pengobatan pasien. 

Tersedia   regulasi   pengendalian   resistensi    antimikroba   di rumah sakit yang meliputi:

a) kebijakan dan panduan penggunaan antibiotik   

b) pembentukan komite/tim PRA yang terdiri dari tenaga kesehatan yang kompeten dari unsur:

(1) Klinisi perwakilan SMF/bagian;

(2) Keperawatan; 

(3) Instalasi farmasi; 

(4) Laboratorium mikrobiologi klinik;

(5) Komite/Tim Pencegahan Pengendalian Infeksi

(PPI); 

(6) Komite/tim Farmasi dan Terapi (KFT) Tim pelaksana Program Pengendalian Resistensi Antimikroba mempunyai tugas dan fungsi: 

a) Membantu kepala/direktur rumah rakit dalam menetapkan kebijakan tentang pengendalian resistensi antimikroba; 

b) Membantu kepala/direktur rumah sakit dalam menetapkan kebijakan umum dan panduan

penggunaan antibiotik di rumah sakit; 

c) Membantu kepala/direktur rumah sakit dalam pelaksanaan program pengendalian resistensi antimikroba;

d) Membantu kepala/direktur rumah sakit dalam mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program pengendalian resistensi antimikoba; 

e) Menyelenggarakan forum kajian kasus pengelolaan penyakit infeksi terintegrasi; 

f) Melakukan surveilans pola penggunaan antibiotik; 

g) Melakukan surveilans pola mikroba penyebab infeksi dan kepekaannya terhadap antibiotik; 

h) Menyebarluaskan serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang prinsip pengendalian resistensi antimikroba, penggunaan antibiotik secara bijak, dan ketaatan terhadap pencegahan pengendalian infeksi melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan; 

i) Mengembangkan penelitian di bidang pengendalian resistensi antimikroba; 

j) Melaporkan kegiatan program pengendalian resistensi antimikroba kepada kepala/direktur rumah sakit.

Rumah sakit menjalankan program pengendalian resistansi antimikroba sesuai peraturan perundang-undangan. Implementasi PPRA di rumah sakit dapat berjalan dengan baik, apabila mendapat dukungan penuh dari pimpinan rumah sakit dengan penetapan kebijakan, pembentukan organisasi pengelola program dalam bentuk komite/tim yang bertanggungjawab langsung kepada pimpinan rumah sakit, penyediaan fasilitas, sarana, SDM dan dukungan finansial dalam mendukung pelaksanaan kegiatan PPRA.

Rumah sakit menyusun program kerja PPRA meliputi:

a) Peningkatan pemahaman dan kesadaran penggunaan antimikroba bijak bagi seluruh tenaga kesehatan dan staf di rumah sakit, serta pasien dan keluarga, melalui pelatihan dan edukasi.

b) Optimalisasi penggunaan antimikroba secara bijak melalui penerapan penatagunaan antimikroba (PGA).

c) Surveilans penggunaan antimikroba secara kuantitatif dan kualitatif.

d) Surveilans resistansi antimikroba dengan indikator mikroba multi drugs resistance organism (MDRO).

e) Peningkatan mutu penanganan tata laksana infeksi, melalui pelaksanaan forum kajian kasus infeksi terintegrasi (FORKKIT).

Program dan kegiatan pengendalian resistansi antimikroba di rumah sakit sesuai peraturan perundang-undangan dilaksanakan, dipantau, dievaluasi dan dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan.

Rumah sakit  membuat   laporan  pelaksanaan   program/    kegiatan  PRA meliputi:

a) Kegiatan sosialisasi dan pelatihan staf tenaga resistensi kesehatan   tentang   pengendalian antimikroba;

b) Surveilans    pola penggunaan   antibiotik   di rumah sakit (termasuk   laporan    pelaksanaan pengendalian   antibiotik);

c) Surveilans   pola resistensi    antimikroba;

d) Forum   kajian penyakit inteksi terintegrasi.

3) Elemen Penilaian PKPO 8

a) Rumah sakit telah menetapkan regulasi tentang pengendalian resistansi antimikroba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

b) Rumah sakit telah menetapkan komite/tim PPRA dengan melibatkan unsur terkait sesuai regulasi yang akan mengelola dan menyusun program pengendalian resistansi antimikroba dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur rumah sakit.

c) Rumah sakit telah melaksanakan program kerja sesuai Maksud dan Tujuan. 

d) Rumah sakit telah melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan PPRA sesuai Maksud dan Tujuan. 

e) Memiliki telah membuat laporan kepada pimpinan rumah sakit secara berkala dan kepada Kementerian Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

4) Standar PKPO 8.1 

Rumah sakit mengembangkan dan menerapkan penggunaan antimikroba secara bijak berdasarkan prinsip penatagunaan antimikroba (PGA). 

5) Maksud dan Tujuan PKPO 8.1

Penggunaan antimikroba secara bijak adalah penggunaan antimikroba secara rasional dengan mempertimbangkan dampak muncul dan menyebarnya mikroba resistan. Penerapan penggunaan antimikroba secara bijak berdasarkan prinsip penatagunaan antimikroba (PGA), atau antimicrobial stewardship (AMS) adalah kegiatan strategis dan sistematis, yang terpadu dan terorganisasi di rumah sakit, bertujuan mengoptimalkan penggunaan antimikroba secara bijak, baik kuantitas maupun kualitasnya, diharapkan dapat menurunkan tekanan selektif terhadap mikroba, sehingga dapat mengendalikan resistansi antimikroba. Kegiatan ini dimulai dari tahap penegakan diagnosis penyakit infeksi, penggunaan antimikroba berdasarkan indikasi, pemilihan jenis antimikroba yang tepat, termasuk dosis, rute, saat, dan lama pemberiannya. Dilanjutkan dengan pencatatan dan pemantauan keberhasilan dan/atau kegagalan terapi, potensial dan aktual jika terjadi reaksi yang tidak dikehendaki, interaksi antimikroba dengan obat lain, dengan makanan, dengan pemeriksaan laboratorium, dan reaksi alergi. 

Yang dimaksud obat antimikroba meliputi: antibiotik (antibakteri), antijamur, antivirus, dan antiprotozoa. Pada penatagunaan antibiotik, dalam melaksanakan pengendaliannya dilakukan dengan cara mengelompokkan antibiotik dalam kategori Access, Watch, Reserve (AWaRe). Kebijakan kategorisasi ini mendukung rencana aksi nasional dan global WHO dalam menekan munculnya bakteri resistan dan mempertahankan kemanfaatan antibiotik dalam jangka panjang. Rumah sakit menyusun dan mengembangkan panduan penggunaan antimikroba untuk pengobatan infeksi (terapi) dan pencegahan infeksi pada tindakan pembedahan (profilaksis), serta panduan praktik klinis penyakit infeksi yang berbasis bukti ilmiah dan peraturan perundangan. Rumah sakit menetapkan mekanisme untuk mengawasi pelaksanaan PGA dan memantau berdasarkan indikator keberhasilan program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6) Elemen Penilaian PKPO 8.1

a) Rumah sakit telah melaksanakan dan mengembangkan penatagunaan antimikroba di unit pelayanan yang melibatkan dokter, apoteker, perawat, dan peserta didik.

b) Rumah sakit telah menyusun dan mengembangkan panduan praktik klinis (PPK), panduan penggunaan antimikroba untuk terapi dan profilaksis (PPAB), berdasarkan kajian ilmiah dan kebijakan rumah sakit serta mengacu regulasi yang berlaku secara nasional. Ada mekanisme untuk mengawasi pelaksanaan penatagunaan antimikroba.

c) Rumah sakit telah melaksanakan pemantauan dan evaluasi ditujukan untuk mengetahui efektivitas indikator keberhasilan program.

No comments:

Post a Comment