1. Peningkatan Kesehatan Ibu dan Bayi

  1.  Peningkatan Kesehatan Ibu dan Bayi

a. Standar Prognas 1

Rumah sakit melaksanakan program PONEK 24 jam dan 7

(tujuh) hari seminggu. 

b. Maksud dan Tujuan Prognas 1

Rumah sakit melaksanakan program PONEK sesuai dengan

pedoman PONEK yang berlaku dengan langkah langkah sebagai berikut:

1) Melaksanakan dan menerapkan standar pelayanan perlindungan ibu dan bayi secara terpadu.

2) Mengembangkan kebijakan dan standar pelayanan ibu dan bayi.

3) Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi.

4) Meningkatkan kesiapan rumah sakit dalam melaksanakan fungsi pelayanan obstetric dan neonates termasuk pelayanan kegawatdaruratan (PONEK 24 jam).

5) Meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai model dan Pembina teknis dalam pelaksanaan IMD dan ASI Eksklusif serta Perawatan Metode Kanguru (PMK) pada BBLR

6) Meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai pusat rujukan pelayanan kesehatan ibu dan bayi bagi sarana pelayanan kesehatan lainnya.

7) Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program RSSIB 10 langkah menyusui dan peningkatan kesehatan ibu

8) Melakukan pemantauan dan analisis yang meliputi: 

a) Angka keterlambatan operasi section caesaria

b) Angka kematian ibu dan anak

c) Kejadian tidak dilakukannya inisiasi menyusui dini

(IMD) pada bayi baru lahir

c. Elemen Penilaian Prognas 1

1) Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pelaksanaan PONEK 24 jam. 

2) Terdapat Tim PONEK yang ditetapkan oleh rumah sakit dengan rincian tugas dan tanggungjawabnya. 

3) Terdapat program kerja yang menjadi acuan dalam pelaksanaan program PONEK Rumah Sakit sesuai Maksud dan Tujuan.

4) Terdapat bukti pelaksanaan program PONEK Rumah Sakit.

5) Program PONEK Rumah Sakit dipantau dan dievaluasi secara rutin.

 

d. Standar Prognas 1.1

Untuk meningkatkan efektifitas sistem rujukan maka Rumah

sakit melakukan pembinaan kepada jejaring fasilitas Kesehatan rujukan yang ada.

e. Maksud dan Tujuan Prognas 1.1

Salah satu tugas dari rumah sakit dengan kemampuan PONEK adalah melakukan pembinaan kepada jejaring rujukan seperti Puskesmas, Klinik bersalin, praktek perseorangan dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Pembinaan jejaring rujukan dapat dilakukan dengan mengadakan pelatihan kepada fasilitas kesehatan jejaring, berbagi pengalaman dalam pelayanan ibu dan anak serta peningkatanan kompetensi jejaring rujukan secara berkala. Rumah sakit memetakan jejaring rujukan yang ada dan membuat program pembinaan setiap tahun.

f. Elemen Penilaian Standar Prognas 1.1 

1) Rumah sakit menetapkan program pembinaan jejaring rujukan rumah sakit.

2) Rumah sakit melakukan pembinaan terhadap jejaring secara berkala.

3) Telah dilakukan evaluasi program pembinaan jejaring rujukan

No comments:

Post a Comment