|
PEMERINTAH
KABUPATEN WONOSOBO
D I N A S
K E S E H A T A N
Jalan Jend. A. Yani No. 02
Telp. (0286) 321319 WONOSOBO
|
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN WONOSOBO
NOMOR : 440/............/DKK/2025
TENTANG
STRUKTUR ORGANISASI
PUSKESMAS
KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN WONOSOBO
Menimbang |
: |
a. b. |
Bahwa untuk memberikan kejelasan kedudukan,
tanggungjawab, wewenang dan uraian tugas, maka perlu dilakukan penataan
struktur organisasi di puskesmas. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf
a, perlu menetapkan Keputusan Kepala
Dinas tentang Struktur Organisasi Puskesmas se-Kabupaten Wonosobo. |
||
Mengingat |
: |
a. b. c. d. e. f. g. h. |
UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; UU Nomor 32
Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah; UU Nomor 25
Tahun 2005, tentang Perencanaan Pembangunan; PP Nomor
25 Tahun 2004, tentang Otonomi Daerah; Peraturan
Presiden RI Nomor 72 Tahun 2012, tentang Sistem Kesehatan Nasional; Keputusan
Menteri Kesehatan RI No.574/MENKES/SK/IV/2000, Tentang Pembangunan Kesehatan
Menuju Indonesia Sehat 2010; Keputusan
Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar
Puskesmas; Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo nomor 14
Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Kesehatan Kabupaten Wonosobo; |
||
|
|
|
MEMUTUSKAN |
|
|
MENETAPKAN Pertama Kedua Ketiga |
|
: : : : |
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN
WONOSOBO TENTANG STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS Struktur Organisasi Puskesmas sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan ini diterapkan di seluruh puskesmas
se-Kabupaten Wonosobo. Struktur Organisasi Puskesmas sebagaimana
diktum pertama digunakan untuk:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. |
|
|
Wonosobo, 2 Mei 2013
KEPALA
DINAS KESEHATAN KABUPATEN
WONOSOBO Dr. RM.OKIE HAPSORO BP,M.Kes.MMR NIP.
19641106 199803 1 001 |
Daftar Lampiran Nomor Tanggal |
: Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo : / /DKK/2013 : Mei 2013 |
STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS
KABUPATEN WONOSOBO
PKD
KEPALA
DINAS KESEHATAN KABUPATEN
WONOSOBO Dr. RM.OKIE HAPSORO BP,M.Kes.MMR NIP.
19641106 199803 1 001 |
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN
URAIAN TUGAS
NAMA JABATAN |
: |
KEPALA UPTD PUSKESMAS/ KOORDINATOR
PUSKESMAS |
TUGAS |
: |
Melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang pelayanan,
pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan dasar yang paripurna kepada
masyarakat di wilayah kerjanya. |
URAIAN TUGAS |
: |
1.
Merencanakan kegiatan yang
sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu
sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan. 2.
Melaksanakan koordinasi
dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan
dilaksanakan guna kelancaran pelaksanaan tugas. 3.
Mendistribusikan tugas dan
memberi petunjuk serta penilaian kerja bawahan untuk meningkatkan
profesionalisme dan kelancaran pelaksanaan tugas. 4.
Mengkoordinasikan kegiatan
upaya kesehatan dasar baik pomotif, preventif, kuratif dan rehabilitataif 5.
Melaksanakan pembinaan ke
Puskesmas pembantu ( Pustu ), dan poliklinik Kesehatan Desa ( PKD ). 6.
Mengkoordinasikan kegiatan
administrasi ketatausahaan yang meliputi : keuangan, kepegawaian, rumah
tangga dan perencanaan Puskesmas. 7.
Melaksanakan koordinasi
lintas sector di wilayah kecamatan dalam upaya pembangunan berwawasan
kesehatan. 8.
Melaksanakan pembinaan
kesehatan masyarakat. 9.
Melaksanakan monitoring,
evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan,
sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara
periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas. 10.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. |
|
|
|
NAMA JABATAN |
: |
KEPALA SUB.BAG.TATA USAHA
UPTD PUSKESMAS |
TUGAS |
: |
Melaksanakan kegiatan ketatausahaan yang meliputi urusan
kepegawaian, keuangan, administrasi surat menyurat, umum dan perlengkapan
serta ketatalaksanaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. |
URAIAN TUGAS |
: |
1.
Merencanakan kegiatan yang
sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasi tahun lalu sebagai
pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan. 2.
Melaksanakan koordinasi
dengan unit kerja terkait dalam rangka menyelaraskan kegiatan yang akan
dilaksanakan guna kelancaran pelaksnaan tugas. 3.
Mendistribusikan tugas dan
memberi petunjuk serta penilaian kinerja pada bawahan untuk meningkatkan
profesionalisme dan kelancaran pelaksanaan tugas. 4.
Menginventarisasi
permasalahan yang ada terhadap pelaksnaan tugas. 5.
Menyusun laporan
Akuntabilitas Kerja Instansi Pemerintah guna pertanggungjawaban terhadap
pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh unit kerja. 6.
Mengolah rencana belanja
tidak langsung, belanja langsung dan pembiayaan yang disusun RKA UPTD. 7.
Membuat rencana pelaksanaan
anggaran UPTD yang dituangkan dituangkan dalam DPA UPTD, melaksanakan penatausahaan keuangan
serta fungsi akuntansi UPTD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 8.
Membuat laporan keuangan UPTD
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 9.
Mengarahkan penyelenggaraan
administrasi perkantoran, perjalanan dinas, penggunaan srana dan prasarana
kerja, penerima tamu, kegiatan
surat-menyurat, kegiatan rapat dinas dan kegiatan seremonial berdasarkan
petunjuk dan pedoman yang ada. 10.
Mengelola barang-barang yang
meliputi : pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian dan
pengatministrasian secara tertib. 11.
Menginventarisasi
barang-barang inventaris milik daerah yang ada dalam penguasaannya. 12.
Mengelola sisten kearsipan
lingkup UPTD. 13.
Menusun perencanaan kebutuhan
pegawai berdasarkan analisis beban kerja dan rencana strategis organisasi. 14.
Membuat usulan pegawai untuk mengikuti
diklat prajabatan, diklat penjenjangan, diklat teknis dan fungsional, diklat
formal serta ujian dinas pegawai. 15.
Mengelola administrasi
kepegawaian yang meliputi pengusulan kenaikan pangkat, pengusulan kenaikan
gaji berkala, pemberian tunjangan, insentif dan kesejahteraan lainya serta
mengelola administrasi kepegawaian lainya sesuai dengan urusan masing-masing
UPTD. 16.
Melaksanakan monitoring,
evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan
sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara
periodic baik lisan dan tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas. 17.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. |
|
|
|
NAMA JABATAN |
: |
KOORDINATOR RAWAT JALAN |
TUGAS |
: |
Melaksanakan urusan di bidang pelayanan kesehatan rawat jalan di puskesmas |
URAIAN TUGAS |
: |
1.
Merencanakan kegiatan
pelayanan kesehatan rawat jalan di puskesmas, meliputi pelayanan di BP Umum,
BP Gigi, KIA/KB, MTBS dan pelayanan kesehatan pengembangan di puskesmas. 2.
Mengkoordinasikan kegiatan
pelayanan rawat jalan di puskesmas dengan unit terkait dan coordinator
program di puskesmas. 3.
Melaksanakan pelayanan
kesehatan rawat jalan di puskesmas, pustu dan PKD. 4.
Melaksanakan pembinaan
pelayanan kesehatan rawat jalan di Puskesmas pembantu ( Pustu ), dan
poliklinik Kesehatan Desa ( PKD ). 5.
Melaksanakan monitoring,
evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan pelayanan rawat jalan, menyampaikan saran
dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan kepada atasan. 6.
Menyusun laporan secara
periodik baik lisan dan tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas. 7.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. |
|
|
|
NAMA JABATAN |
: |
KOORDINATOR RAWAT INAP |
TUGAS |
: |
Melaksanakan urusan di bidang pelayanan kesehatan rawat inap di puskesmas |
URAIAN TUGAS |
: |
1.
Merencanakan kegiatan
pelayanan kesehatan rawat inap di puskesmas. 2.
Mengkoordinasikan kegiatan
pelayanan rawat inap di puskesmas dengan unit terkait dan koordinator program
di puskesmas. 3.
Melaksanakan pelayanan
kesehatan rawat inap di puskesmas. 4.
Melaksanakan monitoring,
evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan pelayanan rawat inap, menyampaikan saran
dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan kepada atasan. 5.
Menyusun laporan secara
periodik baik lisan dan tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas. 6.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. |
|
|
|
NAMA JABATAN |
: |
KOORDINATOR PENUNJANG |
TUGAS |
: |
Melaksanakan urusan di bidang penunjang pelayanan kesehatan di puskesmas |
URAIAN TUGAS |
: |
1.
Merencanakan kegiatan
pelayanan kesehatan penunjang di puskesmas, meliputi laboratorium, pelayanan
kefarmasian dan pelayanan penunjang lain yang tersedia di puskesmas . 2.
Mengkoordinasikan kegiatan
pelayanan penunjang di puskesmas dengan unit terkait dan koordinator program
di puskesmas. 3.
Melaksanakan pelayanan
kesehatan penunjang di puskesmas. 4.
Melaksanakan monitoring,
evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan pelayanan penunjang, menyampaikan saran
dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan kepada atasan. 5.
Menyusun laporan secara
periodik baik lisan dan tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas. 6.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. |
|
|
|
NAMA JABATAN |
: |
KOORDINATOR UPAYA KESEHATAN IBU DAN ANAK |
TUGAS |
: |
Melaksanakan urusan di bidang kesehatan
ibu, anak, remaja dan lanjut usia. |
URAIAN TUGAS |
: |
1. Merencanakan kegiatan yang sesuai dengan bidang
tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan
petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan. 2.
Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang
akan dilaksanakan guna kelancaran pelaksanaan tugas. 3.
Melaksanakan
upaya kesehatan wanita usia subur, ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan
bayi baru lahir. 4.
Melaksanakan
deteksi dini resiko ibu hamil dan bayi baru lahir. 5.
Melaksanakan
audit maternal dan perinatal. 6.
Melaksanakan
upaya kesehatan anak, remaja dan lansia. 7.
Melaksanakan
deteksi dini tumbuh kembang balita dan anak usia pra sekolah dan anak
sekolah. 8.
Melaksanakan
koordinasi dalam kegiatan pemeriksaan siswa TK, SD, SMP, SMA dan lanjut usia. 9.
Melaksanakan
pembinaan kesehatan reproduksi remaja. 10. Melaksanakan pembinaan tenaga kebidanan. 11. Melaksanakan pelatihan peningkatan
keterampilan tenaga penolong persalinan. 12. Melaksanakan
monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan
pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan. 13. Menyusun laporan
secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas. 14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. |
|
|
|
NAMA JABATAN |
: |
KOORDINATOR GIZI |
TUGAS |
: |
Melaksanakan urusan Kesehatan di bidang bina gizi masyarakat dan institusi |
URAIAN TUGAS |
: |
1. Merencanakan kegiatan yang sesuai dengan
bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai
pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan. 2.
Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang
akan dilaksanakan guna kelancaran pelaksanaan tugas. 3.
Mengumpulkan,
mengolah dan menganalisa data gizi. 4.
Melaksanakan
kegiatan pembinaan terhadap pelaksanaan program gizi di Posyandu, PKD dan
Pustu. 5.
Melaksanakan
pembinaan dan evaluasi kegiatan upaya penanggulangan Kurang Energi Protein
(KEP), Gangguan Akibat Kekurangan Iodium (GAKI) Kurang Vitamin A, Anemia gizi
besi, Perbaikan gizi institusi, sistem kewaspadaan pangan dan gizi. 6.
Melaksanakan
penanggulangan gizi lebih, kekurangan vitamin A dan kekurangan asam folat. 7.
Melaksanakan
promosi gizi kepada masyarakat. 8.
Melaksanakan
kegiatan surveilans gizi dan analisis daerah rawan pangan dan gizi. 9.
Melaksanakan
program gizi anak sekolah. 10. Melaksanakan
monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan
pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan. 11. Menyusun laporan
secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas. 12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya |
|
|
|
NAMA JABATAN |
: |
KOORDINATOR P2P |
TUGAS |
: |
Melaksanakan urusan kesehatan di bidang pencegahan penyakit dan
penanggulangan kejadian luar biasa, pengendalian penyakit |
URAIAN TUGAS |
: |
1. Merencanakan kegiatan yang sesuai dengan
bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai
pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Melaksanakan koordinasi dengan unit
kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna
kelancaran pelaksanaan tugas. 3. Mengkoordinasikan dan melaksanakan
pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular tertentu serta
penanggulangan Kejadian Luar Biasa/wabah. 4. Melaksanakan
monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan
pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan
secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. |
|
|
|
NAMA JABATAN |
: |
KOORDINATOR PROMOSI KESEHATAN |
TUGAS |
: |
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah
di bidang promosi kesehatan dan penyehatan kesehatan. |
URAIAN TUGAS |
: |
1. Merencanakan kegiatan yang sesuai dengan
bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai
pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Melaksanakan koordinasi dengan unit
kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna
kelancaran pelaksanaan tugas. 3.
Menyelenggarakan
promosi kesehatan 4. Menyelenggarakan bina upaya kesehatan 5. Melaksanakan monitoring,
evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan
sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara
periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas. 6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. |
|
|
|
NAMA JABATAN |
: |
KOORDINATOR KESEHATAN LINGKUNGAN |
TUGAS |
: |
Melaksanakan
urusan di bidang penyehatan lingkungan |
URAIAN TUGAS |
: |
1.
Merencanakan
kegiatan yang sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasi
kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang
akan dilaksanakan. 2.
Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang
akan dilaksanakan guna kelancaran pelaksanaan tugas. 3.
Melaksanakan
manajemen dan bimbingan teknis operasional penyehatan
lingkungan 4.
Melaksanakan
koordinasi dengan lintas program dan lintas sektoral yang terkait dengan
pengawasan dan penyehatan lingkungan, Tempat-Tempat Umum (TTU), Tempat
Pengelolaan Makanan (TPM), pemukiman institusi. 5.
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kesehatan lingkungan, Tempat-Tempat Umum (TTU),
Tempat Pengelolaan Makanan (TPM), pemukiman dan institusi serta dampak
pestisida. 6.
Melaksanakan
koordinasi dengan lintas program dan lintas sektoral yang terkait pencegahan dan
penanggulangan pencemaran lingkungan. 7.
Melaksanakan
koordinasi dengan lintas program dan lintas sektoral yang terkait pengawasan
kualitas air bersih. 8.
Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat
dalam rangka peningkatan rumah sehat dan jamban keluarga, Tempat-Tempat Umum (TTU) dan Tempat
Pengelolaan Makanan (TPM) 9. Melaksanakan
monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan
pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan
secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban
pelaksanaan =tugas. 10.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. |
|
|
|
NAMA JABATAN |
: |
KOORDINATOR PERKESMAS |
TUGAS |
: |
Melaksanakan
urusan di bidang Keperawatan kesehatan masyarakat |
URAIAN TUGAS |
: |
1.
Merencanakan
kegiatan keperawatan
kesehatan masyarakat di wilayah kerja puskesmas. 2.
Melaksanakan
manajemen dan bimbingan teknis operasional di bidang Keperawatan
kesehatan masyarakat 3.
Mengidentifikasi masalah prioritas dan pengkajian sasaran di bidang Keperawatan kesehatan masyarakat 4.
Memfasilitasi pembahasan
masalah dalam pelaksanaan asuhan keperawatan individu, keluarga, kelompok dan
masyarakat. 5.
Melaksanakan asuhan
keperawatan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. 6.
Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan perkesmas dan
mengusulkan rencana tindaklanjutnya. 7.
Melakukan kunjungan lapangan untuk membimbing perawat pelaksana
perkesmas. 8.
Menyusun laporan evaluasi hasil upaya perkesmas di Puskesmas dan
perkembangannya 9.
Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan
kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan
keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis
guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 10.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya |
|
|
|
NAMA JABATAN |
: |
|
TUGAS |
: |
|
URAIAN TUGAS |
: |
|
|
|
|
NAMA JABATAN |
: |
|
TUGAS |
: |
|
URAIAN TUGAS |
: |
|
|
|
|
NAMA JABATAN |
: |
|
TUGAS |
: |
|
URAIAN TUGAS |
: |
|
|
|
|
NAMA JABATAN |
: |
|
TUGAS |
: |
|
URAIAN TUGAS |
: |
|
|
|
|
NAMA JABATAN |
: |
|
TUGAS |
: |
|
URAIAN TUGAS |
: |
|
|
|
|
NAMA JABATAN |
: |
|
TUGAS |
: |
|
URAIAN TUGAS |
: |
|
|
|
|
NAMA JABATAN |
: |
|
TUGAS |
: |
|
URAIAN TUGAS |
: |
|
|
|
|
NAMA JABATAN |
: |
|
TUGAS |
: |
|
URAIAN TUGAS |
: |
|
|
|
|
NAMA JABATAN |
: |
|
TUGAS |
: |
|
URAIAN TUGAS |
: |
|
|
|
|
NAMA JABATAN |
: |
|
TUGAS |
: |
|
URAIAN TUGAS |
: |
|
|
|
|
NAMA JABATAN |
: |
|
TUGAS |
: |
|
URAIAN TUGAS |
: |
|
|
|
|
NAMA JABATAN |
: |
|
TUGAS |
: |
|
URAIAN TUGAS |
: |
|
|
|
|
NAMA JABATAN |
: |
|
TUGAS |
: |
|
URAIAN TUGAS |
: |
|
|
|
|
NAMA JABATAN |
: |
|
TUGAS |
: |
|
URAIAN TUGAS |
: |
|
|
|
|
NAMA JABATAN |
: |
|
TUGAS |
: |
|
URAIAN TUGAS |
: |
|
|
|
|
NAMA JABATAN |
: |
|
TUGAS |
: |
|
URAIAN TUGAS |
: |
|
|
|
|
NAMA JABATAN |
: |
|
TUGAS |
: |
|
URAIAN TUGAS |
: |
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment