|
KREDENSIAL BIDAN |
|
|||||||||
SOP |
No.
Dokumen : |
||||||||||
No. Revisi : |
|||||||||||
Tanggal Terbit
: |
|||||||||||
Halaman
: |
|||||||||||
UPTD Puskesmas Langsa Baro |
|
SAFRITA, SKM NIP. 19730813 199301
2 001 |
|||||||||
1.Pengertian |
Kredensial merupakan
proses evaluasi oleh Komite Keperawatan Rumah Sakit terhadap tenaga
keperawatan (perawat dan bidan) untuk menentukan kewenangan profesi sesuai
dengan kompetensinya. |
||||||||||
2. Tujuan |
1.
Meningkatkan
kualitas tenaga keperawatan (perawat dan bidan) Rumah Sakit agar dapat
memberikan pelayanan sesuai standar kompetensi dan profesional. 2.
Tersusunnya
jenis-jenis kewenangan klinis (clinical previlege) bagi setiap tenaga
keperawatan (perawat dan bidan) sesuai dengan standar tenaga profesi yang
berlaku. 3.
Memberikan
dasar bagi Direktur Rumah Sakit untuk menerbitkan RKK dan SPK
bagi setiap tenaga keperawatan (perawat dan bidan) untuk melakukan pelayanan
di rumah sakit. |
||||||||||
3.kebijakan |
SK K.A UPTD Puskesmas Langsa
Baro tentang… Nomor:… |
||||||||||
4. Referensi |
- |
||||||||||
5. Prosedur |
-
|
||||||||||
6.Langkah -
langkah |
1.
Komite
Keperawatan menjadwalkan untuk sosialisasi dan pembagian formulir permohonan
kredensial untuk tenaga keperawatan (perawat dan bidan) terkait. 2.
Perawat dan
bidan mengajukan permohonan untuk memperoleh kewenangan klinis. 3.
Kajian mitra
bestari (peer group) untuk melakukan peer assesment atau sesuai kebijakan
direktur. Peserta : perawat, bidan, dan Komite Keperawatan. 4.
Pelaksanaan
keputusan rapat penilaian kredensial diambil secara musyawarah dan mufakat. 5.
Pembuatan
berita acara hasil rapat penilaian kredensial oleh Komite Keperawatan. 6.
Penyusunan
rekomendasi oleh Komite Keperawatan untuk disampaikan kepada Direktur
Rumah Sakit |
||||||||||
7. Bagan alir |
- |
||||||||||
8. Hal- hal
yang perlu di perhatikan |
- |
||||||||||
9. Unit terkait |
1.
Bagian
SDM 2.
Komite
Keperawatan |
||||||||||
10.Dokumen terkait |
Laporan
hasil kegiatan |
||||||||||
11. Rekam
historis |
|
No comments:
Post a Comment