SOP KREDENSIAL BIDAN

 

 

images,images,images 

 

 

 

 

 

 

 


KREDENSIAL BIDAN  

 

 

SOP

No. Dokumen     :

No. Revisi           :

Tanggal Terbit    :

Halaman            :

 

UPTD Puskesmas

 Langsa Baro

 

 

 

 

SAFRITA, SKM

NIP. 19730813 199301 2 001

1.Pengertian

Kredensial merupakan proses evaluasi oleh Komite Keperawatan Rumah Sakit terhadap tenaga keperawatan (perawat dan bidan) untuk menentukan kewenangan profesi sesuai dengan kompetensinya.

2. Tujuan

1.   Meningkatkan kualitas tenaga keperawatan (perawat dan bidan)  Rumah Sakit  agar dapat memberikan pelayanan sesuai standar kompetensi dan profesional.

2.   Tersusunnya jenis-jenis kewenangan klinis  (clinical previlege) bagi setiap tenaga keperawatan (perawat dan bidan) sesuai dengan standar tenaga profesi yang berlaku.

3.   Memberikan dasar bagi Direktur  Rumah Sakit  untuk menerbitkan RKK dan SPK bagi setiap tenaga keperawatan (perawat dan bidan) untuk melakukan pelayanan di rumah sakit.

3.kebijakan

SK K.A UPTD Puskesmas Langsa Baro tentang…    Nomor:…

4. Referensi

-

5. Prosedur

-

6.Langkah - langkah

1.   Komite Keperawatan menjadwalkan untuk sosialisasi dan pembagian formulir permohonan kredensial untuk tenaga keperawatan (perawat dan bidan) terkait. 

2.   Perawat dan bidan mengajukan permohonan untuk memperoleh kewenangan klinis.

3.   Kajian mitra bestari (peer group) untuk melakukan peer assesment atau sesuai kebijakan direktur. Peserta : perawat, bidan, dan Komite Keperawatan.

4.   Pelaksanaan keputusan rapat penilaian kredensial diambil secara musyawarah dan mufakat.

5.   Pembuatan berita acara hasil rapat penilaian kredensial oleh Komite Keperawatan.

6.   Penyusunan rekomendasi oleh Komite Keperawatan untuk disampaikan kepada Direktur  Rumah Sakit

 

7. Bagan alir

-

8. Hal- hal yang perlu di perhatikan

-

9. Unit terkait

1.   Bagian SDM

2.   Komite Keperawatan

10.Dokumen terkait

Laporan hasil kegiatan

11. Rekam historis

 

No

Yang diubah

Isi perubahan

Tanggal mulai diberlakukan

 

 

 

 


No comments:

Post a Comment