KERANGKA ACUAN KREDENSIAL PERAWAT

 KERANGKA ACUAN KREDENSIAL PERAWAT

 

1.  PENDAHULUAN

Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. Pelayanan keperawatan adalah bentuk pelayanan fisiologis, psikologis, sosial, spiritual dan kultural yang diberikan kepada klien karena ketidakmampuan, ketidakmauan dan ketidaktahuan klien dalam memenuhi kebutuhan dasar yang terganggu baik aktual maupun potensial. Fokus keperawatan adalah respons klien terhadap penyakit, pengobatan dan lingkungan. Tanggung jawab perawat yang sangat mendasar adalah meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan dan mengurangi penderitaan. Tanggung jawab ini bersifat universal.

Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia, teregister dan diberi kewenangan untuk melaksanakan praktik keperawatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perawat profesional adalah tenaga profesional yang mandiri, bekerja secara otonom dan berkolaborasi dengan yang lain dan telah menyelesaikan program pendidikan profesi keperawatan, terdiri dari ners generalis, ners spesialis dan ners konsultan. Jika telah lulus uji kompetensi yang dilakukan oleh badan regulatori yang bersifat otonom, selanjutnya disebut Registered Nurse (RN).

Menurut PPNI perawat profesional adalah tenaga keperawatan yang berasal dari jenjang pendidikan tinggi keperawatan (ahli madya, ners, ners spesialis, ners konsultan). Perawat vokasional adalah seseorang yang mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik dengan batasan tertentu dibawah supervisi langsung maupun tidak langsung oleh perawat profesional dengan sebutan Licensed Vocational Nurse (LVN). Menurut PPNI perawat vokasional adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan Diploma III Keperawatan yang diakui pemerintah dan diberi tugas penuh oleh pejabat yang berwenang.

 

2.  LATAR BELAKANG

Dengan adanya permenkes No 49 tahun 2013 semua rumah sakit diharuskan untuk membentuk komite keperawatan, salah satu tugas komite keperawatan adalah menyusun program kredensial bagi seluruh perawat di Puskesmas. Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis.

Dengan begitu kredensial berbicara tentang kewenangan/kompetensi yang dimiliki oleh seorang perawat. Hasil akhir dari proses kredensial adalah seorang perawat kompeten atau tidak kompeten terhadap kewenangan klinis sesuai dengan jenjangnya.Kredensialing adalah proses verifikasi kompetensi seorang perawat yang selanjutnya ditetapkan kewenangan klinis untuk melakukan tindakan keperawatan sesuai dengan lingkup praktiknya,rumah sakit wajib menetapkan kewenangan klinis tenaga kesehatan yang memperoleh izin praktik dalam rangka melaksanakan tata kelola klinis yang baik.

Kredensialing merupakan serangkaian kegiatan untuk memastikan seseorang memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk bekerja dan pantas untuk diberikan kewenangan menjalankan tugas atau pekerjaan tertentu wajib dilakukan oleh seorang profesi sebagai akuntabilitas dan bukti kesiapannya melaksanakan tugas pekerjaan secara bertanggung jawab dan mandiri.

 

 

 

3.  TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS

a) Tujuan Umum

Tujuan dari proses kredensial di Puskesmas Langsa Baro adalah untuk mendapatkan perawat yang kompeten dan dapat menjalankan kewenangan klinis yang diberikan.

b) Tujuan Khusus

1)  Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan asuhan keperawatan

2)  Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, dan lingkungan rumah sakit

3)  Memberikan perlindungan kepada SDM keperawatan

4)  Meningkatkan kepuasan pasien dan keluarga pasien .

 

4.  KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN

1.  menyusun  daftar rincian Kewenangan Klinis;

2.  menyusun buku  putih (white paper) yang merupakan dokumen persyaratan terkait kompetensi yang dibutuhkan melakukan setiap jenis pelayanan keperawatan dan kebidanan sesuai dengan standar kompetensinya. Buku putih disusun oleh Komite Keperawatan dengan melibatkan Mitra Bestari  (peer group) dari berbagai unsur organisasi profesi keperawatan dan kebidanan, kolegium keperawatan, unsur pendidikan tinggi keperawatan dan kebidanan;

3.  menerima hasil verifikasi persyaratan Kredensial dari bagian SDM 

4.  merekomendasikan tahapan proses Kredensial

5.  merekomendasikan pemulihan Kewenangan Klinis bagi setiap tenaga keperawatan.

6.  melakukan Kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan. 

7.  sub komite membuat laporan seluruh proses Kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan ke kepala/direktur Rumah Sakit. 

 

5.  CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN

1.  mempersiapkan Kewenangan Klinis mencakup kompetensi sesuai area praktik yang ditetapkan oleh Puskesmas; 

2.  menyusun Kewenangan Klinis dengan kriteria sesuai dengan persyaratan Kredensial dimaksud;  

3.  melakukan assesmen Kewenangan Klinis dengan berbagai metode yang disepakati; 

4.  memberikan laporan hasil Kredensial sebagai bahan rekomendasi memperoleh Penugasan Klinis kepala/direktur Puskesmas;  

5.  dari memberikan rekomendasi Kewenangan Klinis untuk memperoleh Penugasan Klinis  dari kepala/direktur Puskesmas 

 

6.  SASARAN

1.  Staf keperawatan

2.  Pimpinan Keperawatan

3.  Unit kerja terkait

4.  Decision Supporting System Group (DSSG) terkait

5.  Pimpinan Rumah Sakit

6.  Penyelenggara Akreditasi RS

 

7.  JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN

Rutin

 

8.  EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN

1.  Memperoleh informasi terutama tentang kegiatan apakah telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan memberikan umpan balik

2.  Mempertanggung jawabkan tugas/kegiatan yang telah dilakukan

3.  Sebagai bahan untuk mengambil keputusan dalam mengembangkan program/kegiatan dan tindak lanjut dari aktifitas monitoring.

4.  Menentukan kompetensi pekerjaan dan meningkatkan kinerja dengan menilai dan mendorong hubungan yang baik diantara pegawai dalam hal ini perawat dan bidan.

5.  Menghargai pengembangan staf dan memotivasi perawat dan bidan kearah pencapaian kualitas yang tinggi.

6.  Menggiatkan konseling dan bimbingan dari manajer

7.  Memilih perawat dan bidan yang berkualitas untuk pengembangan dan peningkatan gaji.

8.  Mengidentifikasi ketidak puasan perawat dan bidan.

 

9.  PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN

1.  Menentukan kompetensi pekerjaan.

2.  Meningkatkan kinerja dengan menilai dan mendorong hubungan yang baik diantara pegawai (perawat dan bidan).

3.  Menghargai pengembangan staf dan memotivasi pegawai kearah pencapaian kualitas yang tinggi.

4.  Menggiatkan konseling dan bimbingan dari manajer.

5.  Memilih perawat dan bidan berkualitas untuk pengembangan  dan peningkatan gaji.

6.  Mengidentifikasi ketidakpuasan pegawai.

 

Secara umum Sistem Manajemen Kinerja Klinis memberi kerangka kerja pengembangan program melalui;  kinerja yang disadari  (performance awareness),  pengukuran kinerja (performance measurement) dan peningkatan kinerja (performance improvement).

 

No comments:

Post a Comment