KERANGKA ACUAN KREDENSIAL PERAWAT
1. PENDAHULUAN
Keperawatan adalah suatu bentuk
pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan,
didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga,
kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses
kehidupan manusia. Pelayanan keperawatan adalah bentuk pelayanan fisiologis,
psikologis, sosial, spiritual dan kultural yang diberikan kepada klien karena
ketidakmampuan, ketidakmauan dan ketidaktahuan klien dalam
memenuhi kebutuhan dasar yang terganggu baik aktual maupun potensial. Fokus
keperawatan adalah respons klien terhadap penyakit, pengobatan dan lingkungan.
Tanggung jawab perawat yang sangat mendasar adalah meningkatkan kesehatan,
mencegah penyakit, memulihkan dan mengurangi penderitaan. Tanggung jawab ini
bersifat universal.
Perawat adalah seseorang yang telah
menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar
negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia, teregister dan diberi
kewenangan untuk melaksanakan praktik keperawatan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Perawat profesional adalah tenaga profesional yang mandiri,
bekerja secara otonom dan berkolaborasi dengan yang lain dan telah
menyelesaikan program pendidikan profesi keperawatan, terdiri dari ners
generalis, ners spesialis dan ners konsultan. Jika telah lulus uji kompetensi
yang dilakukan oleh badan regulatori yang bersifat otonom, selanjutnya disebut
Registered Nurse (RN).
Menurut PPNI perawat profesional adalah
tenaga keperawatan yang berasal dari jenjang pendidikan tinggi keperawatan
(ahli madya, ners, ners spesialis, ners konsultan). Perawat vokasional adalah
seseorang yang mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik dengan batasan
tertentu dibawah supervisi langsung maupun tidak langsung oleh perawat
profesional dengan sebutan Licensed Vocational Nurse (LVN). Menurut PPNI
perawat vokasional adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan Diploma
III Keperawatan yang diakui pemerintah dan diberi tugas penuh oleh pejabat yang
berwenang.
2. LATAR BELAKANG
Dengan adanya permenkes No 49 tahun
2013 semua rumah sakit diharuskan untuk membentuk komite keperawatan, salah
satu tugas komite keperawatan adalah menyusun program kredensial bagi seluruh
perawat di Puskesmas. Kredensial adalah proses evaluasi
terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan
klinis.
Dengan begitu kredensial berbicara
tentang kewenangan/kompetensi yang dimiliki oleh seorang perawat. Hasil akhir
dari proses kredensial adalah seorang perawat kompeten atau tidak kompeten
terhadap kewenangan klinis sesuai dengan jenjangnya.Kredensialing adalah proses
verifikasi kompetensi seorang perawat yang selanjutnya ditetapkan kewenangan
klinis untuk melakukan tindakan keperawatan sesuai dengan lingkup
praktiknya,rumah sakit wajib menetapkan kewenangan klinis tenaga kesehatan yang
memperoleh izin praktik dalam rangka melaksanakan tata kelola klinis yang baik.
Kredensialing merupakan serangkaian
kegiatan untuk memastikan seseorang memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk
bekerja dan pantas untuk diberikan kewenangan menjalankan tugas atau pekerjaan
tertentu wajib dilakukan oleh seorang profesi sebagai akuntabilitas dan bukti
kesiapannya melaksanakan tugas pekerjaan secara bertanggung jawab dan mandiri.
3. TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS
a) Tujuan Umum
Tujuan dari proses kredensial di Puskesmas Langsa Baro adalah untuk mendapatkan perawat yang
kompeten dan dapat menjalankan kewenangan klinis yang diberikan.
b) Tujuan Khusus
1)
Meningkatkan
mutu dan mempertahankan standar pelayanan asuhan keperawatan
2)
Memberikan
perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, dan lingkungan rumah sakit
3)
Memberikan
perlindungan kepada SDM keperawatan
4)
Meningkatkan
kepuasan pasien dan keluarga pasien .
4. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
1. menyusun daftar rincian Kewenangan
Klinis;
2. menyusun buku putih (white paper) yang merupakan dokumen persyaratan terkait
kompetensi yang dibutuhkan melakukan setiap jenis pelayanan keperawatan dan
kebidanan sesuai dengan standar kompetensinya. Buku putih disusun oleh Komite
Keperawatan dengan melibatkan Mitra Bestari (peer group) dari
berbagai unsur organisasi profesi keperawatan dan kebidanan, kolegium
keperawatan, unsur pendidikan tinggi keperawatan dan kebidanan;
3. menerima hasil verifikasi persyaratan
Kredensial dari bagian SDM
4. merekomendasikan
tahapan proses Kredensial
5. merekomendasikan pemulihan Kewenangan
Klinis bagi setiap tenaga keperawatan.
6. melakukan Kredensial ulang secara
berkala sesuai waktu yang ditetapkan.
7. sub komite membuat laporan seluruh
proses Kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan ke
kepala/direktur Rumah Sakit.
5. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN
1. mempersiapkan Kewenangan Klinis mencakup
kompetensi sesuai area praktik yang ditetapkan oleh Puskesmas;
2. menyusun Kewenangan Klinis dengan kriteria
sesuai dengan persyaratan Kredensial dimaksud;
3. melakukan
assesmen Kewenangan Klinis dengan berbagai metode yang disepakati;
4. memberikan laporan hasil Kredensial
sebagai bahan rekomendasi memperoleh Penugasan Klinis kepala/direktur
Puskesmas;
5. dari memberikan rekomendasi Kewenangan
Klinis untuk memperoleh Penugasan Klinis dari kepala/direktur Puskesmas
6. SASARAN
1.
Staf keperawatan
2.
Pimpinan Keperawatan
3.
Unit kerja terkait
4.
Decision Supporting System Group (DSSG) terkait
5.
Pimpinan Rumah Sakit
6.
Penyelenggara Akreditasi RS
7. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
Rutin
8. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN
PELAPORAN
1. Memperoleh
informasi terutama tentang kegiatan apakah telah dilaksanakan sesuai dengan
rencana dan memberikan umpan balik
2. Mempertanggung
jawabkan tugas/kegiatan yang telah dilakukan
3. Sebagai
bahan untuk mengambil keputusan dalam mengembangkan program/kegiatan dan tindak
lanjut dari aktifitas monitoring.
4. Menentukan
kompetensi pekerjaan dan meningkatkan kinerja dengan menilai dan mendorong
hubungan yang baik diantara pegawai dalam hal ini perawat dan bidan.
5. Menghargai
pengembangan staf dan memotivasi perawat dan bidan kearah pencapaian kualitas
yang tinggi.
6. Menggiatkan konseling dan bimbingan dari manajer
7. Memilih
perawat dan bidan yang berkualitas untuk pengembangan dan peningkatan gaji.
8. Mengidentifikasi
ketidak puasan perawat dan bidan.
9. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI
KEGIATAN
1.
Menentukan
kompetensi pekerjaan.
2.
Meningkatkan
kinerja dengan menilai dan mendorong hubungan yang baik diantara pegawai
(perawat dan bidan).
3.
Menghargai
pengembangan staf dan memotivasi pegawai kearah pencapaian kualitas yang tinggi.
4.
Menggiatkan
konseling dan bimbingan dari manajer.
5. Memilih
perawat dan bidan berkualitas untuk pengembangan dan peningkatan gaji.
6. Mengidentifikasi
ketidakpuasan pegawai.
Secara
umum Sistem Manajemen Kinerja Klinis memberi kerangka kerja pengembangan
program melalui; kinerja yang
disadari (performance awareness), pengukuran kinerja (performance measurement)
dan peningkatan kinerja (performance improvement).
No comments:
Post a Comment