PANDUAN KREDENSIAL
PERAWAT
BAB I
1.1
DEFINISI
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara
paripurna yang menyediakan pelayanan rawat
inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
1.1. TUJUAN
1.
Tujuan Umum
Pedoman ini diterbitkan dengan tujuan utama
untuk melindungi keselamatan klien melalui
mekanisme kredensial staf keperawatan dan kebidanan di rumah sakit.
2.
Tujuan Khusus
a. Memberikan panduan bagi Komite Keperawatan untuk menyusun jenis-jenis kewenangan klinis (clivical privilege)
bagi setiap
staf keperawatan dan kebidanan yang melakukan asuhan keperawatan dan
kebidanan di Rumah Sakit Raudhah.
b. Memberikan panduan bagi Direktur RS
Raudhah untuk menerbitkan kewenangan klinis (clinical privilege) bagi setiap staf keperawatan
dan kebidanan untuk melakukan asuhan keperawatan dan kebidanan di RS
Raudhah.
c. Meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas staf keperawatan dan kebidanan di RS Raudhah.
d. Meningkatkan reputasi dan kredebilitas para staf keperawatan dan kebidanan institusi RS Raudhah
dihadapan klien
dan
stake
holder
rumah sakit lainnya.
BAB II
RUANG LINGKUP
2.1 SUBKOMITE KREDENSIAL
Proses Kredensial menjamin staf keperawatan dan kebidanan kompeten dalam memberikan pelayanan keperawatan
dan kebidanan kepada klien sesuai
dengan standar profesi. Proses Kredensial mencakup tahapan review, verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kinerja
staf keperawatan dan kebidanan.
Berdasarkan hasil proses Kredensial, Komite Keperawatan RS
Raudhah merekomendasikan kepada Direktur
RS Raudhah untuk
menetapkan Penugasan Klinis yang akan diberikan
kepada staf keperawatan berupa surat Penugasan Klinis.
Penugasan Klinis tersebut
berupa daftar Kewenangan Klinis yang diberikan
oleh Direktur RS Raudhah kepada staf keperawatan dan kebidanan untuk melakukan asuhan
keperawatan atau asuhan kebidanan
dalam lingkungan RS Raudhah untuk
suatu periode tertentu.
2.2
Tujuan
2.2.1
Memberi kejelasan Kewenangan Klinis bagi setiap staf keperawatan
dan kebidanan di RS
Raudhah;
2.2.2
Melindungi keselamatan klien dengan menjamin
bahwa staf keperawatan dan kebidanan yang memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan memiliki kompetensi dan Kewenangan
Klinis yang jelas;
2.3
Pengakuan dan penghargaan terhadap staf keperawatan dan kebidanan yang berada di semua
level pelayanan.
2.4
Tugas sub komite Kredensial adalah:
2.4.1
Menyusun daftar rincian Kewenangan
Klinis;
2.4.2
Menerima hasil verifikasi persyaratan Kredensial dari bagian Personalia meliputi:
2.4.2.1
Ijazah;
2.4.2.2
Surat Tanda Registrasi (STR);
2.4.2.3
Sertifikat kompetensi;
2.4.2.4
Lembar
evaluasi kinerja;
2.4.3
Merekomendasikan tahapan proses Kredensial:
1.
Direktur
rmenugaskan komite keperawatan
untuk melakukan kredensial.
2.
Ketua Komite Keperawatan menugaskan
kepada Subkomite Kredensial untuk melakukan
proses kredensial.
3.
Subkomite Kredensial melakukan review, verifikasi dan
evaluasi
dengan metode yang telah disepakati.
4.
Seluruh proses
kredensial dan hasil
rapat penentuan kewenangan klinis selanjutnya
dilaporkan secara tertulis
oleh subkomite
5.
kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada direktur dan dijadikan bahan rekomendasi kepada Direktur.
6.
Direktur mengeluarkan
Penugasan Klinis terhadap perawat/bidan bersangkutan.
2.5
Kewenangan
Sub komite Kredensial mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi rincian Kewenangan Klinis untuk memperoleh surat Penugasan Klinis
(clinical appointment).
10.4 Mekanisme Kerja
Untuk
melaksanakan tugas sub komite Kredensial, maka ditetapkan mekanisme sebagai
berikut:
10.5
Mempersiapkan Kewenangan Klinis mencakup kompetensi
sesuai area praktik yang ditetapkan
oleh RS Raudhah.
10.6
Menyusun Kewenangan Klinis dengan criteria sesuai dengan persyaratan Kredensial dimaksud;
10.7
Melakukan assesmen Kewenangan Klinis dengan berbagai metode
yang disepakati;
10.8
Memberikan laporan
hasil
Kredensial sebagai bahan
rekomendasi memperoleh Penugasan
Klinis dari Direktur
RS Raudhah;
10.9
Memberikan rekomendasi
Kewenangan Klinis untuk
memperoleh Penugasan Klinis dari Direktur RS Raudhah dengan cara:
10.9.1
Direktur rmenugaskan komite keperawatan untuk melakukan kredensial
10.9.2
Ketua Komite Keperawatan menugaskan kepada
Subkomite Kredensial untuk melakukan
proses kredensial.
10.9.3
Subkomite Kredensial melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan
metode yang telah disepakati.
10.9.4
Seluruh proses kredensial dan hasil rapat penentuan kewenangan klinis
selanjutnya dilaporkan secara tertulis oleh subkomite
kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan dan Kebidanan untuk diteruskan kepada direktur
dan dijadikan bahan rekomendasi kepada Direktur.
10.9.5
Direktur mengeluarkan Penugasan Klinis terhadap
perawat/bidan bersangkutan.
10.10
Melakukan pembinaan
dan pemulihan
Kewenangan Klinis secara
berkala;
10.11
Melakukan Kredensial ulang secara
berkala setiap 3
tahun sekali
11
BERAKHIRNYA KEWENANGAN KLINIS
Kewenangan klinis berakhir
bila surat penugasan
(clinical appoint-
ment) habis masa berlakunya atau dicabut oleh Direktur RS
Raudhah. Surat penugasan
untuk setiap staf perawat dan bidan memiliki masa berlaku
untuk periode 3 (tiga)
tahun. Pada akhir masa berlakuknya surat penugasan
tersebut, Direktur
RS Raudhah telah melakukan rekredensial terhadap
staf perawat dan bidan yang bersangkutan. Proses rekredensial lebih sederhana dibandingkan dengan proses kredensial awal karena RS
Raudhah telah memiliki
informasi setiap perawat
dan bidan yang melakukan asuhan kepada pasien di RS Raudhah
Surat penugasan(reappointment)
berakhir bila staf perawat dan bidan dinyatakan tidak kompeten untuk melakukan asuhan kepada pasien
Walaupun seorang
staf perawat dan bidan pada awalnya
telah memperoleh kewenangan klinis untuk melakukan asuhan ke pasien,
namun kewenangan dapat dicabut oleh RS Raudhah berdasarkan pertimbangan Komite Keperawatan. .Pertimbangan pencabutan kewenangan klinis tertentu
tersebut didasarkan pada kinerja profesi dilapangan, misalnya staf perawat
dan bidan yang bersangkutan terganggu kesehatannya, baik fisik maupun mental.Selain itu, pencabutan kewenangan klinis juga dapat dilakukan
bila terjadi kecelakaan yang diduga karena inkompetensi atau karena tindakan disiplin
dari komite Komite Keperawatan.
Namun demikian, kewenangan klinis yang telah dicabut dapat diberikan
kembali bila staf perawat dan bidan tersebut
dianggap telah pulih kompetensinya. Dalam hal kewenangan klinis tertentu
seorang staf perawat
dan bidan diakhiri,
Komite Keperawatan meminta subkomite
peningkatan mutu profesi untuk melakukan berbagai upaya pembinaan agar kompetensi yang bersangkutan pulih kembali.
Komite Keperawatan merekomendasikan kepada
Direktur RS
Raudhah pemberian kembali
kewenangan klinis tertentu
setelah melalui
proses pembinaan.
Pada dasarnya kredensial tetap ditujukan untuk menjaga
keselamatan pasien,
sambil tetap membina kompetensi seluruh staf perawat
dan bidan di RS
Raudhah Dengan demikian jelaslah bahwa Komite
Keperawatan memegang
peranan penting
dalam proses kredensial dan pemberian kewenangan klinis
untuk setiap staf perawat
dan bidan .
BAB III
TATA LAKSANA
3.1
Persyaratan calon perawat/bidan
3.1.1
Berijazah minimal DIII dan memiliki Surat
Tanda Registrasi (STR)
3.1.2
Bertanggungjawab dan mampu melaksanakan pelayanan/asuhan keperawatan dan Kebidanan di rawat inap, rawat jalan (poliklinik), rawat gawat
darurat
3.1.3
Memahami prinsip pelayanan khususnya dalam pemberikan asuhan
keperawatan sesuai standar
asuhan keperawatan
3.1.4
Mampu mendokumentasikan pelaksanaan asuhan keperawatan dan kebidanan
3.1.5
Dapat bekerja sesuai dengan SPO
3.1.6
Dapat bekerja dalam tim
3.1.7
Dapat mematuhi peraturan di RS Raudhah
3.2 Seleksi Bahan
3.2.1
Verifikasi ijazah
Verifikasi Ijazah dilakukan dengan cara
3.2.1.1
Mengumpulkan Ijazah Staf Keperawatan dan kebidanan yang bekerja
di RS Raudhah
3.2.1.2
Memfotokopi ijazah Staf Keperawatan dan kebidanan
3.2.1.3
Membuat Surat Pengantar Verifikasi yang diketahui oleh Direktur untuk diserahkan kepada Institusi
Perguruan Tinggi masing- masing
Staf Keperawatan
3.3
Verifikasi Surat Tanda Registrasi (STR)
Verifikasi STR dilakukan dengan cara:
3.3.1
Mengumpulkan Surat Tanda Registrasi
(STR) Staf Keperawatan dan kebidanan
3.3.2
Memfotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) masing-masing Staf Keperawatan dan kebidanan
3.3.3
Melakukan verifikasi langsung datang ke Dinas Kesehatan
3.4
Proses Kredensial
3.4.1 Direktur menugaskan
Komite
Keperawatan untuk melakukan kredensial
3.4.2 Ketua Komite Keperawatan menugaskan kepada Subkomite
Kredensial untuk melakukan proses kredensial.
3.4.3 Subkomite Kredensial melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan
metode yang telah disepakati.
3.4.4 Subkomite memberikan laporan kepada Ketua Komite
Keperawatan hasil kredensial sebagai bahan rapat menentukan kewenangan klinis.
3.4.5 Seluruh proses kredensial dan hasil rapat penentuan
kewenangan klinis selanjutnya dilaporkan secara tertulis
oleh subkomite kredensial kepada Ketua Komite
Keperawatan untuk diteruskan kepada Direktur
dan dijadikan bahan rekomendasi kepada Direktur .
3.4.6 Direktur mengeluarkan Penugasan Klinis terhadap perawat/bidan bersangkutan.
3.4.7
Seleksi Administrasi
Krendesial dari Staf Keperawatan
dan kebidanan yang dikontrak
telah lengkap sebelum pengangkatan.
Seleksi Administrasi |
Perencanaan Perekrutan Orientasi *) Kredensial: ijazah, sertifikat uji
kompetensi, STR, SIPP, asesmen pengetahuan, attitude & skill (optional) Placement/Penempatan di unit Kredensial*) Penugasan,
SPK, RKK
4
Proses Rekredensial
4.1
Direktur menugaskan Komite
Keperawatan untuk melakukan rekredensial
4.2
Subkomite Kredensial melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan
metode yang telah disepakati.
4.3
Subkomite memberikan laporan kepada
Ketua Komite Keperawatan hasil rekredensial sebagai bahan rapat menentukan kewenangan klinis.
4.4
Seluruh proses rekredensial dan hasil rapat penentuan kewenangan klinis
selanjutnya dilaporkan secara tertulis
oleh subkomite kredensial kepada Ketua
Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada
Direktur dan dijadikan bahan rekomendasi kepada Direktur .
4.5
Direktur mengeluarkan Penugasan Klinis terhadap
perawat/bidan bersangkutan.
4.6
Rekredensial dilakukan pada staf perawat/bidan setiap 3 tahun sekali
BAB IV
DOKUMENTASI
1.
SPO Kredensial
2.
SPO Rekredensial
3.
SPO Pemutihan kredensial
4.
SPO VerifikasiIjazah
5.
SPO VerifikasiSTR
6.
SPO Pendokumentasian Berkas Kepegawaian
7.
Form absensi
8.
Form undangan
9.
Form Berita Acara
10. Form Rekomendasi
11. Form Surat Penugasan
Klinis
12. Form Rincian Kewenangan Klinis
No comments:
Post a Comment