PANDUAN KREDENSIAL PERAWAT

 

 

PANDUAN KREDENSIAL PERAWAT

 

BAB I

1.1  DEFINISI

Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

1.1.  TUJUAN

1.          Tujuan Umum

Pedoman ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk melindungi keselamatan klien melalui mekanisme kredensial staf keperawatan dan kebidanan di rumah sakit.

2.          Tujuan Khusus

                 a.    Memberikan panduan bagi Komite Keperawatan untuk menyusun jenis-jenis kewenangan klinis (clivical privilege) bagi setiap staf keperawatan dan kebidanan yang melakukan asuhan keperawatan dan kebidanan   di Rumah Sakit Raudhah.

                 b.    Memberikan panduan bagi Direktur RS Raudhah untuk menerbitkan kewenangan klinis (clinical privilege) bagi setiap staf keperawatan dan kebidanan untuk melakukan asuhan keperawatan dan kebidanan di RS Raudhah.

                 c.    Meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas staf keperawatan dan kebidanan di RS Raudhah.

                 d.    Meningkatkan reputasi dan kredebilitas para staf keperawatan dan kebidanan institusi RS Raudhah dihadapan  klien  dan  stake  holder  rumah  sakit lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

RUANG LINGKUP

2.1         SUBKOMITE KREDENSIAL

Proses Kredensial menjamin staf keperawatan dan kebidanan kompeten dalam memberikan pelayanan keperawatan dan kebidanan kepada klien sesuai dengan standar profesi. Proses Kredensial mencakup tahapan review, verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kinerja staf keperawatan dan kebidanan.

Berdasarkan hasil proses Kredensial, Komite Keperawatan RS Raudhah merekomendasikan kepada Direktur RS Raudhah untuk menetapkan Penugasan Klinis yang akan diberikan kepada staf keperawatan berupa surat Penugasan Klinis. Penugasan Klinis tersebut berupa daftar Kewenangan Klinis yang diberikan oleh Direktur RS Raudhah kepada staf keperawatan dan kebidanan untuk melakukan asuhan keperawatan atau asuhan kebidanan dalam lingkungan RS Raudhah untuk suatu periode tertentu.

2.2       Tujuan

2.2.1          Memberi kejelasan Kewenangan Klinis bagi setiap staf keperawatan dan kebidanan di RS Raudhah;

2.2.2          Melindungi keselamatan klien dengan menjamin bahwa staf keperawatan dan kebidanan yang memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan memiliki kompetensi dan Kewenangan Klinis yang jelas;

2.3       Pengakuan dan penghargaan terhadap staf keperawatan dan kebidanan yang berada di semua level pelayanan.

2.4       Tugas sub komite Kredensial adalah:

2.4.1        Menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis;

2.4.2          Menerima hasil verifikasi persyaratan Kredensial dari bagian Personalia meliputi:

2.4.2.1         Ijazah;

2.4.2.2         Surat Tanda Registrasi (STR);

2.4.2.3         Sertifikat kompetensi;

2.4.2.4         Lembar evaluasi kinerja;

2.4.3          Merekomendasikan tahapan proses Kredensial:

1.      Direktur rmenugaskan komite keperawatan untuk melakukan kredensial.

2.      Ketua  Komite  Keperawatan   menugaskan  kepada Subkomite Kredensial untuk melakukan proses kredensial.

3.      Subkomite  Kredensial  melakukan review, verifikasi dan  evaluasi dengan metode yang telah disepakati.

4.      Seluruh  proses  kredensial  dan  hasil  rapat  penentuan  kewenangan klinis selanjutnya dilaporkan secara tertulis oleh subkomite

5.      kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada direktur dan dijadikan bahan rekomendasi kepada Direktur.

6.      Direktur  mengeluarkan  Penugasan  Klinis  terhadap  perawat/bidan bersangkutan.

2.5       Kewenangan

Sub komite Kredensial mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi rincian Kewenangan Klinis untuk memperoleh surat Penugasan Klinis (clinical appointment).

10.4  Mekanisme Kerja

Untuk melaksanakan tugas sub komite Kredensial, maka ditetapkan mekanisme sebagai berikut:

10.5    Mempersiapkan Kewenangan Klinis mencakup kompetensi sesuai area praktik yang ditetapkan oleh RS Raudhah.

10.6    Menyusun Kewenangan Klinis dengan criteria sesuai dengan persyaratan Kredensial dimaksud;

10.7    Melakukan  assesmen  Kewenangan  Klinis  dengan  berbagai  metode yang disepakati;

10.8    Memberikan  laporan  hasil  Kredensial  sebagai  bahan  rekomendasi memperoleh Penugasan Klinis dari Direktur RS Raudhah;

10.9    Memberikan  rekomendasi  Kewenangan  Klinis  untuk  memperoleh Penugasan Klinis dari Direktur RS Raudhah dengan cara:

10.9.1       Direktur rmenugaskan komite keperawatan untuk melakukan kredensial

10.9.2       Ketua Komite Keperawatan menugaskan kepada Subkomite Kredensial untuk melakukan proses kredensial.

10.9.3       Subkomite Kredensial melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan metode yang telah disepakati.

10.9.4       Seluruh proses kredensial dan hasil rapat penentuan kewenangan klinis selanjutnya dilaporkan secara tertulis oleh subkomite kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan dan Kebidanan untuk diteruskan kepada direktur dan dijadikan bahan rekomendasi kepada Direktur.

10.9.5       Direktur mengeluarkan Penugasan Klinis terhadap perawat/bidan bersangkutan.

10.10        Melakukan  pembinaan  dan  pemulihan  Kewenangan  Klinis  secara berkala;

10.11        Melakukan Kredensial ulang secara berkala setiap 3 tahun sekali

 

 

 

 

11     BERAKHIRNYA KEWENANGAN KLINIS

Kewenangan klinis berakhir bila surat penugasan (clinical appoint- ment) habis masa berlakunya atau dicabut oleh Direktur RS Raudhah. Surat penugasan untuk setiap staf perawat dan bidan memiliki masa berlaku untuk periode 3 (tiga) tahun. Pada akhir masa berlakuknya surat penugasan tersebut, Direktur RS Raudhah telah melakukan rekredensial terhadap staf perawat dan bidan yang bersangkutan. Proses rekredensial lebih sederhana dibandingkan dengan proses kredensial awal karena RS Raudhah telah memiliki informasi setiap perawat dan bidan yang melakukan asuhan kepada pasien di RS Raudhah

Surat penugasan(reappointment) berakhir bila staf perawat dan bidan dinyatakan tidak kompeten untuk melakukan asuhan kepada pasien Walaupun seorang staf perawat dan bidan pada awalnya telah memperoleh kewenangan klinis untuk melakukan asuhan ke pasien, namun kewenangan dapat dicabut oleh RS Raudhah berdasarkan pertimbangan Komite Keperawatan. .Pertimbangan pencabutan kewenangan klinis tertentu tersebut didasarkan pada kinerja profesi dilapangan, misalnya staf perawat dan bidan yang bersangkutan terganggu kesehatannya, baik fisik maupun mental.Selain itu, pencabutan kewenangan klinis juga dapat dilakukan bila terjadi kecelakaan yang diduga karena inkompetensi atau karena tindakan disiplin dari komite Komite Keperawatan.

Namun demikian, kewenangan klinis yang telah dicabut dapat diberikan kembali bila staf perawat dan bidan tersebut dianggap telah pulih kompetensinya. Dalam hal kewenangan klinis tertentu seorang staf perawat dan bidan diakhiri, Komite Keperawatan meminta subkomite peningkatan mutu profesi untuk melakukan berbagai upaya pembinaan agar kompetensi yang bersangkutan pulih kembali. Komite Keperawatan  merekomendasikan kepada Direktur RS Raudhah pemberian kembali kewenangan klinis tertentu setelah melalui proses pembinaan.

Pada dasarnya kredensial tetap ditujukan untuk menjaga keselamatan pasien, sambil tetap membina kompetensi seluruh staf perawat dan bidan di RS Raudhah Dengan demikian jelaslah bahwa Komite Keperawatan memegang peranan penting dalam proses kredensial dan pemberian kewenangan klinis untuk setiap staf perawat dan bidan .

 

 

 

BAB III

 TATA LAKSANA

 

3.1           Persyaratan calon perawat/bidan

3.1.1  Berijazah minimal DIII dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)

3.1.2  Bertanggungjawab dan mampu melaksanakan pelayanan/asuhan keperawatan dan Kebidanan di rawat inap, rawat jalan (poliklinik), rawat gawat darurat

3.1.3  Memahami prinsip pelayanan khususnya dalam pemberikan asuhan keperawatan sesuai standar asuhan keperawatan

3.1.4  Mampu mendokumentasikan pelaksanaan asuhan keperawatan dan kebidanan

3.1.5  Dapat bekerja sesuai dengan SPO

3.1.6  Dapat bekerja dalam tim

3.1.7  Dapat mematuhi peraturan di RS Raudhah

 

3.2       Seleksi Bahan

3.2.1        Verifikasi ijazah

Verifikasi Ijazah dilakukan dengan cara

3.2.1.1     Mengumpulkan Ijazah Staf Keperawatan dan kebidanan yang bekerja di RS Raudhah

3.2.1.2     Memfotokopi ijazah Staf Keperawatan dan kebidanan

3.2.1.3     Membuat Surat Pengantar Verifikasi yang diketahui oleh Direktur untuk diserahkan kepada Institusi Perguruan Tinggi masing- masing Staf Keperawatan

3.3             Verifikasi Surat Tanda Registrasi (STR)

Verifikasi STR dilakukan dengan cara:

3.3.1          Mengumpulkan Surat Tanda Registrasi (STR) Staf Keperawatan dan kebidanan

3.3.2          Memfotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) masing-masing Staf Keperawatan dan kebidanan

3.3.3          Melakukan verifikasi langsung datang ke Dinas Kesehatan

3.4                  Proses Kredensial

3.4.1  Direktur  menugaskan  Komite  Keperawatan untuk melakukan kredensial

3.4.2  Ketua Komite Keperawatan menugaskan kepada Subkomite Kredensial untuk melakukan proses kredensial.

3.4.3  Subkomite Kredensial melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan metode yang telah disepakati.

3.4.4  Subkomite memberikan laporan kepada Ketua Komite  Keperawatan hasil kredensial sebagai bahan rapat menentukan kewenangan klinis.

3.4.5  Seluruh proses kredensial dan hasil rapat penentuan kewenangan klinis selanjutnya dilaporkan secara tertulis oleh subkomite kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada Direktur  dan dijadikan bahan rekomendasi kepada Direktur .

3.4.6  Direktur mengeluarkan Penugasan Klinis terhadap perawat/bidan bersangkutan.

3.4.7 

Seleksi Administrasi

Krendesial dari Staf Keperawatan dan kebidanan yang dikontrak telah  lengkap sebelum pengangkatan.

Perencanaan

Perekrutan

Orientasi

*) Kredensial: ijazah, sertifikat uji kompetensi, STR, SIPP, asesmen pengetahuan, attitude & skill (optional)

Placement/Penempatan di unit

Kredensial*)

Penugasan, SPK, RKK

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


4            Proses Rekredensial

4.1       Direktur menugaskan Komite Keperawatan untuk melakukan rekredensial

4.2       Subkomite Kredensial melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan metode yang telah disepakati.

4.3       Subkomite memberikan laporan kepada Ketua Komite Keperawatan hasil rekredensial sebagai bahan rapat menentukan kewenangan klinis.

4.4       Seluruh proses rekredensial dan hasil rapat penentuan kewenangan klinis selanjutnya dilaporkan secara tertulis oleh subkomite kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada Direktur  dan dijadikan bahan rekomendasi kepada Direktur .

4.5       Direktur mengeluarkan Penugasan Klinis terhadap perawat/bidan bersangkutan.

4.6       Rekredensial dilakukan pada staf perawat/bidan setiap 3 tahun sekali


BAB IV

DOKUMENTASI

 

1.     SPO Kredensial

2.     SPO Rekredensial

3.     SPO Pemutihan kredensial

4.     SPO VerifikasiIjazah

5.     SPO VerifikasiSTR

6.     SPO Pendokumentasian Berkas Kepegawaian

7.     Form absensi

8.     Form undangan

9.     Form Berita Acara

10.  Form Rekomendasi

11.  Form Surat Penugasan Klinis

12.  Form Rincian Kewenangan Klinis

 

No comments:

Post a Comment