SOP KREDENSIAL STAF MEDIS/ DOKTER

 

 

images,images,images 

 

 

 

 

 

 

 


KREDENSIAL STAF MEDIS/ DOKTER

 

 

SOP

No. Dokumen     :

No. Revisi           :

Tanggal Terbit    :

Halaman            :

 

UPTD Puskesmas

 Langsa Baro

 

 

 

 

SAFRITA, SKM

NIP. 19730813 199301 2 001

1.Pengertian

Suatu cara untuk melakukan kredensial terhadap dokter.

Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf medis untuk menentukan kelayakan diberikannya kewenangan klinis (Clinical Privilege) dilingkungan rumah sakit tersebut untuk suatu periode tertentu.

2. Tujuan

Sebagai acuan dalam penerapan langkah-langkah untuk kredensial staf medis / dokter.

3.kebijakan

SK K.A UPTD Puskesmas Langsa Baro tentang…    Nomor:…

4. Referensi

 

5. Prosedur

1.   Alat Tulis

2.   Dll 

6.Langkah - langkah

Proses Kredensial Staf Medis/Dokter

a.    Staf Medis mengajukan surat permohonan kewenangan klinis kepada direktur rumah sakit dengan melampirkan :

1.     Surat lamaran dan CV.

2.     Ijazah.

3.     Sertifikat Kompetensi dari kolegium.

4.     Surat Tanda Registrasi.

5.     Fotocopy SIP sebelumnya (bila ada).

6.     Sertifikat pelatihan yang dimiliki.

7.     Surat keterangan sehat (Pemeriksaan Kesehatan dan MMPI sudah dilakukan).

b.    Direktur membuat surat permohonan untuk melakukan kredensial kepada Komite Medis.

c.     Komite Medis mendelegasikan proses kredensial kepada Sub Komite Kredensial.

d.     Sub Komite Kredensial mempersiapkan perlengkapan kredensial dan menyiapkan Mitra Bestari sekitar 2 orang sesuai dengan bidang keahlian yang akan dinilai.

e.     Staf Medis mengisi formulir yang disediakan berupa Daftar Tindakan atau Kewenangan Medis yang ingin dilakukannya sesuai dengan bidang keahliannya.

f.      Mitra Bestari mengkaji setiap tindakan medis yang diajukan oleh pemohon (Staf Medis).

1.     Ketua dan Sekretaris Sub Komite Kredensial menetapkan tanggal pelaksanaan kredensial

h.    Mitra Bestari bersama Sub Komite Kredensial merekomendasikan sekelompok tindakan medis tertentu yang boleh dilakukan oleh pemohon di Rumah sakit.

i.      Ketua Komite Medis membuat surat rekomendasi pembuatan/penerbitan Surat Penugasan Klinis beserta Rincian Kewenangan Klinis kepada Direktur atas dasar rekomendasi dari Mitra Bestari dan Sub Komite Kredensial.

j.      Ketua Komite Medis membuat surat rekomendasi pembuatan/penerbitan Surat Penugasan Klinis beserta Rincian Kewenangan Klinis kepada Direktur atas dasar rekomendasi dari Mitra Bestari dan Sub Komite Kredensial.

k.     Direktur menerbitkan surat penugasan klinis untuk periode tertentu.

Sub Komite Kredensial Komite Medis.

a.    Sub Komite Kredensial beserta Mitra Bestari melakukan wawancara yang memuat :

Ø  Penilaian motivasi.

Ø  Penilaian kompetensi berdasarkan daftar standar  pelayanan medis sesuai bidangnya.

Ø  Pengkajian   tindakan   medis   diajukan   oleh   Dokter   yang bersangkutan.

Ø  Pengkajian berdasarkan kesehatan fisik dan mental.

b.   Sub Komite Kredensial membuat daftar autoritas (delineation clinical privileges).

 

Ketua Komite Medis.

Ketua Komite Medis mengeluarkan rekomendasi penerbitan surat penugasan klinis yang memuat daftar sejumlah kewenangan klinis untuk melakukan tindakan medis bagi staf medis pemohon.

7. Bagan alir

Dokter calon / kandidat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


                                                                         

 

8. Hal- hal yang perlu di perhatikan

-

9. Unit terkait

1.   Direktur

2.   Komite Medis

10.Dokumen terkait

Laporan hasil kegiatan

11. Rekam historis

 

No

Yang diubah

Isi perubahan

Tanggal mulai diberlakukan

 

 

 

 


No comments:

Post a Comment