|
KREDENSIAL STAF MEDIS/ DOKTER |
|
||||||||||
SOP |
No.
Dokumen : |
|||||||||||
No. Revisi : |
||||||||||||
Tanggal Terbit
: |
||||||||||||
Halaman
: |
||||||||||||
UPTD Puskesmas Langsa Baro |
|
SAFRITA, SKM NIP. 19730813 199301
2 001 |
||||||||||
1.Pengertian |
Suatu cara untuk melakukan
kredensial terhadap dokter. Kredensial adalah proses
evaluasi terhadap staf medis untuk menentukan kelayakan diberikannya
kewenangan klinis (Clinical Privilege)
dilingkungan rumah sakit tersebut untuk suatu periode tertentu. |
|||||||||||
2. Tujuan |
Sebagai acuan dalam penerapan
langkah-langkah untuk kredensial staf medis / dokter. |
|||||||||||
3.kebijakan |
SK
K.A UPTD Puskesmas Langsa Baro tentang…
Nomor:… |
|||||||||||
4. Referensi |
|
|||||||||||
5. Prosedur |
1.
Alat Tulis 2.
Dll |
|||||||||||
6.Langkah -
langkah |
Proses Kredensial Staf Medis/Dokter a.
Staf Medis mengajukan surat permohonan kewenangan
klinis kepada direktur rumah sakit dengan melampirkan : 1.
Surat lamaran dan CV. 2.
Ijazah. 3.
Sertifikat Kompetensi dari kolegium. 4.
Surat Tanda Registrasi. 5.
Fotocopy SIP sebelumnya (bila ada). 6.
Sertifikat pelatihan yang dimiliki. 7.
Surat keterangan sehat (Pemeriksaan Kesehatan dan MMPI sudah dilakukan). b. Direktur membuat surat permohonan untuk melakukan kredensial kepada Komite
Medis. c. Komite Medis
mendelegasikan proses kredensial kepada Sub Komite Kredensial. d. Sub Komite Kredensial
mempersiapkan perlengkapan kredensial dan menyiapkan Mitra Bestari sekitar 2
orang sesuai dengan bidang keahlian yang akan dinilai. e. Staf Medis mengisi
formulir yang disediakan berupa Daftar Tindakan atau Kewenangan Medis yang
ingin dilakukannya sesuai dengan bidang keahliannya. f. Mitra Bestari mengkaji
setiap tindakan medis yang diajukan oleh pemohon (Staf Medis). 1. Ketua dan
Sekretaris Sub Komite
Kredensial menetapkan tanggal pelaksanaan kredensial h.
Mitra
Bestari bersama Sub Komite Kredensial merekomendasikan sekelompok tindakan
medis tertentu yang boleh dilakukan oleh pemohon di Rumah sakit. i.
Ketua
Komite Medis membuat surat rekomendasi pembuatan/penerbitan Surat Penugasan
Klinis beserta Rincian Kewenangan Klinis kepada Direktur atas dasar
rekomendasi dari Mitra Bestari dan Sub Komite Kredensial. j.
Ketua
Komite Medis membuat surat rekomendasi pembuatan/penerbitan Surat Penugasan
Klinis beserta Rincian Kewenangan Klinis kepada Direktur atas dasar
rekomendasi dari Mitra Bestari dan Sub Komite Kredensial. k.
Direktur
menerbitkan surat penugasan klinis untuk periode tertentu. Sub Komite Kredensial Komite
Medis. a.
Sub
Komite Kredensial beserta Mitra Bestari melakukan wawancara yang memuat : Ø Penilaian motivasi. Ø Penilaian kompetensi
berdasarkan daftar standar pelayanan
medis sesuai bidangnya. Ø Pengkajian tindakan
medis diajukan oleh
Dokter yang bersangkutan. Ø Pengkajian berdasarkan
kesehatan fisik dan mental. b.
Sub
Komite Kredensial membuat daftar autoritas (delineation clinical privileges). Ketua Komite Medis. Ketua Komite Medis mengeluarkan
rekomendasi penerbitan surat penugasan klinis yang memuat daftar sejumlah
kewenangan klinis untuk melakukan tindakan medis bagi staf medis pemohon. |
|||||||||||
7. Bagan alir |
Dokter calon / kandidat |
|||||||||||
8. Hal- hal
yang perlu di perhatikan |
- |
|||||||||||
9. Unit terkait |
1.
Direktur
2.
Komite
Medis |
|||||||||||
10.Dokumen terkait |
Laporan
hasil kegiatan |
|||||||||||
11. Rekam
historis |
|
No comments:
Post a Comment