Panduan Kredensial dan Rekredensial Staf klinis Puskesmas
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar
Belakang
Pusat
Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan salah satu pelayanan kesehatan
masyarakat yang sangat penting di Indonesia. Adapun yang dimaksud denga
Puskesmas adalah satuan organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya
kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat dierima,dan
terjangkau oleh masyarakat. Peran dan kedudukan Puskesmas bila ditinjau dari
sistem pelaanan kesehatan masyarakat di Indonesia, maka Puskesmas sebagai ujung
tombak sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Keberadaan staf medis
dalam Puskesmas merupakan suatu
keniscayaan karena kualitas pelayanan puskesmas sangat ditentukan oleh kinerja
para staf medis puskesmas tersebut. Yang lebih penting lagi kinerja staf medis akan
sangat mempengaruhi keselamatan pasien di puskesmas. Untuk itu puskesmas perlu
menyelenggarakan tata kelola klinis (clinical
governance) yang baik untuk melindungi pasien. Hal ini sejalan dengan
amanat peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kesehatan.
Undang-undang tentang Puskesmas yang baru ditetapkan menuntut puskesmas untuk
melindungi keselamatan pasien, antara lain dengan melaksanakan clinical governance tersebut bagi para
klinisnya. Setiap dokter di puskesmas harus bekerja dalam koridor kewenangan
klinis (clinical privileges) yang
ditetapkan oleh kepala puskesmas.
Salah
satu faktor krusial dalam keselamatan pasien adalah kewenangan dokter untuk
melakukan tindakan medis yang saat ini tidak dikendalikan dengan adekuat oleh
komite medis puskesmas. Dalam hal seorang kurang kompeten dalam melakukan
tindakan medis tertentu karena sebab
apapun, belum ada mekanisme yang mencegah dokter untuk melakukan tindakan medis
tersebut di puskesmas. Pada gilirannya kondisi ini dapat menimbulkan keselakaan
pada pasien.
Demi
menjaga keselamatan pasien dari tindakan medis yang dilakukan oleh dokter yang
kurang kompeten, puskesmas perlu mengambil langkah-langkah pengamanan dengan
cara pemberian kewenangan klinis melalui mekanisme kredensial yang dilaksanakan
oleh komite medis. Beberapa pihak yang terkait dengan upaya ini adalah Kolegium
Kedokteran Indonesia (KKI) dan komite
medis puskesmas. KKI dapat menjadi acuan untuk menentukan lingkup dan
jenis-jenis kewenangan klinis bagi setiap cabang ilmu kedokteran. Komite medis
akan menentukan jenis-jenis kewenangan klinis bagi setiap dokter yang bekerja
di puskesmas berdasarkan kompetensinya melalui mekanisme kredensial.
Untuk
menjaga kualitas mutu staf medik, Puskesmas Kampala membentuk Komite Medis yang
terdiri dari beberapa sub komite, salah satunya yaitu Sub Komite Kredensial
yang tugasnya yaitu mendapatkan dan memastikan staf medis yang profesional dan
akuntabel bagi pelayanan di Puskesmas Kampala. Dengan terkendalinya tindakan
medis di Puskesmas Kampala maka pasien lebih terlindungi dari tindakan medis
yang dilakukan oleh dokter yang tidak kompeten.
- Tujuan
1. Tujuan Umum
Pedoman ini diterbitkan
dengan tujuan utama untuk melindungi keselamatan pasien melalui mekanisme
kredensial dan rekredensial staf medis di Puskesmas Kampala.
2. Tujuan Khusus
·
Membantu divisi SDM dalam proses mendapatkan
dan memastikan staf medis yang kompeten dan profesional di Puskesmas Kampala.
·
Memberikan panduan mekanisme kredensial dan
rekredensial bagi para dokter di Puskesmas Kampala.
·
Merekomendasikan kewenangan klinis bagi setiap
staf medis di Puskesmas Kampala.
·
Merekomendasikan untuk diterbitkan kewenangan
klinis bagi setiap dokter untuk melakukan tindakan medis di Puskesmas Kampala.
- Ruang
Lingkup
Ruang lingkup
kredensial dan rekredensial staf medis,
yaitu :
1. Staf
medis yaitu dokter umum, dokter gigi, yang akan bergabung di Puskesmas Kampala.
2. Staf
medis yang sudah bekerja di Puskesmas Kampala yang masa kewenangan klinisnya
berakhir sesuai kebijakan divisi medis yaitu setiap 3 (tiga) tahun sekali.
- Landasan
Hukum
Landasan hukum proses
kredensial dan rekredensial di Puskesmas Kampala adalah :
1. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang
Penyelenggaraan Tim Kredensial dan Rekredensial di Rumah
Sakit.
2. Pedoman
Kredensial dan Kewenangan Klinis (Clinical
Privilege) di Rumah Sakit dari
Perhimpunan Rumah Sakit
Seluruh Indonesia tahun 2009.
3. Kebijakan Pelayanan Puskesmas.
4. Pedoman Mutu Puskesmas
Kampala
BAB II
DEFINISI
- Proses
Kredensial (Credentialing)
Proses
kredensial (credentialing) adalah
proses evaluasi oleh suatu puskesmas terhadap seseorang untuk menentukan apakah
yang bersangkutan layak diberi kewenangan klinis (clinical privilege) menjalankan tindakan medis tertentu dalam
lingkungan puskesmas tersebut untuk suatu periode tertentu.
- Proses
Re-Kredensial (Re-Credentialing)
Proses
rekredensial (re-credentialing)
adalah proses re-evaluasi oleh suatu puskesmas terhadap dokter yang telah
bekerja dan memiliki kewenangan klinis di puskesmas tersebut untuk menentukan
apakah yang bersangkutan masih layak diberi kewenangan klinis tersebut untuk
suatu periode tertentu.
- Kewenangan
Klinis (Clinical Privilege)
Kewenangan
klinis (clinical privelege) adalah
kewenangan klinis untuk melakukan tindakan medis tertentu dalam lingkungan
sebuah puskesmas tertentu berdasarkan penugasan yang diberikan kepala puskesmas.
- Surat
Penugasan (Clinical Appointment)
Surat
penugasan (clinical appoinment)
adalah surat yang diterbitkan oleh kepala puskesmas kepada seorang dokter atau
dokter gigi untuk melakukan tindakan medis di puskesmas tersebut berdasarkan
daftar kewenangan klinis yang ditetapkan baginya.
- Staf
Medis
Staf
medis adalah dokter dan dokter gigi
BAB III
TATA
LAKSANA
- Proses
Kredensial
Kepala Puskesmas
Kampala menetapkan berbagai kebijakan dan prosedur bagi staf medis untuk
memperoleh kewenangan klinis dengan berpedoman pada peraturan internal staf
medis (medical staff by laws). Selain
itu, Kepala puskesmas bertanggung jawab atas tersedianya berbagai sumber daya
yang dibutuhkan agar kegiatan ini dapat terselenggara. Untuk melaksanakan
kredensial dibutuhkan beberapa instrumen, antara lain daftar rincian kewenangan
klinis untuk setiap spesialisasi medis, daftar mitra bestari yang mempresentasikan
tiap spesialisasi medis dan buku putih (white
paper) untuk setiap pelayanan medis. Setiap puskesmas mengembangkan
instrumen tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
Secara
garis besar proses kredensial di Puskesmas Kampala, yaitu sebagai berikut:
1.
Dokter/ Perawat/ bidan mengajukan permohonan untuk
memperoleh Kewenangan Klinis kepada Ketua Tim Kredensial dan Rekredensialing
Puskesmas Kampala;
2.
Ketua Tim Kredensial dan Rekredensialing Puskesmas Kampala menugaskan
subkomite profesi Kredensial untuk melakukan proses Kredensial
(dapat dilakukan secara individu atau kelompok);
3.
Sub komite profesi kredensial melakukan review, verifikasi dan evaluasi
dengan berbagai metode: porto folio, asesmen kompetensi. Misalnya, verifikasi
ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), sertifikat kompetensi,.
4.
Sub komite memberikan laporan hasil Kredensial sebagai bahan
menentukan Kewenangan Klinis bagi setiap tenaga kesehatan klinis kepada
komite medis
5. Komite
medis merekomendasikan kewenangan klinis staf medis kepada Kepala.
6. Kepala
menerbitkan surat penugasan klinis (clinical
appointment) kepada staf medis tersebut jika staf medis tersebut sudah
bergabung dengan Puskesmas Kampala.
- Proses
Rekredensial
Rekredensial
adalah proses re-evaluasi terhadap staf medis (dokter umum, dokter gigi umum,)
yang telah memiliki kewenangan klinis (clinical
privilege) dan surat penugasan klinis (clinical
appointment) untuk menentukan kelayakan kembali pemberian kewenangan klinis
tersebut.
Walaupun
seorang dokter/perawat/bidan telah
mendapatkan surat penugasan (clinical
appointment) dari Kepala namun surat penugasan tersebut mempunyai masa
berlaku. Masa berlaku surat penugasan dari Kepala Puskesmas Kampala yaitu
selama 3 tahun, hal tesebut sesuai dengan kebijakan divisi pelayanan medis.
Selain itu, surat penugasan dapat berakhir setiap saat bila tenaga medis
tersebut dinyatakan tidak kompeten untuk melakukan tindakan medis tertentu.
Pada
akhir masa berlakunya surat penugasan tersebut, puskesmas harus melakukan
rekredensial terhadap tenaga medis. Proses rekredensial ini lebih sederhana
dibandingkan dengan proses kredensial awal sebagaimana diuraikan diatas karena puskesmas
telah memiliki informasi setiap dokter yang melakukan tindakan medis dipuskesmas
tersebut.
Proses
Rekredensial mempertimbangkan
a. Perawatan
pasien-praktis menyediakan perawatan pasien dengan belas kasih, tepat, dan
efektif untuk promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan penyakit, dan
perawatan pasien terminal.
b. Pengetahuan
medis/klinis akan bidang biomedis, klinis dan ilmu sosial yang ada dan
berkembang serta aplikasi pengetahuan tersebut pada perawatan pasien dan
menyalurkan ilmu kepada orang lain.
c. Pembelajaran
dan perbaikan berbasis praktik dengan menggunakan bukti dan metode ilmiah untuk
menyelidiki, mengevaluasi dan memperbaiki praktik-praktik perawatan pasien.
d. Keterampilan
interpersonal dan komunikasi yang memungkinkan mereka untuk membangun dan
mempertahankan hubungan profesional dengan pasien, dan anggota-anggota tim
perawatan kesehatan lainnya.
e. Profesionalisme
tercermin dari komitmen untuk pengembangan profesional berkelanjutan, praktik
etis, pemahaman dan kepekaan terhadap keragaman, sikap bertanggung jawab
terhadap pasien, profesi mereka, dan masyarakat.
f.
Praktik berbasis sistem melalui pemahaman
konteks dan sistem dimana pelayanan kesehatan disediakan.
Proses rekredensial
didokumentasikan dalam formulir penilaian kinerja dokter spesialis (On Going Professional Review).
Berdasarkan
hasil kesepakatan dari Komite Medis dan Sub Komite Kredensial, secara garis
besar proses rekredensial di Puskesmas Kampala yaitu sebagai berikut :
1. Kepala puskesmas
mengajukan permohonan kepada Tim Kredensial dan Rekredensial dan dilanjutkan
kepada Sub Komite Kredensial untuk melakukan rekredensial kepada staf medis.
2. Sub
Komite Kredensial dan sekretariat Tim Kredensial dan Rekredensial mengumpulkan
berkas para kandidat rekredensial yaitu :
a. STR
yang masih berlaku
b. Surat
sehat atau hasil Medical Check Up
c. Surat
rekomendasi dari Sub Komite Etik
d. Sertifikat
terbaru sesuai kompetensi 3 (tiga) tahun terakhir
e. Salinan
asuransi profesi yang dimiliki
f.
Kandidat rekredensial mengajukan permohonan
kewenangan klinis kembali kepada Kepala dengan mengisi formulir daftar
kewenangan klinis yang telah disediakan Puskesmas Kampala.
3. Berkas
di evaluasi oleh Sub Komite Kredensial dan panitia mitra bestari (tim
rekredensial).
4. Tim
rekredensial mengajukan rekomendasi penambahan atau pengurangan kewenangan
klinis staf medis tersebut kepada Ketua Tim Kredensial dan Rekredensial.
5. Ketua Tim
Kredensial dan Rekredensial meneruskan dan merekomendasikan kewenangan klinis
tersebut kepada Kepala Puskesmas Kampala untuk dijadikan penugasan klinis.
6. Kepala Puskesmas
Kampala menetapkan dan menerbitkan kembali surat penugasan klinis (clinical
appointment) kepada para staf medis tersebut.
BAB IV
PENUTUP
Puskesmas memiliki proses efektif untuk mengumpulkan,
memverifikasi dan mengevaluasi kredensial (lisensi, pendidikan, pelatihan,
kompetensi dan pengalaman) staf klinis yang
diizinkan untuk memberikan perawatan pasien tanpa pengawasan. Untuk itu puskesmas
perlu menyelenggarakan tata kelola klinis yang baik untuk melindungi pasien.
Demi menjaga keselamatan pasien dari tindakan medis yang dilakukan oleh dokter
yang kurang kompeten, puskesmas perlu mengambil langkah-langkah pengamanan
dengan cara pemberian kewenangan klinis melalui mekanisme kredensial yang
dilaksanakan oleh komite medis. Untuk menjaga kualitas mutu pelayanan yang
diberikan oleh staf medis, maka Puskesmas Kampala melakukan kredensial dan
rekredensial untuk para staf medis-nya.
Kredensial dilakukan untuk staf klinis.
Tujuannya membantu Kepala Puskesmas Kampala untuk menentukan kewenangan klinis
hingga diterbitkan surat penugasan klinis yang sesuai dengan kompetensinya.
Selain itu dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun atau sesuai dengan masa
diberlakukannya surat penugasan klinis sebelumnya, staf medis tersebut di
evaluasi kembali melalui proses rekredensial.
Sehingga
diharapkan dapat tercapai dan terjaganya mutu pelayanan medis yang baik untuk
diberikan kepada pasien.
DAFTAR PUSTAKA
PERSI.
2009. Pedoman Kredensial dan Kewenangan Klinis (clinical privilege) di Puskesmas. Jakarta; PERSI.
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 755/Menkes/Per/IV/2011 tentang
Penyelenggaraan Tim Kredensial dan Rekredensial di Puskesmas.
No comments:
Post a Comment