|
SOP |
Proses Kredensial Keperawatan (PM-8) |
|||
No. Dokumen : |
|||||
Revisi :
- |
Hal. : 1/1 |
||||
|
Diterbitkan &
Ditetapkan Tgl. : |
Dibuat : |
Disetujui : |
Ditetapkan : |
|
Masa Berlaku : Sejak ditetapkan, s/d ada revisi lebih lanjut |
PENGERTIAN |
Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga
keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis. |
TUJUAN |
a.
Sebagai dasar setiap tindakan keperawatan di
HMC b.
Agar Pelayanan medis berjalan dengan lancar c.
Memberikan pelayanan yang prima terhadap
pasien d.
Sebagai aspek medikolegal |
RUANG LINGKUP |
Segala tingkatan yang berkaitan dengan tindakan keperawatan |
KEBIJAKAN |
Komite Keperawatan |
PROSEDUR |
1.
Perawat mengajukan permohonan kepada Ketua Komite
Keperawatan untuk memperoleh kewenangan klinis. 2.
Ketua Komite Keperawatan menugaskan kepada Subkomite
Kredensial untuk melakukan proses kredensial. 3.
Subkomite Kredensial membentuk panitia adhoc untuk
melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan metode yang telah
disepakati. 4.
Subkomite memberikan laporan kepada Ketua Komite
Keperawatan hasil kredensial sebagai bahan rapat menentukan kewenangan
klinis. 5.
Seluruh proses kredensial dan hasil rapat penentuan
kewenangan klinis selanjutnya dilaporkan secara tertulis oleh subkomite
kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada direktur
dan dijadikan bahan rekomendasi kepada direktur. 6.
Direktur mengeluarkan Penugasan Klinis terhadap
perawat/bidan bersangkutan. 7.
Bagi tenaga keperawatan yang sudah
lama bekerja, maka tugas subkomite kredensial adalah melakukan re-kredensial setiap 5 tahun sekali |
BAGIAN TERKAIT |
Kepala Perawat, Direktur |
PROFESIONAL |
- Target memuaskan bila tidak ada komplain tentang pelayanan keperawatan - Pasien merasakan kepuasannya pada hasil survey yang mungkin
dilakukan - Segala hal yang sekiranya mengarah pada tuntutan hukum
telah diantisipasi - Segala tindakan keperawatan sesuai indikasi dan
instruksi dokter berdasarkan evidence
based |
No comments:
Post a Comment