KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS SUSUNAN BARU
Nomor:
/UKP/SK/I/2016
TENTANG
PENGELOLAAN
REKAM MEDIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
KEPALA PUSKESMAS SUSUNAN BARU,
Menimbang : a. bahwa
dalam
penyelenggaraan pelayanan klinis yang berkualitas di puskesmas, diperlukan
penulisan rekam medis yang sesuai standar;
b.
bahwa untuk menyelenggarakan pelayanan rekam medis yang sesuai standar
perlu adanya pembatasan akses kepada petugas maupun karyasiswa, hak akses
mempertimbangkan terhadap kerahasiaan dan keamanan informasi, ketentuan
keabsahan tiap pasien mempunyai satu rekam medis dan metode identifikasi
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Susunan
Baru tentang pengelolaan rekam medis
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004,
tentang Praktik Kedokteran;
2.
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3.
Undang-Undang Nomor
44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011
Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2013
Tentang Penyelenggaraan Rekam Medis;
6.
Peraturan Menteri Kesehatan RI
Nomor 75 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKEMAS SUSUNAN BARU TENTANG PENGELOLAAN REKAM MEDIS
Kesatu : Menentukan semua
pasien yang memperoleh pelayanan klinis di Puskesmas Susunan Baru mendapatkan
nomor rekam medis di pelayanan pendaftaran;
Kedua : Menentukan tenaga kesehatan yang memiliki akses
terhadap isi rekam medis
pasien, sistem pengkodean, penyimpanan dan dokumentasi rekam medis sebagaimana
terlampir dalam keputusan ini
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan
diadakan pembetulan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di : Bandar Lampung
Pada tanggal :
Januari 2016
KEPALA PUSKESMAS
SUSUNAN BARU,
drg. Santi
Sundari.,
M.Kes.
NIP. 19790614200604 2 010
Lampiran
Keputusan
Kepala Puskesmas Susunan Baru
Nomor : ……./UKP/I/2016
Tentang : Daftar Pembakuan
Singkatan yang
Digunakan dalam Rekam
Medis
Puskesmas Susunan
Baru
PENGELOLAAN REKAM MEDIS
PUSKESMAS
SUSUNAN BARU
1.
Akses Rekam Medis
Untuk menjamin
kerahasiaan informasi pasien, perlu ditentukan identifikasi terhadap tenaga kesehatan
tertentu yang memiliki akses terhadap isi rekam medis pasien
No |
Tenaga Kesehatan di Puskesmas Susunan Baru |
|
1 |
Medis |
Dokter Dokter Gigi |
2 |
Keperawatan |
Bidan Perawat |
3 |
Farmasi |
Apoteker Asisten Apoteker |
4 |
Kesehatan Masyarakat |
Sanitarian Penyuluh Kesehatan |
5 |
Gizi |
Nutrisionis |
6 |
Teknisi Medis |
Perekam Medis |
7 |
Laboratorium |
|
2.
Isi Rekam Medis
Isi rekam medis ditulis
dengan lengkap oleh petugas kesehatan yang memberikan pelayanan kepada pasien.
Berkas rekam medis adalah milik sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam
medis adalah milik pasien.
A.
Rekam Medis Pasien Rawat Jalan
Isi
rekam medis sekurang-kurangnya memuat catatan/dokumen tentang:
a.
Identitas pasien;
b.
Tanggal dan waktu;
c.
Hasil anamnesa;
d.
Pemeriksaan fisik dan penunjang medik;
e.
Diagnosis/masalah;
f.
Tindakan/pengobatan;
g.
Pelayanan lain yang telah diberikan oleh
pasien;
h.
Persetujuan tindakan bila diperlukan.
B.
Pendelegasian membuat rekam medis
Selain
dokter dan dokter gigi yang membuat/mengisi rekam medis, tenaga kesehatan lain
yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien dapat membuat/mengisi rekam
medis atas perintah/pendelegasian secara tertulis dari dokter atau dokter gigi
yang menjalankan praktik kedokteran.
3.
Sistem Pengkodean
Sistem pengkodean rekam medis sebagaimana
berikut :
00 0000
1 2
Keterangan :
1.
Dua digit pertama : Kode desa/wilayah
2.
Empat digit kedua : Nomor urut pendaftaran Kepala Keluarga
Pasien
4.
Sistem Penyimpanan Rekam Medis
1)
Rekam Medis disimpan oleh petugas pendaftaran
sesuai dengan nomor urut pendaftaran pasien/KK.
2)
Rekam medis pasien rawat jalan disimpan
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal
terakhir pasien berobat
3)
Setelah batas waktu 5 (lima) tahun terlampaui,
rekam medis dapat dimusnahkan kecuali persetujuan tindakan medis
4)
Persetujuan tindakan medis disimpan dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, terhitung dari tanggal pembuatan persetujuan
tindakan medis tersebut.
5.
Dokumentasi Rekam Medis
Pasien
yang terdaftar di Puskesmas Susunan Baru dicatat di dalam buku pendaftaran
pasien sesuai nomor urut pendaftaran pasien, penomoran dilakukan sesuai dengan
nomor urut Kepala Keluarga.
Mengetahui,
KEPALA PUSKESMAS
SUSUNAN BARU,
drg. Santi
Sundari.,
M.Kes.
NIP. 19790614200604 2 010
No comments:
Post a Comment