KEPUTUSAN
KEPALAPUSKESMAS
TIGARAKSA
NOMOR :........./............/........./2016
TENTANG
PELAYANAN FARMASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
KEPALA PUSKESMAS
TIGARAKSA,
Menimbang |
: |
a.bahwauntukmenunjanglayananklinisdi Puskesmas, makaperludidukung oleh pelayanan farmasi yang baik. b. bahwauntukmenunjangpelayananfarmasi yang baik di
PuskesmasTigaraksadiperlukanadanyakebijakantentangpelayananfarmasiselamaenamharidalamseminggupadaPuskesmasTigaraksa. c. bahwaberdasarkanpertimbanganpadahuruf a dan b,
perlumenetapkanKeputusanKepala Puskesmas TigaraksatentangPelayanan Farmasi |
Mengingat |
: |
1.UU Nomor36Tahun 2009, tentangKesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063; 2. PeraturanMenteriKesehatanRepublik Indonesia No.1691/MENKES/PER/VIII/2011
TentangKeselamatanPasienRumahSakit; 3. PeraturanMenteriKesehatan
No. 30 tahun 2014 tentangStandarPelayananKefarmasian di Puskesmas 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI No.
128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; 5. KeputusanMenteriKesehatanRI No.922 tahun 2008 tentangObatdanPerbekalanKesehatan. |
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN |
: |
KEPUTUSAN KEPALA
PUSKESMAS TIGARAKSA TENTANG PELAYANAN FARMASI |
Kesatu |
: |
PelayananfarmasiPuskesmasTigaraksasebagaimanatercantumdalamlampiranmerupakanbagian
yang tidakterpisahkandarisuratkeputusanini.. |
Kedua |
: |
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya. |
Ditetapkan di : ………………………….
padatanggal : ………………………….
KepalaPuskesmasTigaraksa
Farah Segeir
LAMPIRAN KEPUTUSAN PUSKESMAS
TIGARAKSA
NOMOR :…./…/…/
TENTANG : PELAYANAN FARMASI
|
PELAYANAN FARMASI A.
PENGERTIAN Pelayanan Kefarmasian adalah suatu
pelayanan langsung danbertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan
SediaanFarmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan
mutu kehidupan pasien. Obat merupakan komponen yang
esensial dari suatu pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan
pengelolaan yang baik dan benar serta efektif dan efisien secara
berkesinambungan. Pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan meliputi
kegiatan perencanaan dan permintaan, penerimaan, penyimpanan dan distribusi,
pencatatan dan pelaporan serta supervisi dan evaluasi pengelolaan obat. B.
TUJUAN Tujuan
dilaksanakannya pelayanan farmasi
di Puskesmas Tigaraksaadalah
agar: 1.
Kebutuhan masyarakat
dalam hal ini pasien dapat terlayani secara optimal. 2.
Terdapat mekanisme
pelayanan yang jelas dan teratur dalam melaksanakan pelayanan farmasi. C.
SISTEM PELAYANAN Dalampelaksanaannyapetugasharus: 1.
Menulis obat yang
dikeluarkan dari kamar obat pada resep pasien. 2.
Memberi etiket pada
obat yang diresepkan. 3.
Menuliskan perintah
pemakaian obat pada etiket atau plastik resep. 4.
Memberikan obat kepada
pasien dengan disertai penjelasan cara penggunaan dan efek samping obat. 5.
Memastikan pasien
mengerti penjelasan yang telah diberikan. 6.
Ikut menjaga dan
memastikan keamanan obat di kamar obat |
|
D. MENILAI, MENGENDALIKAN PENYEDIAAN
DAN PENGGUNAAN OBAT YANG
MENJAMIN KETERSEDIAAN OBAT Penyediaan obat yang menjamin
ketersediaan obat diwujudkan dalam kegiatanpengendalianobat. Tujuan kegiatan pengendalian obat agar tidakterjadikelebihandankekosonganobat di unit
pelayanankesehatandasar, yang terdiridari: 1.
Memperkirakan/menghitung
pemakaian rata-rata periode tertentu di Puskesmas dan seluruh unit pelayanan. 2.
Menentukan: - Stok
optimum - Stok
pengaman/penyangga (bufferstock) 3.
Menentukan waktu
tunggu. Pengendalianobatterdiridari: 1.
Pengendalian Persediaan Untuk
melakukan pengendalian persediaan diperlukan pengamatan terhadap stok kerja,
stok pengaman, waktu tunggu dan sisa stok. Sedangkan untuk mencukupi
kebutuhan perlu diperhitungkan keadaan stok yang seharusnya ada pada waktu
kedatangan obat atau jika dimungkinkan memesan, maka dapat dihitung jumlah
obat yang dapat dipesan dengan rumus : Q = SK + SP (WT x D) – SS Keterangan: Q
= jumlah obat yang dipesan SK
= stok kerja SP = stok pengaman WT = waktu tunggu SS = sisa stok D = pemakaian rata – rata per minggu/ per
bulan Agar
tidak terjadi kekosongan obat dalam persediaan, maka hal – hal yang perlu
diperhatikan adalah: a
Mencantumkan jumlah
stok optimum pada kartu stok. b
Melaporkan kepada Dinas
Kesehatan Kabupaten Tangerang apabila terdapat pemakaian yang melebihi
rencana. c
Membuat laporan secara
sederhana dan berkala kepada Kepala Puskesmas tentang pemakaian obat tertentu
yang banyak dan obat lainnya masih mempunyai persediaan banyak. |
||
|
PemeriksaanBesar (pencacahan)
dimaksudkanuntukmengetahuikecocokanantarakartustokobatdenganfisikobat,
yaitujumlahsetiapjenisobat. Pemeriksaaninidilakukansetiapbulan. 2.
Pengendalian Penggunaan Tujuan
dilaksanakannya pengendalian penggunaan adalah untuk menjaga kualitas
pelayanan obat dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan dana obat. Pengendalian
penggunaan meliputi: a.
Prosentase penggunaan
antibiotik. b.
Prosentase penggunaan
injeksi. c.
Prosentase rata – rata
jumlah R/. d.
Prosentase Obat
penggunaan obat generik. e.
Kesesuaian dengan
Pedoman. E.
JAM
BUKA PELAYANAN FARMASI (Apotik) Pelayananfarmasi di PuskesmasTigaraksabuka 6
haridalamseminggu (Senin-Sabtu) Jam bukapelayananfarmasi di PuskesmasTigaraksa : Senin-Kamis =
08.00 – 13.00 WIB. Jumat-Sabtu =
08.00 – 11.00 WIB F.
PETUGAS YANG BERHAK
MEMBERIKAN RESEP OBAT, OBAT-OBATAN
PSIKOTROPIKA DAN NARKOTIKA 1.
Semua kegiatan
pengobatan dan penulisan resep di
Puskesmas Tigaraksa
dilaksanakan oleh dokter/dokter gigi sesuai kompetensinya dengan persyaratan
sebagai berikut: a. Memiliki
Surat Tanda Registrasi. b. Memiliki
Surat Ijin Praktik Dokter/Dokter gigi di
Puskesmas Tigaraksa. Penyerahanpsikotropikaolehdokterdilaksanakandalamhal
: a. menjalankan
praktik terapi dan diberikan melalui suntikan; b. menolong
orang sakit dalam keadaan darurat; c. menjalankan
tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek. 2.
Apabila dokter/dokter
gigi tidak dapat menjalankan tugasnya di bidang pengobatan karena sesuatu hal
(misal: menghadiri rapat), maka tugas pengobatan dan pemberian resep
didelegasikan kepada petugas pelayanan kesehatan yang memiliki pengetahuan
dan pengalaman tentang farmasi, yaitu perawat/perawat gigi/bidan yang
bertugas pada hari itu. 3.
Petugas yang berhak
memberikan resep di kamar obat adalah petugas yang memiliki kompetensi di
bidang farmasi, yaitu: a. Apoteker b. AsistenApoteker, apabilatenagaapotekertidakada. |
|
G. PETUGAS
YANG BERHAK MENYEDIAKAN OBAT Penyediaan obat dan Pengelolaan
Obat di Puskesmas Tigaraksa
dilaksanakan oleh: 1.
Apoteker sesuai
kompetensinya. 2.
Asisten Apoteker sesuai
kompetensinya, apabila tenaga Apoteker tidak ada. 3.
Petugas kesehatan lain
yang sesuai kompetensinya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang
farmasi, yaitu: Perawat/Perawat gigi/Bidan. 4.
Apabila persyaratan
petugas yang diberi kewenangan melaksanakan penyedian obat tidak dapat
dipenuhi, maka petugas tersebut harus mengikuti pelatihan khusus yang
diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang untuk melaksanakan
tugas manajemen kefarmasian H. PELATIHAN
PETUGAS PENYEDIA OBAT YANG TIDAK SESUAI SYARAT Apabila
persyaratan petugas yang diberi kewenanganmelaksanakan penyedian obat tidak
dapat dipenuhi, maka petugas tersebut harus mengikuti pelatihan khusus yang
diberikan oleh penanggung jawab pengelola obat Puskesmas untukmelaksanakan
tugas penyediaan obat. Pelatihan
yang diberikan meliputi: 1.
Jenis obat dan
penggolongannya 2.
Cara membaca resep 3.
Cara pemakaian dan
aturan pakai obat 4.
Efek samping obat 5.
Penyampaian informasi
cara pemakaian dan aturan pakai obat kepada pasien 6.
Cara merekap resep
harian I.
PERESEPAN, PEMESANAN
DAN PENGELOLAAN OBAT 1.
PERESEPAN a.
Penulisan Resep Peresepanadalah proses
pesananataupermintaanobattertulisdaridokter, doktergigi, danpraktisilainnya
yang berijinkepadapengelolaobat di PuskesmasTigaraksauntukmenyediakanataumembuatkanobatdanmenyerahkannyakepadapasien.
Resepmerupakansaranakomunikasiprofesionalantaradokter, penyedia |
|
|
obatdanpasien (penggunaobat). Isi
resepmerupakanrefleksidari proses pengobatan. Untukitu, agar obatberhasil,
resepharusrasional. Kriteriaresep yang
tepat, amandanrasionalyaitu: 1)
Tepat obat sesuai
dengan diagnosis penyakitnya. 2)
Tepat indikasi
penyakit. 3)
Tepat pemilihan obat. 4)
Tepat dosis. 5)
Tepat cara pemberian
obat. 6)
Tepat pasien. Bahasadalampenulisanresepmenggunakanbahasalatin
yang
sudahdigunakansebagaibahasailmukesehatankarenabahasalatintidakmengalamiperubahan
(statis), sehinggaresepobat yang
ditulisdalambahasalatintidakakanterjadisalahtafsir. Penulisanresep yang
baikharuslengkapdanjelas. Dalamresepuntukpasienrawatjalandanrawatinap di PuskesmasTigaraksaharustercantum: 1)
Tanggal penulisan
resep. 2)
Nama pasien. 3)
Umur pasien. 4)
Alamat pasien. 5)
Diagnosis penyakit. 6)
Tanda R/ pada bagian
kiri setiap penulisan obat. 7)
Nama obat, jumlah dan
dosis obat yang diberikan per oral. 8)
Nama obat, jumlah dan
dosis obat yang diberikan parenteral pada kolom suntikan. 9)
Tanda tangan dan nama
terang petugas penulis resep. 10) Tanda
seru dan paraf penulis resep untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi
dosis maksimum. 11) Kode
pasien Umum, Askes dan Askes PNS. b.
Penyiapan Obat Petugas farmasi
yang bertugas menyediakan obat yang diresepkan oleh dokter atau praktisi lain
yang berizin harus memahami isi resep dan memperhatikan: 1)
Nama obat 2)
Jenis dan bentuk
sediaan obat 3)
Nama dan umur pasien 4)
Dosis 5)
Cara pemakaian dan
aturan pemberian 6)
Menanyakan kepada
penulis resep apabila tulisan tidak jelas 7)
Konsultasi alternatif
obat kepada penulis resep apabila obat yang dimaksud tidak tersedia |
|||||||||||||||||
|
8)
Penggunaan sendok atau spatula
pada saat mengambil obat dari tempatnya 9)
Pemasangan etiket /
label obat pada kemasan obat c.
Penyerahan Obat Petugas farmasi
yang bertugas menyediakan obat yang diresepkan oleh dokter atau praktisi lain
yang berizin harus memperhatikan: 1)
Pengecekan akhir pada
identitas pasien dan isi resep 2)
Pemberian obat melalui
loket 3)
Penerima obat adalah
pasien atau keluarga pasien 4)
Pemberian informasi
tentang cara pemakaian, aturan pakai dan efek samping obat kepada pasien atau
keluarga pasien. 2.
PEMESANAN OBAT Sumber penyediaan obat di Puskesmas Tigaraksa berasal dari Dinas Kesehatan
Kabupaten Tangerang. Obat yang diperkenankan untuk disediakan di
Puskesmas Tigaraksa adalah obat – obat
yang tercantum dalam DOEN yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Permintaan obat untuk mendukung
pelayanan obat di Puskesmas Tigaraksa diajukan oleh Kepala Puskesmas
Tigaraksa kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dengan
menggunakan format LPLPO, sedangkan permintaan dari sub unit ke Kepala
Puskesmas dilakukan secara periodik menggunakan LPLPO sub unit. Tujuan dari permintaan obat adalah untuk
memenuhi kebutuhan obat di
Puskesmas Tigaraksa sesuai
dengan pola penyakit yang ada di wilayah Kecamatan Tigaraksa. Kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan
dalam permintaan obat antara lain: a
Menentukan jenis
permintaan obat 1) Permintaan
Rutin Dilakukan
sesuai dengan jadwal yang disusun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang
untuk Puskesmas Tigaraksa. 2) Permintaan
Khusus Dilakukan
di luar jadwal distribusi rutin apabila: · kebutuhan
meningkat · terjadi
kekosongan · ada
KLB atau Bencana b
Menentukan jumlah
permintaan obat Data
yang diperlukan antara lain: 1) Data
pemakaian obat periode sebelumnya. 2) Jumlah
kunjungan resep. 3) Jadwal
distribusi obat dari Gudang Farmasi Kabupaten
Tangerang. 4) Sisa
Stok. c.
Menghitung kebutuhan
obat dengan cara: Jumlah untuk periode yang akan
datang diperkirakan sama dengan pemakaian pada periode sebelumnya.
Sedangkanuntukmenghitungpermintaanobatdapatdilakukandenganmenggunakanrumus:
Keterangan: SO = Stok Optimum SK = StokKerja (stokpadaperiodeberjalan) SWK = Jumlah yang dibutuhkanpadawaktukekosonganobat SWT = Jumlah yang
dibutuhkanpadawaktutunggu (Lead Time) SP = StokPenyangga SS = SisaStok
3.
PENGELOLAAN OBAT Obat dan
perbekalan kesehatan hendaknya dikelola secara optimal untuk menjamin
tercapainya tepat jumlah, tepat jenis, tepat penyimpanan, tepat waktu
pendistribusian, tepat penggunaan dan tepat mutunya di tiap unit pelayanan
kesehatan. Pengelolaan obat publik dan
perbekalan kesehatan meliputi kegiatan: a
perencanaan dan
permintaan, b
penerimaan, c
penyimpanan dan
distribusi, d
pencatatan dan
pelaporan serta e
supervisi dan evaluasi
pengelolaan obat. |
|
|||||||||||||||
|
J.
PENANGANAN OBAT
KEDALUWARSA / RUSAK Tujuan dilaksanakannya penanganan obat
rusak adalah untuk melindungi pasien dari efek samping penggunaan obat
rusak/kadaluwarsa. Dalam menangani obat rusak/kadaluwarsa,
maka langkah – langkah yang harus dilakukan adalah: 1.
Petugas pengelola obat
mengumpulkan obat rusak dalam gudang obat. 2.
Obat yang
rusak/kadaluwarsa dikurangkan dari catatan sisa stok pada Kartu Stok oleh
petugas pengelola obat. 3.
Petugas pengelola obat
melaporkan obat rusak/kadaluwarsa kepada Kepala Puskesmas. 4.
Kepala Puskesmas
melaporkan dan mengirimkan kembali obat rusak/kadaluwarsa kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Tangerang. K.
PENYIMPANAN OBAT PenyimpananObatmerupakansuatukegiatanpengaturanterhadapObat
yang diterima agar aman (tidakhilang), terhindardarikerusakanfisikmaupunkimiadanmutunyatetapterjamin,
sesuaidenganpersyaratan yang ditetapkan. Tujuannyaadalah agar mutuobat yang
tersedia di puskesmasdapatdipertahankansesuaidenganpersyaratan yang
ditetapkan. PenyimpananObatdenganmempertimbangkanhal-halsebagaiberikut: 1. bentukdanjenissediaan; 2. stabilitas (suhu, cahaya, kelembaban); 3. mudahatautidaknyameledak/terbakar; dan 4. narkotikadanpsikotropikadisimpandalamlemarikhusus. L.
PENANGANAN OBAT RUSAK DAN KADALUWARSA Tujuan dilaksanakannya penanganan obat
rusak adalah untuk melindungi pasien dari efek samping penggunaan obat
rusak/kadaluwarsa. Dalam menangani obat rusak/kadaluwarsa,
maka langkah – langkah yang harus dilakukan adalah: 1.
Petugas pengelola obat
mengumpulkan obat rusak dalam gudang obat. 2.
Obat yang
rusak/kadaluwarsa dikurangkan dari catatan sisa stok pada Kartu Stok oleh
petugas pengelola obat. |
|
|||||||||||||||
3.
Petugas pengelola obat
melaporkan obat rusak/kadaluwarsa kepada Kepala Puskesmas. 4.
Kepala Puskesmas
melaporkan dan mengirimkan kembali obat rusak/kadaluwarsa kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Tangerang. 5.
Petugas pengelola obat
melaporkan obat rusak/kadaluwarsa kepada Kepala Puskesmas. 6.
Kepala Puskesmas
melaporkan dan mengirimkan kembali obat rusak/kadaluwarsa kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Tangerang. M. PENCATATAN, PEMANTAUAN DAN PELAPORAN
EFEK SAMPING OBAT (ESO) Merupakankegiatanpencatatan,
pemantauansetiapresponterhadapObat yang merugikanatautidakdiharapkan yang
terjadipadadosis normal yang digunakanpadamanusiauntuktujuanprofilaksis,
diagnosis danterapiataumemodifikasifungsifisiologis. Tujuan: 1. MenemukanefeksampingObatsedinimungkinterutama
yang berat,tidakdikenaldanfrekuensinyajarang. 2. MenentukanfrekuensidaninsidensiefeksampingObat
yang sudahsangatdikenalatau yang barusajaditemukan. Kegiatan: a. Mencatatlaporanadanyaefeksampingobat. b. MenganalisislaporanefeksampingObat. c. MengidentifikasiObatdanpasien yang mempunyairesikotinggimengalamiefeksampingObat. d. Mengisiformulir Monitoring
EfekSampingObat (MESO). e. MelaporkankePusat Monitoring
EfekSampingObatNasional. Faktor yang perludiperhatikan: · Kerjasamadengantimkesehatan lain. · Ketersediaanformulir Monitoring
EfekSampingObat. |
No comments:
Post a Comment