SK PELAYANAN FARMASI

 

KEPUTUSAN

 KEPALAPUSKESMAS  TIGARAKSA

NOMOR  :........./............/........./2016

 

TENTANG

PELAYANAN FARMASI

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

KEPALA  PUSKESMAS  TIGARAKSA,

 

Menimbang

:

a.bahwauntukmenunjanglayananklinisdi Puskesmas, makaperludidukung oleh pelayanan farmasi yang baik.

b.   bahwauntukmenunjangpelayananfarmasi yang baik di PuskesmasTigaraksadiperlukanadanyakebijakantentangpelayananfarmasiselamaenamharidalamseminggupadaPuskesmasTigaraksa.

c.   bahwaberdasarkanpertimbanganpadahuruf a dan b, perlumenetapkanKeputusanKepala Puskesmas TigaraksatentangPelayanan Farmasi

Mengingat

:

1.UU Nomor36Tahun 2009, tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063;

2.   PeraturanMenteriKesehatanRepublik Indonesia No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 TentangKeselamatanPasienRumahSakit;

3.   PeraturanMenteriKesehatan No. 30 tahun 2014 tentangStandarPelayananKefarmasian di Puskesmas

4. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;

5. KeputusanMenteriKesehatanRI No.922 tahun 2008 tentangObatdanPerbekalanKesehatan.

 

MEMUTUSKAN

 

MENETAPKAN

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TIGARAKSA  TENTANG PELAYANAN FARMASI

Kesatu

:

PelayananfarmasiPuskesmasTigaraksasebagaimanatercantumdalamlampiranmerupakanbagian yang tidakterpisahkandarisuratkeputusanini..

Kedua

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

 

 

 

Ditetapkan di : ………………………….

padatanggal    : ………………………….

KepalaPuskesmasTigaraksa

 

 

Farah Segeir

 

 

 

 

LAMPIRAN KEPUTUSAN PUSKESMAS TIGARAKSA

NOMOR      :…./…/…/

TENTANG  : PELAYANAN FARMASI

 

 

 

PELAYANAN FARMASI

                                                          

A.    PENGERTIAN

 

Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung danbertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan SediaanFarmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.

 

Obat merupakan komponen yang esensial dari suatu pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan yang baik dan benar serta efektif dan efisien secara berkesinambungan. Pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan meliputi kegiatan perencanaan dan permintaan, penerimaan, penyimpanan dan distribusi, pencatatan dan pelaporan serta supervisi dan evaluasi pengelolaan obat.

 

B.    TUJUAN

Tujuan dilaksanakannya pelayanan farmasi di Puskesmas Tigaraksaadalah agar: 

1.     Kebutuhan masyarakat dalam hal ini pasien dapat terlayani secara optimal.

2.     Terdapat mekanisme pelayanan yang jelas dan teratur dalam melaksanakan pelayanan farmasi.

 

C.    SISTEM PELAYANAN

Dalampelaksanaannyapetugasharus:

1.     Menulis obat yang dikeluarkan dari kamar obat pada resep pasien.

2.     Memberi etiket pada obat yang diresepkan.

3.     Menuliskan perintah pemakaian obat pada etiket atau plastik resep.

4.     Memberikan obat kepada pasien dengan disertai penjelasan cara penggunaan dan efek samping obat.

5.     Memastikan pasien mengerti penjelasan yang telah diberikan.

6.     Ikut menjaga dan memastikan keamanan obat di kamar obat

 

 

 

 

 

D.    MENILAI, MENGENDALIKAN PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN OBAT YANG MENJAMIN KETERSEDIAAN OBAT

 

      Penyediaan obat yang menjamin ketersediaan obat diwujudkan dalam kegiatanpengendalianobat. Tujuan kegiatan pengendalian obat agar tidakterjadikelebihandankekosonganobat di unit pelayanankesehatandasar, yang terdiridari:

 

1.   Memperkirakan/menghitung pemakaian rata-rata periode tertentu di Puskesmas dan seluruh unit pelayanan.

2.   Menentukan:

-       Stok optimum

-       Stok pengaman/penyangga (bufferstock)

3.   Menentukan waktu tunggu.

 

Pengendalianobatterdiridari:

1.     Pengendalian Persediaan

Untuk melakukan pengendalian persediaan diperlukan pengamatan terhadap stok kerja, stok pengaman, waktu tunggu dan sisa stok. Sedangkan untuk mencukupi kebutuhan perlu diperhitungkan keadaan stok yang seharusnya ada pada waktu kedatangan obat atau jika dimungkinkan memesan, maka dapat dihitung jumlah obat yang dapat dipesan dengan rumus :

                                 Q = SK + SP (WT x D) – SS

 

Keterangan:

Q      = jumlah obat yang dipesan

SK    = stok kerja

SP     = stok pengaman

WT   = waktu tunggu

SS     = sisa stok

D      = pemakaian rata – rata per minggu/ per bulan

 

Agar tidak terjadi kekosongan obat dalam persediaan, maka hal – hal yang perlu diperhatikan adalah:

a       Mencantumkan jumlah stok optimum pada kartu stok.

b      Melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang apabila terdapat pemakaian yang melebihi rencana.

c       Membuat laporan secara sederhana dan berkala kepada Kepala Puskesmas tentang pemakaian obat tertentu yang banyak dan obat lainnya masih mempunyai persediaan banyak.

 

 

 

PemeriksaanBesar (pencacahan) dimaksudkanuntukmengetahuikecocokanantarakartustokobatdenganfisikobat, yaitujumlahsetiapjenisobat. Pemeriksaaninidilakukansetiapbulan.

 

2.     Pengendalian Penggunaan

Tujuan dilaksanakannya pengendalian penggunaan adalah untuk menjaga kualitas pelayanan obat dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan dana obat.

Pengendalian penggunaan meliputi:

a.     Prosentase penggunaan antibiotik.

b.     Prosentase penggunaan injeksi.

c.     Prosentase rata – rata jumlah R/.

d.     Prosentase Obat penggunaan obat generik.

e.     Kesesuaian dengan Pedoman.

 

E.    JAM BUKA PELAYANAN FARMASI (Apotik)

Pelayananfarmasi di PuskesmasTigaraksabuka 6 haridalamseminggu (Senin-Sabtu)

Jam bukapelayananfarmasi di PuskesmasTigaraksa :

Senin-Kamis    =  08.00 – 13.00 WIB.

Jumat-Sabtu    = 08.00 – 11.00 WIB

 

F.     PETUGAS YANG BERHAK MEMBERIKAN RESEP OBAT,  OBAT-OBATAN  PSIKOTROPIKA DAN NARKOTIKA

 

1.     Semua kegiatan pengobatan dan penulisan resep di  Puskesmas  Tigaraksa dilaksanakan oleh dokter/dokter gigi sesuai kompetensinya dengan persyaratan sebagai berikut:

a.  Memiliki Surat Tanda Registrasi.

b.  Memiliki Surat Ijin Praktik Dokter/Dokter gigi di  Puskesmas  Tigaraksa.

Penyerahanpsikotropikaolehdokterdilaksanakandalamhal :

a. menjalankan praktik terapi dan diberikan melalui suntikan;

b. menolong orang sakit dalam keadaan darurat;

c. menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.

 

2.     Apabila dokter/dokter gigi tidak dapat menjalankan tugasnya di bidang pengobatan karena sesuatu hal (misal: menghadiri rapat), maka tugas pengobatan dan pemberian resep didelegasikan kepada petugas pelayanan kesehatan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang farmasi, yaitu perawat/perawat gigi/bidan yang bertugas pada hari itu.

3.     Petugas yang berhak memberikan resep di kamar obat adalah petugas yang memiliki kompetensi di bidang farmasi, yaitu:

a. Apoteker

b. AsistenApoteker, apabilatenagaapotekertidakada.

G.    PETUGAS YANG BERHAK MENYEDIAKAN OBAT

Penyediaan obat dan Pengelolaan Obat di   Puskesmas Tigaraksa dilaksanakan oleh:

1.     Apoteker sesuai kompetensinya.

2.     Asisten Apoteker sesuai kompetensinya, apabila tenaga Apoteker tidak ada.

3.     Petugas kesehatan lain yang sesuai kompetensinya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang farmasi, yaitu: Perawat/Perawat gigi/Bidan.

4.     Apabila persyaratan petugas yang diberi kewenangan melaksanakan penyedian obat tidak dapat dipenuhi, maka petugas tersebut harus mengikuti pelatihan khusus yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang untuk melaksanakan tugas manajemen kefarmasian

 

H.    PELATIHAN PETUGAS PENYEDIA OBAT YANG TIDAK SESUAI SYARAT

      Apabila persyaratan petugas yang diberi kewenanganmelaksanakan penyedian obat tidak dapat dipenuhi, maka petugas tersebut harus mengikuti pelatihan khusus yang diberikan oleh penanggung jawab pengelola obat Puskesmas untukmelaksanakan tugas penyediaan obat.

Pelatihan yang diberikan meliputi:

1.     Jenis obat dan penggolongannya

2.     Cara membaca resep

3.     Cara pemakaian dan aturan pakai obat

4.     Efek samping obat

5.     Penyampaian informasi cara pemakaian dan aturan pakai obat kepada pasien

6.     Cara merekap resep harian

 

I.      PERESEPAN, PEMESANAN DAN PENGELOLAAN OBAT

1.     PERESEPAN

a.   Penulisan Resep

Peresepanadalah proses pesananataupermintaanobattertulisdaridokter, doktergigi, danpraktisilainnya yang berijinkepadapengelolaobat di   PuskesmasTigaraksauntukmenyediakanataumembuatkanobatdanmenyerahkannyakepadapasien. Resepmerupakansaranakomunikasiprofesionalantaradokter, penyedia

 

 

obatdanpasien (penggunaobat). Isi resepmerupakanrefleksidari proses pengobatan. Untukitu, agar obatberhasil, resepharusrasional.

 

Kriteriaresep yang  tepat, amandanrasionalyaitu: 

1)    Tepat obat sesuai dengan diagnosis penyakitnya.

2)    Tepat indikasi penyakit.

3)    Tepat pemilihan obat.

4)    Tepat dosis.

5)    Tepat cara pemberian obat.

6)    Tepat pasien.

 

Bahasadalampenulisanresepmenggunakanbahasalatin yang sudahdigunakansebagaibahasailmukesehatankarenabahasalatintidakmengalamiperubahan (statis), sehinggaresepobat yang ditulisdalambahasalatintidakakanterjadisalahtafsir.

Penulisanresep yang baikharuslengkapdanjelas. Dalamresepuntukpasienrawatjalandanrawatinap di   PuskesmasTigaraksaharustercantum:

1)    Tanggal penulisan resep.

2)    Nama pasien.

3)    Umur pasien.

4)    Alamat pasien.

5)    Diagnosis penyakit.

6)    Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan obat.

7)    Nama obat, jumlah dan dosis obat yang diberikan per oral.

8)    Nama obat, jumlah dan dosis obat yang diberikan parenteral pada kolom suntikan.

9)    Tanda tangan dan nama terang petugas penulis resep.

10) Tanda seru dan paraf penulis resep untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimum.

11) Kode pasien Umum, Askes dan Askes PNS.

 

b.   Penyiapan Obat

Petugas farmasi yang bertugas menyediakan obat yang diresepkan oleh dokter atau praktisi lain yang berizin harus memahami isi resep dan memperhatikan:

1)      Nama obat

2)      Jenis dan bentuk sediaan obat

3)      Nama dan umur pasien

4)      Dosis

5)      Cara pemakaian dan aturan pemberian

6)      Menanyakan kepada penulis resep apabila tulisan tidak jelas

7)      Konsultasi alternatif obat kepada penulis resep apabila obat yang dimaksud tidak tersedia

 

8)    Penggunaan sendok atau spatula pada saat mengambil obat dari tempatnya

9)    Pemasangan etiket / label obat pada kemasan obat

 

c.   Penyerahan Obat

Petugas farmasi yang bertugas menyediakan obat yang diresepkan oleh dokter atau praktisi lain yang berizin harus memperhatikan:

1)    Pengecekan akhir pada identitas pasien dan isi resep

2)    Pemberian obat melalui loket

3)    Penerima obat adalah pasien atau keluarga pasien

4)    Pemberian informasi tentang cara pemakaian, aturan pakai dan efek samping obat kepada pasien atau keluarga pasien.

 

2.     PEMESANAN OBAT

Sumber penyediaan obat di Puskesmas  Tigaraksa berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Obat yang diperkenankan untuk disediakan di Puskesmas  Tigaraksa adalah obat – obat yang tercantum dalam DOEN yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Permintaan obat untuk mendukung pelayanan obat di   Puskesmas  Tigaraksa diajukan oleh Kepala   Puskesmas  Tigaraksa kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dengan menggunakan format LPLPO, sedangkan permintaan dari sub unit ke Kepala Puskesmas dilakukan secara periodik menggunakan LPLPO sub unit.

Tujuan dari permintaan obat adalah untuk memenuhi kebutuhan obat di   Puskesmas  Tigaraksa sesuai dengan pola penyakit yang ada di wilayah Kecamatan  Tigaraksa.

Kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan dalam permintaan obat antara lain:

a    Menentukan jenis permintaan obat

1)  Permintaan Rutin

Dilakukan sesuai dengan jadwal yang disusun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang untuk Puskesmas  Tigaraksa.

2)  Permintaan Khusus

Dilakukan di luar jadwal distribusi rutin apabila:

·  kebutuhan meningkat

·  terjadi kekosongan

·  ada KLB atau Bencana

 

b    Menentukan jumlah permintaan obat

Data yang diperlukan antara lain:

1)  Data pemakaian obat periode sebelumnya.

2)  Jumlah kunjungan resep.

3)  Jadwal distribusi obat dari   Gudang Farmasi Kabupaten Tangerang.

4)  Sisa Stok.

 

c.   Menghitung kebutuhan obat dengan cara:

Jumlah untuk periode yang akan datang diperkirakan sama dengan pemakaian pada periode sebelumnya.

SO = SK + SWK + SWT + SP

 

Sedangkanuntukmenghitungpermintaanobatdapatdilakukandenganmenggunakanrumus:

 

Permintaan = SO - SS

      

Keterangan:

                               SO = Stok Optimum

                               SK = StokKerja (stokpadaperiodeberjalan)

                               SWK         = Jumlah yang dibutuhkanpadawaktukekosonganobat

                               SWT         = Jumlah yang dibutuhkanpadawaktutunggu (Lead Time)

                               SP             = StokPenyangga

                               SS             = SisaStok

 

 

StokKerja

Pemakaian rata – rata periodedistribusi.

WaktuKekosongan

Lamanyakekosonganobatdihitungdalamhari.

WaktuTunggu

DihitungmulaidaripermintaanobatolehPuskesmasTigaraksasampaidenganpenerimaanobat di PuskesmasTigaraksa.

StokPenyangga

Persediaanobatuntukmengantisipasiterjadinyapeningkatankunjungan, keterlambatankedatanganobat. BesarnyaditentukanberdasarkankesepakatanantaraPuskesmasdanGudangFarmasiDinasKesehatanKabupatenTangerang.

SisaStok

Sisaobat yang masihtersedia di PuskesmasTigaraksapadaakhirperiodedistribusi.

Stok Optimum

Stok ideal yang harustersediadalamwaktuperiodetertentu agar tidakterjadikekosongan.

 

3.     PENGELOLAAN OBAT

Obat dan perbekalan kesehatan hendaknya dikelola secara optimal untuk menjamin tercapainya tepat jumlah, tepat jenis, tepat penyimpanan, tepat waktu pendistribusian, tepat penggunaan dan tepat mutunya di tiap unit pelayanan kesehatan.

Pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan meliputi kegiatan:

a       perencanaan dan permintaan,

b      penerimaan,

c       penyimpanan dan distribusi,

d      pencatatan dan pelaporan serta

e       supervisi dan evaluasi pengelolaan obat.

 

 

J.      PENANGANAN OBAT KEDALUWARSA / RUSAK

Tujuan dilaksanakannya penanganan obat rusak adalah untuk melindungi pasien dari efek samping penggunaan obat rusak/kadaluwarsa.

Dalam menangani obat rusak/kadaluwarsa, maka langkah – langkah yang harus dilakukan adalah:

1.     Petugas pengelola obat mengumpulkan obat rusak dalam gudang obat.

2.     Obat yang rusak/kadaluwarsa dikurangkan dari catatan sisa stok pada Kartu Stok oleh petugas pengelola obat.

3.     Petugas pengelola obat melaporkan obat rusak/kadaluwarsa kepada Kepala Puskesmas.

4.     Kepala Puskesmas melaporkan dan mengirimkan kembali obat rusak/kadaluwarsa kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

 

K.    PENYIMPANAN OBAT

PenyimpananObatmerupakansuatukegiatanpengaturanterhadapObat yang diterima agar aman (tidakhilang), terhindardarikerusakanfisikmaupunkimiadanmutunyatetapterjamin, sesuaidenganpersyaratan yang ditetapkan.

Tujuannyaadalah agar mutuobat yang tersedia di puskesmasdapatdipertahankansesuaidenganpersyaratan yang ditetapkan.

PenyimpananObatdenganmempertimbangkanhal-halsebagaiberikut:

1.     bentukdanjenissediaan;

2.     stabilitas (suhu, cahaya, kelembaban);

3.     mudahatautidaknyameledak/terbakar; dan

4.     narkotikadanpsikotropikadisimpandalamlemarikhusus.

 

L.    PENANGANAN  OBAT RUSAK DAN KADALUWARSA

Tujuan dilaksanakannya penanganan obat rusak adalah untuk melindungi pasien dari efek samping penggunaan obat rusak/kadaluwarsa.

Dalam menangani obat rusak/kadaluwarsa, maka langkah – langkah yang harus dilakukan adalah:

1.     Petugas pengelola obat mengumpulkan obat rusak dalam gudang obat.

2.     Obat yang rusak/kadaluwarsa dikurangkan dari catatan sisa stok pada Kartu Stok oleh petugas pengelola obat.

 

 

3.     Petugas pengelola obat melaporkan obat rusak/kadaluwarsa kepada Kepala Puskesmas.

4.     Kepala Puskesmas melaporkan dan mengirimkan kembali obat rusak/kadaluwarsa kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

5.     Petugas pengelola obat melaporkan obat rusak/kadaluwarsa kepada Kepala Puskesmas.

6.     Kepala Puskesmas melaporkan dan mengirimkan kembali obat rusak/kadaluwarsa kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

 

M.   PENCATATAN, PEMANTAUAN DAN PELAPORAN EFEK SAMPING OBAT (ESO)

Merupakankegiatanpencatatan, pemantauansetiapresponterhadapObat yang merugikanatautidakdiharapkan yang terjadipadadosis normal yang digunakanpadamanusiauntuktujuanprofilaksis, diagnosis danterapiataumemodifikasifungsifisiologis.

Tujuan:

1.     MenemukanefeksampingObatsedinimungkinterutama yang berat,tidakdikenaldanfrekuensinyajarang.

2.     MenentukanfrekuensidaninsidensiefeksampingObat yang sudahsangatdikenalatau yang barusajaditemukan.

Kegiatan:

a.     Mencatatlaporanadanyaefeksampingobat.

b.     MenganalisislaporanefeksampingObat.

c.     MengidentifikasiObatdanpasien yang mempunyairesikotinggimengalamiefeksampingObat.

d.     Mengisiformulir Monitoring EfekSampingObat (MESO).

e.     MelaporkankePusat Monitoring EfekSampingObatNasional.

Faktor yang perludiperhatikan:

·       Kerjasamadengantimkesehatan lain.

·       Ketersediaanformulir Monitoring EfekSampingObat.

 

 

No comments:

Post a Comment