Panduan Pelayanan Obat
A.
Definisi
Pelayanan Obat merupakan
kegiatan mengelola obat dari perencanaan sampai pelaporan di lingkup kerja
Puskesmas.
B.
Ruang
Lingkup
Pelayanan obat dibagi dalam dua macam kegiatan, yaitu :
1. Kegiatan
di dalam gedung Puskesmas
Meliputi :
a. Pengelolaan
Obat di Gudang Obat, Ruang Obat dan Unit Layanan
b. Pelayanan
Obat bagi pasien di Puskesmas Tempel I
2. Kegiatan
di luar gedung Puskesmas
Meliputi : Pengelolaan Obat
untuk Posyandu (P3K/Pusling), Pustu, Pos UKK
C.
Tata
Laksana
1. Kegiatan di Dalam Gedung
a. Pengelolaan Obat
1) Perencanaan : merencanakan kebutuhan obat tahunan dan
bulanan
2) Penerimaan : menerima obat bulanan dari POAK
3) Penyimpanan : menyimpan obat dari POAK di Gudang
Puskesmas
4) Penggunaan : peresepan obat dan penggunaan di unit
layanan
5) Pendistribusian : mendistribusikan obat/bahan ke unit
yang membutuhkan
6) Pelaporan : membuat laporan tentang penggunaan obat dan
perencanaan obat
b. Pelayanan Obat bagi pasien
1) Penyediaan Obat di Ruang Obat
2) Pemberian obat kepada pasien sesuai permintaan resep
3) Pemberian informasi cara penggunaan dan efek samping obat
2. Kegiatan di Luar Gedung
a. Perpesanan obat berdasar LPLPO dari Posyandu (P3K/Pusling), Pustu, Pos UKK
b. Pendistribusian : mendistribusikan obat/bahan ke Posyandu (P3K/Pusling),
Pustu, Pos UKK
c. Pelaporan : menerima pelaporan dari Posyandu (P3K/Pusling), Pustu, Pos UKK tentang penggunaan dan
permintaan obat
D.
Dokumentasi
1. Kegiatan
di Dalam Gedung :
a. LPLPO
b. Formulir
Pelaporan, Permintaan dan Monitoring Obat
c. Catatan
Stok Obat
2. Kegiatan
di Luar Gedung :
a. LPLPO
Posyandu (P3K/Pusling), Pustu, Pos UKK
No comments:
Post a Comment