PEDOMAN PELAKSANAAN LAYANAN
PUSKESMAS SEYEGAN
UPAYA KESEHATAN PERORANGAN
PUSKESMAS SEYEGAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pelaksanaan pelayanan perlu
dipandu oleh kebijakan, prosedur, dan peraturan yang berlaku
B. Tujuan
Pedoman
1. pedoman
layanan dipakai sebagai dasar untuk melaksanakan layanan klinis
2. pelaksanaan
layanan bagi pasien gawat darurat dan / berisiko tinggi di pandu oleh kebijakan
dan prosedur yang berlaku
3. penannganan,
penggunaan dan pemberian cairan intravena dipansdu dengan kebijakan dan
prosedur yang jelas
4. hasil
pemantauan pelaksananaan layanan digunakanuntuk menyesuai kan rencana layanan
5. seluruh
petugas memperhatikan dasn menghargai kebutuhan dan hak pasien selama
pelaksanaan layanan
6. pelaksanaan
layanan dilakukan untuk menjamin kelangsungan dan menghindari pengulangan yang
tidak perlu
7. pasien
dan keluarga pasien memperoleh penjelasan tentang hak dan tanggung jawab
mereka berhubungan dengan penolakan atau
tidak melanjutkan pengobatan termasuk penolakan untuk dirujuk ke fasilitas
kesehatan yang lebih memadai
C. Ruang
Lingkup Pelayanan
1. Pasien
2. Petugas
pemberi layanan
3. Rekam
medis
D. Batasan
Operasional
Pelaksanaan pelayan adalah
proses pemberian pelayanan klinis yang
dilakukan sesuai rencana asuhandengan menggunakan pedoman atau standart yang
berlaku
E. Landasan
Hukum
SK kepala Puskesmas tentang
layanan klinis yang berorientasi pasien
BAB II
STANDART
KETENAGAAN
A. Kualifikasi
Sumber Daya Manusia
Kualifikasi SDM sesuai dokumen
kajian
B. Distribusi
Ketenagaan
Distribusi ketenagaan sesuai
dokomen pedoman kajian
C. Jadual
Kegiatan (pengaturan jaga)
Jadual kegiatan disusun oleh
koordinator profesi masing-masing
BAB
III
STANDART
FASILITAS
A. Denah
Ruang
BPUMUM
R. rekam medis
R. Pendaftaran
R. obat
R. TINDAKAN R. KIA
POLI GIGI R. konsul
B. Standart
Fasilitas
1. BP
umum: tensimeter, stetoskop, thermometer, hammer reflex, senter, diagnostic
set, timbangan, pengukur tinggi badan, pita ukur
2. BP
gigi: tensimeter, stetoskop, tang rahang dewasa dan anak, bor gigi, scalling
set, spuit
3. KIA:
tensimeter, stetoskop, stetoskop laennec, thermometer, dopler, KB set, partus
set, kulkas, aksin spuit, pita ukur
4. Laboratorium:
centrifuge darah, centrifuge urine, box fiksasi, lampu spiritus, objek glass,
deck glass, tabung, mikroskop, spuit
5. Farmasi:
timbangan, obat, blender, laminator,kalkulator, plastik obat, mesin puyer,
kertas puyer, label obat, sendok obat
6. Pendaftaran:
alat tulis, buku register. Rak status, komputer, nomor antrian
BAB IV
TATALAKSANA
PELAYANAN
Pelaksanaan pelayanan adalah sebagai berikut
1. penyediaan
SPO klinis dan pedoman layanan klinis dari organosasi profesi
2. Petugas
melakukan penyusunan dan penerapan rencana layanan
3. Petugas
melaksanakan pelayanan
4. Petugas
melaksanakan informed consent untuk tindakan tertentu
5. Petugas
melaksanakan sistem kewaspadaan universal
6. Pemberian
cairan intravena mengikuti prosedur dan kebijakan yang kelas
7. Petugas
melakukan pemantauan indikator layanan klinis dan melakukan tindak lanjut
8. Apabila
terdapat keluhan pasien maka petugas menindak lanjuti
9. Petugas
melaksanakan pelayanan yang berkesinambungan
10. Petugas
menginformasikan hak untuk menolak atau melanjutkan pengobatan beserta
konsekwensinya
BAB V
LOGISTIK
Untuk memenuhi kebutuhan logistik maka
dilaksanakna dengan
1. petugas
yang membutuhkan alat dan bahan menulis pada blangko yang telah disediakan oleh
tim pengadaan barang
2. tim
pengadaan barang memverifikasi daftar kebutuhan
3. tim
pengadaan meminta persetujuan kepala puskesmas
4. bila
disetujui tim pengadaan mengadakan barang dengan menghubungirekanan
5. barang
yang telah datang diverifikasi oleh tim pengadaan dan petugas pengguna barabng
bila telah sesuai spesifikasinya maka barabng dapat diterima
BAB VI
KESELAMATAN
PASIEN
Demi menjamin keselamatan pasien maka:
1. melakukan
sosialisasi pemahaman tentang kebijakan dan prosedur penyusunan rencana layanan
medis dan layanan terpadu
2. melaksanakan
evaluasi layanan klinis dan menindaklanjutinya
3. mendokumentasikan
lrencana layanan terpadu
4. melakukan
evaluasi pelaksanaan informed consent
BAB
VII
KESELAMATAN
KERJA
Keselamatan kerja diupayakan dengan:
1. penggunaan
APD
2. penggunaan
alat yang sesuai prinsip ergonomis
3. mengevaluasi
kondisi alat dan lingtkungan kerja
BAB
VIII
PENGENDALIAN
MUTU
Sistem kendali mutu yang dilakukan adalah:
1. petugas
pemberi layanan klinis adalah petugas yang berkompeten
2. mengdakan
audit klinis dan tindak lanjutnya
3. mengidentifikasi
resiko pelayanan
4. menyediakan
alat peraga penyuluhan
5. mengevaluasi
pelaksanaan informedconsent
BAB IX
PENUTUP
Dokumen ini dibuat untuk kelancaran pelaksanaan
rencana layanan klinis diharapkan dengan adanya dokumen ini dapat dibuat
prosedur yang mendukung kinerja pemberi pelayanan.
No comments:
Post a Comment