PEDOMAN
PELAYANAN KLINIS PUSKESMAS LANJAS
BAB I DEFINISI
Panduan Pelayanan
Klinis Bagi Dokter di Puskesmas LANJAS
bertujuan untuk memberikan acuan bagi Dokter dalam memberikan pelayanan
di Puskesmas LANJAS dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan sekaligus
menurunkan angka rujukan.
Panduan ini diharapkan
dapat membantu dokter layanan primer untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan
sekaligus menurunkan angka rujukan dengan cara:
1.
Memberi pelayanan sesuai bukti sahih terkini yang cocok dengan kondisi pasien,
keluarga dan masyarakatnya;
2.
Menyediakan fasilitas pelayanan sesuai dengan kebutuhan standar pelayanan;
3.
Meningkatkan mawas diri untuk mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan
professional sesuai dengan kebutuhan pasien dan lingkungan; dan
4.
Mempertajam kemampuan sebagai gatekeeper pelayanan kedokteran dengan menapis
penyakit dalam tahap dini untuk dapat melakukan penatalaksanaan secara cepat
dan tepat sebagaimana mestinya layanan primer.
Dengan
menggunakan panduan ini diharapkan, dokter layanan primer dapat
1.
mewujudkan pelayanan kedokteran yang sadar mutu sadar biaya yang dibutuhkan
oleh masyarakat;
2.
memiliki pedoman baku minimum dengan mengutamakan upaya maksimal sesuai
kompetensi dan fasilitas yang ada; dan
3.
memilliki tolok ukur dalam melaksanakan jaminan mutu pelayanan.
BAB II RUANG LINGKUP
Panduan Pelayanan Klinis
Bagi Dokter di Puskesmas LANJAS meliputi pedoman penatalaksanaan terhadap
penyakit yang dijumpai di Puskesmas LANJAS. Jenis penyakit mengacu pada
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang
Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer dan
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang standar
Kompetensi Dokter Indonesia. Penyakit dalam Pedoman ini adalah penyakit dengan
tingkat kemampuan dokter 4A, 3B, dan 3A terpilih, dimana dokter diharapkan
mampu mendiagnosis, memberikan penatalaksanaan dan rujukan yang sesuai. Pemilihan penyakit pada PPK ini berdasarkan
kriteria:
a. penyakit yang prevalensinya
cukup tinggi;
b. penyakit dengan risiko tinggi;
dan
c. penyakit yang membutuhkan
pembiayaan tinggi.
Panduan Pelayanan Klinis Bagi Dokter di Puskesmas LANJAS
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kebijakan Pelayanan Klinis Puskesmas LANJAS.
BAB III TATA LAKSANA
Panduan ini memuat
pengelolaan penyakit mulai dari penjelasan hingga penatalaksanaan penyakit
tersebut. Panduan Pelayanan Klinis Dokter Puskesmas LANJAS disusun berdasarkan
pedoman yang berlaku secara global yang dirumuskan bersama para dokter di
Puskesmas LANJAS.
Sistematika PPK:
A. Judul Penyakit
·
Berdasarkan
daftar penyakit terpilih di SKDI 2012, namun beberapa penyakit dengan
karakterisitik yang hampir sama dikelompokkan menjadi satu judul penyakit.
·
Kode
Penyakit, dengan menggunakan ketentuan kode International Classification of
Diseases (ICD) 10 yang merupakan kodifikasi yang dirancang untuk rumah
sakit. Kodifikasi dalam bentuk nomenklatur berdasarkan sistem tubuh, etiologi,
dan lain-lain.
·
Tingkat
kompetensi berdasarkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun
2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia.
B. Masalah Kesehatan
Masalah
kesehatan berisi pengertian singkat serta prevalensi penyakit di Indonesia.
Substansi dari bagian ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan awal serta
gambaran kondisi yang mengarah kepada penegakan diagnosis penyakit tersebut.
C. Hasil Anamnesis (Subjective)
Hasil Anamnesis berisi keluhan utama
maupun keluhan penyerta yang sering disampaikan oleh pasien atau keluarga
pasien. Penelusuran riwayat penyakit yang diderita saat ini, penyakit lainnya
yang merupakan faktor risiko, riwayat keluarga, riwayat sosial, dan riwayat
alergi menjadi informasi lainnya pada bagian ini. Pada beberapa penyakit,
bagian ini memuat informasi spesifik yang harus diperoleh dokter dari pasien
atau keluarga pasien untuk menguatkan diagnosis penyakit.
D. Hasil Pemeriksaan Fisik dan
Pemeriksaan Penunjang Sederhana (Objective)
Bagian
ini berisi hasil pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang yang spesifik,
mengarah kepada diagnosis penyakit (pathognomonis). Meskipun tidak
memuat rangkaian pemeriksaan fisik lainnya, pemeriksaan tanda vital dan
pemeriksaan fisik menyeluruh tetap harus dilakukan oleh dokter layanan primer
untuk memastikan diagnosis serta menyingkirkan diagnosis banding.
E. Penegakan Diagnosis (Assessment)
Bagian
ini berisi diagnosis yang sebagian besar dapat ditegakkan dengan anamnesis, dan
pemeriksaan fisik. Beberapa penyakit membutuhkan hasil pemeriksaan penunjang
untuk memastikan diagnosis atau karena telah menjadi standar algoritma
penegakkan diagnosis. Selain itu, bagian ini juga memuat klasifikasi penyakit,
diagnosis banding, dan komplikasi penyakit. F. Rencana Penatalaksanaan
Komprehensif (Plan)
Bagian
ini berisi sistematika rencana penatalaksanaan berorientasi pada pasien (patient
centered) yang terbagi atas dua bagian yaitu penatalaksanaan non
farmakologi dan farmakologi. Selain itu, bagian ini juga berisi edukasi dan
konseling terhadap pasien dan keluarga (family focus), aspek komunitas
lainnya (community oriented) serta kapan dokter perlu merujuk pasien
(kriteria rujukan).
Dokter
akan merujuk pasien apabila memenuhi salah satu dari kriteria “TACC” (Time-Age-Complication-Comorbidity)
berikut:
Time : jika perjalanan
penyakit dapat digolongkan kepada kondisi kronis atau melewati Golden Time
Standard.
Age : jika usia pasien
masuk dalam kategori yang dikhawatirkan meningkatkan risiko komplikasi serta
risiko kondisi penyakit lebih berat.
Complication : jika
komplikasi yang ditemui dapat memperberat kondisi pasien.
Comorbidity : jika
terdapat keluhan atau gejala penyakit lain yang memperberat kondisi pasien.
Selain empat kriteria di atas, kondisi fasilitas
pelayanan juga dapat menjadi dasar bagi dokter untuk melakukan rujukan demi
menjamin keberlangsungan penatalaksanaan dengan persetujuan pasien.
G. Sarana
Prasarana
Bagian
ini berisi komponen fasilitas pendukung spesifik dalam penegakkan diagnosis dan
penatalaksanaan penyakit tersebut. Penyediaan sarana prasarana tersebut
merupakan kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan.
H. Prognosis
Kategori prognosis
sebagai berikut :
1.
Ad
vitam,
menunjuk pada pengaruh penyakit terhadap proses kehidupan.
2. Ad functionam, menunjuk
pada pengaruh penyakit terhadap fungsi organ atau fungsi manusia dalam
melakukan tugasnya.
3. Ad sanationam, menunjuk
pada penyakit yang dapat sembuh total sehingga dapat beraktivitas seperti
biasa.
Prognosis digolongkan sebagai
berikut:
1.
Sanam
: sembuh
2.
Bonam
: baik
3.
Malam
: buruk/jelek
4.
Dubia
: tidak tentu/ragu-ragu
- Dubia ad sanam : tidak tentu/ragu-ragu,
cenderung sembuh/baik
- Dubia ad malam : tidak tentu/ragu-ragu, cenderung
memburuk/jelek
Untuk
penentuan prognosis sangat ditentukan dengan kondisi pasien saat diagnosis
ditegakkan.
Ditetapkan di Muara Teweh
Pada tanggal :
KEPALA
UPT PUSKESMAS LANJAS,
SURYA ANDI NS
NIP. 19760221 200604 1
011
No comments:
Post a Comment