PEDOMAN PELAYANAN ANESTESI LOKAL DAN PEMBEDAHAN
PUSKESMAS SEYEGAN
UPAYA KESEHATAN PERORANGAN
PUSKESMAS SEYEGAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Tersedianya pelayanan anestesi
sederhana dan pembedahan minor untuk memenuhi kebutuhan pasien
B. Tujuan
Pedoman
1. Pelayanan
anestesi lokal dan sedasi dipuskesmas dilaksanakan memenuhi standart di
puskesmas, standart nasional, undang-undang dan peraturan serta standar profesi
sesuai kebutuhan pasien
2. Pelayanan
bedah di puskesmas direncanakan dan dilaksanakan memenuhi standart di
puskesmas, standart nasional, undang-undang dan peraturan serta standart
profesi sesuai kebutuhan pasien
C. Ruang
Lingkup Pelayanan
1. Petugas
pemberi pelayanan
2. Rekam
medis
3. pasien
D. Batasan
Operasional
1. Anestesi
lokal : pemberian obat-obatan yang mampu menghilangkan rasa sakit secara lokal
ditempat trauma atau tempat yang akan mendapat tindakan medis
2. Sedasi:
proses pemberian obat yang menghasilkan efek tenang, hingga kehilangan
kesadaran
3. Pembedahan:
suatu tiondakan infasiv membuka pelapis tubuh untuk menghilangkan penyakit atau
diagnosis
E. Landasan
Hukum
SK Kepala puskesmas tentang
layanan klinis yang berorientasi pasien
BAB II
STANDART
KETENAGAAN
A. Kualifikasi
Sumber Daya Manusia
Petugas pemberi pelayanan
klinis
1. Dokter
: profesi dokter
2. Perawat/
perawat gigi: minimal SPK/SPRG dengan pengalaman kerja lebih dari 15 th atau D3
keperawatan
3. Bidan:
D1 kebidana dengan pengalaman kerja lebih dari 15 th atau D3 kebidanan
4. Rekam
medis: SLTA sederajat dangan pelatihan tambahan rekam medis atau D3 rekam medis
Petugasruang tindakan
dan gawat darurat
1. Dokter
: profesi dokter dengan pelatihan kegawat daruratan
2. Perawat : minimal SPK dengan pengalaman kerja lebih
dari 15 th dan mendapat pendidikan tambahan kegawat daruratan, atau D3 dengan
pendidikan tambahan kegawat daruratan
B. Distribusi
Ketenagaan
1. Ruang
BP umum:
a. Dokter:
2 orang
b. Perawat:
2 orang
3. Ruang
tindakan gawat darurat: perawat 1 orang
4. Ruang
BP gigi:
a. Dr
gigi: 1 orang
b. Perawat
gigi 2 orang
5. Ruang
KIA: bidan 2 orang
C. Jadual
Kegiatan (pengaturan jaga)
Pengaturan jaga dokter diatur
oleh koordinator dokter, pengaturan jaga perawat diatur oleh koordinator
keperawatan
BAB
III
STANDART
FASILITAS
A. Denah
Ruang
BPUMUM
R. rekam medis
R. Pendaftaran
R. obat
R. TINDAKAN R. KIA
POLI GIGI R. konsul
B. Standart
Fasilitas
1. Kassa
steril
2. Povidon
iodin
3. Alkohol
4. Duk
steril
5. Sarung
tangan steril
6. Spuit
1 cc
7. Spuit
3 cc
8. Ldokain
1 %
9. Etil
kloride
10. Precaine
11. Lembar
informedconsent
BAB IV
TATALAKSANA
PELAYANAN
1. Membuat
kebijakan dan prosedur bedah dan anestesi yang memuatidentifikasi perbedaan
anatara dewasa dan anak atau pertimbangan khusus
2. Dokumentasi
3. Persyaratan
persetujuan
4. Monitoring
pasien
5. Kualifikasi
petugas
6. Ketersediaan
alat
7. Teknik
anastesi, sedasi, pembedahan
8. Monitoring
9. Bantuan
hidup dasar
BAB V
LOGISTIK
Kebutuhan logistik dipenuhi dengan mekanisme
sebagai berikut:
1. petugas
yang membutuhkan alat dan bahan menulis pada blangko yang telah disediakan oleh
tim pengadaan barang
2. tim
pengadaan barang memverifikasi daftar kebutuhan
3. tim
pengadaan meminta persetujuan kepala puskesmas
4. bila
disetujui tim pengadaan mengadakan barang dengan menghubungi rekanan
5. barang
yang telah datang diverifikasi oleh tim pengadaan dan petugas pengguna barabng
bila telah sesuai spesifikasinya maka barabng dapat diterima
BAB VI
KESELAMATAN
PASIEN
Demi menjamin keselamatan pasien maka:
1. melakukan
sosialisasi pemahaman tentang kebijakan dan prosedur penyusunan rencana layanan
medis dan layanan terpadu
2. melaksanakan
evaluasi layanan klinis dan menindaklanjutinya
3. mendokumentasikan
lrencana layanan terpadu
4. melakukan
evaluasi pelaksanaan informed consent
BAB
VII
KESELAMATAN
KERJA
Keselamatan kerja diupayakan dengan:
1. penggunaan
APD
2. penggunaan
alat yang sesuai prinsip ergonomis
3. mengevaluasi
kondisi alat dan lingtkungan kerja
BAB
VIII
PENGENDALIAN
MUTU
Sistem kendali mutu yang dilakukan adalah:
1. petugas
pemberi layanan klinis adalah petugas yang berkompeten
2. mengdakan
audit klinis dan tindak lanjutnya
3. mengidentifikasi
resiko pelayanan
4. menyediakan
alat peraga penyuluhan
5. mengevaluasi
pelaksanaan informedconsent
BAB IX
PENUTUP
Dokumen ini dibuat untuk kelancaran pelaksanaan
rencana layanan klinis diharapkan dengan adanya dokumen ini dapat dibuat
prosedur yang mendukung kinerja pemberi pelayanan.
No comments:
Post a Comment