PANDUAN PROGRAM KESELAMATAN PASIEN
DI PUSKESMAS
1. Pendahuluan
Bahwa puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan dalam
pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan penting dalam
mewujudkan derajat kesehatan masyarakat. Bahwa dalam rangka mengoptimalisasikan dan mengintegrasikan
semua upaya keperawatan kesehatan di puskesmas agar pelayanan yang diberikan bermutu
perlu adanya pedoman yang di susun sebagai panduan keselamatan pasien di UPTD Puskesmas DTP Ciruas.
Keselamatan
pasien di puskesmas
adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman
yang meliputi pengurangan resiko terjadinya kecelakaan kerja yang terjadi pada
pasien selama
perawatan di Puskesmas Ciruas. Melakukan identifikasi dan
penanganan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, sistem pencatatan dan pelaporan
dan analisis insiden, sehingga
memberikan pembelajaran
bagi petugas dalam penanganan insiden dan tindak
lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah
terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan
akibat melaksanakan suatu tindakan yang dapat mengancam nyawa pasien.
Pembangunan
kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan
masyarakat yang :
a.
Memiliki
perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat;
b.
Mampu
menjangkau pelayanan kesehatan bermutu;
c.
Hidup dalam
lingkungan sehat; dan
d.
Memiliki
derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
Panduan
ini di buat dengan harapan dapat menjadi pedoman dalam program keselamatan
pasien di Puskesmas Ciruas.
Sebagai pedoman
kerja bagi semua petugas di Puskesmas Ciruas dalam upaya keselamatan pasien di Puskesmas Ciruas.
Tujuan Umum :
a.
Sebagai pedoman dalam program keselamatan pasien di puskesmas. b.
Meningkatkan mutu pelayanan. c.
Mencegah terjadinya
kecelakaan kerja
bagi petugas, pasien
maupun keluarga.
Tujuan Khusus :
Standar keselamatan pasien di puskesmas meliputi :
1. Hak pasien;
2. Mendidik pasien dan
keluarganya;
3. Keselamatan pasien dan
kesinambungan pelayanan;
4. Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program
peningkatan keselamatan pasien;
5. Peran kepemimpinan
dalam meningkatkan keselamatan pasien;
6. Mendidik staf tentang
keselamatan pasien;
7. Komunikasi merupakan
kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien;
Uraian tujuh standar tersebut diatas adalah sebagai berikut:
1. Hak Pasien
Pasien dan keluarganya
mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk
kemungkinan terjadinya insiden, sehingga dokter sebagai
penanggung jawab layanan klinis wajib membuat rencana layanan klinik bagi
pasien yang di rawat di Puskesmas Ciruas dan dokter penanggung jawab pelayanan wajib memberikan
penjelasan secara jelas dan benar kepada pasien dan keluarganya tentang rencana
dan hasil pelayanan, pengobatan
atau prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan terjadinya insiden yang tidak
di harapkan selama pasien di rawat di Puskesmas Ciruas.
2.
Mendidik
Pasien Dan Keluarganya
Petugas
Pelayanan klinis harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan
tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Keselamatan dalam
pemberian pelayanan dapat ditingkatkan dengan keterlibatan pasien yang
merupakan partner dalam proses pelayanan. Karena itu, di puskesmas harus ada
sistem dan mekanisme mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan
tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Dengan pendidikan
tersebut diharapkan pasien dan keluarga dapat :
1.
Memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap dan jujur.
2.
Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab pasien dan keluarga.
3.
Mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk hal yang tidak dimengerti.
4.
Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan.
5.
Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan Puskesmas Ciruas.
6.
Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa.
7.
Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati.
3. Keselamatan Pasien Dalam Kesinambungan Pelayanan
a. Puskesmas
Ciruas menjamin
keselamatan
pasien dalam kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan
antar unit pelayanan di Puskesmas Ciruas. Oleh sebab itu harus koordinasi pelayanan secara
menyeluruh mulai pada
saat pasien
masuk, pemeriksaan termasuk pemeriksaan laboratorium, diagnosis, perencanaan
pelayanan, tindakan
pengobatan, rujukan dan saat pasien keluar dari Puskesmas Ciruas.
b. Terdapat
koordinasi pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasien dan kelayakan
sumber daya secara berkesinambungan, sehingga pada seluruh tahap pelayanan transisi antar
unit pelayanan dapat berjalan baik dan lancar.
c. Terdapat
koordinasi pelayanan yang mencakup peningkatan komunikasi untuk memfasilitasi
dukungan keluarga, pelayanan keperawatan, pelayanan sosial, konsultasi dan
rujukan, termasuk pelayanan kesehatan
primer dan tindak lanjut lainnya.
d. Terdapat
komunikasi dan transfer informasi antar profesi kesehatan sehingga dapat
tercapainya proses koordinasi tanpa hambatan, aman dan efektif.
4.
Penggunaan
Metode - Metode
Peningkatan
Kinerja
Untuk Melakukan
Evaluasi
dan Program
Peningkatan
Keselamatan Pasien :
a. Puskesmas
Ciruas harus
mendesain proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan
mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara
intensif insiden, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja
serta keselamatan pasien.
b. Puskesmas
harus melakukan proses perancangan (desain) yang baik, mengacu
pada visi, misi, dan tujuan Puskesmas Ciruas kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan,
kaidah klinis terkini, dan
faktor-faktor lain yang berpotensi risiko bagi pasien sesuai dengan kegiatan
Keselamatan pasien di Puskesmas.
c. Puskesmas
harus melakukan pengumpulan data kinerja yang
antara lain terkait dengan: pelaporan insiden, manajemen risiko, mutu
pelayanan, keuangan. Dan harus melakukan evaluasi intensif terkait dengan semua
insiden, dan secara proaktif melakukan evaluasi satu proses kasus risiko
tinggi.
d. Puskesmas
harus menggunakan semua data dan informasi hasil analisis untuk menentukan
perubahan sistem yang diperlukan, agar kinerja dan keselamatan pasien terjamin.
5. Peran Kepemimpinan
Dalam
Meningkatkan
Keselamatan
Pasien
a. Pimpinan
mendorong dan menjamin implementasi program keselamatan pasien secara
terintegrasi dalam organisasi melalui penerapan “Tujuh Langkah Menuju
Keselamatan Pasien di Puskesmas Ciruas “
1. Pimpinan
menjamin berlangsungnya program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan
pasien dan program menekan atau mengurangi insiden.
2. Pimpinan
mendorong dan menumbuhkan komunikasi dan koordinasi antar unit dan
individu berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang keselamatan
pasien.
3. Pimpinan
mengalokasikan sumber daya yang adekuat untuk mengukur, mengkaji, dan
meningkatkan kinerja Puskesmas Ciruas serta meningkatkan keselamatan pasien.
4. Pimpinan
mengukur dan mengkaji efektifitas kontribusinya dalam meningkatkan kinerja
Puskesmas Ciruas dan
keselamatan pasien:
· Terdapat
tim antar disiplin untuk mengelola program keselamatan pasien.
· Tersedia
program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan dan program meminimalkan
insiden.
· Tersedia
mekanisme kerja untuk menjamin bahwa semua komponen dari Puskesmas Ciruas terintegrasi dan
berpartisipasi dalam program keselamatan pasien.
· Tersedia
prosedur “cepat-tanggap” terhadap insiden, termasuk asuhan kepada pasien yang
terkena musibah, membatasi risiko pada
orang lain
dan penyampaian informasi yang benar dan jelas untuk keperluan analisis.
· Tersedia
mekanisme pelaporan internal dan eksternal berkaitan dengan insiden
termasuk penyediaan informasi yang benar dan jelas tentang Analisis Akar
Masalah “Kejadian Nyaris Cidera” dan kejadian pada saat program keselamatan pasien
mulai dilaksanakan.
· Tersedia
mekanisme untuk menangani berbagai jenis insiden, misalnya menangani
“Kejadian Sentinel’’ atau kegiatan proaktif untuk memperkecil risiko, termasuk
mekanisme untuk mendukung
staf dalam kaitan dengan “Kejadian Sentinel”.
· Terdapat
kolaborasi dan komunikasi terbuka secara sukarela antarunit dan antar pengelola
pelayanan di Puskesmas denganpendekatan antar disiplin.
· Tersedia
sumber daya dan sistem informasi yang dibutuhkan dalam kegiatan perbaikan
kinerja puskesmas
dan perbaikan keselamatan pasien, termasuk evaluasi berkala terhadap kecukupan
sumber daya tersebut.
· Tersedia
sasaran terukur, dan pengumpulan informasi menggunakan kriteria objektif
untuk mengevaluasi efektivitas perbaikan kinerja Puskesmas Ciruas dan keselamatan
pasien, termasuk rencana tindak lanjut dan implementasinya.
5. Mendidik
staf tentang keselamatan pasien
· Puskesmas
memiliki proses pendidikan, pelatihan dan orientasi untuk setiap jabatan
mencakup keterkaitan jabatan dengan keselamatan pasien secara jelas.
· Puskesmas
menyelenggarakan pertemuan yang berkelanjutan untuk meningkatkan dan memelihara
kompetensi stafserta mendukung pendekatan interdisipliner dan kolaborasi dalam pelayanan pasien.
6. Komunikasi
merupakan kunci bagi staff untuk mencapai keselamatan pasien
· Puskesmas
merencanakan dan mendesain proses manajemen informasi keselamatan pasien
untuk memenuhi kebutuhan informasi internal dan eksternal.
· Menyiapkan
dan informasi harus tepat waktu dan akurat.
SASARAN KESELAMATAN PASIEN
Sasaran Keselamatan Pasien merupakan syarat untuk diterapkan di
Puskesmas Ciruas, maksud dari sasaran keselamatan pasien adalah mendorong perbaikan spesifik dalam keselamatan pasien.
Sasaran difokuskan pada
bagian-bagian yang bermasalah dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas Ciruas, sasaran Keselamatan pasien meliputi:
1. Ketepatan Identifikasi pasien.
Puskesmas wajib mengembangkan pendekatan untuk
memperbaiki/meningkatkan ketelitian identifikasi pasien.
Ø Maksud
dan Tujuan Sasaran I
Kesalahan karena keliru dalam mengidentifikasi pasien dapat
terjadi dihampir semua aspek/tahapan diagnosis dan pengobatan. Kesalahan
identifikasi pasien bisa terjadi pada pasien yang dalam keadaan
terbius/tersedasi, mengalami disorientasi, tidak sadar, bertukar tempat
tidur/kamar atau adanya kelainan sensori, atau akibat situasi lain.
Maksud sasaran ini adalah untuk melakukan dua kali pengecekan
yaitu: pertama, untuk identifikasi pasien sebagai individu yang akan menerima
pelayanan atau pengobatan; dan kedua, untuk kesesuaian pelayanan atau
pengobatan terhadap individu tersebut.
Kebijakan dan/atau prosedur
yang secara kolaboratif dikembangkan untuk memperbaiki proses identifikasi,
khususnya pada proses untuk mengidentifikasi pasien ketika pemberian obat
pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis; atau pemberian pengobatan
atau tindakan lain. Kebijakan dan/atau prosedur memerlukan sedikitnya
dua cara untuk mengidentifikasi seorang pasien, seperti nama pasien,
nomor rekam medis, tanggal lahir, lain-lain. Nomor kamar pasien atau lokasi
tidak bisa digunakan untuk identifikasi. Kebijakan dan/atau prosedur juga menjelaskan penggunaan
dua identitas berbeda di lokasi yang berbeda di puskesmas
- puskesmas, seperti di pelayanan rawat
jalan, unit gawat darurat, atau
ruang rawat inap termasuk identifikasi pada pasien koma tanpa identitas.
Suatu proses kolaboratif digunakan untuk mengembangkan kebijakan dan/atau prosedur agar
dapat memastikan semua kemungkinan situasiuntuk dapat diidentifikasi.
Ø Penilaian
Sasaran I :
1. Pasien
diidentifikasi menggunakan dua identitas pasien, tidak boleh menggunakan nomor kamar
atau lokasi pasien.
2. Pasien
diidentifikasi sebelum pemberian obat.
3. Pasien
diidentifikasi sebelum mengambil darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan laboratorium
klinis.
4. Pasien
diidentifikasi sebelum pemberian pengobatan dan tindakan/prosedur.
5. Kebijakan
dan prosedur mengarahkan pelaksanaan identifikasi yang konsisten pada semua
situasi dan lokasi.
2. Peningkatan komunikasi
yang efektif
Puskesmas mengembangkan
pendekatan untuk meningkatkan efektivitas komunikasi antar para
pemberi layanan.
Ø Maksud
dan Tujuan Sasaran II
Komunikasi efektif, yang tepat waktu, akurat, lengkap, jelas dan yang dipahami oleh pasien,
akan mengurangi kesalahan, dan menghasilkan peningkatan keselamatan
pasien. Komunikasi dapat berbentuk elektronik, lisan, atau tertulis.
Komunikasi yang mudah terjadi kesalahan kebanyakan terjadi pada saat
perintah diberikan secara lisan atau melalui telepon. Komunikasi yang mudah
terjadi kesalahan yang lain adalah pelaporan kembali hasil
pemeriksaan kritis, seperti melaporkan hasil laboratorium klinik cito melalui
telepon ke unit pelayanan.
Puskesmas secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan
dan/atau prosedur untuk perintah lisan dan telepon termasuk : mencatat dengan
lengkap dan jelas dalam rekam medik pasien (atau memasukkan ke komputer)
perintah yang lengkap atau hasil pemeriksaan oleh penerima perintah;
kemudian penerima perintah membacakan kembali (read back) perintah atau hasil pemeriksaan; dan mengkonfirmasi bahwa apa yang sudah
dituliskan dan dibaca ulang adalah akurat.
Kebijakan dan/atau prosedur pengidentifikasian juga menjelaskan bahwa diperbolehkan tidak
melakukan pembacaan kembali (read back) bila tidak seperti situasi gawat darurat
di UGD atau kamar Bersalin.
Ø Penilaian
Sasaran II :
1. Perintah
lengkap secara lisan dan yang melalui telepon atau hasil pemeriksaan dituliskan
secara lengkap oleh penerima perintah.
2. Perintah
lengkap lisan dan telpon atau hasil pemeriksaan dibacakan kembali secara lengkap
oleh penerima perintah.
3. Perintah
atau hasil pemeriksaan dikonfirmasi oleh pemberi perintah atau yang menyampaikan hasil
pemeriksaan.
4. Kebijakan
dan prosedur mengarahkan pelaksanaan verifikasi keakuratan komunikasi lisan atau
melalui telepon secara konsisten.
3. Peningkatan Keamanan Obat yang Perlu Diwaspadai
(high-alert)
Puskesmas mengembangkan suatu
pendekatan untuk memperbaiki
keamanan
obat-obat yang perlu diwaspadai (high-alert).
Ø Maksud
dan Tujuan Sasaran III
Bila obat-obatan menjadi bagian dari rencana pengobatan pasien, manajemen harus
berperan secara kritis untuk memastikan keselamatan pasien. Obat-obatan
yang perlu diwaspadai (high-alert medications) adalah obat yang sering
menyebabkan terjadi kesalahan-kesalahan serius (sentinelevent), obat yang berisiko tinggi
menyebabkan dampak yang tidak
diinginkan (adverse outcome) seperti obat-obat
yang terlihat mirip dan
kedengarannya mirip (Nama Obat Rupa dan Ucapan
Mirip/NORUM, atau Look Alike Soun Alike/LASA).
Obat-obatan yang sering disebutkan dalam isu keselamatan pasien
adalah pemberian elektrolit konsentrat secara tidak sengaja (misalnya,
kalium klorida 2meq/ml atau yang lebih pekat, kalium fosfat, natrium klorida
lebih pekat dari 0,9% dan magnesium sulfat =50%
atau lebih pekat). Kesalahan ini bisa terjadi bila
perawat tidak mendapatkan
orientasi dengan baik di unit pelayanan pasien, atau
bila perawat atau bidan baru tidak diorientasikan terlebih dahulu sebelum ditugaskan, atau pada keadaan gawat darurat.
Cara yang paling efektif untuk mengurangi atau mengeliminasi kejadian tersebut adalah dengan meningkatkan proses pengelolaan obat
-
obat yang perlu diwaspadai termasuk memindahkan elektrolit konsentrat dari unit pelayanan pasien ke farmasi.
Puskesmas secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan
dan/atau prosedur untuk membuat daftar obat - obatan yang perlu diwaspadai berdasarkan data yang
ada di puskesmas. Kebijakan dan/atau prosedur juga mengidentifikasi
area mana saja yang membutuhkan elektrolit konsentrat, seperti di
UGD atau kamar bersalin, serta pemberian label secara benar pada elektrolit
dan bagaimana penyimpanannya di area tersebut, sehingga membatasi
akses, untuk mencegah pemberian yang tidak sengaja/kurang
hati-hati.
Ø Penilaian
Sasaran III :
1. Kebijakan
dan/atau prosedur dikembangkan agar memuat proses identifikasi,
menetapkan lokasi, pemberian label, dan penyimpanan elektrolit konsentrat.
2. Implementasi
kebijakan dan prosedur.
3. Elektrolit
konsentrat tidak berada di unit pelayanan pasien kecuali jika dibutuhkan secara
klinis dan tindakan diambil untuk mencegah pemberian yang kurang
hati-hati di area tersebut sesuai kebijakan.
4. Elektrolit
konsentrat yang disimpan pada unit pelayanan pasien harus diberi label yang
jelas, dan disimpan pada area yang dibatasi ketat (restricted).
4. Kepastian Tepat
-
Lokasi,
Tepat
-
Prosedur,
Tepat
Pasien
Bedah
Minor.
Puskesmas Ciruas mengembangkan suatu
pendekatan untuk memastikan tepat
lokasi, tepat - prosedur, dan tepat - pasien.
Ø
Maksud dan Tujuan
Sasaran IV
Salah lokasi, salah
-
prosedur, pasien
-
salah pada tindakan bedah minor adalah sesuatu yang mengkhawatirkan
dan tidak mungkin dapat terjadi di
Puskesmas Ciruas. Kesalahan ini
adalah akibat dari komunikasi yang tidak efektif atau
yang tidak adekuat antara anggota tim kerja, kurang/tidak melibatkan pasien di dalam penandaan lokasi (site
marking), dan tidak ada prosedur untuk verifikasi lokasi bedah minor.
Disamping itu, assesmen pasien yang tidak adekuat, penelaahan ulang
catatan medis tidak adekuat, budaya yang tidak mendukung komunikasi
terbuka antar anggota tim, permasalahan
yang berhubungan dengan tulisan tangan yang tidak
terbaca (illegible
handwritting) dan pemakaian singkatan adalah faktor-faktor kontribusi yang sering terjadi.
Puskesmas Ciruas perlu untuk secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau
prosedur yang efektif di dalam mengeliminasi masalah yang mengkhawatirkan
ini.
Untuk menghindari terjadinya kekeliruan dalam penanganan bedah
minor di puskesmas maka perlu di lakukan :
1. Puskesmas
Ciruas menggunakan
suatu tanda yang jelas dan dimengerti untuk identifikasi lokasi
bedah minor dan melibatkan pasien di dalam proses penandaan.
2. Puskesmas
Ciruas
menggunakan suatu checklist atau proses lain untuk memverifikasi saat
prebedah minor tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien dan semua
dokumen serta peralatan yang diperlukan tersedia, tepat, dan fungsional.
3. Tim
yang lengkap menerapkan dan mencatat prosedur “sebelum insisi/time-out”
tepat sebelum dimulainya suatu prosedur/tindakan bedah minor.
4. Kebijakan
dan prosedur dikembangkan untuk mendukung proses yang seragam untuk
memastikan tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien, termasuk
prosedur medis dan dental yang dilaksanakan di luar ruang tindakan.
5. Pengurangan Risiko Infeksi Terkait Pelayanan
Kesehatan
Puskesmas
Ciruas
mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko infeksi yang terkait
pelayanan kesehatan.
Ø Maksud
dan Tujuan Sasaran V
Pencegahan dan pengendalian infeksi merupakan tantangan terbesar
dalam tatanan pelayanan kesehatan, dan peningkatan biaya untuk mengatasi infeksi yang
berhubungan dengan pelayanan kesehatan merupakan keprihatinan besar bagi
pasien maupun para profesional pelayanan
kesehatan.
Infeksi biasanya dijumpai dalam semua bentuk pelayanan kesehatan termasuk
infeksi saluran kemih, infeksi pada aliran darah (blood stream infections) dan pneumonia (sering kali dihubungkan dengan ventilasi mekanis).
Pusat dari eliminasi infeksi ini maupun infeksi - infeksi lain adalah
cuci tangan (hand hygiene) yang tepat. Pedoman hand hygiene bisa
dibaca di Standart Operasional yang tersedia. Puskesmas Ciruas mempunyai proses kolaboratif untuk mengembangkan kebijakan dan/atau
prosedur yang menyesuaikan atau mengadopsi petunjuk mencuci tangan yang benar
dan wajib dilakukan semua staff.
Ø Elemen
Penilaian Sasaran V
1.
Puskesmas Ciruas mengadopsi atau
mengadaptasi pedoman hand hygiene terbaru yang
diterbitkan dan sudah diterima secara umum (al.dari WHO Patient Safety).
2.
Puskesmas Ciruas menerapkan program mencuci
tangan yang
efektif.
3.
Kebijakan dan/atau prosedur
dikembangkan untuk mengarahkan
pengurangan
secara berkelanjutan risiko dari infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.
6. Pengurangan Risiko Pasien Jatuh
Puskesmas Ciruas mengembangkan suatu
pendekatan untuk mengurangi risiko
pasien
dari cedera karena jatuh di ruang rawat inap.
Ø Maksud
dan Tujuan Sasaran VI
Jumlah kasus jatuh cukup bermakna sebagai penyebab cedera bagi
pasien rawat inap. Dalam konteks populasi/masyarakat yang dilayani,
pelayanan yang disediakan
dan fasilitasnya, Puskesmas Ciruas perlu mengevaluasi risiko
pasien jatuh dan mengambil tindakan untuk mengurangi
risiko cedera bila sampai jatuh. Evaluasi bisa termasuk riwayat jatuh, obat dan
telaah terhadap konsumsi alkohol, gaya jalan dan keseimbangan,
serta alat bantu berjalan yang digunakan oleh pasien. Program tersebut harus
diterapkan Puskesmas Ciruas.
Ø Elemen
Penilaian Sasaran VI
1. Puskesmas
Ciruas menerapkan
proses assesmen
awal atas pasien terhadap
risiko
jatuh dan melakukan assesmen
ulang pasien bila diindikasikan
terjadi
perubahan kondisi atau pengobatan, dan lain-lain.
2. Langkah - langkah diterapkan
untuk mengurangi risiko jatuh bagi mereka yang pada hasil asesmen
dianggap berisiko jatuh dengan mengusulkan pengadaan tempat tidur yang
mengurangi resiko pasien jatuh.
3. Langkah - langkah dimonitor
hasilnya, baik keberhasilan pengurangan
cedera
akibat jatuh dan dampak dari kejadian tidak diharapkan.
4. Kebijakan
dan/atau prosedur dikembangkan untuk mengarahkan pengurangan
berkelanjutan risiko pasien cedera akibat jatuh di ruang perawatan.
TUJUH LANGKAH MENUJU KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS CIRUAS
Mengacu kepada standar keselamatan pasien di Puskesmas Ciruas, maka Puskesmas Ciruas harus merancang proses baru
atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui
pengumpulan data, menganalisis secara intensif insiden dan melakukan
perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien. Proses perancangan
tersebut harus mengacu pada visi, misi dan tujuan Puskesmas Ciruas, kebutuhan pasien, petugas
pelayanan kesehatan, kaidah klinis terkini, praktik bisnis yang sehat, dan faktor-faktor
lain yang berpotensi risiko bagi pasien sesuai dengan “Tujuh Langkah Keselamatan Pasien Puskesmas Ciruas”.
Uraian Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Puskesmas Ciruas adalah sebagai berikut:
1. MEMBANGUN KESADARAN
AKAN NILAI KESELAMATAN PASIEN
Menciptakan
kepemimpinan dan budaya yang terbuka dan adil.
Langkah
penerapan :
A. Bagi
Puskesmas Ciruas
Pastikan
Puskesmas Ciruas
memiliki kebijakan yang menjabarkan apa yang harus dilakukan staf segera setelah terjadi
insiden :
Mencatat kejadian insiden melaporkan ke penanggung jawab layanan klinik, melakukan tindakan
pertolongan sesuai insiden yang terjadi, bagaimana langkah-langkah
pengumpulan fakta harus dilakukan dan dukungan apa yang harus
diberikan kepada staf, pasien dan keluarga.
1) Pastikan
Puskesmas Ciruas
memiliki kebijakan yang menjabarkan peran dan akuntabilitas individual bilamana ada
insiden.
2) Tumbuhkan
budaya pelaporan dan belajar dari insiden yang terjadi di Puskesmas Ciruas.
3) Lakukan
assesmen
dengan menggunakan survei penilaian keselamatan pasien.
B. Bagi Unit/Tim:
1) Pastikan
rekan kerja anda merasa mampu untuk berbicara mengenai kepedulian
mereka dan berani melaporkan bilamana ada insiden.
2) Petugas
Puskesmas Ciruas wajib
memastikan semua laporan dibuat secara terbuka dan terjadi proses pembelajaran serta pelaksanaan
tindakan/solusi yang tepat.
2. MEMIMPIN DAN
MENDUKUNG STAFF
Membangun komitmen dan fokus
yang kuat dan jelas tentang Keselamatan Pasien di Puskesmas Ciruas.
Langkah
penerapan:
A. Untuk
Puskesmas Ciruas:
1)
Dokter Puskesmas yang bertanggung jawab atas
Keselamatan Pasien.
2)
Identifikasi di tiap
bagian Puskesmas Ciruas,
orang-orang yang dapat diandalkan
untuk menjadi “penggerak” dalam gerakan keselamatan pasien.
3)
Prioritaskan
Keselamatan Pasien dalam agenda rapat Minilokakarya Lintas Program Kepala Puskesmas Ciruas atau Kepala sub bagian Tata Usaha
maupun rapat-rapat manajemen Puskesmas Ciruas.
4)
Masukkan Keselamatan
Pasien dalam semua program latihan staff Puskesmas Ciruas melalui penyegaran
yang dilakukan secara bersama-sama efektivitasnya.
B. Untuk
Unit/Tim:
1) Kepala
Puskesmas Ciruas sendiri
yang memimpin Gerakan Keselamatan Pasien.
2) Menjelaskan kepada TIM
relevansi dan pentingnya serta manfaat bagi mereka dengan menjalankan gerakan
Keselamatan Pasien.
3) Tumbuhkan
sikap ksatria yang menghargai pelaporan insiden.
3. MENGINTEGRASIKAN
AKTIVITAS PENGELOLAAN RISIKO
Mengembangkan sistem dan
proses pengelolaan risiko, serta lakukan identifikasi dan assesmen hal yang potensial bermasalah.
Langkah
penerapan:
A. Untuk
Puskesmas Ciruas:
1)
Menyusun struktur-struktur dan proses
yang ada dalam manajemen risiko klinis dan nonklinis, serta pastikan hal
tersebut mencakup dan
terintegrasi dengan keselamatan
pasien
dan staff.
2)
Kembangkan
indikator-indikator kinerja bagi sistem pengelolaan risiko yang dapat
dimonitor oleh direksi/pimpinan Puskesmas Ciruas.
3)
Gunakan informasi
yang benar dan jelas yang diperoleh dari sistem pelaporan insiden dan assesmen risiko untuk
dapat secara proaktif
meningkatkan kepedulian terhadap pasien.
B. Untuk
Unit/Tim:
1)
Kegiatan rapat di Puskesmas Ciruas untuk mendiskusikan isu-isu keselamatan pasien guna memberikan
umpan balik kepada
manajemen yang terkait.
2)
Pastikan ada
penilaian risiko pada individu pasien dalam proses assesmen risiko
Puskesmas Ciruas.
3)
Lakukan proses assesmen risiko secara
teratur, untuk menentukan
akseptabilitas setiap risiko, dan ambillah langkah-langkah yang tepat untuk
memperkecil risiko tersebut.
4)
Pastikan penilaian
risiko tersebut disampaikan sebagai masukkan ke proses assesmen dan pencatatan
risiko Puskesmas Ciruas.
4. MENGEMBANGKAN SISTEM PELAPORAN
Memastikan staff dapat melaporkan
kejadian/ insiden, serta Puskesmas Ciruas mengatur pelaporan kepada penanggung jawab
keselamatan pasien di puskesmas dan kepada Kepala Puskesmas.
Langkah
penerapan:
A. Untuk
Puskesmas Ciruas:
Lengkapi rencana implementasi
sistem pelaporan insiden ke dalam maupun ke luar, yang harus dilaporkan ke komite nasional keselamatan pasien Puskesmas Ciruas.
B. Untuk
Unit/Tim:
Berikan semangat kepada rekan
sekerja anda untuk secara aktif melaporkan setiap insiden yang terjadi dan insiden
yang telah dicegah
tetapi tetap terjadi juga, karena mengandung bahan pelajaran yang
penting.
5.
MELIBATKAN
DAN BERKOMUNIKASI DENGAN PASIEN
Mengembangkan cara-cara
komunikasi yang terbuka dengan pasien.
Langkah penerapan :
A. Untuk
Puskesmas Ciruas :
1)
Pastikan Puskesmas Ciruas memiliki kebijakan
yang secara jelas menjabarkan
cara-cara komunikasi terbuka selama proses asuhan tentang
insiden dengan para pasien dan keluarganya (melibatkan pasien
dan keluarga dalam penyusunan layanan klinik).
2)
Pastikan pasien dan
keluarga mereka mendapat informasi yang benar dan jelas bilamana terjadi insiden (Informasi kepada pasien dan
keluarga).
3)
Berikan dukungan,
pelatihan dan dorongan semangat kepada staff agar selalu terbuka
kepada pasien dan keluarganya.
B. Untuk
Unit/Tim :
1)
Pastikan tim anda
menghargai dan mendukung keterlibatan pasien dan keluarganya bila telah terjadi insiden.
2)
Prioritaskan
pemberitahuan kepada pasien dan keluarga bilamana terjadi insiden dan segera berikan kepada
mereka informasi
yang jelas dan benar secara tepat.
3)
Pastikan segera
setelah kejadian tim menunjukkan empati kepada pasien dan keluarganya.
6. BELAJAR DAN BERBAGI
PENGALAMAN TENTANG KESELAMATAN PASIEN
Mendorong staff untuk melakukan analisis
akar masalah untuk belajar bagaimana dan mengapa kejadian itu timbul.
Langkah
penerapan:
A. Untuk
Puskesmas Ciruas:
1) Pastikan
staff
yang terkait telah terlatih untuk melakukan kajian insiden secara tepat
yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi penyebab.
2) Kembangkan
kebijakan yang menjabarkan dengan jelas kriteria pelaksanaan Analisis
Akar Masalah (root cause analysis/RCA) yang mencakup insiden
yang terjadi dan minimum satu kali per tahun melakukan Failure Modes and Effects
Analysis (FMEA) untuk
proses risiko tinggi.
B. Untuk
Unit/Tim:
1) Diskusikan
dalam tim anda pengalaman dari hasil analisis insiden.
2) Identifikasi
unit atau bagian lain yang mungkin terkena dampak di masa depan dan
bagilah pengalaman tersebut secara lebih luas.
7. MENCEGAH CEDERA
MELALUI IMPLEMENTASI SISTEM KESELAMATAN
PASIEN
Menggunakan informasi yang
ada tentang kejadian/masalah untuk melakukan perubahan pada sistem pelayanan.
Langkah penerapan:
A. Untuk
Puskesmas Ciruas:
1) Gunakan
informasi yang benar dan jelas yang diperoleh dari sistem pelaporan, assesmen risiko, kajian
insiden, dan audit serta analisis, untuk menentukan solusi setempat.
2) Solusi
tersebut dapat mencakup penjabaran ulang sistem (struktur dan
proses), penyesuaian penyegaran staf dan/atau kegiatan klinis,
termasuk penggunaan instrumen yang menjamin keselamatan pasien.
3) Lakukan assesmen risiko untuk
setiap perubahan yang direncanakan.
4) Sosialisasikan
solusi yang dikembangkan oleh tim penanggung jawab keselamatan pasien Puskesmas Ciruas.
5) Beri
umpan balik kepada staff tentang setiap tindakan yang diambil atas insiden
yang dilaporkan.
B. Untuk
Unit/Tim :
1) Semua
tenaga pelayanan klinis di libatkan dalam mengembangkan berbagai cara untuk membuat asuhan pasien
menjadi lebih baik dan lebih aman. Penangung jawab ruang perawatan berkewajiban
memeriksa dokumen perawatan yang di buat staff.
2) Pastikan
bahwa penanggug jawab keselamatan pasien menerima umpan balik atas setiap
tindak lanjut
3) tentang
insiden yang dilaporkan.
2.
Penutup
Tujuh langkah keselamatan pasien Puskesmas Ciruas merupakan panduan yang komprehensif untuk menuju keselamatan pasien,
sehingga tujuh langkah tersebut secara menyeluruh harus dilaksanakan oleh setiap orang
yang bekerja di Puskesmas Ciruas. Dalam pelaksanaan,
tujuh langkah tersebut tidak harus berurutan dan tidak harus serentak.
Pilih langkah-langkah yang paling strategis dan paling mudah dilaksanakan di
Puskesmas Ciruas. Bila langkah - langkah ini berhasil maka kembangkan
langkah - langkah yang belum dilaksanakan.
Bila tujuh langkah ini telah
dilaksanakan dengan baik Puskesmas Ciruas dapat menambah penggunaan metoda - metoda lainnya sesuai
tenaga dan sarana prasarana yang tersedia.
Demikian panduan keselamatan pasien di
Puskesmas Ciruas
ini di buat untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan kepada
Pasien.
Referensi :
Ø BUKU PANDUAN NASIONAL KESELAMATAN PASIEN
RUMAH SAKIT (Patient Safety) –
DEPKES RI 2006
No comments:
Post a Comment