KERANGKA ACUAN KEGIATAN GIZI PEMBERIAN VITAMIN A BALITA

 


KERANGKA ACUAN KEGIATAN GIZI

PEMBERIAN VITAMIN A BALITA

 

A.     Pendahuluan

Dalam undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, khususnya pada Bab VIII tentang Gizi, pada pasal 141 ayat 1 menyatakan bahwa upaya perbaikan gizi masyarakat ditujukan untuk meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat, antara lain melalui perbaikan pola konsumsi makanan, perbaikan perilaku sadar gizi dan peningkatan akses mutu pelayanan gizi dan kesehatan sesuai dengan kemajuan ilmu serta teknologi. Upaya pembinaan dan intervensi gizi yang dilakukan oleh pemerintah secara bertahap dan berkesinambungan yaitu dengan program pemberian vitamin A pada balita 6-60 bulan.

 

B.      Latar Belakang

Program perbaikan gizi masyarakat merupakan program pokok untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Masalah gizi merupakan masalah yang penanganannya harus dilaksanakan secara terpadu dengan berbagai sektor, bukan hanya dengan pendekatan medis. Masalah gizi berkaitan erat dengan masalah ekonomi dan perilaku serta pengetahuan masyarakat. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang kesehatan dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat akan pentingnya kesehatan dan dampak kedepan jika kesehatan terabaikan. Keadaan gizi masyarakat yang optimal, dapat meningkatkan produktifitas dan angka harapan hidup masyarakat.

Keadaan gizi masyarakat di wilayah Kecamatan Srandakan berdasarkan hasil Pemantauan Status Gizi (PSG) Balita  pada tahun 2014 dengan indikator BB/U diperoleh data balita status gizi buruk 0,41 %, kurang 1,6%, baik 93,9% dan lebih 4,1%. Dengan indikator TB/U terdapat balita dengan status gizi sangat pendek 0,26%, pendek 1,44% dan normal 98,3%. Sedangkan dengan indikator BB/TB terdapat balita dengan status gizi kurus 0,82% normal 95,98% dan gemuk 3,19%. Prevalensi ibu hamil KEK 15.72 % dan anemia gizi besi 28,06 %. Cakupan ASI-E pada bayi usia 0-6 bulan sebesar 88,14 %.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut tidak  bisa dikerjakan oleh sektor kesehatan sendiri akan tetapi memerlukan kerja sama lintas sektor untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Sebagai tindak lanjut maka puskesmas sebagai lini terdepan dari strkutur jajaran kementrian kesehatan menjadi penggerak utama di masyarakat dalam penanggulangan masalah gizi dilakukan dengan pemberian vitamin A pada balita oleh kader. Kader posyandu merupakan ujung tombak kegiatan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan gizi balita sehingga kita perlu membekali kader tentang ilmu-ilmu kesehatan yang dapat diterapkan di masyarakat.

C.     Maksud dan Tujuan

1.     Tujuan umum

Memberikan kapsul vitamin A sesuai umur balita yaitu balita 6-11 bulan kapsul warna biru (100.000 IU) dan balita 12-60 bulan kapsul warna merah (200.000 IU).

2.     Tujuan khusus

a.     Meningkatkan cakupan pemberian vitamin A pada balita

b.     Meningkatkan cakupan D/S dan N/D Posyandu

c.     Menurunkan prevalensi KEP dan angka kesakitan balita

d.     Meningkatkan status gizi masyarakat

 

D.     Kegiatan Pokok

Petugas gizi mendistribusikan kapsul vitamin A kepada kader Posyandu sesuai dengan jumlah balita setiap Posyandu. Selanjutnya kader Posyandu memberikan kapsul vitamin A balita sesuai umur saat pelaksanaan Posyandu balita dan mencatat konsumsinya.

 

E.      Cara Melaksanakan Kegiatan

Kegiatan pemberian kapsul vitamin A pada balita di Posyandu dilakukan dengan cara :

1.     Petugas gizi mengumpulkan data jumlah sasaran vitamin A

2.     Petugas gizi mengusulkan kebutuhan vitamin A melalui bidang Farmasi Puskesmas

3.     Petugas gizi mendistribusikan kapsul vitamin A ke posyandu melalui kader saat rapat koordinasi kader

4.     Kader mendistribusikan kapsul vitamin A ke sasaran (balita 6-60 bulan)

5.     Kader melaporkan hasil distribusi kapsul vtamin A ke petugas gizi puskesmas

Petugas gizi merekap laporan dari posyandu dan melaporkan hasil kegiatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten

 

F.      Sasaran

Sasaran pemberian kapsul vitamin A di Posyandu yaitu bayi umur 6-60 bulan

 

G.     Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan pemberian kapsul vitamin A di Posyandu dilaksanakan pada bulan Februari dan Agustus 2015.

 

H.   Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan

Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan melaporkan hasil kegiatan ke koordinator program UKM dan kepala puskesmas setiap bulan lalu diberikan evaluasi oleh kepala puskesmas.

 

 

 

I.       Pencacatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan

Pencatatan dan pelaporan program gizi Puskesmas Srandakan dilaporkan ke Dinas Kesehatan  Kabupaten Bantul melalui email.

 

 

             Mengetahui                                                                           Srandakan, 03 Januari 2015

Kepala Puskesmas Srandakan                                                                      Petugas Gizi

 

 

 

 dr.Rr.Anugrah Wiendyasari                                                                 Heni Dawati. AMd.Gizi

NIP.197810 16 200501 2 012                                                           NIP.19871203 201001 2 010

 

No comments:

Post a Comment