PEMBERIAN VITAMIN A BALITA
A. Pendahuluan
Dalam
undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, khususnya pada Bab VIII
tentang Gizi, pada pasal 141 ayat 1 menyatakan bahwa upaya perbaikan gizi
masyarakat ditujukan untuk meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat,
antara lain melalui perbaikan pola konsumsi makanan, perbaikan perilaku sadar
gizi dan peningkatan akses mutu pelayanan gizi dan kesehatan sesuai dengan
kemajuan ilmu serta teknologi. Upaya pembinaan dan intervensi gizi yang
dilakukan oleh pemerintah secara bertahap dan berkesinambungan yaitu dengan
program pemberian vitamin A pada balita 6-60 bulan.
B. Latar Belakang
Program perbaikan gizi masyarakat
merupakan program pokok untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang
optimal. Masalah gizi merupakan masalah yang penanganannya harus dilaksanakan
secara terpadu dengan berbagai sektor, bukan hanya dengan pendekatan medis.
Masalah gizi berkaitan erat dengan masalah ekonomi dan perilaku serta
pengetahuan masyarakat. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang kesehatan
dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat akan pentingnya
kesehatan dan dampak kedepan jika kesehatan terabaikan. Keadaan gizi masyarakat
yang optimal, dapat meningkatkan produktifitas dan angka harapan hidup
masyarakat.
Keadaan gizi masyarakat di wilayah
Kecamatan Srandakan berdasarkan hasil Pemantauan Status Gizi (PSG) Balita pada tahun 2014 dengan indikator BB/U
diperoleh data balita status gizi buruk 0,41 %, kurang 1,6%, baik 93,9% dan
lebih 4,1%. Dengan indikator TB/U terdapat balita dengan status gizi sangat
pendek 0,26%, pendek 1,44% dan normal 98,3%. Sedangkan dengan indikator BB/TB
terdapat balita dengan status gizi kurus 0,82% normal 95,98% dan gemuk 3,19%.
Prevalensi ibu hamil KEK 15.72 % dan anemia gizi besi 28,06 %. Cakupan ASI-E
pada bayi usia 0-6 bulan sebesar 88,14 %.
Untuk mengatasi
permasalahan tersebut tidak bisa
dikerjakan oleh sektor kesehatan sendiri akan tetapi memerlukan kerja sama lintas sektor
untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Sebagai tindak
lanjut maka puskesmas sebagai lini terdepan dari strkutur jajaran kementrian
kesehatan menjadi penggerak utama di masyarakat dalam penanggulangan masalah
gizi dilakukan dengan pemberian vitamin A pada balita oleh kader. Kader posyandu merupakan ujung tombak
kegiatan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan gizi balita sehingga kita
perlu membekali kader tentang ilmu-ilmu kesehatan yang dapat diterapkan di masyarakat.
C. Maksud dan Tujuan
1.
Tujuan
umum
Memberikan kapsul vitamin
A sesuai umur balita yaitu balita 6-11 bulan kapsul warna biru (100.000 IU) dan
balita 12-60 bulan kapsul warna merah (200.000 IU).
2.
Tujuan
khusus
a.
Meningkatkan cakupan pemberian vitamin
A pada balita
b.
Meningkatkan cakupan D/S dan N/D
Posyandu
c.
Menurunkan prevalensi KEP dan
angka kesakitan balita
d.
Meningkatkan status gizi
masyarakat
D. Kegiatan Pokok
Petugas
gizi mendistribusikan kapsul vitamin A kepada kader Posyandu sesuai dengan
jumlah balita setiap Posyandu. Selanjutnya kader Posyandu memberikan kapsul
vitamin A balita sesuai umur saat pelaksanaan Posyandu balita dan mencatat
konsumsinya.
E. Cara Melaksanakan Kegiatan
Kegiatan pemberian kapsul
vitamin A pada balita di Posyandu dilakukan dengan cara :
1.
Petugas gizi mengumpulkan data
jumlah sasaran vitamin A
2.
Petugas gizi mengusulkan
kebutuhan vitamin A melalui bidang Farmasi Puskesmas
3.
Petugas gizi mendistribusikan
kapsul vitamin A ke posyandu melalui kader saat rapat koordinasi kader
4.
Kader
mendistribusikan kapsul vitamin A ke sasaran (balita
6-60 bulan)
5.
Kader
melaporkan hasil distribusi kapsul vtamin A ke petugas
gizi puskesmas
Petugas gizi merekap laporan
dari posyandu dan melaporkan hasil kegiatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten
F. Sasaran
Sasaran pemberian kapsul vitamin A di Posyandu yaitu bayi umur 6-60 bulan
G. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan pemberian kapsul vitamin A di Posyandu dilaksanakan pada
bulan Februari dan Agustus 2015.
H. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan
Evaluasi pelaksanaan kegiatan
dilakukan dengan melaporkan hasil kegiatan ke koordinator program UKM dan
kepala puskesmas setiap bulan lalu diberikan evaluasi oleh kepala puskesmas.
I. Pencacatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan
Pencatatan dan pelaporan program
gizi Puskesmas Srandakan dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul melalui email.
Mengetahui Srandakan, 03 Januari 2015
Kepala Puskesmas Srandakan Petugas Gizi
dr.Rr.Anugrah Wiendyasari Heni Dawati. AMd.Gizi
NIP.197810 16 200501 2 012
NIP.19871203 201001 2 010
No comments:
Post a Comment