KONSULTASI GIZI
A. Pendahuluan
Dalam undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, khususnya
pada Bab VIII tentang Gizi, pada pasal 141 ayat 1 menyatakan bahwa upaya
perbaikan gizi masyarakat ditujukan untuk meningkatkan mutu gizi perorangan dan
masyarakat, antara lain melalui perbaikan pola konsumsi makanan, perbaikan
perilaku sadar gizi dan peningkatan akses mutu pelayanan gizi dan kesehatan
sesuai dengan kemajuan ilmu serta teknologi. Upaya gizi masyarakat dilakukan melalui program-program pembangunan
(termasuk kegiatan posyandu), sedangkan upaya gizi perorangan dilakukan melalui
penangganan gizi klien di institusi pelayanan gizi salah satunya dengan
memberikan konsultasi gizi.
B. Latar Belakang
Program perbaikan gizi masyarakat
merupakan program pokok untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang
optimal. Masalah gizi merupakan masalah yang penanganannya harus dilaksanakan
secara terpadu dengan berbagai sektor, bukan hanya dengan pendekatan medis.
Masalah gizi berkaitan erat dengan masalah ekonomi dan perilaku serta
pengetahuan masyarakat. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang kesehatan
dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat akan pentingnya
kesehatan dan dampak kedepan jika kesehatan terabaikan. Keadaan gizi masyarakat
yang optimal, dapat meningkatkan produktifitas dan angka harapan hidup
masyarakat.
Penderita
penyakit hipertensi dan diabetes melitus baru dan juga penderita penyakit
degeneratif lainnya perlu dirujuk ke
bagian gizi untuk mendapatkan konsultasi gizi berkaitan dengan penyakitnya yang
berguna untuk membantu mempercepat proses penyembuhan. Sebagai tindak lanjut maka puskesmas sebagai lini terdepan
dari strkutur jajaran kementrian kesehatan menjadi penggerak utama di
masyarakat dalam penanggulangan masalah gizi serta mengajak semua lapisan
masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan penganggulangan masalah gizi. Selain konsultasi gizi di Puskesmas Srandakan juga melayani konseling ASI/ Laktasi dan konseling
Pemberian Makan Bayi dan Anak (PMBA).
C. Maksud dan Tujuan
1. Tujuan Umum
Memberikan
pelayanan konsultasi gizi kepada pasien/klien yang dirujuk atau datang ke poli gizi
2. Tujuan khusus:
a. Memberikan pemahaman tentang makanan/ dietetik sesuai
dengan penyakit yang diderita pasien
b. Membantu proses penyembuhan klien/ penderita
D. Kegiatan Pokok
Kegiatannya yaitu memberikan konsultasi gizi pada setiap
pasien/ klien yang dirujuk atau datang sendiri ke poli gizi dengan melakukan pengukuran antropometri, recall 24 jam, perhitungan asupan dan
kebutuhan kalori pasien serta mencatat di register kunjungan konsultasi gizi.
E. Cara Melaksanakan Kegiatan
Kegiatan konsultasi
gizi di Puskesmas Srandakan dilakukan dengan cara :
1. Petugas gizi menerima rujukan pasien dari
sub unit lain dan dari luar serta mencocokan identitas pasien
2. Mempelajari diagnosa catatan medik pasien
3. Melakukan assesment meliputi :
3.1.Lakukan pengukuran
Antropometri (BB , TB, LILA, dsb )
3.2.Tentukan status gizi
(antropometri, laborat, diagnosis dokter)
3.3.Catat data klinis pasien
(suhu, tensi, ada/tidaknya muntah, dsb )
3.4.Dietary History : Tanyakan pola makan/ kebiasaan makan/ ada atau tidaknya alergi dan
pantangan makan
4. Menjelaskan tentang status gizi pasien
5. Memberikan konseling sesuai dengan masalahnya
6. Melakukan evaluasi terhadap konseling yang
diberikan
7. Mencatat dalam buku register Kunjungan Gizi
F. Sasaran
Sasaran kegiatan konsultasi
gizi adalah seluruh pasien yang dirujuk atau datang sendiri ke poli gizi.
G. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan konsultasi gizi dilakukan setiap hari
kerja dimulai pukul 08:00 s/d 13:30 WIB.
H. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan
Evaluasi pelaksanaan kegiatan
dilakukan dengan melaporkan hasil kegiatan ke koordinator program UKP.
Mengetahui Srandakan, 03 Januari 2015
Kepala Puskesmas Srandakan Petugas Gizi
dr.Rr.Anugrah Wiendyasari Heni Dawati. AMd.Gizi
NIP.197810 16
200501 2 012
NIP.19871203 201001 2 010
No comments:
Post a Comment