KERANGKA ACUAN KEGIATAN GIZI KONSULTASI GIZI

 


KERANGKA ACUAN KEGIATAN GIZI

KONSULTASI GIZI

 

A.     Pendahuluan

Dalam undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, khususnya pada Bab VIII tentang Gizi, pada pasal 141 ayat 1 menyatakan bahwa upaya perbaikan gizi masyarakat ditujukan untuk meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat, antara lain melalui perbaikan pola konsumsi makanan, perbaikan perilaku sadar gizi dan peningkatan akses mutu pelayanan gizi dan kesehatan sesuai dengan kemajuan ilmu serta teknologi. Upaya gizi masyarakat dilakukan melalui program-program pembangunan (termasuk kegiatan posyandu), sedangkan upaya gizi perorangan dilakukan melalui penangganan gizi klien di institusi pelayanan gizi salah satunya dengan memberikan konsultasi gizi.

 

B.      Latar Belakang

Program perbaikan gizi masyarakat merupakan program pokok untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Masalah gizi merupakan masalah yang penanganannya harus dilaksanakan secara terpadu dengan berbagai sektor, bukan hanya dengan pendekatan medis. Masalah gizi berkaitan erat dengan masalah ekonomi dan perilaku serta pengetahuan masyarakat. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang kesehatan dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat akan pentingnya kesehatan dan dampak kedepan jika kesehatan terabaikan. Keadaan gizi masyarakat yang optimal, dapat meningkatkan produktifitas dan angka harapan hidup masyarakat.

Penderita penyakit hipertensi dan diabetes melitus baru dan juga penderita penyakit degeneratif  lainnya perlu dirujuk ke bagian gizi untuk mendapatkan konsultasi gizi berkaitan dengan penyakitnya yang berguna untuk membantu mempercepat proses penyembuhan. Sebagai tindak lanjut maka puskesmas sebagai lini terdepan dari strkutur jajaran kementrian kesehatan menjadi penggerak utama di masyarakat dalam penanggulangan masalah gizi serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan penganggulangan masalah gizi. Selain konsultasi gizi di Puskesmas Srandakan juga melayani konseling ASI/ Laktasi dan konseling Pemberian Makan Bayi dan Anak (PMBA).

 

C.     Maksud dan Tujuan

1.     Tujuan Umum

Memberikan pelayanan konsultasi gizi kepada pasien/klien yang dirujuk atau datang ke poli gizi

2.     Tujuan khusus:

a.     Memberikan pemahaman tentang makanan/ dietetik sesuai dengan penyakit yang diderita pasien

b.     Membantu proses penyembuhan klien/ penderita

 

D.     Kegiatan Pokok

Kegiatannya yaitu memberikan konsultasi gizi pada setiap pasien/ klien yang dirujuk atau datang sendiri ke poli gizi dengan melakukan pengukuran antropometri, recall 24 jam, perhitungan asupan dan kebutuhan kalori pasien serta mencatat di register kunjungan konsultasi gizi.

 

E.      Cara Melaksanakan Kegiatan

Kegiatan konsultasi gizi di Puskesmas Srandakan dilakukan dengan cara :

1.   Petugas gizi menerima rujukan pasien dari sub unit lain dan dari luar serta mencocokan identitas pasien

2.   Mempelajari diagnosa catatan medik pasien

3.   Melakukan assesment meliputi :

3.1.Lakukan pengukuran Antropometri (BB , TB, LILA, dsb )

3.2.Tentukan status gizi (antropometri, laborat, diagnosis dokter)

3.3.Catat data klinis pasien (suhu, tensi, ada/tidaknya muntah, dsb )

3.4.Dietary History : Tanyakan pola makan/ kebiasaan makan/ ada atau tidaknya alergi dan pantangan makan

4.   Menjelaskan tentang status gizi pasien

5.   Memberikan konseling sesuai dengan masalahnya

6.   Melakukan evaluasi terhadap konseling yang diberikan

7.   Mencatat dalam buku register Kunjungan Gizi

 

F.      Sasaran

Sasaran kegiatan konsultasi gizi adalah seluruh pasien yang dirujuk atau datang sendiri ke poli gizi.

 

G.     Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan konsultasi gizi dilakukan setiap hari kerja dimulai pukul 08:00 s/d 13:30 WIB.

 

H.     Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan

Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan melaporkan hasil kegiatan ke koordinator program UKP.

 

 

 

 

             Mengetahui                                                                           Srandakan, 03 Januari 2015

Kepala Puskesmas Srandakan                                                                      Petugas Gizi

 

 

 

 dr.Rr.Anugrah Wiendyasari                                                                 Heni Dawati. AMd.Gizi

NIP.197810 16 200501 2 012                                                           NIP.19871203 201001 2 010

No comments:

Post a Comment