PANDUAN PENETAPAN AREA PRIORITAS PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN

 

PANDUAN

PENETAPAN AREA PRIORITAS

PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KOMITE MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. H. ABDUL MOELOEK

PROVINSI LAMPUNG

JULI 2016


 

 

PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. H. ABDUL MOELOEK

JL. Dr. Rivai No. 6 Telp. 0721-703312 Fax. 703952

BANDAR LAMPUNG 35112

 

 

grudaKEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. H. ABDUL MOELOEK PROVINSI LAMPUNG

 

Nomor : 180 /     .H/II.14/8.6/VII/2016

 

TENTANG

 

PANDUAN PENETAPAN AREA PRIORITAS

PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN

DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. H. ABDUL MOELOEK

PROVINSI LAMPUNG

 

DIREKTUR UTAMA

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. H. ABDUL MOELOEK PROVINSI LAMPUNG,

 

Menimbang

:

a.    bahwa untuk menindak lanjuti Keputusan Direktur Utama Nomor 180/    .H/II.14/8.6/VII/2016 tentang Kebijakan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung;

b.    bahwa didalam upaya perbaikan mutu pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung;

c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas perlu menetapkan Panduan Penetapan Area Prioritas Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung dengan Keputusan Direktur Utama.

 

Mengingat

:

 

1.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5063);

2.    Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia   Nomor 5072);

3.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298);

4.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307);

5.    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);

 

 

6.    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5025/MENKES/PER/IV/2011 tentang Registrasi dan Perizinan Praktik;

7.    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;

8.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 012 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit;

9.    Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 772/MENKES/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws);

10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/ XII/1999 Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit;

11. Keputusan       Menteri       Kesehatan Nomor 129/Menkes/ SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;

12. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2014;

13. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pola Tata Kelola (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung;

14. Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/605/B.V/HK/ 2009 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung sebagai Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).

 

Memperhatikan

:

Keputusan Direktur Utama Nomor 180/  .H/ II.14/8.6/VII/2016 tentang Kebijakan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung.

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA TENTANG PANDUAN PENETAPAN AREA PRIORITAS PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. H. ABDUL MOELOEK PROVINSI LAMPUNG.

 

KESATU

                

:

Menetapkan panduan penetapan area prioritas peningkatan mutu dan keselamatan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung yang disusun oleh Komite Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung.

KEDUA

:

Panduan sebagaimana dimaksud diktum kesatu diberlakukan dengan tujuan tersedianya fokus area dan pelayanan prioritas yang akan dievaluasi dalam kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien.

 

KETIGA

:

Panduan sebagaimana dimaksud diktum kesatu tercantum dalam lampiran keputusan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.

 

KEEMPAT

:

Seluruh biaya yang timbul akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini, dibebankan kepada APBD-BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung dan atau dana lain yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

 

KELIMA

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

 

                                                   

                                                                                

Ditetapkan di : Bandar Lampung

Pada tanggal  :       Juli 2016

 

Direktur Utama,

 

 

 


dr. HERY DJOKO SUBANDRIYO, MKM

Pembina Utama Muda

NIP. 19610426 199603 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

LAMPIRAN:

KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA

Nomor   :180/      .H /II.14/8.6/VII/2016

Tanggal :      Juli 2016

 

 

 

PANDUAN PENETAPAN AREA PRIORITAS

PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. H. ABDUL MOELOEK PROVINSI LAMPUNG

 

BAB I

DEFINISI

 

A.   Latar Belakang

Dalam memenuhi standar akreditasi, rumah sakit harus memiliki standar dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Hal ini akan berimbas kepada adanya peningkatan pelayanan dan keselamatan yang berfokus kepada penerima pelayan serta pemberi pelayanan. Oleh karena itu dalam upaya meningkatkan mutu dan keselamatan pasien Rumah sakit harus menentukan prioritas pelayanan yang akan dilaksanakan peningkatan mutunya terlebih dahulu. Dalam menentukan prioritas pelayanan rumahsakit diharuskan untuk menentukan area prioritas yang akan dijadikan fokus dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien.

Penetapan area prioritas adalah suatu proses yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan menggunakan metode tertentu untuk menentukan urutan area prioritas. Penetapan prioritas dapat dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif oleh Komite Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit bersama dengan pimpinan Rumah Sakit dan unit kerja.

Dalam menetapkan prioritas ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan yaitu :

1.   Besarnya masalah yang terjadi

2.   Pertimbangan biaya

3.   Persepsi pemberi pelayanan asuhan

4.   Bisa tidaknya masalah tersebut diselesaikan

Dalam menetapkan area prioritas, prioritaskan pada proses – proses kegiatan utama yang kritikal, risiko tinggi, cenderung bermasalah yang langsung terkait dengan mutu asuhan dan keamanan lingkungan.

Cara pemilihan prioritas banyak macamnya. Secara sederhana dapat dibedakan 2 (dua) macam, yaitu :

1.   Scoring Technique (Metode Penskoran)

2.   Non Scoring Technique (Brain Storming)

 

B.  Tujuan

1.   Tujuan Umum

Sebagai dasar dalam melaksanakan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.

2.   Tujuan Khusus

a.   Sebagai acuan dalam menetapkan area prioritas dan pelayanan prioritas Rumah Sakit;

b.   Agar Rumah Sakit memiliki fokus area dan pelayanan prioritas yang akan dievaluasi dalam kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

RUANG LINGKUP

 

Area prioritas adalah area atau unit – unit kerja dalam satuan kerja yang selanjutnya akan di lakukan pembobotan/ grading dimana unit / area hasil grading tersebut akan dijadikan prioritas dalam melaksanakan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Area / unit kerja tersebut antara lain adalah rawat jalan, instalasi bedah sentral, famasi, radiologi, laboratorium, rawat inap, instalasi Pemeliharaan Limbah RS, Instalasi pemeliharaan sarana dan lain – lain. Area – area prioritas ini selanjutnya secara berurutan akan dijadikan objek dalam meningkatkan mutu pelayanan yang berfokus pada peningkatan mutu dan keselamatan pasien.

Area pelayanan prioritas adalah area prioritas dimana setelah dilakukan grading, area tersebut akan menetapkan area pelayanan yang dijadikan sebagai fokus dalam program peningkatan mutu dan keselamatan pasien kemudian akan diintegrasikan dengan area prioritas yang sebelumnya telah di grading.  Contoh area prioritas yaitu rawat inap maka area pelayanan prioritasnya yaitu area anak, bedah, jantung, penyakit dalam, obsgyn, syaraf, paru – paru dan lain lain.

         Area prioritas dan pelayanan prioritas yang telah ditetapkan akan secara bergantian dievaluasi oleh komite mutu dan keselamatan pasien berdasarkan indikator – indikator yang telah ditetapkan oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARs). Hasil analisa dari area prioritas dan pelayanan prioritas yang belum sesuai standar akan dilaporkan kepada Pimpinan Rumah Sakit yang selanjutnya akan diadakan perbaikan oleh area/ unit tekait kemudian komite mutu dan keselamatan pasien akan melakukan analisa ulang apakah sudah ada perbaikan dari area / unit tersebut dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien sesuai standar akreditasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

TATA LAKSANA

 

Rumah sakit dalam melaksanakan penetapkan area prioritas dan area pelayanan prioritas berfokus pada mutu dan keselamatan pasien yang terstandarisasi oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARs) dilakukan berdasarkan  high volume, high cost dan problem prone. Dan di skoring menggunakan metode Delbeq. Tata laksana dalam penetapan area prioritas dan pelayanan prioritas dijelaskan dalam langkah – langkah penetapan area prioritas dan pelayanan prioritas sebagai berikut :

 

1.       Identifikasi unit kerja rumah Sakit yang kritikal, resiko tinggi (high risk),  jumlah/kunjungan banyak (high volume), cenderung bermasalah (problem prone) yang langsung terkait dengan mutu asuhan dan keamanan lingkungan, dengan melihat dari data insiden keselamatan pasien, komplain pasien dan data 10 besar penyakit atau data lain yang mendukung

2.       Tetapkan nilai dari tiap unit kerja yang paling bermasalah dengan menggunakan 3 kriteria,  diberi nilai 1-5 dari dari yang paling sedikit hingga paling terbanyak :

a.   High risk : dilihat dari laporan insiden dari tiap unit

b.   High volume : dilihat dari jumlah pasien yang mendapatkan pelayanan di unit tersebut

c.    Problem Prone :  dilihat dari data register resiko masing-masing unit

3.       Hitung skor masing – masing unit dengan mengalikan nilai dan obot. Nilai diperoleh dari high risk, high volume dan problem prone yangbtadi sudah diberi angka sedangkan bobot sudah ditetapkan yaitu bobot high risk adalah 50, high volume adalah 30 dan problem prone adalah 20

4.       Tetapkan area prioritas yaitu unit yang memiliki skor tertinggi setelah dijumlahkan high risk, high volume dan problem prone

5.       Dari unit yang memiliki skor tertinggi, Identifikasi area pelayanan prioritas penyakit berdasarkan high cost, high risk, high volume yang sebelumnya telah diidentifikasi oleh bagian – bagian dari unit tersebut.

6.       Tetapkan nilai dari tiap area pelayanan yang telah teridentifikasi dari bagian – bagian unit kerja tersebut yang paling bermasalah dengan menggunakan 3 kriteria,  diberi nilai 1-5 dari dari yang paling sedikit hingga paling terbanyak :

a.    High risk : dilihat dari laporan insiden dari tiap unit

b.    High volume : dilihat dari jumlah pasien yang mendapatkan pelayanan di unit tersebut

c.     Problem Prone :  dilihat dari data register resiko masing-masing unit

7.   Hitung skor masing – masing area pelayanan dengan mengalikan nilai dan bobot(Metode Delbeq). Nilai diperoleh dari high risk, high volume dan problem prone yang tadi sudah diberi angka sedangkan bobot sudah ditetapkan yaitu bobot high risk adalah 50, high volume adalah 30 dan problem prone adalah 20

8.   Tetapkan area pelayanan prioritas yaitu area pelayanan yang memiliki skor tertinggi setelah dijumlahkan high risk, high volume dan problem prone

9.   Pimpinan Rumah Sakit menetapkan area prioritas dan area pelayanan prioritas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

DOKUMENTASI

 

Penetapan area prioritas dan pelayanan prioritas di dokumentasikan oleh komite mutu dan keselamatan pasien berdasarkan hasil diskusi dari pimpinan beserta staf yang terlibat dalam pelayanan rumah sakit. Dokumentasi dibuat dalam bentuk laporan hasil penetapan area prioritas dan pelayanan prioritas yang selanjutnya ditetapkan dalam SK Direktur RSUD dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung

 

Direktur Utama,

 

 

 


dr. HERY DJOKO SUBANDRIYO, MKM

Pembina Utama Muda

NIP. 19610426 199603 1 001

 

No comments:

Post a Comment