PANDUAN
PENETAPAN AREA PRIORITAS
PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN
KOMITE MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. H. ABDUL
MOELOEK
PROVINSI LAMPUNG
JULI 2016
|
PEMERINTAH
PROVINSI LAMPUNG RUMAH
SAKIT UMUM DAERAH dr. H. ABDUL MOELOEK JL. Dr.
Rivai No. 6 Telp. 0721-703312 Fax. 703952 BANDAR
LAMPUNG 35112 |
|
KEPUTUSAN
DIREKTUR UTAMA
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. H.
ABDUL MOELOEK PROVINSI LAMPUNG
Nomor : 180 / .H/II.14/8.6/VII/2016
TENTANG
PANDUAN PENETAPAN
AREA PRIORITAS
PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN
DI
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. H. ABDUL MOELOEK
PROVINSI
LAMPUNG
DIREKTUR
UTAMA
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. H.
ABDUL MOELOEK PROVINSI LAMPUNG,
Menimbang |
: |
a.
bahwa untuk
menindak lanjuti Keputusan Direktur Utama Nomor 180/ .H/II.14/8.6/VII/2016 tentang Kebijakan
Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdul
Moeloek Provinsi Lampung; b.
bahwa
didalam upaya perbaikan mutu pelayanan
di Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung; c.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas perlu menetapkan Panduan Penetapan Area
Prioritas Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di Rumah
Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung dengan Keputusan
Direktur Utama. |
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072); 3.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 298); 4.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307); 5.
Peraturan
Pemerintah Nomor
32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637); 6.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 5025/MENKES/PER/IV/2011 tentang Registrasi dan Perizinan
Praktik; 7.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah
Sakit; 8.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 012 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit; 9.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 772/MENKES/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal
Rumah Sakit (Hospital Bylaws); 10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1333/Menkes/SK/ XII/1999 Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/ SK/II/2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 12. Peraturan
Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi
dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2014; 13. Peraturan
Gubernur Lampung Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pola Tata Kelola (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum
Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung; 14. Keputusan Gubernur Lampung Nomor :
G/605/B.V/HK/ 2009 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul
Moeloek Provinsi Lampung sebagai Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung
yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(PPK-BLUD). |
Memperhatikan |
: |
Keputusan
Direktur Utama Nomor 180/ .H/
II.14/8.6/VII/2016 tentang Kebijakan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah
Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung. |
MEMUTUSKAN: |
||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN
DIREKTUR UTAMA TENTANG PANDUAN PENETAPAN AREA PRIORITAS PENINGKATAN MUTU DAN
KESELAMATAN PASIEN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. H. ABDUL MOELOEK PROVINSI
LAMPUNG. |
KESATU |
: |
Menetapkan panduan penetapan area
prioritas peningkatan mutu dan keselamatan pasien di Rumah
Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung yang disusun oleh
Komite Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul
Moeloek Provinsi Lampung. |
KEDUA |
: |
Panduan sebagaimana dimaksud diktum kesatu diberlakukan
dengan tujuan tersedianya fokus
area dan pelayanan prioritas yang akan dievaluasi dalam kegiatan peningkatan
mutu dan keselamatan pasien. |
KETIGA |
: |
Panduan sebagaimana dimaksud diktum kesatu tercantum
dalam lampiran
keputusan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat
keputusan ini. |
KEEMPAT |
: |
Seluruh
biaya yang timbul akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini, dibebankan kepada
APBD-BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung dan
atau dana lain yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. |
KELIMA |
: |
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya. |
|
Ditetapkan
di : Bandar Lampung Pada
tanggal : Juli 2016 Direktur
Utama,
dr. HERY DJOKO SUBANDRIYO, MKM Pembina
Utama Muda NIP.
19610426 199603 1 001 |
LAMPIRAN: |
KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA Nomor
:180/ .H /II.14/8.6/VII/2016 Tanggal :
Juli 2016 |
PANDUAN
PENETAPAN AREA PRIORITAS
PENINGKATAN MUTU
DAN KESELAMATAN PASIEN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. H. ABDUL MOELOEK PROVINSI
LAMPUNG
BAB
I
DEFINISI
A.
Latar Belakang
Dalam memenuhi standar akreditasi, rumah sakit
harus memiliki standar dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Hal
ini akan berimbas kepada adanya peningkatan pelayanan dan keselamatan yang
berfokus kepada penerima pelayan serta pemberi pelayanan. Oleh karena itu dalam
upaya meningkatkan mutu dan keselamatan pasien Rumah sakit harus menentukan
prioritas pelayanan yang akan dilaksanakan peningkatan mutunya terlebih dahulu.
Dalam menentukan prioritas pelayanan rumahsakit diharuskan untuk menentukan
area prioritas yang akan dijadikan fokus dalam peningkatan mutu dan keselamatan
pasien.
Penetapan area prioritas adalah suatu proses yang
dilakukan oleh sekelompok orang dengan menggunakan metode tertentu untuk
menentukan urutan area prioritas. Penetapan prioritas dapat dilakukan secara
kualitatif dan kuantitatif oleh Komite Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit bersama
dengan pimpinan Rumah Sakit dan unit kerja.
Dalam menetapkan prioritas ada beberapa pertimbangan
yang harus diperhatikan yaitu :
1.
Besarnya masalah yang terjadi
2.
Pertimbangan biaya
3.
Persepsi pemberi pelayanan asuhan
4.
Bisa tidaknya masalah tersebut diselesaikan
Dalam menetapkan area
prioritas, prioritaskan pada proses – proses kegiatan utama yang kritikal,
risiko tinggi, cenderung bermasalah yang langsung terkait dengan mutu asuhan
dan keamanan lingkungan.
Cara pemilihan prioritas
banyak macamnya. Secara sederhana dapat dibedakan 2 (dua) macam, yaitu :
1.
Scoring Technique (Metode Penskoran)
2.
Non Scoring Technique (Brain Storming)
B. Tujuan
1.
Tujuan Umum
Sebagai dasar dalam melaksanakan program
peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
2.
Tujuan Khusus
a.
Sebagai acuan dalam menetapkan area prioritas dan
pelayanan prioritas Rumah Sakit;
b.
Agar Rumah Sakit memiliki fokus area dan pelayanan prioritas yang akan
dievaluasi dalam kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
BAB II
RUANG LINGKUP
Area prioritas adalah area atau unit – unit kerja dalam
satuan kerja yang selanjutnya akan di lakukan pembobotan/ grading dimana unit / area hasil grading tersebut akan dijadikan prioritas dalam melaksanakan
program peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Area / unit kerja tersebut
antara lain adalah rawat jalan, instalasi bedah sentral, famasi, radiologi,
laboratorium, rawat inap, instalasi Pemeliharaan Limbah RS, Instalasi pemeliharaan
sarana dan lain – lain. Area – area prioritas ini selanjutnya secara berurutan
akan dijadikan objek dalam meningkatkan mutu pelayanan yang berfokus pada
peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
Area pelayanan prioritas adalah area prioritas dimana
setelah dilakukan grading, area
tersebut akan menetapkan area pelayanan yang dijadikan sebagai fokus dalam
program peningkatan mutu dan keselamatan pasien kemudian akan diintegrasikan
dengan area prioritas yang sebelumnya telah di grading. Contoh area
prioritas yaitu rawat inap maka area pelayanan prioritasnya yaitu area anak,
bedah, jantung, penyakit dalam, obsgyn, syaraf, paru – paru dan lain lain.
Area prioritas dan pelayanan
prioritas yang telah ditetapkan akan secara bergantian dievaluasi oleh komite
mutu dan keselamatan pasien berdasarkan indikator – indikator yang telah
ditetapkan oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARs). Hasil analisa dari area
prioritas dan pelayanan prioritas yang belum sesuai standar akan dilaporkan
kepada Pimpinan Rumah Sakit yang selanjutnya akan diadakan perbaikan oleh area/
unit tekait kemudian komite mutu dan keselamatan pasien akan melakukan analisa
ulang apakah sudah ada perbaikan dari area / unit tersebut dalam upaya
peningkatan mutu dan keselamatan pasien sesuai standar akreditasi.
BAB
III
TATA
LAKSANA
Rumah sakit dalam melaksanakan penetapkan
area prioritas dan area pelayanan prioritas berfokus pada mutu dan keselamatan
pasien yang terstandarisasi oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARs) dilakukan
berdasarkan high volume, high cost dan problem
prone. Dan di skoring menggunakan
metode Delbeq. Tata laksana dalam
penetapan area prioritas dan pelayanan prioritas dijelaskan dalam langkah –
langkah penetapan area prioritas dan pelayanan prioritas sebagai berikut :
1. Identifikasi unit kerja
rumah Sakit yang kritikal, resiko tinggi (high
risk), jumlah/kunjungan banyak (high volume), cenderung bermasalah (problem prone) yang langsung terkait
dengan mutu asuhan dan keamanan lingkungan, dengan melihat dari data insiden
keselamatan pasien, komplain pasien dan data 10 besar penyakit atau data lain
yang mendukung
2. Tetapkan nilai dari tiap
unit kerja yang paling bermasalah dengan menggunakan 3 kriteria, diberi nilai 1-5 dari dari yang paling
sedikit hingga paling terbanyak :
a.
High risk : dilihat dari laporan
insiden dari tiap unit
b.
High volume : dilihat dari jumlah
pasien yang mendapatkan pelayanan di unit tersebut
c.
Problem Prone : dilihat dari data register
resiko masing-masing unit
3. Hitung skor masing – masing unit dengan
mengalikan nilai dan obot. Nilai diperoleh dari high risk, high volume dan problem
prone yangbtadi sudah diberi angka sedangkan bobot sudah ditetapkan yaitu
bobot high risk adalah 50, high volume adalah 30 dan problem prone adalah 20
4. Tetapkan area prioritas yaitu unit yang memiliki
skor tertinggi setelah dijumlahkan high
risk, high volume dan problem prone
5. Dari unit yang memiliki skor tertinggi,
Identifikasi area pelayanan prioritas penyakit berdasarkan high cost, high risk, high volume yang sebelumnya telah
diidentifikasi oleh bagian – bagian dari unit tersebut.
6. Tetapkan nilai dari tiap
area pelayanan yang telah teridentifikasi dari bagian – bagian unit kerja
tersebut yang paling bermasalah dengan menggunakan 3 kriteria, diberi nilai 1-5 dari dari yang paling
sedikit hingga paling terbanyak :
a.
High risk : dilihat dari laporan
insiden dari tiap unit
b.
High volume : dilihat dari jumlah
pasien yang mendapatkan pelayanan di unit tersebut
c.
Problem Prone : dilihat dari data register
resiko masing-masing unit
7.
Hitung skor masing – masing area pelayanan dengan mengalikan nilai dan
bobot(Metode Delbeq). Nilai diperoleh
dari high risk, high volume dan problem prone yang tadi sudah diberi
angka sedangkan bobot sudah ditetapkan yaitu bobot high risk adalah 50, high
volume adalah 30 dan problem prone adalah
20
8.
Tetapkan area pelayanan prioritas yaitu area pelayanan yang memiliki
skor tertinggi setelah dijumlahkan high
risk, high volume dan problem prone
9.
Pimpinan Rumah Sakit menetapkan area prioritas dan area pelayanan
prioritas.
BAB
IV
DOKUMENTASI
Penetapan area prioritas dan
pelayanan prioritas di dokumentasikan oleh komite mutu dan keselamatan pasien
berdasarkan hasil diskusi dari pimpinan beserta staf yang terlibat dalam
pelayanan rumah sakit. Dokumentasi dibuat dalam bentuk laporan hasil penetapan
area prioritas dan pelayanan prioritas yang selanjutnya ditetapkan dalam SK
Direktur RSUD dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung
Direktur Utama,
dr. HERY
DJOKO SUBANDRIYO, MKM
Pembina Utama Muda
NIP. 19610426 199603 1 001
No comments:
Post a Comment