KERANGKA
ACUAN KEGIATAN
PERTEMUAN
PEMILIHAN AREA PRIORITAS
I.
PENDAHULUAN
Pelayanan kesehatan yang
berkualitas adalah pelayanan yang berorientasi kepada hasil yang memuaskan, mutu pelayanan kesehatan adalah derajat
kesempurnaan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar profesi dan standar
pelayanan dengan menggunakan potensi sumber daya yang tersedia di
puskesmas secara efektif efisien serta
di berikan secara aman dan memuaskan sesuai norma,etika,social budaya dengan
memperhatikan keterbatasan dan kemampuan pemerintah, serta masyarakat sebagai
konsumen.
Oleh karena itu, perilaku
petugas kesehatan yang melayani masyarakat turut berperan dalam
menentukanmutu pelayanan
puskesmas.
II.
LATAR
BELAKANG
Penetapan
area prioritas adalah suatu proses yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan
menggunakan metode tertentu untuk menentukan urutan prioritas dari yang paling
penting sampai yang kurang penting. Penetapan area prioritas dilakukan secara
kualitatif dan kuantitatif. Penetapan area prioritas dilakukan oleh komite mutu
dan keselamatan pasien bersama dengan pimpinan puskesmas dan unit kerja di
Puskesmas Bojong Kamal
III.
TUJUAN
UMUM DAN KHUSUS
1.
Tujuan Umum :
Mendorong pelaksana kegiatan pelayanan
pasien untuk memenuhi standar pelayanan perilaku petugas dan memberikan
kepuasan kepada pasien.
2.
Tujuan Khusus :
a.
Sebagai acuan dalam
menetapkan area prioritas dan pelayanan prioritas puskesmas
b.
Supaya puskesmas memiliki
focus area dan pelayanan yang akan dilakukan evaluasi dan kegiatan peningkatan
mutu dan keselamatan pasien
IV.
KEGIATAN
POKOK DAN RICIAN KEGIATAN
1.
Kegiatan Pokok :
Kegiatan
tim peningkatan mutu puskesmas dilakukan melalui pemantauan dan peningkatan
perilaku petugas Puskesmas Bojong
Kamal
2.
Rincian Kegiatan :
a.
Pengisian daftar hadir rapat
pemilihan area prioritas
b.
Mendiskusikan potensi masalah
yang ada di Puskesmas Bojong Kamal
V.
CARA
MELAKSANAKAN KEGIATAN DAN SASARAN
1.
Pencatatan setiap indikator
perilaku petugas
2.
Indicator perilaku
puskesmas tersebut direkap oleh koordinator unit
3.
Pemantauan setiap indikator
perilaku petugas di setiap unit.
VI.
JADWAL
PELAKSANAAN KEGIATAN
Jadwal
pelaksanaan akan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali di tahun 2018. Tempat pelaksanaan
di aula Puskesmas Bojong Kamal.
VII.
MONITORING
Perlaksananya kegiatan rapat untuk evaluasi
kinerja puskesmas dan Rencana Usulan Kegiatan puskesmas Bojong Kamal dan di
rencanakan tindak lanjut.
VIII.
Terlaksananya kegiatan rapat
untuk evaluasi kinerja puskesmas dan Rencana Usulan Kegiatan puskesmas Bojong
Kamal dan di rencanakan tindak lanjut.
IX.
PENCATATAN,
PELAPORAN DAN EVALUASI HASIL KEGIATAN
1.
Mencatat hasil kesimpulan
rapat pemilihan area prioritas dan dokumentasi kegiatan.
2.
Membuat laporan hasil
program.
3.
Evaluasi dilakukan apakah
kegiatan sesuai dengan yang rencana kegiatan.
Tangerang, 13 Maret 2018
Mengetahui:
Kepala Puskesmas Bojong Kamal
dr.
Eddy Riris Anita Tarihoran
NIP. 19700619 200212 2003
No comments:
Post a Comment